Kementrian Lembaga: kementerian kkp

  • Terungkap! Perusahaan Aguan Miliki Sertifikat HGB di Area Pagar Laut

    Terungkap! Perusahaan Aguan Miliki Sertifikat HGB di Area Pagar Laut

    GELORA.CO – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merilis sejumlah perusahaan yang tercatat memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di pagar laut wilayah pesisir Tangerang, Banten.

    Dalam laporannya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid merinci terdapat 263 bidang area perairan di laut Banten yang tercatat memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB).

    “Setelah kami cek benar adanya [ada SHGB di wilayah laut], lokasinya pun benar adanya sesuai dengan aplikasi Bhumi yaitu ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” kata Nusron dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (20/1/2025).

    Salah satu perusahaan yang disebut mengantongi SHGB laut itu yakni PT Cahaya Inti Sentosa (CISN) dengan kepemilikan SHGB atas 20 bidang lahan di area perairan.

    Adapun, PT CISN sendiri merupakan entitas anak usaha dari pengembang PIK 2 yaitu PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) milik konglomerat Sugianto Kusuma atau Aguan.

    Mengacu pada laporan keuangan PANI periode Kuartal III/2024, tercatat PANI memiliki 88.500 lembar saham atau sekitar 99,33% saham di PT CISN.

    “Berdasarkan Akta Notaris No. 86 dari Edison Jingga, S.H., M.H., tanggal 13 Desember 2023, Perseroan melakukan investasi pada CISN sebesar Rp4.159.500.000 (88.500 saham) yang mewakili kepemilikan sebesar 99,33%,” demikian bunyi laporan tersebut.

    Tim Bisnis telah mencoba menghubungi pihak PANI mengenai hal tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan manajemen PANI belum memberikan jawaban.

    Selain CISN, entitas usaha bernama PT Intan Agung Makmur juga dilaporkan menggenggam SHGB laut sebanyak 243 bidang. Kemudian, terdapat 9 bidang SHGB atas nama perorangan

    Dengan demikian, total terdapat 263 bidang lahan perairan yang dilaporkan memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB).

    Kisruh Pagar Laut

    Sementara itu, polemik pagar laut masih berlanjut hingga saat ini. Pasalnya, terjadi perbedaan pendapat antara TNI AL dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

    Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono tak sepakat dengan tindakan pembongkaran pagar laut misterius di Tangerang, Banten yang dilakukan oleh TNI AL.

    Pada Sabtu (18/1/2025), sebanyak 600 personel TNI AL beserta nelayan membongkar pagar laut dari garis Pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga hingga pesisir Pantai Kronjo, Kecamatan Kronjo.

    Para nelayan serta TNI melakukannya dengan cara manual, yaitu mencabut menggunakan tangan ataupun menggunakan tali yang disangkutkan ke kapal. Tahapan pembongkaran pertama tersebut sedikitnya melibatkan 30 kapal nelayan.

    Kapal-kapal tersebut digunakan sebagai pengangkut objek pagar bambu itu.  Sakti menilai seharusnya pagar laut yang menjadi polemik belakangan itu tak dibongkar dulu lantaran dapat mengaburkan proses penyelidikan.

    “Pencabutan kan tunggu dulu dong, kalau sudah tahu siapa yang menanam kan lebih mudah [penyelidikan],” kata Sakti di Pantai Kedonganan, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (19/1/2025), dilansir dari Antara. Sakti mengatakan, seharusnya pagar laut dari bambu itu menjadi barang bukti dari kegiatan yang ia nilai ilegal tersebut.

    “Saya dengar berita ada pembongkaran oleh institusi Angkatan Laut, saya tidak tahu, harusnya itu barang bukti setelah dari hukum sudah terdeteksi, terbukti, sudah diproses hukum, baru bisa [dicabut],” ucapnya.

