Kementrian Lembaga: kementerian kkp

  • Lagi, Pagar Laut Ditemukan di Jakarta Utara, Izin dan Pemilik Masih Diselidiki – Halaman all

    Lagi, Pagar Laut Ditemukan di Jakarta Utara, Izin dan Pemilik Masih Diselidiki – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Temuan pagar laut kembali terjadi di seberang Pulau C, Kapuk, Jakarta Utara, setelah viral di media sosial.

    Atas temuan itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan (KPKP) DKI Jakarta, Suharini Eliawati, memberikan penjelasan.

    Ia mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengetahui apakah pagar laut tersebut memiliki perizinan.

    “Terkait pagar bambu di Pulau C, kami telah berkoordinasi dengan KKP, terkait apakah sudah memiliki perizinan yang sah atau belum?” kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (14/1/2025), dikutip dari Wartakotalive.com.

    Selain berkoordinasi dengan KKP, lanjut Suharini, pihaknya juga menyelidiki siapa pemilik pagar laut tersebut.

    “Kami juga masih mencari informasi terkait kepemilikan pagar bambu tersebut agar dapat dimintai keterangan lebih lanjut,” imbuh dia.

    Ia lantas menegaskan, segala bentuk pemanfaatan ruang laut diwajibkan mengantongi perizinan.

    Pasalnya, laut adalah properti umum yang bersifat open access.

    Apabila pagar laut itu tak mengantongi izin, kata Suharini, maka akan ditindak.

    “Segala jenis pemanfaatan ruang laut, termasuk pemasangan pagar, mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku dan wajib memiliki perizinan KKPRL dan perizinan berusaha terkait,” jelas Suharini.

    “Sehingga jika ternyata belum ada perizinan yang sah maka perlu ada tindakan lebih lanjut bersama KKP,” pungkas dia.

    Pagar Laut di Bekasi

    Selain di Pulau C, temuan pagar laut lainnya juga terjadi di Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajata, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    Tetapi, pagar laut di Kabupaten Bekasi itu sudah dipastikan bukan ilegal.

    Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Muara CIasem pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat, Ahman Kurniawan, mengatakan pagar laut itu dibangun atas kerja sama Pemerintah Provinsi Jabar dengan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN).

    “Di sini jelas pemiliknya, tidak misterius. Ini DKP Jabar, kerja sama dengan perusahaan ini (TRPN) dan ini (MAN).”

    “Semuanya punya legalitas masing-masing,” ungkap Ahman saat meninjau keberadaan pagar laut bambu, Selasa, dikutip dari Kompas.com.

    Ia menjelaskan, pembangunan pagar laut di Kampung Paljaya itu untuk pembuatan dua alur pelabuhan yang akan menjadi akses keluar-masuknya kapal nelayan.

    Dua alur pelabuhan ini masing-masing dikerjakan oleh PT TRPN pada sisi kiri dan PT MAN pada sisi kanan.

    Sementara, panjang alur pelabuhan membentang hingga lima kilometer, dengan kedalaman lima meter dan lebar 70 meter.

    Menurutnya, pembangunan alur pelabuhan pada sisi kiri, khususnya, merupakan bagian dari penataan ulang kawasan Satuan Pelayanan (Satpel) Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya seluas 7,4 hektar, dengan biaya yang dikeluarkan oleh PT TRPN sekitar Rp200 miliar.

    “Untuk di pantai utara itu berkisar antara Rp100 miliar sampai Rp200 miliar tergantung situasi kondisi,” pungkasnya.

    Sementara itu, belakangan publik digegerkan dengan pagar laut misterius di perairan Tangerang, Banten, yang membentang sepanjang 30,16 kilometer.

    Berbeda dari di Kabupaten Bekasi, pagar laut di Tangerang hingga saat ini belum diketahui siapa pemiliknya.

    Sejumlah pihak disebut-sebut terlibat dalam pembangunan pagar laut di Tangerang. Termasuk Sugianto Kusuma alias Aguan, pendiri PT Agung Sedayu Group selaku pengembang proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2).

    Tetapi, keberadaan pagar laut di perairan Tangerang itu sudah dipastikan ilegal, sebab tidak mengantongi izin.

    Atas hal itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono alias Ipunk, telah menyegel pagar laut yang membentang di enam kecamatan di Tangerang tersebut.

    Penyegelan itu dilakukan Ipunk bersama anak buahnya pada Kamis (9/1/2025).

    Ipunk mengungkapkan pihaknya memberi tenggat waktu hingga 20 hari kepada pemilik pagar laut agar segera membongkar sendiri.

    Jika tidak, kata dia, KKP-lah yang akan turun tangan sendiri.

    “Kami beri waktu, paling lama 10 sampai, 20 hari deh. Kalau tidak bongkar, maka KKP akan bongkar. Yang namanya, laut (jangan) dipagar-pagar seperti itu,” tegas Ipunk, Kamis.

