Kementrian Lembaga: kementerian kkp

  • PT CPS Terancam Sanksi KKP, Imbas Reklamasi Ilegal di Kepulauan Seribu

    PT CPS Terancam Sanksi KKP, Imbas Reklamasi Ilegal di Kepulauan Seribu

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan segera menjatuhkan sanksi kepada PT CPS imbas dugaan reklamasi ilegal di kawasan Kepulauan Seribu, Jakarta.

    Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap perwakilan perusahaan pada Kamis (30/1/2025) lalu. 

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan, PT CPS diketahui melakukan aktivitas pembangunan di dua lokasi, yaitu perairan Pulau Biawak dan Pulau Kudus Lempeng,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/2/2025).

    Lebih lanjut, dia menyebut bahwa KKP akan menentukan besaran sanksi administratif berdasarkan nilai investasi proyek yang wajib diserahkan oleh PT CPS paling lambat pada 7 Februari 2025.

    Menurutnya, perwakilan PT CPS mengakui bahwa sebagian kegiatan pembangunan tidak sesuai dengan izin dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

    KKP menemukan bahwa pembangunan di Pulau Biawak dilakukan tanpa izin yang sesuai, antara lain reklamasi, pembangunan dermaga, pendopo, cottage, dan fasilitas lainnya.

    Sementara itu, di Pulau Kudus Lempeng, kegiatan reklamasi dilakukan tanpa perizinan yang seharusnya menggunakan sistem dermaga tiang pancang.

    “Dugaan pelanggaran ini berpotensi menyebabkan kerusakan ekosistem laut, terutama pada padang lamun dan terumbu karang,” terang Doni.

    Itu sebabnya, dia menyebut bahwa proses pemeriksaan akan terus berlanjut hingga sanksi yang sesuai dapat diterapkan sebagaimana peraturan perundang-undangan.

    Sebelumnya, KKP juga telah menyegel proyek reklamasi yang dilakukan PT CPS di Pulau Pari, Kepulauan Seribu pada Selasa (28/1/2025). Perusahaan ini disebut melakukan reklamasi di luar izin yang diberikan.

    Hasil pengawasan menunjukkan tidak ada aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut. Petugas hanya menemukan sejumlah pekerja berjaga dan alat berat yang tidak beroperasi.

    “Untuk memastikan kegiatan dihentikan sepenuhnya, KKP memasang spanduk penghentian kegiatan, disaksikan langsung oleh perwakilan PT CPS,” jelas Doni.

  • Kisruh Pagar Laut di Bekasi Seret Nama Ridwan Kamil, Jubir Beri Klarifikasi

    Kisruh Pagar Laut di Bekasi Seret Nama Ridwan Kamil, Jubir Beri Klarifikasi

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

    TRIBUNJAKARTA.COM – Nama eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil disinggung Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka terkait pagar laut di Perairan Kampung Paljaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

    Politikus yang akrab disapa Oneng ini pun meminta Ridwan Kamil menjelaskan soal izin yang diberikan Pemprov Jabar kepada perusahaan terkait yang memasang pagar bambu sepanjang delapan kilometer itu.

    Pasalnya, menurut Oneng kawasan yang tertanam pagar bambu itu sudah ditetapkan sebagai zona energi PLTU untuk PLN.

    Terkait hal ini, Juru Bicara Ridwan Kamil Juwanda buka suara, ia mengakui sempat ada kerja sama antara PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dengan Pemprov Jabar pada 2023 silam.

    “Kerja sama tersebut terkait sewa-menyewa lahan daratan milik Pemprov Jawa Barat untuk akses jalan masuk menuju pelabuhan dan industri perikanan rakyat,” ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (31/1/2025).

    Keepakatan itu pun dijalani PT TRPN dengan Pemprov Jabar melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).

    “Sehingga secara aturan teknisnya tidak sampai melibatkan gubernur,” ujarnya.

    Kerja sama dengan PT TRPN pun hanya sebatas area akses masuk di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Paljaya yang berada di daratan, bukan di area perairan.

    Oleh karena itu, pembangunan pagar laut yang dilakukan oleh PT TRPN di luar kesepakatan kerja sama dengan Pemprov Jabar.

    “Untuk kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut menjadi kewenangan pusat. Sehingga pihak TRPN harus mengurus persetujuannya ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),” turunnya.

