Kementrian Lembaga: kementerian kkp

  • Akhirnya Pagar Laut 30 KM di Tangerang Hari Ini Bakal Dibongkar, Dibantu TNI AL hingga Polri

    Akhirnya Pagar Laut 30 KM di Tangerang Hari Ini Bakal Dibongkar, Dibantu TNI AL hingga Polri

    TRIBUNJAKARTA.COM – Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, bakal melakukan pembongkaran pagar laut misterius di Tangerang, Banten pada hari ini, Rabu (22/1/2025).

    Trenggono menyampaikan, pembongkaran ini atas arahan dari Presiden Prabowo Subianto, setelah keduanya bertemu pada Senin (20/1/2025) lalu.

    “Sesuai arahan bapak presiden gitu pokoknya sesuai koridor hukum dan kemudian saya sampaikan di sini, Rabu kita akan bersama-sama dengan seluruh pihak dan pada saat itu kita bongkar,” kata Trenggono usai bertemu Prabowo, Senin.

    “Kita sudah putuskan nanti hari Rabu, kita akan berkumpul. Jadi tidak hanya TNI Angkatan Laut, tapi juga Bakamla kita ikutkan, Baharkam kita,” imbuhnya.

    Prabowo, kata Trenggono, juga mengarahkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mencabut pagar laut tersebut.

    Pasalnya, jika hanya KKP saja yang melakukan pembongkaran, dikhawatirkan akan ada yang menggugat.

    Maka dari itu, Trenggono mengatakan, KKP akan bekerja sama dengan TNI Angkatan Laut (AL), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri, hingga Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP), untuk melakukan pembongkaran tersebut.

    Adapun, pencabutan itu dilakukan karena pagar laut di wilayah tersebut tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. 

     Maka, dengan begitu, sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) secara otomatis tidak berlaku alias ilegal.

    Menurut Trenggono, sertifikat ini hanya berlaku untuk bidang tanah yang sudah menjadi daratan. 

    “Ilegal, sudah pasti karena sudah dinyatakan yang ada di bawah air itu sudah hilang dengan sendirinya, tidak bisa. Jadi kalau itu tiba-tiba ada, kan aneh juga, kan begitu,” jelas Trenggono.

    Sebelumnya, Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, membenarkan terdapat sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang itu.

    Hal tersebut juga sesuai temuan-temuan masyarakat yang diperoleh melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN dan hasilnya diunggah di media sosial.

    “Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak medsos,” ujar Nusron dalam keterangan pers, Senin (20/1/2025), dikutip dari kanal Youtube Kompas TV. 

    Nusron mengungkapkan, jumlahnya terdapat 263 bidang dalam bentuk SHGB, dengan rinciannya atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan atas nama perorangan sebanyak 9 bidang. 

    Selain SHGB, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang. 

    “Jadi berita yang muncul di media tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek, benar adanya, lokasinya pun benar adanya, sesuai dengan aplikasi BHUMI, yaitu di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” kata Nusron.

    Polda Metro Jaya Siap Bantu KKP Selidiki 

    Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya siap membantu penyelidikan pagar laut di Tangerang.

    Direktur Kepolisian Air dan Udara Polda Metro Jaya, Kombes Pol Joko Sadono, mengatakan pihaknya akan membantu penyelidikan jika ditemukan unsur pidana dan ada permintaan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

    “Ditpolairud Polda Metro Jaya akan memberikan bantuan penyidikan, apabila ada permintaan dari KKP,” kata Joko, Senin (20/1/2025), dilansir Kompas.com.

    Saat ini, KKP sebagai pihak berwenang dalam pengusutan pagar laut itu baru mengambil langkah penyegelan sejak Kamis (9/1/2025) lalu.

    Maka dari itu, Polda Metro Jaya masih menunggu perkembangan selanjutnya dari KKP.

    “Untuk itu, tunggu dan konfirmasi ke KKP terkait perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan. Setiap perizinan yang berada di laut dikeluarkan oleh KKP,” ujar dia.

    Untuk saat ini, kata Joko, pihaknya melakukan patroli rutin guna mencegah adanya tindak pidana dan konflik di sekitar lokasi pagar laut tersebut.

    “Tindakan yang sudah dilakukan Ditpolairud Polda Metro Jaya adalah patroli rutin untuk mencegah tindak pidana dan konflik di lokasi,” tambahnya.

    Menteri Kelautan Akan Dipanggil DPR

    Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, mengatakan pihaknya akan memanggil Menteri Trenggono, terkait pagar laut misterius sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang tersebut.

    Rencananya, pemanggilan itu akan dilakukan pada Rabu (22/1/2025).

    “Kami akan ketemu dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, rencananya sih besok. Kalau mereka tidak ada sidang kabinet, jadi besok,” kata Titiek di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

    Titiek pun meminta pemerintah segera menangani kasus ini, apalagi sudah berjalan lebih dari satu bulan.

