Kementrian Lembaga: kementerian kkp

  • 450 Personel Gabungan Dikerahkan Bongkar Pagar Laut di Tangerang Hari Ini

    450 Personel Gabungan Dikerahkan Bongkar Pagar Laut di Tangerang Hari Ini

    loading…

    Sebanyak 450 personel gabungan dikerahkan untuk melakukan pembongkaran pagar laut di Tangerang Banten, yang memasuki hari keempat sejak 19 Januari 2025. Foto/Riana Rizkia

    JAKARTA – Sebanyak 450 personel gabungan dikerahkan untuk melakukan pembongkaran pagar laut di Tangerang Banten, yang memasuki hari keempat sejak 19 Januari 2025. Adapun personel gabungan terdiri dari Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), aparat TNI AL, Polairud, Bakamla, dan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Kemenhub.

    Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) II Jakarta Brigjen TNI (Maar) Harry Indarto mengatakan bahwa pihaknya menargetkan agar pembongkaran pagar laut bisa segera selesai. “Untuk target seperti biasa 5 km (pencabutan pagar laut per hari), tapi saya tidak mau berhitung dengan angka dulu,” katanya kepada MNC Portal di perairan Tanjung Pasir, Tangerang, Banteng, Jumat (24/1/2025).

    “(Tapi) sekarang target kita bagaimana secepatnya bisa kita tarik (semua pagar laut). Target tetap 5 sampai 7 km (per hari),” sambungnya.

    DanlantamalII Jakarta Brigjen TNI (Maar) Harry Indarto

    Baca Juga: Pagar Bambu di Perairan Tangerang yang Bikin Gaduh

    Harry mengatakan, pihaknya akan berupaya memaksimalkan pembongkaran pagar laut dalam sehari, agar para nelayan di kawasan sekitar bisa segera mencari ikan tanpa harus memutari pagar tersebut.

    Namun, Harry tidak bisa memastikan terkait target harian. Terlebih, faktor cuaca juga menjadi kendala utama dalam prosesi pembongkaran pagar laut.

    “Masuk jam 2 (siang) ke sana itu sudah gelap,” katanya.

    (rca)

  • Pengamat Klaim Kabinet Prabowo-Gibran Tak Kompak Tangani Polemik Pagar Laut: Kurang Koordinasi – Halaman all

    Pengamat Klaim Kabinet Prabowo-Gibran Tak Kompak Tangani Polemik Pagar Laut: Kurang Koordinasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Koordinasi antar kementerian di kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam menangani persoalan pagar laut di pesisir pantai Tangerang, Banten, dinilai masih lemah.

    Menurut Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow, pandangan antara satu kementerian/lembaga dengan kementerian/lembaga lain tidak kompak soal penanganan munculnya pagar bambu sepanjang 30 kilometer lebih di perairan Tangerang.

    “Kita melihat kabinet ini masih kurang berkoordinasi. Jadi mereka itu muncul sendiri-sendiri sesuai dengan kementeriannya masing-masing,” kata Jeirry dalam diskusi bertema ‘Evaluasi 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran: Catatan Kritis dan Tantangan Kedepan’ di Jakarta, Kamis (23/1/2025).

    “Misalnya, kalau kita melihat dalam kasus pagar laut, itu kan satu kementerian dengan kementerian lain atau badan yang lain itu bicara berbeda-beda itu. Jadi hal-hal seperti itu masih cukup kuat,” tuturnya.

    “Satu (kementerian) dengan yang lain itu, bahkan saling menegasikan atau seolah-olah tidak ada koordinasi di antara mereka tentang isu-isu yang muncul di publik,” kata Jeirry.

    Jeirry kemudian memberikan contoh seperti TNI Angkatan Laut (AL) mulai melakukan pembongkaran pagar laut yang penanggung jawabnya menjadi misteri.

    Namun, di sisi lain, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sempat memiliki pandangan yang berbeda terkait pembongkaran pagar laut tersebut.

    Terkait hal ini, Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono mengaku telah berkomunikasi via telepon dengan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali agar operasi pembongkaran pagar laut dapat dihentikan. 

