Kementrian Lembaga: kementerian kkp

  • Aksi Tolak PSN SWL, Nelayan Surabaya dan Mahasiswa Demo di Kementerian KKP dan Surati Ombudsman RI

    Aksi Tolak PSN SWL, Nelayan Surabaya dan Mahasiswa Demo di Kementerian KKP dan Surati Ombudsman RI

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway

    TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Nelayan Kenjeran bulat menolak Proyek Strategis Nasional (PSN) Surabaya Waterfront Land (SWL) dilanjutkan. Mereka menyuarakan sikap ini kepada sejumlah kementerian di pemerintah pusat.

    Hal ini merupakan langkah lanjutan setelah sebelumnya masyarakat nelayan juga mendapat dukungan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Komisi C DPRD Surabaya. Upaya ini menjadi penting mengingat hanya pemerintah pusat yang bisa menghentikan pengerjaan PSN.

    Kementerian yang didatangi nelayan tersebut di antaranya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Rabu (22/1/2025). “Kami di Jakarta sejak Selasa (21/1/2025),” kata Koordinator Forum Masyarakat Madani Maritim (F3M), Heroe Budiarto dikonfirmasi dari Surabaya, Jumat (24/1/2025).

    Di KKP, nelayan berharap Kementrian dapat menghentikan penerbitan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sebagai dasar reklamasi. Mereka bersama sejumlah aliansi dan organisasi masyarakat lain turut menggelar aksi.

    “Kami menyerahkan dokumen penolakan dengan harapan kementerian mempertimbangkan suara nelayan, petani tambak, UMKM, dan warga pesisir yang tersebar di 12 kelurahan, 4 kecamatan di Surabaya. Mereka semua terdampak,” kata Heroe.

    Perwakilan elemen nelayan tersebut mengaku belum menemui titik terang. KKP seakan menutup pintu komunikasi dengan nelayan. “Kami menduga ada nuansa politis,” katanya.

    Di Jakarta, pihaknya mendapatkan dukungan advokasi dari beberapa pihak lain. Di antaranya Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah.

    F3M turut berkunjung ke kantor PP Muhammadiyah dan bertemu dengan Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Hikmah, Busyro Muqoddas, dan beberapa elemen masyarakat lainnya. “Kami mendapatkan bantuan advokasi dari berbagai pihak,” katanya.

    Selain dari elemen masyarakat, dukungan juga datang dari parlemen. Fraksi PDI Perjuangan dan PKS DPR RI yang di antaranya Anggota DPR RI Reni Astuti, turut mengundang mereka dan ikut dalam rapat kerja Komisi IV DPR RI dengan Kementerian KKP, Kamis (23/1/2024).

    Melalui forum rapat kerja DPR bersama KKP, Anggota Komisi IV DPR RI Sonny Danapramita (Fraksi PDI Perjuangan) dan Riyono (Fraksi PKS) menyerahkan dokumen penolakan PSN SWL dari F3M kepada Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono. “Kami dari atas balkon, berharap Kementerian menindaklanjuti dokumen penolakan ini,” katanya.

    Tak cukup dengan hal tersebut, nelayan dengan didukung mahasiswa dan organisasi Muhammadiyah Surabaya juga melayangkan surat kepada Ombudsman. Menurut mereka, ada kesalahan administrasi dalam penerbitan status SWL sebagai bagian dari PSN

    Di antaranya, dugaan pelanggaran kepemilikan tanah oleh pengembang SWL (dari yang awalnya kepemilikan seluas memiliki 50 hektar, namun bertambah hingga 100 hektar). Kemudian, penunjukan PT Granting Jaya sebagai operator PSN yang dinilai tidak transparan.

    “Hal ini memiliki potensi risiko praktik Korupsi, kolusi dan nepotisme. Alasan penunjukan tersebut juga dipertanyakan, mengingat PT Granting Jaya memiliki beberapa catatan hukum,” katanya.

    “Sehingga, kami mendesak Ombudsman untuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah RI untuk membatalkan PSN SWL dengan alasan melanggar Perda RTRW, merusak RTH dan area konservasi, merampas ruang laut yang menjadi lahan mata pencaharian masyarakat pesisir, hingga adanya potensi pelanggaran HAM jika PSN SWL tetap dilanjutkan,” katanya.

    Tak cukup di sini, perjuangan nelayan rencananya masih akan berlanjut. Mereka tengah meminta audiensi dengan Menteri KKP, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

    “Kami saat ini tengah kembali ke Surabaya karena kami juga harus berkerja sebagai nelayan. Namun, perjuangan ini belum selesai karena kami akan terus berjuang hingga PSN SWL dibatalkan,” tegasnya. 