    Perintah Prabowo

    Sementara itu, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengatakan bahwa pembongkaran pangar laut di Tangerang merupakan perintah dari Presiden Prabowo Subianto. 

    “Pembongkaran akan dilanjutkan, sudah ada perintah dari Bapak Presiden,” tuturnya di Jakarta, Minggu (19/1).

    Agus mengatakan, jika pagar laut tersebut tidak segera dibongkar, maka nelayan akan kesulitan untuk mencari ikan di laut lepas. Maka dari itu, Agus menegaskan bahwa pihaknya sudah memerintahkan prajurit TNI untuk membongkar pagar laut itu.

    “Masyarakat yang mau mencari ikan tidak ada akses sehingga kita akan buka agar masyarakat bisa mencari ikan di laut,” kata Agus.

    Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL) Laksamana TNI Muhammad Ali mengatakan, untuk membongkar pagar laut tersebut pihaknya akan melibatkan para pemangku kepentingan terkait.

    “Kita akan lanjutkan bongkar itu dan juga melibatkan stakeholder maritim ya,” ujarnya.

  • Polisi Bakal Bantu Selidiki Kasus Pagar Laut di Tangerang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        20 Januari 2025

    Polisi Bakal Bantu Selidiki Kasus Pagar Laut di Tangerang Megapolitan 20 Januari 2025

    Polisi Bakal Bantu Selidiki Kasus Pagar Laut di Tangerang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya akan membantu penyelidikan
    pagar laut di Tangerang
    jika ada ditemukan adanya unsur pidana dan ada permintaan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
    “Ditpolairud Polda Metro Jaya akan memberikan bantuan penyidikan apabila ada permintaan dari KKP,” kata Direktur Kepolisian Air dan Udara Polda Metro Jaya Kombes Pol Joko Sadono, Senin (20/1/2025).
    Hingga saat ini, KKP sebagai pihak berwenang dalam
    polemik pagar laut di Tangerang
    baru mengambil langkah penyegelan.
    “Untuk itu, tunggu dan konfirmasi ke KKP terkait perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan. Setiap perizinan yang berada di laut dikeluarkan oleh KKP,” ujar dia.
    Sejauh ini Ditpolairud Polda Metro Jaya masih fokus melakukan patroli untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah itu.
    “Tindakan yang sudah dilakukan Ditpolairud Polda Metro Jaya adalah patroli rutin untuk mencegah tindak pidana dan konflik di lokasi,” tambahnya.
    Sebelumnya diberitakan, KKP telah menyegel pagar laut sepanjang lebih dari 30 kilometer di perairan Tangerang pada Kamis (9/1/2024).
    Saat itu, KKP meminta pihak yang memasang pagar laut untuk melakukan pembongkaran dalam waktu 20 hari.
    Pemasangan pagar tanpa izin ini dinilai menghambat aktivitas nelayan dan berpotensi merusak keseimbangan ekosistem pesisir.
    Sementara itu, pagar laut di Kabupaten Tangerang yang berpolemik ini akhirnya dibongkar pada Sabtu (18/1/2025).
    Pagar laut sepanjang lebih dari 30 kilometer yang terbuat dari bambu tersebut dibongkar oleh TNI Angkatan Laut (AL).
    Dalam proses pembongkaran, TNI AL mengerahkan sedikitnya 600 prajurit, yang turut dibantu oleh warga setempat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menteri Nusron Buka-bukaan Identitas Pemilik HGB di Kawasan Pagar Laut Tangerang – Page 3

    Menteri Nusron Buka-bukaan Identitas Pemilik HGB di Kawasan Pagar Laut Tangerang – Page 3

    Sebelumnya, sebanyak 600 nelayan di Pantai Utara (Pantura) Kabupaten Tangerang, dan jajaran TNI Angkatan Laut (AL), mencabut pagar bambu yang tertanam di laut Pantura, di Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Sabtu 18 Januari 2025.

    Panglima TNI Jenderal Agus Subianto mengatakan, pembongkaran tersebut atas perintah Presiden Prabowo Subianto.

