Kementrian Lembaga: kementerian kkp

  • Muhammadiyah Laporkan Pemasang Pagar Laut di Tangerang ke Bareskrim Polri Hari Ini

    Muhammadiyah Laporkan Pemasang Pagar Laut di Tangerang ke Bareskrim Polri Hari Ini

    Jakarta, Beritasatu.com – Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah akan melaporkan secara resmi skandal pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/1/2025) siang.

    “Kami, LBHAP PP Muhammadiyah bersama koalisi masyarakat sipil akan mendatangi Mabes Polri di Jakarta guna menyampaikan laporan pengaduan resmi terkait skandal pemagaran laut pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten,” kata Ketua Riset dan Advokasi Publik LBH PP Muhammadiyah Gufroni dalam keterangan tertulis diterima Beritasatu.com.

    LBHAP PP Muhammadiyah sebelumnya mengajukan somasi terbuka selama tiga hari kepada pihak pemasang pagar laut di Tangerang. Namun, tenggat waktu itu sudah habis sehingga Muhammadiyah akan membuat laporan resmi ke polisi.

    “Mengingat masa tenggat waktu 3×24 jam telah habis sejak somasi terbuka kami sampaikan pada Senin (13/1/2025),” ujar Gufroni.

    Gufroni mengatakan pihaknya akan membuat laporan resmi kasus pemagaran laut Tangerang di gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan pada pukul 14.00 WIB nanti.

    Diberitakan sebelumnya, pagar laut di Tangerang dikeluhkan nelayan dan warga pesisir karena mengganggu aktivitas mereka mencari ikan. Keberadaan pagar laut itu juga berpotensi merusak ekosistem lingkungan.

    Pagar laut di Tangerang diakui sudah ada sejak September 2024. Baru mencuat ke publik setelah diungkap oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten berdasarkan hasil investigasi pihaknya.

    Pagar laut di Tangerang sudah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), namun sampai sekarang belum diketahui secara pasti siapa dalang di balik pembangunannya.

    KKP memberikan waktu 20 hari kepada pemasang untuk membongkar pagar laut di Tangerang. Jika tenggat waktu habis, KKP akan membongkar paksa pagar bamboo tersebut.

  • Prabowo Perintahkan Pagar Laut Dicabut, Muhammadiyah Tempuh Jalur Hukum

    Prabowo Perintahkan Pagar Laut Dicabut, Muhammadiyah Tempuh Jalur Hukum

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto ternyata ikut menyoroti masalah pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer (km) di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.

    Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatan ada dua perintah yang disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo terkait penyelesaian masalah pagar laut di Tangerang yang saat ini masih menjadi misteri. 

    “Beliau [Prabowo] sudah setuju [tindakan terkait] pagar laut. Pertama, itu disegel. Kemudian yang kedua beliau perintahkan untuk
    dicabutkan, gitu. Segera usut, begitu,” ujar Muzani saat ditemui di kompleks DPR/MPR, Rabu (15/1/2025). 

    Meski demikian, Muzani yang juga menjabat sebagai Ketua MPR RI, tidak dapat memberikan keterangan lebih jelas terkait evaluasi proyek strategis nasional PIK 2 yang berdekatan dengan lokasi pemasangan pagar laut tersebut. 

    “Saya tidak sampai di situ, pengetahuan saya. Saya ketua MPR RI,” jelasnya. 

    Ditemui terpisah, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, bukan bagian dari Proyek Strategis Nasional/PSN. 

    Airlangga menuturkan bahwa meski keberadaan pagar laut tersebut berdekatan dengan kawasan PIK 2, tetapi bukan bagian dari PSN. 

    “Enggak ada [kaitannya pagar laut dengan PSN],” ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (14/1/2025). 

    Pasalnya kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 telah ditetapkan menjadi PSN untuk mengembangkan Green Area dan Eco-City. Proyek Tropical Coastland ini memiliki nilai investasi sekitar Rp65 triliun.

    Airlangga menegaskan PSN yang berada di PIK hanya mencakup kawasan mangrove, bukan pagar laut. 

    “Enggak ada hubungan pagar, PSN kan hanya untuk perizinan di kawasan mangrove, bukan di PIK-nya,” lanjut Airlangga. 

    Berbagai pihak pun membahas kepemilikan pagar laut tersebut, termasuk Pengembang PIK 2, yang menyatakan pihaknya tidak ada kaitan dengan kemunculan pagar laut di Tangerang.

    “Itu tidak ada kaitan dengan kita, nanti selanjutnya oleh kuasa hukum yang akan menyampaikan dengan tindak lanjut,” kata Manajemen PIK 2 Toni di Tangerang, Banten, Minggu (12/1/2025).

    Sementara itu, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin mengatakan, hingga saat ini belum ada yang datang ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengeklaim kepemilikan pagar laut itu.

