Kementrian Lembaga: kementerian kkp

  • KPPMPI desak pemerintah utamakan kepentingan lingkungan Pulau Pari

    KPPMPI desak pemerintah utamakan kepentingan lingkungan Pulau Pari

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Umum Kesatuan Pelajar Pemuda dan Mahasiswa Pesisir Indonesia (KPPMPI) Hendra Wiguna mendesak pemerintah untuk mengutamakan kepentingan masyarakat pesisir menyusul perusakan kawasan mangrove di Pulau Pari dan Pulau Biawak, Kepulauan Seribu.

    “Berhubung sudah berlangsung kegiatan perusakan mangrove, baik dengan cara ditebang maupun dicabuti, sebaiknya pemerintah mengecek dan menegakkan hukum. Melindungi masyarakat kepulauan, mengedepankan kepentingan nelayan kecil. Sebagaimana mandat undang-undang,” kata Hemdra di Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, ekosistem mangrove berperan sebagai penyangga bagi kehidupan masyarakat pesisir. Selain menjadi habitat biota perairan, mangrove juga menjadi ruang penghidupan nelayan kecil.

    “Sehingga, adanya pembangunan dermaga dan resort di dekat Pulau Pari dan Pulau Biawak tersebut akan mengubah ekosistem dan wilayah tangkap nelayan kecil,” katanya.

    Ia mengatakan berdasarkan laporan nelayan Pulau Pari, sejumlah lahan hutan mangrove di Kudus Lempeng dan Pulau Biawak tampak sudah ditebang.

    “Dan yang sangat disayangkan adalah ada sekitar 40.000 tanaman mangrove yang usianya 2 tahunan, hasil tanaman Forum Peduli Pulau Pari (FP3), warga, mahasiswa dan wisatawan yang dicabuti oleh oknum,” katanya.

    Lebih lanjut, Hendra mengemukakan kondisi ekosistem mangrove Indonesia saat ini tengah berada dalam situasi kritis.

    Berdasarkan Peta Mangrove Nasional yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, total luas ekosistem mangrove Indonesia mencapai 3,36 juta hektare atau 20,37 persen dari total luas dunia.

    Angka ini menurun signifikan dibanding 2007 yang mencapai 7,76 juta hektare lahan mangrove di seluruh Indonesia.

    Berkurangnya lahan mangrove sangat berdampak kepada kehidupan masyarakat pesisir dan meningkatkan kerentanan nelayan kecil dan tradisional.

    “Kerusakan ekosistem laut dan pesisir ini, akan meningkatkan risiko melaut dan tantangan berusaha di sektor kelautan perikanan. Menurunkan pendapatan nelayan dan pelaku usahanya, sehingga akan semakin menurunkan minat pemuda untuk terlibat dan bekerja di sektor kelautan perikanan,” tutur Hendra.

    Oleh karena itu, pemerintah dinilai perlu segera mengambil sikap untuk memulihkan ekosistem pesisir dengan cara menghentikan reklamasi pantai dan alih fungsi lahan mangrove.

    “Kedua, melibatkan komunitas pesisir dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pemulihan. Dan ketiga, mengakui dan melindungi hak masyarakat atas pengelolaan hutan mangrove dan pesisir secara adil dan berkelanjutan,” katanya.

    Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan adanya indikasi alih fungsi lahan ekosistem mangrove dari pembangunan pondok wisata di Pulau Pari, Kabupaten Kepulauan Seribu.

    Tim Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) KKP menyatakan hasil temuan sementara penilaian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) milik PT CPS terdapat kegiatan pembangunan pondok wisata dengan metode reklamasi yang belum memiliki KKPRL dilakukan oleh subjek hukum yang sama.

    Selain itu, KKP juga menemukan ada kegiatan pengerukan menggunakan alat berat (beckhoe) di dalam area KKPRL terbit.

    Pewarta: Ade irma Junida
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pantas Kholid Nelayan Tak Takut Meski Diancam Dalang Pagar Laut Tangerang, SHM Terbit di Era Jokowi

    Pantas Kholid Nelayan Tak Takut Meski Diancam Dalang Pagar Laut Tangerang, SHM Terbit di Era Jokowi

    TRIBUNJATIM.COM – Nelayan bernama Kholid yang belakangan viral itu tak takut meski diancam.

    Pantas saja Kholid tak pernah merasa takut, hal itu karena nyalinya yang besar.

    Kholid nelayan Pulau Cangkir rupanya memiliki nyali besar membongkar dalang pagar laut Tangerang.

    Kholid tak gentar bicara keras tentang dalang pagar laut Tangerang.

    Padahal ia juga sudah menerima ancaman dari orang tak dikenal.

    Dia bahkan berani menantang bakal mengerahkan warga Banten melawan dalang pagar laut Tangerang.

    Pagar laut Tangerang sepanjang 30 kilometer ini memang menjadi polemik.

    Kholid curiga, pagar laut Tangerang diperuntukan untuk dijual lagi.

    “Ini kan ada tanah-tanah kalau dilihat dari atas, ini tambaknya, kemudian dibuat suratnya, kalau udah dibuat suratnya terus dijual, penampungnya siapa ?” kata Kholid saat diwawancara TvOne, seperti dipantau TribunJatim.com via Tribun Bogor, Rabu (22/1/2025).

    Kholid mengungkap dalang pagar laut Tangerang ini adalah PIK 2.

    Ia menekankan ketika sudah mengetahui dalang pagar laut Tangerang, mestinya pemerinta bergerak memberi sanksi.

