Kementrian Lembaga: kementerian kkp

  • Terima Kasih TNI AL, yang Lain ‘Mbalelo’

    Terima Kasih TNI AL, yang Lain ‘Mbalelo’

    GELORA.CO -Aksi heroik personel TNI AL dalam melakukan pembongkaran pagar laut yang membentang sepanjang 30 Km lebih di perairan Tangerang, Banten pada Sabtu 18 Januari 2025 menuai respons positif di tengah masyarakat.

    Aksi yang dilakukan berdasarkan instruksi Presiden Prabowo Subianto itu turut dibantu ratusan nelayan Banten dan masyarakat.

    Institusi bermotto Jalesveva Jayamahe kini semakin mendapat tempat di hati masyarakat khususnya nelayan karena telah membuka akses mereka melaut.

    Sementara, institusi yang berwenang di laut lainnya seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kini menjadi cibiran usai sang menteri, Sakti Wahyu Trenggono justru mempertanyakan pembongkaran tersebut.

    Aktivis senior Muhammad Said Didu yang sudah lama mengadvokasi masyarakat pesisir Banten oleh hadirnya proyek strategis nasional Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 bersama nelayan mengucapkan rasa terima kasihnya kepada TNI AL.

    “Terima kasih TNI-AL yg telah melaksanakan perintah Presiden Prabowo setelah yg lainya mbalelo,” ucap Said Didu dikutip dari akun media X pribadinya, Senin, 20 Januari 2025.

    Mantan Sekretaris Kementerian BUMN itu menyebut bahwa saat ini nelayan Banten telah memperoleh kemerdekaannya setelah sekian lama terbelenggu pagar laut.

    “Hari ini bersama masyarakat di Pulau Cangkir yg ikut membongkar pagar laut. Banten kembali Merdeka,” tandasnya. 

  • KKP Terkesan Lambat dan Tunduk pada Oligarki Usut Pagar Laut

    KKP Terkesan Lambat dan Tunduk pada Oligarki Usut Pagar Laut

    GELORA.CO -Pembongkaran pagar laut oleh TNI AL berdasarkan perintah langsung dari Presiden Prabowo merupakan langkah tepat dan cepat untuk mengatasi polemik di masyarakat. 

    Pembina Masyarakat Ilmuwan dan Teknolog Indonesia (MITI) Mulyanto melihat Presiden merasa perlu mengambil keputusan dan perintah langsung karena jalur komunikasi birokrasi yang mengurusi masalah tersebut tidak berjalan sesuai harapannya. 

    Sehingga, menurut dia, Presiden dengan kewenangannya merasa perlu memberi perintah langsung kepada Lantamal TNI AL untuk mengambil alih proses pembongkaran pagar laut yang dikeluhkan nelayan sepanjang laut Banten tersebut. 

    “Melalui keputusan tersebut Presiden Prabowo ingin menunjukan bahwa pemegang kekuasaan tertinggi Pemerintahan adalah dirinya, bukan figur atau instansi lain,” ucap Mulyanto kepada RMOL, Minggu, 19 Januari 2025. 

    “Keputusan tersebut menunjukan bahwa pemerintah peduli pada aspirasi nelayan yang banyak disuarakan melalui media, sekaligus sebagai penegasan bahwa Pemerintahan yang dipimpinnya tidak tunduk pada kemauan oligarki,” jelas Mulyanto. 

    Ia menambahkan perintah pembongkaran pagar laut tersebut sebenarnya sudah dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) beberapa hari sebelumnya. 

    Namun, kata Mulyanto, KKP terkesan lambat dan tidak tegas sehingga yang dilakukan hanya menyegel selama 20 hari menunggu untuk pemilik membongkarnya secara mandiri.

    “Akibatnya malah muncul fenomena JRP (Jaringan Rakyat Pantura) yang mengaku ormas nelayan yang secara swadaya membangun pagar laut tersebut. Jadi malah muncul keresahan di kalangan masyarakat nelayan,” bebernya.

    “Tindakan tersebut mungkin dianggap kurang optimal oleh Presiden Prabowo sehingga dianggap perlu ada perintah tambahan kepada TNI AL untuk mengambil tindakan tegas,” ungkap Mulyanto. 