    Terkait penyegelan dan pemberian tenggat waktu itu, Menteri KP, Sakti Wahyu Trenggono, membeberkan alasan mengapa pihaknya tidak bisa serta-merta langsung mencabut pagar laut tersebut.

    Ia membenarkan memang harus dilakukan penyegelan terlebih dulu, lalu menelusuri siapa yang memasang pagar laut tersebut.

    Saat pihak terkait sudah diketahui, KKP akan mengenakan denda administratif dan meminta pelaku membongkar pagar laut itu.

    “Jadi nanti kalau ketahuan siapapun yang memasang dengan tujuan apa dan seterusnya, kenapa tidak memiliki izin lalu melakukan kegiatan pemasangan di ruang laut, itu kami sampaikan,” kata Trenggono, dikutip dari unggahan Instagram akun @kkpgoid, Minggu (12/1/2025).

    Diketahui, pagar laut ini membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji.

    Pagar misterius itu kali pertama ditemukan pada 14 Agustus 2024, ketika Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menerima informasi terkait aktvitas pemagaran laut.

    Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Soal Pagar Bambu di Seberang Pulau C Kapuk Jakut, Dinas KPKP DKI Jakarta Sedang Selidiki Pemiliknya

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ibriza Fasti, Wartakotalive.com/Miftahul Munir, Kompas.com/Achmad Nasrudin)

  • Indonesia mulai lakukan persiapan untuk hadapi audit IMSAS 2025

    Indonesia mulai lakukan persiapan untuk hadapi audit IMSAS 2025

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai melakukan mempersiapkan dalam menghadapi Audit IMO Member State Audit Scheme (IMSAS) yang akan dilaksanakan pada Juni 2025.

    “Sebagai bagian dari persiapan, kami diadakan High Level Meeting. Indonesia akan dijadwalkan untuk menjalani audit wajib pada Juni 2025,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Antoni Arif Priadi dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

    Dia menjelaskan, IMSAS merupakan wahana yang penting untuk memastikan bahwa Indonesia menjalankan kewajiban-kewajibannya sebagai negara anggota (member state) dalam melaksanakan konvensi-konvensi yang telah diratifikasi, dimana konvensi tersebut merupakan produk hukum dari International Maritime Organization (IMO).

    “Sebagai anggota IMO, Indonesia berkewajiban untuk melaksanakan konvensi internasional yang diterbitkan oleh IMO, terutama yang berkaitan dengan keselamatan maritim, perlindungan lingkungan maritim, serta standar kerja di laut,” ujar Antoni.

    Sebelumnya, lanjut Antoni, pada 2014, Indonesia telah mengikuti Voluntary IMO Member State Audit Scheme (VIMSAS) .

    Selain itu, pada Februari 2024, Indonesia telah melaksanakan Mock Audit IMSAS hasil dari kerja sama Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian perhubungan Republik Indonesia bersama Pemerintah Australia dalam hal ini dilaksanakan oleh Australia Maritime Safety Authority (AMSA) dan mendapatkan 17 temuan dan 2 observasi.

    “Berdasarkan hasil kedua audit tersebut, kita dapat menilai kondisi dan kesiapan Indonesia dalam menghadapi audit sesungguhnya pada Juni mendatang,” lanjut Antoni.

    Saat ini, Indonesia telah memulai tahap persiapan audit dengan mengisi Pre-Audit Questionnaire (PAQ) dan Additional Pre Audit Information (APAI).

    Kedua dokumen itu berfungsi untuk memberikan gambaran mengenai penerapan konvensi-konvensi maritim untuk pelaksanaannya diwujudkan dalam peraturan- peraturan nasional, serta bagaimana mensupervisi pelaksanaanya di lapangan.

    “Meskipun Indonesia telah mengeluarkan berbagai peraturan untuk meratifikasi konvensi dan kode IMO, kita tetap harus memastikan penerapan yang konsisten di kapal-kapal berbendera Indonesia, lingkungan perairan Indonesia, serta bagi pelaut Indonesia,” tegas Antoni.

    Dia menuturkan bahwa penting adanya langkah strategis yang dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam mempersiapkan seluruh elemen yang berkolerasi erat dalam IMSAS agar terjalin kolaborasi antar kementerian/lembaga sehingga Indonesia dapat lebih siap untuk menghadapi audit tersebut.

    Ia jug mengatakan beberapa hal lainnya yang harus dipersiapkan adalah berkonsentrasi dalam pengisian laporan pada module dalam website IMO yaitu Global Integrated Shipping Information (IMO – GISIS).

    “Hal tersebut akan menggambarkan kondisi Indonesia dan akan ditinjau oleh Auditor Team Leader (ATL),” terangnya.

    Menurutnya, sampai saat ini masih ada beberapa informasi yang perlu ditambahkan dan diperbarui dalam sistem informasi tersebut.

    Ia juga mengingatkan agar semua pihak terkait bekerja sama untuk meminimalisir temuan oleh auditor saat IMSAS berlangsung.

