Kementrian Lembaga: kementerian kkp

  • Trenggono: Dana pembongkaran pagar laut Tangerang dari patungan

    Trenggono: Dana pembongkaran pagar laut Tangerang dari patungan

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan anggaran pembongkaran pagar laut yang ada di perairan Tangerang, Banten, bersumber dari patungan.

    “Ya kalau kita bicara anggaran (pembongkaran pagar laut Tangerang), itu patungan,” kata Trenggono dalam jumpa pers seusai Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR RI, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

    Trenggono tidak menyebutkan besaran dana yang digunakan untuk membongkar pagar laut yang tidak mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tersebut.

    Ia mengaku pihaknya bersama lintas sektor hingga nelayan akan menyelesaikan pembongkaran pagar laut itu, meski menggunakan anggaran yang dilakukan secara patungan.

    Meski begitu, Trenggono tidak menyebutkan secara rinci pihak-pihak yang melakukan patungan dari anggaran yang digunakan tersebut.

    “Karena desakan dari teman-teman semua untuk segera dibongkar, ya sudah dengan segala macam cara (dibongkar). Jadi, kayak belum terhitung (anggarannya), patungan saja,” ucap Trenggono.

    Diketahui, pembongkaran pagar laut di Tangerang sudah berlangsung sejak Rabu (22/1). KKP bersinergi dengan personel TNI AL, Bakamla, Polairud, KPLP, hingga masyarakat nelayan melakukan pembongkaran tersebut.

    Ia menyebutkan bahwa pembongkaran pagar laut itu saat ini telah mencapai 5 kilometer (km) dari panjang pagar laut yang ada 30,16 km.

    Ia menegaskan pembongkaran akan terus dilanjutkan hingga selesai sepanjang 30,16 km.

    “Pembongkaran tidak akan mandek, hari ini kan jalan terus. Ada 460 tim dari KKP, ada 750 dari TNI Angkatan Laut. Lalu kemudian juga masyarakat nelayan,” ujarnya pula.

    Di tempat yang sama, Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi atau yang akrab disapa Titiek Soeharto mengapresiasi langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama instansi maritim lainnya hingga nelayan membongkar pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang, Banten.

    “Komisi IV DPR RI mengapresiasi KKP dalam upaya melakukan tindakan konkret membongkar pagar laut di Kabupaten Tangerang pada tanggal 22 Januari 2025 bersama-sama instansi terkait,” kata Ketua Komisi IV.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kasus Pagar Laut Berpeluang Dibawa ke Pidana Umum

    Kasus Pagar Laut Berpeluang Dibawa ke Pidana Umum

    loading…

    Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono memastikan kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, berpeluang dibawa ke pidana umum. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono memastikan kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, berpeluang dibawa ke pidana umum.

    “Ya pasti (dibawa ke pidana umum),” kata Trenggono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025).

    Kendati demikian, Trenggono menyampaikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Pasalnya, kewenangan penegakan hukum dimiliki oleh kepolisian dan kejaksaan. “Ada kepolisian di sana, ada kejaksaan di sana. Ya nanti kita akan koordinasi,” ucap Trenggono.

    Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan, pihaknya kerap mendapat pertanyaan soal siapa sosok pemilik dari pagar bambu di perairan laut Tangerang. Trenggono menegaskan, kepolisian masih melakukan penyidikan atas keberadaan pagar laut tersebut.

    “Pertanyaan tadi hampir sama, soal bagaimana dengan siapa sebetulnya yang memasang? Jadi, sampai hari ini masih dalam proses penyidikan,” kata Trenggono.

    Trenggono pun menegaskan belum dapat membocorkan sosok pemilik pagar misterius tersebut. Meski begitu, dia menegaskan proses investigasi pagar laut tetap berlanjut.

    “Sebagai solusi penyelesaian permasalahan tundak lanjut yang akan dilakukan Kementerian KKP adalah melanjutkan proses investigasi dan pemeriksaan terhadap pembangunan pagar laut yang telah dilakukan penyegelan oleh Polsus KKP sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Trenggono.

    (cip)

  • Trenggono: Pembongkaran pagar laut Tangerang capai 5 km dari 30,16 km

    Trenggono: Pembongkaran pagar laut Tangerang capai 5 km dari 30,16 km

    Pembongkaran tidak akan mandek, hari ini kan jalan terus. Ada 460 tim dari KKP, ada 750 dari TNI Angkatan Laut. Lalu kemudian juga masyarakat nelayan.