    Juwanda menambahkan, perizinan pembangunan kawasan pelabuhan dan industri perikanan rakyat pun menjadi tanggung jawab PT TRPN, bukan Pemprov Jabar.

    “Informasi yang kami terima, perusahaan itu juga telah mengakui kesalahan dan siap dikenakan sanksi administrasi,” kata Juwanda.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • KKP Amankan 2 Kapal Pemicu Konflik di Laut Aru – Page 3

    KKP Amankan 2 Kapal Pemicu Konflik di Laut Aru – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan dua unit kapal ikan pelaku illegal fishing dengan modus pelanggaran alat penangkap ikan di WPPNRI 718, Laut Aru. Kedua kapal tersebut diduga sempat ramai diberitakan di media sosial, sebab kehadirannya memicu konflik di laut dengan para nelayan.

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan, kapal tersebut terbukti merugikan para nelayan tradisional. 

    “Ini merupakan bentuk komitmen kami hadir di laut untuk melindungi nelayan yang patuh dan menindak tegas bagi kapal-kapal yang melanggar,” ujar pria yang akrab disapa Ipunk, Jumat (31/1/2025).

    Kedua kapal yang berinisial KM. K 109 berbobot 236 GT dan KM. MAJ 21 dengan bobot 250 GT, ditangkap oleh kapal Pengawas Hiu Macan 06 yang sedang beroperasi di Laut Aru, WPPNRI 718 pada Rabu (29/01/2025).

    Lalu, dari hasil pemeriksaan di lapangan, kapal-kapal tersebut memiliki izin dengan alat tangkap Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB), namun nyatanya mereka menggunakan modus melakukan modifikasi dengan mengecilkan mesh size bagian kantong yaitu 1,5 inchi dari seharusnya yaitu lebih dari 2 inchi.

    Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal ikan tersebut bukan kapal ikan asing Taiwan yang seperti diberitakan, tapi kapal Ikan Indonesia buatan luar negeri dan memiliki perizinan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang diterbitkan oleh KKP bernomor 33.24.0001.114.67968 dan 33.24.0001.114.67967.

    “Lalu, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap alat tangkap. Alat tangkap Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB) atau pukat udang, namun dalam praktek penangkapan dan operasionalnya kapal tersebut tidak menggunakan Turtle Excluder Device (TED) dan tidak menggunakan pemberat,”katanya.

     

  • Bareskrim Klaim Telah Terbitkan Surat Penyelidikan Pagar Laut Tangerang sejak 10 Januari 2025

    Bareskrim Klaim Telah Terbitkan Surat Penyelidikan Pagar Laut Tangerang sejak 10 Januari 2025

    loading…

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama TNI Angkatan Laut (AL) melakukan pembongkaran pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, hari ini, Rabu (22/1/2025). FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyatakan sedang menyelidiki kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang. Polri sudah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) sejak 10 Januari 2025 lalu.

    “Saya sampaikan bahwa ketika mulainya pemberitaan di awal Januari adanya pagar laut Tangerang, kami diperintahkan Kapolri untuk melaksanakan penyelidikan, kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo dalam keterangannya, Jumat (31/1/2025).

    “Itu kita mulai dengan membuat informasi, di mana surat perintah dimulainya penyelidikan itu diterbitkan 10 Januari 2025,” ujarnya.

    Saat ini, kata dia, pihaknya berkoordinasi dengan sejumlah kementerian seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hingga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN).

    “Pada proses ini, sampai saat ini kami masih melaksanakan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai barang bukti ataupun keterangan,” katanya.

    Bareskrim nantinya akan mengumumkan hasil penyelidikan terkait ada tidaknya perbuatan pelanggaran, baik berupa pemalsuan dan lainnya yang menjadi dasar dalam proses penyelidikan.

    “Nanti akan kami gulirkan apakah yang kami duga adanya perbuatan pelanggaran yaitu berupa pemalsuan dan sebagainya ini yang menjadi dasar kami dalam proses penyelidikan,” katanya.

    (abd)

  • KKP Amankan 2 Kapal Ikan Illegal Fishing di Laut Aru

    KKP Amankan 2 Kapal Ikan Illegal Fishing di Laut Aru

    Jakarta, FORTUNE – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI telah mengamankan dua unit kapal ikan pelaku penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing). Modus pelanggarannya berupa alat penangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI (WPPNRI) 718, Laut Aru.