    Dia menilai, keberadaan pagar tersebut menimbulkan tanda tanya besar, baik dari sisi pembuatannya maupun pembiayaannya.

    “Komisi IV mendesak pemerintah untuk segera mengetahui dan mengumumkan itu sebenarnya pagarnya punya siapa, siapa yang bikin, siapa yang suruh, siapa yang membiayai?” ungkapnya.

    “Jadi kami mendesak supaya pemerintah segera cari tahu. Ini sudah, kasus ini sudah 1 bulan lebih ramainya, masa enggak dapat-dapat gitu (pelakunya),” tegasnya.

    Selain itu, Titiek juga akan mengecek perihal adanya hak guna bangunan (HGB) di atas laut. 

     

  • Pagar Laut di Tangerang Dibongkar Hari Ini – Page 3

    Pagar Laut di Tangerang Dibongkar Hari Ini – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama TNI Angkatan Laut segera membongkar pagar laut di Kabupaten Tangerang, Rabu 22 Januari 2025, hari ini. Ini menjadi tindak lanjut dan perintah langsung Presiden Prabowo Subianto.

    Asal tahu saja, pagar laut Tangerang yang tak bertuan ini meliputi 6 kecamatan. Panjangnya dikatakan mencapai 30,16 kilometer (Km).

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pihaknya bersama TNI AL dan aparat keamanan lainnya ikut terlibat. Termasuk dengan adanya bantuan dari para nelayan di sekitar wilayah terdampak.

     

    “Rabu sama-sama (bongkar pagar laut),” ungkap Trenggono di Istana Negara, dikutip Rabu (22/1/2025).

    Senagai informasi, pagar laut di Kabupaten Tangerang ini telah disegel KKP sejak 10 Januari 2025 lalu. Selama proses penyelidikaj berlangsung belum ditemukan pihak yang bertanggung jawab.

    Delapan hari berselang, pasukan TNI Angkatan Laut bergerak membongkar paksa pagar laut Tangerang sepanjang 2 Km. Namun, upaya itu terhenti sementara sambil adanya koordinasi antara TNI AL dan KKP.

    Pagar Laut Dibongkar

    Alhasil Menteri Trenggono dan Kepala Staf TNI Angkatan Laut Muhammad Ali bertemu pada Senin, 20 Januari 2025. Keduanya sepakat untuk membongkar pagar laut Tangerang pada Rabu, 22 Januari 2025, pagi.

    Pada rentang waktu itu, Trenggono masih menunggu ada pihak yang mau mengaku bertanggung jawab terhadap pembangunan pagar laut. Ternyata, hingga tenggat waktu itu habis, tak ada pihak yang menghampiri KKP. Trenggono menegaskan kepentingan nelayan dan kondisi ekologi jadi dasar pembongkaran pagar laut tersebut.

    “Yang pasti kepentingan nelayan itu akan kita berikan keutamaan. Tapi dari sisi hukum juga kita betul-betul, makanya harus bersama-sama. Kalau semua lembaga yang berkepentingan itu hadir bareng, lalu kita putusin bareng, sudah aman kita,” tuturnya.

     

  • Melacak Siapa yang Beri HGB dan SHM Pagar Laut di Tangerang…
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 Januari 2025

    Melacak Siapa yang Beri HGB dan SHM Pagar Laut di Tangerang… Nasional 22 Januari 2025