    “Kalau sudah menjadi informasi harusnya negara hadir dong. Buktinya kenyataannya (tidak ditindak),” kata Kholid.

    Kholid bersama nelayan lain juga bukan hanya tinggal diam.

    Sejak 5 bulan lalu mereka sudah melaporkan pagar laut Tangerang.

    Sosok nelayan Kholid tegas menolak pagar laut di Tangerang (YouTube/Indonesian Lawyers Club)

    “ke DKP provinsi sudah, responnya ‘iya kami sudah tahu’, sudah sidak. Ini adalah melanggar,” kata Kholid.

    Kholid menganggap negara justru tak berdaya dalam menegakkan aturan pada dalang pagar laut Tangerang.

    “Seperti negara sudah dicaplok korporasi, takut amat gitu. Sudah jelas ini pelanggaran kok masih disegel-segel,” katanya.

    Tindakan itu berbeda jauh dengan nelayan bila melakukan pelanggaran di laut. 

    “Namanya nelayan itu ya salah sedikti aja di laut itu udah ditangkap. Ketika ini kaitannya dengan pemodal besar lah ini koh seperti takut-takut. Cari apa lagi ? sudah jelas melanggar, tangkap, cabut,” kata Kholid.

    Ia bahkan menantang dalang pagar laut Tangerang karena tak mau diperbudak.

    “Saya begini marah emosi, hampura yah. Saya tidak ingin dikelola korporasi. Kalau saya dikelola korporasi sampai kiamat kita akan miskin terus, modelnya ya begini, bikin miskin,” katanya.

    “Kalau negara gak berani ngelawan, saya yang akan ngelawan. Dan saya akan pimpin masyarakat Banten untuk melawan korporasi itu, sudah siap, saya nyatakan ini,” tambah Kholid.

    Bicara keras Kholid bukan tanpa resiko.

    Kholid, nelayan yang disorot karena wawasan dan cakap bicara di ILC (Kolase Tribunnews)

    Dia mengaku sering menerima intimidasi dan ancaman dari orang tak dikenal.

    “Intimidasi mah sering, setiap shooting pasti ada yang telepon,” katanya.

    Dalam ancamannya, Kholid diminta untuk tak banyak bicara tentang pagar laut Tangerang.

    “Udah lah jangan ngurusin hal itu, itu urusan orang gede, orang kecil gak usah ikut-ikutan,” kata Kholid menirukan ucapan orang.

    Bahkan ada juga yang sudah menyinggung anak dan istrinya.

    “Kalau ancaman ke saya nomor telepon baru, ‘dengan siapa nih ?’, kamu gak perlu kenal. kamu jangan macam-macam ngomong urusan pagar laut segala macam, urusan pengurugan tanah, kamu bisa bahaya kamu, kasihan anak istri kamu’,” kata Kholid.

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa pagar laut Tangerang sebagai proyek reklamasi alami.

    Menurutnya Kementerian Kelautan dan Perikanan menyelidiki dalang pagar laut Tangerang sepanjang 30,16 kilometer.

    Ia menjelaskan tujuan pagar laut untuk menahan pasir sedimentasi yang dibawa ombak.

    Seiring berjalannya waktu, pasir itu akan menumpuk hingga membentuk daratan.

    “Semakin lama, semakin naik. kalau ada ombak datang, begitu ombak surut, dia ketahan, sedimentasinya ketahan. Boleh dibilang seperti reklamasi yang alami,” katanya.

    TNI Angkatan Laut membongkar pagar laut yang terbentang di perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). (KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA)

    Siapa sebenarnya Kholid?

    Kholid merupakan seorang nelayan dari Desa Kronjo, Kecamatan Pontang, Serang, Provinsi Banten.

    Dia merupakan nelayan yang menyuarakan secara keras terkait keberadaan pagar laut. 

    Dia hadir di acara Indonesian Lawyer Club (ILC) untuk menjadi salah satu pihak yang menyuarakan pendapatnya terkait kontroversi pagar laut.

    Penampilannya saat itu lah, Kholid membuat orang terperangah karena kecakapan wawasannya saat berbicara.

    Dikutip dari Tribun Sumsel, Kholid mengaku sempat ditelpon oleh seorang meminta untuk tidak mengurusi masalah di Tangerang.

    Tak membuatnya ciut, hal itu Kholid ungkap secara blak-blakan dalam acara ILC tersebut.

    Berikut beberapa komentar netizen usai videonya viral di media sosial.

    “Bukan orang sembarangan bapak ini”

    “Selamanya Buku adalah jendela dunia”

    “Ketahuan kalo rajin baca buku. Nalarnya jalan. Berpikirnya kritis. Kalo malas baca buku jadi….. *silakan isi sendiri*”

    “Berasa di kuliahin sama Seorang Insinyur”

    “Si bapak ini suka baca buku bkn komik”

    Nelayan Kholid dan pagar laut di perairan Tangerang. (Tribun Jakarta/Instagram.com)

    Video nelayan Kholid saat berbicara di ILC pun beredar hingga viral dibagikan oleh berbagai akun media sosial.

    Kini, kecakapannya saat berbicara menuai pujian dari banyak orang.

    Dalam video yang beredar salah satunya diunggah oleh akun @undercover.id, Minggu (19/1/2025), Kholid hadir dalam sebuah acara debat terkait pagar laut.

    Saat Kholid berbicara itu lah menjadi momen Kholid sebagai nelayan disorot.

     Berikut isi ucapan Kholid Nelayan yang viral di media sosial.

    “Saya sempat baca buku namanya itu logika penjajah karangan Yaimidi. Yaimidi itu adalah seorang orang tua di Banten yang sempet bikin buku Logika Penjajah. 