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP RI, Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, menjelaskan penangkapan kedua kapal tersebut merupakan upaya melindungi sumber daya ikan dari kegiatan penangkapan ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan, yang tak sesuai dengan ketentuan.

    “Ini merupakan bentuk komitmen kami hadir di laut untuk melindungi nelayan yang patuh dan menindak tegas bagi kapal-kapal yang melanggar,” tutur Ipunk dalam keterangannya, Jumat (31/1).

    Berdasarkan keterangan Ipunk, kedua kapal yang berinisial KM. K 109 berbobot 236 tonase kotor (gross tonnage/GT) dan KM. MAJ 21 dengan bobot 250 GT, ditangkap oleh kapal Pengawas Hiu Macan 06 yang tengah beroperasi di Laut Aru, WPPNRI 718 pada Rabu (29/01).

    Dia menambahkan, hasil pemeriksaan di lapangan, kedua kapal tersebut mempunyai izin dengan alat tangkap jaring hela udang berkantong (JHUB) dengan modus melakukan modifikasi dengan mengecilkan ukuran jaring (mesh size) bagian kantong yaitu 1,5 inci dari seharusnya yaitu lebih dari 2 inchi.

    Kapal Indonesia buatan luar negeri

    Lanjut Ipunk, seusai dilakukan pemeriksaan, kapal-kapal ikan tersebut bukan kapal ikan asing Taiwan, tetapi kapal Ikan Indonesia buatan luar negeri dan mempunyai perizinan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang diterbitkan oleh KKP bernomor 33.24.0001.114.67968 dan 33.24.0001.114.67967.

    Lanjut dia, terkait pemeriksaan terhadap alat tangkap JHUB atau pukat udang, dalam praktik penangkapan dan operasionalnya kapal tersebut tak menggunakan alat pencegah penyu (turtle excluder device/TED) dan tak menggunakan pemberat. Mata jaringnya juga lebih kecil dari ketentuan yang seharusnya lebih dari 2 inci.

    Kemudian Ipunk mengatakan sesudah dilakukan pemeriksaan, terbukti ikan yang ditangkap lebih banyak daripada udang yang menjadi tangkapan utama. Dengan kata lain, kapal tersebut berubah fungsi menjadi kapal pukat ikan yang seharusnya JHUP atau pukat udang.

    “Kami himbau kepada pelaku usaha yang menggunakan alat tangkap jaring hela udang berkantong, jangan coba-coba melakukan modus serupa, kami akan periksa detail, tidak hanya dokumen izin, namun spesifikasi alat tangkap yang digunakan sesuai atau tidak dengan aturan,” ujar Ipunk.

    Dikenakan sanksi administratif

    Direktorat Jenderal (Ditjen) PSDKP KKP RI bakal mengenakan sanksi administratif dan memberikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) KKP RI, Lotharia Latif untuk meninjau kembali perizinannya.

    Sementara itu, DJPT KKP RI Lotharia Latif menyebut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh kedua kapal tersebut, tim DJPT bakal menindaklanjuti rekomendasi dari Ditjen PSDKP untuk pembekuan periziannya.

    “Kami akan tindak sesuai ketentuan, dan akan kami proses pembekuan perizinannya,” kata Latif.

    Untuk diketahui, barang bukti yang telah diamankan yaitu berupa dua  kapal, alat penangkapan ikan, 54 anak buah kapal (ABK), enam orang asing sebagai ahli penangkapan ikan (fishing master) di atas kapal. Serta, kapal tersebut kini diamankan di Pangkalan PSDKP Tual, Maluku untuk tindakan selanjutnya.

  • KKP Periksa Kepala Desa Kohod dan 13 Nelayan Terkait Pagar Laut Tangerang

    KKP Periksa Kepala Desa Kohod dan 13 Nelayan Terkait Pagar Laut Tangerang

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memeriksa Kepala Desa Kohod Arsin Asip berserta 13 nelayan terkait keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

    Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin mengatakan Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) KKP terus mengembangkan pemeriksaan kasus pagar laut di Tangerang.

    “Pada 30 Januari 2025, KKP telah memanggil kepala desa Kohod dan 13 nelayan untuk dimintai keterangan,” kata Doni, Jumat (31/1/2025).

    Menurutnya pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan sanksi administratif sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan, yakni PP 2 Tahun 2021, PP 85 Tahun 2021, dan Permen Kelautan Perikanan No 31 Tahun 2021.

