Kementrian Lembaga: kementerian kkp

  • KKP Segel Proyek Reklamasi Ilegal PT CPS di Pulau Pari

    KKP Segel Proyek Reklamasi Ilegal PT CPS di Pulau Pari

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menyegel proyek reklamasi yang dilakukan PT CPS di Pulau Pari, Daerah Khusus Jakarta pada Selasa (28/1/2025). Perusahaan ini disebut melakukan reklamasi di luar izin yang diberikan.

    Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin menyampaikan, Polsus PWP3K Ditjen PSDKP pada Selasa (28/1/2025) melakukan pengawasan ulang terhadap lokasi kegiatan yang sebelumnya dilaporkan melakukan reklamasi di luar izin yang diberikan.

    Hasil pengawasan menunjukkan tidak ada aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut. Petugas hanya menemukan sejumlah pekerja berjaga dan alat berat yang tidak beroperasi.

    “Untuk memastikan kegiatan dihentikan sepenuhnya, KKP memasang spanduk penghentian kegiatan, disaksikan langsung oleh perwakilan PT CPS,” ungkap Doni dalam keterangannya, Rabu (29/1/2025).

    Doni menuturkan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan lapangan pada 20 Januari 2025. Saat itu, pihaknya menemukan aktivitas reklamasi berupa galian dan urukan substrat seluas ±18 m², yang direncanakan sebagai kolam labuh dan sandar kapal.

    Dia menyebut, aktivitas yang dilakukan PT CPS melanggar ketentuan dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diterbitkan pada 12 Juli 2024. Pasalnya, izin tersebut hanya mencakup pembangunan cottage apung dan dermaga wisata di area seluas 180 hektare (ha).

    Seiring dengan adanya penyegelan yang dilakukan KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), telah menjadwalkan pengumpulan bahan dan keterangan dari pihak PT CPS pada 30 Januari 2025.

    Langkah ini, kata Doni, bertujuan untuk mendalami dugaan pelanggaran dan menentukan sanksi administratif sesuai ketentuan.

    Dalam catatan Bisnis, KKP melalui Ditjen PSDKP mempertimbangkan menjatuhkan sanksi kepada PT CPS atas indikasi pelanggaran yang telah dilakukan.

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut, pihaknya telah melakukan penilaian KKPRL pada 22 Januari 2025 dan ditemukan indikasi pelanggaran.

    “Indikasi pelanggaran ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Trenggono dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Kamis (23/1/2025).

    Tindakan yang dilakukan PT CPS terindikasi melanggar Undang-undang No.27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan UU No.6/2023 tentang Cipta Kerja. 

    Adapun, KKP belum bisa mengungkap secara luas nama lengkap perusahaan tersebut lantaran masih dalam proses pulbaket.

  • Polri Itu Polisi Negara, Bukan Pemerintah

    Polri Itu Polisi Negara, Bukan Pemerintah

    GELORA.CO  – Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno mendesak Polri untuk mengambil alih kasus pagar laut di Tangerang, Banten.

    Sebab, ia memprediksi banyak undang-undang (UU) yang dilanggar terkait pembangunan pagar laut tersebut.

    Setidaknya, Oegroseno menyebut ada tujuh UU yang dilangar.

    “Saya melihat beberapa undang-undang yang potensi dilanggar itu cukup banyak,” kata Oegroseno dalam siniar Abraham Samad SPEAK UP yang tayang pada Selasa (28/1/2025), dikutip Tribunnews.com.

    “Pertama, Undang-undang berkaitan dengan KUHP. Kemudian Undang-undang Pokok Agraria, Nomor 5 atau 60 itu. Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009.”

    “Ada juga Undang-undang tentang Kelautan Nomor 32 Tahun 2014. (Pelanggaran juga) berkaitan dengan Undang-undang Sumber Daya Air. Kemudian Undang-undang Cipta Kerja. Ada lagi Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999,” urai Oegroseno.

    Karena itu, Oegroseno menilai pihak yang paling tepat untuk menangani kasus pagar laut adalah Polri.

    Ia juga menyebut Polri memiliki kewenangan penuh untuk mengusut kasus pagar laut.

    Sebab, personel Polri, mulai dari Bhabinkamtibmas hingga Kapolsek setempat, dipastikan mengetahui adanya pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer itu.