    Salah satu di dalam buku Logika Penjajah itu percis dengan apa yang dikatakan si penelepon tadi ke saya, ‘hey Kholid kamu orang Serang, orang Pontang, nggak boleh ngurusin Tangerang.’

    Padahal kalau menurut saya sebagai nelayan harusnya mempunyai pandangan tidak boleh parsial. Nah ciri-ciri penjajah itu yang mempunyai pandangan parsial, sampai tingkatannya kita nggak boleh nolongin tetangga kita yang sedang kelaparan atau tetangga kita yang sedang dijajah.

    Begitu juga di laut, kalau orang laut itu hakikatnya, ketika Tangerang menangis ya orang Serang juga harus menangis. Ketika Rempang menangis, ya orang Serang juga harus menangis, harus cepet sakit. 

    Ketika pesisir Manado utara menjerit, ya orang Serang juga harus menjerit. Artinya Ketika saya ngomong, bahwa ini adalah dampak yang sangat berbahaya buat kami sebagai nelayan dan petani.

    Justru ketika saya melihat kejadian-kejadian di laut, pemagaran laut, tanah diurug, kali diurug, ya saya bilang tadi, saya ini seperti dikelola oleh orang-orang yang kerangka berpikirnya cacat.”

    Berita viral lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Spanduk Penyegelan Milik KKP di Pagar Laut Bekasi Rusak, Disebut karena Angin Laut
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        22 Januari 2025

    Spanduk Penyegelan Milik KKP di Pagar Laut Bekasi Rusak, Disebut karena Angin Laut Megapolitan 22 Januari 2025

    Spanduk Penyegelan Milik KKP di Pagar Laut Bekasi Rusak, Disebut karena Angin Laut
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com –
    Empat spanduk penyegelan milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di area
    pagar laut
    perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengalami kerusakan.
    Penelusuran
    Kompas.com
    di lokasi pada Rabu (22/1/2025), tiga spanduk yang dipasang di area tanggul atau alur pelabuhan dan pagar laut terlihat hanya menyisakan batang bambu sebagai tiang pemancangnya.
    Sementara itu, satu spanduk sisanya terlihat masih terpasang di sebuah batang bambu. Namun, kondisi satu spanduk yang tersisa sudah rusak setengah bagian hingga membuat keterangan penyegelan tak bisa terbaca dengan jelas.
    Kuasa hukum PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) selaku pemilik
    pagar laut Bekasi
    , Deolipa Yumara menyampaikan, spanduk penyegalan yang terpasang bukan dirusak, melainkan hilang terhempas angin laut.
    “Jadi bukan dirusak, alam yang merusak itu spanduk. Ini baru dipasang sorenya langsung rusak karena angin kencang di lautan,” ujar Deolipa saat ditemui di Kampung Paljaya, Rabu.
    Dengan nada menyindir, Deolipa mengapresiasi langkah KKP yang menyegel pagar laut milik kliennya.
    Hanya saja, KKP dianggap kurang jeli dalam memasang spanduk penyegelan karena tak mempertimbangkan soal angin laut yang bisa merusak spanduk tersebut.
    “Kita mengapresiasi KKP. KKP menyegel dengan spanduk, cuma kurangnya ketika menyegel dengan kain, itu persoalan, karena kalau pakai kain tentunya ada ancaman dari laut, yaitu angin. Jadi ketika dipasang spanduk itu langsung terbang,” tegas Deolipa.
    Deolipa pun menyarankan apabila KKP kembali melakukan penyegelan, sebaiknya dipasang menggunakan tiang besi, bukan bambu.
    “Kritik dan saran buat KKP, kalau mau segel dari plang besi supaya kuat,” imbuh dia.
    Sebelumnya diberitakan, KKP menyegel pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi pada Rabu (15/1/2025).
    Penyegelan tersebut dilakukan karena proyek itu tidak dilengkapi dengan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
    Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto, menjelaskan bahwa tindakan penyegelan ini merupakan wujud penegakan hukum terhadap kegiatan yang dilakukan tanpa izin.
    “Iya, sudah kami segel. Alasannya karena tidak ada PKKPRL-nya,” ujar Sumono kepada
    Kompas.com
    .
    Tindakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memastikan bahwa setiap pemanfaatan ruang laut dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
    Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan KKP Halid Yusuf menyatakan, kementeriannya akan menginvestigasi lebih lanjut mengenai keberadaan
    pagar laut di Bekasi
    .
    “Kami akan pastikan apakah pelaku usaha itu melenceng dari perizinan yang dilakukan atau tidak. Orang yang izin belum tentu juga tidak melanggar,” tegas Halid di Pulau Cangkir, Kabupaten Tangerang.
    PT TRPN menuding langkah KKP menyegel pagar laut gegabah. Sebab, proyek ini merupakan hasil kerjasama dengan Pemprov Jawa Barat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wamenkop koordinasikan akses jalan hingga tanggul tambak di Bekasi

    Wamenkop koordinasikan akses jalan hingga tanggul tambak di Bekasi

    Kurangnya infrastruktur yang memadai, termasuk jalan yang rusak akibat abrasi dan perubahan cuaca ekstrem yang dapat merusak fasilitas.

    Bekasi, Jawa Barat (ANTARA) – Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono mengatakan bahwa pihaknya siap melakukan koordinasi kepada berbagai pihak untuk pembangunan akses jalan hingga tanggul bagi petambak yang tergabung dalam Koperasi Mina Mambo Sekar Sejahtera yang ada di daerah Bekasi, Jawa Barat.

