Kementrian Lembaga: kementerian kkp

  • PT TRPN Anggap Langkah KKP Segel Pagar Laut di Bekasi Gegabah
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        16 Januari 2025

    PT TRPN Anggap Langkah KKP Segel Pagar Laut di Bekasi Gegabah Megapolitan 16 Januari 2025

    PT TRPN Anggap Langkah KKP Segel Pagar Laut di Bekasi Gegabah
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com –
    PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) menganggap langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut miliknya di perairan Kampung Paljaya, Tarumjaya, Kabupaten Bekasi, sebagai tindakan yang gegabah.
    “Ini sebenarnya bagi kami adalah kegegabahan, atau ketergesa-gesaan dari KKP dalam menilai,” kata kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara dalam konferensi pers di Bekasi, Kamis (16/1/2025).
    Deolipa menjelaskan, PT TRPN tidak asal memasang pagar laut yang menjadi bagian dari pembangunan alur pelabuhan di perairan Kampung Paljaya.
    Pada 2022, PT TRPN telah mengajukan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) ke KKP.
    Setelah ditelaah, perizinan yang dimohonkan oleh PT TRPN ternyata tak memenuhi persyaratan. Selanjutnya, KKP pun memberikan sejumlah catatan.
    Salah satunya, PT TRPN diminta berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat. Sebab, lokasi pembangunan alur pelabuhan berada di wilayah Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya yang notabene aset milik DKP Jawa Barat.
    Atas dasar permintaan tersebut, Deolipa bilang, PT TRPN langsung berkoordinasi dengan DKP Jawa Barat untuk membahas rencana pembangunan alur pelabuhan.
    Dari koordinasi ini, DKP Jawa Barat setuju. Namun, DKP Jawa Barat meminta PT TRPN menata ulang kawasan PPI Paljaya terlebih dahulu sebagai syarat untuk membangun alur pelabuhan.
    “Akhirnya ada kesepakatan perjanjian kerja sama antara Pemprov Jawa Barat dan klien kami. Di antaranya kami diminta membangun sarana dan prasarana, toko, perbaikan jalan, kantor DKP, supaya (alur) pelabuhan ini jadi,” ungkap Deolipa.
    Deolipa mengatakan, permintaan DKP Jawa Barat kemudian disanggupi oleh PT TRPN. Rencana pembangunan pagar laut atau alur pelabuhan akhirnya dilaksanakan dengan dasar surat perintah kerja dari DKP Jawa Barat.
    Dalam pengerjaannya, DKP Jawa Barat meminta PT TRPN membangun alur pelabuhan sepanjang lima kilometer, dengan lebar 70 meter, dan kedalaman 5 meter.
    Ketika pembangunan alur pelabuhan mulai berjalan, KKP tiba-tiba mengeluarkan surat perintah penghentian sementara pada Desember 2024. Alasannya, pembangunan alur pelabuhan belum mengantongi izin PKKPRL.
    “Ini sebenarnya perintah KKP juga. Kami diminta koordinasi dengan DKP untuk mengerjakan ini (PPI Paljaya). Kalau sudah mengerjakan ini mudah-mudahan PKKPRL bisa keluar, karena perintahnya itu,” ucap dia.
    Di sisi lain, Deolipa menduga, KKP menyegel pagar laut milik PT TRPN karena dianggap sama dengan pagar laut yang viral di Tangerang, Banten.
    “Mungkin karena viral di Tangerang, mereka menganggap ini hal yang sama. Padahal tidak. Di sini bukan kami yang bekerja atas kemauan sendiri, tapi atas perintah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” pungkas dia.
    Sebelumnya diberitakan, KKP menyegel pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi pada Rabu (15/1/2025).
    Penyegelan tersebut dilakukan karena proyek itu tidak dilengkapi dengan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
    Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto, menjelaskan bahwa tindakan penyegelan ini merupakan wujud penegakan hukum terhadap kegiatan yang dilakukan tanpa izin.
    “Iya, sudah kami segel. Alasannya karena tidak ada PKKPRL-nya,” ujar Sumono kepada
    Kompas.com
    .
    Tindakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memastikan bahwa setiap pemanfaatan ruang laut dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
    Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan KKP Halid Yusuf menyatakan, kementeriannya akan menginvestigasi lebih lanjut mengenai keberadaan
    pagar laut di Bekasi
    .
    “Kami akan pastikan apakah pelaku usaha itu melenceng dari perizinan yang dilakukan atau tidak. Orang yang izin belum tentu juga tidak melanggar,” tegas Halid di Pulau Cangkir, Kabupaten Tangerang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Warga Diduga Disuruh Orang untuk Bangun Pagar Laut di Pulau C
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        16 Januari 2025