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa pembongkaran pagar laut yang ada di perairan Tangerang, Banten, saat ini telah mencapai 5 kilometer (km) dari panjang pagar laut yang ada 30,16 km.

    Trenggono saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR RI, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, menyampaikan bahwa pembongkaran pagar laut tersebut telah dilakukan sejak Rabu (22/1) bersama TNI AL dan pihak terkait lainnya.

    “Pada hari Rabu, 22 Januari 2025 telah dilakukan pembongkaran pagar laut di Tangerang, Banten kurang lebih sepanjang 5 km yang melibatkan berbagai instansi dan masyarakat nelayan,” kata Trenggono.

    Dia menegaskan bahwa pembongkaran akan terus dilanjutkan hingga selesai sepanjang 30,16 km. Pembongkaran pagar laut dilakukan KKP bersinergi dengan personel TNI AL, Bakamla, Polairud, KPLP, hingga masyarakat nelayan membantu melakukan pembongkaran tersebut.

    “Pembongkaran tidak akan mandek, hari ini kan jalan terus. Ada 460 tim dari KKP, ada 750 dari TNI Angkatan Laut. Lalu kemudian juga masyarakat nelayan,” ujarnya pula.

    Sebagai bagian dari tindak lanjut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan melakukan sejumlah langkah strategis untuk menyelesaikan permasalahan ini.

    Langkah pertama, melakukan investigasi mendalam terhadap pembangunan pagar laut yang sudah disegel oleh Polisi Khusus (Polsus) KKP.

    Trenggono mengatakan proses investigasi tersebut akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Selain itu, KKP akan melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemda). Hal itu guna memastikan pengendalian pemanfaatan ruang laut dapat berjalan secara rasional dan mengacu pada aturan hukum yang berlaku.

    Lebih lanjut, Trenggono juga mengakui adanya kelemahan dalam pengawasan pemanfaatan ruang laut di Indonesia. Keterbatasan sarana dan prasarana, serta dukungan operasional, menjadi tantangan besar yang dihadapi dalam melaksanakan tugasnya.

    “Kami menyadari bahwa saat ini KKP masih memiliki kelemahan dalam pengawasan pemanfaatan ruang laut akibat adanya keterbatasan sarana-prasarana dan dukungan operasional yang membutuhkan penguatan anggaran, serta penguatan tugas, fungsi dan tanggung jawab Kementerian Kelautan Perikanan melalui revisi Undang-Undang Kelautan,” katanya pula.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polisi: Izin pembangunan di Pulau Pari ranah Kementerian LHK

    Polisi: Izin pembangunan di Pulau Pari ranah Kementerian LHK

    Pada 17 Januari kemarin memang ada alat besar ekskavator. Namun, hingga kini tidak ada pengerjaan kembali

    Jakarta (ANTARA) – Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Ajie Lukman Hidayat menyatakan persoalan pembangunan Pulau Hutan Mangrove Kudus Lempeng di Kelurahan Pulau Pari merupakan ranah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

    “Untuk masalah tersebut bukan ranah kami, ada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kementerian terkait,” kata Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Ajie Lukman Hidayat di Jakarta, Kamis.

    Ia mengatakan rencana pembangunan kawasan yang dimiliki PT. Pondok Centra Sejahtera milik alm. Djoni Widjaya sudah mengantongi izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan nomor izin : 12072410513100013 tanggal 12 Juli 2024.

    “Namun informasi yang kami dapat bahwa pembangunan tersebut masih belum mengantongi izin lingkungan dari KLHK,” kata AKBP Ajie.

    Ia mengatakan petugas Kepolisian hanya fokus dalam mengamankan kegiatan masyarakat di Pulau Pari termasuk konflik yang terjadi antara masyarakat dengan pengusaha.

    Pihaknya bertujuan agar konflik ini tidak berkembang kepada tindakan- tindakan yang anarkis yang berujung pada tindakan pidana.

    Dirinya mempersilahkan masyarakat untuk melakukan aksi unjuk rasa karena hal tersebut diatur dan dilindungi oleh undang-undang selama demo itu sesuai dengan aturan dan tidak ada tindakan anarkis maupun perusakan terhadap benda apapun.

    Sebelumnya warga Pulau Pari, Kabupaten Kepulauan Seribu, meminta pembangunan dermaga yang merusak lingkungan di Pulau Gugus Lempeng, Kelurahan Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan, dihentikan pada Senin (20/1).

    “Kami langsung menindaklanjuti aspirasi warga yang meminta pembangunan merusak alam dihentikan,” kata Lurah Pulau Pari, Muhammad Adriansyah di Jakarta, Senin.