    Wamenkop, di Bekasi, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya akan mengoordinasikan pembangunan infrastruktur dengan kementerian terkait seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mendukung kegiatan petambak.

    “Kami tadi menyaksikan perlu ada dukungan dari pihak lain, kementerian lain seperti misalkan Kementerian Pekerjaan Umum karena ada beberapa fasilitas jalan yang kemarin tergerus oleh rob itu rasanya perlu dilibatkan,” kata Wamenkop.

    Dia menyampaikan hal itu seusai melakukan panen perdana ikan kakap putih dan ikan kerapu secara simbolis yang diproduksi oleh Koperasi Mambo Mina Mekar Sejahtera di kawasan Muaragembong.

    Menurutnya, tantangan yang dihadapi petambak yang tergabung dalam koperasi tersebut, yakni kurangnya infrastruktur yang memadai, termasuk jalan yang rusak akibat abrasi dan perubahan cuaca ekstrem yang dapat merusak fasilitas.

    Sebagai langkah awal, Kemenkop berkomitmen mengoordinasikan upaya perbaikan jalan dan tanggul dengan pemerintah daerah, serta kementerian terkait untuk memastikan kelancaran distribusi hasil tambak.

    “Pak Cama tadi menyampaikan kepada kami mudah-mudahan ada anggaran yang bisa digunakan untuk perbaikan jalan dan juga adalah penambahan semacam bendungan karena potensi risiko rob yang dari laut ini juga bisa mengganggu,” ujarnya.

    Selain itu, pembangunan tanggul dan sistem pengendalian abrasi laut juga menjadi prioritas untuk mengurangi potensi risiko dari ombak dan gelombang laut yang dapat merusak tambak.

    “Tapi insya Allah, mudah-mudahan dalam waktu secepatnya kami akan menyampaikan kepada pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan pihak pemerintah daerah untuk bisa membantu penyediaan fasilitas sarana dan lain sebagainya,” katanya pula.

    Meski begitu, Ferry menegaskan bahwa Kementerian Koperasi akan mendukung penuh kegiatan Koperasi Mina Mambo Sekar Sejahtera dalam melakukan budi daya seperti ikan kakap putih dan ikan kerapu, guna mewujudkan ketahanan pangan.

    Kementerian Koperasi juga akan memberikan dukungan dalam aspek manajerial dan permodalan untuk koperasi melalui lembaga pengelola dana bergulir yang telah ada.

    Wamenkop menambahkan, koperasi akan mendapatkan bantuan dalam meningkatkan penjualan produk perikanan, termasuk penyediaan sarana penunjang untuk mempermudah distribusi hasil tambak ke pasar.

    “Nanti akan kita bantu untuk peningkatan penjualannya termasuk penyediaan sarana yang akan mendukung penjualan,” kata dia lagi.

    Program itu diharapkan dapat memberikan contoh bagi masyarakat sekitar untuk memanfaatkan kawasan perhutanan sosial, melalui pembentukan koperasi yang dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.

    Peningkatan produksi tambak yang lebih modern juga menjadi fokus pemerintah, dengan harapan dapat mengurangi praktik budi daya tambak tradisional yang belum efisien.

    Kementerian Koperasi bertekad untuk mendukung koperasi Mina Mambo dalam mencapai potensi maksimalnya, tidak hanya dalam aspek operasional, tetapi juga dalam pengembangan pasar domestik dan internasional.

    “Ini bisa jadi contoh bahwa kegiatan pemanfaatan kawasan perhutanan sosial oleh masyarakat dengan membentuk koperasi itu bisa punya manfaat ekonomi yang luar biasa banyak,” kata Wamenkop pula.

    “Masih banyak sebenarnya nelayan-nelayan yang petambak tradisional yang akan kita libatkan juga dalam budi daya yang lebih modern seperti ini contohnya,” ujar Wamenkop lagi.

    Ketua Koperasi Mambo Mina Mekar Sejahtera Muhammad Ihsan mengatakan bahwa kebutuhan pasar terhadap produk ikan kakap putih dan kerapu di wilayah Jabodetabek sangat tinggi. Rata-rata produksi harian dari kolam tambak yang dikelolanya masing-masing 100 kilogram.

    Saat ini sudah ada permintaan ekspor, namun karena kebutuhan domestik masih belum terpenuhi maka prioritas utama hasil produksi adalah untuk pasar domestik.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

  • Soal Pagar Laut, Fraksi PDI-P: Libatkan Banyak Pihak, Seharusnya Ada Pansus
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 Januari 2025

    Soal Pagar Laut, Fraksi PDI-P: Libatkan Banyak Pihak, Seharusnya Ada Pansus Nasional 22 Januari 2025