    Warga Diduga Disuruh Orang untuk Bangun Pagar Laut di Pulau C Megapolitan 16 Januari 2025

    Warga Diduga Disuruh Orang untuk Bangun Pagar Laut di Pulau C
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pembangunan pagar laut di seberang Pulau C, Jakarta Utara, diduga dikerjakan oleh warga Kamal Muara. Namun, para pekerja yang membangun pagar laut itu mengaku disuruh orang untuk mengerjakannya.
    “Melihat, tahu (pembangunan pagar laut), warga yang mengerjakan kayaknya diborong sama orang Tanjung Pasir Tangerang,” ujar Udin (52), salah satu nelayan saat dijumpai di seberang Pulau C, Kamis (16/1/2025).
    Proses pengerjaan satu pagar laut di seberang Pulau C itu memakan waktu sekitar 10 hari. Saat ini, pagar laut di sebrang Pulau C ada tiga.
    Masing-masing jarak antar pagar sekitar satu kilometer. Panjang pagar juga bervariasi.
    Pagar laut yang berada di posisi tengah panjangnya 1,5 kilometer. Sedangkan dua pagar laut lain panjangnya hanya sekitar 600 meter.
    Pembangunan pagar laut itu dilakukan siang hari. Udin sempat bertanya kepada para pekerja mengenai fungsi pagar itu.
    “Mereka bilang ‘kita pekerjanya, kita cuma disuruh’,” tambah Udin.
    Sedangkan pemilik perahu bernama Saripuding (50) mengaku tidak mengetahui siapa yang membangun pagar laut itu.
    “Saya belum pernah cari tahu, tapi bambu ini pasti dari Kamal, yang kerjain juga mungkin orang Kamal sama Dadap,” ucap dia.
    Sebelumnya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta, Suharini Eliawati mengatakan, pagar bambu yang terpasang di laut seberang Pulau C, Kapuk, Jakarta Utara, membentang sepanjang 500 meter.
    Panjang pagar itu diketahui setelah Dinas KPKP bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan pengukuran menggunakan drone.
    “Pada temuan kita, kurang lebih di 500 meter,” ujar Suharini kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Rabu (15/1/2025).
    Suharini memastikan pagar bambu tersebut tidak diperpanjang lebih jauh.
    Kini, Dinas KPKP Jakarta telah berkoordinasi dengan KKP untuk mengetahui legalitas pemasangan pagar laut di seberang Pulau C itu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Warga Diduga Disuruh Orang untuk Bangun Pagar Laut di Pulau C
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        16 Januari 2025