    “Sekarang belum semuanya (pagar dibongkar) tapi tadi KSAL sudah nelpon pas rapat habis ini saya akan berkoordinasi dengan beliau,” ujarnya kepada wartawan di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (19/1/2025).

    Menteri KKP mengatakan bahwa pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer tersebut masih menjadi barang bukti dalam proses penyelidikan oleh KKP. 

    Trenggono khawatir, pencabutan pagar tanpa pengelolaan yang baik dapat menimbulkan dampak lain, termasuk terbawanya bambu oleh arus laut.

    “Barang bukti yang masih dalam penyelidikan sebaiknya tidak dibongkar. Jika dibongkar, bisa menimbulkan masalah baru seperti terganggunya arus laut,” ujar Trenggono.

    Sebelumnya, Trenggono mengatakan pagar tersebut harus tetap berada di lokasi hingga KKP berhasil mengungkap dalang di balik pemasangan pagar misterius ini.

    “Pencabutan itu mudah, tapi lebih penting untuk memastikan siapa yang memasang. Setelah semuanya jelas, baru pembongkaran dilakukan,” tambahnya.

    Meski sempat beda pandangan, Menteri KKP kini telah memberikan perintah pembongkaran pagar laut pada Senin (20/1/2025).

    Adapun proses pembongkaran pagar laut telah dilanjutkan kembali, sejak Rabu (22/1/2025).

    Perintah Prabowo

    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Republik Indonesia (RI) Hasan Nasbi mengatakan, perintah Presiden Prabowo sangat tegas soal pagar laut misterius di Perairan Tangerang tersebut.

    Terkait hal itu, kata Hasan, presiden menegaskan tidak ada keistimewaan bagi pelanggar hukum.

    “Jadi kalau dari Presiden perintahnya kalau yang melanggar hukum ya, nggak ada keisitimewan lah. Jadi siapapun tidak boleh melanggar hukum di Republik Indonesia,” ujar Hasan saat wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kantor Redaksi Tribunnews.com, Jakarta pada Kamis (23/1/2024).

    “Kalau misalnya hal-hal seperti itu tidak semestinya, melanggar aturan, secara prosedur tidak benar, ya itu harus dibereskan. Dan penegak hukum kan harus masuk ke sana,” sambungnya.

    Hasan mengatakan, munculnya kesan kementerian dan lembaga tidak kompak soal masalah tersebut karena adanya informasi yang sepotong-sepotong.

    Terkait itu, memang diketahui bahwa KKP dengan TNI AL sempat mempunyai pandangan berbeda soal pagar laut.

    Namun, akhirnya keduanya beserta unsur-unsur pemerintah lain sepakat untuk melakukan pembongkaran pagar laut tersebut.

    KKP, TNI AL beserta sejumlah instansi pemerintah dan nelayan pun akhirnya mulai kembali membongkar pagar laut pada Rabu (22/1/2025) dengan disaksikan Anggota Komisi IV DPR RI.

    Dengan demikian, Hasan memandang kesan yang muncul itu merupakan bagian dari koordinasi saja.

    Saat ini, kata dia, unsur pemerintah telah melakukan pembongkaran terhadap pagar laut tersebut.

    Ia pun meminta agar publik menunggu hasil penyelidikan penegak hukum terkait pagar laut tersebut.

    “Jadi sekarang fisiknya itu sudah dilakukan pembongkaran, kita tunggu saja hasil penyelidikan dari penegak hukum,” kata Hasan.

    Menteri KP Ngaku Punya Petunjuk Pemilik Pagar Laut

    Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono, mengatakan pihaknya masih terus berkoordinasi dengan berbagi stakeholder atau pihak terkait untuk mengungkap pemilik pagar laut di Tangerang.

    “Pertanyaan tadi hampir sama, soal bagaimana dengan siapa sebetulnya yang memasang? Jadi, sampai hari ini masih dalam proses penyidikan,” kata Trenggono saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI,di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.