    “Mari kita sukseskan Audit IMSAS ini demi mengangkat nama Indonesia di dunia maritim. Keberhasilan Indonesia dalam audit IMSAS ini akan memiliki peran besar dalam mendukung pencalonan Indonesia sebagai anggota Dewan IMO untuk periode 2026-2027,” tutur Antoni.

    Ia menambahkan, Indonesia tengah berupaya dan berkampanye untuk menjadi Anggota Dewan IMO pada periode 2026-2027.

    Oleh karena itu, dibutuhkan sinergi yang baik antar kementerian, lembaga, instansi, serta pemangku kepentingan terkait untuk memastikan kelancaran persiapan dan pelaksanaan audit.

    “Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi Anggota Dewan IMO dan menunjukkan kepada dunia internasional bahwa Indonesia adalah negara maritim terbesar serta memiliki pengaruh yang signifikan di kancah maritim dunia,” ucap Antoni.

    High Level Meeting dihadiri pimpinan serta perwakilan dari berbagai instansi terkait, di antaranya Asopsurta Danpushidrosal perwakilan Pushidros TNI AL, Direktur Meteorologi Maritim perwakilan BMKG, Deputi Bidang Operasi dan Kesiapsiagaan perwakilan Basarnas.

    Selain itu, Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan perwakilan Kementerian KKP, serta perwakilan dari Kementerian Luar Negeri, PT Pelindo Jasa Maritim, dan berbagai instansi lain yang berada di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pagar Bambu Ilegal di Pesisir Tangerang, DPR Bingung Mesti Minta Penjelasan ke Siapa – Halaman all

    Pagar Bambu Ilegal di Pesisir Tangerang, DPR Bingung Mesti Minta Penjelasan ke Siapa – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sampai saat ini pimpinan DPR belum punya rencana memanggil pihak-pihak yang memiliki kaitan dengan munculnya pagar bambu misterius di pesisir Tangerang hingga sepanjang 30 km lebih.

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad beralasan, DPR belum mengetahui secara pasti siapa pihak yang seharusnya bisa memberikan penjelasan soal pagar bambu tersebut.

    “Karena ini kan ada banyak pihak yang mengaku yang bertanggung jawab, gitu ada nelayan, ada kelompok masyarakat, nah sehingga kalau tadi mau dipanggil, kita takut salah panggil,” ujar Dasco kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

    Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, pihaknya akan melakukan pengecekan ke berbagai stakeholder untuk mencari titik terang soal munculnya pagar bambu di perairan Tangerang dan kini juga muncul pula di pesisir Bekasi.

    Kata dia, pimpinan DPR RI telah meminta kepada komisi teknis di DPR untuk segera menanyakan beberapa pihak demi mencari tahu siapa dalang yang membangun pagar tersebut.

    “Nah kita sudah minta komisi teknis, sekarang justru mengecek, siapa pihak yang bertanggung jawab,” kata Dasco.

     

    “Sekarang ini langkah yang dilakukan adalah melakukan pengecekan kepada berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, untuk kemudian kita ingin tahu siapa yang ada di balik itu,” beber dia.

    Setelahnya, jika memang nantinya sudah didapati adanya keterangan dan DPR RI memasuki masa sidang mendatang, maka dipastikan akan ada pengecekan langsung di lokasi.

    “Nah nanti, kalau sesudah masa sidang, itu mungkin kita akan kirim komisi teknis untuk turun ke lapangan,” tandas dia.

    Pagar laut misterius yang berada di pesisir Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (10/1/2025). Pagar tersebut adalah bagian dari pagar laut sepanjang 30,16 Kilometer di perairan Tangerang. (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

    Sebelumnya, Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Irvansyah meyakini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mampu membereskan soal pagar laut di beberapa lokasi di perairan sekitar Tangerang dan Bekasi yang belakangan menjadi buah bibir di masyarakat.

    Ia menegaskan permasalahan soal pagar laut bukanlah tugas pihaknya.

    Irvansyah juga mengungkapkan pihaknya tidak ingin mepangkahi kewenanhan kementerian dan instansi lain terkait persoalan tersebut.

    Hal itu diungkapkannya usai upacara HUT Ke-19 Bakamla RI di Tugu Proklamasi Jakarta pada Selasa (14/1/2025).

    Pagar bambu misterius yang terpasang laut Kabupaten Tangerang, Banten sepanjang 30,16 km. Pagar itu dipasang oleh warga atas perintah pihak yang belum diketahui dari pihak mana.(Tangkap layar video Ombudsman RI) (Via Kompas.com)

    “Kalau pagar laut memang bukan tugas kita ya. Bukannya tidak mau menindak atau apa begitu, tapi ini akan melangkahi kewenangan kementerian dan instansi lain. Ada yang lebih berwenang dan punya undang-undang untuk menegakkan itu,” kata Irvansyah.

    “Mudah-mudahan ini ada titik teranglah. Memang harusnya berprinsip, yang perlu dibangun dulu itu nelayannya.”

