Kementrian Lembaga: kementerian kkp

  • Pagar Laut Misterius di Tangerang Dibongkar Hari Ini, Dipimpin TNI AL dan Dibantu Sejumlah Nelayan

    Pagar Laut Misterius di Tangerang Dibongkar Hari Ini, Dipimpin TNI AL dan Dibantu Sejumlah Nelayan

    GELORA.CO  – Pembongkaran pagar laut misterius sepanjang 30,16 Km di Kabupaten Tangerang, Banten dilakukan pada hari ini, Sabtu (18/1/2025).

    Pagar laut yang terbuat dari bambu ini bakal dibongkar langsung oleh TNI Angkatan Laut (AL) bersama para nelayan.

    Pembongkaran itu dipimpin oleh Komandan Pangkalan Utama AL (Danlantamal) III Jakarta, Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto.

    Dari pantauan Tribunnews melalui YouTube Kompas TV, terlihat beberapa kapal nelayan dan sejumlah anggota TNI AL naik perahu karet.

    Adapun pembongkaran itu sudah dilakukan sejak pukul 08.50 WIB.

    Pembongkaran pagar laut hari ini sudah dilakukan sejauh 2 Km, untuk sisanya masih menunggu koordinasi lebih lanjut dari TNI AL dan pemerintah setempat.

    Sebelumnya, mengenai pembongkaran ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menyambut baik langkah tersebut.

    “Kalau memang ada informasi tersebut ya itu sangat bagus dan kami sangat berterima kasih,” kata Ipunk melalui siaran pers Ditjen PSDKP KKP, Sabtu dini hari, dilansir Kompas.com.

    Menurut Ipunk, pihak yang memasang pagar laut harus bertanggung jawab untuk mencabutnya. 

    “Semakin cepat (dicabut) itu semakin baik,” tegasnya.

    Dia lantas berharap, setelah pencabutan pagar laut itu, aktivitas nelayan tidak terganggu lagi. 

    Ipunk juga menegaskan, pemasangan pagar laut tanpa izin merupakan tindakan yang tidak dibenarkan. 

    Pagar tersebut berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang dapat merugikan nelayan dan merusak ekosistem pesisir.

    Sebelumnya, pagar laut tersebut telah disegel oleh KKP karena pembangunannya tak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

    Mengingat, sesuai Undang-Undang Cipta Kerja, seluruh kegiatan pembangunan di ruang laut wajib mendapatkan izin dari KKP.

    Presiden Prabowo Perintahkan Pagar Laut Dicabut dan Diusut

    Ketika menanggapi mengenai adanya polemik pagar laut yang viral belakangan ini, sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyetujui adanya penyegelan pagar laut tersebut.

    Namun, melalui Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani, Prabowo memerintahkan agar pagar laut itu juga dicabut dan diusut siapa pelakunya.

    “Sudah, beliau sudah setuju pagar laut (disegel). Pertama, itu disegel. Kemudian yang kedua beliau perintahkan untuk dicabutkan, gitu. Usut, begitu,” ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Sebelumnya, DPR juga telah mendesak pemerintah untuk mengusut tuntas pemasangan pagar laut di Tangerang tersebut.

    Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Daniel Johan, mengatakan pagar tersebut mengganggu aktivitas nelayan dan melanggar aturan pemanfaatan ruang laut.

    “Aneh memang ini bisa sampai terjadi. Ini harus menjadi perhatian Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam memastikan pemanfaatan ruang laut sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Daniel, saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (13/1/2025).

    Daniel menegaskan, langkah tegas diperlukan untuk membongkar pihak yang bertanggung jawab di balik pemasangan pagar tersebut. 

    Terlebih lagi, dari pihak pengelolaan kelautan sudah menyatakan bahwa pemasangan pagar laut itu melanggar aturan.

    “Apalagi dari Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) sudah menyatakan melanggar aturan, maka segera dibereskan pagar yang mengganggu aktivitas nelayan,” ujarnya.

    Daniel kemudian mewanti-wanti, agar tidak ada pihak yang menguasai ruang laut tanpa mengantongi izin yang jelas.

    “Jangan sampai ada pihak-pihak yang mencoba menguasai ruang laut tanpa adanya izin yang jelas,” ucap Daniel.

    Mengenai hal ini, Daniel mengatakan, Komisi IV DPR RI akan segera memanggil KKP untuk meminta penjelasan terkait masalah tersebut. 

    Daniel juga menekankan terkait pentingnya ketegasan pemerintah dalam menertibkan praktik-praktik yang berpotensi melanggar hukum.

    “Komisi IV mendorong agar pemerintah tegas menertibkan hal-hal semacam ini, agar tidak ada pihak-pihak yang merasa berkuasa di atas hukum yang berlaku,” tegas Daniel.

    Daniel kemudian mengusulkan adanya kerja sama antara nelayan, aparat penegak hukum, dinas kelautan dan perikanan setempat, serta KKP. 

    “Kalau ada backing oknum tertentu harus ditindak tegas juga,” ungkapnya

  • Menunggu Episode Baru Drama Pagar Laut Tangerang, Akankah Dicabut?