    Melacak Siapa yang Beri HGB dan SHM Pagar Laut di Tangerang…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Fenomena
    pagar laut
    yang terletak di perairan Tangerang, Banten, memasuki fase baru setelah terungkapnya informasi mengenai kepemilikan sertifikat.
    Kayu-kayu yang membentuk pagar tersebut ternyata memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM), meskipun sebelumnya dinyatakan tidak berizin.
    Kepastian mengenai HGB dan SHM tersebut disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid.
    Dalam keterangan persnya pada Senin (20/1/2025), Nusron mengakui adanya sertifikat yang beredar di kawasan pagar laut, yang juga terungkap melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN dan media sosial.
    “Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak medsos,” ujarnya.
    Nusron mengungkapkan bahwa terdapat 263 bidang tanah dalam bentuk HGB, terdiri dari 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perorangan.
    Selain itu, terdapat 17 bidang SHM yang diterbitkan di kawasan tersebut.
    Ia telah memerintahkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) untuk melakukan koordinasi dan pengecekan lokasi sertifikat tanah tersebut bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) apakah berada di dalam (daratan) atau di luar garis pantai (laut).
    Sebab, di dalam pengajuan sertifikat tanah tersebut, terdapat dokumen-dokumen yang terbit tahun 1982. Sehingga, pihaknya perlu memeriksa batas garis pantai tahun 1982, 1983, 1984, 1985, 2024, hingga sekarang.
    “Untuk mengecek keberadaan apakah lokasi yang dimaksud dalam peta bidang tanah yang tertuang dalam SHGB maupun SHM tersebut berada di dalam garis pantai atau di luar garis pantai, dan kami minta besok (Selasa) sudah ada hasil, karena itu masalah tidak terlalu sulit untuk dilihat, jadi garis pantainya mana,” tutur dia.
    Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
    Agus Harimurti Yudhoyono
    (AHY) mengungkapkan bahwa sertifikat tersebut terbit pada tahun 2023.
    “Iya, (terbitnya tahun) 2023. Saya mendapatkan penjelasan itu dari Kementerian ATR BPN,” kata AHY, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).
    Ia menegaskan bahwa sertifikat tersebut dapat dicabut jika objeknya tidak memenuhi ketentuan, terutama jika berdiri di atas perairan.
    Sebab, aktivitas pembangunan yang memanfaatkan ruang laut hendaknya memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), bukan SHGB maupun SHM.
    “Memang ada ketentuan sebelum lima tahun, kalau memang ternyata ada yang tidak sesuai, baik itu ada yang tidak sesuai atau cacat, baik prosedur maupun material, apalagi kalau ada cacat hukumnya, itu maka harus segera dievaluasi, bahkan dicabut apakah itu SHM atau HGB,” tutur AHY.
    Hal senada diungkapkan Nusron Wahid. Ia menyebut akan ada sanksi tegas jika ditemukan adanya pelanggaran di mana sertifikat tanah berada di luar garis pantai, bukan di dalam garis pantai.
    Nusron menyatakan, Kementerian ATR/BPN berwenang meninjau ulang sertifikat tanah yang baru terbit tersebut.
    “Berdasarkan PP, selama sertifikat itu belum berusia lima tahun, dan ternyata dalam perjalanan ada cacat material, cacat prosedural, dan cacat hukum, maka dapat kami batalkan, dan dapat kami tinjau ulang tanpa harus perintah proses perintah pengadilan, tapi kalau sudah usia lima tahun harus perintah pengadilan,” terangnya.
    AHY mengaku sebelumnya tidak tahu mengenai penerbitan
    sertifikat pagar laut
    , meski ia sempat menduduki jabatan Menteri ATR.
    AHY bilang, ia baru memasuki kementerian itu pada tahun 2024, sementara sertifikat tanah terbit tahun 2023.
    Dia mengakui, ketika menduduki jabatan tersebut, tidak semua sertifikat dicek satu-persatu. Kecuali, kata dia, jika ada laporan yang disampaikan masyarakat maupun pihak manapun.
    Sebab, sertifikat tanah yang diterbitkan kementerian sudah sangat banyak.
    “Berbicara lahan, tanah dan juga tata ruang ini kan seluruh Indonesia. Apalagi yang sudah diputuskan di masa lalu tentu kalau tidak ada laporan, tidak ada temuan, tidak mungkin satu persatu kita cek, seperti itu. Nah justru kita melihat ini sebagai bentuk yang keterbukaan,” beber dia.
    Bukan cuma AHY, menteri ATR/Kepala BPN sebelum dirinya, Hari Tjahjanto, juga mengaku tidak tahu terkait sertifikat pagar laut.
    Ia baru mengetahui sertifikat tanah itu terbit tahun 2023 setelah isu pagar laut mencuat di berita-berita.
    “Saya baru mengetahui berita ini dan mengikuti perkembangannya melalui media,” ujar Hadi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/1/2025).
    Meski begitu, Hadi tidak berkomentar banyak mengenai polemik pagar laut di wilayah perairan Kabupaten Tangerang itu, maupun soal penerbitan dokumen sertifikat atas aset tersebut.
    Dia justru meminta semua pihak menghormati langkah Kementerian ATR/BPN yang sedang berupaya mengklarifikasi soal keabsahan dokumen tersebut.
    Berdasarkan informasi yang didapatkan Hadi, Kementerian ATR/BPN saat ini sedang menelusuri kesesuaian prosedur dalam penerbitan sertifikat tersebut ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
    Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa SHGB dan SHM di kawasan
    pagar laut Tangerang
    adalah ilegal.
    Ia menegaskan bahwa sertifikat hanya berlaku untuk bidang tanah yang sudah menjadi daratan, dan aktivitas pembangunan di ruang laut memerlukan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
    “Saya perlu sampaikan kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat, jadi itu sudah jelas ilegal,” ujar Trenggono.
    Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, juga meminta pemerintah untuk mengusut tuntas kasus ini.
    Ia mempertanyakan siapa yang berwenang membangun pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang.
    “Siapa sih yang bikin 30 km? Loh, itu sama dengan separuh Jagorawi kan. Dan itu pagarnya adanya di laut, bukan di darat,” ujarnya.
    Komisi IV DPR berencana menggelar pertemuan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk membahas lebih lanjut polemik ini dan berencana mengunjungi lokasi
    pagar laut di Tangerang
    untuk mendapatkan gambaran lebih jelas mengenai situasi di lapangan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • VIDEO: Sempat Panas, Menteri KKP dan TNI AL Sepakat Bongkar Pagar Laut

    VIDEO: Sempat Panas, Menteri KKP dan TNI AL Sepakat Bongkar Pagar Laut

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama TNI Angkatan Laut (TNI AL) sepakat untuk membongkar pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Kesepakatan ini diambil setelah Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono bertemu Kepala Staf TNI AL Laksamana Dr. Muhammad Ali.