    “Sehingga di sini sebetulnya yang paling tepat menangani dan punya kewenangan penuh (mengusut kasus pagar laut) adalah Polri,” kata Oegroseno.

    “Ujung dari Polri ini ada Bhabinkamtibmas, ada Kapolsek di situ, jadi melihat (pembangunan pagar laut) dari awal, sebagai seorang Bhayangkara yang (berpedoman pada) Tri Brata dan Catur Prasetya ini setidak-tidaknya sudah membuat laporan polisi model A. Itu kok ada pemasangan bambu setiap hari selama berbulan-bulan?” tuturnya.

    Oegroseno lantas menyayangkan sebab hingga saat ini, belum ada laporan masuk terkait lasus pagar laut.

    Ia kemudian mengingatkan, Polri merupakan polisi untuk negara, bukan pemerintah.

    “Kita juga punya BIN. Intel di lapangan juga ada. Sehingga kalau sampai saat ini tidak ada laporan polisi, ya sangat disayangkan,” ujarnya.

    “Ini polisi negara, bukan pemerintah. Polri itu polisi Republik Indonesia lho, bukan polisi pemerintah,” tegas Oegroseno.

    Ia pun berharap Polsi bisa segera mengambil alih penanganan kasus pagar laut.

    “Jadi mudah-mudahan penanganan pagar laut ini, karena berkaitan dengan undang-undang cukup banyak, saya berharap Polri segera mengambil alih.”

    “Karena itu mengambil (di wilayah) dua Polda, itu setidak-tidaknya Bareskrim (turun tangan)” pungkas Oegroseno.

    Polairud Sebut Belum Ada Unsur Pidana

    Sementara itu, Direktur Kepolisian Air dan Udara (Dirpolairud), Kombes Joko Sadono, mengatakan hingga saat ini belum ditemukan adanya unsur pidana terkait pembangunan pagar laut di Tangerang.

    Ia menyebut perihal penegakan hukum ditangani Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

    “Sementara kita belum temukan adanya tindak pidana dan sekarang ranahnya masih di KKP, kita tunggu saja,” katanya kepada wartawan di Gedung Satrolda Pol Air Polda Metro Jaya, Plui, Jakarta Utara, Senin (27/1/2025).

    Saat ditanya apakah akan melakukan penyelidikan, Joko kembali menyampaikan proses penegakan hukum masih kewenangan KKP.

    “Kita hormati dahulu penyidik dari PSDKP KKP yah,” tegas dia.

    Ia juga enggan menanggapi lebih lanjut mengenai adanya laporan dugaan korupsi yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.

    Joko mengatakan tidak tahu menahu terkait laporan tersebut.

    “Saya rasa tolong ditanyakan ke Bareskrim saja karena saya belum tahu sampai di mana proses penanganannya,” pungkas Joko.

  • KKP Bikin Program Bantuan Nelayan Terdampak Pagar Laut Tangerang – Page 3

    KKP Bikin Program Bantuan Nelayan Terdampak Pagar Laut Tangerang – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berdialog dengan nelayan untuk membuat program bantuan yang tepat untuk nelayan terdampak pagar laut 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

    Demikian disampaikan Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin di Jakarta, Selasa, 28 Januari 2025, seperti dikutip dari Antara, Rabu (29/1/2025).

    Doni menuturkan, pihaknya turun ke lapangan untuk berdialog dengan nelayan yang terdampak pagar laut tak berizin tersebut.

    Ia mengatakan, tim KKP turun langsung ke lapangan untuk berdialog dengan nelayan di setiap desa yang terdampak untuk mendengarkan keluhan mereka.

    “Hasil dari dialog ini akan menjadi dasar bagi kami untuk merancang program bantuan yang tepat secepatnya,” ujar dia.

    Tak hanya itu, dia menuturkan, KKP bersama semua instansi maritim sedang bekerja keras untuk membongkar pagar laut yang membentang sepanjang garis pantai Tangerang.

    Dia mengatakan, pembongkaran diprioritaskan membuka jalur nelayan agar bisa kembali melaut.

    “Pasalnya keluhan utama adalah keberadaan pagar membuat hasil tangkap nelayan berkurang karena harus memutar melewati pagar bambu, dan biaya operasional naik karena perlu BBM lebih banyak,” kata Doni.

    Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menargetkan penyelesaian persoalan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang dalam satu minggu ke depan.

    “Ya kalau bisa seminggu ke depan bisa selesai (penyelesaian masalah pagar laut Tangerang). Kami akan segera selesaikan, pokoknya secepatnya, betul-betul secepatnya,” katanya dalam jumpa pers seusai Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Januari 2025.

  • Profil Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto, Jenderal Marinir yang Memimpin Pembongkaran Pagar Laut Tangerang

    Profil Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto, Jenderal Marinir yang Memimpin Pembongkaran Pagar Laut Tangerang

    loading…

    Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) III Jakarta Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto. Foto/Riana Rizkia

    JAKARTA – Profil Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto bisa diketahui di artikel berikut ini. Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) III Jakarta itu memimpin pembongkaran pagar laut di pesisir utara Kabupaten Tangerang, Banten.

    Pagar laut yang terbuat dari bambu sepanjang 30 kilometer (km) menghebohkan publik sejak beberapa waktu terakhir. Lantaran adanya desakan publik yang kuat, pagar laut yang belakang diketahui memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) tersebut akhirnya dibongkar.

    Pembongkaran dilakukan oleh tim gabungan dari TNI Angkatan Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan ribuan nelayan pada Sabtu, 18 Januari 2025. Sempat berhenti sebentar, pembongkaran pagar laut Tangerang kembali dilanjutkan pada Rabu, 22 Januari 2025.

    Sekitar 1.500 personel TNI AL yang dipimpin Danlantamal) III Jakarta Brigjen TNI Harry diterjunkan untuk membongkar pagar laut Tangerang. Mereka juga dibantu ribuan nelayan untuk mencabuti bambu yang menghalangi akses nelayan mencari nafkah. Hingga Selasa (28/1/2025), pagar laut yang tersisa masih 11,46 kilometer.

    Profil Brigjen TNI Harry IndartoHarry Indarto lahir di Blora, Jawa Tengah, pada 15 Desember 1973. Ia tercatat memulai kariernya di TNI AL setelah lulus dari Akademi Angkatan Laut (AAL) angkatan ke-XLII/tahun 1996.

    Pada masa awal kariernya, Harry Indarto sempat dipercaya menduduki berbagai posisi di Korps Marinir, mulai dari Danton 3 Ki A Yonif 2 Brigif 2 di tahun 1997, hingga Pasi 2 Yonif 2 Brigif 2 Pasmar 2 di tahun 2007.

    Setelah kurang lebih 10 tahun bertugas di Korps Marinir, Harry lalu dipindah tugaskan untuk isi posisi Dandenbek Lanmar Jkt di tahun 2008. Ia juga sempat ditunjuk jadi PS Danyon Marhanlan III Jakarta tahun 2010, dan Dikseskoal Pamen Denma Pasmar 2 Kormar pada 2011.

    Ketika pangkatnya masih Letnan Kolonel, Harry sempat ditugaskan sebagai Koorsmin Dankormar (2011), Danyonif 2 Brigif 2 Pasmar 2 Kormar (2012), Pasops Brigif 2 Pasmar 2 Kormar (2012), dan Dansatpamwal Denma Mabes TNI (2014).

    Pangkatnya kemudian naik menjadi Kolonel ketika diberi tanggung jawab sebagai Asops Denma Mabes TNI tahun 2017. Kemudian, ia sempat jabat Koorsmin Kasal (2019), dan Danlanal Yogyakarta Lantamal V Sby Koarmada II (2020).

    Sebelum menyandang pangkat Brigjen, ia sempat duduki posisi Dikreg XLVIII Sesko TNI TA. 2021 Sahli B Bidlat Kormar (2021), Sahli B Bidang Lat Kormar (2021), dan Komandan Brigif 4 Marinir/BS (2021).

    Barulah di tahun 2022, ia mendapat kenaikan pangkat usai duduki posisi Kaskogartap III/Surabaya. Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto kemudian menjalankan tugas sebagai Komandan Lantamal III/Jakarta sejak terkena mutasi pada 31 Januari 2023 lalu.