    Menunggu Episode Baru Drama Pagar Laut Tangerang, Akankah Dicabut?

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto akhirnya turun tangan mengatasi polemik pagar laut di perairan Tangerang dan Kawasan Teluk Jakarta. Pagar yang membentang sepanjang puluhan kilometer itu nyaris tak tersentuh dan seolah tidak bertuan. Prabowo telah memerintahkan pembongkaran.

    Sekretaris Jenderal alias Sekjen Gerindra, Ahmad Muzani, mengungkap bahwa ada dua perintah yang disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo terkait penyelesaian masalah pagar laut di Tangerang yang saat ini masih menjadi misteri. 

    “Beliau [Prabowo] sudah setuju [tindakan terkait] pagar laut. Pertama, itu disegel. Kemudian yang kedua beliau perintahkan untuk dicabutkan, gitu. Segera usut, begitu,” ujar Muzani belum lama ini. 

    Meski demikian, Muzani yang juga menjabat sebagai Ketua MPR RI, tidak dapat memberikan keterangan lebih jelas terkait evaluasi proyek strategis nasional PIK 2 yang berdekatan dengan lokasi pemasangan pagar laut tersebut. 

    “Saya tidak sampai di situ, pengetahuan saya. Saya ketua MPR RI,” jelasnya. 

    Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, bukan bagian dari Proyek Strategis Nasional/PSN. 

    Airlangga menuturkan bahwa meski keberadaan pagar laut tersebut berdekatan dengan kawasan PIK 2, tetapi bukan bagian dari PSN. 

    “Enggak ada [kaitannya pagar laut dengan PSN],” ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (14/1/2025). 

    Pasalnya kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 telah ditetapkan menjadi PSN untuk mengembangkan Green Area dan Eco-City. Proyek Tropical Coastland ini memiliki nilai investasi sekitar Rp65 triliun. Airlangga menegaskan PSN yang berada di PIK hanya mencakup kawasan mangrove, bukan pagar laut. 

    “Enggak ada hubungan pagar, PSN kan hanya untuk perizinan di kawasan mangrove, bukan di PIK-nya,” lanjut Airlangga. 

    Harus Dicabut!

    Adapun, Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Mukri Friyatna mengatakan adanya pagar laut sebagai zonasi kelautan tidak dibenarkan karena wilayah laut maupun pesisir merupakan akses bersama.

    Oleh sebab itu, pihaknya meminta pemerintah dapat segera membongkar pagar laut tersebut dan mencari pelaku dan mengenakan sanksi pidana.

    “Jangan berlama-lama segera hancurkan pagarnya. Kalau reklamasi bekas tambang, kami sangat mendukung karena sekarang ini sangat banyak lubang bekas tambang tapi dibiarkan terbuka tidak direklamasi,” ujarnya dilansir dari Antara, Jumat (17/11/2025). 

    Menurutnya, adanya konstruksi pemagaran bambu di laut pantura dapat mengakibatkan kerusakan alam. Pasalnya, kehadiran pagar-pagar itu akan menghambat laju arus laut. Lalu pagar laut yang dibebani pasir sebagai media tancap, juga berpotensi menimbun terumbu karang.

    Kemudian, dampak lainnya juga dapat menimbulkan terjadinya penumpukan sendimen akibat terhalang pagar bambu yang menancap di pasir.

    “Dampak terakhir adalah memicu kekeruhan perairan laut,” kata Mukri. 

    KKP Menyambut Baik

    Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono menyambut baik rencana masyarakat untuk mencabut pagar laut di perairan laut Kabupaten Tangerang pada awal pekan depan.

    “Kalau memang ada informasi tersebut ya itu sangat bagus dan kami sangat berterima kasih,” ucapnya. 

    Dia berharap dengan dicabutnya pagar bambu tersebut maka nelayan tidak terganggu lagi dalam menjalankan aktivitas sehari – hari. Pasalnya, memasang pagar laut tanpa izin adalah sesuatu yang tidak boleh dilakukan.

    Hal ini karena pagar laut tersebut berada di zona perikanan tangkap dan zona pengelolaan energi yang bisa merugikan nelayan dan potensial berdampak buruk pada ekosistem pesisir.

  • Pagar Laut 30 Km di Perairan Tangerang Dikabarkan Bakal Dicabut Hari ini, Berikut Pernyataan KKP – Halaman all

    Pagar Laut 30 Km di Perairan Tangerang Dikabarkan Bakal Dicabut Hari ini, Berikut Pernyataan KKP – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Setelah disegel, pagar laut 30 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, dikabarkan bakal dicabut hari ini, Sabtu (18/1/2025).

    Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menyambut baik langkah tersebut.

    “Kalau memang ada informasi tersebut ya itu sangat bagus dan kami sangat berterima kasih,” kata Ipunk melalui siaran pers Ditjen PSDKP KKP, Sabtu dini hari, dilansir dari Kompas.com.

    Menurut Ipunk, pihak yang memasang pagar laut harus bertanggung jawab untuk mencabutnya.