    3 Pagar Laut di Pulau C Jakut Dibangun Secara Bertahap Megapolitan 16 Januari 2025

    3 Pagar Laut di Pulau C Jakut Dibangun Secara Bertahap
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Tiga pagar laut di seberang Pulau C, Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, disebut dibangun secara bertahap.
    Hal ini disampaikan oleh salah seorang nelayan setempat bernama Udin (52).
    “Pembangunannya bertahap, di ujung sekitar tiga bulan lalu, di titik kedua sekitar dua bulanan, dan titik baru sekitar sepuluh harian,” ucap Udin saat diwawancarai
    Kompas.com
    di lokasi, Kamis (16/1/2025).
    Udin mengaku ikut menyaksikan langsung proses pembangunan pagar laut yang terbuat dari bambu itu.
    Ia mengatakan, pembangunan pagar laut dilakukan oleh sejumlah warga.
    “Melihat, tahu (pembangunan pagar laut), warga yang mengerjakan kayanya diborong sama orang Tanjung Pasir Tangerang,” terang Udin.
    Udin pun sempat bertanya mengenai fungsi dari pembangunan pagar laut tersebut kepada warga yang mengerjakan.
    “Kata pekerjanya cuma disuruh,” ungkap Udin.
    Pengamatan Udin, salah satu bagian pagar laut dikerjakan dalam kurun waktu sekitar 10 hari.
    Untuk diketahui, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta, Suharini Eliawati mengatakan, pagar bambu yang terpasang di laut seberang Pulau C, Kapuk, Jakarta Utara, membentang sepanjang 500 meter.
    Panjang pagar itu diketahui setelah Dinas KPKP bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan pengukuran menggunakan
    drone
    .
    “Pada temuan kita, kurang lebih di 500 meter,” ujar Suharini kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Rabu (15/1/2025).
    Suharini memastikan pagar bambu tersebut tidak diperpanjang lebih jauh.
    Kini, pihaknya telah berkoordinasi dengan KKP terkait legalitas pemasangan pagar tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • ORI masih investigasi dugaan malaadministrasi pemagaran laut Tangerang

    ORI masih investigasi dugaan malaadministrasi pemagaran laut Tangerang

    Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (16/1/2025). ANTARA/HO-Ombudsman RI

    ORI masih investigasi dugaan malaadministrasi pemagaran laut Tangerang
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Kamis, 16 Januari 2025 – 13:19 WIB

    Elshinta.com – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) masih menginvestigasi dugaan malaadministrasi dalam pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.

    Ketua ORI Mokhammad Najih menjelaskan bahwa investigasi tersebut dilakukan secara langsung oleh perwakilan Ombudsman Provinsi Banten dengan supervisi dari ORI

    “Karena masih dalam proses, kami belum bisa menyampaikan tentang adanya dugaan malaadministrasi itu dilakukan oleh pihak siapa. Apakah itu oleh pihak pemerintahan di tingkat daerah, atau oleh kantor kementerian, atau lembaga di tingkat pusat?” kata Najih di Jakarta, Kamis.

    Ia menjelaskan bahwa dikarenakan belum mendapatkan data secara lengkap, maka Ombudsman mendorong seluruh pihak untuk mendukung langkah yang telah dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan melarang adanya aktivitas apa pun di area pagar laut tersebut.

    Selain itu, dia mengatakan bahwa Ombudsman ingin melihat kasus tersebut secara jernih sebab saat ini dinilai telah ada upaya memecah belah para nelayan di sana.

    “Mengingat keresahan masyarakat yang disampaikan ke Ombudsman adalah keluhan mengenai halangan untuk melakukan kegiatan sebagai nelayan ya, melakukan kegiatan dalam mengambil ikan, yang semula dia bisa menjangkau laut tanpa ada hambatan, sekarang harus memutar sehingga dia harus mengeluarkan biaya tambahan,” jelasnya.

    Oleh sebab itu, dia berharap dalam waktu 30 hari ke depan sudah memperoleh hasil yang diharapkan dari investigasi tersebut, meskipun dia mengaku saat ini merasa kesulitan terkait kejelasan siapa pihak yang bertanggung jawab dalam memasang pagar laut.

    “Pihak KKP yang sudah dihubungi, diminta keterangan oleh Ombudsman memberikan penjelasan bahwa kementerian belum pernah menerbitkan izin apa pun terkait dengan pemagaran laut. Demikian juga pihak pemerintahan di tingkat daerah juga masih belum ada yang merasa bahwa ada instansi mana atau pihak mana yang mengajukan perizinan,” ujarnya.

    Sumber : Antara

  • 3 Perintah Prabowo Subianto soal Pagar Laut di Tangerang, yang Pertama Sudah Dieksekusi – Halaman all

    3 Perintah Prabowo Subianto soal Pagar Laut di Tangerang, yang Pertama Sudah Dieksekusi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan dua perintah dalam persoalan pagar laut misterius di perairan Tangerang, Banten.