    Soal Pagar Laut, Fraksi PDI-P: Libatkan Banyak Pihak, Seharusnya Ada Pansus
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Fraksi PDI-P
    DPR
    ,
    Deddy Yevri Sitorus
    , sependapat dengan usulan agar DPR membentuk panitia khusus (pansus) terkait polemik
    pagar laut
    di pesisir
    Tangerang
    .
    Menurutnya, kasus pagar laut menyita perhatian dan melibatkan banyak pihak. Karenanya, pembentukan pansus dinilai perlu.
    “Dan ini juga kenapa diusulkan ada pansus, karena kan ada banyak kementerian terlibat di sana harusnya. Ada KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan), ada Kementerian Investasi, karena dulu tentu mereka ikut menetapkan untuk PSN (proyek strategis nasional), ada Menko juga segala macam,” kata Deddy ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
    “Jadi ini melibatkan banyak pihak. Jadi memang seharusnya ada pansus,” tambahnya.
    Kendati demikian, Deddy menilai DPR perlu mendengarkan keterangan berbagai pihak yang terlibat terlebih dulu sebelum membentuk pansus.
    Dalam hal ini, Deddy selaku anggota Komisi II DPR juga menyebut pihaknya bakal memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid pada esok hari.
    Menurut Deddy, mendengarkan keterangan diperlukan sebagai langkah mempelajari kasus pagar laut agar tidak kembali terulang.
    “Ya kalau nanti setelah kita pelajari. Kan kita ini baru mendengar dari publik. Kita kan juga harus mendengar langsung dari Kementerian ATR/BPN,” ungkapnya.
    Perlu diketahui, sebelumnya, Nusron mengakui adanya hak guna bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) dari pagar laut sepanjang 30,16 kilometer itu.
    Komisi II ingin meminta penjelasan pada Nusron terkait pemberian surat sertifikat pagar laut tersebut.
    Sebelumnya, usulan soal
    pansus pagar laut
    di Tangerang pernah disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR Alex Indra Lukman.
    Alex mengatakan, pembentukan pansus semakin urgen setelah ada temuan ratusan HGB dan SHM di area pagar laut tersebut.
    “Ditambah lagi sekarang ada muncul soal masalah HGB di Kementerian ATR yang juga mitra Komisi II. Jadi alangkah baiknya DPR ini membentuk pansus untuk menggali, menyelidiki, untuk mengungkap segala sesuatu terkait ini,” kata Alex kepada Kompas.com, Senin.
    Terpisah, Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi, atau dikenal sebagai Titiek Soeharto, menegaskan masih akan melihat perkembangan sebelum membentuk pansus.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mencari Otak di Balik Pagar Laut Tangerang

    Mencari Otak di Balik Pagar Laut Tangerang

    JAKARTA – Kuman diseberang lautan terlihat, gajah dipelupuk mata tidak terlihat. Pribahasa ini mungkin laik ditujukan kepada semua aparatur negara di pemerintah daerah hingga pusat. Wilayah perairan alias laut seharusnya bukan merupakan wilayah private. Nyatanya, di perairan Tangerang justru berdiri pagar laut yang panjangnya tak main-main, mencapai 30,16 kilometer!

    Berdasarkan hasil investigasi Ombudsman RI (ORI), pagar laut sepanjang 30,16 km itu berdampak pada 16 desa di 6 kecamatan, termasuk Kronjo, Kemiri, Mauk, Sukadiri, Pakuhaji, dan Teluknaga. Wilayah ini masuk dalam kawasan pemanfaatan umum yang diatur oleh Perda Nomor 1 Tahun 2023. Kawasan ini meliputi berbagai zona penting seperti zona perikanan tangkap, pelabuhan perikanan, hingga zona pariwisata dan pengelolaan energi.

    Fakta itulah yang membuat ORI menginvestigasi dugaan maladministrasi dalam pemagaran laut tersebut. Ketua ORI, Mokhammad Najih mengungkapkan, investigasi dilakukan secara langsung oleh perwakilan Ombudsman Provinsi Banten dengan supervisi dari ORI. Meski membutuhkan waktu, tim investigasi akan mencari tahu siapa pihak yang melakukan maladministrasi.

    “Karena masih dalam proses, kami belum bisa menyampaikan tentang adanya dugaan malaadministrasi itu dilakukan oleh pihak siapa. Apakah itu oleh pihak pemerintahan di tingkat daerah, atau oleh kantor kementerian, atau lembaga di tingkat pusat. Kesulitan yang sedang kami hadapi adalah belum adanya kejelasan siapa yang paling bertanggung jawab terhadap pemasangan pagar tersebut,” tutur Najih dalam keterangan pers, Kamis 16 Januari 2025.

    Dia menerangkan, berbagai pihak yang diminta keterangan Ombudsman kompak menjawab tidak mengetahui pemasangan pagar itu. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang selama ini dianggap paling bertanggung jawab, juga tidak memberi jawaban lugas.

    “Pihak KKP yang sudah dihubungi, dimintai keterangan oleh Ombudsman memberikan penjelasan bahwa kementerian belum pernah menerbitkan izin apapun terkait dengan pemagaran laut. Demikian juga pihak pemerintahan di tingkat daerah, juga masih belum ada yang merasa bahwa ada instansi mana atau pihak mana yang mengajukan perizinan,” imbuhnya.

    Ombudsman RI (ORI) datangi pagar laut (Istimewa)

    Najih menegaskan, Ombudsman akan tetap menelusuri dugaan maladministrasi dalam kasus pemasangan pagar laut tersebut. “Kami tidak ingin bermain di air keruh, kami ingin melihat lebih jernih siapa yang melakukan maladministrasi. Mudah-mudahan dalam waktu 30 hari ke depan kami sudah memperoleh hasil yang kami harapkan,” tukasnya.

    Bersamaan dengan berlangsung investigasi oleh ORI, Najih mendorong seluruh pihak untuk mendukung langkah yang telah dilakukan oleh KKP yang melarang adanya aktivitas apa pun di area pagar laut tersebut. Sebab, hal itu diperlukan agar bisa melihat persoalan dengan lebih jernih, meski pada saat bersamaan Ombudsman menerima keluhan dari masyarakat ihwal hambatan menangkap ikan lantaran harus memutar untuk pergi ke laut.