    “Sampai sekarang belum ada yang mau datang mengaku sebagai pemilik [pagar laut],” kata Doni saat ditemui di Kantor KKP, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

    Adapun, KKP sendiri sudah melakukan penyegelan terhadap pagar laut tersebut. Pascapenyegelan, KKP memberikan waktu 20 hari agar pemilik pagar datang menemui KKP.

    Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada yang mengklaim kepemilikan pagar laut tersebut, pemerintah akan menempuh langkah terakhir yakni pembongkaran.

    “Itu tindakan yang terakhir,” ujarnya.

    Perbesar

    Muhammadiyah Tempuh Jalur Hukum 

    Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah bakal melaporkan soal temuan skandal pagar laut di Tangerang, Banten.

    Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni mengatakan laporan itu dibuat karena somasi pihaknya tak kunjung direspons pemilik pagar laut.

    “Kami, LBH-AP PP Muhammadiyah bersama Koalisi Masyarakat Sipil akan mendatangi Mabes Polri di Jakarta guna menyampaikan laporan atau pengaduan resmi terkait skandal pemagaran laut,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (16/1/2025).

    Adapun, masa tenggat somasi terbuka yang dilakukan oleh PP Muhammadiyah selama waktu 3×24 jam telah habis sejak pada Senin (13/1/2025).

    “Itu alasannya, mengingat masa tenggat waktu 3×24 jam telah habis sejak somasi terbuka,” tambahnya.

    Adapun, Gufroni mengatakan jadwal pengaduan atau laporan itu bakal dilakukan besok, Jumat (17/1/2025) di Bareskrim Polri.

    “Laporan atau aduannya, sekitar 14.00 WIB bertempat di gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jaksel,” pungkas Ghufron.

    Adapun, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf meminta Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) dikaji lebih mendalam karena pihaknya banyak mendapat laporan serta keluhan-keluhan dari masyarakat.

    “Kami juga mendapatkan laporan-laporan dari warga masyarakat di wilayah proyek PIK 2 itu. Ada banyak keluhan-keluhan dan sebagian juga merupakan masalah-masalah hukum,” ujar Gus Yahya dilansir dari Antara. 

    Polemik terhadap PSN di PIK 2 terus menuai pro kontra di masyarakat. Ada yang mendukung, ada pula yang menolak dengan tegas.

    Salah satu yang menolak yakni Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang secara tegas meminta proyek tersebut dihentikan, karena masih ada permasalahan hukum yang belum selesai.

    Bagi PBNU, kata Gus Yahya, proyek PSN di PIK 2 tersebut adalah proyek yang bersinggungan langsung dengan masyarakat luas, termasuk mengenai hak-hak mereka.

    “Sehingga saya kira ini perlu mendapatkan kajian lebih dalam tentang, pertama bagaimana proyeksi ke depan atau visi dari proyek ini,” kata Gus Yahya.

    Selain itu, menurut dia, juga perlu dilihat bagaimana pengelolaan proyek tersebut selama ini. Karena, menurut dia, masih ada masalah dalam pengerjaan berdasarkan laporan masyarakat.

    “Karena kita melihat dari apa yang sudah dikerjakan selama ini, menurut laporan masyarakat memang ada berbagai masalah,” kata Gus Yahya.

    Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menyegel pagar laut ilegal sepanjang 30,16 kilometer di wilayah pesisir Tangerang, Banten pada Kamis (9/1/2025). 

    Pemerintah menyatakan bahwa penyegelan dilakukan sebagai sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.  Meski pagar laut ilegal tersebut telah disegel pihak KKP, ingga saat ini pemerintah mengaku masih belum mengetahui siapa pelakunya. 

  • 1
                    
                        Serangan Balik Pemilik Pagar Laut di Bekasi Usai Asetnya Disegel KKP, Bakal Adukan ke DPR
                        Megapolitan

    1 Serangan Balik Pemilik Pagar Laut di Bekasi Usai Asetnya Disegel KKP, Bakal Adukan ke DPR Megapolitan

    Serangan Balik Pemilik Pagar Laut di Bekasi Usai Asetnya Disegel KKP, Bakal Adukan ke DPR
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com –

    PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara
    (TRPN) akan melancarkan serangan balik usai aset pagar lautnya di perairan Kampung Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
    Perlawanan ditempuh PT TRPN karena mereka mengeklaim pembangunan pagar laut itu legal, sehingga langkah penyegelan oleh KKP dianggap sebagai keputusan yang gegabah.
    Pihak perusahaan mengeklaim pembangunan pagar laut legal dengan merujuk adanya perjanjian kerja sama dan surat perintah kerja yang dikeluarkan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat pada 2023.
    Karena itu, pihak perusahaan menganggap pembangunan pagar laut sah, sekalipun belum mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP.
    PT TRPN akan mengadukan KKP ke DPR RI karena penyegelan pagar laut dianggap sebagai langkah yang gegabah.
    “Ya enggak apa-apa disegel. Tapi nanti ini kita akan perdebatkan. Mungkin ini bisa jadi sampai ke wilayah DPR untuk merapatkan ini,” ujar kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara dalam konferensi pers di Bekasi, Kamis (16/1/2025).
    Deolipa menjelaskan, PT TRPN tidak asal memasang pagar laut yang menjadi bagian dari pembangunan alur pelabuhan di perairan Kampung Paljaya itu.
    Pada 2022, PT TRPN telah mengajukan izin PKKPRL ke KKP. Setelah ditelaah, perizinan yang dimohonkan oleh PT TRPN ternyata tak memenuhi persyaratan. Selanjutnya, KKP pun memberikan sejumlah catatan.
    Salah satunya, PT TRPN diminta berkoordinasi dengan DKP Jawa Barat. Sebab, lokasi pembangunan alur pelabuhan berada di wilayah Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya yang notabene aset milik DKP Jawa Barat.
    Atas dasar permintaan tersebut, Deolipa bilang, PT TRPN langsung berkoordinasi dengan DKP Jawa Barat untuk membahas rencana pembangunan alur pelabuhan.
    Usai koordinasi, DKP Jawa Barat pun setuju. Namun, DKP Jawa Barat meminta PT TRPN menata ulang kawasan PPI Paljaya terlebih dahulu sebagai syarat untuk membangun alur pelabuhan.
    Penataan ini berupa pembangunan sarana dan prasarana di lingkungan PPI Paljaya seluas 7,4 hektar. Total luas ini sudah termasuk luas alur pelabuhan yang akan dikerjakan oleh PT TRPN sekitar 3,5 hektar.
    Adapun permintaan penataan PPI Paljaya mencakup pembangunan pertokoan, perbaikan jalan, termasuk pendirian kantor UPTD Pelabuhan Perikanan Muara Ciasem.
    Setelah permintaan tersebut terpenuhi, PT TRPN kemudian mulai mengerjakan alur pelabuhan pada 2023 yang membentang sepanjang lima kilometer, dengan kedalaman 5 meter dan lebar 70 meter.
    Namun demikian, baru enam bulan berjalan, KKP tiba-tiba mengeluarkan surat perintah penghentian sementara pada Desember 2024.
    Puncaknya, KKP menyegel obyek pembangunan alur pelabuhan milik PT TRPN pada Rabu (15/1/2025).
    “Jadi ada permintaan penghentian sementara. Alasannya adalah PKKRPL belum jadi,” ungkap Deolipa.
    Atas dasar itu, Deolipa menilai KKP gegabah karena menyegel pagar laut. KKP pun dianggap perlu bertanggung jawab atas keputusan ini.
    “Kita akan bawa ke DPR juga. Untuk kita minta pertanggungjawaban bagaimana sih pola-pola yang pas seperti ini. Satu hal mereka bilang dari KKP,” tegas dia.
    Deolipa mengeklaim kliennya tak salah dalam membangun alur pelabuhan. Apalagi, pemasangan pagar laut juga merupakan permintaan DKP Jawa Barat.
    Sebaliknya, Deolipa menuding KKP dan DKP Jawa Barat sebagai pihak yang bersalah atas pembangunan alur pelabuhan.
    “Sebenarnya bukan salah kami. Kalau salah, tentunya pemerintah sendiri yang salah. Pemerintah dengan pemerintah. Pemerintah wilayah Jawa Barat dengan pemerintah pusat,” ujar dia.
    Di sisi lain, PT TRPN mengakui bahwa pembangunan alur pelabuhan tanpa didukung adanya PKKPRL.
    Meski sadar terdapat celah hukum, PT TRPN tetap membangun pagar laut dengan berpatokan adanya perjanjian kerja sama dan surat perintah kerja dari DKP Jawa Barat.
    Kini, setelah asetnya disegel, PT TRPN telah mengajukan kembali izin PKKPRL ulang terhitung pada Kamis ini.
    “Akhirnya baru tadi diajukan pengulangan dari yang lama. Karena yang lama kan minta surat ini. Sekarang kita akhirnya mendapatkan
    online
    lagi,” imbuh dia.
    Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto, menjelaskan bahwa tindakan penyegelan ini merupakan wujud penegakan hukum terhadap kegiatan yang dilakukan tanpa izin.
    “Iya, sudah kami segel. Alasannya karena tidak ada PKKPRL-nya,” ujar Sumono kepada
    Kompas.com
    , Rabu.
    Tindakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memastikan bahwa setiap pemanfaatan ruang laut dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
    Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan KKP Halid Yusuf menyatakan, kementeriannya akan menginvestigasi lebih lanjut mengenai keberadaan
    pagar laut di Bekasi
    .
    “Kami akan pastikan apakah pelaku usaha itu melenceng dari perizinan yang dilakukan atau tidak. Orang yang izin belum tentu juga tidak melanggar,” tegas Halid di Pulau Cangkir, Kabupaten Tangerang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menko Airlangga Bantah Pagar Bambu di Perairan Bekasi Jabar Bagian dari Giant Sea Wall – Halaman all

    Menko Airlangga Bantah Pagar Bambu di Perairan Bekasi Jabar Bagian dari Giant Sea Wall – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membantah, pemagaran laut yang terbuat dari bambu di wilayah perairan Bekasi Jawa Barat merupakan bagian dari proyek strategis nasional Giant Sea Wall.