    Meski demikian, Trenggono menyatakan, bukan berarti KKP sama sekali tidak memiliki petunjuk soal sosok di balik munculnya pagar bambu tersebut.

    Hanya saja, kata dia, dalam mengungkap sosok itu perlu ada pemanggilan agar bisa memastikan keterangannya.

    “Ya, memang tuntutan dari masyarakat penginnya hari ini diusut, disegel, besok juga langsung ketahuan, tapi tidak mudah juga, karena kami mendapat beberapa petunjuk, tentu,” kata dia.

    “Tapi tentu kan juga harus dipanggil, ditanya, apakah yang bersangkutan betul melakukan itu dan seterusnya,” sambung Trenggono.

    Trenggono menjelaskan, permintaan keterangan itu merupakan bagian penting, mengingat KKP memiliki keterbatasan dalam pengawasan ruang laut.

    “Karena memang terus terang, kami tidak punya alat pengawasan yang disampaikan itu kami sebenarnya sudah mengajukan sebenarnya untuk kemudian kita bisa memiliki digital surveilans begitu, tapi sampai hari ini kita belum punya,” ujarnya.

    Dengan begitu, sejauh ini, Trenggono menyatakan belum dapat membocorkan soal siapa pemilik pagar misterius tersebut.

    Trenggono juga menegaskan proses investigasi pagar laut tetap berlanjut.

    “Sebagai solusi penyelesaian permasalahan tindak lanjut yang akan dilakukan Kementerian KKP adalah melanjutkan proses investigasi dan pemeriksaan terhadap pembangunan pagar laut yang telah dilakukan penyegelan oleh Polsus KKP sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Trenggono.

    Selain itu, Trenggono memastikan pihaknya bakal berkoordinasi dengan stakeholder terkait, untuk mengendalikan pemanfaatan ruang laut.

    “Konsolidasi dan koordinasi dengan Kementerian atau Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk pengendalian pemanfaatan ruang laut secara nasional mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

    (Tribunnews.com/Rifqah/Rizki Sandi/Ibriza Fasti/Gita Irawan)

  • 9
                    
                        Otak di Balik Pagar Laut Semakin Terdesak…
                        Nasional

    9 Otak di Balik Pagar Laut Semakin Terdesak… Nasional

    Otak di Balik Pagar Laut Semakin Terdesak…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kasus pemasangan pagar laut sepanjang 30 kilometer di perairan Kabupaten
    Tangerang
    , Banten, semakin memanas.
    Meskipun pagar laut tersebut telah mulai dibongkar, tekanan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab semakin meningkat.
    Dalam rapat antara Komisi IV
    DPR
    dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (
    KKP
    ) yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (23/1/2025), para anggota DPR mendesak KKP untuk segera menuntaskan misteri ini.
    Anggota Komisi IV DPR Fraksi Golkar Firman Soebagyo bahkan merasa malu atas lambatnya penanganan kasus ini, hingga mencopot pin anggota DPR dari jasnya sebagai bentuk protes.
    “Pak Menteri, sekarang ini rakyat menunggu, rakyat ini menunggu apa endingnya. Jangan sampai rapat hari ini hanya merupakan anti klimaks,” ujar Firman.
    Menanggapi desakan tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan bahwa jika pelaku ditemukan, mereka akan dibawa ke ranah pidana.
    “Tadi di kesimpulan agar dikoordinasikan apabila ada sanksi hukum, itu larinya nanti ke kementerian lain, ke lembaga lain. Ada kepolisian di sana, ada kejaksaan di sana, ya nanti kita akan koordinasi,” kata Sakti.
    Ketua Komisi IV DPR Titiek Soehart, juga menekankan pentingnya mengungkap pemilik pagar laut tersebut.
    “Kami masih menuntut agar KKP terus melakukan penyelidikan, agar diketahui siapa pemilik dan yang melakukan pagar ini di lautan yang tidak boleh dipagar, dikavling oleh siapa pun. Kami minta KKP mengungkapkan ini kepada masyarakat karena masyarakat menunggu,” ujar Titiek.
    Dia menambahkan bahwa pencabutan
    pagar laut di Tangerang
    memerlukan biaya yang sangat besar, bahkan melibatkan aparat.
    “Kami minta siapa pun nanti yang bersalah melanggar hukum ini mereka harus mengganti biaya yang telah dikeluarkan ini,” kata dia.
     