    “Sudah perintah Presiden (Prabowo Subianto),” kata Agus saat dikonfirmasi, Minggu (19/1/2025).

    Dia menjelaskan pagar laut di Tangerang tersebut pada akhirnya harus dibongkar karena mengingat kondisi nelayan disekitar.

    “Masyarakat yang mau mencari ikan tidak ada akses, sehingga dibuka supaya masyarakat bisa mencari ikan ke laut,” ujar Agus.

    Panglima TNI juga menyatakan pencabutan pagar laut akan tetap dilanjutkan dan ditargetkan selesai secepatnya.

    Tanggung Jawab

    Sebelumnya, Dirjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho mengungkapkan pihaknya berterimakasih dan menanggapi positif atas pencabutan pagar laut di Tangerang, Sabtu (18/1/2025).

    “Kalau memang ada informasi tersebut ya itu sangat bagus dan kami sangat berterima kasih,” kata Ipunk.

    Dia menuturkan, pihak yang memasang harus bertanggung jawab mencabutnya.

    “Semakin cepat itu semakin baik,” katanya.

    Dengan pagar bambu sepanjang 30 km dicabut secepatnya, diharapkan nelayan tidak terganggu lagi dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Pung menegaskan memasang pagar laut tanpa izin adalah sesuatu yang tidak boleh dilakukan.

    Apalagi pagar laut tersebut berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang bisa merugikan nelayan dan potensial berdampak buruk pada eksosistem pesisir.

  • KKP Bakal Cabut Pagar Laut di Tangerang 22 Januari 2025 – Page 3

    KKP Bakal Cabut Pagar Laut di Tangerang 22 Januari 2025 – Page 3

    Diberitakan sebelumnya, Menteri Kelautan Sakti Wahyu Trenggono masih mencari pemilik pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Rencananya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan membongkar pagar laut itu pada Rabu, 22 Januari 2025 mendatang.

    Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Humas dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto mengungkapkan rencana itu. Bahkan, Menteri Trenggono sudah memanggil Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono.

    “Menteri Kelautan dan Perikanan, Bapak Sakti Wahyu Trenggono, telah memerintahkan Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk melaksanakan pembongkaran pagar laut di Tangerang dalam waktu maksimal 2 x 24 jam,” ungkap Doni kepada Liputan6.com, Senin (20/1/2025).

    Dalam 2 hari ini, KKP masih mendalami pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pagar laut tersebut. Termasuk membuka pintu bagi pihaknyang membangun pagar bambu tersebut untuk mengakui tindakannya.

    “Tenggat waktu ini juga memberikan kesempatan bagi pihak yang merasa memiliki atau bertanggung jawab atas pagar tersebut untuk segera menyatakan diri,” ucapnya.

    Sebagai informasi, KKP telah melakukan pemanggilan sejumlah pihak yang diduga bertanggung jawab. Namun, belum ada pihak-pihak yang berani merespons pemanggilan itu.

    Matangkan Rencana Bongkar Pagar Laut

    Hingga tenggat waktu itu habis, kata Doni, KKP akan merencanakan pembongkaran pagar laut secara matang. Sehingga prosesnya bisa dilakukan dengan cepat.

    “Selama 2 x 24 jam ini, Dirjen PSDKP mempersiapkan logistik, personil, armada dan koordinasi guna memastikan pembongkaran berlangsung cepat, tepat, dan terukur,” terangnya.

    “Proses ini akan mengajak TNI AL, instansi terkait, unsur keamanan lainnya, nelayan setempat, serta pakar lingkungan dan pelayaran agar bisa didapatkan rencana operasi yang matang dan terkesekusi dengan cepat dan tepat di lapangan,” sambung Doni Ismanto.