    “Bukan, bukan. Bukan, beda, beda,” kata Airlangga usai menghadiri acara Munas Konsolidasi Persatuan Kadin Indonesia, Kamis (16/1/2025).

    Menurut Airlangga, pemerintah masih mempersiapkan konsep untuk proyek Giant Sea Wall. Rencananya program tersebut akan melalui Public Private Partnership.

    “(investor) kita akan sosialisasi nanti, baik di dalam dan luar negeri. Nanti akan ada fase-fasenya, masih dalam proses pembahasan studi,” jelasnya.

    Untuk diketahui, selain di perairan Kabupaten Tangerang Banten, kini muncul pagar laut misterius di Perairan Bekasi, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang juga mengganggu aktivitas nelayan.

    Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pemagaran laut yang terbuat dari bambu di wilayah perairan Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/1/2025).

    Direktur Jenderal (Dirjen) PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono memimpin langsung kegiatan penyegelan pagar laut tanpa izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) tersebut.

    “Intinya dari KKP kami sudah menyurat pada 19 Desember 2024 untuk menghentikan kegiatan pemagaran,mengapa dihentikan? karena itu wilayah laut dan tidak ada (izin) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL),” katanya kepada wartawan, Rabu (15/1/2024).

    Pria yang akrab disapa Ipunk itu menjelaskan pemasangan penyegelan ini sebagai bentuk ketegasan. Menurutnya, teguran pertama yang dilakukan akhir tahun lalu tidak diindahkan sehingga tindakan berupa penyegelan harus dilakukan.

    “Waktu pertama ditegur lalu tim kami cek ternyata eskavator masih bekerja makanya saya putuskan disegel,” ucap Ipunk.

    Lebih lanjut, terkait dengan adanya dokumen lain yang sudah diurut oleh pihak perusahaan akan dibahas bersama instansi terkait lainnya.

    “Terkait dokumen lain yang ada di mereka (perusahaan) itu nanti akan dirapatkan bersama,” sambungnya.

    Para petugas Ditjen PSDKP KKP berjumlah belasan orang menggunakan Kapal Pengawas Orca 2 dan Hiu Biru 03 menyegel pagar laut terbuat dari bambu.

    Nampak ada lebih dari lima spanduk berwarna merah dari KKP terpasang di pagar laut itu. Spanduk itu bertuliskan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Penghentian Kegiatan Reklamasi Tanpa PKKPRL.

    Penghentian berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) huruf h dan i Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut atas pelanggaran kegiatan Pemanfaatan Laut tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

    Hal itu sesuai dengan Ketentuan Pasal 18 angka 12 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

  • Muhammadiyah Bakal Laporkan Soal Pagar Laut Misterius ke Bareskrim

    Muhammadiyah Bakal Laporkan Soal Pagar Laut Misterius ke Bareskrim

    Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah bakal melaporkan soal temuan skandal pagar laut di Tangerang, Banten.

    Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni mengatakan laporan itu dibuat karena somasi pihaknya tak kunjung direspons pemilik pagar laut.

    “Kami, LBH-AP PP Muhammadiyah bersama Koalisi Masyarakat Sipil akan mendatangi Mabes Polri di Jakarta guna menyampaikan laporan atau pengaduan resmi terkait skandal pemagaran laut,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (16/1/2025).

    Adapun, masa tenggat somasi terbuka yang dilakukan oleh PP Muhammadiyah selama waktu 3×24 jam telah habis sejak pada Senin (13/1/2025).

    “Itu alasannya, mengingat masa tenggat waktu 3×24 jam telah habis sejak somasi terbuka,” tambahnya.

    Adapun, Gufroni mengatakan jadwal pengaduan atau laporan itu bakal dilakukan besok, Jumat (17/1/2025) di Bareskrim Polri.

    “Laporan atau aduannya, sekitar 14.00 WIB bertempat di gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jaksel,” pungkas Ghufron.

    Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menyegel pagar laut ilegal sepanjang 30,16 kilometer di wilayah pesisir Tangerang, Banten pada Kamis (9/1/2025). 

    Pemerintah menyatakan bahwa penyegelan dilakukan sebagai sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut. 