    “Semakin cepat (dicabut) itu semakin baik,” tegasnya.

    Ia berharap setelah pencabutan, aktivitas nelayan tidak terganggu lagi.

    Ipunk juga menegaskan, pemasangan pagar laut tanpa izin merupakan tindakan yang tidak dibenarkan.

    Pagar tersebut berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang dapat merugikan nelayan dan merusak ekosistem pesisir.

    Sebelumnya, KKP telah menyegel pagar laut sepanjang lebih dari 30 kilometer di perairan Tangerang pada Kamis (9/1/2024).

    Saat itu, KKP meminta pihak yang memasang pagar laut melakukan pembongkaran dalam waktu 20 hari.

    Pemasangan pagar tanpa izin ini dinilai menghambat aktivitas nelayan dan berpotensi merusak keseimbangan ekosistem pesisir.

    3 Perintah Prabowo Subianto soal Pagar Laut 

    Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan dua perintah dalam persoalan pagar laut misterius di perairan Tangerang, Banten.

    Sekretaris Gerindra yang juga Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ahmad Muzani, mengungkapkan perintah itu diharapkan bisa dilaksanakan oleh seluruh jajaran.

    Perintah pertama adalah penyegelan. Lalu, kedua, adalah pencabutan terhadap pagar laut tersebut.

    Kemudian, perintah ketiga, agar pihak terkait mengusut siapa pemiliknya.

    “Sudah, beliau (Prabowo) sudah setuju pagar laut (disegel), itu disegel.”

    “Kemudian yang kedua, beliau perintahkan untuk dicabutkan, gitu. (Siapa pemiliknya juga harus) usut begitu,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2025).

    Meski demikian, Muzani mengaku tak tahu siapa pemilik pagar laut di Tangerang itu.

    Begitu juga soal isu yang mengatakan proyek pagar laut tersebut merupakan bagian proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2).

    “Saya tidak sampai di situ pengetahuan saya. Saya Ketua MPR,” tukasnya.

     Airlangga Tegaskan Bukan Bagian PSN PIK 2

    Mengenai apakah pagar laut di Tangerang dibuat terkait PSN PIK 2, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, membantahnya.

    Ia memastikan PSN hanya mencakup kawasan mangrove.

    Karena itu, Airlangga menegaskan proyek pagar laut bukan merupakan bagian PSN maupun PIK 2.

    “Enggak ada (hubungannya pagar laut dengan PSN PIK 2). PSN kan hanya untuk perizinan di kawasan mangrove, bukan PIK 2,” kata Airlangga, Selasa (14/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

    Bantahan serupa juga telah disampaikan kuasa hukum PSN PIK 2, Muannas Alaidid, sebelumnya.

    Muannas menegaskan PSN PIK 2 tidak melakukan pembangunan pagar laut.

    Muannas juga memastikan pembangunan pagar laut itu tidak termasuk lokasi PSN maupun PIK 2.

    “Bukan pengembang yang pasang, ngapain urusin beginian (pagar laut)” ujarnya kepada Tribunnews.com.

    Foto udara lokasi Pagar Laut membentang luas hingga 2 kilometer di di kawasan Pesisir Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/1/2025). Nelayan setempat pemasangan pagar laut yang membentang sepanjang 2 km itu mengganggu lalu lintas kapal kecil dan berpotensi merusak ekosistem laut karena adanya pengerukan tanah. Sementara itu Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan pagar laut di perairan Bekasi dikarenakan tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA (Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

    “Tidak ada kaitan sama sekali dengan pengembang, karena lokasi pagar tidak berada di wilayah PSN maupun PIK 2,” imbuh Muannas.

    Belum Ditemukan Tindak Pidana

    Dalam kasus pagar laus misterius di Tangerang, Banten, Polri melalui Kakorpolaruid Baharkam, Irjen Mohammad Yassin, mengatakan belum ditemukan tindak pidana.

    Ia juga mengatakan pihaknya belum menerima laporan mengenai pagar laut tersebut.

    “Sampai sejauh ini belum ada tindak pidana yang terjadi,” kata Yassin saat dihubungi, Rabu.

    Kendati demikian, Yassin memastikan pihaknya akan membantu KKP jika diminta membongkar pagar laut tersebut.

    “Betul dari KKP sudah melakukan penyegelan. Apabila KKP akan melakukan pembongkaran dan meminta back up dari Polairud kita siap membantu,” ungkapnya.

    Yassin berkomitmen pihaknya akan melakukan upaya penegakan hukum jika persoalan pagar laut ini nantinya membuat gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

    “Pagar di laut kewenangan dari KKP, apabila ada gejolak sosial/tindak pidana maka tanpa diminta polri akan turun ke lokasi,” pungkas dia.

    Diketahui, pagar laut sepanjang 30 km ini membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji.

    Pagar misterius itu kali pertama ditemukan pada 14 Agustus 2024, ketika Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menerima informasi terkait aktivitas pemagaran laut.

    Meski demikian, belum diketahui siapa pemilik yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut tersebut.