  • Menteri Trenggono Kasih Waktu 2 Hari Sebelum Bongkar Pagar Laut di Tangerang – Page 3

    Menteri Trenggono Kasih Waktu 2 Hari Sebelum Bongkar Pagar Laut di Tangerang – Page 3

    Sebelumnya, Tim Gabungan TNI Angkatan Laut mulai membongkar pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Pada saat yang sama, proses penyidikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berjalan.

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, identitas pemilik pagar laut misterius di Tangerang itu penting dicari. Upaya ini terus dilakukan usai penyegelan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

    “Pagar laut kan sudah kita tangani, kita segel, kemudian sekarang sedang dalam proses, penyidikan penyelidikan untuk kita tahu siapa yang memasang,” kata Menteri Trenggono di Bali, dikutip Senin (20/1/2025).

    Dia mengatakan, saat ini sudah dilakukan kepada pihak-pihak yang diduga terkait. Namun, belum ada yang mengakui pagar laut tersebut. Bahkan, pemanggilan KKP tidak direspons.

    “Karena kalau sampai belum dapet kan Kemarin beberapa dari media kita mendapat informasi kan katanya perkumpulan nelayan, itu kita sedang panggil terus, sudah beberapa kali dipanggil oleh Dirjen PSDKP, tapi belum datang,” terangnya.

    Trenggono mengatakan, pihaknya telah meminta bantuan kepada aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan ini.

    “Seperti kemarin ada yang mengatakan kelompok nelayan pesisir utara Itu kita panggil, udah beberapa kali kita panggil belum datang. Kita minta bantuan kepolisian juga untuk kemudian bisa mendatangkan,” katanya.

    Menurut dia, informasi dari pihak-pihak terkait menjadi penting untuk mengungkap maksud dari berdirinya pagar laut berbahan bambu itu. Termasuk menghitung dampak dari adanya pagar laut tersebut.

    “Karena pertama ini menjadi penting, mereka membuat itu untuk apa? Karena kalau dari sisi kami, dari sisi teknis ya Tentu kalau kemudian keilmuan lingkungannya kita ke LH. Tapi yang pasti, kalau itu dilakukan seperti itu pasti kan ada dampak, secara ekologi akan berdampak. Ini juga kita sedang kaji,” tuturnya.

     

     

  • TNI AL Tegaskan Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang Sesuai Perintah Prabowo

    TNI AL Tegaskan Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang Sesuai Perintah Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA – Komandan Pangkalan Utama AL (Danlantamal) III Jakarta Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto mengatakan pembongkaran pagar laut di kawasan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten dilakukan atas perintah Presiden Prabowo Subianto.

    “Kami hadir di sini atas perintah dari presiden RI melalui Kepala Staf AL membuka akses terutamanya, bagi para nelayan yang akan melaut,” kata Harry dikutip dari Antara, Senin (20/1/2025).

    Harry menjelaskan, pagar tersebut harus dibongkar karena mengganggu aktivitas nelayan dalam mencari nafkah. Selain itu, pagar laut tersebut dianggap ilegal karena dibangun tanpa izin yang jelas.

    Harry melanjutkan, pihaknya menargetkan dapat membongkar pagar laut sejauh dua kilometer dalam satu hari. Target tersebut dinilai realistis melihat banyaknya kesulitan yang dialami TNI AL dalam melakukan pembongkaran.

    Beberapa kendala yang dialami TNI AL diantaranya sulitnya mencabut bambu karena sudah mengeras setelah tertancap selama berbulan bulan.

    Selain itu, dangkalnya kondisi laut di sekitar pagar membuat alat berat atau KRI tidak bisa masuk untuk melakukan pembongkaran.

    Kondisi tersebut membuat TNI AL hanya mampu mengerahkan kapal kecil dibantu para nelayan dalam proses pembongkaran.

    Proses pembongkaran pun dilakukan secara manual yakni menarik bambu dengan tali yang disangkutkan ke kapal nelayan.