    Titiek juga meminta kementerian untuk tidak takut melawan oligarki terkait hak guna bangunan (HGB) pagar laut yang terindikasi berkaitan dengan perusahaan besar di Pantai Indah Kapuk (PIK).
    “Semua kementerian tidak perlu takut melawan oligarki, karena kita DPR sebagai wakil rakyat kementerian juga menjalankan tugasnya juga untuk melaksanakan kepentingan rakyat juga,” imbuh dia.
    Dia memastikan DPR mendukung kementerian dalam memerangi oligarki yang melanggar.
    “Jadi, saya rasa enggak perlu, tanpa harus dikasih tahu kita juga menekankan supaya kementerian tidak perlu takut dengan oligarki. Karena kami dari DPR ada di belakang kementerian,” imbuh dia.
    Anggota Komisi IV DPR, Rajiv, mengkritik KKP yang dinilai lambat dalam menangani keluhan masyarakat terkait pagar laut di Tangerang.
    “Jangan menunggu viral dulu, baru ditangani. Seharusnya kasus ini sudah bisa ditangani sejak Agustus 2024, karena Dinas Kelautan Provinsi Banten sudah menemukan ada
    pagar laut ilegal
    sepanjang 7 km. Namun, karena dibiarkan, akhirnya sekarang menjadi 30 kilometer,” ujar Rajiv.
    Politikus dari Partai Nasdem ini mendesak KKP untuk segera menemukan dan menindak tegas pelaku yang memasang pagar laut, yang berdampak pada ribuan nelayan yang kesulitan mencari ikan.
    Dia juga mendesak agar pelaku pemasangan pagar laut bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan.
    Sebab, tindakan pemagaran laut, baik di perairan Kabupaten Tangerang maupun Bekasi, Jawa Barat, itu berdampak pada sulitnya ribuan nelayan mencari ikan.
    “Bayangkan, 3.888 nelayan dan 502 penangkar kerang hijau mengalami kerugian akibat pemasangan pagar laut di Tangerang. Saya meminta Menteri KKP dan jajarannya segera menemukan pelakunya,” tegas Rajiv.
    Menteri Sakti mengakui kelemahan KKP dalam mengawasi pemanfaatan ruang laut.
    “Kami menyadari bahwa KKP saat ini masih memiliki kelemahan dalam pengawasan pemanfaatan ruang laut,” ungkapnya.
    Dia mengatakan, kelemahan ini disebabkan oleh keterbatasan sarana dan prasarana serta dukungan operasional yang membutuhkan penguatan anggaran.
    “Serta penguatan tugas fungsi dan tanggung jawab Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui revisi Undang-Undang Kelautan,” tambahnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menteri Trenggono sebut tangani 196 kasus serupa laut

    Menteri Trenggono sebut tangani 196 kasus serupa laut

    Perlu diketahui sudah 196 kasus sebenarnya, tapi kan selama ini tidak terekspos oleh media

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa pihaknya sudah menangani 196 kasus ruang laut, serupa dengan pemagaran laut seperti yang terjadi di perairan Tangerang, Banten.

    “Perlu diketahui sudah 196 kasus sebenarnya, tapi kan selama ini tidak terekspos oleh media,” kata Trenggono seusai Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR RI, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1).

    Trenggono menyebutkan bahwa selain di Tangerang Banten, yang saat ini menjadi perhatian publik, masalah serupa juga sebelumnya sudah ditangani oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Batam, Sidoarjo, Surabaya, termasuk di Bekasi.

    Terbaru, KKP mengirimkan tim untuk melakukan pengecekan terkait adanya dugaan kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas perairan Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

    “Jadi sebenarnya kan begini, hikmahnya ya, tadi saya sudah sampaikan kepada Ibu Ketua (Komisi IV DPR RI), kepada Pimpinan Komisi IV dan semua anggota DPR Komisi IV, hikmahnya adalah sekarang (banyak yang) peduli kepada laut,” ucap Trenggono.