    Sekretaris Gerindra yang juga Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ahmad Muzani, mengungkapkan perintah itu diharapkan bisa dilaksanakan oleh seluruh jajaran.

    Perintah pertama adalah penyegelan. Lalu, kedua, adalah pencabutan terhadap pagar laut tersebut.

    Kemudian, perintah ketiga, agar pihak terkait mengusut siapa pemiliknya.

    “Sudah, beliau (Prabowo) sudah setuju pagar laut (disegel), itu disegel.”

    “Kemudian yang kedua, beliau perintahkan untuk dicabutkan, gitu. (Siapa pemiliknya juga harus) usut begitu,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2025).

    Meski demikian, Muzani mengaku tak tahu siapa pemilik pagar laut di Tangerang itu.

    Begitu juga soal isu yang mengatakan proyek pagar laut tersebut merupakan bagian proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2).

    “Saya tidak sampai di situ pengetahuan saya. Saya Ketua MPR,” tukasnya.

    Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono alias Ipunk, telah menyegel pagar laut yang membentang di enam kecamatan di Tangerang tersebut.

    Penyegelan itu dilakukan Ipunk bersama anak buahnya pada Kamis (9/1/2025).

    Ipunk mengungkapkan pihaknya memberi tenggat waktu hingga 20 hari kepada pemilik pagar laut agar segera membongkar sendiri.

    Jika tidak, kata dia, KKP-lah yang akan turun tangan sendiri.

    “Kami beri waktu, paling lama 10 sampai, 20 hari deh. Kalau tidak bongkar, maka KKP akan bongkar. Yang namanya, laut (jangan) dipagar-pagar seperti itu,” tegas Ipunk, Kamis.

    Airlangga Tegaskan Bukan Bagian PSN PIK 2

    Mengenai apakah pagar laut di Tangerang dibuat terkait PSN PIK 2, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, membantahnya.

    Ia memastikan PSN hanya mencakup kawasan mangrove.

    Karena itu, Airlangga menegaskan proyek pagar laut bukan merupakan bagian PSN maupun PIK 2.

    “Enggak ada (hubungannya pagar laut dengan PSN PIK 2). PSN kan hanya untuk perizinan di kawasan mangrove, bukan PIK 2,” kata Airlangga, Selasa (14/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

    Bantahan serupa juga telah disampaikan kuasa hukum PSN PIK 2, Muannas Alaidid, sebelumnya.

    Muannas menegaskan PSN PIK 2 tidak melakukan pembangunan pagar laut.

    Muannas juga memastikan pembangunan pagar laut itu tidak termasuk lokasi PSN maupun PIK 2.

    “Bukan pengembang yang pasang, ngapain urusin beginian (pagar laut)” ujarnya kepada Tribunnews.com.

    “Tidak ada kaitan sama sekali dengan pengembang, karena lokasi pagar tidak berada di wilayah PSN maupun PIK 2,” imbuh Muannas.

    Belum Ditemukan Tindak Pidana

    Dalam kasus pagar laus misterius di Tangerang, Banten, Polri melalui Kakorpolaruid Baharkam, Irjen Mohammad Yassin, mengatakan belum ditemukan tindak pidana.

    Ia juga mengatakan pihaknya belum menerima laporan mengenai pagar laut tersebut.

    “Sampai sejauh ini belum ada tindak pidana yang terjadi,” kata Yassin saat dihubungi, Rabu.

    Kendati demikian, Yassin memastikan pihaknya akan membantu KKP jika diminta membongkar pagar laut tersebut.

    “Betul dari KKP sudah melakukan penyegelan. Apabila KKP akan melakukan pembongkaran dan meminta back up dari Polairud kita siap membantu,” ungkapnya.

    Yassin berkomitmen pihaknya akan melakukan upaya penegakan hukum jika persoalan pagar laut ini nantinya membuat gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

    “Pagar di laut kewenangan dari KKP, apabila ada gejolak sosial/tindak pidana maka tanpa diminta polri akan turun ke lokasi,” pungkas dia.

    Diketahui, pagar laut sepanjang 30 km ini membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji.