    Meski pagar laut ilegal tersebut telah disegel pihak KKP. Namun, hingga saat ini pemerintah mengaku masih belum mengetahui siapa pelakunya. x

  • Bantah KKP, PT TPRN Klaim Proyek Pagar Laut di Bekasi Legal
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        16 Januari 2025

    Bantah KKP, PT TPRN Klaim Proyek Pagar Laut di Bekasi Legal Megapolitan 16 Januari 2025

    Bantah KKP, PT TPRN Klaim Proyek Pagar Laut di Bekasi Legal
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com
    – PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) membantah tudingan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menyebut proyek pembangunan pagar laut untuk alur pelabuhan di perairan Kampung Paljaya, Tarumajaya, Kabuapten Bekasi, ilegal.
    Tudingan ini atas dasar belum adanya izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang dikantongi PT TPRN untuk mengerjakan proyek alur pelabuhan.
    Kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara mengeklaim, pembangunan
    pagar laut di Bekasi
    untuk alur pelabuhan legal karena ada perjanjian kerja sama dan surat perintah kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat.
    Klaim ini juga diperkuat dari keterangan DKP Jawa Barat kepada PT TPRN yang menegaskan proyek
    pagar laut Bekasi
    untuk alur pelabuhan ini legal.
    “Kita tanya kepada DKP, apakah ini ilegal? Mereka bilang, enggak kok, ini enggak ilegal. Ini legal semua, Karena provinsi tahu. Ini perintah provinsi dan tembusannya kemana-mana,” kata Deolipa dalam konferensi pers di Bekasi, Kamis (16/1/2025).
    Adapun PT TPRN dan DKP Jawa Barat menandatangani perjanjian kerja sama terkait penataan ulang kawasan Satuan Pelayanan (Satpel) Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya seluas 7,4 hektar pada Juni 2023.
    Nilai investasi yang dikucurkan oleh PT TRPN dalam proyek ini mencapai Rp 200 miliar.
    Penataan ulang ini sudah termasuk pembangunan alur pelabuhan sepanjang lima kilometer, dengan kedalaman 5 meter, dan lebar 70 meter. Penataan ulang kawasan PPI ditargetkan rampung 2028.
    Perjanjian kerja sama ini menjadi penanda bahwa pengerjaan penataan ulang kawasan PPI Paljaya, termasuk alur pelabuhan, legal.
    “Jadi kita anulir juga. Kemarin KKP bilang ini pekerjaan ilegal. Bagaimana ilegal kalau kita disuruh kerja oleh pemerintah dengan kontrak-kontrak yang jelas,” tegas dia.
    Di sisi lain, Deolipa mengakui bahwa kliennya belum mengantongi izin PKKPRL saat mengerjakan alur pelabuhan.
    Akan tetapi, dia berdalih, kliennya tetap mengerjakan proyek alur pelabuhan karena ada kesepakatan dengan DKP Jawa Barat,
    Kesekapatan ini terjadi setelah KKP meminta PT TPRN berkoordinasi dengan DKP Jawa Barat pada saat pengajuan izin PKKPRL pada 2022 dinyatakan tak memenuhi persyaratan.
    “KKP minta kita suruh berkoordinasi dengan DKP. DKP kemudian menyuruh klien kami untuk mengerjakan ini. Kalau sudah mengerjakan ini, nanti mudah-mudahan PKKRPL bisa keluar, Karena perintahnya suratnya itu,” imbuh dia.
    Sebelumnya diberitakan, KKP menyegel pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi pada Rabu (15/1/2025).
    Penyegelan tersebut dilakukan karena proyek itu tidak dilengkapi dengan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
    Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto, menjelaskan bahwa tindakan penyegelan ini merupakan wujud penegakan hukum terhadap kegiatan yang dilakukan tanpa izin.
    “Iya, sudah kami segel. Alasannya karena tidak ada PKKPRL-nya,” ujar Sumono kepada Kompas.com.
    Tindakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memastikan bahwa setiap pemanfaatan ruang laut dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
    Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan KKP Halid Yusuf menyatakan, kementeriannya akan menginvestigasi lebih lanjut mengenai keberadaan pagar laut di Bekasi.
    “Kami akan pastikan apakah pelaku usaha itu melenceng dari perizinan yang dilakukan atau tidak. Orang yang izin belum tentu juga tidak melanggar,” tegas Halid di Pulau Cangkir, Kabupaten Tangerang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Airlangga Pastikan Pagar di Laut Bekasi Bukan Proyek Giant Sea Wall

    Airlangga Pastikan Pagar di Laut Bekasi Bukan Proyek Giant Sea Wall

    Jakarta

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar untuk proyek di kawasan laut Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penyegelan dilakukan karena tidak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

    Merespons hal itu Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pagar laut tersebut bukan bagian dari proyek Giant Sea Wall.

    “Bukan. Beda itu. Giant Sea Wall kita sedang mempersiapkan konsepnya, nanti tentu akan dilaporkan Pak Presiden Prabowo, dan program itu rencananya public-private partnership,” ujarnya kepada wartawan sesaat setelah menghadiri acara Musyawarah Nasional Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Jakarta, Kamis (16/1/2025).

    Sementara soal investor Airlangga menjawab akan disosialisasikan lebih lanjut, dan adanya kemungkinan investor dari dalam maupun luar negeri.

    “Kita akan sosialisasi nanti, baik di dalam maupun luar negera. Nanti akan ada fase-fasenya, belum ada (informasi kelanjutan). Masih dalam proses pembahasan, studi,” tambahnya.

    Sebelumnya, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono mengatakan pagar laut sekaligus proyek reklamasi di Bekasi berbeda dengan pemasangan pagar laut di Tangerang.

