Kementrian Lembaga: kementerian kkp

  • Soal Pagar Laut di Tangerang, Polisi: Kami Belum Temukan Adanya Tindak Pidana
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 Januari 2025

    Soal Pagar Laut di Tangerang, Polisi: Kami Belum Temukan Adanya Tindak Pidana Megapolitan 27 Januari 2025

    Soal Pagar Laut di Tangerang, Polisi: Kami Belum Temukan Adanya Tindak Pidana
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Direktur Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya Kombes Pol Joko Sadono mengatakan, pihaknya belum menemukan dugaan tindak pidana atas polemik pagar laut di perairan Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
    “Kami hanya menyelidiki terkait dengan apa-apa saja yang ada di lapangan, ada tindak pidana atau tidak,” kata Joko saat ditemui di Gedung Satrolda Polair Polda Metro Jaya, Jakarta Utara, Senin (27/1/2025).
    “Tapi karena sudah diambil oleh KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan), kami tunggu saja dari KKP ya. Sementara, kami belum temukan adanya tindak pidana, dan sekarang ranahnya masih di KKP,” sambungnya.
    Dalam hal ini, Joko menjelaskan, penyelidikan polemik pagar laut di perairan Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, masih ditelusuri oleh Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP.
    Oleh karena itu, Ditpolairud Polda Metro Jaya tinggal menunggu hasil temuan dari PSDKP KKP.
    “Kalau hasilnya mungkin barangkali dari KKP diduga ada tindak pidana, mungkin dari Pak Menteri bisa menindaklanjuti dengan instansi aparat penegak hukum lainnya,” pungkas dia.
    Sejak awal Januari, publik telah dihebohkan dengan penemuan pagar laut misterius yang terbuat dari bambu dan ditancapkan ke dalam dasar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
    Wujud
    pagar laut di Tangerang
    itu berupa bambu-bambu yang ditancapkan ke dalam dasar laut.
    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pun akhirnya menyegel pagar laut tersebut pada Kamis (9/1/2024).
    Pagar laut yang menjadi polemik ini akhirnya dibongkar pada Sabtu (18/1/2025) dengan melibatkan sedikitnya 600 prajurit TNI AL yang dibantu oleh warga setempat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penjelasan Lengkap KKP Soal Pagar Laut Misterius di Desa Pedaleman Serang

    Penjelasan Lengkap KKP Soal Pagar Laut Misterius di Desa Pedaleman Serang

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merespons adanya temuan pagar laut di perairan Desa Pedaleman, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang yang mencuat pada Minggu (26/1/2925).

    Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin menjelaskan bahwa pihaknya melalui Polisi Khusus Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Polsus PSDKP) telah melakukan tindak lanjut atas laporan tersebut. 

    Hasilnya, dipastikan bahwa pagar laut tersebut masih berkaitan dengan keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (Km) yang juga berada di perairan Tangerang, Banten.

    “Berdasarkan informasi dari nelayan dan hasil pengamatan, pagar laut tersebut merupakan bagian dari pagar bambu sepanjang 30 km dari Tanjung Pasir yang hingga kini belum diketahui pemiliknya,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin (27/1/2025).

    Adapun, lokasi pemagaran laut tersebut sebenarnya berada di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang yang berbatasan langsung dengan Desa Pedaleman, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.

    Doni menjelaskan, sebagian pagar tersebut telah dibongkar dan hanya menyisakan tiang-tiang bambu yang masih tertancap di perairan.

    Sebagai langkah awal penindakan, pemerintah mengaku telah melakukan pemasangan spanduk penghentian kegiatan pemagaran di Desa Muncung Kecamatan Kronjo, yang berbatasan dengan wilayah Desa Pedaleman.

    “KKP menegaskan, kegiatan pemagaran laut tanpa izin dapat mengancam akses nelayan dan ekosistem perairan,” tegasnya.

    Selanjutnya, KKP akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan kasus ini ditangani hingga tuntas dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

  • Mahfud MD: Kalau Merasa Tak Terlibat, Bongkar Saja Pak Menteri  – Halaman all

    Mahfud MD: Kalau Merasa Tak Terlibat, Bongkar Saja Pak Menteri  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti pagar laut di perairan Tangeran, Banten, sepanjang kurang lebih 30 kilometer (km).