    Ia mengatakan proyek pembangunan dermaga serta resor milik swasta di Pulau Gugus Lempeng yang berdekatan dengan Pulau Pari dan Pulau Biawak itu dikeluhkan warga karena menyebabkan kerusakan hutan bakau atau mangrove.

    “Pada 17 Januari kemarin memang ada alat besar ekskavator. Namun, hingga kini tidak ada pengerjaan kembali,” kata dia.

    Sementara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah mendalami dampak lingkungan dari perusakan mangrove dan terumbu karang di Pulau Biawak, bagian dari gugusan Pulau Pari di Kepulauan Seribu, Jakarta.

    Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK Rasio Ridho Sani dalam inspeksi di Pulau Biawak, pada Kamis menyampaikan pihaknya bersama Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Rizal Irawan berkoordinasi untuk memastikan dampak lingkungan sekaligus potensi penegakan hukum akibat kegiatan perusahaan tersebut.

    “Kita juga bersama-sama dengan para ahli untuk meneliti dampak-dampak kerusakan yang terjadi di reklamasi Pulau Biawak di Kepulauan Pari ini, Kepulauan Seribu. Tentu kami akan mendalami ini, kami akan melakukan langkah-langkah tegas,” kata Rasio Ridho Sani.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Legislator: Penyelesaian pagar laut via pansus karena lintas komisi

    Legislator: Penyelesaian pagar laut via pansus karena lintas komisi

    Itu membuat masyarakat hilang kepercayaan kepada pemerintah, kemudian itu harus dijawab dengan [pembentukan] pansus

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Saleh mengatakan penyelesaian kasus soal keberadaan pagar bambu di laut pantai utara Tangerang, Banten, harus melalui pembentukan panitia khusus (pansus), karena hal tersebut menjadi masalah lintas komisi di parlemen.

    Dia mengatakan masalah itu juga berkaitan dengan kewenangan di sejumlah kementerian yang menjadi mitra komisi-komisi di DPR. Contohnya, kata dia, Kementerian Kelautan dan Perikanan yang merupakan mitra Komisi IV DPR RI, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mitra Komisi II DPR, hingga lembaga-lembaga lain yang terkait.

    “Untuk menjawab pertanyaan publik terkait semua skema yang ada di sekitar pagar laut, penerbitan sertifikat, PSN, itu terjawab tuntas, tidak ada prasangka tak buruk agar terbuka lebar, itu perlu dibentuk pansus,” kata Rahmat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

    Dia mengatakan bahwa pembentukan pansus adalah cara agar menjaga muruah DPR RI tetap kuat. Sebab pemerintah belum bisa mengungkapkan sosok dibalik pekerjaan besar dengan memasang pagar laut sepanjang 30 kilometer.

    “Itu membuat masyarakat hilang kepercayaan kepada pemerintah, kemudian itu harus dijawab dengan [pembentukan] pansus,” kata dia.

    Dia menilai bahwa permasalahan pagar laut di Tangerang, Banten, yang nyatanya sudah memiliki Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) sudah menjadi pembicaraan yang mengkhawatirkan secara nasional. Tak usai di situ, menurutnya kasus SHGB di laut juga terjadi di beberapa daerah lainnya.

    “Kalau ada pelanggaran hukum yang menyebabkan munculnya indikasi korupsi, kemudian penyalahgunaan jabatan, itu kan sangat merugikan masyarakat di saat kita mendukung program Pak Prabowo Subianto untuk mewujudkan Astacita,” kata dia.

    Untuk itu, dia pun mendorong agar Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjadikan permasalahan ini sebagai momentum untuk membersihkan institusinya, dan memberantas maraknya mafia tanah.

    “Karena ini penghambat kita maju, baik izin, investasi, itu tidak lepas dari pekerjaan mafia tanah,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Trenggono: PT CPS di Pulau Pari terindikasi reklamasi di PKKPRL

    Trenggono: PT CPS di Pulau Pari terindikasi reklamasi di PKKPRL

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan PT CPS di Pulau Pari, Kabupaten Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta terindikasi melakukan reklamasi tanpa izin di kawasan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

    Trenggono saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis mengatakan bahwa PKKPRL yang diterbitkan untuk perusahaan tersebut seharusnya untuk kegiatan cottage apung dan dermaga wisata, namun diduga melakukan reklamasi.