    “(Berbeda dengan di Tangerang?) Beda, beda,” kata pria yang biasa disapa Ipunk itu usai melakukan penyegelan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    Senada, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat Hermansyah mengatakan pagar laut di Bekasi dengan di Tangerang berbeda. “Beda dong. Di sana pagar laut dari Barat ke Timur,” kata Hermansyah.

    Hermansyah menjelaskan sebenarnya proyek tersebut merupakan kerja sama antara Pemerintah Daerah (Pemda) dengan PT TRPN berupa akses jalan. Kerja sama tersebut karena ada lahan yang berhimpitan dengan lahan milik Pemda yang dimulai sejak 2023.

    “2023 kita kerjasama. Kerja sama itu kan terkait dengan akses jalan karena kan ada lahan mereka yang berimpitan dengan kita. Yang sebelah pagar itu kan darat,” ujar Hermansyah.

    (hns/hns)

  • Pagar Laut di Pulau C Jakut Dibangun Terang-terangan pada Siang Hari
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        16 Januari 2025

    Pagar Laut di Pulau C Jakut Dibangun Terang-terangan pada Siang Hari Megapolitan 16 Januari 2025

    Pagar Laut di Pulau C Jakut Dibangun Terang-terangan pada Siang Hari
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pembangunan
    pagar laut
    di seberang Pulau C, Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, disebut dilakukan terang-terangan pada siang hari.
    “Dikerjainnya siang,” ujar salah seorang nelayan bernama Udin (52) saat diwawancarai
    Kompas.com
    di lokasi, Kamis (16/1/2025).
    Udin mengaku menyaksikan sendiri pembangunan pagar laut itu. Bahkan, ia sempat menggali informasi dari para pekerja yang membangun pagar tersebut.
    Nelayan itu penasaran fungsi dari pagar laut yang terbuat dari bambu itu.
    Namun, saat Udin bertanya, para pekerja tersebut enggan menjawab. Mereka mengaku hanya menjalankan perintah saja.
    “Kata pekerjanya ‘kita cuma disuruh’,” tambah Udin.
    Udin mengatakan, pagar laut itu dikerjakan oleh warga Kamal Muara dan Kampung Dadap. Namun, ia tak mengenal para warga ini.
    Berdasarkan informasi yang Udin dapat, para warga disuruh oleh salah seorang pemborong dari Tanjung Pasir, Tangerang.
    “Warga kayaknya diborong sama orang Tanjung Pasir,” pungkas dia.
    Untuk diketahui, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta, Suharini Eliawati mengatakan, pagar bambu yang terpasang di laut seberang Pulau C, Kapuk, Jakarta Utara, membentang sepanjang 500 meter.
    Panjang pagar itu diketahui setelah Dinas KPKP bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan pengukuran menggunakan drone.
    “Pada temuan kita, kurang lebih di 500 meter,” ujar Suharini kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Rabu (15/1/2025).
    Suharini memastikan, pembangunan pagar bambu tersebut tidak dilanjutkan. Kini, Dinas KPKP tengah berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menelusuri  legalitas pemasangan pagar tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nasib Pemilik Pagar Laut Kini Presiden Prabowo Tegas Beri 3 Perintah, Sekretaris: Setuju Disegel

    Nasib Pemilik Pagar Laut Kini Presiden Prabowo Tegas Beri 3 Perintah, Sekretaris: Setuju Disegel

    TRIBUNJATIM.COM – Diketahui, pagar laut sepanjang 30 km ini membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji.

    Pagar misterius itu kali pertama ditemukan pada 14 Agustus 2024, ketika Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menerima informasi terkait aktivitas pemagaran laut.

    Meski demikian, belum diketahui siapa pemilik yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut tersebut.

    Sekretaris Gerindra yang juga Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ahmad Muzani, mengungkap perintah Prabowo soal pagar laut.

    Presiden Prabowo menyebutkan tiga perintah tegas untuk mengusut kasus Pagar Laut tersebut.

    Ada tiga perintah.

    Perintah pertama adalah penyegelan.

    Lalu, kedua, adalah pencabutan terhadap pagar laut tersebut.

    Kemudian, perintah ketiga, agar pihak terkait mengusut siapa pemiliknya.

    “Sudah, beliau (Prabowo) sudah setuju pagar laut (disegel), itu disegel.”

    “Kemudian yang kedua, beliau perintahkan untuk dicabutkan, gitu. (Siapa pemiliknya juga harus) usut begitu,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2025).

    Meski demikian, Muzani mengaku tak tahu siapa pemilik pagar laut di Tangerang itu.

    Begitu juga soal isu yang mengatakan proyek pagar laut tersebut merupakan bagian proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2).

     “Saya tidak sampai di situ pengetahuan saya. Saya Ketua MPR,” tukasnya.

    Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono alias Ipunk, telah menyegel pagar laut yang membentang di enam kecamatan di Tangerang tersebut.

    Penyegelan itu dilakukan Ipunk bersama anak buahnya pada Kamis (9/1/2025).