    Hambatan tersebut, lanjut Najih, membuat nelayan mengeluarkan biaya yang lebih besar untuk melaut. Ombudsman memperkirakan kerugian yang mungkin diderita nelayan sebesar Rp9 miliar akibat pemagaran laut di Tangerang tersebut. Penghitungan kerugian dilakukan dengan memperkirakan kerugian nelayan akibat tambahan jarak untuk melaut. Dengan adanya pagar laut itu, nelayan harus memutar kurang lebih 30 kilometer. Hal itu menyebabkan nelayan menghabiskan tiga liter BBM dari sebelumnya hanya satu liter.

    Di sisi lain, ORI juga melihat ada upaya memecah belah masyarakat di tengah polemik pemasangan pagar laut di perairan Tangerang. Pasalnya, di tengah kontroversi yang muncul, ada kelompok masyarakat bernama Jaringan Rakyat Pantura (JRP) yang mengaku sebagai pemasang pagar. Mereka mengklaim pembangunan dilakukan untuk mencegah abrasi dan mengurangi dampak gelombang besar. Koordinator JRP, Sandi Martapraja, mengaku masyarakat sekitar ikut membangun pagar laut tersebut. Tapi, kata Najih, klaim tersebut justru berbeda dengan pengaduan masyarakat sekitar kepada Ombudsman yang mengatakan keberadaan pagar itu justru menimbulkan masalah.

    Polisi, Kejagung dan Pemprov Banten Mustahil Tidak Mengetahui Persoalan Pagar Laut

    “Kebingungan” Ombudsman inilah yang membuat Wakil Ketua Komisi III DPR, Hinca Panjaitan menyentil aparat penegak hukum berkaitan dengan pagar laut di Tangerang. Politikus dari Fraksi Partai Demokrat ini menilai, seharusnya Polri dan Kejaksaan Agung mengetahui pemagaran tersebut. Dia juga mempertanyakan sikap Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Banten yang hingga kini belum memberikan penjelasan terkait pagar laut sepanjang 30,16 kilometer.

    “Kepolisian pasti enggak mungkin enggak tau, Polres Tangerang misalnya atau Polda Banten kan gitu kan. Apalagi lokasinya masuk ke dalam ZEE sejauh 12 mil. Zona itu kan masuk ke dalam wilayah atau bidang Polisi Air. Jadi itu kalau bagian dari kejahatan dia harusnya juga tau,” tandasnya.

    Hinca menambahkan, Komisi III DPR juga akan menanyakan pada Kejaksaan Agung terkait pemagaran laut mengingat saat Proyek Strategis Nasional (PSN) di PIK 2 diresmikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut didampingi Kejagung.

    “Ini harus dikejar, PSN, Proyek Strategis Nasional yang di-launching oleh Presiden Jokowi, waktu itu selalu didampingi oleh Kejaksaan Agung, ya kan? Khususnya Jaksa Agung Muda bidang Datun dan intelijen, jadi dia pastinya tau karena dia masuk proyek strategis yang di PIK 2, itu dikejar juga,” kata dia.

    Wakil Ketua Komisi III DPR, Rano Alfath meminta pelaku pemasangan pagar laut di Tangerang ditindak tegas. Pasalnya, pagar laut tersebut bertentangan dengan prinsip penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam yang seharusnya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, sesuai dengan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Selain itu, pagar tersebut dapat memunculkan potensi konflik kepentingan karena daerah tersebut merupakan zona perikanan strategis untuk mata pencaharian warga.

    “Hal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menciptakan ketimpangan dan merusak ekosistem perairan yang menjadi penopang ekonomi rakyat setempat. Jika dibiarkan, hal ini akan berdampak sistemik pada ketahanan ekonomi pesisir di Kabupaten Tangerang,” tukasnya.

    Politikus dari Fraksi PKB ini menyatakan bahwa pelaksanaan PSN yang kerap dikaitkan dengan kasus pemagaran laut, bukan menjadi masalah utama. Menurut dia, permasalahan utamanya adalah pelaksanaannya yang kerap melewati aturan. “PSN itu tidak salah, yang salah adalah pelaksananya. Pemerintah pusat dan daerah harus memperhatikan hal ini lebih serius ke depannya. Penting untuk membentuk badan khusus yang bisa menjamin pelaksanaan PSN yang baik dan adil,” tambah Rano.

    Sementara itu, Pakar Hukum Tata Ruang Unpad, Maret Priyanta menilai bahwa Pemerintah Provinsi Banten harus lebih aktif dalam menyelesaikan persoalan pagar laut di perairan Tangerang. Pasalnya, Pemprov Banten memiliki kewenangan pengawasan sehingga seharusnya mengetahui tujuan pembangunan pagar laut tersebut.

    Dia menjelaskan, berdasarkan Perda 1 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Banten, perairan sepanjang 30,16 kilometer yang dipagar masuk di ruang laut dengan peruntukan sebagai zona perikanan tangkap, zona pelabuhan, dan rencana waduk lepas pantai. Dengan demikian, ketika ada pemagaran, Pemda seyogyanya yang mengetahui terlebih dahulu tujuan pembangunan apakah sesuai aturan RTRW yang sudah dibuat atau tidak.

    “Apalagi lokasi pembangunan berada di bawah 12 mil laut yang pengaturan RTRW-nya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Maka Pemprov Banten seharusnya dapat lebih berperan aktif dalam upaya pengawasan pada wilayah perairan yang berbatasan langsung dengan wilayah administratif daratnya,” tukas Maret.