    Sebelumnya, dukungan terhadap sikap nelayan yang menolak PSN dilontarkan Anggota DPR RI Sonny Danapramita (Fraksi PDI Perjuangan) dan Riyono (Fraksi PKS). Mereka juga menyerahkan dokumen penolakan kepada Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono. 

    Pada penjelasannya, Sonny mengungkap telah bertemu nelayan di pesisir Surabaya. Menurut Sonny, selayaknya Kementerian menindaklanjuti rencana Presiden Prabowo Subianto yang akan mengkaji ulang PSN yang telah ditetapkan pemerintahan sebelumnya. SWL sebagai PSN di era sebelumnya, layak untuk dievaluasi.

    “Beberapa waktu lalu, kami telah bertemu dengan Forum Masyarakat Madani Maritim. Intinya adalah selaras dengan pernyataan Pak Presiden yang akan mengevaluasi PSN,” kata Sonny.

    “Mereka menolak reklamasi pantai di Timur Surabaya terkait dengan Surabaya Waterfront Land. Kenapa ini penting? Kami sampaikan langsung dokumen ini kepada Pak Menteri, karena kami sudah janji bahwa kami akan menyampaikan langsung kepada Pak Menteri,” kata Sonny pada forum rapat kerja di DPR RI dengan KKP tersebut.

  • Diminta Dedi Mulyadi Bongkar Pagar Laut, Pemilik: Sayang, Perairan Telanjur Dikeruk
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        24 Januari 2025

    Diminta Dedi Mulyadi Bongkar Pagar Laut, Pemilik: Sayang, Perairan Telanjur Dikeruk Megapolitan 24 Januari 2025

    Diminta Dedi Mulyadi Bongkar Pagar Laut, Pemilik: Sayang, Perairan Telanjur Dikeruk
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com –
    PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) menyatakan siap membongkar pagar lautnya di Kabupaten Bekasi sesuai permintaan Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi.
    Akan tetapi, PT TRPN menyayangkan apabila pagar laut dibongkar karena perairan di sekitarnya sudah dikeruk hingga lima meter.
    “Kalau diminta untuk membongkar, kami laksanakan pembongkaran. Tapi sayang karena (dasar) air laut sudah didalami (dikeruk),” ujar kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara saat mendampingi Dedi mendatangi area pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Jumat (24/1/2025).
    Menurut dia, pembongkaran bisa membuat tanah urug yang ada di area pagar laut akan kembali ke perairan. Akibatnya, perairan sekitar pagar laut akan mengalami pendangkalan.
    “Akhirnya kapal-kapal besar tidak bisa masuk lagi,” ungkapnya.
    Walupun begitu, Deolipa tetap berharap bahwa pembangunan alur pelabuhan tetap dilanjutkan.
    Hal ini sembari menunggu kliennya mendapatkan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
    Sebab, apabila pembangunan tetap dilanjutkan, kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Paljaya ke depan akan berubah wajah menjadi pelabuhan pelelangan ikan terbesar di Jawa Barat.
    “Karena kalau sudah ada kapal besar pasti perusahaan industri ikan di luar yang besar juga pasti dia akan investasi di sini,” tegas dia.
    Selain itu, Deolipa mengakui bahwa kliennya melanggar aturan sejak pembangunan pagar laut dilakukan.
    Menurut dia, perusahaan sebetulnya sejak awal telah mengajukan izin PKKPRL ke KKP untuk membangun pagar laut.
    Akan tetapi, pengajuan izin tersebut tak memenuhi persyaratan, sehingga ditolak oleh KKP.
    Setelah penolakan ini, perusahaan tetap nekat membangun pagar laut dengan berpatokan kesepakatan perjanjian kerjasama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat.
    Pada akhirnya, perusahaan mendapat konsekuensinya setelah KKP mengambil tindakan penyegelan terhadap area pagar laut mereka pada 15 Januari 2025.
    Deolipa juga mengungkapkan, kliennya telah kembali mengajukan izin PKKPRL ke KKP tak lama setelah penyegalan dilakukan.
    “Sudah diurus PKKPRL-nya, tapi belum jadi. Karena disegel ini jadi kami harus patuh. Tapi, kemudian ada permintaan dari KKP untuk segera diurus langsung, kemarin ada perintah itu, kami segera mengurus,” ungkap Deolipa.
    Deolipa berharap KKP merespons baik atas pengajuan kembali izin PKKPRL dari kliennya.
    Mengingat, kliennya diklaim mempunyai tujuan untuk membangun pelabuhan perikanan terbesar di Jawa Barat dengan pagar laut atau alur pelabuhan sepanjang lima kilometer.
    “Tujuan dari kerja sama ini kan mulia karena ingin membangun pelabuhan perikanan terbesar di Jawa Barat atau pelabuhan Paljaya,” ucap dia.
    Sebelumnya diberitakan, Dedi meminta pemilik pagar laut di perairan Kampung Paljaya membongkar sendiri struktur tersebut.
    Permintaan ini disampaikan karena pemasangan pagar laut tersebut dianggap melanggar aturan yang berlaku.
    Dedi bahkan telah menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, untuk menyampaikan permintaan tersebut kepada pemilik pagar laut.
    “Karena melanggar undang-undang, saya meminta Sekda untuk meminta kepada perusahaan bongkar karena melakukan pelanggaran,” ujar Dedi saat meninjau lokasi pagar laut, Jumat. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Indonesia-Inggris berkolaborasi kelola kawasan konservasi laut