    Pemkab Tangerang tak tahu dalang di balik pembangun pagar laut di perairan wilayahnya. (Istimewa)

    Ipunk mengungkapkan pihaknya memberi tenggat waktu hingga 20 hari kepada pemilik pagar laut agar segera membongkar sendiri.

    Jika tidak, kata dia, KKP-lah yang akan turun tangan sendiri.

    “Kami beri waktu, paling lama 10 sampai, 20 hari deh. Kalau tidak bongkar, maka KKP akan bongkar. Yang namanya, laut (jangan) dipagar-pagar seperti itu,” tegas Ipunk, Kamis.

    Sementara itu, mengenai apakah pagar laut di Tangerang dibuat terkait PSN PIK 2, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, membantahnya.

    Ia memastikan PSN hanya mencakup kawasan mangrove.

    Pagar laut sepanjang 30 KM ternyata melibatkan kepemilikan seorang artis (Tribun Sumsel, Tribunnews.com)

    Karena itu, Airlangga menegaskan proyek pagar laut bukan merupakan bagian PSN maupun PIK 2.

    “Enggak ada (hubungannya pagar laut dengan PSN PIK 2). PSN kan hanya untuk perizinan di kawasan mangrove, bukan PIK 2,” kata Airlangga, Selasa (14/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

    Bantahan serupa juga telah disampaikan kuasa hukum PSN PIK 2, Muannas Alaidid, sebelumnya.

    Muannas menegaskan PSN PIK 2 tidak melakukan pembangunan pagar laut.

    Muannas juga memastikan pembangunan pagar laut itu tidak termasuk lokasi PSN maupun PIK 2.

    “Bukan pengembang yang pasang, ngapain urusin beginian (pagar laut)” ujarnya kepada Tribunnews.com.

     “Tidak ada kaitan sama sekali dengan pengembang, karena lokasi pagar tidak berada di wilayah PSN maupun PIK 2,” imbuh Muannas.

    Dalam kasus pagar laut misterius di Tangerang, Banten, Polri melalui Kakorpolaruid Baharkam, Irjen Mohammad Yassin, mengatakan belum ditemukan tindak pidana.

    Ia juga mengatakan pihaknya belum menerima laporan mengenai pagar laut tersebut.

    “Sampai sejauh ini belum ada tindak pidana yang terjadi,” kata Yassin saat dihubungi, Rabu.

    Kendati demikian, Yassin memastikan pihaknya akan membantu KKP jika diminta membongkar pagar laut tersebut.

    “Betul dari KKP sudah melakukan penyegelan. Apabila KKP akan melakukan pembongkaran dan meminta back up dari Polairud kita siap membantu,” ungkapnya.

    Yassin berkomitmen pihaknya akan melakukan upaya penegakan hukum jika persoalan pagar laut ini nantinya membuat gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

    “Pagar di laut kewenangan dari KKP, apabila ada gejolak sosial/tindak pidana maka tanpa diminta polri akan turun ke lokasi,” pungkas dia.

    Pihak yang menderita karena adanya pagar laut di perairan laut Bekasi dan Tangerang adalah para nelayan.

    Tangis nelayan akhirnya kini tak terbendung setelah pagar laut itu berdiri.

    Kini hasil tangkapan anjlok imbas adanya pagar laut tersebut.

    Keberadaan pagar misterius di laut Bekasi, atau tepatnya di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, ternyata berdampak langsung terhadap hasil tangkap nelayan setempat.

    Hal ini yang dirasakan oleh Rodin (41), seorang nelayan asal Kampung Paljaya yang mengaku hasil tangkapannya menurun drastis sejak pagar misterius di laut Bekasi itu berdiri.

    Sebelum adanya pagar itu, Rodin bisa membawa pulang 40 kilogram ikan berbagai jenis setiap harinya, yang merupakan hasil menjaring ikan di pinggiran perairan.

    Namun, sejak pagar yang mirip tanggul itu membentang lima kilometer ke tengah laut, hasil tangkapannya kini paling banyak 5 kilogram.

    “Tadinya masih dapat Rp 450.000. (Sekarang) paling dapat cepe (Rp 100.000), buat bensin doang, buat bahan bakar doang,” kata Rodin saat ditemui Kompas.com di sela waktu istirahatnya, Selasa (14/1/2025), seperti dikutip TribunJatim.com, Rabu.

    Rodin meyakini pendapatannya yang anjlok itu karena keberadaan pagar misterius di laut Bekasi.

     Sebab, adanya pagar itu membuat ikan yang berada di pinggir perairan kini menjauh.

    Di sisi lain, dia dan nelayan lainnya merasa tersekat.

    Mengingat, bentangan pagar di dua sisi sepanjang lima kilometer itu membuat nelayan tak bisa leluasa mencari ikan di pinggir perairan.

    Mereka mesti keluar dari pagar alur pelabuhan terlebih dahulu di tengah lautan agar bisa menangkap ikan.