    “Selama ini terus terang, kita berjuang, tapi laut kan seperti dipunggungin, ya saya merasa bersyukur saja sebenarnya,” tambah Trenggono.

    Ia menegaskan bahwa ketika pihaknya menemukan atau mendapat laporan mengenai aadanya indikasi pelanggaran ruang laut, pihaknya langsung bertindak.

    “Jadi begitu itu terjadi kita langsung bertindak. Seperti yang kami janjikan kepada Komisi IV DPR RI, kita akan secepat mungkin untuk mengungkap sesuai dengan kewenangan kita,” terang Trenggono.

    Trenggono menambahkan, dalam penanganan kasus-kasus tersebut, pihaknya berfokus pada aspek administratif sesuai kewenangan kementerian tersebut.

    Sementara itu, Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Hariyadi atau yang akrab disapa Titiek Soeharto berharap persoalan pagar laut yang tidak memiliki izin ke depannya dapat di antisipasi, agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.

    Titiek menekankan pentingnya langkah-langkah preventif untuk mencegah masalah pagar laut tanpa izin yang merugikan banyak pihak di masa depan seperti yang terjadi di Tangerang, Banten dan Bekasi, Jawa Barat.

    Titiek juga mengungkapkan bahwa banyak daerah lain yang menghadapi masalah serupa. Oleh karena itu, penting untuk melakukan tindakan pencegahan yang lebih proaktif, bukan menunggu sampai masalah semakin meluas.

    “Kami mendapatkan juga banyak di daerah-daerah lain kasus-kasus seperti ini, jangan nunggu viral dulu baru dilakukan tindakan, tapi mungkin diantisipasi dari sekarang,” tegas Titiek.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2025

  • KKP tingkatkan patroli perairan Jembrana usai ada penyelundupan penyu

    KKP tingkatkan patroli perairan Jembrana usai ada penyelundupan penyu

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meningkatkan patroli di perairan Kabupaten Jembrana, Bali, usai adanya penyelundupan penyu di daerah itu.

    “Rencana tindak lanjut (terhadap penyelundupan penyu), Kementerian Kelautan dan Perikanan akan melakukan patroli rutin di wilayah pesisir Jemberana,” kata Trenggono dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR RI, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

    Dia mengungkapkan bahwa patroli dilakukan agar mencegah adanya tindakan serupa terkait penyelundupan penyu.

    Sebelumnya, pada 10 Januari 2025, Polres Jemberana menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan berupa pengangkutan hewan laut dalam jumlah besar.

    Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan penyelidikan yang dimulai di wilayah Pantai Pangyangan, Kecamatan Pekutatan yang diduga menjadi lokasi bongkar muat penyu.

    Kemudian, pada 12 Januari 2025, aparat kepolisian melakukan operasi gabungan di lokasi tersebut. Dari hasil operasi ditemukan 29 ekor penyu hijau. Namun, lima ekor diantaranya dalam kondisi mati akibat dehidrasi.

    “Tiga tersangka termasuk residivis sodikin umur 55 tahun ditangkap di tempat,” ucap Trenggono.

    Lebih lanjut, Trenggono menuturkan bahwa penyu-penyu tersebut rencananya dijual ke pasar gelap di Denpasar, Bali untuk keperluan konsumsi kuliner.

    “Diperkirakan satu ekor penyu dapat dijual dengan harga hingga Rp10 juta,” kata Trenggono.

    Landasan hukum, kata Trenggono, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman penjara hingga 15 tahun,

    “Proses hukum masih berlangsung dengan fokus pada residivis sebagai pelaku utama,” kata Trenggono.

    Sementara itu, tindakan KKP yakni melakukan pelepas liaran sebanyak 19 penyu yang sehat. Belasan penyu dilepas ke laut di Pantai Desa Perancak dengan pendampingan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali.