  • Hari Ini Pagar Laut Tangerang Dibongkar Pemasang, KKP: Sangat Bagus

    Hari Ini Pagar Laut Tangerang Dibongkar Pemasang, KKP: Sangat Bagus

    loading…

    Kemunculan pagar laut di perairan Tangerang terus menuai polemik di masyarakat. Kabarnya hari ini pagar laut Tangerang dibongkar si pemasang. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Kemunculan pagar laut di perairan Tangerang terus menuai polemik di masyarakat. Kabarnya hari ini pagar laut Tangerang dibongkar si pemasang.

    Dirjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono mengaku telah mendengar pemasang pagar akan membongkar pagar laut hari ini, Sabtu (18/1/2025).

    Baca Juga

    “Kalau memang ada informasi tersebut ya sangat bagus dan kami sangat berterima kasih,” kata Pung.

    Menurut dia, pihak yang memasang pagar laut memang semestinya bertanggung jawab dengan membongkarnya.

    Dengan pagar bambu sepanjang 30 km dibongkar secepatnya diharapkan nelayan tidak terganggu lagi dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

    Menurut Pung, memasang pagar laut tanpa izin adalah sesuatu yang tidak boleh dilakukan. Apalagi pagar laut tersebut berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang bisa merugikan nelayan dan berdampak buruk pada ekosistem pesisir.

    Sebelumnya, KKP melakukan penyegelan pagar laut Tangerang, Kamis (9/1/2024). Pihaknya meminta pihak yang bertanggung jawab memasang pagar laut membongkar pagar sepanjang 30 km dalam waktu 20 hari.

    (jon)

  • Tanggul Laut Raksasa: Peluang Investasi atau Jebakan Utang? – Halaman all

    Tanggul Laut Raksasa: Peluang Investasi atau Jebakan Utang? – Halaman all

    Presiden Prabowo Subianto akan membangun tanggul laut raksasa atau giant sea wall membentang dari pesisir Cilegon, Banten hingga Gresik, Jawa Timur. Pembangunan tanggul sepanjang 958 kilometer ini ditargetkan rampung dalam waktu 20 hingga 40 tahun.

    Tanggul ini diklaim dapat mengatasi banjir rob akibat penurunan muka tanah di pesisir pantai utara (Pantura) Jawa yang telah mencapai 1-25 cm per tahun. Di waktu yang bersamaan, kenaikan permukaan laut mencapai 1-15 cm per tahun, diperparah oleh perubahan iklim.

    Pembangunan tanggul ini sebenarnya kali pertama dimulai tahun 2014 untuk mengatasi penurunan muka tanah di kawasan pesisir Jakarta. Seiring perkembangannya, pemerintah memutuskan untuk membangun tanggul laut di sepanjang Pantura Jawa.

    Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, menyebutkan total anggaran yang diperlukan diperkirakan mencapai US$50 miliar, atau setara dengan Rp816 triliun dengan asumsi kurs Rp 16.328 per dolar.

    Lantaran giant sea wall ini diperkirakan akan menelan anggaran raksasa, pembangunan ini pun bukan lagi tergolong Proyek Strategis Nasional (PSN), melainkan mega infrastruktur yang sangat butuh dana segar dari swasta.

    Pemerintah tebar jaring investasi

    Merasa tidak cukup mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pemerintah gencar mencari sumber dana lain, termasuk skema pendanaan kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) dengan pihak asing.

    Oktober 2024, Nanjing Hydrolic Resources Institute dari Cina disebut-sebut melirik peluang kerja sama dalam proyek ini. Presiden Prabowo pun turut membahas potensi pengembangan proyek ini bersama Presiden Xi Jinping saat berkunjung ke Beijing pada bulan November lalu.

    Ayo berlangganan gratis newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru

    Pada Desember 2024, Prabowo kembali mengajak puluhan investor Jepang untuk turut terlibat dalam proyek tanggul laut raksasa ketika bertemu dengan delegasi Japan-Indonesia Association (JAPINDA) di Istana Merdeka, Jakarta.

    Meski begitu, hingga saat ini belum ada konfirmasi yang pasti dari kedua negara tersebut terkait penanaman modal dalam proyek mega infrastruktur ini.

    Dr. M. Rizal Taufikurahman, Kepala Pusat Ekonomi Makro dan Keuangan dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), menilai pemerintah belum menyiapkan rencana perhitungan yang matang bagi investor. Akibatnya, nafsu investor dalam mendanai proyek pun turun.

    “Pemerintah harus benar-benar mensortir, adakah investor yang mau di giant sea wall? Mereka harus hitung-hitungan bisnis, selama 40 tahun apa yang akan investor dapat? Dari mana return of investment-nya? Bahkan desain dan perhitungan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan pun belum jalan,” kata Rizal kepada DW Indonesia.

    Hingga saat ini, pemerintah belum mempublikasikan cetak biru rencana pembangunan tanggul laut secara transparan kepada publik. Terlebih, studi kelayakan proyek hingga kini masih terus berlangsung.