    Hal ini pun membuatnya enggan memaksakan diri lantaran perahu kecilnya rawan rusak jika sewaktu-waktu dihantam ombak besar.

    Tangis nelayan yang kini penghasilannya anjlok imbas ada pagar laut (Kompas.com)

    “Tadinya ikan naik kemari. Dibarok (tanggul diuruk), ombaknya juga gede kalau nengah, enggak bisa, kan nelayan pinggir,” ungkap dia.

    Nelayan lain, Tayum mengaku, tak bisa leluasa menebar jaring setelah adanya pagar laut di Bekasi itu.

    “Udah enggak bisa lagi kayak dulu, pada saat akan buat acara tabur jaring, tidak bisa lagi karena sudah disekat oleh pagar bambu,” ungkap Tayum.

    Selain itu, limbah tanah bekas urukan tanggul juga berdampak terhadap kelangsungan ekologi habitat laut.

    “Limbah yang mereka tinggalkan meninbulkan kematian habitat laut, limbah tanah yang mereka gali,” pungkas dia.

  • Bantah KKP, PT TPRN Klaim Proyek Pagar Laut di Bekasi Legal
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        16 Januari 2025

    PT TRPN Akan Adukan KKP ke DPR Usai Pagar Laut di Bekasi Disegel Megapolitan 16 Januari 2025

    PT TRPN Akan Adukan KKP ke DPR Usai Pagar Laut di Bekasi Disegel
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com
    – PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) akan mengadukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ke DPR RI.
    Langkah ini dilakukan karena PT TRPN menilai KKP gegabah menyegel pagar laut yang menjadi bagian dari pembangunan alur pelabuhan di perairan Kampung Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
    “Ya enggak apa-apa disegel. Tapi nanti ini kita akan perdebatkan. Mungkin ini bisa jadi sampai ke wilayah DPR untuk merapatkan ini,” ujar kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara dalam konferensi pers di Bekasi, Kamis (16/1/2025).
    Deolipa mengatakan, polemik pagar laut di perairan Kampung Paljaya merupakan permasalahan antara KKP dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat.
    PT TRPN sebelumnya telah diminta oleh KKP untuk berkoordinasi dengan DKP Jawa Barat ketika mengajukan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) pada 2022.
    KKP tak mengeluarkan izin yang dimohonkan PT TRPN terkait pembangunan alur pelabuhan di perairan Kampung Paljaya
    Namun, saat itu KKP memberikan catatan, salah satunya PT TRPN diminta berkoordinasi dengan DKP Jawa Barat untuk membahas rencana pembangunan alur pelabuhan.
    Dari koordinasi ini, DKP Jawa Barat memberi izin. Namun, DKP Jawa Barat meminta PT TRPN menata ulang PPI Paljaya terlebih dahulu sebagai syarat untuk membangun alur pelabuhan.
    Permintaan DKP Jawa Barat kemudian disanggupi oleh PT TRPN. Rencana
    pembangunan pagar
    laut atau alur pelabuhan akhirnya dilaksanakan dengan dasar surat perintah kerja dari DKP Jawa Barat.
    Atas dasar itu, Deolipa menilai KKP gegabah menyegel pagar laut. KKP pun dianggap perlu bertanggungjawab atas keputusan ini.
    “Kita akan bawa ke DPR juga. Untuk kita minta pertanggung jawaban bagaimana sih pola-pola yang pas seperti ini. Satu hal mereka bilang dari KKP,” tegas dia.
    Deolipa mengeklaim kliennya tak salah dalam membangun alur pelabuhan. Apalagi, pemasangan pagar laut merupakan permintaan DKP Jawa Barat.
    Sebaliknya, Deolipa menuding KKP dan DKP Jawa Barat sebagai pihak yang bersalah atas pembangunan alur pelabuhan.
    “Sebenarnya bukan salah kami. Kalau salah, tentunya pemerintah sendiri yang salah. Pemerintah dengan pemerintah. Pemerintah wilayah Jawa Barat dengan pemerintah pusat,” imbuh dia.
    Sebelumnya diberitakan, KKP menyegel pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi pada Rabu (15/1/2025).
    Penyegelan tersebut dilakukan karena proyek itu tidak dilengkapi dengan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
    Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto, menjelaskan bahwa tindakan penyegelan ini merupakan wujud penegakan hukum terhadap kegiatan yang dilakukan tanpa izin.
    “Iya, sudah kami segel. Alasannya karena tidak ada PKKPRL-nya,” ujar Sumono kepada
    Kompas.com
    .
    Tindakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memastikan bahwa setiap pemanfaatan ruang laut dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
    Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan KKP Halid Yusuf menyatakan, kementeriannya akan menginvestigasi lebih lanjut keberadaan
    pagar laut di Bekasi
    .
    “Kami akan pastikan apakah pelaku usaha itu melenceng dari perizinan yang dilakukan atau tidak. Orang yang izin belum tentu juga tidak melanggar,” tegas Halid di Pulau Cangkir, Kabupaten Tangerang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.