    “Pemanfaatan pulau untuk pariwisata, yaitu PT CPS di Pulau Pari, Provinsi DKI Jakarta. Statusnya, PKKPRL PT CPS yang diterbitkan pada tanggal 12 Juli 2024 untuk kegiatan cottage apung dan dermaga wisata, luasnya 180 hektare, terindikasi pelanggaran dengan melakukan kegiatan reklamasi tanpa izin,” kata Trenggono.

    Ia menyampaikan bahwa hasil peninjauan di lapangan yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan, ditemukan adanya kegiatan pengerukan menggunakan alat berat di Pulau Pari, diduga dilakukan oleh PT CPS di dalam area KKPRL terbit.

    “Area di sekitar kegiatan pengerukan berupa ekosistem mangrove dan padang lamun kategori baik,” ucapnya.

    Ia menerangkan, terdapat kegiatan pembangunan pondok wisata dengan metode reklamasi yang belum memiliki KKPRL dilakukan oleh subjek hukum yang sama yaitu PT CPS, di mana terindikasi melakukan alih fungsi ekosistem mangrove.

    Ia menyebutkan, kegiatan itu diduga melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan PP Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

    “Yang menyatakan bahwa seluruh kegiatan pemanfaatan ruang di laut yang dilakukan secara menetap lebih dari 30 hari harus memiliki Izin Pemanfaatan Ruang Laut berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau PKKPRL dari Menteri Kelautan dan Perikanan,” jelasnya.

    Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pihaknya melalui Tim Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).

    “Tindakan yang dilakukan, KKP telah melakukan Pulbaket oleh DJPKRL, telah melakukan penilaian KKPRL pada 22 Januari 2025 dan ditemukan indikasi pelanggaran. Indikasi pelanggaran ditindaklanjuti sesuai ketentuan Undang-Undangan,” kata Trenggono.

    KKP berencana mempertimbangkan untuk menjatuhkan sanksi kepada PT CPS atas indikasi pelanggaran yang telah dilakukan.

    Trenggono menambahkan, KKP akan melakukan sosialisasi KKPRL sebagai perizinan dasar dalam pemanfaatan ruang laut.

    “KKP bersama dengan Pemda dan masyarakat akan senantiasa melakukan pengawasan terkait pemanfaatan ruang laut, khususnya apabila terdapat indikasi pelanggaran,” tambah Trenggono.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Menteri Trenggono target selesaikan pagar laut Tangerang satu minggu

    Menteri Trenggono target selesaikan pagar laut Tangerang satu minggu

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menargetkan penyelesaian persoalan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang ada di perairan Tangerang, Banten, bisa terselesaikan dalam satu minggu ke depan.

    “Ya kalau bisa seminggu ke depan bisa selesai (penyelesaian masalah pagar laut Tangerang). Kami akan segera selesaikan, pokoknya secepatnya, betul-betul secepatnya,” kata Trenggono dalam jumpa pers seusai Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis.

    Trenggono menegaskan bahwa penyelesaian yang dilakukan pihaknya dilakukan sesuai dengan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yakni secara administrasi.

    Selain itu, Trenggono menuturkan bahwa hal itu juga merupakan komitmen pihaknya kepada Komisi IV DPR RI, termasuk kepada publik.

    “Seperti yang kami janjikan pada Komisi IV DPR RI, kita akan secepat mungkin untuk mengungkap sesuai dengan kewenangan kami, yakni memeriksa dari aspek administratif,” tuturnya.

    Lebih lanjut, Menteri Trenggono juga mengaku akan meningkatkan koordinasi bersama lintas kementerian/lembaga dalam penyelesaian pagar laut tersebut.

    “Kan tadi di kesimpulan agar dikoordinasikan apabila ada sanksi hukum, itu larinya ke lembaga lain, ada kepolisian di sana, ada kejaksaan di sana, ya nanti kita akan koordinasikan,” ucapnya.

    Di dalam rapat bersama Komisi IV DPR, Trenggono memastikan investigasi terhadap pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Tangerang, Banten terus dilanjutkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

    “Sebagai solusi penyelesaian permasalahan, maka tindak lanjut yang akan dilakukan Kementerian Kelautan Perikanan adalah yang pertama melanjutkan proses investigasi dan pemeriksaan terhadap pembangunan panggar laut yang telah dilakukan penyegelan oleh Polsus KKP sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucap Trenggono.