    “Masyarakat pesisir dulu mau bangun apa terserah deh. Itu yang kalau saya pribadi berpikir seperti itu, dan sudah saya suarakan kemana-mana itu. Bereskan dulu masyarakatnya,” ujarnya.

    Ia juga mengatakan terkait permasalahan tersebut KKP juga tidak berkoordinasi dengan Bakamla RI.

    Irvansyah pun yakin KKP mampu membereskan persoalan tersebut.

    “Saya kira dengan KKP saja bisa selesai. Bisa selesai. Itu sebenarnya tidak sulit. Tidak sulit. Tidak perlu ramai-ramai. Cuma pagar robohkan, cari orangnya. Biar selesai kan?” lanjut dia.

     

  • Pimpinan DPR RI akan Cek Siapa yang Bertanggungjawab soal Pagar Laut Tangerang – Halaman all

    Pimpinan DPR RI akan Cek Siapa yang Bertanggungjawab soal Pagar Laut Tangerang – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pihaknya bakal melakukan pengecekan ke berbagai stakeholder untuk mencari titik terang soal munculnya pagar bambu di perairan laut Tangerang dan Bekasi.

    Dasco menyatakan saat ini pimpinan DPR RI telah meminta kepada komisi teknis di DPR untuk segera menanyakan beberapa pihak demi mencari tahu siapa dalang yang membangun pagar tersebut.

    “Nah kita sudah minta komisi teknis, sekarang justru mengecek, siapa pihak yang bertanggung jawab,” kata Dasco kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

    Meski begitu, kata Dasco, saat ini belum ada rencana untuk pihaknya memanggil pihak yang memiliki kaitan dengan munculnya pagar tersebut.

    Hal itu didasari karena DPR RI belum mengetahui secara pasti siapa pihak yang seharusnya bisa memberikan penjelasan.

    “Karena ini kan ada banyak pihak yang mengaku yang bertanggung jawab, gitu ada nelayan, ada kelompok masyarakat, nah sehingga kalau tadi mau dipanggil, kita takut salah panggil,” ujar Dasco.

    Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu mengatakan DPR RI baru akan melakukan pengecekan kepada beberapa pihak termasuk aparat penegak hukum.

    “Sehingga sekarang ini langkah yang dilakukan adalah melakukan pengecekan kepada berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, untuk kemudian kita ingin tahu siapa yang ada di balik itu,” beber dia.

    Setelahnya, jika memang nantinya sudah didapati adanya keterangan dan DPR RI memasuki masa sidang mendatang maka dipastikan akan ada pengecekan langsung di lokasi.

    “Nah nanti, kalau sesudah masa sidang, itu mungkin kita akan kirim komisi teknis untuk turun ke lapangan,” tandas dia.

    Bakamla Yakin

    Sebelumnya, Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Irvansyah meyakini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mampu membereskan soal pagar laut di beberapa lokasi di perairan sekitar Tangerang dan Bekasi yang belakangan menjadi buah bibir di masyarakat.

    Ia menegaskan permasalahan soal pagar laut bukanlah tugas pihaknya.

    Irvansyah juga mengungkapkan pihaknya tidak ingin mepangkahi kewenanhan kementerian dan instansi lain terkait persoalan tersebut.
     
    Hal itu diungkapkannya usai upacara HUT Ke-19 Bakamla RI di Tugu Proklamasi Jakarta pada Selasa (14/1/2025).

    “Kalau pagar laut memang bukan tugas kita ya. Bukannya tidak mau menindak atau apa begitu, tapi ini akan melangkahi kewenangan kementerian dan instansi lain. Ada yang lebih berwenang dan punya undang-undang untuk menegakkan itu,” kata Irvansyah.

    “Mudah-mudahan ini ada titik teranglah. Memang harusnya berprinsip, yang perlu dibangun dulu itu nelayannya. Masyarakat pesisir dulu mau bangun apa terserah deh. Itu yang kalau saya pribadi berpikir seperti itu, dan sudah saya suarakan kemana-mana itu. Bereskan dulu masyarakatnya,” ujarnya.

    Ia juga mengatakan terkait permasalahan tersebut KKP juga tidak berkoordinasi dengan Bakamla RI.

    Irvansyah pun yakin KKP mampu membereskan persoalan tersebut.

    “Saya kira dengan KKP saja bisa selesai. Bisa selesai. Itu sebenarnya tidak sulit. Tidak sulit. Tidak perlu ramai-ramai. Cuma pagar robohkan, cari orangnya. Biar selesai kan?” lanjut dia.

     

  • Petrus Selestinus Bocorkan Sederet Nama yang Diduga Tahu Pemilik Pagar Laut 30 KM, Ada Nama Jokowi

    Petrus Selestinus Bocorkan Sederet Nama yang Diduga Tahu Pemilik Pagar Laut 30 KM, Ada Nama Jokowi

    TRIBUNJAKARTA.COM – Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara), Petrus Selestinus, membeberkan sederet nama yang diduga mengetahui siapa pemilik dari pagar laut 30 KM di Tangerang. 