    Apalagi sekarang beredar kabar bahwa wilayah laut yang dipagari tersebut sudah dikavling-kavling dan ada HGB-nya. 

    “Tentu kondisi ini mengancam kedaulatan negara, sehingga isu pemagaran laut ini sudah dianggap sebagai isu keamanan negara,” papar mantan Anggota DPR Fraksi PKS periode  2019-2024 ini. 

    “Saya mengapresiasi langkah cepat Presiden terkait pembongkaran pagar laut ini. Masyarakat nelayan tentunya menyambut baik,” ungkapnya lagi.

    “Harapan saya aparat hukum segera bertindak untuk mengusut para pelakunya. Di lapangan dilaporkan masyarakat, bahwa pantai dan laut sudah dikavling-kavling, karena kepala desa terkait sudah membuat surat kavling tersebut. Laporan ini tentu perlu diusut dan dibuktikan oleh aparat hukum,” tandasnya.

  • Menteri Hanif Faisol Ajak 8.600 Relawan Bersihkan Sampah Plastik di Pantai Bali

    Menteri Hanif Faisol Ajak 8.600 Relawan Bersihkan Sampah Plastik di Pantai Bali

    loading…

    Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq bareng 8.600 relawan pencinta lingkungan hidup di Bali menggelar Aksi Bersih Laut, Minggu (19/1/2025). Foto/Istimewa

    JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq bareng 8.600 relawan pencinta lingkungan hidup di Bali menggelar Aksi Bersih Laut, Minggu (19/1/2025). Kegiatan Aksi Bersih Laut yang digelar di tiga titik, Pantai Kelan, Pantai Kedonganan, dan Pantai Jimbaran juga diikuti oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Pariwisata, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bali.

    Duta Besar Denmark, Duta Besar Norwegia, Duta Besar Uni Emirat Arab, dan UNDP Representatif For Indonesia juga turut hadir di kegiatan tersebut. Hanif Faisol, menjelaskan aksi ini merupakan tindak lanjut dari rapat perdana tim yang dibentuk untuk menangani sampah laut di Bali.

    “Tim ini dipimpin oleh Pangdam IX/Udayana, dengan pengawalan dari Kapolda Bali dan Sekda Provinsi Bali. Kolaborasi tiga pilar utama ini diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan sampah laut, baik yang berasal dari kiriman maupun domestik,” ujar Hanif.

    Hanif berpendapat, langkah strategis telah disusun bersama Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono dan Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana untuk memberikan asistensi, pembinaan, dan dukungan yang diperlukan. Dirinya berharap model penanganan sampah di Bali dapat diterapkan di pulau-pulau lain.

    “Bali menjadi prioritas karena merupakan wajah Indonesia di mata dunia. Secara umum, penanganan sampah di Bali difokuskan pada dua hal utama, yaitu sampah di pesisir dan sampah dari sungai,” tuturnya.

    Lebih lanjut dia mengatakan, terdapat 14 sungai yang menyumbang sampah ke pesisir laut di Bali. Namun, Sungai Tukad Mati dan Sungai Tukad Badung menjadi penyumbang sampah laut terbesar.

    “Dua sungai itu telah didetailkan dan kami harap 12 sungai lain juga akan didetailkan dan ada strategi kita untuk menyelesaikan ini. Mudah-mudahan dalam satu tahun mulai dari sekarang sungai itu sudah dalam posisi yang layak untuk kita gunakan dalam menunjang kehidupan kita,” imbuhnya.

    Dia pun menyoroti peran hotel dan kafe dalam menyumbang sampah di Bali, yang mencapai 25 persen dari total sampah. Maka itu, bakal diadakan rapat khusus bersama pemerintah daerah dan pihak terkait.

    “Dalam konteks ini, para pengelola kawasan diwajibkan menyelesaikan pengelolaan sampah mereka hingga tuntas, sesuai mandat peraturan pemerintah. Hotel dan kafe hanya diperbolehkan membuang residu ke TPA,” tegasnya.