    “Perawatan, lima penyu yang sakit dirawat di fasilitas konservasi terdekat. Lalu kemudian edukasi, yaitu pendekatan kepada masyarakat mesisir mengenai perlindungan penyu hijau,” katanya.

    KKP terus melakukan sinergi dan kolaborasi dengan polisi, BKSDA, dan komunitas lokal untuk memantau aktivitas mencurigakan terutama mengenai penyelundupan penyu.

    “KKP telah melakukan kampanye kesadaran tentang pentingnya konservasi penyu,” kata Trenggono.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Azis Kurmala
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pagar Laut Tangerang di Luar Wilayah Proyek Strategis Nasional

    Pagar Laut Tangerang di Luar Wilayah Proyek Strategis Nasional

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan pagar laut di kawasan Tangerang tidak termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Hal ini disampaikan Trenggono seusai menghadiri rapat bersama Komisi IV DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

    “Kami sudah cek, ternyata pagar laut di kawasan Tangerang itu berada di luar PSN,” ujar Trenggono kepada wartawan.

    Trenggono menjelaskan pihaknya sedang melakukan pemeriksaan administratif terkait pemasangan pagar laut tersebut. Ia juga menyarankan perlunya sinkronisasi undang-undang yang berkaitan dengan kelautan.

    “Sampai saat ini, kami menyimpulkan ada baiknya regulasi kelautan disinkronkan. Pendekatannya mirip dengan konsep Omnibus Law untuk menyatukan aturan yang terkait,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Trenggono menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara aspek ekologi dan ekonomi dalam kebijakan kelautan. Menurutnya, hal ini sejalan dengan visi Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memastikan pengelolaan laut yang berkelanjutan.

    “Ekologi dan ekonomi harus seimbang. Kebijakan kelautan kami berfokus pada keberlanjutan kedua aspek tersebut,” tutupnya.

  • TNI Cabut Pagar Laut atas Instruksi Presiden, Menteri KKP Sebut Tidak Sesuai Aturan, Ini Alasannya

    TNI Cabut Pagar Laut atas Instruksi Presiden, Menteri KKP Sebut Tidak Sesuai Aturan, Ini Alasannya

    FAJAR.CO.ID — Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan pembongkaran pagar laut di Tangerang oleh TNI Angkatan Laut (AL) atas perintah Presiden Prabowo Subianto.

    Di sisi lain, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono tetap menyebut pencabutan pagar laut di Kabupaten Tangerang tidak sesuai aturan. Alasannya menyebut pencabutan pagar laut sepanjang 5 kilometer tidak sesuai aturan karena menggunakan anggaran negara.

    Sakti berpendapat, pihak yang memasang pagar laut yang seharusnya bertanggung jawab untuk mencabut. Selain itu, pihak tersebut juga harus membayarkan denda administrasi akibat melanggar aturan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.

    “Anggaran pencabutan pagar laut di Kabupaten Tangerang kemarin adalah hasil patungan. KKP mengirimkan sekitar 460 orang, masyarakat nelayan berkontribusi sekitar 1.100 orang, dan aparat TNI Angkatan Laut sejumlah 750 orang,” kata Sakti dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Kamis (23/1).

    Meski demikian, terkait anggaran patungan yang disebut telah digelontorkan untuk pencabutan pagar laut ilegal itu tak diungkapnya.

    Hingga saat ini, pencabutan pagar laut ilegal di wilayah Kabupaten Tangerang masih berlangsung.

    Meski menyebut pencabutan pagar laut yang dilakukan oleh aparat TNI dibantu masyarakat dan personel KKP itu tak sesuai aturan, Sakti menegaskan pihaknya tetap berkomitmen mencabut seluruh pagar bambu sepanjang 30,6 km.

    Menteri Sakti mengakui pengawasan di wilayah perairan lemah sehingga pagar bambu yang telah membentang sepanjang 30 kilometer itu terbangun. Namun, dia berdalih lemahnya pengawasan akibat minimnya dukungan anggaran yang dialokasikan untuk Kementerian Kelautan dan Perikanan.