    Harry memastikan pihaknya akan terus bekerjasama dengan nelayan untuk membongkar seluruh pagar laut yang terbentang sejauh 30,16 km itu.

    Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan penyegelan di lokasi pemagaran laut sepanjang 30,16 km yang berada di pesisir Kabupaten Tangerang. Pihaknya masih mendalami penanggung jawab yang memasang pagar tersebut.

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan pihaknya menyambut baik rencana masyarakat untuk mencabut pagar laut di perairan laut Kabupaten Tangerang pada awal pekan depan.

    Pihak Ombudsman RI juga sedang mendalami dugaan malaadministrasi dalam pemagaran laut, dengan pihaknya juga mengatakan terdapat hitungan sementara kerugian nelayan Rp9 miliar.

  • Muannas: Pagar Laut Bambu Dijadikan Isu Politik, PIK 2 yang Paling Dirugikan!

    Muannas: Pagar Laut Bambu Dijadikan Isu Politik, PIK 2 yang Paling Dirugikan!

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Konsultan hukum proyek pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Muannas Alaidid, memberikan apresiasi kepada TNI AL atas langkah pembongkaran pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di kawasan pesisir Tangerang, Banten.

    Ia juga berterima kasih kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang tetap melakukan investigasi terkait persoalan tersebut.

    “Kita berharap ini segera selesai,” ujar Muannas dalam keterangannya di X @muannas_alaidid (19/1/2025).

    Muannas menyebutkan bahwa isu pagar laut ini telah dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk mencari panggung dan membangun citra negatif terhadap PIK 2.

    “Biar tidak ada pihak yang cari panggung dan mempolitisasi pagar bambu yang diarahkan untuk membentuk citra negatif,” cetusnya.

    Ia juga menegaskan bahwa PIK 2 adalah pihak yang paling dirugikan dalam isu ini, mengingat pagar laut tersebut tidak berada di dalam wilayah proyek yang sedang dikerjakan.

    Bahkan, menurutnya, lokasi pagar itu berada di luar area PIK 2 dan memiliki pemilik yang berbeda.

    “PIK2 paling dirugikan diisu pagar laut, sebab sedari awal PIK2 tegas membantah,” terangnya.

    Muannas bilang, narasi yang berkembang di media sosial cenderung menyesatkan karena sejak awal pihak PIK 2 telah dengan tegas membantah keterkaitan dengan pagar tersebut.

    “Pagar itu enggak ada hubungan dengan PIK2 apalagi berada diluar wilayah proyek, berbeda dengan yang ada dibekasi dan ada pemiliknya,” kuncinya.

    Sebelumnya, keberadaan pagar laut sepanjang 30 km tidak hanya menimbulkan kehebohan karena pelaku pemagaran masih terkesan misterius, tapi juga menuai pro kontra dalam proses pembongkarannya.

  • Polisi Bakal Bantu Selidiki Kasus Pagar Laut di Tangerang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        20 Januari 2025