    Sederet nama yang disebutkannya itu di antaranya, pendiri dan pemilik Agung Sedayu Grup (ASG), Sugianto Kusuma atau yang akrab dipanggil Aguan dan presiden RI, Joko Widodo. 

    “Jadi, menurut saya untuk bisa memastikan siapa pemilik, siapa yang menyuruh memasang, dan siapa yang membiayai ini saya kira orang pertama perlu didengar untuk memastikannya mulai dari Jokowi, Aguan, Ali Hanafi, Denny Wongso, Ahmad Ghozali dan beberapa nama lainnya yang selama ini sering kita dengar sebagai pelaku lapangan di wilayah Teluk Naga dan sekitarnya,” ujar Petrus seperti dikutip dari Youtube Abraham Samad Speak Up yang tayang pada Selasa (14/1/2025). 

    Petrus menyarankan agar lembaga hukum melakukan pemeriksaan terhadap para nama yang telah dibeberkannya itu. 

    Nama-nama tersebut pun diduga mengetahui siapa sosok yang memagari laut dan siapa yang membiayai pembangunan pagar laut.

    “Dengan mendengar orang-orang ini, oleh entah Mabes Polri, entah Kejaksaan atau KPK, kita pastikan mereka akan bisa memberikan informasi siapa sesungguhnya pemilik pagar 30 KM yang membentang di pesisir Pantai Indah Kapuk (PIK) dan Kabupaten Tangerang,” katanya. 

    Petrus beralasan nama Jokowi juga patut untuk diperiksa karena memiliki hubungan yang sangat dekat dengan Aguan. 

    “Kalau kita baca majalah Tempo hasil wawancara yang kemarin menjadi heboh, pernyataan Aguan bahwa pembangunan di IKN itu adalah atas perintah Jokowi demi menjaga nama Jokowi, menjaga muka Jokowi itu pernyataan yang menunjukkan bahwa mereka sangat dekat dan hubungan antara presiden Jokowi dengan Aguan itu hubungan yang tidak prosedural hubungan, yang tidak profesional,” ucapnya.

    “Kalau hubungan yang profesional, hubungan itu ya sesuai aturan tidak ada perintah tidak ada jaga muka siapa-siapa. Yang harus mereka jaga itu adalah muka rakyuat, karena mereka belum sejahtera juga,” tambahnya. 

    Pemagaran di laut sepanjang 30 KM itu, kata Petrus, merupakan salah satu sikap menutup-nutupi kejahatan. 

    Diduga kuat kejahatan ini dilakukan oleh pengembang-pengembang properti besar yang selama ini ‘bermain’ di atas tanah rakyat kecil. 

    “Kemudian muncul bambu (pagar laut) ini menjadi sesuatu yang luar biasa membuka tabir. Semua pihak baik pejabatnya tutup mata, perusahaan yang membiayai pemagaran ini pasti tidak berani membuka informasi bahwa dia lah pemiliknya atau dia yang menyuruh,” pungkasnya. 

    Bantahan PIK 2 

    Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 angkat bicara soal pembangun pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Tangerang, Banten.

    Manajemen Pengelola PIK 2, Toni menyatakan pagar laut tersebut bukan dibuat oleh pihaknya. 

     “Ya itu bukan dari kami. Pihak kuasa hukum kami nanti akan menjelaskan detailnya,” kata Toni ditemui di PIK 2, Tangerang, Minggu (12/1/2025). 

     Toni mengatakan polemik Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 saat ini terjadi karena minimnya edukasi terhadap masyarakat. 

    “Saya pikir mungkin kurangnya pengetahuan, kurangnya edukasi ke beberapa teman-teman yang sedikit berbeda ini. Bahwa memang PSN ini dianggap seluruh PIK 2 itu PSN. Ternyata itu kan tidak,” kata Toni. 

    Ia menerangkan hanya sebagian kecil dari kawasan yang ada di PIK 2 yang ada di Tengerang Utara sebagai PSN. 

    “Mungkin mereka memahaminya semua PIK 2 PSN sehingga menjadi polemik. Seharusnya tidak ada masalah,” katanya.

    Diketahui baru-baru ini pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer muncul di perairan Tangerang, Banten.

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan pemagaran laut tanpa izin tersebut. 

    Kegiatan pemagaran dihentikan lantaran diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengarahkan bahwa segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut.

    Menurutnya pemagaran laut ini untuk segera dihentikan, sebab tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) dan mampu mengancam keberlanjutan ekologi.

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono yang terjun langsung dalam aksi penghentian ini pada Kamis (9/1/2024) menyatakan bahwa langkah ini merupakan sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.

    “Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” kata Ipung. 

    Sebelumnya, keberadaan pagar laut misterius terjadi di perairan pantai Kabupaten Tanngerang.

    Pagar laut sepanjang 30,16 kilometer itu pun membuat heboh publik.