    Doni menuturkan pemeriksaan yang dilakukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, merupakan pengembangan dari pemeriksaan sebelumnya terhadap dua perwakilan Jaringan Rakyat Pantura (JRP) pada 21 Januari 2025.

    Dengan demikian, hingga saat ini secara keseluruhan Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang terkait kasus pagar laut Tangerang yang tidak mengantongi izin persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL).

    Meski begitu, Doni tak menyebutkan identitas seperti nama orang-orang yang telah diperiksa. Termasuk materi pemeriksaan dengan pertimbangan tahap penyelidikan masih akan panjang.

    “Sebelumnya (yang diperiksa) dua orang, tambah yang kemarin (kepala desa dan 13 nelayan),” ucap dia dikutip dari Antara.

    Ia menambahkan, pemeriksaan akan terus dilakukan karena KKP akan melakukan pengembangan terhadap keterangan dari hasil interogasi kepala desa Kohod dan 13 nelayan lainnya.

    KKP, kata Doni, memastikan penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap dalam koridor hukum.

    “KKP menegaskan bahwa seluruh proses ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku guna memastikan ketertiban dan ketaatan pengelolaan ruang laut yang berkeadilan,” kata Doni.

    Sebelumnya Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto meminta KKP agar berani mengungkap dalang pembuatan pagar laut di Tangerang, tanpa harus takut terhadap oligarki.

    “Semua kementerian tidak perlu takut melawan oligarki karena kita DPR sebagai wakil rakyat, kementerian juga menjalankan tugasnya untuk kepentingan rakyat juga,” katanya seusai rapat kerja bersama KKP di Gedung Nusantara, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025).

    Sementara Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menargetkan penyelesaian persoalan pagar laut Tangerang bisa secepat mungkin.

  • KKP Amankan Dua Kapal Ikan yang Langgar Ketentuan Alat Penangkap Ikan

    KKP Amankan Dua Kapal Ikan yang Langgar Ketentuan Alat Penangkap Ikan

    loading…

    Foto: Doc. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

    JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan dua unit kapal ikan pelaku illegal fishing dengan modus pelanggaran alat penangkap ikan di WPPNRI 718, Laut Aru. Kedua kapal tersebut diduga sempat ramai diberitakan di media sosial, sebab kehadirannya memicu konflik di laut dengan para nelayan.

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menyampaikan bahwa penangkapan kedua kapal tersebut merupakan bentuk kehadiran PSDKP-KKP untuk melindungi sumber daya ikan dari kegiatan penangkapan ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

    “Ini merupakan bentuk komitmen kami hadir di laut untuk melindungi nelayan yang patuh dan menindak tegas bagi kapal-kapal yang melanggar,” Ujar Ipunk.

    Berdasarkan keterangan Ipunk, kedua kapal yang berinisial KM. K 109 berbobot 236 GT dan KM. MAJ 21 dengan bobot 250 GT, ditangkap oleh kapal Pengawas Hiu Macan 06 yang sedang beroperasi di Laut Aru, WPPNRI 718 pada Rabu (29/01/2025).

    Ipunk menambahkan bahwa hasil pemeriksaan di lapangan, kapal-kapal tersebut memiliki izin dengan alat tangkap Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB), dengan modus melakukan modifikasi dengan mengecilkan mesh size bagian kantong yaitu 1,5 inch dari seharusnya yaitu lebih dari 2 inch.

    Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal ikan tersebut bukan kapal ikan asing Taiwan yang seperti diberitakan tapi kapal Ikan Indonesia buatan luar negeri dan memiliki perizinan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang diterbitkan oleh KKP bernomor 33.24.0001.114.67968 dan 33.24.0001.114.67967.

    Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap alat tangkap. Alat tangkap Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB)/pukat udang, namun dalam praktik penangkapan dan operasionalnya kapal tersebut tidak menggunakan Turtle Excluder Device (TED) dan tidak menggunakan pemberat, serta mata jaringnya lebih kecil dari ketentuan yang seharusnya lebih dari 2 inchi namun ditemukan hanya 1,5 inch. Dilanjutkan dengan pemeriksaan ikan hasil tangkapan terbukti ikan yang ditangkap lebih banyak dari pada udang yang menjadi tangkapan utama. Dengan kata lain, kapal tersebut berubah fungsi menjadi kapal pukat ikan yang seharusnya Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB)/pukat udang.

    “Kapal-kapal tersebut memiliki izin dengan alat tangkap Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB), modus mereka melakukan modifikasi dengan mengecilkan mesh size bagian kantong yaitu 1,5 inch dari seharusnya yaitu lebih dari 2 inch,” ujar Ipunk.

    Terhadap pelanggaran yang dilakukan kedua kapal tersebut, Direktorat Jenderal PSDKP akan mengenakan sanksi administratif dan memberikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap untuk meninjau kembali perizinannya.

    Melengkapi pernyataan Ipunk, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT), Lotaria Latif, terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh kedua kapal tersebut, Tim DJPT akan menindaklanjuti rekomendasi dari Ditjen PSDKP untuk pembekuan periziannya.

  • ATR/BPN Berani Copot Pegawai Imbas SHGB dan SHM Pagar Laut, KKP Bagaimana?

    ATR/BPN Berani Copot Pegawai Imbas SHGB dan SHM Pagar Laut, KKP Bagaimana?

    loading…

    Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono dan jajarannya sebelum mengikuti rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025). FOTO/ARIF JULIANTO

    JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR Johan Rosihan mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah tegas terhadap pelaku yang membangun pagar laut di pesisir utara Tangerang, Banten. Pencopotan jabatan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) terhadap 6 pegawai yang menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) harus ditindaklanjuti dengan tidak tegas pelaku pagar laut.

    “Selain tindakan dari ATR/BPN, kami juga menilai bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) perlu mengambil langkah tegas terhadap pelaku yang membangun pagar laut ini,” tegas Johan saat dihubungi, Jumat (31/2/2025).

    Johan mengatakan, keberadaan pagar misterius itu jelas menyalahi aturan pemanfaatan ruang laut, mengganggu akses nelayan, serta berpotensi merusak ekosistem pesisir.

    “Kami mendorong Menteri KKP untuk segera mengusut dan menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut ini, baik yang melakukan secara langsung maupun yang memberikan izin atau mendukung secara tidak sah,” terang Johan.

    Ia menilai ada sejumlah cara yang bisa dilakukan KKP. Pertama, melakukan penyelidikan “dalang” yang membangun pagar laut tersebut dan mencabut izin korporasi bila ada keterlibatan dalam penanaman pagar laut tersebut.

    “Mengusut secara hukum pihak yang membangun pagar laut tanpa izin KKPRL dan mencabut izin pemanfaatan ruang laut jika ada penyalahgunaan,” terang Johan.

    Kedua, ia menyarankan KKP untuk menyusun regulasi yang lebih ketat untuk mencegah privatisasi ruang laut secara ilegal. Ketiga, kata Johan, KKP bisa .elakukan pemulihan wilayah pesisir yang terdampak oleh pembangunan pagar laut ini.

    “Berkoordinasi dengan ATR/BPN dan aparat penegak hukum untuk memastikan ada tindakan hukum bagi pihak yang terlibat dalam proyek ini,” tandas Johan.

    Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjatuhkan sanksi kepada delapan pegawai terkait polemik pagar laut Tangerang. Sebanyak enam di antaranya dicopot dari jabatannya.

    Sanksi itu dijatuhkan buntut penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan pagar laut Tangerang. Adapun kedelapan pegawai ATR/BPN yang diduga terlibat dalam penerbitan sertifikat di wilayah pagar laut itu sebagai berikut:

    1. JS (eks Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang)
    2. SH (eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran)
    3. ET (eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan)
    4. WS (Ketua Panitia A)
    5. YS (Ketua Panitia A)
    6. NS (Panitia A)
    7. LM (eks Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET)
    8. KA (eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran).

    (abd)

  • Kontroversi Pagar Bambu di Pesisir Tangerang, KKP Cuma Bisa Kenakan Denda  – Halaman all

    Kontroversi Pagar Bambu di Pesisir Tangerang, KKP Cuma Bisa Kenakan Denda  – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Rudy Heriyanto Adi Nugroho mengungkap kementeriannya hanya punya wewenang menjatuhkan denda administratif terhadap pelaku pidana di kasus pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Tangerang.

    Rudy menyebut wewenang KKP di pengelolaan ruang laut hanya mempunyai kewenangan kepolisian khusus yang sifatnya sangat terbatas dan non-justisial.