    Selain investigasi, ia juga mengaku akan melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan kementerian dan lembaga lainnya, pemerintah daerah untuk pengendalian pemanfaatan ruang laut secara nasional mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Kami menyadari bahwa saat ini KKP masih memiliki kelemahan dalam pengawasan pemanfaatan ruang laut akibat adanya keterbatasan sarana-prasarana dan dukungan operasional yang membutuhkan penguatan anggaran, serta penguatan tugas, fungsi dan tanggung jawab Kementerian Kelautan Perikanan melalui revisi Undang-Undang Kelautan,” kata Trenggono.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Menteri Trenggono Sudah Punya Petunjuk Pemilik Pagar Laut Misterius, tapi Belum Bisa Kasih Bocoran – Halaman all

    Menteri Trenggono Sudah Punya Petunjuk Pemilik Pagar Laut Misterius, tapi Belum Bisa Kasih Bocoran – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan RI (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengaku kerap mendapatkan pertanyaan soal siapa sosok pemilik dari pagar bambu sepanjang lebih dari 30 kilometer di perairan laut Tangerang, Banten.

    Trenggono mengatakan pihaknya masih terus berkoordinasi dengan berbagi stakeholder atau pihak terkait untuk mengungkap hal tersebut.

    “Pertanyaan tadi hampir sama, soal bagaimana dengan siapa sebetulnya yang memasang? Jadi, sampai hari ini masih dalam proses penyidikan,” kata Trenggono saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI,di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

    Meski begitu kata dia, bukan tidak mungkin Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah memiliki petunjuk terhadap sosok di balik munculnya pagar bambu itu.

    Hanya saja, Trenggono menyatakan, dalam mengungkap sosok tersebut perlu adanya pemanggilan untuk dapat memastikan keterangan.

    “Ya, memang tuntutan dari masyarakat penginnya hari ini diusut, disegel, besok juga langsung ketahuan, tapi tidak mudah juga, karena kami mendapat beberapa petunjuk, tentu,” kata dia.

    “Tapi tentu kan juga harus dipanggil, ditanya, apakah yang bersangkutan betul melakukan itu dan seterusnya,” sambung Trenggono.

    Trenggono menyatakan, permintaan keterangan itu menjadi bagian penting, mengingat KKP memiliki keterbatasan dalam pengawasan ruang laut.

    “Karena memang terus terang kami tidak punya alat pengawasan yang disampaikan itu kami sebenarnya sudah mengajukan sebenarnya untuk kemudian kita bisa memiliki digital surveilans begitu. Tapi sampai hari ini kita belum punya,” ujarnya.

    Dengan begitu, Trenggono sejauh ini menegaskan belum dapat membocorkan soal siapa pemilik pagar misterius tersebut.

    Trenggono juga menegaskan bahwa proses investigasi pagar laut tetap berlanjut.

    “Sebagai solusi penyelesaian permasalahan tindak lanjut yang akan dilakukan Kementerian KKP adalah melanjutkan proses investigasi dan pemeriksaan terhadap pembangunan pagar laut yang telah dilakukan penyegelan oleh Polsus KKP sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Trenggono.

    Selain itu, Trenggono memastikan pihaknya bakal berkoordinasi dengan stakeholder terkait, untuk mengendalikan pemanfaatan ruang laut.

    “Konsolidasi dan koordinasi dengan Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk pengendalian pemanfaatan ruang laut secara nasional mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

  • Menteri Trenggono: Pagar laut Tangerang di luar PSN

    Menteri Trenggono: Pagar laut Tangerang di luar PSN

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang ada di perairan Tangerang, Banten, berada di luar kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN).

    Trenggono, seusai Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis menyampaikan telah melakukan pengecekan terhadap hal tersebut.

    “Tidak betul, kita sudah cek dan ternyata itu (pagar laut Tangerang) di luar PSN,” kata Menteri Trenggono.

    Trenggono memastikan investigasi terhadap pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Tangerang, Banten terus dilanjutkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

    “Sebagai solusi penyelesaian permasalahan, maka tindak lanjut yang akan dilakukan Kementerian Kelautan Perikanan adalah yang pertama melanjutkan proses investigasi dan pemeriksaan terhadap pembangunan panggar laut yang telah dilakukan penyegelan oleh Polsus KKP sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Trenggono.

    Selain investigasi, Trenggono juga mengaku akan melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan kementerian dan lembaga lainnya, pemerintah daerah untuk pengendalian pemanfaatan ruang laut secara nasional mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Kami menyadari bahwa saat ini KKP masih memiliki kelemahan dalam pengawasan pemanfaatan ruang laut akibat adanya keterbatasan sarana-prasarana dan dukungan operasional yang membutuhkan penguatan anggaran, serta penguatan tugas, fungsi dan tanggung jawab Kementerian Kelautan Perikanan melalui revisi Undang-Undang Kelautan,” kata Trenggono.