    “Saya minta sebenarnya beberapa data yang berkaitan proyek ini, tapi tidak dikasih dari Kementerian PUPR,” jelas Rizal.

    Sebelumnya, pemerintah menyebutkan ada 70 kawasan industri, lima Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan lima wilayah pusat pertumbuhan industri sepanjang Pantura. Pantura Jawa berkontribusi hingga 34,7 persen dari total Produk Domestik Bruto (PDB) nasional tahun 2023 dari sektor perikanan, transportasi dan pariwisata, yakni tiga sektor yang signifikan bagi PDB Indonesia. Hal inilah yang diprediksi menjadi daya jual proyek tanggul laut raksasa bagi para investor.

    “Kalau saya lihat, memang kemungkinan return of investment-nya adalah akan diberikan ruang ekonomi di sekitar tanggul bagi para investor,” ujar Rizal.

    Alih-alih investasi, waspadai risiko jebakan utang

    Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), menilai bahwa proyek ini akan menambah beban fiskal negara, terlepas dari ada atau tidaknya keterlibatan investor.

    “Yang jadi pertanyaan, apakah proyek ini akan melibatkan investasi, atau lebih dibebankan kepada APBN dan APBD. Daerah di sekitar Pantura Jawa itu kan APBD-nya lebih sempit lagi, kalau menerbitkan municipal bond atau utang daerah, bisa jadi daerahnya benar-benar tidak bergerak secara fiskal,” ungkap Bhima.

    Di satu sisi, Bhima memprediksi bahwa keterlibatan swasta atau asing akan lebih condong ke pembelian surat utang. Jika berkaca pada berbagai proyek pemerintah di masa lalu yang dianggap kurang menguntungkan, mereka akan cenderung tidak mau ambil risiko dan hanya berani memberikan pinjaman.

    Pada proyek Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC) misalnya, proyek ini diprediksi baru bisa balik modal dalam jangka waktu 70 hingga 100 tahun ke depan. Padahal, biaya pembangunannya menghabiskan hingga Rp108 triliun.

    “Kalau kita membandingkan KCIC dan giant sea wall, proyek tanggul ini balik modalnya akan lebih lama lagi. Secara komersial, siapa yang mau membayar secara langsung tarif dari tanggul itu?” tutur Bhima.

    Jika tidak bisa membayar kembali pinjaman, Indonesia harus memberikan jaminan lainnya, menurut pakar. Jaminan tersebut dapat berupa topangan insentif pemerintah terhadap konsesi industri maupun sektor ekstraktif. Namun lebih dari itu, ada ketakutan bahwa pinjaman tersebut justru akan berdampak pada politik Indonesia yang tidak lagi bebas aktif.

    Belajar dari tanggul laut di Jepang dan Belanda

    Sebelum rencana ekspansi sepanjang Pantura, proyek tanggul laut Jakarta adalah bagian dari masterplan National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) yang bekerja sama dengan Belanda dan Korea Selatan. Proyek ini sendiri adalah permintaan dari pemerintah Indonesia kepada Belanda untuk membantu permasalahan pesisir di Jakarta.

    Belanda sendiri telah membangun serangkaian proyek konstruksi berupa bendungan, pintu air, dan tanggul bernama Delta Works sejak tahun 1954 untuk melindungi daerahnya dari luapan air laut.

    Meski begitu, ada beberapa perbedaan fundamental antara proses pembangunan tanggul laut Belanda dan Indonesia. Salah satunya adalah keterlibatan publik.

    “Kalau di Belanda itu daratannya ada di bawah permukaan laut, jadi mau tidak mau mereka harus membuat manajemen air yang sangat bagus dan terintegrasi antara tanggul, drainase, dan tata ruang kotanya. Selain itu, memang partisipasi publik di Belanda itu sangat kuat, terutama di dalam perencanaan proyek besar, jadi publik itu selalu ikut terlibat,” jelas Rizal.

    Sementara Suci Fitria Tanjung, Direktur Eksekutif WALHI Jakarta, menilai pemerintah tidak cukup melibatkan masyarakat sekitar dalam pembangunan tanggul.

    “Ada kekurangan dari pemerintah, yaitu tidak melibatkan masyarakat secara meaningful participation. Bagaimana kelompok perempuan, kelompok rentan, kelompok disabilitas itu betul-betul diajak untuk merancang dan mengevaluasi, apa yang sebenarnya menjadi kebutuhan mereka, dan bagaimana seharusnya solusi itu dibangun secara bersama-sama,” kata Suci.

    Bukan bisnis, perlindungan warga yang harus jadi prioritas

    Selain Belanda, Indonesia juga dinilai perlu berkaca pada Jepang yang membangun tanggul sebagai mitigasi risiko tsunami. Tanggul laut sepanjang 400 kilometer dibangun di sekitar 600 lokasi di Jepang dan menghabiskan biaya sekitar ¥1,3 triliun atau setara dengan Rp138,8 triliun.

    Meski menghabiskan dana yang cukup fantastis, tanggul tersebut berhasil menyelamatkan beberapa area dari terjangan tsunami dahsyat tahun 2011.