    Pemerintah juga bakal terus mengevaluasi langkah-langkah yang diambil oleh provinsi maupun kabupaten/kota dalam menangani sampah. Bali diharapkan dapat menjadi contoh sukses pengelolaan sampah laut di Indonesia dengan pendekatan yang menyeluruh.

    “Saya akan terus mengevaluasi langkah-langkah yang diambil provinsi maupun kabupaten kota,” pungkasnya.

    (rca)

  • Menteri Kelautan Minta Pagar Laut Jangan Dibongkar Dulu, Ini Alasannya

    Menteri Kelautan Minta Pagar Laut Jangan Dibongkar Dulu, Ini Alasannya

    Jakarta

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono meminta agar pencabutan pagar laut sepanjang 30 kilometer di Tangerang ditunda.

    Pencabutan pagar laut itu menurutnya tak perlu buru-buru dilakukan. Sebab penyidikan masih perlu dilakukan untuk mengetahui siapa sebenarnya yang memasang pagar tersebut.

    “Pencabutan kan tunggu dulu dong, kalau sudah tahu siapa yang menanam kan lebih mudah (penyidikan),” kata Trenggono di Pantai Kedonganan, Kabupaten Badung, Bali, dikutip dari Antara, Minggu (19/1/2025).

    Trenggono menilai pagar laut dari bambu itu menjadi barang bukti dari kegiatan di ruang laut yang dinilai ilegal. Semestinya, dia menilai, bila sudah ada proses hukum yang ada ketetapan resminya baru lah pagar itu bisa dibongkar.

    “Saya dengar berita ada pembongkaran oleh institusi Angkatan Laut, saya tidak tahu, harusnya itu barang bukti setelah dari hukum sudah terdeteksi, terbukti, sudah diproses hukum, baru bisa (dicabut),” papar Trenggono.

    Meski beberapa bagian pagar itu sudah dicabut, dia memastikan proses penyidikan yang dilakukan saat ini tetap berlanjut. Pihaknya pun sudah menyegel pagar laut misterius tersebut untuk memudahkan proses penyidikan.

    Yang jelas, sampai saat ini tidak ada satu pun pengajuan izin dari pihak tertentu yang memasang pagar laut tersebut kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

    Posisi pihaknya sendiri hanya menjatuhkan sanksi administratif sesuai dengan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sedangkan sanksi hukum hingga potensi adanya kerugian negara, kata Trenggono, merupakan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup.

    “Dari sisi lingkungan, saya kira Menteri Lingkungan Hidup yang bisa menghitung (kerugian). Kalau dari kami kegiatan (ilegal) di laut itu dari sisi administratif,” ujar Trenggono.

    Seperti diketahui, sejak Sabtu 18 Januari 2025 kemarin, 600 personel TNI Angkatan Laut (AL) bersama warga Tanjung Pasir Tangerang membongkar pagar laut sepanjang lebih dari 30 km yang sebelumnya disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

    Pembongkaran ini dipimpin langsung Komandan Pangkalan Utama AL (Danlantamal) III Jakarta Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto. Dilansir Antara, puluhan kapal TNI AL dan nelayan membongkar pagar yang terbuat dari bambu dengan cara merobohkan. Mereka mengikatkan tali pada pagar, kemudian menariknya sampai roboh.

    Target per hari pagar yang dirobohkan sepanjang 2 km. Personel TNI AL yang terlibat terdiri dari personel Lantamal, Dislambair, Kopaska, Diskes, hingga Pomal.

    Harry Indarto menegaskan pembongkaran pagar laut ini atas perintah Presiden Prabowo Subianto. Kepentingan akses para nelayan melaut menjadi pertimbangannya.

    “Kami hadir di sini atas perintah dari Presiden RI melalui Kepala Staf Angkatan Laut untuk membuka akses, terutama bagi para nelayan yang akan melaut,” tutur Harry.

    (hal/rrd)

  • Menteri Kelautan Minta Pagar Laut Tak Dibongkar: Itu Barang Bukti

    Menteri Kelautan Minta Pagar Laut Tak Dibongkar: Itu Barang Bukti

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyayangkan tindakan pembongkaran pagar laut sepanjang 30 kilometer (km) di Pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Tangerang, Banten, oleh TNI AL. 