    Ringkasan

  • Titiek Soeharto Geram Pemerintah Tak Kunjung Ungkap Pemilik Pagar Laut

    Titiek Soeharto Geram Pemerintah Tak Kunjung Ungkap Pemilik Pagar Laut

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi atau akrab dikenal Titiek Soeharto geram lantaran pemerintah tak kunjung mengumumkan siapa pemilik pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer (km) di wilayah pesisir Tangerang, Banten.

    Menurutnya, pagar laut tak ‘bertuan’ ini tak mungkin hanya dibangun dalam sehari atau dua hari. Maka demikian, pihaknya mendorong pemerintah untuk mengetahui siapa yang membangun pagar laut itu.

    Tak hanya itu, Titiek pun mengaku heran tiba-tiba ada sekelompok nelayan yang swadaya membangun pagar laut ini, karena biaya pembangunannya pun dikabarkan mencapai Rp12 miliar lebih.

    “Kita ini dari Komisi IV sedang berusaha untuk menyejahterakan  kehidupan para nelayan. Kok tiba-tiba si nelayan itu punya duit segitu gitu ya? Ini kan sangat mengada-ada,“ katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).

    Dengan demikian, putri Presiden ke-2 RI Soeharto itu mendesak pemerintah untuk segera mencari tahu siapa dalang dari pembuatan pagar laut misterius itu.

    “Jadi kami mendesak supaya pemerintah segera cari tahu. Ini sudah, kasus ini sudah 1 bulan lebih ramenya, masa enggak dapet-dapet gitu [pelakunya],” tutur dia.

    Lebih lanjut, dia pun menuturkan bahwa rencananya Rabu besok (22/1/2025), pihaknya akan bertemu dengan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) di Gedung DPR.

    “Kalau mereka [Kementerian KKP] tidak ada sidang kabinet, jadi besok,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, saat ini Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono hingga TNI Angkatan Laut (AL) untuk menyelidiki secara tuntas pagar laut misterius di perairan Tangerang, Banten. 

    Prabowo telah memanggil Trenggono ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/1/2025), setelah penemuan pagar laut misterius itu menjadi polemik di tengah masyarakat. 

    “Tadi arahan bapak presiden satu, selidiki sampai tuntas secara hukum supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada itu harus menjadi milik negara, nah itu kasusnya seperti itu,” kata Trenggono kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/1/2025).  

    Trenggono menambahkan bahwa pembongkaran akan dilakukan bersama-sama meliputi pihak TNI AL hingga Bakamla, Rabu (22/1/2025). Hal itu kendati TNI AL sebelumnya telah membongkar pagar laut yang dipasang di perairan Tangerang, Banten itu, Sabtu (18/1/2025). 

  • 3 Kerugian yang Ditimbulkan Pagar Laut Ilegal Sepanjang 30 Km di Tangerang

    3 Kerugian yang Ditimbulkan Pagar Laut Ilegal Sepanjang 30 Km di Tangerang

    loading…

    Tim dari KKP menyegel pagar bambu yang dipasang di Laut Tangerang, beberapa waktu lalu. FOTO/DOK.SINDOnews

    TANGERANG Pagar laut ilegal di Tangerang hingga saat ini belum diketahui siapa pemiliknya. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan sedang melakukan investigasi terkait kasus tersebut.

    Pagar laut dari bambu terbentang hingga lebih dari 30 kilometer yang melintasi wilayah pesisir 16 desa, enam kecamatan, Kabupaten Tangerang. Pagar laut tersebut telah disegel tim dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dipimpin Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono atau Ipunk. Bahkan TNI AL turun tangan mencabuti pagar bambu tersebut.

    Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Kusdiantoro mengatakan, pemagaran laut di Banten merupakan indikasi adanya upaya sekelompok orang yang ingin mendapatkan hak atas tanah di laut secara tidak benar. Menurutnya, hak itu akan menjadikan mereka berkuasa penuh dalam memanfaatkan, menutup akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati, dan perubahan fungsi ruang laut.

    3 Kerugian yang Ditimbulkan Pagar Laut Ilegal1. Nelayan Sulit Mendapat Penghasilan
    Salah satu dampak yang ditimbulkan pagar laut ilegal ini adalah sulitnya nelayan mendapatkan ikan kecil di pinggir laut. Hal ini akan membuat pemasukan nelayan di sekitar Kampung Bahari Karang menurun.

    2. Membatasi Aktivitas Nelayan
    Anggota Ombudsman Hery Susanto mengklaim pagar bambu yang dipasang tanpa izin itu telah menghambat aktivitas masyarakat nelayan di sekitarnya dalam mencari nafkah.