    Menurut Bhima, negara-negara lain seperti Belanda dan Jepang tidak menjadikan proyek tanggul sebagai proyek komersial, sehingga fokus utamanya hanya untuk melindungi masyarakat.

    Sementara di Indonesia, tanggul laut dinilai tidak hanya dibangun untuk kepentingan lingkungan serta perlindungan masyarakat, tapi juga kepentingan bisnis dan investor.

    “Sebagian besar pembiayaan dari giant sea wall di Belanda dan Jepang itu lebih dominan dari dana APBN atau APBD, dan lebih bertujuan mengurangi dampak dari bencana, dibandingkan bertujuan membuat suatu daerah menjadi magnet ekonomi,” ungkap Bhima.

    Menurut WALHI, meski tanggul laut bisa menjadi solusi jangka pendek, pemerintah harus terus mencari solusi jangka panjang yang dinilai lebih efektif untuk melindungi masyarakat.

    Suci juga mengungkapkan bahwa sedikitnya 24 ribu nelayan harus direlokasi demi pembangunan tanggul di Jakarta saja. Jika dilanjutkan hingga Pantura, akan lebih banyak lagi nelayan yang harus direlokasi sehingga rawan meningkatkan angka kemiskinan dan kerentanan sosial.

     

  • Pemprov DKI bergerak atasi persoalan pagar laut 

    Pemprov DKI bergerak atasi persoalan pagar laut 

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Pemprov DKI bergerak atasi persoalan pagar laut 
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 17 Januari 2025 – 14:46 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengambil sejumlah langkah mengatasi pagar laut yang berada di depan Pulau C reklamasi, Jakarta Utara.

    Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta, Suharini Eliawati mengatakan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan pengukuran pagar tersebut pada Rabu (15/1).

    “Kami bersama tim Kementerian KP juga Satpol PP, dan dari Kabupaten Pulau Seribu mengukur (pagar laut) memakai drone. Jadi, memang saat sekarang ini sudah tidak ada perpanjangan atau penambahan volume dari pagar tersebut,” kata Eli di Jakarta, Jumat.

    Lebih lanjut Eli menjelaskan, hasil pengukuran tersebut menunjukkan panjang pagar laut kurang lebih sepanjang 500 meter. Eli pun memastikan tidak ada perpanjangan pagar laut lagi.

    Sebagai langkah tegas, Pemprov DKI Jakarta melihat apakah pendiri pagar laut tersebut memiliki perizinan.

    “Tentu saat sekarang ini kita tahu bahwa perizinan masih ada di Kementerian Kelautan Perikanan tentang KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut),” kata Eli.

    Eli pun menyebutkan saat ini sifatnya  masih menanyakan siapa pemilik pagar laut tersebut.

    Belakangan keberadaan sejumlah pagar laut tanpa izin menjadi polemik. Bahkan para nelayan pun mengeluhkan keberadaan pagar laut tersebut.

    Sumber : Antara

  • Pemkot Jakut tak ketahui soal pagar laut di Kamal Muara

    Pemkot Jakut tak ketahui soal pagar laut di Kamal Muara

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Pemkot Jakut tak ketahui soal pagar laut di Kamal Muara
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 17 Januari 2025 – 15:36 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara menyatakan tak mengetahui keberadaan pagar laut dari bambu sepanjang 1,5 kilometer di perairan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

    “Kami belum dapat info terkait keberadaan pagar ini, coba nanti saya cek dulu dari Suku Dinas KPKP dan Kelurahan Kamal Muara,” kata Wakil Wali Kota Jakarta Utara Juaini Yusuf di Jakarta, Jumat.

    Sementara itu, Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Perikanan (KPKP) Unang Rustanto mengaku tak ingin berkomentar lebih jauh soal keberadaan pagar laut tersebut.

    Menurut dia perizinan pemanfaatan ruang laut berada di bawah kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

    “Untuk perizinan ini tepatnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan,” kata dia.

    Sebelumnya sejumlah nelayan di Kamal Muara mengeluhkan adanya pagar laut terbuat dari bambu yang membentang sepanjang 1,5 kilometer di perairan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

    “Pagar laut yang terbentang ini mengganggu aktivitas kami dan meresahkan,” kata seorang nelayan Kamal Muara Udin di Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, dengan adanya pagar laut itu mengakibatkan biaya produksi meningkat karena harus memutar dan menghabiskan lebih banyak bahan bakar minyak.

    Udin mengatakan sejak pagar berdiri hasil tangkapan ikan dan udang menjadi berkurang, belum lagi dirinya harus mengeluarkan kocek lebih karena konsumsi bahan bakar kapal yang bertambah.

    “Harapannya tidak ada pagar lagi di perairan ini agar kami  dapat bebas untuk mencari ikan dan udang,” kata dia.

    Sumber : Antara

  • Ekonom Prediksi Kerugian Akibat Pagar Laut Sentuh Rp 116,9 Miliar – Page 3

    Ekonom Prediksi Kerugian Akibat Pagar Laut Sentuh Rp 116,9 Miliar – Page 3

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membantah pagar laut sebagai bagian proyek Tanggul Laut atau Giant Sea Wall (GSW). Menurutnya, tanggul laut masih dalam proses pembahasan.