    Lebih lanjut, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang, seluruh kegiatan pemanfaatan di ruang laut harus sesuai dan didasarkan pada peruntukan yang sudah diatur oleh RTRW Provinsi Banten dan semua pihak yang melakukan pemanfaatan ruang laut wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

    Pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten,

    “Karena itu langkah KKP dalam melakukan penyegelan terhadap pagar laut tersebut telah tepat, sebab aktivitas itu tidak mengantongi KKPRL. KKP memiliki kewenangan dan tanggung jawab termasuk pengawasan pada seluruh kegiatan yang berada ruang laut, sehingga langkah yang diambil saat ini sudah tepat,” tambah Maret.

    Manajer kampanye infratruktur dan tata ruang Walhi, Dwi Sawung menyatakan, jika pagar laut tersebut merupakan struktur awal pembangunan reklamasi maka akan berdampak besar pada lingkungan. Salah satunya, akan mengubah ekosistem di pesisir pantai yang akan rentan tenggelam jika air laut pasang. Selain itu, juga berdampak pada mata pencaharian warga sekitar sebagai nelayan.

    “Kami menduga ini untuk reklamasi dari grid pemasangan bambu dan metodenya, mirip sekali dengan proses reklamasi dari arah darat. Ini bukan pemecah ombak karena kalau pemecah ombak bahan baku yang digunakan material lebih padat dan rapat bukan dari bambu,” ungkapnya.

    Agung Sedayu Group Bantah Terlibat Pembangunan Pagar Laut

    Terpisah, kuasa hukum PSN PIK 2 (Agung Sedayu Group), Muannas Alaidid menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam pemasangan pagar laut di pesisir Tangerang. Dia menyinggung pernyataan Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP, Suharyanto serta Kepala DKP Banten, Eli Susiyanti yang menyebutkan belum ada pihak yang mengajukan izin pemagaran laut, sebagaimana tertera dalam badan berita. Dengan demikian, tidak ada hubungan antara PSN PIK 2 dengan keberadaan pagar laut.

    “Tidak ada keterlibatan Agung Sedayu Group dalam pemasangan pagar laut. Kami menegaskan hingga saat ini tidak ada bukti maupun fakta hukum yang mengaitkan Agung Sedayu Group dengan tindakan tersebut,” tegasnya.

    Pagar laut Tangerang Diantara 6 Gedung Bertingkat (Ist)

    Muannas menerangkan, kawasan komersil PIK 2 dengan kawasan PSN adalah dua wilayah yang berbeda. Menurutnya, kawasan PIK 2 diperoleh melalui izin lokasi dari Pemda dan jual beli dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang, secara sukarela tanpa paksaan dan tekanan dari pihak manapun.

    “PIK 2 juga tidak dapat dilepaskan dari sejarahnya sejak tahun 2011, khususnya terkait pengembangan kawasan di utara Tangerang, ide kota baru sebagai pengembangan wilayah yang sesuai Perda Kabupaten Tangeran No.13 Tahun 2011, bahwa pengembangan kawasan baru di Pantai Utara Tangerang sebagai bentuk penganekaragaman kegiatan selain industri dan permukiman,” jelasnya.

    Adapun kawasan PSN yang ditetapkan Presiden RI Joko Widodo, berada di sekitar kawasan komersial PIK 2, yakni pengembangan Green Area dan Eco-City yang dinamai Tropical Coastland. Kawasan PSN di PIK 2 tersebut merupakan hutan mangrove yang dahulu sangat kritis, fungsi lindungnya sudah sangat minim. Karena itu, pemerintah mengusulkan kawasan ini dikembangkan sebagai PSN agar daya dukung lingkungan bisa dimaksimalkan dan bisa berdampak pada ekonomi serta pariwisata skala besar.

    Muannas juga menepis tuduhan PSN dan proyek PIK 2 melanggar RTRW atau mengabaikan keberlanjutan lingkungan. Dia memastikan pengembangan proyek tersebut dilakukan dengan pengawasan ketat dari instansi terkait. Sebab, Agung Sedayu Group memiliki komitmen tinggi untuk melibatkan masyarakat lokal dalam setiap tahap pembangunan.

    Bahkan, dalam proyek PIK 2 berbagai program CSR perusahaan telah dijalankan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar, termasuk nelayan. Muannas memastikan Agung Sedayu Group tidak pernah melakukan tindakan yang menghalangi akses masyarakat, termasuk nelayan, ke sumber daya laut.

  • Said Didu apresiasi pemerintah bongkar pagar laut di Tangerang

    Said Didu apresiasi pemerintah bongkar pagar laut di Tangerang

    Hari ini hanya membuka kotak pandora, tetapi di baliknya ini masih banyak sekali kasusnya.

    Kabupaten Tangerang (ANTARA) – Sekretaris Kementerian BUMN periode 2005—2010 Muhammad Said Didu mengapresiasi ketegasan Pemerintah dalam mengusut dan membongkar pagar laut di wilayah pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten.

    “Saya pikir saat ini TNI AL membuka bahwa negara hadir kembali di wilayah ini (pagar laut, red.),” ucap Said Didu saat menghadiri kegiatan pembongkaran pagar laut di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Rabu.

    Said Didu berharap adanya tindakan tegas yang dilakukan pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait menjadi pembuka dalam membongkar pelanggaran yang terjadi selama ini di wilayah pantura Kabupaten Tangerang.

    “Hari ini hanya membuka kotak pandora, tetapi di baliknya ini masih banyak sekali kasusnya,” ujar dia.

    Dalam pembongkaran yang dilaksanakan bersama-sama ratusan nelayan, personel TNI AL dan Kementerian Kelautan dan Perikanan itu menjadi satu titik terang bahwa negara telah kembali hadir untuk membela masyarakat kecil, khususnya nelayan, yang tengah disulitkan oleh sekelompok orang tidak bertanggung jawab.