  • Komisi IV DPR apresiasi KKP dan instansi maritim bongkar pagar laut

    Komisi IV DPR apresiasi KKP dan instansi maritim bongkar pagar laut

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Komisi IV DPR apresiasi KKP dan instansi maritim bongkar pagar laut
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 23 Januari 2025 – 18:33 WIB

    Elshinta.com – Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi atau yang akrab disapa Titiek Soeharto mengapresiasi langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama instansi maritim lainnya hingga nelayan membongkar pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang, Banten.

    “Komisi IV DPR RI mengapresiasi KKP dalam upaya melakukan tindakan konkret membongkar pagar laut di Kabupaten Tangerang pada tanggal 22 Januari 2025 bersama-sama instansi terkait,” kata Ketua Komisi IV pada Rapat Kerja bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis.

    Diketahui, pembongkaran pagar laut di Tangerang sudah berlangsung sejak Rabu (22/1). KKP bersinergi dengan personel TNI AL, Bakamla, Polairud, KPLP, hingga masyarakat nelayan melakukan pembongkaran tersebut.

    Sebanyak 280 lebih armada diturunkan bersama lebih dari 2.500 personel gabungan. Pembongkaran ditargetkan selesai sampai 10 hari ke depan.

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan bahwa KKP terus melakukan upaya penanganan permasalahan pagar laut sepanjang 30 kilometer tersebut.

    Untuk menyelesaikan persoalan tersebut pihaknya telah memeriksa sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, serta berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait dengan tetap mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Kita akan secepat mungkin untuk mengungkap sesuai dengan kewenangan kita, kewenangan kita adalah memeriksa dari aspek administratif,” ujar Menteri Trenggono.

    Dalam rapat kerja itu, diantaranya disimpulkan penuntasan proses investigasi dan pemeriksaan terhadap pembangunan pagar laut yang telah dilakukan penyegelan oleh Polsus KKP dan pembongkaran sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    Selain itu, Komisi IV DPR RI meminta ke depannya KKP melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi lainnya untuk penegakan hukum dalam kasus pelanggaran pemanfaatan ruang laut, serta melakukan sinkronisasi peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan.

    Sumber : Antara

  • Pagar Laut, Legislator PKB Sebut Ada Potensi Kerugian Negara Rp300 Triliun

    Pagar Laut, Legislator PKB Sebut Ada Potensi Kerugian Negara Rp300 Triliun

    loading…

    Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PKB Daniel Johan. Foto/Istimewa

    JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PKB Daniel Johan merespons pagar laut di pesisir laut Tangerang, Banten yang terindikasi bakal menjadi lokasi reklamasi oleh kelompok tertentu. Dia meminta pemerintah segera mengungkap dalang pembuatan pagar laut yang menghebohkan publik tersebut.

    “Ada indikasi reklamasi pada pemagaran pembangunan pagar laut di Tangerang. Tak hanya ungkap siapa pelaku pemugaran tapi pemerintah juga harus melakukan tindakan hukum agar masyarakat bisa meyakini Indonesia adalah negara hukum,” ujar Daniel Johan saat Rapat Kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono , Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

    Dia mengungkapkan pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 km itu jika berhasil di reklamasi, akan menjadi daratan seluas 3.000 hektare. Apabila diperjualbelikan dengan kisaran harga minimal Rp10 juta per meter, maka potensi kerugian negara mencapai Rp300 triliun. “Jumlah ini tentu sangat besar karena menjadi hak milik pihak ketiga,” katanya.

    Daniel mendesak pengungkapan dalang utama pemagaran laut ini harus dilakukan segera. Apalagi lokasi pemagaran terjadi dekat di wilayah khusus Jakarta. “Pemagaran laut ini terjadi dekat dengan wilayah khusus Jakarta. Bagaimana kita meyakini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memiliki kemampuan menjaga laut Indonesia jika di depan mata saja kita kecolongan,” ujarnya.