    Menurutnya, pembongkaran pagar laut perlu menunggu proses penyidikan selesai sehingga pihak yang bertanggungjawab dapat diproses hukum. 

    “Pencabutan kan tunggu dulu dong, kalau sudah tahu siapa yang menanam kan lebih mudah [penyidikan],” kata Sakti di Pantai Kedonganan, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (19/1/2025), dilansir dari Antara. 

    Sakti mengatakan, seharusnya pagar laut dari bambu itu menjadi barang bukti dari kegiatan yang ia nilai ilegal tersebut.

    “Saya dengar berita ada pembongkaran oleh institusi Angkatan Laut, saya tidak tahu, harusnya itu barang bukti setelah dari hukum sudah terdeteksi, terbukti, sudah diproses hukum, baru bisa [dicabut],” ucapnya.

    Meski beberapa bagian pagar itu sudah dicabut, dia memastikan proses penyidikan yang dilakukan saat ini tetap berlanjut.

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), lanjut dia, juga sudah menyegel pagar laut misterius tersebut untuk memudahkan proses penyidikan.

    Dia menjelaskan, tidak ada satu pun pengajuan izin dari pihak tertentu yang memasang pagar laut tersebut kepada KKP. Kalau pun ada pengajuan, lanjut dia, pihaknya harus memeriksa detail perairan itu untuk memastikan tidak masuk kawasan konservasi.

    “Jadi kalau ada seperti itu jelas pasti kami larang kegiatan seperti itu. Tapi itu tidak ada pengajuan sehingga kami lakukan penyegelan,” ucapnya.

    Dia menjelaskan KKP hanya menjatuhkan sanksi administratif sesuai dengan kewenangan dari instansi KKP. Sementara itu, sanksi hukum hingga potensi adanya kerugian negara, lanjut dia, merupakan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup.

    “Dari sisi lingkungan, saya kira menteri lingkungan hidup yang bisa menghitung [kerugian]. Kalau dari kami kegiatan [ilegal] di laut itu dari sisi administratif,” ucapnya.

    Sebelumnya, pada Sabtu (18/1/2025), sebanyak 600 personel TNI AL beserta nelayan membongkar pagar laut dari garis Pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga hingga pesisir Pantai Kronjo, Kecamatan Kronjo.

    Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) III Jakarta Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto di Tangerang, mengatakan, proses pembongkaran pagar laut dari bambu itu dilakukan secara bertahap sepanjang 2 kilometer yang melibatkan sejumlah unsur TNI AL dan nelayan.

    Ia menyebutkan tahapan pembongkaran pertama itu sedikitnya melibatkan 30 kapal nelayan sebagai pengangkut objek pagar bambu tersebut.

  • Pagar Laut di Perairan Tangerang Dibongkar, KKP: Tidak Ada Koordinasi – Halaman all

    Pagar Laut di Perairan Tangerang Dibongkar, KKP: Tidak Ada Koordinasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan menegaskan tidak tahu soal pembongkaran pagar laut di Perairan Tangerang, Banten kemarin.

    Diketahui, pembongkaran pagar sepanjang kurang lebih 30 kilometer itu dilakukan di pesisir pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten. Usai dibongkar sejak pukul 09.00 WIB, sudah ada 2,2 km pagar bambu yang dirobohkan. Namun, bambu-bambu tak dikumpulkan.

    Pembongkaran dilakukan oleh personel Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) III Jakarta. Mereka dibantu para warga lokal, sehingga yang membongkar lebih dari 600 orang.

    Sepanjang pembongkaran itu, tak terlihat perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

    Menanggapi hal itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkomitmen untuk memastikan bahwa semua tindakan yang berkaitan dengan pengelolaan dan perlindungan ruang laut dilakukan sesuai koridor hukum. 

    Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan
    Doni Ismanto Darwin, mengatakan sebagaimana ditegaskan oleh Menteri Sakti Wahyu Trenggono, pagar laut di Tangerang, statusnya disegel oleh KKP sebagai barang bukti dalam proses penyidikan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas pembangunannya.

    KKP memahami dan menghormati kerja sama yang erat antara berbagai instansi dalam menjaga sumber daya laut Indonesia. 

    “Kami juga mengapresiasi peran aktif TNI Angkatan Laut dalam mendukung kepentingan nasional di sektor kelautan dan perikanan. Namun, kami menyayangkan pembongkaran pagar laut tersebut dilakukan tanpa koordinasi dengan KKP, yang berpotensi mengaburkan proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Doni.

    Doni menjelaskan, KKP memang memilih berhati- hati dalam kasus ini, mempertimbangkan banyak hal dalam penyelidikan, terutama terkait keberlanjutan ekosistem di wilayah sekitarnya. 

    Beberapa informasi yang sedang kami teliti adalah pemasangan paranet di sana, yang berarti kemungkinan perubahan kondisi alam sekitarnya. Tentu ini punya dampak lingkungan juga. Jadi memang semua butuh waktu. 

    “Kami tidak ingin bertindak hanya demi euforia atau glorifikasi publik. Kami berharap seluruh pihak terkait, dapat memperkuat koordinasi ke depan untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil tidak hanya mendukung kepentingan bersama, tetapi juga sejalan dengan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

    Proses penyelidikan terkait kasus ini terus berjalan, termasuk pemanggilan pihak-pihak yang diduga terkait. KKP bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam penyelesaian kasus ini.

    KKP tetap berkomitmen menjaga sinergi dengan TNI AL dan semua pemangku kepentingan lainnya demi menjaga kedaulatan laut Indonesia dan memastikan keberlanjutan sumber daya laut kita. Berbekal komunikasi dan kerja sama yang baik, kami yakin tantangan ini dapat diselesaikan secara efektif untuk kepentingan masyarakat dan negara.

  • Meski Telah Disegel, Komisi VI DPR RI Bakal Tinjau Langsung Keberadaan Pagar Laut Bekasi – Page 3

    Meski Telah Disegel, Komisi VI DPR RI Bakal Tinjau Langsung Keberadaan Pagar Laut Bekasi – Page 3

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menyegel pagar laut di Kabupaten Bekasi, termasuk proyek reklamasi yang dilakukan di kawasan tersebut. Proyek reklamasi dan lokasi pagar laut ini diketahui dimiliki oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).

    Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, Hermansyah, menjelaskan bahwa kegiatan reklamasi ini merupakan kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan PT TRPN.

    Salah satu tujuannya adalah penataan Pelabuhan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya.

    Menurut Hermansyah, dasar hukum pelaksanaan reklamasi adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Darat.

    “Yang dilakukan oleh TRPN adalah rekonstruksi lahan dengan dasar kepemilikan lahan dan PKKPR daratnya,” ungkap Hermansyah, Kamis (16/1/2025).

    PT TRPN menyewa lahan seluas 5.700 meter persegi di kawasan PPI Paljaya selama lima tahun dengan nilai sewa Rp 2,6 miliar.

    Selain itu, perusahaan juga melakukan sejumlah penataan, termasuk pendalaman kolam labuh, pembuatan alur, penataan toko, pembangunan kantor, serta pengaktifan tempat lelang dan cold storage.

    Namun, terdapat pagar sebagai batas lahan antara alur laut yang akan dibuat dengan pemanfaatan ruang laut lainnya.

  • Akhirnya Pagar Misterius 30 Km di Laut Tangerang Dibongkar!

    Akhirnya Pagar Misterius 30 Km di Laut Tangerang Dibongkar!

    Jakarta

    Setelah sempat bikin heboh, pagar misterius di kawasan Laut Tangerang, Banten, dibongkar. Pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer (km) itu dibongkar oleh TNI Angkatan Laut (AL) bersama masyarakat pada Sabtu (18/1/2025).

    Komandan Pangkalan Utama AL (Danlantamal) III Jakarta Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto mengatakan, langkah ini dilakukan atas instruksi Presiden Prabowo Subianto. Diharapkan pembongkaran ini dapat membuka kembali akses bagi para nelayan yang melaut.