    KKP terus mengupayakan pemanggilan terhadap pihak yang mengklaim sebagai pemilik pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang.

    Langkah itu dilakukan, sebagai tahapan penyelidikan dan penyidikan mendalam pada pengungkapan kasus pagar laut ilegal tersebut.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Menteri Trenggono: Investigasi pagar laut Tangerang terus dilanjutkan

    Menteri Trenggono: Investigasi pagar laut Tangerang terus dilanjutkan

    pertama melanjutkan proses investigasi dan pemeriksaan terhadap pembangunan panggar laut yang telah dilakukan penyegelan oleh Polsus KKP

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan investigasi terhadap pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Tangerang, Banten terus dilanjutkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

    Trenggono saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi sekaligus pemeriksaan terhadap pembangunan panggar laut tersebut.

    “Sebagai solusi penyelesaian permasalahan, maka tindak lanjut yang akan dilakukan Kementerian Kelautan Perikanan adalah yang pertama melanjutkan proses investigasi dan pemeriksaan terhadap pembangunan panggar laut yang telah dilakukan penyegelan oleh Polsus KKP sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Trenggono

    Dia menyampaikan bahwa berkenaan dengan progres penanganan pelanggaran KKPRL di Tangerang, Banten dan Bekasi, Jawa Barat.

    Dia menyampaikan bahwa proses penanganan yang dilakukan oleh KKP telah mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Unclos 1982, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 50, Pasal 55 dan Pasal 76.

    Dimana, dalam perundangan tersebut memberikan hak kepada negara pantai untuk mengatur zona maritimnya termasuk di dalamnya laut teritorial, perairan pedalaman, perairan kepulauan, zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen.

    Selanjutnya, kata Trenggono, Indonesia sebagai negara pantai mengatur hak pemanfaatan perairan pesisir untuk usaha kelautan dan perikanan di Indonesia dalam bentuk hak pengusahaan perairan pesisir (HP3) melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

    Kemudian, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 3/PUU-VIII/2010 yang ditetapkan tanggal 9 Juni 2011, menyatakan bahwa hak pengusahaan perairan pesisir tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 sehingga paradigma hukum pemanfaatan ruang laut berubah dari rezim hak menjadi rezim perizinan.

    “Pemanfaatan ruang laut ini selanjutnya diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil,” tuturnya.

    Lebih lanjut, Trenggono menuturkan bahwa berdasarkan Pasal 18 dan 19 Undang-Undang Cipta Kerja, pemanfaatan ruang laut secara menetap di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi wajib memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL).

    Sehingga, kata Trenggono, pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki KKPRL adalah tindakan pelanggaran hukum yang sanksinya mengedepankan sanksi administratif.

    Dengan mempertimbangkan dasar hukum tersebut, KKP telah melakukan penyegelan kegiatan pemagaran laut di Tangerang, Banten pada tanggal 9 Januari 2025, dan pagar laut di Bekasi, Jawa Barat pada 15 Januari 2025 karena tidak memiliki KKPRL.

    Dia menegaskan bahwa hal itu perlu dilakukan mengingat kegiatan pemagaran laut yang dilakukan tersebut memberikan dampak negatif terhadap ekosistem perairan laut, mempersempit daerah penangkapan ikan, merugikan nelayan dan pembudidaya, serta mengganggu operasional PLTU Banten 03 dan PLTGU Muara Tawar Bekasi yang merupakan objek vital nasional.

    “Selanjutnya pada hari Rabu 22 Januari 2025 telah dilakukan pembongkaran panggar laut di Tangerang, Banten kurang lebih sepanjang 5 km yang melibatkan berbagai instansi dan masyarakat nelayan dan akan dilanjutkan hingga selesai sepanjang 30 km,” tuturnya.

    Selain investigasi, Trenggono juga mengaku akan melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan kementerian dan lembaga lainnya, pemerintah daerah untuk pengendalian pemanfaatan ruang laut secara nasional mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Kami menyadari bahwa saat ini KKP masih memiliki kelemahan dalam pengawasan pemanfaatan ruang laut akibat adanya keterbatasan sarana-prasarana dan dukungan operasional yang membutuhkan penguatan anggaran, serta penguatan tugas, fungsi dan tanggung jawab Kementerian Kelautan Perikanan melalui revisi Undang-Undang Kelautan,” kata Trenggono.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2025