    Itulah profil singkat dari Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto yang tengah diberi tanggung jawab untuk memimpin pembongkaran pagar laut dari bambu di pesisir Kabupaten Tangerang.

    (abd)

  • JK Sentil Pemerintah Belum Ungkap Dalang Pagar Laut, Mahfud MD: Sertifikat Ilegal HGB Harus Dipidana – Halaman all

    JK Sentil Pemerintah Belum Ungkap Dalang Pagar Laut, Mahfud MD: Sertifikat Ilegal HGB Harus Dipidana – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Belum terungkapnya dalang pemasangan pagar laut di Tangerang Banten membuat heran Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla.

    Jusuf Kalla menyinggung soal kasus pagar laut yang hingga kini belum terungkap siapa sosok pemiliknya.

    “Saya katakan bahwa polisi alhamdulillah dalam waktu dua hari bisa tangkap orang yang dipotong lehernya (mutilasi). Tapi ini (kasus pagar laut) 30 kilometer enggak ada yang tahu siapa (pemiliknya)” kata Jusuf Kalla, Senin (27/1/2025).

    Padahal, kata Jusuf Kalla, berdasar keterangan pemerintah Kabupaten Tangerang yang telah disampaikan sebelumnya, keberadaan pagar laut tersebut sudah diketahui sejak bulan Agustus 2024 lalu.

    Pemerintah Kabupaten Tangerang mengaku pada bulan September 2024 sudah melaporkan temuan adanya pagar laut kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten.

    Tapi setelah berbulan-bulan berlalu kasus ini juga belum tuntas dan sekarang kasusnya mencuat ke publik.

    Bahkan hingga kini petugas gabungan melakukan pembongkaran pagar laut meski tak diketahui pemiliknya.

    Jusuf Kalla menyebut belum terungkapnya dalang yang mampu memasang pagar laut sepanjang 30 kilometer di Tangerang sebagai hal yang kelewatan.

    “Ini kelewatan negeri ini,” ujar Jusuf Kalla saat ditemui dalam kegiatan di kantor Dewan Masjid Indonesia (DMI) di Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

    Mahfud MD: Sertifikat Ilegal HGB Harus Dipidanakan

    Mantan Menko Polhukam Prof Mahfud MD mendesak pemerintah untuk bersikap tegas soal pagar laut di Tangerang.

    Mahfud MD menyebut sertifikat ilegal yang terbit tak hanya dibatalkan namun bisa dipidanakan.

    Pasalnya sertifikat yang terbit merupakan produk kolusi melanggar hukum.

    “Sertifikat ilegal HGB utk laut tak bs hanya dbatalkan tapi hrs dipidanakan krn merupakan produk kolusi melanggar hukum,” buka akun @mohmahfudmd pada Selasa (28/1/2025).

    Mahfud MD bahkan menerangkan jelas vonis MK yang melarang pengusahaan perairan pesisir untuk swasta maupun perorangan.

    Ia menegaskan jika kasus pagar laut beda dengan reklamasi.

    “Vonis MK No. 3/PUU-VIII/2010 dan UU No. 1 Thn 2014 jelas melarang pengusahaan perairan pesisir utk swasta ataupun perorangan. Kasus ini beda loh dgn reklamasi,” pungkas cuitannya.

    Lalu Mahfud MD menanggapi pertanyaan soal sikap mantan Wamen ATR, Raja Juli yang mengaku tak tahu menahu soal sertifikat pagar laut.

    Baik tahu atau tak tahu, kasus tersebut tetap harus dipidanakan.

    Belum Terungkap

    Dalam rapat dengan Komisi IV DPR di Jakarta pekan lalu, Menteri Kelautan dan Perikanan  Sakti Wahyu Trenggono  mengatakan belum diketahui siapa dalam pembangunan.

    Dia menyatakan akan memeriksa sejumlah perusahaan yang diduga terlibat dan akan menyampaikannya dalam jangka waktu 20 hari mendatang.

    Sementara Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya hingga kini belum menemukan indikasi tindak pidana dalam kasus pagar laut misterius di perairan Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

    “Kami hanya menyelidiki terkait dengan apa-apa saja yang ada di lapangan, ada tindak pidana atau tidak, tapi karena sudah diambil alih KKP, kita tunggu saja dari KKP, sementara kami masih belum temukan tindak pidana,” ungkap Direktur Polairud Polda Metro Jaya, Kombes Pol Joko Sadono dalam Breaking News Kompas TV pada Senin (27/1/2025).

    Penyelidikan kasus ini kini berada di bawah koordinasi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

    Polda Metro Jaya menunggu hasil temuan dari PSDKP KKP sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.

    “Kalau hasilnya mungkin barangkali dari KKP diduga ada tindak pidana, mungkin dari Pak Menteri bisa menindaklanjuti dengan instansi aparat penegak hukum yang lain,” kata Joko.

    Kasus ini bermula dari penemuan pagar bambu misterius yang ditancapkan ke dasar laut di awal Januari 2025.

    Penemuan tersebut sempat menghebohkan publik dan memicu berbagai spekulasi di masyarakat.

    Merespons temuan tersebut, KKP melakukan penyegelan terhadap pagar laut pada Kamis (9/1/2024).

    Sembilan hari kemudian, tepatnya pada Sabtu (18/1/2025), pagar laut tersebut akhirnya dibongkar dalam operasi yang melibatkan sekitar 600 prajurit TNI AL dan warga setempat.

  • TNI AL Sudah Bongkar Pagar Laut di Tangerang Sepanjang 18,7 KM

    TNI AL Sudah Bongkar Pagar Laut di Tangerang Sepanjang 18,7 KM

    Bisnis.com, JAKARTA – TNI Angkatan Laut melaporkan pembongkaran pagar laut di perairan pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten, saat ini telah mencapai 18,7 kilometer dari panjang keseluruhan 30,16 kilometer.

    Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama I Made Wira Hady mengatakan pembongkaran sepanjang 18,7 kilometer itu dilakukan tim gabungan dari TNI AL, Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan nelayan yang dilaksanakan di perairan Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Mauk dan Kronjo.

    “Maka pagar laut yang tersisa masih 11,46 kilometer,” katanya dilansir dari Antara, Selasa (28/1/2025). 

    Menurutnya, selama proses pembongkaran atau pencabutan pagar laut ini terkendala beberapa faktor, seperti cuaca yang kurang bersahabat sehingga menjadikan kapal-kapal kesulitan melakukan pembongkaran pagar.

    “Banyaknya keramba serta tinggi 2,5 meter berukuran besar mengganggu manuver kapal menarik bambu,” katanya.

    TNI AL juga telah mengerahkan sejumlah peralatan untuk membongkar pagar laut, seperti dua Kal/Patkamla, enam Sea Rider, 12 PK, lima RBB, dua RHIB, serta dibantu puluhan kapal nelayan.

    Sebelumnya, panjang pagar laut 30,16 kilometer berada di wilayah 16 desa di enam kecamatan Kabupaten Tangerang. Rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo, tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.

    Kemudian, melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang mengungkapkan adanya sertifikat tanah di lokasi pagar laut. Terbitnya sertifikat hak guna bangunan (SHGB) untuk titik yang jumlahnya mencapai 263 bidang dengan pemiliknya atas nama PT Intan Agung Makmur 234 bidang. PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang.

    Ada juga sertifikat hak milik (SHM) sebanyak 17 bidang. Kedua korporasi pemilik sertifikat merupakan anak perusahaan Agung Sedayu Grup, pengembang kawasan PIK 2.

  • Abrasi dan Banjir Rob Ancam Pesisir Kabupaten Tangerang

    Abrasi dan Banjir Rob Ancam Pesisir Kabupaten Tangerang

    loading…

    Ancaman abrasi di pantai utara Pulau Jawa sudah dalam kondisi mengkhawatirkan. Foto/SindoNews

    TANGERANG – Ancaman abrasi di pantai utara Pulau Jawa sudah dalam kondisi mengkhawatirkan. Catatan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dikeluarkan pada 2015 menunjukkan 400 kilometer garis pantai di Indonesia telah tergerus abrasi .

    Dari total pantai sepanjang 745 kilometer, 44% telah hilang. Termasuk terjadi di pesisir Tangerang, 579 hektare lahan telah hilang sejak 1995-2015.

    Jurnal yang dikeluarkan Departemen Geografi Universitas Indonesia (UI) berjudul “Monitoring perubahan garis pantai untuk evaluasi rencana tata ruang dan penanggulangan bencana di Kabupaten Tangerang”, menunjukkan semua desa di pesisir Kabupaten Tangerang mengalami abrasi ataupun akresi selama satu dekade terakhir.

    Desa dengan laju dan luas akresi tertinggi berada di Desa Kohod sebesar 31,41 meter per tahun dan 55,51 hektare desa yang mempunyai laju abrasi tertinggi di Desa Tanjung Burung sebesar -23,12 meter per tahun dan luas abrasi tertinggi di Desa Ketapang seluas 27,65 hektare.

    Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulanyan Bencana (BNPB) Abdul Muhari mengamini data tersebut. Abdul menyatakan, laju abrasi pantai cukup signifikan bisa sampai 200 hingga 500 meter dalam 10 tahun terakhir.

    “Sangat terlihat daerah-daerah yang ke mangrove-nya sudah tidak terjaga, sangat riskan tergerus dalam luasan yang cukup signifikan,” ujarnya, Selasa (28/1/2025).

    Ucapan Abdul senada dengan hasil citra satelit Pantai Anom, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang periode 2009-2025. Kawasan itu pada 16 tahun lalu masih terdapat daratan dan hamparan sawah. Di tahun-tahun berikutnya, abrasi sedikit demi sedikit mulai mengikisnya. Pada 2014 terlihat terjadi perubahan yang luar biasa besar jarak laut sudah sangat dekat dengan titik yang bertulisan “Pantai Anom” pada layar citra satelit.

    Lalu di 2022, titik yang bertuliskan “Pantai Anom” sudah pada posisi di laut, tidak lagi terbentang daratan seperti pada 2009, 2010, 2012, dan 2014. Kemudian pada 2024 terlihat jelas posisi titik Pantai Anom sudah jelas berada di dalam laut, dan tidak lagi terlihat hamparan dataran yang sebelumnya ada.

  • Publik Menanti Kejujuran Jokowi soal Pagar Laut

    Publik Menanti Kejujuran Jokowi soal Pagar Laut

    GELORA.CO -Publik sangat menantikan pernyataan jujur dari Presiden ke-7 Joko Widodo terkait sengkarut persoalan pagar laut di berbagai titik di perairan Indonesia.

    Menurut pengamat politik dari Motion Cipta (MC) Matrix, Wildan Hakim, sengkarut penanganan kasus pagar laut di pesisir laut utara Pulau Jawa membutuhkan langkah yang lebih serius. 

    Koordinasi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Kementerian Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) harus makin padu. Pihak yang mengaku memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) harus segera dikonfirmasi.

    “Konfirmasi yang dimaksud, tidak hanya meminta keterangan dan bukti kepemilikan kepada Agung Sedayu Group (ASG),” kata Wildan kepada RMOL, Selasa 28 Januari 2025.

    “Menteri ATR/BPN sebelumnya bisa segera diundang untuk memberikan keterangan resmi dan terperinci. Untuk mendalami latar belakangnya kasus ini, Presiden RI ke-7 Joko Widodo bisa diundang untuk menjadi informan kunci guna mengungkap kasus ini,” sambungnya.

    Wildan menilai, apapun pernyataan resmi Jokowi atas kasus pagar laut tetap menarik untuk dicermati.

    “Publik Indonesia juga sedang menanti niat baik seorang Jokowi untuk ikut berbicara secara jujur atas kasus ini. Beliau bisa menjadi informan kunci. Namun perlu diingat juga, Jokowi tetaplah politikus yang akan selalu berhitung dalam mengomentari setiap kasus,” terang Wildan.

    Dosen ilmu komunikasi Universitas Al Azhar Indonesia ini menilai, dalam kasus pagar laut di wilayah Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji Provinsi Banten, Kepala Kantor Pertanahan dan Kantor Wilayah terkait yang berada di bawah Kementerian ATR/BPN harus segera dimintai keterangan. 

    Upaya menggali keterangan kepada para elit politik dan mantan pejabat publik perlu dilakukan guna memberikan gambaran yang utuh atas kasus ini. 

    “Nah Kakanta dan Kanwil terkait juga harus dimintai keterangan. Sebab, SHGB yang dimiliki Agung Sedayu Group diperoleh setelah memenuhi serangkaian prosedur teknis yang bersifat baku,” kata Wildan.

    “Saya kira, Mas Nusron Wahid bisa dengan cakap menangani kasus ini. Beliau itu a very talented political person. Kasus ini memang bersinggungan secara politis dengan tokoh-tokoh di masa pemerintahan sebelumnya, namun tetap harus diungkapkan,” pungkas Wildan.

  • Pemerintah Tak Tahu Siapa yang Pasang Pagar Laut di Tangerang, Jusuf Kalla: Kelewatan! – Page 3

    Pemerintah Tak Tahu Siapa yang Pasang Pagar Laut di Tangerang, Jusuf Kalla: Kelewatan! – Page 3

    Menurutnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah berkoordinasi dengan TNI AL usai pembongkaran pada Sabtu, 18 Januari 2025, yang kemudian menuai polemik di masyarakat. Pasalnya, Trenggono disebut tidak sejalan dengan Prabowo dengan melarang pembongkaran tersebut.

    “Karena kemarin juga ada pembongkaran yang dilakukan oleh TNI AL, maka tadi kita sudah koordinasi juga dengan KASAL. Tadi sudah rapat dengan KASAL, dengan jajarannya. Tentu setelah kami dipanggil oleh Pak Presiden ini, kita juga akan koordinasi lagi dengan beliau,” jelas dia.

    “Dan kita sudah putuskan nanti hari Rabu (22 Januari 2025) kita akan berkumpul. Jadi tidak hanya TNI Angkatan Laut, tetapi juga Bakamla juga kita ikutkan, terus Baharkam,” sambungnya.

    Trenggono mengaku sempat membaca informasi dari media bahwa pembuatan pagar laut dilakukan oleh Persatuan Nelayan Pantura. Namun begitu, tidak ada perwakilan dari kelompok tersebut yang menghadiri undangan klarifikasi KKP.

    “Jadi tadi saya dapat laporan, tadi siang dapat laporan, katanya besok mau datang. Alhamdulillah kalau mereka datang, kita akan usut. Jadi lebih mudah. Tapi intinya tadi saya laporkan begitu, apabila tidak itu menjadi haknya negara,” ungkapnya.

     

     

  • 15 Kilometer Pagar Laut di Tangerang Sudah Dibongkar
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 Januari 2025

    15 Kilometer Pagar Laut di Tangerang Sudah Dibongkar Megapolitan 27 Januari 2025

    15 Kilometer Pagar Laut di Tangerang Sudah Dibongkar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Direktur Kepolisian Air dan Udara (Dirpolairud) Polda Metro Jaya Kombes Pol Joko Sadono menyebutkan, 15 kilometer pagar bambu yang terpasang di perairan Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, sudah dibongkar oleh petugas gabungan.
    “Informasi terakhir kemarin, sudah sampai 15 kilometer,” ujar Joko saat ditemui di Gedung Satrolda Polair Polda Metro Jaya, Jakarta Utara, Senin (27/1/2025).
    Joko menyampaikan, pihak kepolisian mengikuti instruksi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) terkait pembongkaran
    pagar laut di Tangerang
    .
    “Dari hasil rapat bersama dengan KKP, Lantamal, Polairud, Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan instansi terkait lainnya, diberikan waktu (pembongkaran selama) 10 hari,” kata Joko.
    Ia berharap dalam waktu 10 hari tersebut, pagar laut di Kabupaten Tangerang yang memiliki panjang 30,16 kilometer dapat terbongkar.
    “Kegiatan pembongkaran pencabutan pagar laut ini dimulai dari 22 Januari,” pungkas dia.
    Sejak awal Januari, publik telah dihebohkan dengan penemuan pagar laut misterius yang terbuat dari bambu dan ditancapkan ke dalam dasar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
    Wujud pagar laut di Tangerang itu berupa bambu-bambu yang ditancapkan ke dalam dasar laut.
    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pun akhirnya menyegel pagar laut tersebut pada Kamis (9/1/2024).
    Pagar laut yang menjadi polemik ini akhirnya dibongkar pada Sabtu (18/1/2025) dengan melibatkan sedikitnya 600 prajurit TNI AL yang dibantu oleh warga setempat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.