    Diketahui, pembuatan pagar tersebut dihentikan dan dilakukan penyegelan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Kamis (9/1/2024).

    Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pihaknya tengah mencari pelaku pembuat pagar laut.

    Sakti menambahkan, jika terbukti tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Tata Ruang Laut (KKPRL), pagar laut Tangerang harus dibongkar.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Pemilik Pagar Laut di Tangerang Masih Misteri, KKP: Belum Ada yang Ngaku

    Pemilik Pagar Laut di Tangerang Masih Misteri, KKP: Belum Ada yang Ngaku

    Bisnis.com, JAKARTA – Pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer (km) di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang, Banten hingga saat ini masih menjadi misteri. Pasalnya, pemerintah hingga kini belum mengetahui siapa pemiliknya.

    Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin mengatakan, hingga saat ini belum ada yang datang ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengeklaim kepemilikan pagar laut itu.

    “Sampai sekarang belum ada yang mau datang mengaku sebagai pemilik [pagar laut],” kata Doni saat ditemui di Kantor KKP, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

    Adapun, KKP sendiri sudah melakukan penyegelan terhadap pagar laut tersebut. Pascapenyegelan, KKP memberikan waktu 20 hari agar pemilik pagar datang menemui KKP.

    Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada yang mengklaim kepemilikan pagar laut tersebut, pemerintah akan menempuh langkah terakhir yakni pembongkaran.

    “Itu tindakan yang terakhir,” ujarnya.

    Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Banten, didapatkan ada pemagaran yang terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di wilayah perairan Kabupaten Tangerang yang disinyalir sepanjang 30,16 km. 

    Panjang 30,16 km itu meliputi 16 kecamatan dengan perincian tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga. 

    Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengatakan, struktur pagar laut terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter. Di atasnya, dipasang anyaman bambu, paranet dan juga diberi pemberat berupa karung berisi pasir.  

    “Kemudian di dalam area pagar laut itu sudah juga dibuat kotak-kotak yang bentuknya lebih sederhana dari pagar laut itu sendiri,” katanya. 

    Adapun, pihaknya pertama kali mendapat informasi mengenai keberadaan pagar laut di Tangerang pada 14 Agustus 2024. 

    Eli mengungkap, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan turun ke lapangan pada 19 Agustus 2024. Dari kunjungan ke lapangan ada aktivitas pemagaran laut saat itu masih di sepanjang kurang lebih 7 km.  

    Kemudian pada 4-5 September 2024, pemprov Banten bersama dengan Polsus dari PSDKP (Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) KKP dan juga tim gabungan dari DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan) kembali datang ke lokasi untuk bertemu dan berdiskusi. 

    Eli Susiyanti menuturkan, pada 5 September 2024, pihaknya membagi dua tim. Pertama langsung terjun ke lokasi, sedangkan satu tim lainnya berkoordinasi dengan camat dan beberapa kepala desa di daerah itu.  

    Kala itu, informasi yang didapatkan bahwa tidak ada rekomendasi atau izin dari camat maupun dari desa terkait pemagaran laut di daerah itu. Saat itu pula belum ada keluhan dari masyarakat terkait pemagaran tersebut.  

    Selanjutnya, Eli mengaku bahwa pada 18 September 2024, pihaknya kembali melakukan patroli dengan melibatkan dari Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI). Saat itu, DKP Banten meminta aktivitas pemagaran dihentikan.  

    “Terakhir kami melakukan inspeksi gabungan bersama-sama dengan TNI Angkatan Laut, Polairut, PSDKP KKP, PUPR Satpol-PP, Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang. Kami bersama-sama melaksanakan investigasi di sana, dan panjang lautnya sudah mencapai 13,12 km. Terakhir malah sudah 30 km,” tuturnya.

  • Pemprov Jabar Buka Suara soal Pagar Laut di Tarumajaya Bekasi – Halaman all

    Pemprov Jabar Buka Suara soal Pagar Laut di Tarumajaya Bekasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Setelah kehebohan pagar laut yang berada di Tangerang, kini pagar laut di Bekasi juga disorot. 

    Namun, mengenai pagar yang berada di perairan Bekasi ini, langsung dijawab oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

    Pihak Pemprov Jabar mengatakan, keberadaan pagar di laut Bekasi atau tepatnya di Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Bekasi itu, untuk pembangunan alur pelabuhan. 

    Menurut Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Muara Ciasem pada Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat, Ahman Kurniawan, pembangunan pagar laut di Bekasi merupakan kerja sama antara sejumlah pihak. 

    Yakni, hasil kerja sama antara Pemprov Jawa Barat dengan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) pada Juni 2023. 

    Ahman menyebut, PT TRPN mengerjakan pembuatan alur pelabuhan pada sisi kiri, sedangkan sisi kanan dikerjakan oleh PT Mega Agung Nusantara (MAN). 

    “Dengan kesepakatan ini maka masing-masing kepentingan bisa berjalan. Kami dari DKP Jabar memiliki visi untuk penataan kawasan pelabuhannya,” kata Ahman Kurniawan, Selasa (14/1/2025).