    Diketahui, ada pagar laut membentang sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang, Banten. Kemudian, pagar laut yang diketahui bagian proyek reklamasi di Kabupaten Bekasi. Keduanya sudah disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

    “Bukan, bukan, beda (dengan proyek Giant Sea Wall),” kata Menko Airlangga, di Ritz-Carlton, Jakarta, Kamis (16/1/2025).

    Dia menerangkan, proyek tanggul laut raksasa masih dalam penyiapan konsep. Dia baruvakan melaporkannya ke Presiden Prabowo Subianto.

    “Giant sea wall kita sedang siapkan konsepnya, nanti tentu akan dilaporkan bapak presiden,” ujar dia.

    Dia mengatakan soal pendanaannya dimungkinkan melibatkan investasi dari swasta. Dia membuka peluang pengusaha lokal dan asing ikut mendanai proyek tersebut.

    “Dan program itu rencananya public private partnership. Kita akan sosialisasi nanti. Baik di dalam maupun di luar negeri,” ucapnya.

    KKP Segel Pagar Laut Bekasi

    Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menyegel pagar laut di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ternyata, pagar laut itu jadi bagian proyek reklamasi di pesisir laut Bekasi.

    Dasar penyegelan karena KKP melihat kegiatan tersebut diduga tidak dilengkapi izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

     

     

     

  • Sengkarut Pagar Laut di Bekasi: Proyek Pemprov Jabar, Kini Disegel KKP, Pemilik Ngadu kepada DPR – Halaman all

    Sengkarut Pagar Laut di Bekasi: Proyek Pemprov Jabar, Kini Disegel KKP, Pemilik Ngadu kepada DPR – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pagar laut yang berdiri di perairan Kampung Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menimbulkan masalah.

    Padahal, pagar laut tersebut merupakan proyek Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dengan dua perusahaan, yaitu PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN).

    Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Muara Ciasem pada Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat, Ahmad Kurniawan, sempat mengatakan pagar laut yang terpasang di Kampung Paljaya itu tidak bisa disamakan dengan pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

    “Ya misterius itu kan karena tidak tahu siapa pemiliknya. Kalau di sini memang jelas pemiliknya, tidak misterius. Ini DKP Jabar, kerjasama dengan perusahaan ini (TRPN), ini MAN, dan semuanya punya legalitas masing-masing,” kata Ahman pada Selasa (14/1/2025) lalu, dikutip dari Kompas.com.

    Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat, Hermansyah, menuturkan pagar laut itu dibangun untuk membatas area antara pembangunan alur pelabuhan dan proyek reklamasi PT TRPN.

    Namun, nyatanya pagar laut yang muncul sejak enam bulan lalu itu kini sudah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Rabu (15/1/2025).

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono menegaskan bahwa penyegelan dilakukan lantaran pagar laut tersebut belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP.

    Pung Nugroho menegaskan hal tersebut menjadi syarat penting untuk pembangunan infrastruktur di laut.

    “Intinya dari KKP kami sudah menyurat pada 19 Desember 2024 untuk menghentikan kegiatan pemagaran,mengapa dihentikan? karena itu wilayah laut dan tidak ada (izin) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL),” katanya.

    Pung Nugroho menuturkan pihaknya sudah mengirimkan surat teguran pertama pada 19 Desember 2024 lalu.

    Namun, teguran tersebut tidak diindahkan dengan bukti masih adanya kegiatan pembangunan.

    “Waktu pertama ditegur lalu tim kami cek ternyata eskavator masih bekerja makanya saya putuskan disegel,” ucapnya.

    Lebih lanjut, tentang dengan adanya dokumen lain yang sudah diurus oleh pihak perusahaan, akan dibahas bersama instansi terkait lainnya.

    “Terkait dokumen lain yang ada di mereka (perusahaan) itu nanti akan dirapatkan bersama,” sambung Pung Nugroho.

    Pemilik Pagar Laut Lawan Balik, Bakal Adukan kepada DPR

    Penyegelan oleh KKP terhadap pagar laut di perairan Bekasi tersebut menimbulkan perlawanan dari PT TRPN selaku pemilik.

    Menurut perusahaan tersebut, pembangunan pagar laut bersifat legal dan penyegelan oleh KKP dinilai tindakan gegabah.

    Klaim legal itu dibuktikan PT TRPN lewat adanya perjanjian kerja sama dan surat perinta kerja yang dikeluarkan Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat pada tahun 2023.

    Kendati demikian, PT TRPN mengakui belum mengantongi izin PKKPRL dari KKP terkait pembangunan pagar lau tersebut.

    Di sisi lain, setelah penyegelan, PT TRPN bakal mengadukan KKP kepada KKP.

    “Ya enggak apa-apa disegel. Tapi nanti ini kita akan perdebatkan. Mungkin ini bisa jadi sampai ke wilayah DPR untuk merapatkan ini,” ujar kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, pada Kamis (16/1/2025).

    Deolipa menegaskan kliennya tidak asal memasang pagar laut yang menjadi bagian dari pembangunan alur pelabuhan di perairan Kampung Paljaya.

    Foto udara lokasi Pagar Laut membentang luas hingga 2 kilometer di di kawasan Pesisir Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/1/2025). Nelayan setempat pemasangan pagar laut yang membentang sepanjang 2 km itu mengganggu lalu lintas kapal kecil dan berpotensi merusak ekosistem laut karena adanya pengerukan tanah. Sementara itu Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan pagar laut di perairan Bekasi dikarenakan tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA (Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

    Dia mengatakan PT TRPN memang sempat mengajukan izin PKKPRL ke KKP pada tahun 2022 lalu.

    Namun, pengajuan tersebut berujung adanya catatan seperti PT TRPN diminta berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat.

    Deolipa mengatakan koordinasi itu perlu dilakukan karena lokasi pembangunan merupakan aset milik Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat.

    Sehingga, koordinasi antara PT TRPN dan Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat pun dilakukan.

    Setelah itu, terjadi kesepakatan di mana Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat meminta PT TRPN menata ulang kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya sebagai syarat membangun alur pelabuhan.

    Adapun penataan yang diminta seperti pembangunan sarana dan prasarana di lingkungan PPI Paljaya yaitu pertokoan, perbaikan jalan, serta pendirian kantor UPTD Pelabuhan Perikanan Muara Ciasem.

    Permintaan Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat pun dipenuh PT TRPN dan mulai mengerjakan alur pelabuhan pada tahun 2023 yang membentang sepanjang lima kilometer.

    Hanya saja, KKP tiba-tiba mengeluarkan surat perintah penghentian aktivitas pembangunan secara sementara pada Desember 2024 lalu dan kini berujung disegel.

    “Jadi ada permintaan penghentian sementara. Alasannya adalah PKKRPL belum jadi,” ungkap Deolipa.

    Dengan penyegelan ini, Deolipa menuding KKP dan Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat sebagai pihak bersalah.

    “Sebenarnya bukan salah kami. Kalau salah, tentunya pemerintah sendiri yang salah. Pemerintah dengan pemerintah. Pemerintah wilayah Jawa Barat dengan pemerintah pusat,” ujar dia.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Reynas Abdila)(Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)

     

     

  • 2
                    
                        Pemilik Pagar Laut di Bekasi Klaim Sudah Beri Kompensasi ke Nelayan Lewat Pemprov Jabar
                        Megapolitan

    2 Pemilik Pagar Laut di Bekasi Klaim Sudah Beri Kompensasi ke Nelayan Lewat Pemprov Jabar Megapolitan

    Pemilik Pagar Laut di Bekasi Klaim Sudah Beri Kompensasi ke Nelayan Lewat Pemprov Jabar
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com –

    PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara
    (TRPN) mengeklaim telah memberikan kompensasi kepada nelayan yang terdampak oleh pembangunan pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
    Kuasa hukum PT TRPN Deolipa Yumara mengungkapkan, kompensasi tersebut disalurkan melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat.
    Deolipa menambahkan, nelayan setempat juga telah mendapatkan sosialisasi terkait pembangunan pagar laut serta penataan kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya.
    “Nelayan ini kan sudah kami sosialisikan. Yang sosialisikan bukan kami, tapi DKP sendiri sudah mensosialisikan dan sudah ada bayar-membayarnya,” ujar Deolipa dalam konferensi pers di Bekasi, Kamis (16/1/2025).
    Deolipa juga menyoroti adanya penolakan dari sejumlah nelayan terhadap keberadaan pagar laut yang akan berfungsi sebagai alur pelabuhan.
    Ia menuding bahwa pihak yang menolak bukanlah nelayan asli Kampung Paljaya, melainkan nelayan dari daratan Jakarta.
    “Nah, nelayan di Bekasi ini sudah dibayarkan semua. Sudah rapi. Tiba-tiba ada nelayan dari wilayah Cilincing, Jakarta, komplain. Kenapa ada begini-begini? Kan jadi komplain semua nelayan dari kota Jakarta, bukan dari Bekasi. Itu persoalannya,” ucap dia.
    Sebelumnya, PT TRPN dan DKP Jawa Barat telah menjalin kerjasama untuk penataan ulang kawasan PPI Paljaya seluas 7,4 hektar pada tahun 2023.
    Penataan ini mencakup pembangunan alur pelabuhan yang membentang sepanjang lima kilometer dengan lebar 70 meter dan kedalaman lima meter.
    Keberadaan alur pelabuhan ditandai dengan pemasangan ribuan batang bambu di perairan Kampung Paljaya.
    Namun, nelayan setempat menolak pembangunan pagar laut tersebut dengan alasan bahwa keberadaannya menyebabkan penurunan drastis dalam hasil tangkapan mereka.
    Selain itu, nelayan juga mengeluhkan kerusakan pada kapal mereka akibat tersangkut bambu yang dipasang sebagai tanda alur pelabuhan.
    Saat ini, alur pelabuhan tersebut telah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.