    “Kami hadir di sini atas perintah dari Presiden RI (Prabowo Subianto) melalui Kepala Staf AL membuka akses terutamanya, bagi para nelayan yang akan melaut,” kata Harry di Pos AL Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, dikutip dari Antara, Sabtu (18/1/2025).

    Harry mengatakan, pembongkaran pagar laut ini ditargetkan dapat dilakukan sejauh 2 km dalam satu hari. Target tersebut dinilai realistis melihat banyaknya kesulitan yang dialami TNI AL dalam melakukan pembongkaran.

    “Sepertinya tidak mungkin kalau 30 kilometer itu akan kita laksanakan dalam satu hari, kita akan atur mekanismenya, minimal target saya hari ini dua kilometer,” ujar dia.

    “Apalagi yang ditanam ini sudah jangka waktu berbulan-bulan, jadi hal itu akan lebih menyulitkan kita untuk pencabutan,” sambungnya.

    Selain itu, kapal besar seperti KRI tidak dapat masuk ke lokasi pagar karena laut yang tidak terlalu dalam. Kondisi tersebut membuat TNI AL hanya mampu mengerahkan kapal kecil dibantu para nelayan yang ada di sekitar lokasi.

    Proses pembongkaran pun dilakukan secara manual yakni menarik bambu dengan tali yang disangkutkan ke kapal nelayan. Harapannya, beberapa hari ke depan pihaknya mendapat bantuan dari instansi dan lembaga terkait untuk membongkar seluruh pagar laut.

    Respons Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

    Sementara itu, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menyambut baik respons cepat masyarakat serta TNI AL untuk melakukan pembongkaran pagar laut tersebut.

    “Kalau memang ada informasi tersebut ya itu sangat bagus dan kami sangat berterima kasih,” kata pria yang biasa disapa Ipunk itu, dalam keterangan terpisah.

    Menurut Pung, semakin cepat pembongkaran dilakukan maka akan semakin baik. Dengan pagar bambu sepanjang 30 km dicabut secepatnya, diharapkan nelayan tidak terganggu lagi dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

    Di samping itu, Pung juga menegaskan, memasang pagar laut tanpa izin adalah sesuatu yang tidak boleh dilakukan. Apalagi pagar laut tersebut berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang bisa merugikan nelayan dan potensial berdampak buruk pada ekosistem pesisir.

    (shc/hns)

  • Pagar Laut Tangerang Sudah Dibongkar, KKP Tegaskan Penyidikan Tetap Berlanjut

    Pagar Laut Tangerang Sudah Dibongkar, KKP Tegaskan Penyidikan Tetap Berlanjut

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan penyidikan terkait pagar laut sepanjang 30 kilometer di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, tetap berlanjut meskipun pagar tersebut telah dibongkar.

    “Penyidikan masih berjalan, termasuk pemanggilan pihak-pihak yang diduga terlibat,” ujar Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto, Sabtu (18/1/2025), seperti dilansir Antara.

    Doni menegaskan, KKP bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelesaian kasus ini. Ia juga mengingatkan pengelolaan ruang laut harus dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.

    Pagar laut yang sebelumnya telah disegel KKP menjadi barang bukti dalam penyidikan. Namun, pembongkaran pagar laut tanpa koordinasi dengan KKP dianggap dapat mengaburkan jalannya proses hukum.

    “Kami berharap ke depan koordinasi antarinstansi dapat diperkuat agar setiap langkah mendukung kepentingan bersama dan tetap sejalan dengan aturan hukum,” kata Doni.

    Sebanyak 600 personel TNI Angkatan Laut (TNI AL) bersama nelayan membongkar pagar laut tersebut pada Sabtu pagi. Pembongkaran dimulai dari garis pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, hingga Pantai Kronjo, Kecamatan Kronjo.

    Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) III Jakarta, Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto, menyebutkan pembongkaran dilakukan secara bertahap dengan target selesai dalam 10 hari.

    “Dalam sehari, pembongkaran dilakukan sepanjang dua kilometer,” jelas Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama I Made Wira Hady.