    “Sehingga hanya bisa menentukan siapa pelaku untuk penentuan denda administratif,” katanya saat rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI, dikutip Jumat (31/1/2025).

    Berbeda lagi dengan urusan perikanan, di mana KKP memiliki kewenangan sebagai PPNS perikanan.

    Di urusan perikanan, KKP bisa melakukan upaya paksa terkait dengan pemanggilan, penangkapan, penahanan, sita, geledah, dan pemberkasan.

    Rudy pun menjelaskan bahwa tujuan KKP melakukan pemeriksaan terhadap pagar laut misterius ini bukan untuk proses lidik-selidik.

    Namun, pemeriksaan yang dilakukan KKP merupakan upaya menegakkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan terkait dengan pelanggaran pengelolaan terhadap ruang laut.

    “Di Undang-Undang Kelautan itu tidak ada menentukan penyidikan terhadap undang-undang yang terjadi di kelautan. Tidak juga diatur tentang siapa yang berwenang melakukan penyidikan,” ujar Rudy.

    Jika kelak nantinya KKP diharapkan bisa melakukan tindak dan pemeriksaan ulang selidik-sidik terkait dengan tindak bidang-bidang kelautan, perlu adanya penguatan dan ada legitimasi dalam Undang-Undang Kelautan.

    Rudy bilang, KKP bisa menentukan siapa pelaku dalam pagar laut misterius 30,16 km di perairan Tangerang.

    Namun, lagi-lagi ia menekankan bahwa setelah itu pihaknya hanya berwenang untuk menetapkan denda administratif.

    Agar bisa menentukan pelakunya kementeriannya berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain.

    “Jangan sampai nanti KKP terlalu ke depan menjadi salah, menjadi obscure (samar) semuanya, dan ini akan menjadi beban terhadap KKP sendiri,” ucap Rudy.

    Rudy bilang pihaknya berhati-hati dalam menentukan langkah melalui koordinasi bersama pihak yang memang memiliki wewenang dalam menindak pelaku di balik pagar laut misterius di Tangerang.

    Dari situ, bisa ditentukan secara material siapa pelakunya, sehingga untuk proses penyidikan dapat dibawa ke pengadilan agar tuntas.

    “Namun, saat ini dari KKP hanya ranah asmeditasi karena hanya melakukan penegakan terhadap Peraturan Menteri KP dan terkait nanti siapa pelakunya baru bisa kita kenakan denda asmeditasi,” kata dia.

     

  • Kejagung Mulai Selidiki Dugaan Korupsi di Pagar Laut Tangerang

    Kejagung Mulai Selidiki Dugaan Korupsi di Pagar Laut Tangerang

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan soal penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait dugaan korupsi penerbitan SHM dan SHGB di perairan Tangerang.

    Sebelumnya, beredar soal surat permintaan data dari Kejagung ke Kepala Desa Kohod terkait kasus tersebut. Dalam surat itu, memuat Kejagung tengah melakukan penyelidikan dengan Nomor: PRIN- 01/F.2/Fd. 1/01/2025 tertanggal 21 Januari 2025.

    “Ya, surat yang beredar itu surat dari kita. Saya sudah konfirmasi ke teman-teman di Pidsus,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar di kantornya, Kamis (30/1/2025).

    Dia menekankan bahwa saat ini pihaknya masih dalam proses penyelidikan berupa pengumpulan bahan, data dan keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan atau Pulbaket.

    Pengumpulan bahan itu, kata Harli, dilakukan agar korps Adhyaksa tidak tertinggal dalam mendapatkan informasi terkait persoalan hukum yang ada.

    “Ini sifatnya penyelidikan, pulbaket. Jadi tidak mendalam seperti katakanlah proses penyelidikan dan seterusnya. Kami hanya mengumpulkan bahan data keterangan,” tambahnya.

    Adapun, Harli menegaskan, saat ini pihaknya masih belum mendalami secara intensif terkait dengan polemik pemagaran laut di Tangerang itu.

    Sebab, saat ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih melakukan pengusutan temuan pagar laut tersebut.

    “Kami kejaksaan tentu akan mendahulukan instansi atau lembaga atau kementerian yang menjadi leading sektor dalam hal ini. Katakan misalnya KKP atau dan lain sebagainya,” pungkasnya.