    Pagar misterius itu kali pertama ditemukan pada 14 Agustus 2024, ketika Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menerima informasi terkait aktivitas pemagaran laut.

    Meski demikian, belum diketahui siapa pemilik yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut tersebut.

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim/Abdi Ryanda Shakti, Kompas.com/Isna Rifka)

  • Muhammadiyah Polisikan Pemasang Pagar Laut Usai Somasi Tak Digubris

    Muhammadiyah Polisikan Pemasang Pagar Laut Usai Somasi Tak Digubris

    GELORA.CO – Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah Gufroni akan melaporkan ke polisi pihak-pihak yang memasang pagar laut sepanjang 30 km di pesisir utara Tangerang.

    Hal ini menyusul somasi terbuka kepada pemasang untuk mencabut pagar tak kunjung digubris.

    “Sesuai rencana apabila dalam tenggat waktu itu tidak ada yang membongkar kembali bambu yang dipasang maka kami akan segera membuat laporan atau pengaduan ke Mabes,” kata Gufroni kepada CNNIndonesia.com, Selasa (14/1).

    Gufroni berkata laporan akan dilayangkan setelah tenggat waktu somasi terlewati pada 14 Januari. Namun dia belum menyebut nama pihak yang akan dilaporkan.

    “Waktunya (untuk melaporkan) mungkin antara Kamis dan Jumat,” ujar dia.

    Di sisi lain, Gufroni menyebut Jaringan Rakyat Pantura (JRP) sebuah perkumpulan nelayan yang mengklaim memasang pagar itu juga belum menghubungi mereka.

    Selain rencana melaporkan ke polisi, LBHAP Muhammadiyah turut melayangkan somasi terbuka kepada pihak pemasang pagar laut di pesisir utara Tangerang untuk segera mencabut pagar yang mereka pasang.

    Gufroni menyatakan pemagaran ini menyebabkan sejumlah dampak negatif bagi masyarakat sekitar, seperti mengganggu aktivitas nelayan tradisional, hingga melanggar hak akses publik atas laut yang seharusnya dapat dimanfaatkan masyarakat secara bebas dan adil.

    Ia juga menganggap pemagaran itu juga berpotensi melanggar hukum dan peraturan yang mengatur tentang pengelolaan wilayah pesisir dan kelautan.

    “Berdasarkan hal tersebut, kami meminta kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk segera mencabut dan membersihkan pagar bambu yang telah menghalangi akses laut bagi nelayan dalam waktu 3×24 jam sejak diterbitkannya somasi terbuka ini,” kata Gufroni dalam keterangannya, Senin (13/1).

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) belum menerima pengakuan dari pihak manapun terkait kepemilikan pagar laut misterius sepanjang 30 km di perairan Tangerang. KKP juga telah menyegel pagar laut tersebut beberapa waktu lalu.

    Penyegelan dilakukan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

    “Penghentian kegiatan pemagaran laut tanpa izin,” bunyi plang penyegelan berlatar belakang warna merah yang dibentangkan Kementerian Kelautan dan Perikanan di lokasi pagar laut.

    Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan penyegelan dan penghentian pagar laut itu dilakukan karena proyek itu tidak memiliki izin (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) KKPRL.

  • KKP Segel Pagar Laut Misterius di Bekasi, Ini Alasannya

    KKP Segel Pagar Laut Misterius di Bekasi, Ini Alasannya

    GELORA.CO  – Pagar laut misterius yang berlokasi di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat resmi disegel. Penyegelan dilakukan pada, Rabu (15/1/2025) oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono menuturkan, penyegelan dilakukan karena kegiatan pagar laut tidak dilengkapi izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Di samping itu, kehadiran pagar laut telah meresahkan masyarakat.

    “Kami dari KKP khususnya Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan hadir saat ini untuk melakukan penertiban berupa penyegelan. Kami segel sebagai wujud komitmen KKP dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat atas indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut di Bekasi,” ujar Pung, Rabu (15/1/2025).