    Dijelaskan Ahman, PT TRPN menata ulang kawasan Satuan Pelayanan (Satpel) Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya seluas 7,4 hektar, dengan biaya yang dikeluarkan sekitar Rp 200 miliar. 

    Adpaun luas PPI Paljaya tersebut, sudah termasuk pembangunan alur pelabuhan yang membentang sepanjang lima kilometer. 

    Sementara, kedalaman alur pelabuhan sekitar lima meter dari permukaan air. Kemudian, lebar alur pelabuhan sekitar 70 meter. 

    Nah, alur inilah yang akan menjadi akses keluar dan masuknya kapal nelayan. 

    Lebih lanjut, Ahman menjelaskan, terdapat tiga fasilitas yang harus dipenuhi dalam penataan ulang PPI Paljaya.

    Pertama, fasilitas pokok seperti alur pelabuhan, dermaga, dan mercusuar. 

    Kedua, fasilitas penunjang yang mencakup perkantoran, fasilitas umum, kamar mandi, dan masjid. 

    Ketiga, fasilitas fungsional yang meliputi tempat pelelangan ikan, pasar ikan, pengolahan ikan, dan bongkar docking kapal 

    “Tiga fasilitas inilah yang ada di dalam perjanjian kerja sama dengan swasta,” ungkapnya. 

    Pemilik Pagar Laut di Bekasi Jelas

    Terkait keberadaan deretan bambu di perairan Tarumajaya ini, Ahman menegaskan, jelas kepemilikannya.

    Sehingga, menurutnya, tidak bisa dianggap misterius. 

    “Ya misterius itu kan karena tidak tahu siapa pemiliknya, kalau di sini memang jelas pemiliknya, tidak misterius.”

    “Ini DKP Jabar, kerjasama dengan perusahaan ini, ini MAN, dan semuanya punya legalitas masing-masing,” tegasnya. 

    Kata Anggota DPRD 

    Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Bekasi daerah pemilihan (dapil) V, Marjaya Sargan, menyampaikan pagar laut di Bekasi berbeda dengan di Tangerang.

    Menurutnya, pembuatan pagar laut di Bekasi ini, untuk pelabuhan PPI. 

    “Beda Bekasi mah itu buat pelabuhan PPI (pangkal pendaratan ikan) resmi beda kayak di Tangerang bukan misterius,” kata Marjaya saat dihubungi.

    Pembangunan kawasan PPI Paljaya itu, merupakan kegiatan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat.

    Lantas, DKP Jawa Barat menggandeng pihak ketiga melakukan upaya pengembangan.

    Diketahui, sebuah video yang menunjukkan ribuan batang bambu yang terpancang secara rapi di dua sudut wilayah perairan Tarumajaya, Bekasi, beredar di media sosial

    Dalam video, terlihat dua deretan bambu yang menopang gundukan tanah. 

    Jejeran bambu tersebut, membentuk garis panjang menyerupai tanggul, dengan hamparan perairan di tengahnya mirip sungai. 

    Seorang nelayan setempat, Tayum, pun membenarkan keberadaan struktur tersebut. 

    “Iya, sudah enam bulan belakangan ini (keberadaan bambu misterius tersebut),” kata Tayum saat dihubungi Kompas.com pada Senin (13/1/2025). 

    Tayum menjelaskan, tanah yang berada di antara sekat bambu tersebut berasal dari tanah laut. 

    Pagar Laut di Tangerang

    Sebelumnya, masyarakat juga dihebohkan dengan keberadaan pagar bambu sepanjang lebih dari 30 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. 

    Pagar misterius tersebut, membentang di laut pesisir Kabupaten Tangerang.

    Keberadaan pagar bambu itu, membuat nelayan mengeluh lantaran tak bisa mencari udang dan kerang, yang mayoritas berada di pinggir pantai.

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin di perairan Tangerang.

    KKP juga melakukan penyelidikan terkait keberadaan pagar bambu yang ditemukan di perairan Kabupaten Tangerang.

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono atau dipanggil Ipunk, menjelaskan penyelidikan mendalam sedang dilakukan.

    Hal tersebut, dilakukan guna mengungkap siapa pihak di balik pembangunan pagar itu. 

    “Kami belum tahu, kami belum tahu. Jadi yang tentunya, yang punya niat itu yang tahu. Selama kami belum menemukan penanggung jawabnya, kita belum tahu,” kata Ipunk dalam keterangan resmi, Kamis.

    Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Tak Hanya di PIK 2, Warga Juga temukan Pagar Laut di Tarumajaya Bekasi, Ini Kata Anggota Dewan

    (Tribunnews.com/Suci Bangun DS, WartaKotalive.com/Muhammad Azzam, Kompas.com)

  • Strategi pemerintah tingkatkan produksi garam

    Strategi pemerintah tingkatkan produksi garam

    Selasa, 14 Januari 2025 18:10 WIB

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjalankan langkah strategis untuk meningkatkan produksi garam guna mengurangi impor untuk kebutuhan industri dan konsumsi pada 2025.