    Indonesia-Inggris berkolaborasi kelola kawasan konservasi laut

    Pengelolaan kawasan konservasi penting dilakukan bersama, karena berkaitan dengan penyerapan emisi karbon yang menjadi pemicu utama perubahan iklim.

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia berkolaborasi dengan Pemerintah Inggris untuk meningkatkan kualitas pengelolaan kawasan konservasi laut.

    “Pengelolaan kawasan konservasi penting dilakukan bersama, karena berkaitan dengan penyerapan emisi karbon yang menjadi pemicu utama perubahan iklim,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

    Trenggono menyampaikan bahwa dukungan Pemerintah Inggris dibuktikan melalui peluncuran Program Blue Planet Fund Country Plan di Jakarta.

    Ia menjelaskan, Blue Planet Fund Country Plan merupakan dukungan Pemerintah Inggris untuk pengelolaan kawasan konservasi dan sumber daya alam perikanan secara berkelanjutan di Indonesia.

    Dia menyebutkan, Indonesia memiliki kebijakan ekonomi biru untuk memastikan perlindungan laut, mengurangi tekanan dari aktivitas perikanan, mengatur pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta mengatasi pencemaran laut.

    “Salah satu inisiatif utama dalam kebijakan ini adalah perluasan kawasan konservasi laut,” ujarnya lagi.

    Menteri Trenggono menyebut bahwa pihaknya berencana melindungi 10 persen wilayah laut atau setara dengan 30 juta hektare pada tahun 2030 dan 30 persen atau 97,5 juta hektare pada tahun 2045.

    “Konsep hingga 2024, Indonesia telah melindungi 29,9 juta hektare laut. Luas ini hampir sama dengan wilayah daratan Inggris. Namun, kami masih memiliki perjalanan panjang untuk mencapai 97,5 juta hektare,” ujarnya.

    Untuk memperluas kawasan konservasi laut dan memastikan pengelolaan yang efektif, kata Trenggono, pihaknya menerapkan tiga kebijakan dan tindakan strategis utama, di antaranya yaitu mengintegrasikan 30 persen kawasan konservasi laut ke dalam rencana konsep pembangunan jangka panjang dan rencana tata ruang laut nasional dan regional.

    Kemudian, memperkuat regulasi pemerintah untuk pengelolaan kawasan konservasi laut serta mengembangkan dokumen Visi Kawasan Konservasi Laut 2045 sebagai referensi nasional bagi semua pemangku kepentingan.

    Trenggono menambahkan, strategi ini sangat penting untuk memastikan bahwa kawasan konservasi laut mampu mempertahankan stok ikan, menjaga layanan ekosistem untuk menyerap CO2 dan menghasilkan oksigen, serta melindungi keanekaragaman hayati laut.

    “Untuk memperkuat keberlanjutan finansial konservasi, kami juga baru saja menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Berkelanjutan untuk Sektor Kelautan dan Perikanan,” kata Trenggono.

    Duta Besar Inggris untuk Indonesia dan Timor Leste Dominic Jermey menegaskan, penguatan kerja sama di bidang kelautan dan perikanan dapat mendukung pencapaian program Blue Planet Fund Country Plan.

    “Kita bicara tentang bagaimana kita memperkuat kerja sama, dalam program Planet Fund Country Plan. Bersama kita bisa,” kata Jermey.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

  • Diminta Dedi Mulyadi Bongkar Pagar Laut, Pemilik: Sayang, Perairan Telanjur Dikeruk
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        24 Januari 2025

    Diminta Dedi Mulyadi, PT TRPN Bakal Bongkar Sendiri Pagar Laut di Bekasi Megapolitan 24 Januari 2025

    Diminta Dedi Mulyadi, PT TRPN Bakal Bongkar Sendiri Pagar Laut di Bekasi
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com
    – PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) akan membongkar pagar laut yang membentang di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
    Pembongkaran ini setelah Gubernur Jawa Barat terpilih,
    Dedi Mulyadi
    meminta PT TRPN selaku pemilik agar membongkar sendiri
    pagar laut di Bekasi
    .
    “Tidak ada persoalan (permintaan pembongkaran), karena kalau diminta untuk membongkar, kami laksanakan,” ujar kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara saat mendampingi Dedi mendatangi area pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Jumat (24/1/2025).
    Meski siap melaksanakannya, Deolipa menyayangkan apabila pagar laut di Bekasi yang menjadi cikal bakal alur pelabuhan ini dibongkar.
    Pasalnya, kedalaman perairan sepanjang area pagar laut sudah melewati pendalaman, yang semula sekitar dua meter menjadi lima meter.
    “Sayang, karena air laut sudah didalamin dan dibongkar akhirnya balik lagi (ke awal),” kata Deolipa.
    Ia khawatir, pembongkaran justru membuat tanah urukan di area pagar laut akan kembali ke perairan. Akibatnya, perairan sekitar pagar laut akan mengalami pendangkalan.
    “Akhirnya kapal-kapal besar tidak bisa masuk lagi,” ungkap dia.
    Deolipa tetap berharap, pembangunan alur pelabuhan tetap dilanjutkan sembari menunggu mendapatkan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
    Sebab, apabila pembangunan tetap dilanjutkan, Deolipa menambahkan, kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Paljaya ke depan akan berubah wajah menjadi pelabuhan pelelangan ikan terbesar di Jawa Barat.
    “Karena kalau sudah ada kapal besar pasti perusahaan industri ikan di luar yang besar juga pasti dia akan investasi di sini,” pungkas dia.
    Diketahui, PT TPRN dan DKP Jawa Barat menandatangani perjanjian kerja sama terkait penataan ulang kawasan TPI Paljaya menjadi Satuan Pelayanan (Satpel) Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya seluas 7,4 hektar pada Juni 2023.
    Nilai investasi yang dikucurkan oleh PT TRPN dalam proyek ini mencapai Rp 200 miliar.
    Penataan ulang tersebut diklaim sudah termasuk pembangunan alur pelabuhan sepanjang lima kilometer, dengan kedalaman 5 meter, dan lebar 70 meter. Penataan ulang kawasan TPI Paljaya ditargetkan rampung pada 2028.
    Akan tetapi, KKP baru-baru ini menyegel pagar laut atau pembangunan alur pelabuhan milik PT TRPN.
    Alasannya, proyek itu tidak dilengkapi dengan izin PKKPRL.
    PT TRPN menuding langkah KKP menyegel pagar laut gegabah. Sebab, proyek ini diklaim legal karena berangkat dari kerjasama dengan DKP Jawa Barat.
    Kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara saat mendampingi Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi mendatangi area pagar laut, Jumat (24/1/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nelayan dan pedagang ikan Muara Angke dukung pembatasan impor ikan

    Nelayan dan pedagang ikan Muara Angke dukung pembatasan impor ikan

    Kami pernah buang lagi hasil tangkapan ke laut  karena harga ikan turun sampai Rp500 per kilogram

    Jakarta (ANTARA) – Nelayan dan pedagang ikan di Muara Angke, Jakarta Utara mendukung kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang membatasi impor ikan impor terutama ikan salem atau makarel dari China pada Januari dan Februari 2025.

    “Kami tentu mendukung sekali kebijakan ini karena kehadiran ikan impor jenis salem membuat harga ikan lokal turun,” kata nelayan Muara Angke, Kariadi di Jakarta, Rabu.

    Menurut dia harga ikan impor yang dijual rendah dan masuk ke pasar tradisional sangat berdampak pada harga jual ikan lokal yang mereka tangkap.

    Padahal, lanjut dia, ikan jenis serupa juga ada di perairan Indonesia dan hadir di pasaran. Harusnya ini yang dijual sehingga berdampak pada kesejahteraan nelayan.

    “Kami pernah buang lagi hasil tangkapan ke laut karena harga ikan turun sampai Rp500 per kilogram. Tapi sekarang ini sudah Rp4.000 per kilogram,” kata dia.

    Hal ini dilakukan karena memang hasil tangkapan ikan yang mereka dapat tidak memenuhi kebutuhan. Menurut dia sekali melaut nelayan harus mengeluarkan modal hingga Rp3 juta per malam.

    “Kami berangkat jam 19.00 WIB dan kembali pagi hari. Jadi itu biaya operasional kami yang meliputi bahan bakar dan biaya-biaya lain,” kata dia.

    Sementara Ketua Asosiasi Pedagang Ikan Muara Angke (APIMA) Haji Dede mengatakan keberadaan ikan impor ini membuat harga ikan lokal menurun drastis.

    Dengan demikian kalau ada ikan impor maka harga ikan lokal di pasaran hanya dihargai Rp8 hingga Rp20 ribu per kilogram.

    “Harusnya harga ikan lokal kita bisa Rp25 ribu atau Rp27 ribu per kilogram,” kata dia.

    Dia berharap pembatasan impor ikan ini tidak hanya berlangsung sementara tapi juga untuk seterusnya agar nelayan dapat merasakan kesejahteraan.

    “Kami pedagang hanya ikut dengan harga yang ada dan yang kasihan adalah nelayan yang pergi melaut tapi hasilnya belum membuat mereka sejahtera,” kata dia.

    Dia mendukung kebijakan yang dibuat pemerintah Presiden RI Prabowo Subianto yang sangat peduli dengan kesejahteraan nelayan.

    “Pembatasan ini sangat menguntungkan nelayan dan membuat harga ikan lokal lebih baik. Diakui selama ini ikan salem impor yang kerap mengacaukan harga pasar ikan,” kata dia.

    Sebelumnya Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan imbauan kepada perusahaan perikanan agar memakai produksi ikan dalam negeri untuk pasokan bahan baku pemindangan selama periode Januari-Februari 2025.

    Imbauan tersebut tertuang dalam surat bernomor B.111/DJPDSPKP.2/PDS.120/I/2025 tertanggal 14 Januari 2025 yang ditandatangani Direktur Logistik Berny A Subki atas nama Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Senang Impor Ikan Salem Disetop, Nelayan di Muara Angke Harap Harganya Tak Anjlok Lagi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        24 Januari 2025

    Senang Impor Ikan Salem Disetop, Nelayan di Muara Angke Harap Harganya Tak Anjlok Lagi Megapolitan 24 Januari 2025

    Senang Impor Ikan Salem Disetop, Nelayan di Muara Angke Harap Harganya Tak Anjlok Lagi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Nelayan di Muara Angke, Jakarta Utara, menyambut positif keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan (
    KKP
    ) yang menghentikan impor ikan salem.
    Menurut Ketua Asosiasi Pedagang Ikan Muara Angke (Apima) Dede, keputusan ini menunjukkan bahwa nelayan Indonesia mampu memenuhi kebutuhan ikan salem secara nasional.
    “Bisa mencukupi kebutuhan nasional, nelayan kita cukup andal termasuk (mencari) ikan salem,” ungkap Dede, Jumat (24/1/2025).
    Ia menambahkan,
    pemberhentian impor ikan salem
    diharapkan dapat meningkatkan
    harga ikan lokal
    yang selama ini tertekan oleh keberadaan ikan impor.
    Dede menjelaskan bahwa nelayan Indonesia sebenarnya mampu memproduksi ikan salem dalam jumlah besar.
    Namun, kehadiran ikan impor membuat harga ikan salem yang didapatkan nelayan menjadi murah.
    “Sebenarnya, kita bisa memproduksi banyak ikan salem, cuma karena kendalanya itu adanya impor. Ikan lokal kita jadi murah,” tambahnya.
    Pemberhentian impor ikan salem
    , menurut Dede, merupakan bentuk dukungan kepada nelayan dan penjual ikan di Muara Angke.
    Ia berharap peraturan ini dapat diberlakukan secara permanen.
    “Saya sih berharap aturan ini bisa berlaku seterusnya atau selamanya karena udah tidak dibutuhkan lagi impor,” tegas Dede.
    Selama ini, nelayan merasa dirugikan oleh keberadaan ikan impor.
    “Cuma karena adanya impor itu, nelayan agak malas karena ikan (lokal) harganya jadi murah enggak sesuai dengan solar, (biaya) surat-surat dan lainnya,” tuturnya.
    Dede menjelaskan, kehadiran ikan impor memaksa nelayan untuk menjual hasil tangkapannya dengan harga yang lebih rendah.
    Jika tidak ada impor, nelayan dapat menjual ikan salem seharga Rp 25.000 – Rp 27.000 per kilogram.
    Namun, dengan adanya impor, harga jual harus disesuaikan menjadi Rp 18.000 – Rp 20.000 per kilogram.
    “Kalau kami pedagang kami harus menyesuaikan harga itu. LKalau enggak, enggak laku-laku ikan kita,” pungkas Dede.
    Sebagai informasi, KKP baru saja menerbitkan surat edaran yang berisi pemberhentian impor jenis penggunaan bahan baku pemindangan, salah satunya ikan salem.
    Keputusan ini diambil karena produksi ikan bahan baku pemindangan periode 2021-2023 mengalami kenaikan rata-rata empat persen per tahun, dan tren kenaikan ini juga terlihat di awal tahun 2025.
    Produksi ikan bahan baku pemindangan cenderung meningkat dibandingkan awal tahun sebelumnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KKP perkuat perlindungan pekerja kapal perikanan

    KKP perkuat perlindungan pekerja kapal perikanan

    Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan akan memasukkan unsur perekrutan di dalamnya

    Denpasar (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat perlindungan pekerja kapal perikanan guna memastikan kesejahteraan dan kepastian hukum sehingga dapat menekan pelanggaran ketenagakerjaan.

    “Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan akan memasukkan unsur perekrutan di dalamnya,” kata Tenaga Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Perlindungan Nelayan dan Awak Perikanan Mohamad Abdi Suhufan di sela rapat koordinasi forum daerah perlindungan pekerja perikanan dan nelayan di Denpasar, Bali, Jumat.

    Tak hanya merevisi peraturan menteri, lanjut dia, aturan di atasnya yakni berupa Undang-Undang Perikanan juga akan direvisi yang memuat perlindungan awak kapal, rekrutmen, pengupahan hingga mengatur jaminan sosial.

    Dalam kesempatan itu ia memaparkan perekrutan awak kapal perikanan harus melalui agen berizin.

    Tujuannya memastikan perekrutan awak kapal perikanan itu sesuai dengan persyaratan yang dibutuhkan pemilik kapal.

    Saat ini, lanjut dia, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP dan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah meneken kerja sama sinergi tata kelola ketenagakerjaan bidang perikanan tangkap.

    Kerja sama itu mencakup penguatan kelembagaan perekrutan awak kapal perikanan untuk penempatan dalam negeri, sosialisasi dan edukasi, koordinasi penggunaan tenaga kerja asing dan pertukaran data dan informasi.

    Kemudian ada juga perjanjian kerja sama antara Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap dan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3) Kemnaker tentang pembinaan dan pengawasan untuk meningkatkan perlindungan K3.

    “Kerja sama itu lebih memberi arah bagaimana pengawasan pekerja laut dilakukan dan bagaimana memastikan kondisi kerja bisa layak,” katanya.

    Ia pun mengharapkan Provinsi Bali dapat menjadi percontohan mengingat perikanan tangkap dalam bentuk komoditas tuna terbesar dihasilkan dari Pulau Dewata yang sudah menembus pasar ekspor.

    “Ini citra Bali di dunia internasional bahwa Bali sudah menerapkan tata kelola perlindungan awak kapal perikanan maksimal dan ini bisa menjadi kampanye positif bagi produk perikanan Bali di dunia,” imbuh Abdi yang sebelumnya merupakan Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) itu.

    Sementara itu, terkait pengupahan pihaknya terbuka menerima masukan terkait pendapatan yang diterima awak kapal perikanan.

    Pengupahan, lanjut dia, berada di ranah pemerintah daerah yang berperan menentukan besaran upah bersama organisasi pengusaha dan serikat pekerja/buruh.

    Ada pun salah satu usul yang menjadi perhatian, lanjut dia, adanya formulasi baru yang lebih khusus untuk pekerja kapal perikanan yang berbeda dengan upah pekerja di darat dan mempertimbangkan risiko kerja dan jam kerja.

    Perhatian terhadap perlindungan pekerja perikanan saat ini semakin meningkat oleh dunia internasional yang dapat dicermati dari penambahan indikator aspek sosial dalam penilaian peningkatan perikanan (FIP).

    Penilaian aspek sosial itu dilakukan untuk mengatasi isu hak asasi manusia dan tenaga kerja yang berpotensi terjadi dan dialami industri perikanan dalam menjalankan usaha.

    Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

  • KKP tingkatkan perlindungan hiu-pari lewat kolaborasi internasional

    KKP tingkatkan perlindungan hiu-pari lewat kolaborasi internasional

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkolaborasi dengan pihak internasional untuk meningkatkan upaya perlindungan terhadap spesies penting terutama hiu dan pari.

    Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Dirjen PKRL) KKP Victor Gustaaf Manoppo mengatakan bahwa kolaborasi dalam pengelolaan hiu dan pari sangat penting karena biota ini tidak hanya memiliki peran ekologi namun juga bermigrasi melintasi perairan antarnegara.

    “Ini menjadi tantangan global yang membutuhkan respons lintas batas,” kata Victor dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

    Dia menyampaikan bahwa KKP telah resmi meluncurkan program strategis “Penguatan Kapasitas Indonesia untuk Mengurangi Perdagangan Hiu dan Pari Ilegal”.

    Program tersebut hasil kolaborasi dengan Yayasan Rekam Nusantara, Centre for Environment, Fisheries and Aquaculture Science (CEFAS) Inggris, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Liverpool John Moores University, dengan dukungan pendanaan dari IWT Challenge Fund Pemerintah Inggris.

    Menurut Victor, KKP telah menetapkan perlindungan penuh untuk spesies penting seperti hiu paus, hiu berjalan, pari manta, pari gergaji, pari kei, dan pari sungai.

    Sebanyak 28 kawasan konservasi seluas 5,75 juta hektar telah didedikasikan untuk melindungi hiu dan pari sebagai bagian dari komitmen strategis KKP.

    Lebih lanjut Victor menjelaskan program tersebut menekankan tiga aspek utama yaitu legalitas, ketelusuran, dan keberlanjutan.

    “Melalui langkah ini diharapkan dapat memperkuat kelembagaan dan memberikan rekomendasi strategis untuk pengelolaan hiu dan pari secara berkelanjutan di Indonesia,” ucap Victor.

    Ia menambahkan, peluncuran program tersebut menegaskan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, dalam memprioritaskan konservasi laut sebagai strategi nasional untuk menjaga kelestarian ekosistem perairan dan mendukung pembangunan berkelanjutan.

    Sementara itu, Ketua Yayasan Rekam Nusantara Irfan Yulianto juga menyebutkan bahwa pendekatan berbasis riset, peningkatan kapasitas masyarakat, dan teknologi inovatif akan menjadi elemen kunci dalam program ini.

    “Kami ingin membangun kolaborasi yang kuat dengan berbagai pemangku kepentingan demi keberhasilan konservasi,” kata Irfan.

    Dukungan juga datang dari Pemerintah Inggris. Perwakilan Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Amanda McLoughlin, mengapresiasi komitmen Indonesia sebagai negara perikanan terbesar dan produsen hiu terbanyak ke-8 di dunia.

    “Kami mendukung penuh program ini melalui pendanaan dan kerja sama erat dalam konservasi hiu dan pari,” ujar McLoughlin.

    Sementara, Marine Wildlife Trade and Bycatch Lead CEFAS, Joanna Murray, menerangkan bahwa proyek itu akan mencakup beberapa fokus utama seperti melibatkan sektor swasta untuk meningkatkan kepatuhan, dan mengembangkan program peningkatan kapasitas bagi pemerintah.

    Selanjutnya, sektor swasta, dan masyarakat terkait identifikasi spesies hiu, mitigasi tangkapan sampingan, dan pengumpulan data, standardisasi pengumpulan data untuk mendukung keberlanjutan perikanan lokal dan ekspor dan mengembangkan generasi ahli hiu Indonesia melalui program beasiswa PhD.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

  • Puan Minta Pemerintah Segera Ungkap Pemilik Pagar Laut di Tangerang

    Puan Minta Pemerintah Segera Ungkap Pemilik Pagar Laut di Tangerang

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua DPR Puan Maharani mendorong Komisi IV untuk segera mengungkap pemilik dari pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di wilayah pesisir Tangerang, Banten.

    Dia pun menuturkan hingga saat ini pagar laut tak ‘bertuan’ itu sudah ditindaklanjuti oleh Komisi IV DPR RI.

    “Jadi ya segera ungkap milik siapa, kenapa bisa seperti itu. Jadi tidak ada hal-hal yang menjadi kecurigaan, nanti akan segera ditindaklanjuti dan diungkap oleh komisi IV,” katanya di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2025).

    Menurut cucu proklamator RI ini, laut seyogyanya milik negara, artinya juga milik seluruh rakyat Indonesia. Maka dari itu, dia berharap dalang dari hal ini akan segera diungkap oleh komisi yang dipimpin oleh Titiek Soeharto.

    Sebagai informasi, persoalan pagar laut itu kini sudah memasuki babak di mana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana memanggil sejumlah pihak yang berkaitan dengan polemik pagar laut di wilayah pesisir Tangerang, Banten. 

    Perusahaan milik Sugianto Kusuma alias Aguan yakni PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) termasuk pihak yang bakal dipanggil. Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil sejumlah pihak terkait pagar laut. 

    Saat dikonfirmasi apakah KKP juga bakal memanggil dua perusahaan terafiliasi Aguan yakni PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa, Trenggono menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil semua pihak terkait untuk dimintai klarifikasi. 

    “Kalau nama yang mencuat dan seterusnya, bukan hanya nama yang mencuat, siapapun yang terdengar, termasuk yang disampaikan di media, itu kita akan undang, akan kita pertanyakan,” kata Trenggono saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

    Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN), Nusron Wahid resmi membatalkan sebagian sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik anak usaha Agung Sedayu Group (ASG) yang berlokasi di sekitar wilayah pagar laut Tangerang, Banten.

    Nusron menjelaskan, dirinya membatalkan setidaknya 50 bidang SHGB milik PT Intan Agung Makmur (IAM). Perusahaan yang terafiliasi Agung Sedayu Group tersebut diketahui memiliki SHGB untuk total 243 bidang di area pagar laut. 

    “Hari ini, ada lah kalau sekitar 50-an sertifikat [yang dibatalkan]. [Sisanya] Insya Allah secepatnya selesai,” kata Nusron saat ditemui di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Jumat (24/1/2025).

  • Klaim Sertifikat HGB Dulunya Adalah Daratan, Nusron: Fisiknya Sudah Tidak Ada, Masuk Kategori Musnah – Halaman all

    Klaim Sertifikat HGB Dulunya Adalah Daratan, Nusron: Fisiknya Sudah Tidak Ada, Masuk Kategori Musnah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG –  Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menegaskan, pihaknya telah membatalkan sertifikat HGB milik PT Intan Agung Makmur (IAM).

    Meskipun kata dia, sempat terjadi perdebatan dengan Kades Arsin, terkait keberadaan HGB di area pagar laut.

    Nusron mengatakan, perdebatan berkutat pada pernyataan Arsin yang menyebut bahwa dahulunya, titik pagar laut yang terdapat sertifikat HGB itu, merupakan daratan, kemudian tertutup air laut setelah terimbas abrasi.

    Meski begitu, Nusron mengaku tetap membatalkan SHGB itu, lantaran saat ini, fisik tanahnya telah hilang.

    Sehingga kata Nusron, jika tanah sudah tidak bisa dilihat fisiknya, maka dikategorikan sebagai tanah musnah.

    “Mau Pak Lurah bilang empang. Nah yang jelas secara faktual material, tadi kita lihat sama-sama fisiknya udah nggak ada tanahnya,” kata Nusron saat meninjau pagar laut di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Jumat (24/1/2025).

    Nusron menegaskan tidak mau ambil pusing karena tanah tersebut sudah lenyap.

    “Karena udah nggak ada tanahnya, saya nggak mau debat soal masalah garis pantai apa nggak mau itu dulu. Itu toh kalau dulunya empang, kalau yang di sono tadi, karena udah nggak ada fisiknya, maka itu masuk kategori tanah musnah,” kata dia.

    Nusron mengatakan telah membatalkan 50 bidang tanah yang memiliki sertifikat HGB dan SHM di pagar laut Desa Kohod, Kacamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

    Sertifikat terbit tahun 2022-2023

    Nusron Wahid mengungkapkan, sertifikat tanah area di perairan Tangerang, Banten, diterbitkan pada tahun 2022-2023. Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN akan melakukan pembatalan sertifikat yang berbentuk Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, pencabutan sertifikat hak atas tanah dapat dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN tanpa perintah pengadilan jika terjadi cacat administrasi dan belum mencapai usia lima tahun sejak diterbitkan.

    “Karena sebagian besar sertifikat ini terbit pada tahun 2022–2023, maka syarat cukup untuk pembatalan terpenuhi,” kata Nusron usai meninjau pencabutan pagar laut di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/01/2025).

    Nusron mengungkapkan terdapat 280 sertifikat ditemukan di kawasan pagar laut yang berada di Desa Kohod. Sertifikat tersebut terdiri dari 263 HGB dan 17 SHM. Dari hasil penelusuran sementara, ditemukan sejumlah sertifikat yang berada di luar garis pantai.

    “Secara faktual pada kondisi saat ini terdapat sertifikat yang berada di bawah laut. Setelah kami teliti dan cocokkan dengan data spasial, peta garis pantai, serta dokumen lainnya, ditemukan bahwa beberapa sertifikat berada di luar garis pantai,” ujar Nusron.

    Sebagai informasi, hal ini menyusul ditemukannya pagar laut dari cerucuk bambu di perairan Tangerang sepanjang 30,16 kilometer. Awalnya masalah tersebut ditangani oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang akhirnya menyeret Kementerian ATR/BPN setelah ditemukannya sertifikat tanah di bawah laut tersebut di Bhumi ATR/BPN. (Tribun Tangerang/Kompas.com)