    Pung menambahkan, pihaknya sebenarnya telah berkirim surat kepada penanggung jawab kegiatan pada 19 Desember 2024 lalu usai inspeksi lapangan insidental yang dilakukan oleh Polisi Khusus Kelautan di lokasi reklamasi. Surat dikirimkan sebagai imbauan agar kegiatan pemagaran segera dihentikan.

    “Nah kenapa dihentikan? Karena itu wilayah laut masih yang diurup tadi dan tidak ada PKKPRL laut. Ini kan masih wilayah laut di situ tadi. Jadi dari KKP, dari kacamata KKP karena tidak ada PKKPR-nya (maka dilakukan penyegelan),” tuturnya.

    Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto menjelaskan, kegiatan ini dikategorikan reklamasi karena kegiatan dilakukan di luar garis pantai berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042.

    “Dari hasil penyidikan, kegiatan reklamasi ini terindikasi melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” ucap Sumono

  • KKP Segel Pagar Laut di Bekasi yang Tak Berizin, Disanksi?

    KKP Segel Pagar Laut di Bekasi yang Tak Berizin, Disanksi?

    Jakarta, FORTUNE – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia (RI) telah menyegel kegiatan Reklamasi di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat pada Rabu (15/1). Sebelumnya sempat diduga sebagai Pagar Laut.

    Aksi penyegelan tersebut digelar karena kegiatan reklamasi diduga tak mengantongi izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP.

    “Kami dari KKP khususnya Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan hadir saat ini untuk melakukan penertiban berupa penyegelan,” kata Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono atau akrab disapa Ipunk dalam keterangannya, Rabu (15/1).

    Kemudian dia menerangkan bahwa sebelumnya pihaknya telah bersurat kepada penanggung jawab kegiatan pada 19 Desember 2024 lalu. Hal itu setelah inspeksi lapangan insidental yang dilakukan oleh Polisi Khusus (Polsus) Kelautan di lokasi reklamasi.

    “Kami segel sebagai wujud komitmen KKP dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat atas indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut di Bekasi,” terang Ipunk.

    Diklaim sebagai kerja sama Pemprov Jabar

    Di sisi lain, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jabar, Hermansyah mengeklaim kegiatan reklamasi ini merupakan kerja sama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar dengan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) untuk kegiatan penataan pelabuhan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya.

    Perusahaan tersebut telah menyewa lahan di kawasan PPI Paljaya seluas 5.700 meter persegi selama 5 tahun dengan kompensasi sebesar Rp2,6 miliar. Ditambah beberapa penataan yang dilakukan di kawasan pelabuhan.

    Hermansyah menuturkan, penataan itu meliputi fasilitas pokok seperti pendalaman kolam labuh, pembuatan alur, penetapan alur, dan pendalaman alur. Lalu, penataan toko, pembangunan kantor, dan pengaktifan tempat lelang maupun cold storage.

    “Yang dilakukan oleh TRPN adalah rekonstruksi lahan. Dasar mereka adalah kepemilikan lahan ini dan memiliki PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) daratnya,” klaim Hermansyah.

    Menurut dia, pagar-pagar laut itu merupakan batas lahan antara alur laut yang akan dibuat dengan kepemilikan lahan pemanfaatan ruang laut lainnya. Pihaknya meminta izin untuk dibuka alur laut selebar 70 m kepada pemilik lahan karena di atas alur laut ini terdapat sertifikat kepemilikan lahan lain.

    Terindikasi sebagai pelanggaran

    Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP Sumono Darwinto menuturkan bahwa kegiatan ini dikategorikan reklamasi. Pasalnya, dilakukan di luar garis pantai berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Jabar Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022–2042.

    “Dari hasil penyidikan, kegiatan reklamasi ini terindikasi melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” tegas Sumono.

    Selanjutnya, KKP bakal mengoordinasikan lebih lanjut bersama Pemda Jabar, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya, mengingat lokasi reklamasi berada di zona pelabuhan perikanan.

  • Pagar Laut Bekasi Proyek Pemprov Jabar-Swasta Disegel KKP, Ini Alasannya

    Pagar Laut Bekasi Proyek Pemprov Jabar-Swasta Disegel KKP, Ini Alasannya

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap alasan melakukan penyegelan pada pagar laut yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pagar laut tersebut merupakan proyek kerja sama swasta dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. 

    Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menjelaskan bahwa pagar laut tersebut disegel karena dipasang secara ilegal.

    KKP menyebut pemasangan pagar laut di Bekasi tidak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

    “Intinya, dari KKP kami sudah menyurat kegiatan ini di tanggal 19 Desember untuk menghentikan kegiatan pemagaran tadi dengan ada dumping nya. Nah kenapa dihentikan? Karena itu wilayah laut masih yang diurup tadi dan tidak ada PKKPRL laut,” kata Ipunk saat ditemui di sekitar wilayah pemagaran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/1/2025).

    Untuk itu, Ipunk meminta kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) dan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) untuk lebih dahulu mengurus izin KKPRL sebelum kembali melakukan pengerjaan.

    Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Hermansyah mengamini hal itu. Dia memastikan bakal segera melakukan pembahasan mengenai masalah legalitas lahan dengan para pemangku kepentingan lain termasuk PT TRPN.

    Asal tahu saja, Pemprov Jabar bersama TRPN memang menjalin kerja sama penataan pelabuhan di wilayah Segarajaya Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi. Hermansyah menyebut, PT TRPN menyewa seluas 5.700 meter persegi (M2) selama 5 tahun.

    Di luar hal itu, tambah Hermansyah, PT TRPN juga mengklaim memiliki lahan seluas 100 hektare (Ha) di sekitar wilayah yang sama. Sehingga, pagar tersebut dibangun sebagai penanda kepemilikan lahan PT TRPN di luar wilayah pengembangan kerja sama dimaksud.

    “Pagar-pagar yang ada ini Pak Dirjen, teman-teman sekalian itu adalah batas lahan yang diklaim oleh mereka, jadi batas lahan,” tambahnya.

    Berdasarkan informasi terakhir yang disampaikan TRPN, Hermansyah menyebut bahwa mereka tengah menyiapkan  pengajuan permohonan KKPRL.

    “Namun juga informasi terakhir kami dapatkan bahwa pihak TRPN sudah melayangkan juga surat untuk meminta izin KKPRL itu sesuai dengan peruntukan lahan ini. Nanti bisa dilihat Pak Dirjen seperti apa, apakah masih ada yang berhimpitan dengan zona-zona lainnya,” pungkasnya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Pagar laut di Bekasi pertama kali ramai diperbincangkan usai salah satu pemilik akun @BebySoSweet mengunggah video pendek yang memperlihatkan pagar bambu di sekitar pesisir Kabupaten Bekasi.

    Dalam unggahannya di platform media sosial X, akun tersebut mengungkap bahwa pagar bambu misterius tidak hanya ditemukan di Tangerang, Banten, tapi juga di Tarumajaya, Bekasi.

  • Pemagaran Laut Bekasi Kategori Reklamasi, KKP Ambil Langkah Tegas

    Pemagaran Laut Bekasi Kategori Reklamasi, KKP Ambil Langkah Tegas

     FAJAR.CO.ID, JAKARTA– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa pemagaran laut yang terbuat dari bambu di perairan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, masuk dalam kategori kegiatan reklamasi.

    “Kegiatan ini dikategorikan reklamasi karena kegiatan dilakukan di luar garis pantai,” kata Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) KKP Sumono Darwinto, di Jakarta, Rabu.

    Dia menyampaikan bahwa kegiatan itu masuk reklamasi, karena dilakukan di luar garis pantai berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042.

    “Dari hasil penyidikan, kegiatan reklamasi ini terindikasi melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” ujar Sumono.

    KKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya mengingat lokasi reklamasi berada di Zona Pelabuhan Perikanan.

    Ia menuturkan bahwa hal itu sesuai dengan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan secara berkesinambungan dan berkelanjutan.

    Direktorat Jenderal PSDKP KKP telah melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin yang terbuat dari bambu di perairan Bekasi, Jawa Barat.

    Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan bahwa penyegelan dilakukan karena pagar laut tersebut tidak mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).