    8 Panglima Tegaskan Pembongkaran Pagar Laut oleh TNI AL Perintah Presiden Prabowo Nasional

    Panglima Tegaskan Pembongkaran Pagar Laut oleh TNI AL Perintah Presiden Prabowo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Panglima TNI Jenderal TNI
    Agus Subiyanto
    menegaskan bahwa
    pembongkaran pagar laut
    di Tangerang yang dilakukan oleh TNI Angkatan Laut (AL) sudah sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto.
    Hal ini disampaikan merespons Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang meminta pembongkaran pagar laut oleh
    TNI AL
    dihentikan sementara.
    “(
    Pembongkaran pagar laut
    ) sudah perintah presiden,” kata Panglima saat dikonfirmasi, Senin (20/1/2025).
    Oleh sebab itu, Agus memastikan pembongkaran pagar laut terus dilanjutkan oleh TNI AL.
    “Lanjut,” ucap dia.
    Ia mengungkapkan, alasan TNI membongkar pagar laut itu adalah untuk memudahkan nelayan mencari ikan.
    Sebab, pagar laut tersebut selama ini dianggap merugikan nelayan yang berada di sekitar Tangerang.
    “Masyarakat yang mau mencari ikan tidak ada akses sehingga dibuka supaya masyarakat bisa mencari ikan ke laut,” tutur Agus.
    Ia menyatakan bahwa TNI menargetkan pembongkaran pagar laut ini selesai dalam waktu secepatnya.
    Diberitakan sebelumnya, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono berkoordinasi dengan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali terkait pembongkaran pagar laut di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.
    Trenggono meminta TNI AL menghentikan sementara operasi pencabutan pagar tersebut karena masih dalam proses investigasi oleh KKP.
    “Sekarang belum semuanya (pagar dibongkar), tapi tadi KSAL sudah nelepon, pas rapat habis ini saya akan berkoordinasi dengan beliau,” ujarnya kepada wartawan di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (19/1/2025).
    Trenggono menilai, tak seharusnya agar bambu yang membentang sepanjang 30,16 kilometer tersebut dicabut karena itu merupakan barang bukti dalam penyelidikan kasus ini.
    Pagar yang sudah dicabut juga dikhawatirkan dapat terbawa arus dan menimbulkan dampak lainnya jika tidak dikelola dengan baik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pembongkaran Pagar Laut Tangerang: Menteri KKP Minta Tunda, TNI Tetap Lanjut

    Pembongkaran Pagar Laut Tangerang: Menteri KKP Minta Tunda, TNI Tetap Lanjut

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono tak sepakat dengan tindakan pembongkaran pagar laut misterius di Tangerang, Banten yang dilakukan oleh TNI AL.

    Pada Sabtu (18/1/2025), sebanyak 600 personel TNI AL beserta nelayan membongkar pagar laut dari garis Pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga hingga pesisir Pantai Kronjo, Kecamatan Kronjo. Para nelayan serta TNI melakukannya dengan cara manual, yaitu mencabut menggunakan tangan ataupun menggunakan tali yang disangkutkan ke kapal.

    Tahapan pembongkaran pertama tersebut sedikitnya melibatkan 30 kapal nelayan. Kapal-kapal tersebut digunakan sebagai pengangkut objek pagar bambu itu. 

    Sakti menilai seharusnya pagar laut yang menjadi polemik belakangan itu tak dibongkar dulu lantaran dapat mengaburkan proses penyelidikan.

    “Pencabutan kan tunggu dulu dong, kalau sudah tahu siapa yang menanam kan lebih mudah [penyelidikan],” kata Sakti di Pantai Kedonganan, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (19/1/2025), dilansir dari Antara.

    Sakti mengatakan, seharusnya pagar laut dari bambu itu menjadi barang bukti dari kegiatan yang ia nilai ilegal tersebut.

    “Saya dengar berita ada pembongkaran oleh institusi Angkatan Laut, saya tidak tahu, harusnya itu barang bukti setelah dari hukum sudah terdeteksi, terbukti, sudah diproses hukum, baru bisa [dicabut],” ucapnya.

    Di sisi lain, pencabutan pagar laut secara sembarangan, menurut Sakti, juga berpotensi menggangung arus laut di perairan tersebut.

    Sementara itu, Sakti menekankan bahwa dalam penanganan pagar laut, Kementerian KKP sudah melakukan penyegelan untuk memudahkan proses penyelidikan. 

    Dia menuturkan, tidak ada satu pun pengajuan izin dari pihak tertentu yang memasang pagar laut tersebut kepada KKP. Kalau pun ada pengajuan, lanjut dia, pihaknya harus memeriksa detail perairan itu untuk memastikan tidak masuk kawasan konservasi.

    “Jadi kalau ada seperti itu jelas pasti kami larang kegiatan seperti itu. Tapi itu tidak ada pengajuan sehingga kami lakukan penyegelan,” ucapnya.