    Ia pun berharap persoalan pagar laut diungkap secara jelas oleh menteri terkait.

    “Menteri-menteri yang kementeriannya terlibat dalam pembuatan izin dan HGU Laut tak harus takut. Yang bertanggungjawab secara pidana adalah aktor intelektual, pelaku, dan peserta yang ada niat,”tulis Mafud dalam akun media sosial X, yang dikutip Senin (27/1/2025).

    Menurutnya, pihak yang bertanggung secara pidana dalam hal pembuatan izin dan HGU pagar laut merupakan pejabat bawahan menteri yang menerima delegasi wewenang. 

    “Jadi, kalau merasa tak terlibat ya bongkar saja, Pak Menteri. Kan banyak kasus yang dihukum hanya dirjen atau pegawai bawahnya yang langsung berkolusi,” tuturnya.

    “Serahkan mereka yang melanggar hukum hukum bukti-buktinya ke aparat penegak hukum. Tak perlu menutupi kasus dengan alasan demi marwah institusi,” sambungnya.

    Sebelumnya, Mahfud juga menyampaikan pendapatnya dalam platform X, di mana kasus pemagaran laut seharusnya segera dinyatakan sebagai kasus pidana, bukan hanya ramai-ramai membongkar pagar. 

    “Segerakah lidik dan sidik. Di sana ada penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, dugaan kolusi-korupsi. Tetapi kok tidak ada aparat penegak hukum pidana yang bersikap tegas?,” tulisnya.

    Ia melihat, langkah yang diambil pemerintah atas kasus pagar laut Tangerang baru bersifat hukum administrasi dan teknis. Padahal tindak pidana jelas yakni merampas ruang publik dengan sertifikat ilegal. 

    “Pasti ilegal melalui kolusi-korupsi. Aneh, belum ada penetapan lidik dan sidik sebagai kasus pidana,” kata Mahfud.

    Tak Hanya di Tangerang

    Pada kesempatan yang lain, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan bahwa persoalan keberadaan pagar laut tidak hanya terjadi di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, Banten. 

    Berdasarkan data yang dimiliki Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), ada 169 kasus terkait dengan keberadaan pagar laut di berbagai wilayah. 

    “Perlu diketahui sudah 169 kasus sebenarnya. Tetapi selama ini tak terekspos oleh media. Kemudian di Jakarta ini menjadi sangat sensitif, karena situasinya kan sedemikian rupa ya,” ujar Sakti di Gedung DPR RI, Kamis (23/1/2025).

    Kata Raja Juli Antoni

    Eks Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni buka suara soal polemik pagar laut memiliki sertifikat dalam bentuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di eranya memimpin. 

    Raja Juli mengatakan, mendukung Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam penyelesaian masalah sertifikasi di Kabupaten Tangerang yang menjadi perdebatan publik hari-hari ini. 

    “Terutama ketegasan beliau yang memerintahkan Kakanwil ATR/BPN Banten untuk membatalkan sertipikat yang telat terbit,” ujar Raja Juli, Sabtu (25/1/2025).

    Lalu, Raja Juli menjelaskan, bahwa sesuai Peraturan Menteri 16 tahun 2022, terutama Pasal 12  menjelaskan bahwa penerbitan SHGB di lokasi tersebut adalah wewenang Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang.

    “Oleh karena itu saya haqqul yaqin penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut di luar pengetahuan menteri, wamen dan para pejabat di kementerian. Begitulah regulasi yang berlaku. Sekitar 6-7 juta penerbitan sertifikat tiap tahunnya didelegasikan wewenang penerbitannya kepada Kakantah di Kabupaten Kota se-Indonesia dari Sabang sampai Merauke,” tutur Raja Juli.

    Raja Juli berujar, karena penerbitan SHGB di lokasi tersebut dilakukan oleh Kakantah Kabupaten Tangerang, oleh karena itu dia menilai Nusron sudah tepat sekali melakukan pembatalan sertifikat tersebut dilakukan oleh Kakanwil Banten, satu level pemimpin di atas Kakantah.

    “Begitulah regulasi yang berlaku. Sekali lagi saya mendukung dan menyerahkan proses penyelesaian kasus ini kepada Gus Nusron dan aparat penegak hukum, agar sesegera mungkin dituntaskan supaya tidak menimbulkan kegaduhan politik, fitnah dan insinuasi,” ujar Raja Juli.

    Sebelumnya, wilayah yang dipasang pagar laut memiliki sertifikat dalam bentuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN.

    Kementerian ATR/BPN mengungkapkan sertifikat untuk wilayah yang dipasang pagar laut tersebut diterbitkan pada 2023. 

    Adapun pembangunan pagar itu sudah dimulai sejak Juli 2024, yang kemudian viral di media sosial pada Januari 2025 usai dikeluhkan para nelayan.

    Jika mengacu pada penerbitan sertifikat pada 2023, maka saat itu posisi Menteri ATR/BPN ditempati oleh Hadi Tjahjanto, dan wakilnya Raja Juli Antoni.

    Belum Ada Unsur Pidana

    Direktur Kepolisian Air dan Udara Kombes Pol Joko Sadono menegaskan pihaknya sejauh ini belum menemukan unsur pidana terkait pagar laut di Perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

    Joko menyebut perihal penegakan hukum ditangani Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP.

    “Sementara kita belum temukan adanya tindak pidana dan sekarang ranahnya masih di KKP, kita tunggu saja,” katanya kepada wartawan di Gedung Satrolda Pol Air Polda Metro Jaya, Plui, Jakarta Utara, Senin (27/1/2025).

    Saat ditanya akan melakukan penyelidikan, Joko kembali menyampikan proses penegakan hukum masih kewenangan KKP.

    “Kita hormati dahulu penyidik dari PSDKP KKP yah,” imbuhnya.

    Dirpolairud juga enggan menanggapi lebih lanjut mengenai adanya laporan dugaan korupsi yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.

    Joko mengatakan tidak tahu menahu terkait laporan tersebut.

    “Saya rasa tolong ditanyakan ke Bareskrim saja karena saya belum tahu sampai di mana proses penanganannya,” ujar dia.

    Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP), PP Muhammadiyah meminta Bareskrim Polri untuk melanjutkan proses penegakan hukum pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang membentang di perairan laut Tangerang, Provinsi Banten m

    Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Ghufroni mendesak Bareskrim Polri untuk memanggil tujuh pihak terlapor. 

    Namun pihaknya tidak membeberkan identitas ke-7 terlapor.

    “Jadi bagi mereka yang merasa sebetulnya segera membongkar, tapi ternyata dalam tenggat waktu 3×24 jam, itu ternyata tidak ada yang membongkar, maka tentu kita akan lanjutkan pada upaya hukum yang tersedia.” katanya di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

     

  • Polisi Belum Temukan Unsur Pidana pada Kasus Pagar Laut Tangerang

    Polisi Belum Temukan Unsur Pidana pada Kasus Pagar Laut Tangerang

    Bisnis.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya menyatakan belum menemukan tindak pidana dalam temuan pagar laut sepanjang 30 Km di perairan Tangerang.

    Hal itu diungkapkan oleh Dirpolairud Polda Metro Jaya, Kombes Joko Sadono usai melakukan giat pembongkaran pagar laut di Tangerang, pada Senin (27/1/2025).

    “Sementara kita belum temukan adanya tindak pidana,” kata Joko.

    Dia juga menekankan bahwa sejatinya kepolisian air atau Ditpolair bertugas untuk melakukan penyelidikan terkait dengan ada atau tidaknya pidana di perairan.

    Namun, khusus polemik pagar laut di Tangerang, saat ini tengah dilakukan penyelidikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

    Dengan demikian, Joko meminta agar seluruh pihak bisa menunggu informasi atau laporan resmi dari KKP terkait hasil penyelidikan pagar laut tersebut.

    “Kita hanya menyelidiki terkait apa-apa saja yang ada lapangan, ada tindak pidana atau tidak, tapi karena sudah diambil oleh KKP kita tunggu saja dari KKP yah,” pungkas Joko.

    Sebagai informasi, polemik pagar laut di Tangerang itu telah menuai kritik dari masyarakat. Salah satunya, dari eks Menkopolhukam Mahfud MD.

    Dia menilai bahwa kasus pemagaran laut itu bisa dinyatakan sebagai tindakan pidana lantaran diduga terdapat penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal hingga korupsi.

    Sejauh ini, kata Mahfud, pemerintah baru menetapkan bahwa pagar laut itu masih berpolemik pada ranah hukum administrasi dan teknis.

    “Padahal tindak pidana jelas: merampas ruang publik dengan sertifikat ilegal. Pasti ilegal melalui kolusi-korupsi. Aneh, belum ada penetapan lidik dan sidik sebagai kasus pidana,” tulis Mahfud di X, Sabtu (25/1/2025).

  • Beredar Video Tunjukkan Pagar Laut di Serang Banten, Ini Penjelasan KKP – Halaman all

    Beredar Video Tunjukkan Pagar Laut di Serang Banten, Ini Penjelasan KKP – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebuah video beredar kembali menunjukkan adanya pagar laut dari bambu di daerah Banten.

    Dalam video tersebut, terdengar suara seorang pria dari atas perahu menyebut ada pagar bambu yang sudah tertanam di Desa Pedaleman, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

    Dari video itu pula terlihat ia bersama beberapa orang di atas perahu sedang memerika keberadaan pagar tersebut.

    “Pagarnya tuh. Kita pakai perahu. KKP jangan meram. Wilayah Desa Pedaleman, Kecamantan Tanara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten sama juga ada pagar bambu nih. Ada pagar bambu sama,” kata si pria dalam video yang dilihat Tribunnews pada Senin (27/1/2025).

    Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin, pun merespons hal tersebut.

    Ia mengatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Pemerintah Daerah telah bergerak cepat merespons aduan masyarakat terkait aktivitas pemagaran di perairan Desa Pedaleman, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.

    “Informasi dari masyarakat pada Minggu, 26 Januari 2025, langsung ditindaklanjuti dengan inspeksi lapangan,” kata Doni dalam keterangan tertulis pada Senin ini.

    Inspeksi dilakukan oleh Tim Polisi Khusus Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Polsus PSDKP) bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Serang.

    Hasil temuan di lapangan mengungkap beberapa fakta.

    Doni menyebut lokasi pemagaran laut yang viral sebenarnya berada di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, yang berbatasan langsung dengan Desa Pedaleman, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.

    Berdasarkan informasi dari nelayan dan hasil pengamatan, Doni menyebut pagar laut tersebut merupakan bagian dari pagar bambu sepanjang 30 km dari Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten yang hingga kini belum diketahui pemiliknya.

    “Sebagian pagar sudah dibongkar, meninggalkan hanya tiang-tiang bambu yang masih tertancap di perairan,” ujar Doni.

    Sebagai langkah awal, tim yang menginspeksi telah memasang spanduk penghentian kegiatan pemagaran di lokasi Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, yang berbatasan dengan wilayah Desa Pedaleman.

    Ia pun menegaskan bahwa kegiatan pemagaran laut tanpa izin dapat mengancam akses nelayan dan ekosistem perairan.

    Doni mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan kejadian serupa melalui saluran resmi atau media sosial.

    “Selanjutnya, KKP akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan kasus ini ditangani hingga tuntas dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” ucap Doni.

  • Tak Cuma di Tangerang dan Bekasi, KKP Ciduk Pemasangan Pagar Laut Serang – Page 3

    Tak Cuma di Tangerang dan Bekasi, KKP Ciduk Pemasangan Pagar Laut Serang – Page 3

    Tabir soal pagar laut misterius perlahan mulai terbuka, usai adanya temuan sepanjang 30 km di Kabupaten Tangerang, Banten.

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebutkan, terdapat ratusan kasus terkait pengelolaan ruang laut di Indonesia. Kasus pagar laut di Tangerang dan Bekasi yang viral pada pekan lalu hanya sekelumit kecil saja.

    Trenggono menjelaskan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah menangani 196 kasus ruang laut, serupa dengan pemagaran laut seperti yang terjadi di perairan Tangerang, Banten.

    “Perlu diketahui sudah 196 kasus sebenarnya, tapi kan selama ini tidak terekspos oleh media,” kata Trenggono dikutip dari Antara, beberapa waktu lalu.

    Selain di Tangerang Banten, yang saat ini menjadi perhatian publik, masalah serupa juga sebelumnya sudah ditangani oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Batam, Sidoarjo, Surabaya, termasuk di Bekasi.

    Terbaru, KKP mengirimkan tim untuk melakukan pengecekan terkait adanya dugaan kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas perairan Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

    “Jadi sebenarnya kan begini, hikmahnya ya, tadi saya sudah sampaikan kepada Ibu Ketua (Komisi IV DPR RI), kepada Pimpinan Komisi IV dan semua anggota DPR Komisi IV, hikmahnya adalah sekarang (banyak yang) peduli kepada laut,” ucap Trenggono.

    “Selama ini terus terang, kita berjuang, tapi laut kan seperti dipunggungin, ya saya merasa bersyukur saja sebenarnya,” tambah Trenggono.

     

  • Aksi Anggota Ditpolairud Polda Metro Bongkar Pagar Laut di Perairan Tangerang – Halaman all

    Aksi Anggota Ditpolairud Polda Metro Bongkar Pagar Laut di Perairan Tangerang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah anggota Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya beraksi mencabut pagar bambu perairan Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (27/1/2025).

    Pembongkaran bambu pagar laut dilakukan secara manual menggunakan tali yang kemudian ditarik Kapal Karet Kaku (Rigid Hard Tube Inflatable). 

    Setelah bambu terikat tali, petugas kembali naik ke atas kapal dan menarik bambu-bambu yang tertancap di dasar laut.

    Motoris RHIB Korpolairud Baharkam Polri Briptu Muhamad Yanuar mengatakan, pencabutan bambu pagar laut dilaksanakan sejak Rabu (22/1/2025). 

    “Pembongkaran sudah dari Rabu kemarin, ini hari keenam. Kendalanya angin sama ombak, dan faktor cuaca,” ujar Yanuar kepada wartawan.

    Setidaknya, 10 bambu dapat ditarik dalam sekali tarikan menggunakan kapal. 

    Setelah itu bambu-bambu tersebut dibawa ke darat untuk dikumpulkan.

    Ada sejumlah anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) yang juga berkerja mencabut bambu di perairan Desa Kramat, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.  

    Sejak awal Januari, publik telah dihebohkan penemuan pagar laut misterius yang terbuat dari bambu dan ditancapkan ke dalam dasar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

    Wujud pagar laut di Tangerang itu berupa bambu-bambu yang ditancapkan ke dalam dasar laut.

    Selain pagar laut juga nampak keramba jaring apung milik nelayan yang ada di sekitar pagar laut.

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kemudian akhirnya menyegel pagar laut tersebut pada Kamis (9/1/2024). 

    Pagar laut yang menjadi polemik ini akhirnya dibongkar pada Sabtu (18/1/2025) dengan melibatkan sedikitnya 600 prajurit TNI AL yang dibantu oleh warga setempat.

     

  • Warga Desa Kohod Sakit Hati Pagar Laut Tangerang Disebut Hasil Swadaya Masyarakat – Halaman all

    Warga Desa Kohod Sakit Hati Pagar Laut Tangerang Disebut Hasil Swadaya Masyarakat – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG –  Polemik soal pembangunan pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, belum selesai.

    Polemik terutama menyoal siapa yang membangun pagar laut sepanjang 30,6 kilometer itu.

    Sebab hingga saat ini pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) belum mempublikasikan siapa pemilik pagar laut itu.

    Namun beberapa waktu lalu muncul pendapat pembangunan pagar laut bahwa itu dibangun oleh hasil swadaya masyarakat.

    “Pagar laut yang membentang di pesisir utara Kabupaten Tangerang ini sengaja dibangun secara swadaya oleh masyarakat. Ini dilakukan untuk mencegah abrasi,” kata Sandi Martapraja, Koordinator Jaringan Rakyat Pantura (JRP) pada  Sabtu (11/1/2025).

    LSM ini mengaku sebagai bagian dari nelayan.

    Ditentang Warga Desa

    Terkait hal itu, sejumlah warga Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, menentang keras soal adanya pernyataan pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang hasil swadaya masyarakat.

    Seperti diketahui pagar laut itu membentang di wilayah Desa Kohod.

    “Itu bohong, hoax, kami selaku warga bisa memastikan kalau narasi itu hoax,” kata Khaerudin  perwakilan warga Desa Kohod  kepada wartawan, Sabtu (25/1/2025).

    Khaerudin mengatakan, pihak yang menyampaikan narasi itu bukanlah nelayan, melainkan staf desa.

    Dia pun mengaku sakit hati usai staf desa yang mengaku nelayan itu menyatakan pagar laut hasil swadaya masyarakat.

    “Saya bisa memastikan, yang klarifikasi itu adalah staf desa, kami ini sakit hati, kami yang merasakan sebagai nelayan,” ungkap Khaerudin.

    Di samping itu, Khaerudin juga mengaku telah melaporkan soal sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut ke Kementrian ATR/BPN serta KPK, pada 10 September 2024 lalu.

    Khaerudin bercerita, kala itu sejumlah warga Desa dan kuasa hukum, sempat melakukan audiensi dengan staf ATR/BPN terkait adanya sertifikat di pagar laut.

    “Kami sudah melapor ke ATR dan KPK pada 10 September. Kami sudah melapor. Masalah patok laut sama sertifikat laut,” kata dia..

    “Kami juga ke Kementerian ATR, kebetulan waktu itu saya audiensi sama lawyer kami. Nah di situ ditemui sama stafnya aja. Bahkan mereka pun mengatakan tidak tahu. Padahal kami sudah bawa bukti. Itu ada pagar laut, kami bawa fotonya, kemudian sertifikat juga saya bawa,” tambahnya.

    Khaerudin menjelaskan, salah satu sertifikat yang dibawa sebagai barang bukti, atas nama Nasrullah.

    Sertifikat itu atas nama Nasrullah. Nasrullah itu masih mempunyai seorang ayah, tetapi di sertifikat itu dikatakan bahwa beliau itu sudah meninggal, ahli waris. Sertifikatnya ada di kami, bukti-buktinya sudah ada di kami, sudah dilaporkan juga,” papar dia.

    Terkait adanya 50 SHGB dan SHM yang digagalkan Menteri ATR/BPN pada Jumat 24 Januari 2025 kemarin, Khaerudin mengaku senang.

    Dia pun meminta pemerintah jangan hanya membatalkan SHGB dan SHM, namun juga menindak pihak yang terlibat.

    “Kami sangat berterima kasih sekali. Jangan sampai dibatalkan saja, kami mohon ditindak. Karena ini sudah menjual laut ini, kan milik negara, milik umum. Kenapa dijual belikan, dijadikan sertifikat-sertifikat,” ungkapnya.

    Ditinjau Menteri

    Diberitakan sebelumnya, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid meninjau pagar laut di Desa Kohod, Kacamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat (24/1/2025).

    Kunjungan Nusron kali ini, untuk melihat secara langsung titik yang terdapat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM), baik milik perusahaan maupun perorangan.
    Nusron juga tampak ditemani Kepala Desa Kohod, Arsin saat melakukan peninjauan tersebut.

    Nusron menegaskan pihaknya telah membatalkan sertifikat HGB milik PT Intan Agung Makmur (IAM).

    Meskipun kata dia, sempat terjadi perdebatan dengan Kades Arsin, terkait keberadaan HGB di area pagar laut.

    Nusron mengatakan, perdebatan berkutat pada pernyataan Arsin yang menyebut bahwa dahulunya, titik pagar laut yang terdapat sertifikat HGB itu, merupakan daratan, kemudian tertutup air laut setelah terimbas abrasi.

    Meski begitu, Nusron mengaku tetap membatalkan SHGB itu, lantaran saat ini, fisik tanahnya telah hilang.

    Sehingga kata Nusron, jika tanah sudah tidak bisa dilihat fisiknya, maka dikategorikan sebagai tanah musnah.

    “Mau Pak Lurah bilang empang. Nah yang jelas secara faktual material, tadi kita lihat sama-sama fisiknya udah nggak ada tanahnya,” kata Nusron kepada awak media.

    “Karena udah nggak ada tanahnya, saya nggak mau debat soal masalah garis pantai apa nggak mau itu dulu. Itu toh kalau dulunya empang, kalau yang di sono tadi, karena udah nggak ada fisiknya, maka itu masuk kategori tanah musnah,” sambungnya.

    Nusron menambahkan pada peninjauan kali ini pihaknya juga turut membatalkan 50 bidang tanah yang memiliki sertifikat HGB dan SHM, di area tersebut.

    “Satu satu, dicek satu-satu. Karena pengaturannya begitu. Ini aku belum tahu ada berapa itu yang jelas Hari ini ada lah. Kalau sekitar 50-an ada kali,” ungkapnya. 

     

     

     

  • KKP Bakal Periksa PT TRPN soal Polemik Pagar Laut Bekasi

    KKP Bakal Periksa PT TRPN soal Polemik Pagar Laut Bekasi

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan melanjutkan pemeriksaan terhadap PT TRPN pada awal Februari 2025. Pemriksaan dilakukan terkait dengan pagar laut dan reklamasi di Bekasi, Jawa Barat tanpa persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

    Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin menyampaikan, pemeriksaan lanjutan ini dilakukan usai pihaknya menyelesaikan validasi lapangan untuk pemeriksaan awal.

    “Setelah menyelesaikan validasi lapangan untuk pemeriksaan awal, KKP akan melanjutkan pemeriksaan terhadap PT TRPN pada awal Februari 2025,” kata Doni dalam keterangannya, dikutip Minggu (26/1/2025).

    Doni menuturkan, pemeriksaan ini bertujuan memverifikasi luas area pelanggaran dan menentukan potensi sanksi administrasi, termasuk denda.

    Langkah ini, kata Doni, sekaligus komitmen KKP dalam menjaga keberlanjutan ekosistem laut, melindungi nelayan, dan masyarakat pesisir, serta memastikan pemanfaatan ruang laut dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

    Pada 15 Januari 2025, KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah melakukan penyegelan atas kegiatan pemagaran laut dan reklamasi yang dilakukan PT TRPN di Bekasi, Jawa Barat. Penyegelan dilakukan lantaran Perseroan tidak memiliki PKKPRL.

    Doni menyebut, kegiatan pemagaran laut dan reklamasi ini berdampak negatif terhadap ekosistem laut, mempersempit area penangkapan ikan, merugikan nelayan dan pembudidaya, serta mengganggu operasional PLTU Banten 03 dan PLTGU Muara Tawar Bekasi yang merupakan objek vital nasional.

    Sementara itu, Komisi IV DPR RI meminta KKP berhati-hati dalam menangani pagar laut sepanjang 8 kilometer di Bekasi. Pasalnya, pemilik pagar tersebut sudah memiliki surat izin lengkap hingga melakukan ganti rugi terhadap nelayan. 

    Anggota Komisi IV Kartika Sandra Desi menyampaikan, pagar laut di Bekasi berbeda dengan kasus pagar laut di Tangerang, Banten. 

    “Ini harus lebih hati-hati karena dia juga pegang perizinan yang sudah dikeluarkan oleh pemda Jawa Barat,” kata Kartika dalam rapat kerja bersama Menteri Kelautan dan Perikanan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/1/2025). 

    Kartika mengungkap, pemilik pagar laut di Bekasi merupakan investor yang akan membangun pelabuhan di kawasan tersebut. Bahkan, pemilik pagar laut tersebut telah menunjukkan sebagian surat izin yang cukup lengkap beserta Sertifikat Hak Milik (SHM).

    Selain itu, anggota dari Fraksi Gerindra itu menyebut bahwa telah terjadi proses ganti rugi terhadap nelayan dan separuh kawasan yang dipagari sudah ditimbun dengan tanah. 

    Kendati kehadiran pelabuhan di wilayah tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap masyarakat di sekitarnya, DPR meminta pemerintah untuk tetap mengedepankan kepentingan masyarakat dan ekosistem laut. Apalagi, adanya pemagaran tersebut juga dinilai menghambat operasional PLTU yang ada di sekitar wilayah ini.

    Untuk itu, DPR meminta KKP untuk dapat berkoordinasi dan menindaklanjuti hal tersebut lantaran proses pembangunan sudah separuh jalan. 

    “Terakhir, tentu kami berharap KKP untuk lebih evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan ruang laut dari daerah sampai pusat, jangan sampai viral dulu baru kita tahu,” pungkasnya.

  • DKI kemarin, identifikasi korban kebakaran hingga sekolah gratis

    DKI kemarin, identifikasi korban kebakaran hingga sekolah gratis

    Jakarta (ANTARA) –

    Sejumlah peristiwa di DKI Jakarta yang terjadi pada Jumat (24/1) masih layak untuk disimak kembali hari ini, antara lain RS Polri identifikasi tiga jenazah korban kebakaran Glodok hingga program sekolah swasta gratis.

    Berikut rangkumannya:

    1. RS Polri berhasil identifikasi tiga jenazah korban kebakaran Glodok

    Jakarta (ANTARA) – Rumah Sakit Bhayangkara Tk I Pusdokkes Polri (RS Polri) berhasil mengidentifikasi tiga dari 14 korban yang dilaporkan hilang akibat kebakaran Glodok Plaza, Jakarta Barat, pada Rabu (15/1).

    “Pada hari ini, tim gabungan sementara berhasil mengidentifikasi tiga korban dari 14 korban yang telah dilaporkan hilang oleh keluarganya,” kata Kepala RS Polri Brigjen Polisi Prima Heru Yulihartono saat konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini

    2. Tim Transisi Pram-Doel sebut sekolah swasta gratis akan diuji coba

    Tim Transisi Pramono Anung-Rano Karno (Doel) menyebutkan program sekolah swasta gratis di Jakarta akan diuji coba terlebih dahulu.

    “Kemarin kami rapat tiga, empat kali dengan Dinas Pendidikan, mungkin akan dicoba, uji coba dulu,” kata Ketua Tim Transisi Pramono-Doel Ima Mahdiah di Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini

    3. Gulkarmat DKI imbau masyarakat cek listrik sebelum tinggalkan rumah

    Jakarta (ANTARA) – Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengimbau kepada masyarakat yang ingin berlibur di akhir pekan panjang (long weekend) untuk memeriksa kelistrikan sebelum meninggalkan rumah.

    Satriadi mengatakan imbauan ini penting untuk diterapkan terutama bagi masyarakat yang menghuni di kawasan permukiman padat.

    Baca selengkapnya di sini

    4. Pengelola gedung di Jakarta harus tingkatkan sistem proteksi kebakaran

    Jakarta (ANTARA) – Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono meminta agar pengelola gedung bertingkat di Jakarta harus meningkatkan sistem proteksi kebakaran untuk memberikan keselamatan kepada masyarakat mengingat masih banyak yang belum sesuai standar.

    “Kebakaran tidak hanya berisiko bagi pemilik atau pengelola, tetapi juga dapat membahayakan orang lain,” kata Mujiyono di Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini

    5. Nelayan dan pedagang ikan Muara Angke dukung pembatasan impor ikan

    Jakarta (ANTARA) – Nelayan dan pedagang ikan di Muara Angke, Jakarta Utara mendukung kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang membatasi impor ikan impor terutama ikan salem atau makarel dari China pada Januari dan Februari 2025.

    “Kami tentu mendukung sekali kebijakan ini karena kehadiran ikan impor jenis salem membuat harga ikan lokal turun,” kata nelayan Muara Angke, Kariadi di Jakarta, Rabu.

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025