    Ombudsman bahkan menaksir kerugian yang dialami nelayan mencapai Rp8 miliar, gara-gara pagar bambu itu.

    3. Mengganggu Habitat Laut
    Aktivitas penimbunan tambak dan aliran sungai mengganggu alur air dan merusak habitat laut. Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan, mengatakan pemagaran laut itu adalah bentuk pelanggaran nyata terhadap hak nelayan dan masyarakat pesisir.

    Johan menegaskan, jika pagar didirikan tanpa izin atau tanpa memperhatikan dampak ekologis dan sosial, maka tindakan ini berpotensi melanggar hukum dan pelakunya dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

    (abd)

  • Hindari Munculnya Tindak Pidana, Ditpolairud Polda Metro Jaya Patroli di Sekitar Pagar Laut – Halaman all

    Hindari Munculnya Tindak Pidana, Ditpolairud Polda Metro Jaya Patroli di Sekitar Pagar Laut – Halaman all

    Kombes Joko Sadono menyebut pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KKP

    Tayang: Selasa, 21 Januari 2025 15:45 WIB

    Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami

    Pagar laut misterius yang berada di pesisir Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (10/1/2025). Pagar tersebut adalah bagian dari pagar laut sepanjang 30,16 Kilometer di perairan Tangerang 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya berpatroli di lokasi berdirinya pagar laut di perairan Tangerang.

    Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya konflik dan tindak pidana di lokasi tersebut.

    “Sementara yang sudah dilakukan Ditpolairud Polda Metro Jaya yaitu patroli dan mencegah terjadinya tindak pidana serta konflik terjadi di lokasi,” kata Direktur Kepolisian Air dan Udara Polda Metro Jaya Kombes Joko Sadono, Selasa (21/1/2025).

     Joko mengatakan, pagar laut sepanjang 30 kilometer telah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

    Ia menyebut pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KKP.

    “Setiap perizinan yang berada di laut dikeluarkan oleh KKP, sehingga akan lebih mudah pemeriksaannya,” ujar dia.

    Ia mengatakan bahwa Polda Metro Jaya siap membantu proses penyidikan jika dibutuhkan.

     “Ditpolairud Polda Metro Jaya akan memberikan bantuan penyidikan apabila ada permintaan dari KKP,” tutur Joko.

    Sebelumnya, pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, mulai dibongkar, Sabtu (18/1/2025) kemarin.

    Pembongkaran itu melibatkan jajaran TNI Angkatan Laut (AL) bersama warga sekitar.

     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • 2
                    
                        Heran Ada Pagar Laut, Titiek Soeharto: Separuh Jagorawi Itu, Bukan di Darat Pula
                        Nasional

    2 Heran Ada Pagar Laut, Titiek Soeharto: Separuh Jagorawi Itu, Bukan di Darat Pula Nasional

    Heran Ada Pagar Laut, Titiek Soeharto: Separuh Jagorawi Itu, Bukan di Darat Pula
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua
    Komisi IV DPR

    Titiek Soeharto
    mengaku heran dengan pihak yang bisa membangun pagar sepanjang 30,16 km di perairan Kabupaten Tangerang.
    Titiek menilai, pagar tersebut sulit dibangun karena letaknya yang ada di laut dan panjangnya yang mencapai separuh panjang Jalan Tol Jagorawi.
    “Siapa sih yang bikin 30 km? Loh, itu sama dengan separuh Jagorawi kan. Dan itu pagarnya adanya di laut, bukan di darat. Kan susah bikinnya ya,” ujar Titiek di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
    Titiek mengatakan, Komisi IV DPR akan bertemu dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Rabu (22/1/2025) besok.
    Komisi IV DPR juga akan meninjau langsung lokasi pagar laut di Tangerang.
    “Yang penting, ini sudah lama, sudah sebulan. Mosok enggak dapat-dapat,” ucap Titiek.
    Di samping itu, Titiek mendesak pemerintah mengumumkan siapa pemilik dari
    pagar laut Tangerang
    ini.
    Titiek juga akan mengecek perihal adanya hak guna bangunan (HGB) di atas laut.
    Sebelumnya, Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid membenarkan bahwa terdapat sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang, Provinsi Banten.
    Hal itu sesuai dengan temuan-temuan masyarakat yang diperoleh melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN dan hasilnya diunggah di media sosial.
    “Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak medsos,” ujar Nusron dalam keterangan pers, dikutip dari kanal
    Youtube Kompas TV
    pada Senin (20/1/2025).
    Nusron mengungkapkan, jumlahnya terdapat 263 bidang dalam bentuk SHGB.
    Rinciannya atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan atas nama perorangan sebanyak 9 bidang.
    Selain SHGB, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang.
    “Jadi berita yang muncul di media tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek, benar adanya, lokasinya pun benar adanya, sesuai dengan aplikasi BHUMI, yaitu di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” kata Nusron.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR buka peluang panggil Menteri KKP dalami soal pagar laut

    DPR buka peluang panggil Menteri KKP dalami soal pagar laut

    “Mungkin ya, karena agenda dari komisi teknis belum ada, mungkin setelah masuk masa sidang kita lihat di komisi teknis yang bersangkutan,”

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membuka peluang pihaknya akan memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono untuk mendalami ihwal pagar laut sepanjang 30,16 km di perairan Tangerang, Banten.

    Dia mengatakan pemanggilan tersebut kemungkinan akan dilakukan setelah DPR RI memasuki masa sidang baru usai masa reses berakhir.

    “Mungkin ya, karena agenda dari komisi teknis belum ada, mungkin setelah masuk masa sidang kita lihat di komisi teknis yang bersangkutan,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Dia pun mengaku sudah menanyakan kepada Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono terkait pembongkaran pagar laut yang sempat menuai polemik tersebut.

    Dari penjelasan yang diperolehnya, dia menyebut pembongkaran akan dilakukan oleh KKP selama kurun waktu 20 hari, dan kayu yang dibongkar akan dijadikan sebagai alat bukti dalam penyelidikan.

    “Menteri KKP sudah menyebutkan dalam jangka waktu 20 hari dan kemudian ada yang diserahkan untuk barang bukti,” ujarnya.

    Dia pun berharap baik KKP maupun TNI Angkatan Laut (AL) dapat saling berkoordinasi dalam aktivitas pembongkaran pagar laut tersebut guna menghindari polemik yang menyeruak ke publik

    “Sehingga saya pikir polemik yang ada di lapangan bisa selesai dengan tupoksi masing-masing, dan pesan dari kami kepada Kementerian KKP untuk melakukan koordinasi dengan institusi terkait,” tuturnya.

    Sebelumnya, Sabtu (18/1), TNI Angkatan Laut (TNI AL) bersama dengan masyarakat sekitar membongkar pagar laut di kawasan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten.

    Pembongkaran tersebut dipimpin langsung oleh Komandan Pangkalan Utama AL (Danlantamal) III Jakarta Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto. Dia mengatakan ada 600 orang yang merupakan gabungan anggota TNI AL dan masyarakat sekitar dalam pembongkaran pagar-pagar laut tersebut

    Sementara itu pada Minggu (19/1), KKP memberi sinyal untuk menunda pencabutan pagar laut sepanjang 30 kilometer di Pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten karena masih proses penyidikan.

    “Pencabutan kan tunggu dulu dong, kalau sudah tahu siapa yang menanam kan lebih mudah (penyidikan),” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di Pantai Kedonganan, Kabupaten Badung, Bali.

    Menurut dia, seharusnya pagar laut dari bambu itu menjadi barang bukti dari kegiatan yang ia nilai ilegal tersebut.

    “Saya dengar berita ada pembongkaran oleh institusi Angkatan Laut, saya tidak tahu, harusnya itu barang bukti setelah dari hukum sudah terdeteksi, terbukti, sudah diproses hukum, baru bisa (dicabut),” ucapnya.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Misteri Pagar Laut dan Sertifikat yang Menggegerkan, Inetgritas Pegawai ATR/BPN Diuji

    Misteri Pagar Laut dan Sertifikat yang Menggegerkan, Inetgritas Pegawai ATR/BPN Diuji

    Jakarta: Matahari terkadang bersinar terik di atas perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Ombak berkejaran seperti biasa, tetapi ada yang tak biasa di sana. Sebuah pagar bambu panjang membentang, seolah membelah laut sepanjang 30 kilometer. 

    Tidak hanya mengundang tanya, pagar ini juga memantik kehebohan nasional. Siapa pemiliknya? Bagaimana bisa ada pagar berdiri di tengah laut? Dan yang lebih mengejutkan, pagar ini ternyata memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sah.

    Namun, yang semula misteri kini mulai terungkap. Dalam sistem pertanahan, nama-nama pemilik pagar ini tercatat rapi. Sertifikat tidak mungkin muncul secara ajaib—ada proses panjang di balik penerbitannya, mulai dari pengukuran hingga persetujuan. 

    Dan di sinilah letak persoalannya: proses tersebut pasti melibatkan tangan manusia, termasuk pegawai di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

    Baca juga: 3 Fakta Pengakuan Menteri ATR/BPN Soal Pemilik HGB Pagar Laut Misterius

    Riak-riak Kecurigaan
    Keberadaan pagar laut ini awalnya seperti cerita absurd yang sulit dipercaya. Beberapa pihak pemerintah saling angkat bahu, mengaku tidak tahu-menahu soal asal-usul pagar tersebut. Namun, fakta bahwa pagar ini dilengkapi SHGB mengubah semuanya. Publik mulai bertanya: siapa yang menerbitkan sertifikat itu? Apakah mungkin ada permainan di balik layar?

    Menteri ATR/BPN Nusron Wahid langsung mengambil sikap tegas. Dengan nada serius, ia berjanji akan mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat. Tak tanggung-tanggung, Nusron menyebut pegawai di berbagai tingkatan akan diperiksa, termasuk Kepala Seksi Pengukuran dan Survei, Kepala Seksi Pendaftaran dan Penetapan Hak, hingga mantan Kepala Kantor Tanah Kabupaten Tangerang.

    “Manakala terbukti tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, kami akan tindak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada,” tegas Nusron dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.

    Kata-kata Nusron ini bagaikan janji yang menunggu pembuktian. Publik berharap, bukan hanya sekadar wacana, tetapi ada tindakan nyata yang mampu mengembalikan kepercayaan terhadap institusi yang selama ini menjadi penjaga tanah air.
    Data yang Membuat Meradang
    Dalam penyelidikan sementara, ditemukan 263 bidang tanah di kawasan pagar laut yang telah bersertifikat SHGB. Angka ini cukup mencengangkan. Dari jumlah tersebut, sebagian besar dimiliki oleh perusahaan besar seperti PT Intan Agung Makmur dengan 234 bidang, dan PT Cahaya Inti Sentosa dengan 20 bidang. Sisanya milik perseorangan, termasuk 17 bidang atas nama Surhat Haq.

    “Jadi berita-berita yang muncul di media maupun di sosmed tentang adanya sertifikat tersebut, setelah kami cek benar adanya. Lokasinya pun benar sesuai dengan aplikasi,” ujar Nusron.

    Namun, pertanyaan yang mengganjal adalah: bagaimana mungkin tanah di laut, yang jelas-jelas berada di kawasan yang seharusnya menjadi milik publik, bisa berubah status menjadi milik pribadi atau perusahaan? Proses pengukuran, survei, hingga penerbitan sertifikat tentu tidak terjadi tanpa persetujuan.
    Pegawai dan Integritas yang Dipertaruhkan
    Isu ini tidak hanya menyangkut legalitas, tetapi juga menyentuh aspek moral dan integritas. Nusron menyatakan akan memeriksa kantor jasa survei berlisensi (KJSB) yang turut terlibat dalam proses ini. Jika ditemukan pelanggaran, ia berjanji akan meminta izin operasional mereka dicabut.

    “Kalau terbukti tidak sesuai prosedur, kami minta untuk di-blacklist, kalau perlu merekomendasikan supaya izinnya dicabut,” ucapnya.

    Langkah ini tentu saja mengundang perhatian besar. Di balik meja-meja kerja pegawai ATR/BPN, ada banyak yang kini mungkin merasa gelisah. Mereka tahu, tindakan ceroboh atau pelanggaran kecil yang dulu mungkin dianggap remeh, kini bisa menyeret mereka ke pusaran kasus besar.
    Suara dari Kelautan
    Sementara itu, pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak tinggal diam. Menteri Sakti Wahyu Trenggono memerintahkan agar pagar laut tersebut segera dibongkar dalam waktu dua hari.

    “Dirjen PSDKP telah diperintahkan untuk melaksanakan pembongkaran pagar laut di Tangerang dalam waktu maksimal 2×24 jam,” ujar Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin.

    Tindakan ini seolah menjadi pesan simbolis: laut adalah milik bersama, bukan untuk dikuasai oleh segelintir orang.
    Publik yang Tak Lagi Diam
    Kasus ini mengajarkan satu hal penting: kekuatan masyarakat. Laporan-laporan dari warga biasa menjadi awal terkuaknya skandal ini. Nusron Wahid bahkan secara terbuka menyampaikan rasa terima kasihnya kepada masyarakat.

    “Beri kami waktu bekerja,” pintanya.

    Namun, publik kini menanti lebih dari sekadar ucapan terima kasih. Mereka ingin keadilan ditegakkan dan institusi pertanahan dibersihkan dari oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang.

    Di tengah riak-riak ombak dan hembusan angin laut, pagar misterius itu mungkin akan segera hilang dari pandangan. Tapi, jejak kasusnya akan terus teringat, menjadi pengingat bahwa di balik batas-batas tanah, ada integritas yang dipertaruhkan. Mampukah kepercayaan itu dipulihkan?

    Jakarta: Matahari terkadang bersinar terik di atas perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Ombak berkejaran seperti biasa, tetapi ada yang tak biasa di sana. Sebuah pagar bambu panjang membentang, seolah membelah laut sepanjang 30 kilometer. 
     
    Tidak hanya mengundang tanya, pagar ini juga memantik kehebohan nasional. Siapa pemiliknya? Bagaimana bisa ada pagar berdiri di tengah laut? Dan yang lebih mengejutkan, pagar ini ternyata memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sah.
     
    Namun, yang semula misteri kini mulai terungkap. Dalam sistem pertanahan, nama-nama pemilik pagar ini tercatat rapi. Sertifikat tidak mungkin muncul secara ajaib—ada proses panjang di balik penerbitannya, mulai dari pengukuran hingga persetujuan. 

    Dan di sinilah letak persoalannya: proses tersebut pasti melibatkan tangan manusia, termasuk pegawai di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
     
    Baca juga: 3 Fakta Pengakuan Menteri ATR/BPN Soal Pemilik HGB Pagar Laut Misterius

    Riak-riak Kecurigaan

    Keberadaan pagar laut ini awalnya seperti cerita absurd yang sulit dipercaya. Beberapa pihak pemerintah saling angkat bahu, mengaku tidak tahu-menahu soal asal-usul pagar tersebut. Namun, fakta bahwa pagar ini dilengkapi SHGB mengubah semuanya. Publik mulai bertanya: siapa yang menerbitkan sertifikat itu? Apakah mungkin ada permainan di balik layar?
     
    Menteri ATR/BPN Nusron Wahid langsung mengambil sikap tegas. Dengan nada serius, ia berjanji akan mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat. Tak tanggung-tanggung, Nusron menyebut pegawai di berbagai tingkatan akan diperiksa, termasuk Kepala Seksi Pengukuran dan Survei, Kepala Seksi Pendaftaran dan Penetapan Hak, hingga mantan Kepala Kantor Tanah Kabupaten Tangerang.
     
    “Manakala terbukti tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, kami akan tindak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada,” tegas Nusron dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.
     
    Kata-kata Nusron ini bagaikan janji yang menunggu pembuktian. Publik berharap, bukan hanya sekadar wacana, tetapi ada tindakan nyata yang mampu mengembalikan kepercayaan terhadap institusi yang selama ini menjadi penjaga tanah air.

    Data yang Membuat Meradang

    Dalam penyelidikan sementara, ditemukan 263 bidang tanah di kawasan pagar laut yang telah bersertifikat SHGB. Angka ini cukup mencengangkan. Dari jumlah tersebut, sebagian besar dimiliki oleh perusahaan besar seperti PT Intan Agung Makmur dengan 234 bidang, dan PT Cahaya Inti Sentosa dengan 20 bidang. Sisanya milik perseorangan, termasuk 17 bidang atas nama Surhat Haq.
     
    “Jadi berita-berita yang muncul di media maupun di sosmed tentang adanya sertifikat tersebut, setelah kami cek benar adanya. Lokasinya pun benar sesuai dengan aplikasi,” ujar Nusron.
     
    Namun, pertanyaan yang mengganjal adalah: bagaimana mungkin tanah di laut, yang jelas-jelas berada di kawasan yang seharusnya menjadi milik publik, bisa berubah status menjadi milik pribadi atau perusahaan? Proses pengukuran, survei, hingga penerbitan sertifikat tentu tidak terjadi tanpa persetujuan.

    Pegawai dan Integritas yang Dipertaruhkan

    Isu ini tidak hanya menyangkut legalitas, tetapi juga menyentuh aspek moral dan integritas. Nusron menyatakan akan memeriksa kantor jasa survei berlisensi (KJSB) yang turut terlibat dalam proses ini. Jika ditemukan pelanggaran, ia berjanji akan meminta izin operasional mereka dicabut.
     
    “Kalau terbukti tidak sesuai prosedur, kami minta untuk di-blacklist, kalau perlu merekomendasikan supaya izinnya dicabut,” ucapnya.
     
    Langkah ini tentu saja mengundang perhatian besar. Di balik meja-meja kerja pegawai ATR/BPN, ada banyak yang kini mungkin merasa gelisah. Mereka tahu, tindakan ceroboh atau pelanggaran kecil yang dulu mungkin dianggap remeh, kini bisa menyeret mereka ke pusaran kasus besar.

    Suara dari Kelautan

    Sementara itu, pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak tinggal diam. Menteri Sakti Wahyu Trenggono memerintahkan agar pagar laut tersebut segera dibongkar dalam waktu dua hari.
     
    “Dirjen PSDKP telah diperintahkan untuk melaksanakan pembongkaran pagar laut di Tangerang dalam waktu maksimal 2×24 jam,” ujar Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin.
     
    Tindakan ini seolah menjadi pesan simbolis: laut adalah milik bersama, bukan untuk dikuasai oleh segelintir orang.

    Publik yang Tak Lagi Diam

    Kasus ini mengajarkan satu hal penting: kekuatan masyarakat. Laporan-laporan dari warga biasa menjadi awal terkuaknya skandal ini. Nusron Wahid bahkan secara terbuka menyampaikan rasa terima kasihnya kepada masyarakat.
     
    “Beri kami waktu bekerja,” pintanya.
     
    Namun, publik kini menanti lebih dari sekadar ucapan terima kasih. Mereka ingin keadilan ditegakkan dan institusi pertanahan dibersihkan dari oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang.
     
    Di tengah riak-riak ombak dan hembusan angin laut, pagar misterius itu mungkin akan segera hilang dari pandangan. Tapi, jejak kasusnya akan terus teringat, menjadi pengingat bahwa di balik batas-batas tanah, ada integritas yang dipertaruhkan. Mampukah kepercayaan itu dipulihkan?
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)