    Ia juga menegaskan bahwa pernyataannya yang sempat disampaikan di beberapa media sosial hingga dilaporkan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang ke polisi menjadi bukti dan harapan yang terang bagi masyarakat dan seluruh rakyat Indonesia.

    Pewarta: Azmi Syamsul Ma’arif
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • DPR harap permasalahan pagar laut Tangerang segera diselesaikan

    DPR harap permasalahan pagar laut Tangerang segera diselesaikan

    Ini adalah milik kita semua, jadi yang melanggar hukum, mengkapling-kapling tanpa izin tentunya kami dari DPR terutama Komisi IV meminta untuk ini segera diselesaikan dan ditertibkan

    Kabupaten Tangerang (ANTARA) – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Siti Hediati Haryadi berharap permasalahan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, bisa diselesaikan secara tepat dan adil.

    “Ini adalah milik kita semua, jadi yang melanggar hukum, mengkapling-kapling tanpa izin tentunya kami dari DPR terutama Komisi IV meminta untuk ini segera diselesaikan dan ditertibkan,” kata Titiek Soeharto di Tangerang, Rabu.

    Ia mengatakan, dalam permasalahan ini pihaknya akan terus mengawal dan memantau terkait pengembangan penanganan kasus tersebut.

    Selain itu, jajarannya juga akan mengecek kebenaran dari sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pagar laut sepanjang 30,16 km di perairan Tangerang itu.

    “Hari ini saya beserta beberapa pimpinan Komisi IV melakukan peninjauan langsung pagar laut yang beberapa waktu terakhir ini sangat menghebohkan,” ujarnya.

    Komisi IV DPR, saat ini sudah menjadwalkan untuk memanggil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam rangka menindaklanjuti persoalan pagar laut.

    “Dan yang sangat mengganggu nelayan. Karena, aktivitas mereka untuk melaut sangat terganggu ini,” ucapnya.

    Titiek menegaskan, pagar laut tersebut akan dicabut dan bakal segera dituntaskan dengan bantu TNI AL. Oleh karenanya, kegiatan ini pun turut diapresiasi dirinya sebagai pimpinan Komisi IV DPR RI.

    “Ini adalah milik kita semua, jadi yang melanggar hukum, mengkapling-kapling tanpa izin tentunya kami dari DPR terutama Komisi IV meminta untuk ini segera diselesaikan dan ditertibkan,” tegas dia.

    Sebelumnya, sebanyak 1.500 personel dari jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) beserta nelayan telah melakukan pembongkaran pagar laut di sepanjang perairan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, pada Rabu pagi.

    Pewarta: Azmi Syamsul Ma’arif
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2025

  • KKP dan Komisi IV DPR awasi pembongkaran pagar laut Tangerang

    KKP dan Komisi IV DPR awasi pembongkaran pagar laut Tangerang

    ANTARA – Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama pihak-pihak terkait melakukan pembongkaran pagar laut di perairan Tangerang, Rabu (22/1). Langkah tersebut mendapat apresiasi dari Komisi IV DPR RI karena telah menjalankan arahan presiden agar nelayan kembali melaut. (Agung Andhika Indrawan/Sandy Arizona/Roy Rosa Bachtiar)

  • Pagar Laut Tangerang Dibongkar, Proses Hukum Tetap Jalan – Page 3

    Pagar Laut Tangerang Dibongkar, Proses Hukum Tetap Jalan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono resmi memulai pembongkaran pagar laut ilegal di Kabupaten Tangerang, Banten. Langkah ini agar bisa membuka akses bagi nelayan untuk melaut.

    Dia menerangkan, KKP sebetulnya punya waktu 20 hari sejak dilakukannya penyegelan untuk mencari pemilik pagar laut Tangerang. Namun, atas desakan dari masyarakat dan nelayan, maka disepakati proses pembongkaran pagar laut dilakukan pada 22 Januari 2024.

    “Tetapi memang sudah desakan dari masyarakat, nelayan, mereka juga memang harus melaut segera, maka kita sepakat bersama hadir di sini semua supaya secara legal betul jadi kemudian mulai hari ini (pembongkaran),” kata Sakti Wahyu Trenggono kepada awak media, di Kabupaten Tangerang, Rabu (22/1/2025).

    Dia menyebut, sebelumnya pasukan dari TNI Angkatan Laut sudah mulai membongkar sebagian pagar laut pada 18 Januari 2025 lalu. Namun, upaya lebih masif kembali dilakukan bersama KKP, Bakamla, hingga nelayan sekitar.

    “Tapi hari ini secara bersama-sama, jadi oleh semua yang memiliki kepentingan wilayah laut disini untuk kemudian kita sama-sama mulai pembongkaran pagar laut ini,” terangnya.

    “Saya mengucapkan terima kasih ke pak Kasal (Kepala Staf TNI AL) beserta jajaran yang begerak cepat untuk mem-backup kami Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk membela masyarakat nelayan di wilayah Tangeran, Banten agar mereka betul-betul kemudian bisa tidak terganggu mencari nafkahnya di laut,” sambung Trenggono.

    Dia kembali menegaskan bahwa proses hukum dalam perkara pagar laut tak bertuan ini masih terus berjalan. Sebagai informasi, KKP masih menelusuri pemilik dan pihak yang melakukan pemagaran laut tersebut.

    “Jadi dari sisi hukum tentu kita terus melakukan proses dan kemudian banti kami juga akan melaporkan kepada mitra kerja kami di DPR Komisi IV,” pungkasnya.