  • KKP sebut pagar laut di Bekasi tak miliki izin PKKPRL

    KKP sebut pagar laut di Bekasi tak miliki izin PKKPRL

    KKP belum pernah menerbitkan KKPRL untuk pemagaran bambu yang dimaksud

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa pagar laut yang terbuat dari bambu di perairan Bekasi, Jawa Barat, tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

    Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya belum pernah menerbitkan PKKPRL untuk kegiatan pemagaran laut yang terbuat dari bambu di wilayah perairan tersebut.

    “KKP belum pernah menerbitkan KKPRL untuk pemagaran bambu yang dimaksud,” kata Doni.

    Doni menjelaskan bahwa pihaknya telah mengetahui tentang keberadaan pagar laut tersebut dan langsung menindaklanjuti dengan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) dari kegiatan itu.

    Dia menuturkan bahwa pengumpulan bahan dan keterangan terkait pemagaran laut tersebut dilakukan oleh tim Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP.

    Lebih lanjut, Doni mengatakan bahwa pada 19 Desember 2024, PSDKP KKP telah mengirim surat resmi yang meminta penghentian kegiatan tersebut karena dinilai belum memiliki izin yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    “Tim PSDKP KKP sudah Pulbaket ke lapangan, bahkan pada 19 Desember (2024) lalu sudah kirim surat meminta penghentian kegiatan tak berizin itu,” ungkap Doni.

    Selain itu, KKP saat ini sedang melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memverifikasi kegiatan tersebut dengan peraturan yang berlaku.

    “Saat ini kami masih melakukan pendalaman,” tutur Doni.

    Sebelumnya, marak pemberitaan adanya pemagaran di laut berbahan bambu di perairan pesisir utara Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    Di pagar laut tersebut nampak ribuan batang bambu yang terpancang secara rapi di wilayah perairan tersebut. Terlihat dua deretan bambu yang menopang gundukan tanah di atas susunan pagar bambu.

    Jejeran bambu tersebut membentuk garis panjang menyerupai tanggul, dengan hamparan perairan di tengahnya yang mirip sungai.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

  • AHY Pantau Kasus Pagar Misterius di Laut Tangerang

    AHY Pantau Kasus Pagar Misterius di Laut Tangerang

    Jakarta

    Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengatakan pihaknya terus memantau perkembangan kasus pagar misterius yang membentang sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Kabupaten Tangerang.

    Meski begitu karena lokasi pagar tersebut berada di perairan, AHY mengatakan segala bentuk dan proses penyelidikan menjadi ranah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Karenanya ia enggan untuk ditanyai lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini kepada publik.

    “Kementerian KKP kita ikuti juga terus melakukan langkah-langkah investigasi dan perlu diketahui bahwa terkait dengan tata ruang di wilayah laut, itu dalam otoritas Kementerian Kelautan dan Perikanan dan itu di luar dari koordinasi Kemenko Infrastruktur,” kata AHY saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (14/1/2025).

    “Namun demikian ya kita cermati bersama, kita ikuti. Karena saya tidak ingin gegabah untuk menyampaikan karena sedang diinvestigasi secara bersama-sama, termasuk juga oleh pemerintah daerah setempat, sehingga jelas statusnya apa,” tambahnya.

    Di luar itu AHY tetap memastikan bahwa pemerintah turut menaruh perhatian pada temuan pagar laut misterius itu. Sebab menurutnya tidak boleh ada pembangunan yang melanggar aturan dan hukum yang berlaku.

    “Karena ya memang kita ingin meyakinkan dalam setiap aspek kehidupan ya semua harus taat pada hukum. Tidak boleh ada kegiatan apapun yang di luar dari aturan dan hukum yang berlaku,” tegasnya.

    Sebagai informasi, temuan pagar misterius ini pertama kali dilaporkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten. Pagar laut sepanjang 30,16 km di perairan Kabupaten Tangerang tersebut terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian 6 meter.

    Panjang cakupan pagar ini meliputi 6 kecamatan, tiga desa di Kecamatan Kronjo, kemudian tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, dan tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.

    Dalam catatan detikcom, terakhir pihak KKP juga sudah melakukan penyegelan di pagar laut tersebut. Langkah ini dilakukan setelah mendapat instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan, instruksi diberikan Prabowo kepada Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono. Kemudian arahan tersebut disampaikan kepadanya dalam berupa perintah penyegelan.

    “Ya ini udah viral dan Pak Presiden sudah menginstruksikan, saya pun tadi pagi diperintahkan Pak Menteri langsung untuk melakukan penyegelan. Negara tidak boleh kalah, sekali saya ulangi negara tidak boleh kalah,” kata pria yang biasa disapa Ipunk usai melakukan penyegelan, Tangerang, Kamis (9/1).

    (fdl/fdl)