    Pemerintah, kata Daniel, belum menunjukkan upaya penegakan hukum untuk pengungkapan pemagaran laut Tangerang. “Setelah mendengar pemaparan Menteri KPP, saya lihat tidak ada semangat dan upaya penegakan hukum. Di KPP kan ada penyidik. Untuk apa ada penyidik kalau tidak ada tindakan hukum?” kata legislator asal Dapil Kalimantan Barat ini.

    Ketua DPP PKB ini juga menyampaikan anggaran pengawasan di KPP sangat kecil dan ini menghambat proses pembongkaran pagar laut yang tidak bisa dilakukan secara cepat. “Biaya pembongkaran pagar laut ini tidak murah. Darimana anggaran KKP? Padahal untuk beli solar saja sulit. Kalaupun ada anggaran, peruntukannya untuk yang lain,” katanya.

    Hingga kini, pembongkaran pagar laut ini telah melibatkan KKP, DPR, TNI AL, Polri, Bakamla, KPLP, dan Pemerintah Provinsi Banten dan melibatkan 1.210 nelayan yang terlibat dengan menggunakan 223 kapal. Sepanjang 5 kilometer panjang pagar yang kini telah dibongkar.

    (rca)

  • KKP Sudah Identifikasi Pemilik Sertifikat HGB Pagar Laut di Sidoarjo

    KKP Sudah Identifikasi Pemilik Sertifikat HGB Pagar Laut di Sidoarjo

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengaku telah mengidentifikasi pemilik pagar laut di Sidoarjo, Jawa Timur. Pagar laut ini memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) seluas 656 hektare (ha).

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan, berdasarkan fakta lapangan, kondisi eksisting berupa HGB terindikasi berada di bawah penguasaan PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang. HGB tersebut terbit pada 1996 dan berakhir 2026.

    “HGB terindikasi berada di bawah penguasaan PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang,” kata Trenggono dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

    Dengan temuan SHGB seluas 656 ha di perairan Sidoarjo, Trenggono mengungkap bahwa status luas yang diduga memiliki SHGB di laut mencapai 437,5 ha.

    Wakil Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan bahwa KKP telah melakukan identifikasi melalui desk study, analisis garis pantai dengan mengacu pada Peraturan Daerah No.10/2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur.

    Pihaknya juga berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah Jawa Timur untuk melakukan verifikasi lapangan secara bersama.

    Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid sebelumnya sempat mengungkap terdapat tiga sertifikat HGB atau SHGB yang ditemukan di kawasan perairan laut tepatnya di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Total luasnya yakni 656,85 ha.  

    “Nah tiga bidang HGB seluas 656,85 hektare untuk pembulatan tambak 657 [ha] lah ya, atas nama PT Surya Inti Pertama dengan luas 285,16 ha, PT Semeru Cemerlang luas 152,36 ha dan PT Surya Inti Permata luas 219,31 ha,” ungkap Nusron kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).  

    Nusron mengungkapkan SHGB milik PT Surya Inti Pertama dan PT Semeru Cemerlang diterbitkan pada 1996. 

    Sementara itu, SHGB PT Surya Inti Permata diterbitkan pada 1999. Ketiga SHGB itu dulunya adalah wilayah tambak yang kini telah mengalami abrasi sehingga tertutup permukaan air laut.

    Untuk itu, pemerintah telah memiliki dua opsi penanganan tiga SHGB di kawasan perairan laut itu. Pertama, pemerintah bisa menunggu sampai tahun depan untuk HGB yang terbit pada 1996. 

    Seperti diketahui, masa berlaku HGB adalah 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun. Pemerintah bisa mengambil langkah untuk tidak memperpanjang HGB milik dua perusahaan itu.  

    Kedua, pemerintah bisa langsung membatalkan HGB tersebut karena sudah dalam kondisi tanah musnah, karena saat ini sudah menjadi kawasan laut akibat abrasi.  

    “Tinggal nanti kami cek, kami panggil yang punya, kami klarifikasi dong, nggak bisa serta merta begitu kan? Kami panggil, kami klarifikasi ini kondisinya sudah begini maka dianggap tanah musnah, tinggal diteken gak ada emang UU-nya begitu,” paparnya.