    KKP menyatakan akan terus menjalin sinergi dengan TNI AL dan pemangku kepentingan lainnya untuk menjaga kedaulatan laut Indonesia dan keberlanjutan sumber daya laut.

    “Berbekal komunikasi dan kerja sama yang baik, kami yakin tantangan ini dapat diselesaikan secara efektif demi kepentingan masyarakat dan negara,” kata Doni.

    Penyidikan ini diharapkan dapat mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut ilegal yang berpotensi melanggar hukum.

  • KKP Ungkap Penyidikan Kasus Pagar di Laut Tetap Berjalan Meski Sedang Dibongkar

    KKP Ungkap Penyidikan Kasus Pagar di Laut Tetap Berjalan Meski Sedang Dibongkar

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan penyidikan terhadap pemagaran laut sepanjang 30 kilometer (km) yang ada di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, tetap akan berlanjut meskipun sedang dilakukan pembongkaran.

    “Proses penyidikan terkait kasus ini terus berjalan, termasuk pemanggilan pihak-pihak yang diduga terkait,” kata Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto dihubungi ANTARA di Jakarta, Sabtu malam.

    Ia menyampaikan bahwa KKP bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam penyelesaian kasus tersebut.

    Doni menuturkan, KKP berkomitmen untuk memastikan bahwa semua tindakan yang berkaitan dengan pengelolaan dan perlindungan ruang laut dilakukan sesuai koridor hukum.

    “Sebagaimana ditegaskan oleh Menteri (Kelautan dan Perikanan) Sakti Wahyu Trenggono, pagar laut di Tangerang, statusnya disegel oleh KKP sebagai barang bukti dalam proses penyidikan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas pembangunannya,” terangnya.

    Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa KKP memahami dan menghormati kerja sama yang erat antara berbagai instansi dalam menjaga sumber daya laut Indonesia.

    “Kami juga mengapresiasi peran aktif TNI Angkatan Laut dalam mendukung kepentingan nasional di sektor kelautan dan perikanan,” terangnya.

    Kendati demikian, pihaknya menyayangkan pembongkaran pagar laut tersebut dilakukan tanpa koordinasi dengan KKP, yang berpotensi mengaburkan proses hukum yang sedang berjalan.

    “Kami berharap seluruh pihak terkait, dapat memperkuat koordinasi ke depan untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil tidak hanya mendukung kepentingan bersama, tetapi juga sejalan dengan aturan hukum yang berlaku,” ucapnya.

    Ia menambahkan, KKP tetap berkomitmen menjaga sinergi dengan TNI AL dan semua pemangku kepentingan lainnya demi menjaga kedaulatan laut Indonesia dan memastikan keberlanjutan sumber daya laut Indonesia.

    “Berbekal komunikasi dan kerja sama yang baik, kami yakin tantangan ini dapat diselesaikan secara efektif untuk kepentingan masyarakat dan negara,” katanya.

    Sebelumnya, sebanyak 600 personel dari jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) beserta nelayan membongkar pagar laut di perairan tersebut pada Sabtu pagi.

    Proses pembongkaran pagar laut itu diawali oleh personel TNI AL dan nelayan di garis pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga sekitar pukul 08.30 WIB. Dan hingga berakhir di pesisir Pantai Kronjo, Kecamatan Kronjo.

    Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) III Jakarta Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto di Tangerang, mengatakan proses pembongkaran pagar laut yang terbuat dari bambu itu akan dilakukan secara bertahap.

    Proses pencabutan akan dilakukan di Tanjung Pasir, bertahap sepanjang dua kilometer yang melibatkan sejumlah unsur, baik itu nelayan dan juga pihak kami (TNI AL),” ujarnya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama I Made Wira Hady menyebutkan bahwa proses pembongkaran pagar laut tersebut ditargetkan selesai selama 10 hari ke depan.

    “Dalam 10 hari nanti kita akan libatkan TNI dan nelayan untuk pembongkaran pagar laut ini,” kata Wira di Tangerang, Sabtu.

    Ia menjelaskan, dari target 10 hari penyelesaian pembongkaran pagar laut di sepanjang pesisir Pantai Tanjung Pasir ini dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaannya 2 kilometer per harinya.