    Dia menjelaskan KKP hanya menjatuhkan sanksi administratif sesuai dengan kewenangan dari instansi KKP. Sementara itu, sanksi hukum hingga potensi adanya kerugian negara, lanjut dia, merupakan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup.

    Senada, Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mempertanyakan tindakan pembongkaran pagar laut yang dilakukan oleh TNI AL. 

    Dia mempertanyakan lantaran hingga saat ini pemerintah belum menetapkan pihak yang harus bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut yang menyita perhatian publik tersebut.

    “Apakah sudah melalui proses hukum? Itu kan pelanggaran terhadap UU, jadi harus ada yang bertanggung jawab,” katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip Minggu (19/1/2025).

    Tak hanya mengenai itu, purnawirawan TNI ini turut mempertanyakan siapa yang memerintahkan TNI AL (Danlantamal) III untuk memimpin langsung pembongkaran pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) itu.

    “TNI AL [Danlantamal] III atas perintah siapa telah menghilangkan alat bukti [pagar laut yang dibongkar]?” tukas TB Hasanuddin.

    Atas Perintah Prabowo 

    Sementara itu, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengatakan bahwa pembongkaran pangar laut di Tangerang merupakan perintah dari Presiden Prabowo Subianto. 

    “Pembongkaran akan dilanjutkan, sudah ada perintah dari Bapak Presiden,” tuturnya di Jakarta, Minggu (19/1).

    Agus mengatakan, jika pagar laut tersebut tidak segera dibongkar, maka nelayan akan kesulitan untuk mencari ikan di laut lepas. Maka dari itu, Agus menegaskan bahwa pihaknya sudah memerintahkan prajurit TNI untuk membongkar pagar laut itu.

    “Masyarakat yang mau mencari ikan tidak ada akses sehingga kita akan buka agar masyarakat bisa mencari ikan di laut,” kata Agus.

    Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL) Laksamana TNI Muhammad Ali mengatakan, untuk membongkar pagar laut tersebut pihaknya akan melibatkan para pemangku kepentingan terkait.

    “Kita akan lanjutkan bongkar itu dan juga melibatkan stakeholder maritim ya,” ujarnya.

    Sementara itu, nelayan yang ikut dalam aksi pembongkaran pagar laut itu mengucapkan rasa syukur dengan adanya pencabutan yang dilakukan oleh pemerintah melalui TNI AL.

    “Tentu kami bersyukur sekali dengan adanya langkah itu, kami tidak kesusahan lagi, tidak harus mutar,” ucap Sahroni, dikutip dari Antara.

  • KKP Abai Terhadap Perampasan Laut dan Hak Nelayan Kecil

    KKP Abai Terhadap Perampasan Laut dan Hak Nelayan Kecil

    GELORA.CO -Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dan pagar laut di perairan merupakan bentuk nyata pengkaplingan atau privatisasi sumber daya laut sebagai parampasan hak masyarakat pesisir. 

    Selain itu telah terbit Hak Guna Bangunan (HGB) di perairan pesisir Banten yang merupakan bentuk nyata privatisasi perairan. 

    Ekomarin menilai tindakan ini menunjukkan bahwa pemerintah telah membiarkan terjadi ketidakadilan sosial terjadi yang mengakibatkan nelayan kecil menjadi korban ketidakadilan karena akses dan kontrol atas laut dirampas. 

    “Pembiaran pemerintah dalam Proyek PSN PIK 2 dan pagar laut ini telah nyata melanggar hukum dan membiarkan korporasi mendapatkan keistimewaan dibandingkan rakyat nelayan dan masyarakat pesisir Banten,” kata Program Officer Ekomarin, Oktrikama Putra kepada RMOL, Minggu malam, 19 Januari 2025.

    Secara khusus, Ekomarin memberi perhatian khusus atas sertifikat HGB di perairan seluas 300 hektar yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Terbitnya HGB di perairan pesisir ini menunjukkan pemerintah menganggap perairan serupa layaknya tanah pada kepulauan dan daratan. 

    “Merunut ke belakang, munculnya pengaturan HGB di perairan adalah untuk mengakui hak atas tempat tinggal masyarakat adat laut yang membangun di atas perairan. Tetapi melihat realitas yang terjadi di perairan pesisir provinsi Banten menunjukkan hal yang sebaliknya,” jelas Putra.

    HGB tersebut dilegitimasi oleh aturan turunan rezim UU Cipta Kerja/Omnibus Law dalam PP 18/2021 dan PP 43/2021. Sebelumnya telah ada Permen ATR/BPN No. 17/2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menjadi legitimasi hukum terhadap HGB di perairan tersebut. 

    Dalam Pasal 65 ayat (2) PP 18/2021, menunjukkan bahwa pemberian HGB tersebut diterbitkan oleh perizinan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

    Kemudian dalam Pasal 17 PP 43/2021 menunjukkan kontradiksi pengaturan karena : memutihkan dan legalisasi pelanggaran adanya hak atas tanah yang diterbitkan di wilayah perairan. 

    “Dalam kewajiban memberikan ruang dan akses kepada nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam yang menunjukkan pemerintah yang menerbitkan aturan tidak memahami realitas sosial ketimpangan kuasa antara nelayan dengan pemilik modal yang merupakan unequal treatment yang melanggar konstitusi UUD 1945,” tegas Putra.

    Terhadap Proyek PSN PIK 2- Pagar Laut dan pengkavlingan perairan ini, Kholid Miqdar, selaku Nelayan Banten yang juga tergabung dalam FKPN Banten merupakan salah satu dari ribuan Nelayan yang merasakan dampak dari Proyek PSN PIK 2 dan pagar laut tersebut. 

    Pasalnya meskipun pagar bambu tersebut berada di Kabupaten Tangerang akan tetapi Nelayan yang berada di seputaran Jakarta juga merasakan dampak dari hal tersebut.

     

    “Kami menuntut lima hal, pertama, laut kami jangan dikavling dan diprivatisasi, lalu ditransaksikan. Kedua, tambak dan sawah kami jangan diurug untuk kepentingan pengusaha rakus tanah. Ketiga, kami rakyat negara Indonesia tidak ingin dikuasai dan dikendalikan oleh korporasi yang diistimewakan. Keempat, kedaulatan negara tidak boleh kalah dengan oligarki. Terakhir, jika instrumen negara tidak digunakan untuk mengurus kami, maka kami akan melawan sendiri korporasi itu,” pungkas Kholid.

    Ekomarin melihat sejak masalah PSN PIK 2 dan pagar laut muncul ke publik pada Oktober 2025, seharusnya pemerintah baik daerah dan pusat telah turun tangan secara tegas. 

    “Pengawasan laut pemerintah terlihat lemah tetapi sangat jelas KKP tidak melindungi laut dari perampasan dan pengkavlingan laut yang terjadi. KKP sebagai pihak yang memberikan izin dalam terbitnya hak atas tanah di perairan,” ungkap Putra. 

    Menurut dia, peran Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono ataupun jajarannya terlihat jelas secara aktif memberikan izin ataupun rekomendasi membiarkan terbitnya HGB di perairan merupakan tindakan kejahatan perampasan laut.

    Atas tindakan kesengajaan dengan adanya pembiaran tersebut, Ekomarin bersama dengan FKPN Banten menyatakan tindakan tersebut adalah pelanggaran konstitusi UUD 1945, dan hak asasi manusia salah satunya jelas melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010. 

    Tindakan khusus dan mendesak adanya tindakan tegas hukum pidana terhadap terduga pelaku baik individu termasuk khususnya korporasi pelaku perampas laut. Terduga pelaku terancam pidana dalam UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil dalam Pasal 73 ayat (1) huruf g, dan Pasal 75 UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil