Kementrian Lembaga: kementerian kkp

  • Terlibat dalam SHGB Pagar Laut Tangerang, 6 Pegawai ATR/BPN Dicopot dari Jabatannya

    Terlibat dalam SHGB Pagar Laut Tangerang, 6 Pegawai ATR/BPN Dicopot dari Jabatannya

    loading…

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama TNI Angkatan Laut (AL) melakukan pembongkaran pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara ( ATR/BPN ) Nusron Wahid menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus penerbitan sertifikat hak guna bangunan ( SHGB ) di kawasan pagar laut pesisir utara Kabupaten Tangerang, Banten. Enam pegawai ATR/BPN dicopot dari jabatannya karena terbukti terlibat dalam penerbitan SHGB.

    Hal ini disampaikan Menteri Nusron dalam forum rapat kerja (Raker) bersama Komisi II DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

    “Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai,” kata Nusron dalam paparannya.

    Kendati demikian, Nusron tidak mengungkap identitas dari 8 pegawai yang terbukti terlibat. Dia hanya menyebutkan inisial dan juga jabatannya saja.

    Pertama, JS (Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Tangerang pada masa itu), SH (Eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran), ET (Eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan), WS (Ketua Panitia A), YS (Ketua Panitia A) NS (Panitia A), LM, (eks Kepala Survei dan Pementaan setelah ET), dan KA, (Eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran).

    “Ini delapan orang ini yang sudah diperiksa oleh Inspektorat dan sudah diberikan sanksi oleh Inspektorat. Tinggal proses pengesahan SK nya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut,” ujarnya.

    (abd)

  • KKP Beberkan Alasan Segel Reklamasi di Pulau Pari

    KKP Beberkan Alasan Segel Reklamasi di Pulau Pari

    Jakarta

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel proyek reklamasi ilegal di Pulau Pari, Kepulauan Seribu. Penyegelan tersebut dilakukan karena proyek tersebut tak sesuai dengan izin yang diajukan ke KKP.

    Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin mengatakan dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut di Pulau Pari dilakukan oleh PT CPS. Doni menjelaskan pada 28 Januari 2025, Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dengan Kewenangan Kepolisian Khusus (Polsus PWP3K) Ditjen PSDKP melakukan pengawasan ulang terhadap lokasi kegiatan yang sebelumnya dilaporkan melakukan reklamasi di luar izin yang diberikan.

    Hasil pengawasan menunjukkan tidak ada aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut. Petugas hanya menemukan sejumlah pekerja berjaga dan alat berat yang tidak beroperasi.

    “Untuk memastikan kegiatan dihentikan sepenuhnya, KKP memasang spanduk penghentian kegiatan, disaksikan langsung oleh perwakilan PT CPS,” kata Doni dalam keterangan tertulis, Rabu (29/1/2025).

    Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan lapangan pada 20 Januari 2025, di mana ditemukan aktivitas reklamasi berupa galian dan urugan substrat seluas kurang lebih 18 meter persegi. Reklamasi tersebut akan digunakan untuk kolam labuh dan sandar kapal.

    Doni menjelaskan aktivitas tersebut melanggar ketentuan dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diterbitkan pada 12 Juli 2024. Izin tersebut hanya mencakup pembangunan cottage apung dan dermaga wisata di area seluas 180 hektare.

    “Untuk memastikan kepatuhan dan mencegah pelanggaran serupa, KKP telah menjadwalkan pengumpulan bahan dan keterangan dari pihak PT CPS pada 30 Januari 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk mendalami dugaan pelanggaran dan menentukan sanksi administratif sesuai ketentuan,” imbuh Doni.

    KKP menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut. Doni memastikan KKP setiap kegiatan dilakukan sesuai izin dan tidak merugikan lingkungan atau masyarakat pesisir.

    Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Wahyu Sakti Trenggono mengatakan ada indikasi penyalahgunaan izin dalam pembangunan pondok wisata di Pulau Pari, Kepulauan Seribu. Setelah viral, kasus ini langsung mencuat karena berpotensi adanya penyalahgunaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KPPRL).

    “Pemanfaatan pulau untuk pariwisata PT CPS Pulau Pari provinsi DKI, KPPRL yang terbit 12 Juli 2024 untuk kegiatan cottage, apung dan dermaga wisata seluas 180 Ha terindikasi pelanggaran dengan melakukan kegiatan reklamasi tanpa izin, kegiatan pengerukan menggunakan alat berat yang viral di Pulai Pari dengan PT CPS di dalam area KPPRL,” katanya saat rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI, Kamis (23/1/2025), dikutip dari CNBC Indonesia.

    Tonton juga Video Menteri ATR soal Dugaan Pagar Laut di Tangerang untuk Reklamasi

    (hns/hns)

  • Membongkar pagar, melindungi nelayan

    Membongkar pagar, melindungi nelayan

    Sejumlah petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel lokasi pemagaran laut sepanjang 30,16 km di perairan pesisir Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025). ANTARA FOTO/Harianto/foc/am.

    Membongkar pagar, melindungi nelayan
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Rabu, 29 Januari 2025 – 17:11 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah akhirnya mengambil tindakan tegas. Setelah beberapa bulan menjadi sorotan publik, pagar bambu yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, akhirnya dibongkar.

    Pembongkaran mulai dilakukan oleh tim gabungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan TNI AL, melibatkan Pemda Banten, Polairud, KPLP, Bakamla, serta masyarakat nelayan sejak 22 Januari 2025 dan dijadualkan selesai dalam tempo 10 hingga 15 hari.

    Hingga saat ini, tim sudah membongkar sekitar 15 km pagar di tengah kendala angin dan ombak.

    Pembongkaran dilakukan dengan prioritas untuk membuka jalur nelayan melaut. Karena selama ini, nelayanlah yang paling menderita akibat keberadaan pagar laut tersebut.

    Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin mengatakan tim KKP sudah turun langsung ke lapangan untuk berdialog dengan nelayan di setiap desa yang terdampak untuk mendengarkan keluhan mereka.

    “Hasil dari dialog ini akan menjadi dasar bagi kami untuk merancang program bantuan yang tepat secepatnya,” kata Doni.

    Pembongkaran pagar laut misterius itu bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga terkait dengan stabilitas ekonomi masyarakat pesisir yang bergantung pada laut.

    Pagar laut yang muncul tanpa kejelasan siapa yang bertanggung jawab tersebut menimbulkan banyak masalah, terutama bagi masyarakat nelayan yang menggantungkan hidupnya pada hasil tangkapan laut.

    Aktivitas nelayan terganggu karena pagar ini membatasi akses mereka ke wilayah penangkapan ikan yang biasa mereka manfaatkan. Setidaknya, ada 3.888 masyarakat pesisir yang berprofesi sebagai nelayan dan 502 pembudidaya di kawasan itu.

    Nelayan bukan satu-satunya pihak yang akan dirugikan jika masalah ini tidak segera diselesaikan. Banyak pihak di sektor kelautan juga akan direpotkan jika masalah dibiarkan berlarut-larut.

    Bagi nelayan jelas, jika mereka sulit melaut, pendapatan dan kesejahteraan keluarga akan menurun. Tidak ada ikan, tidak ada uang.

    Begitu pun, perekonomian daerah akan terkena imbasnya. Nelayan yang tidak dapat melaut akan mengurangi pasokan hasil laut yang penting bagi pasar lokal dan bahkan nasional. Ini juga berdampak pada rantai pasokan industri pengolahan hasil laut dan sektor-sektor terkait, seperti distribusi dan retail produk-produk perikanan.

    Artinya, ketika nelayan terganggu, dampak ekonomi yang timbul tidak hanya dirasakan oleh mereka, tetapi juga oleh seluruh ekosistem ekonomi yang terkait dengan sektor kelautan.

    Di Desa Karang Serang, beberapa nelayan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kesulitan mereka saat berusaha melaut. Mereka kini harus berhati-hati, bahkan terpaksa menghindari bagian laut yang tertutup pagar bambu tersebut.

    Mereka khawatir, jika sampai melanggar batas akan diminta ganti rugi oleh si pemilik pagar.

    Perubahan rute berlayar ini membuat perjalanan mereka lebih jauh sehingga membutuhkan lebih banyak bahan bakar. Dampaknya, biaya operasional mereka meningkat. Dulu, untuk mencari ikan, mereka cukup mengisi bahan bakar kapal dengan 5 liter solar, namun kini mereka terpaksa mengisi hingga 7 liter.

    Celakanya, kawasan di sekitar pagar tersebut tadinya adalah area yang biasanya banyak ikan, udang, kerang dan rajungan. Karena mereka tidak bisa beroperasi di sekitar pagar, akhirnya hasil tangkapan nelayan merosot.

     Nelayan berharap agar masalah pagar bambu tersebut segera tertangani. Keinginan mereka tidaklah muluk. Mereka hanya ingin, laut yang menjadi nafas kehidupan mereka, bisa dikembalikan seperti semula.

    Para nelayan berharap agar hak mereka dihormati, dan kehidupan mereka kembali seperti semula, tanpa ada hambatan yang menghalangi upaya mereka mencari nafkah.

    Terkuak Agustus 2024

    Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti menyatakan pagar laut itu 30,16 km terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di wilayah perairan Kabupaten Tangerang.

    Struktur pagar laut terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter. Di atasnya, dipasang anyaman bambu, paranet dan juga dikasih pemberat berupa karung berisi pasir.

    Pagar meliputi 16 kecamatan dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.

    Pagar laut sepanjang 30,16 km itu merupakan kawasan pemanfaatan umum yang berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2023 meliputi zona pelabuhan laut, zona perikanan tangkap, zona pariwisata, zona pelabuhan perikanan, zona pengelolaan energi, zona perikanan budi daya, dan juga beririsan dengan rencana waduk lepas pantai yang diinisiasi oleh Bappenas.

    Dinas setempat mendapatkan informasi pertama kali pada 14 Agustus 2024. Lalu ditindaklanjuti dengan turun ke lapangan pada 19 Agustus 2024. Dari kunjungan ke lapangan ditemukan aktivitas pemagaran laut saat itu masih di sepanjang kurang lebih 7 km.

    Kemudian tepat 4-5 September 2024, dinas setempat bersama dengan Polsus dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP kembali datang ke lokasi itu, bertemu dan berdiskusi.

    Tim yang turun ke lapangan saat itu mendapatkan informasi bahwa tidak ada rekomendasi atau izin dari camat maupun desa terkait pemagaran laut di daerah itu. Saat itu pula belum ada keluhan dari masyarakat terkait pemagaran tersebut.

    Tak sampai di situ, dinas setempat pada 18 September 2024, kembali melakukan patroli dengan melibatkan dari Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI). Saat itu, DKP Banten meminta aktivitas pemagaran dihentikan.

    Inspeksi gabungan bersama-sama dengan TNI Angkatan Laut, Polairut, PSDKP KKP, PU, Satpol-PP, Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang, ditemukan pagar laut bertambah menjadi 13,12 km hingga 30,16 km.

    Negara hadir

    Pada 9 Januari 2025, pagar bambu yang membentang luas disegel oleh petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

    Plang merah bertuliskan larangan dipasang, menandakan bahwa pagar tersebut tidak memiliki izin yang sah. Penyegelan itu juga disertai peringatan bahwa pembongkaran akan dilakukan dalam waktu singkat. Pemerintah memberikan tenggat waktu 20 hari untuk pihak yang bertanggung jawab segera membongkar pagar tersebut.

    Namun hingga berakhirnya tenggat waktu tersebut, tidak ada pihak yang mengaku dan membongkar pagar tersebut. Hingga akhirnya pada 18 Januari 2025, proses pembongkaran dimulai atas perintah langsung Presiden Prabowo Subianto. Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) bersama masyarakat nelayan setempat bergerak bersama melakukan aksi pembongkaran.

    Pada 22 Januari 2025, pembongkaran besar-besaran dilakukan dengan melibatkan sekitar 1.500 personel gabungan dari KKP, TNI AL, Bakamla, Polairud, dan nelayan setempat. Kerja keras pun dimulai.

    KKP menurunkan 11 armada meliputi kapal pengawas, URC, tugboat, RIB, serta sea rider bersama 460 personel. Selain KKP dan TNI AL, pembongkaran melibatkan Pemda Banten, Polairud, KPLP, Bakamla, serta masyarakat nelayan.

    Pembongkaran dilakukan petugas gabungan dengan cara menarik pagar menggunakan tali dari boat-boat yang dikerahkan. Bambu yang dibongkar lalu diangkut ke daratan.

    Metode ini membuat bagian bawah pagar ikut tercabut sehingga tidak menyisakan batang bambu di dasar lautan. Estimasi proses pembongkaran hingga selesai memakan waktu maksimal 10 hari.

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan, meski anggaran pembongkaran pagar laut bersumber dari patungan antara berbagai pihak, namun pembongkaran terus dilakukan hingga seluruh pagar laut sepanjang 30,16 km dibongkar.

    Sinergi perwakilan negara hingga masyarakat nelayan dalam mencabut pagar-pagar bambu yang membelenggu akses nelayan itu, menjadi semangat kolektif untuk mengembalikan hak nelayan agar mereka bisa kembali mengarungi laut dalam menghidupi keluarga tercinta tanpa penghalang.

    Dengan komitmen pemerintah yang kuat, diharapkan perekonomian nelayan dan keberlanjutan ekosistem laut Indonesia dapat terjaga, serta memastikan bahwa proyek pembangunan yang menguntungkan semua pihak dilakukan secara sah dan berkelanjutan.

    Pembongkaran pagar laut Tangerang merupakan komitmen negara dalam melindungi hak nelayan dan keberlanjutan ekosistem laut Indonesia.

    Sumber : Antara

  • Beredar Video Prabowo Bertemu Susi Pudjiastuti, Netizen: Kode Keras!

    Beredar Video Prabowo Bertemu Susi Pudjiastuti, Netizen: Kode Keras!

    GELORA.CO -Beredar di media sosial video pertemuan Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019 Susi Pudjiastuti dengan Prabowo Subianto.

    Dalam video berdurasi kurang dari satu menit itu, Susi datang bersama seorang tamu dari luar negeri kemudian langsung berjabat tangan dengan Prabowo.

    Alhasil, video tersebut turut menimbulkan asumsi publik adanya reshuffle kabinet di pos Kementerian Kelautan dan Perikanan yang kini dijabat Sakti Wahyu Trenggono.

    Pasalnya, mantan Bendahara Umum Tim Kampanye Jokowi di 2019 itu baru-baru ini menjadi bulan-bulanan publik terkait polemik pagar laut di Tangerang. Trenggono dianggap tak berpihak kepada rakyat dalam kasus tersebut.

    Sebaliknya, publik menanti sosok seperti Susi Pudjiastuti dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang menimpa masyarakat pesisir.

    Akun @SETYAKI22965702 pun menilai video itu merupakan kode adanya pergantian menteri usai masa 100 hari kerja Kabinet Merah Putih.   

    “KODE KERAS” Gampang Ditebak kan? Ibu Susi Pudjiastuti dipanggil Pak Presiden ke ISTANA , Menteri Kelautan dan Maritim. Tunggu Tanggal Mainnya,” tulis akun tersebut.

    Namun, berdasarkan penelusuran RMOL, pertemuan antara Prabowo dan Susi Pudjiastuti seperti yang terlihat di video terjadi pada 12 April 2023. Kala itu Prabowo masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan era di periode kedua Jokowi.

    Pertemuan Susi dan Prabowo di Kantor Kemenhan RI itu bertujuan untuk mempererat silaturahmi. Tidak hanya itu, Susi mengaku membahas banyak hal dengan Prabowo Subianto. 

  • KKP Hentikan Reklamasi Tak Berizin di Pulau Pari oleh PT CPS

    KKP Hentikan Reklamasi Tak Berizin di Pulau Pari oleh PT CPS

    JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mengambil langkah tegas untuk menangani dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh PT CPS di Pulau Pari pada Selasa 28 Januari.

    Pengawasan ini dilakukan oleh Polsus PWP3K Ditjen PSDKP terhadap lokasi kegiatan yang sebelumnya dilaporkan melakukan reklamasi di luar izin yang diberikan.

    “Hasil pengawasan menunjukkan tidak ada aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut. Petugas hanya menemukan sejumlah pekerja berjaga dan alat berat yang tidak beroperasi,” ujar Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin, Rabu, 29 Januari.

    Untuk memastikan kegiatan dihentikan sepenuhnya, KKP memasang spanduk penghentian kegiatan, disaksikan langsung oleh perwakilan PT CPS.

    Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan lapangan pada 20 Januari 2025, di mana ditemukan aktivitas reklamasi berupa galian dan urukan substrat seluas kurang lebih 18 m2, yang direncanakan sebagai kolam labuh dan sandar kapal.

    Aktivitas tersebut melanggar ketentuan dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diterbitkan pada 12 Juli 2024.

    Izin tersebut hanya mencakup pembangunan cottage apung dan dermaga wisata di area seluas 180 hektare.

    Untuk memastikan kepatuhan dan mencegah pelanggaran serupa, KKP telah menjadwalkan pengumpulan bahan dan keterangan dari pihak PT CPS pada 30 Januari 2025.

    “Kegiatan ini bertujuan untuk mendalami dugaan pelanggaran dan menentukan sanksi administratif sesuai ketentuan,” imbuh dia.

  • Tiga Perusahaan Mulai Panen Lobster di Jembrana Bali, Total Mencapai 11 Ribu Ekor – Halaman all

    Tiga Perusahaan Mulai Panen Lobster di Jembrana Bali, Total Mencapai 11 Ribu Ekor – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Tiga perusahaan menggelar panen perdana lobster di Pantai Tembeles, Jembrana, Bali, sebanyak 11.000 ekor dengan total berat sekitar 2,2 ton.

    Ketiga perusahaan itu, yakni PT Gajaya Aquaculture International bersama PT Ratuworld Aquaculture International dan PT Mutagreen Aquaculture International. Panen perdana berlangsung di lokasi pembudidayaan Pantai Tembeles Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Bali.

    Direktur Ikan Air Laut di Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Tinggal Hermawan mengatakan, panen ini langkah awal yang sangat baik sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mendorong berkembangnya budidaya lobster di dalam negeri.

    “Panen lobster ini dilakukan oleh pihak swasta yang berkomitmen penuh terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan. Saya yakin, ini adalah langkah maju yang penting bagi pengembangan budidaya lobster nasional,” ujar Tinggal Hermawan, Rabu (29/1/2025).

    Tinggal mengatakan, fasilitas yang disediakan perusahaan JV Indonesia-Vietnam budidaya di Jembrana, Bali sangat memadai. 

    Di darat tersedia kolam-kolam khusus untuk nursery dan pendederan. Sementara di laut, terdapat system longline karamba tenggelam yang digunakan untuk membesarkan lobster. 

    Bupati Jembrana I Nengah Tamba, menilai dengan adanya budidaya lobster berskala industri di wilayahnya menyebabkan terjadinya transfer pengetahuan dan teknologi. Dia berujar, berbekal pengetahuan tersebut sejumlah nelayan tangkap tradisional bertransformasi menjadi nelayan budidaya.

    “Selain bisa belajar mengenai penerapan metode budidaya menggunakan system longline karamba tenggelam berskala industri dengan pendampingan tenaga ahli dari Vietnam,” katanya.

    Keberadaan budidaya lobster berskala industri di Jembrana juga menambah nilai ekonomi masyarakat pesisir, terutama para nelayan. Mereka bisa memperoleh pendapatan tambahan dengan bekerja mencarikan pakan berupa kerang maupun ikan-ikan kecil.

    “Kami ingin implementasi kerjasama Indonesia- Vietnam ini memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat khususnya para nelayan,” ujarnya.

    Penanggung jawab budidaya lobster di Jembrana, Bali sekaligus akademisi dari Universitas Lampung Yudha Trinoegraha Adiputra melaporkan bahwa panen oleh tiga perusahaan menghasilkan 11.000 ekor lobster dengan total berat sekitar 2,2 ton.

    Panen dilakukan dalam dua tahap, tahap pertama 27 Januari 2025 dan pada awal Maret 2025. 

    Yudha menjelaskan, perkembangan budidaya di Jembrana telah menemukan wadah yang terbaik untuk membesarkan lobster dari tahap benih bening dengan memodifikasi kerangkeng L, menggunakan jaring tambahan yang disebut L/BL (kerangkeng L untuk Baby Lobster).

    Untuk pakan, budidaya lobster di Jembrana, Bali menggunakan pakan yang bervariasi antara lain pakan buatan, kerang hijau, ikan segar dan kerang air tawar. Ia menjelaskan, uji coba pakan pada lobster telah dilakukan di nursery bulan Desember 2024.

    “Kami berterima kasih kepada Bapak Bupati karena Jembrana memiliki banyak pabrik tepung ikan, tepung rajungan dan minyak ikan, sehingga kami dapat memproduksi pakan buatan untuk lobster,” ujar Yudha.

    Juru Bicara PT Gajaya Aquaculture International Taufik Effendi menjelaskan bahwa panen perdana merupakan bukti keseriusan dari perusahaan Vietnam untuk berinvestasi dan mengembangkan budidaya lobster berskala industri di Indonesia.

    “Dalam rentang waktu kurang lebih tujuh bulan, kami banyak belajar dan mencontoh etos kerja pembudidaya lobster Vietnam,” kata Taufik.

    Taufik menambahkan, dalam panen tersebut juga dilakukan pelepasliaran lobster sebanyak dua persen dari hasil panen, sebagaimana yang diamanatkan Permen KP No.7 tahun 2024. 

    “Pelepasliaran ini bertujuan untuk menjaga kelestarian ekosistem lobster di alam bebas. Pelepasliaran bisa di kawasan konservasi atau di luar kawasan konservasi yang memiliki fungsi pengembangan kawasan pesisir,” tambahnya.

    Selain pelepasliaran, benih bening lobster juga bisa dimanfaatkan untuk kegiatan pendidikan dan riset.  

    “PT. Gajaya Aquaculture International akan melakukan ekspansi bisnis ke beberapa titik perairan seperti wilayah pesisir Bali Barat dan wilayah perairan timur Indonesia,” tuturnya. 

    Dalam rencana pengembangan tersebut, akan terus dilakukan transfer pengetahuan, semangat serta etos kerja dari para ahli dari Vietnam.

  • KKP Setop Kegiatan Reklamasi di Pulau Pari Kepulauan Seribu oleh PT CPS – Halaman all

    KKP Setop Kegiatan Reklamasi di Pulau Pari Kepulauan Seribu oleh PT CPS – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan aktivitas reklamasi di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta, oleh PT CPS.

    Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin mengatakan, Polsus PWP3K Ditjen PSDKP pada Selasa (28/1) kemarin telah melakukan pengawasan ulang terhadap lokasi kegiatan. Hasilnya tidak ada aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut. 

    “Petugas hanya menemukan sejumlah pekerja berjaga dan alat berat yang tidak beroperasi. Untuk memastikan kegiatan dihentikan sepenuhnya, KKP memasang spanduk penghentian kegiatan, disaksikan langsung oleh perwakilan PT CPS,” kata Doni dalam keterangannya, Rabu (29/1/2025).

    Doni memaparkan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan lapangan pada 20 Januari 2025, di mana ditemukan aktivitas reklamasi berupa galian dan urukan substrat seluas ±18 m⊃2; yang direncanakan sebagai kolam labuh dan sandar kapal. 

    Menurutnya, aktivitas tersebut melanggar ketentuan dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diterbitkan pada 12 Juli 2024. 

    “Izin tersebut hanya mencakup pembangunan cottage apung dan dermaga wisata di area seluas 180 hektare,” jelas dia.

    Sementara untuk memastikan kepatuhan dan mencegah pelanggaran serupa, KKP telah menjadwalkan pengumpulan bahan dan keterangan dari pihak PT CPS pada 30 Januari 2025.

    Doni bilang, kegiatan ini bertujuan untuk mendalami dugaan pelanggaran dan menentukan sanksi administratif sesuai ketentuan.

    Selain itu, KKP juga menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut. Sebab, Pulau Pari adalah bagian penting dari keberlanjutan ekosistem laut Indonesia.

    “KKP akan terus memastikan setiap kegiatan dilakukan sesuai izin dan tidak merugikan lingkungan atau masyarakat pesisir,” ujar Doni.

    “KKP mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bekerja sama menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan demi kesejahteraan generasi mendatang,” sambungnya.

  • KKP Segel Reklamasi Ilegal di Pulau Pari

    KKP Segel Reklamasi Ilegal di Pulau Pari

    Jakarta

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menyegel kegiatan reklamasi di Pulau Pari, Kepulauan Seribu. Penyegelan tersebut dilakukan karena tidak sesuai dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diajukan.

    Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin mengatakan dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut di Pulau Pari dilakukan oleh PT CPS. Doni menjelaskan pada 28 Januari 2025, Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dengan Kewenangan Kepolisian Khusus (Polsus PWP3K) Ditjen PSDKP melakukan pengawasan ulang terhadap lokasi kegiatan yang sebelumnya dilaporkan melakukan reklamasi di luar izin yang diberikan.

    Hasil pengawasan menunjukkan tidak ada aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut. Petugas hanya menemukan sejumlah pekerja berjaga dan alat berat yang tidak beroperasi.

    “Untuk memastikan kegiatan dihentikan sepenuhnya, KKP memasang spanduk penghentian kegiatan, disaksikan langsung oleh perwakilan PT CPS,” kata Doni dalam keterangan tertulis, Rabu (29/1/2025).

    Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan lapangan pada 20 Januari 2025, di mana ditemukan aktivitas reklamasi berupa galian dan urukan substrat seluas kurang lebih 18 meter persegi. Reklamasi tersebut akan digunakan untuk kolam labuh dan sandar kapal.

    Doni menjelaskan aktivitas tersebut melanggar ketentuan dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diterbitkan pada 12 Juli 2024. Izin tersebut hanya mencakup pembangunan cottage apung dan dermaga wisata di area seluas 180 hektare.

    “Untuk memastikan kepatuhan dan mencegah pelanggaran serupa, KKP telah menjadwalkan pengumpulan bahan dan keterangan dari pihak PT CPS pada 30 Januari 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk mendalami dugaan pelanggaran dan menentukan sanksi administratif sesuai ketentuan,” imbuh Doni.

    KKP menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut. Doni memastikan KKP setiap kegiatan dilakukan sesuai izin dan tidak merugikan lingkungan atau masyarakat pesisir.

    Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Wahyu Sakti Trenggono mengatakan ada indikasi penyalahgunaan izin dalam pembangunan pondok wisata di Pulau Pari, Kepulauan Seribu. Setelah viral, kasus ini langsung mencuat karena berpotensi adanya penyalahgunaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KPPRL).

    “Pemanfaatan pulau untuk pariwisata PT CPS Pulau Pari provinsi DKI, KPPRL yang terbit 12 Juli 2024 untuk kegiatan cottage, apung dan dermaga wisata seluas 180 Ha terindikasi pelanggaran dengan melakukan kegiatan reklamasi tanpa izin, kegiatan pengerukan menggunakan alat berat yang viral di Pulai Pari dengan PT CPS di dalam area KPPRL,” katanya saat rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI, Kamis (23/1/2025), dikutip dari CNBC Indonesia.

    (hns/hns)

  • KKP Segel Proyek Reklamasi Tak Berizin di Pulau Pari – Page 3

    KKP Segel Proyek Reklamasi Tak Berizin di Pulau Pari – Page 3

    Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama pemerintah daerah merespons aduan masyarakat, terkait aktivitas pemasangan pagar laut di perairan Desa Pedaleman, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.

    Juru Bicara KKP Doni Ismanto Darwin mengatakan, KKP menerima informasi pemasangan pagar laut di Kabupaten Serang tersebut langsung dari masyarakat pada Minggu, 26 Januari 2025.

    Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan inspeksi lapangan oleh Tim Polisi Khusus Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Polsus PSDKP) bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Serang.

    Hasil temuan di lapangan menunjukan, lokasi pemagaran laut di Kabupaten Serang ini berbatasan langsung dengan pagar laut terpasang yang berada di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

    “Berdasarkan informasi dari nelayan dan hasil pengamatan, pagar laut tersebut merupakan bagian dari pagar bambu sepanjang 30 km dari Tanjung Pasir yang hingga kini belum diketahui pemiliknya,” ujar Doni, Senin (27/1/2025).

    Untuk pagar laut yang terpasang di Serang, Doni menyampaikan, sebagian pagar sudah dibongkar, meninggalkan hanya tiang-tiang bambu yang masih tertancap di perairan.

    “Sebagai langkah awal, tim memasang spanduk penghentian kegiatan pemagaran di lokasi Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, yang berbatasan dengan wilayah Desa Pedaleman,” imbuhnya.

    KKP menegaskan, kegiatan pemagaran laut tanpa izin dapat mengancam akses nelayan dan ekosistem perairan. Oleh karenanya, PPK mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan kejadian serupa melalui saluran resmi atau media sosial.

    “Selanjutnya, KKP akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan kasus ini ditangani hingga tuntas dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” kata Doni.

     

  • Penyelesaian Polemik Pagar Laut Jadi Ujian Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Penyelesaian Polemik Pagar Laut Jadi Ujian Pemerintahan Prabowo-Gibran

    loading…

    Polemik pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten dinilai menjadi ujian bagi Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Foto/Danandaya

    JAKARTA – Polemik pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten dinilai menjadi ujian bagi Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Pengamat Hukum dan Politik Pieter C Zulkifli memberikan catatan analisisnya terhadap polemik yang ramai diperbincangkan publik belakangan ini.

    Dia mengaku menanti sejauh mana pemerintah mampu menjalankan amanat hukum dengan tegas tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian. Dia menilai sikap pemerintah dalam menyelesaikan masalah ini menjadi cerminan apakah kebijakan yang dikeluarkan negara berdasarkan landasan hukum atau justru karena tekanan dari pihak tertentu.

    “Kasus ini tidak hanya menjadi ujian bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga menjadi cerminan apakah kebijakan negara mampu berdiri tegak di atas landasan hukum dan keadilan sosial, atau justru terombang-ambing oleh tekanan pihak tertentu,” ujar Pieter Zulkifli, Rabu (29/1/2025).

    Dia menuturkan, jika drama misteri keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Tangerang, Banten itu menjadi sorotan setelah adanya penyegelan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kementerian KKP bahkan mengultimatum pihak pemagaran untuk membongkar dalam waktu 20 hari sejak Jumat, 10 Januari 2025.

    Namun, lanjut dia, hingga saat ini kasus itu justru lebih banyak memunculkan pertanyaan daripada jawaban. Dia melihat perintah tegas Presiden Prabowo melalui Ketua MPR sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani untuk menyegel dan membongkar pagar laut tersebut tampaknya tidak berjalan mulus.

    Pasalnya, menurut dia, saat 600 personel TNI Angkatan Laut mendatangi garis Pantai Tanjung Pasir untuk melaksanakan perintah pembongkaran pada Sabtu, 18 Januari 2025, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono justru meminta pembongkaran ditunda dengan alasan perlunya kajian lebih mendalam.

    Dia memandang bahwa ketidaksepahaman ini menyoroti lemahnya koordinasi antarkementerian. Padahal, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sudah menegaskan bahwa pembongkaran tetap harus dilanjutkan karena merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo.