Kementrian Lembaga: kementerian kkp

  • Ombudsman Sebut DKP Banten Lakukan Maladministrasi, Abaikan Laporan Warga Soal Pagar Laut

    Ombudsman Sebut DKP Banten Lakukan Maladministrasi, Abaikan Laporan Warga Soal Pagar Laut

    PIKIRAN RAKYAT – Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten Fadli Afriadi menyebut Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten melakukan maladministrasi lantaran mengabaikan laporan masyarakat soal adanya pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang.

    Menurutnya, meskipun ada upaya dari DKP Banten dalam menanggapi laporan masyarakat tetapi proses penanganannya berlangsung lebih lama dari yang diharapkan.

    “Kami menyatakan bahwa memang ada maladministrasi. Kami mengapresiasi upaya yang sudah dilakukan DKP di saat mendapatkan laporan masyarakat, langsung melakukan kunjungan lapangan, melakukan penghentian saat panjangnya masih 10 Km, berkoordinasi dengan KKP, tapi membutuhkan waktu yang lama sampai 22 Januari kemarin baru dilakukan pembongkaran,” kata Fadli dalam konferensi pers di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin, 3 Februari 2025.

    Fadli mengatakan, pihaknya memahami segala keterbatasan DKP Banten yang sudah berupaya menangani permasalahan pagar laut. Akan tetapi, kata dia, upaya pembongkaran pagar laut yang baru terlaksana pada 22 Januari 2025, belum maksimal dan panjang pagar laut justru semakin bertambah.

    “Upaya itu belum maksimal karena butuh waktu lama untuk melakukan pembongkaran dan panjangnya semakin bertambah dibanding saat dihentikan,” tutur Fadli. 

    Oleh karena itu Ombudsman mendorong DKP Banten segera mengkoordinasikan dan menuntaskan penertiban pagar laut yang masih tersisa. Berdasarkan informasi yang diterima Ombudsman, sisa pagar yang belum dibongkar sepanjang 11 Kilometer. 

    Selain itu, lanjut Fadli, Ombudsman mendorong DKP Banten berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta aparat penegak hukum (APH) untuk menyelidiki indikasi adanya penyalahgunaan pemanfaatan ruang laut dari segi administratif maupun pidana. Menurutnya, langkah ini penting untuk penegakan hukum dan pemberian efek jera terhadap pihak yang melanggar aturan.

    “Kita juga memahami fungsi pengawasan wilayah bukan hanya DKP, tapi juga ada instansi lainnya. Tapi, bagaimanapun sesuai Undang-Undang (UU), bahwa 12 mil itu memang merupakan tanggung jawab Pemda,” ujarnya.

    Dilaporkan ke KPK 

    Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad bersama sejumlah pegiat antikorupsi melaporkan dugaan korupsi yang terjadi di Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk atau PIK 2. Menurut Samad, diduga ada praktik suap di balik penetapan PIK 2 sebagai PSN.  

    “Kita ingin KPK lebih konsentrasi menelisik, melakukan investigasi terhadap proyek strategis nasional. Karena kita melihat di dalamnya bahwa kuat dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi di dalam penetapannya sebagai proyek strategis nasional,” kata Samad kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 31 Januari 2025. 

    Samad menyebut kedatangannya ke kantor KPK bersama Mochammad Jasin, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, dan Ketua Riset LBH-AP Muhammadiyah, Ghufroni diterima langsung Ketua KPK Setyo Budiyanto dan wakilnya Fitroh Rohcahyanto serta Ibnu Basuki Widodo.

    Menurutnya, lembaga antirasuah berwenang memeriksa penyelenggara negara di tingkat daerah maupun tingkat pusat lantaran dugaan korupsi tersebut telah merugikan keuangan negara. 

    “Penetapan PIK menjadi PSN itu tidak terlepas dari praktik kongkalikong, praktik suap menyuap. Dan lebih jauh kita bisa melihat bahwa disitu ada kerugian negara,” ucap Samad.

    Lebih lanjut Samad mengaku pihaknya telah mengantongi banyak data terkait dugaan korupsi penetapan PSN PIK 2. Menurutnya, data itu bisa langsung diserahkan kepada KPK untuk membantu lembaga antirasuah melakukan penyelidikan lebih cepat. 

    “Tapi kami yakin juga bahwa KPK juga pasti punya data yang cukup untuk melakukan yang namanya pulbaket (Pengumpulan bahan dan Keterangan),” ujar Samad. 

    Laporkan Penerbitan Sertifikat Laut 

    Samad juga melaporkan adanya dugaan suap dan gratifikasi dalam penerbitan Hak Guna Bangunan di atas laut yang diduga dilakukan anak perusahaan Agung Sedayu Group. Dalam hal ini, dia meminta KPK segera memanggil pihak-pihak yang diduga mengetahui penerbitan Hak Guna Bangunan tersebut. 

    “Kita melaporkan tentang ada dugaan kuat terjadi suap menyuap gratifikasi di dalam penerbitan sertifikat di atas laut. Yang diduga kuat dilakukan oleh Agung Sedayu Grup dan anak perusahaannya,” ucap Samad. 

    “Oleh karena itu, kita meminta supaya KPK tidak usah khawatir memanggil orang yang merasa dirinya kuat selama ini, yaitu Aguan,” ujarnya melanjutkan.

    Samad bersama pegiat antikorupsi mendorong KPK supaya memeriksa sejumlah pihak yang berlatar belakang penyelenggara negara maupun swasta. Sebab, kata dia, tidak boleh ada seseorang secara individu mengatur negara ataupun mengatur presiden.

    “Penyelenggara negara itu siapa? Mulai dari kementerian, sampai aparat tingkat bawah, kabupaten, provinsi, maupun sampai yang paling di atas. Jadi semua kita minta diperiksa,” ujar Samad.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Buktikan Negara Hukum, Pemerintah Harus Segera Tuntaskan Kasus Pagar Laut

    Buktikan Negara Hukum, Pemerintah Harus Segera Tuntaskan Kasus Pagar Laut

    loading…

    Perlu langkah konkret dari lembaga penegak hukum untuk menuntaskan kasus pemasangan pagar laut di Tangerang dan Bekasi yang belum cukup jelas akan dibawa ke mana. Foto/Dok. SINDOnews

    SURABAYA – Kasus pemasangan pagar laut di Tangerang dan Bekasi sampai saat ini dinilai belum cukup jelas akan dibawa ke mana. Perlunya langkah konkret dari lembaga penegak hukum untuk menuntaskan persoalan ini.

    Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho mengatakan, negara harus menunjukkan bahwa hukumlah yang memimpin. Bukan kepentingan pengusaha dan birokrasi yang bermain di balik layar. “Perlu segera ada leading lembaga penegak hukum yang menegaskan proses hukum atas kasus ini. Apakah itu kejaksaan atau kepolisian. Publik perlu segera mendapat sinyal penegakan hukum yang jelas,” katanya, Senin (3/2/2025).

    Ia mencontohkan pembatalan sertifikat oleh Kementerian ATR/BPN yang dipimpin Nusron Wahid . Menurutnyahal ini hanyalah masalah detail yang seharusnya berada di bawah prioritas penegakan hukum utama. Dalam kasus pagar laut, negara harus menunjukkan kekuasaannya dengan tegas.

    Hardjuno menekankan masalah pagar laut harus segera direspons dalam kerangka penegakan hukum dan bukan hanya sibuk membahas urusan administratif. Bahwa di dalam penegakan hukum terdapat masalah administratif adalah hal sudah semestinya, tetapi publik perlu segera mengerti bahwa negara benar-benar akan mengurus aspek pidananya.

    “Yang terpenting bagi publik dalam masalah pagar laut ini adalah bahwa Presiden telah jelas memerintahkan pengusutan tuntas, dan bahwa jelas ada pelanggaran pidana di sana. Maka aparat penegak hukumlah yang harus menjadi leading organisasi yang memimpin penyelesaian kasus pagar laut ini,” tegasnya.

    Selain itu, Hardjuno juga menyoroti peran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang tampak tidak tegas dalam pendekatannya untuk melindungi kepentingan rakyat dalam kasus pagar laut ini. Menurutnya, KKP seharusnya lebih berpihak kepada nelayan dan masyarakat pesisir yang terdampak.

    “Jatah mereka para konglomerat dan birokrat hitam sudah cukup. Mereka sudah mengambil terlalu banyak. Kini saatnya investasi yang benar-benar taat hukum dilindungi oleh hukum dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat atau pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” jelasnya.

    Hardjuno juga menekankan bahwa di era kepemimpinan Prabowo Subianto, penegakan hukum yang jelas sangat diperlukan untuk memberikan kepastian kepada publik dan investor. Negara saat ini menghadapi kesulitan keuangan, sehingga pertumbuhan ekonomi memerlukan investasi yang sehat, bukan sekadar belanja negara dan konsumsi rumah tangga. “Investor, baik dari dalam maupun luar negeri, perlu melihat bahwa Indonesia adalah negara dengan kepastian huku,” tegasnya.

    (poe)

  • Polemik Pagar Laut, Hardjuno Wiwoho: Kejaksaan dan Polisi Harus Bertindak

    Polemik Pagar Laut, Hardjuno Wiwoho: Kejaksaan dan Polisi Harus Bertindak

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kasus pemasangan pagar laut di Tangerang dan Bekasi hingga kini masih menggantung tanpa kejelasan arah penyelesaiannya. Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, menegaskan perlunya tindakan konkret dari aparat penegak hukum agar polemik ini segera mendapat kepastian hukum. Menurutnya, negara harus menunjukkan bahwa hukum adalah panglima, bukan kepentingan pengusaha atau birokrasi yang bermain di balik layar.

    “Perlu ada lembaga penegak hukum yang memimpin penyelesaian kasus ini, apakah itu Kejaksaan Agung atau Kepolisian. Publik membutuhkan kepastian bahwa penegakan hukum berjalan dan tidak sekadar berkutat pada urusan administratif yang melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),” ujar Hardjuno dalam rilis pers di Jakarta, Senin (3/2/2025).

    Hardjuno menyoroti langkah Kementerian ATR di bawah kepemimpinan Nusron Wahid yang membatalkan sertifikat terkait kasus pagar laut. Menurutnya, meskipun ini merupakan langkah administratif, penyelesaian kasus seharusnya tidak berhenti di sana. Negara harus bertindak tegas untuk memastikan bahwa aspek pidana dalam kasus ini juga diusut tuntas.

    “Masalah administratif memang bagian dari penegakan hukum, tetapi publik ingin melihat bahwa negara benar-benar menangani kasus ini dari sisi pidananya. Presiden sudah memerintahkan pengusutan tuntas, dan ada indikasi kuat pelanggaran hukum dalam kasus ini. Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus mengambil peran utama dalam menyelesaikannya,” tegasnya.

  • Polemik Pagar Laut, Pengamat Desak Penegakan Hukum yang Tegas

    Polemik Pagar Laut, Pengamat Desak Penegakan Hukum yang Tegas

    Surabaya (beritajatim.com) – Kasus pemasangan pagar laut di Tangerang dan Bekasi masih menyisakan ketidakpastian yang mendalam. Hingga kini, banyak pihak yang mempertanyakan langkah pemerintah dalam menuntaskan persoalan ini.

    Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, menegaskan bahwa penegakan hukum yang jelas dan konkret perlu segera dilakukan oleh lembaga terkait.

    “Perlu segera ada leading lembaga penegak hukum yang menegaskan proses hukum atas kasus ini. Apakah itu Kejaksaan Agung atau Kepolisian, publik perlu segera mendapat sinyal penegakan hukum yang jelas dan tidak berputar-putar di soal administratif seperti yang melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) maupun Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),” tegas Hardjuno di Surabaya, Senin (3/2/2025).

    Hardjuno menyebut masalah administratif yang melibatkan lembaga-lembaga pemerintah seperti Kementerian ATR tidak seharusnya mengalihkan perhatian dari aspek pidana kasus ini. Menurut Hardjuno, pembatalan sertifikat oleh Kementerian ATR hanya masalah teknis yang harus berada di bawah penegakan hukum yang lebih besar.

    Ia juga menekankan bahwa negara harus segera bertindak tegas dalam kerangka hukum, bukan hanya sibuk dengan masalah administratif.

    “Yang terpenting bagi publik dalam masalah pagar laut ini adalah bahwa Presiden telah jelas memerintahkan pengusutan tuntas, dan bahwa jelas ada pelanggaran pidana di sana. Maka aparat penegak hukumlah yang harus menjadi leading organisasi yang memimpin penyelesaian kasus pagar laut ini,” ujar Hardjuno.

    Lebih jauh lagi, Hardjuno mengkritik kurangnya ketegasan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam menjaga kepentingan masyarakat pesisir dan nelayan. Ia menyatakan bahwa KKP seharusnya lebih berpihak kepada rakyat yang terdampak oleh pemasangan pagar laut ini.

    “Jatah mereka para konglomerat dan birokrat hitam sudah cukup. Mereka sudah mengambil terlalu banyak. Kini saatnya investasi yang benar-benar taat hukum dilindungi oleh hukum dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat atau pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” tambahnya.

    Hardjuno juga mencatat bahwa di era pemerintahan Prabowo Subianto, penegakan hukum yang jelas menjadi keharusan untuk membangun kepercayaan publik dan investor. Dengan tantangan keuangan yang dihadapi negara, diperlukan investasi yang sehat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

    “Investor, baik dari dalam maupun luar negeri, perlu melihat bahwa Indonesia adalah negara dengan kepastian hukum. Mereka tidak boleh takut untuk menanamkan modalnya untuk investasi yang taat hukum. Sebaliknya, bagi investor hitam yang sering mengakali hukum, ini adalah saat yang tepat untuk memberikan sinyal bahwa era mereka sudah berakhir,” pungkas Hardjuno.

    Menurutnya, langkah tegas dalam kasus pagar laut ini akan menjadi bukti bahwa negara tetap memegang teguh hukum dan tidak akan tunduk pada kepentingan kelompok tertentu yang berusaha menguasai sumber daya secara tidak sah. [asg/beq]

  • Kementerian Pelindungan PMI Gagalkan Keberangkatan Calon Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia – Page 3

    Kementerian Pelindungan PMI Gagalkan Keberangkatan Calon Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menggagalkan pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia yang tak sesuai prosedur. Satu orang terduga pelaku ditangkap.

    Menteri P2MI Abdul Kadir Karding menerangkan, M (54) saat itu dinyatakan tidak memenuhi syarat bekerja ke luar negeri. Korban M (54) diselamatkan di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri) pada Sabtu, 1 Februari 2025.

    “Karena terdapat perbedaan identitas antara data di KTP dengan di paspor,” kata dia dalam keterangan tertulis, Minggu (2/2/2025).

    Karding mengatakan, pihaknya kemudian menginterogasi korban. Rupanya, korban hendak diberangkatkan bekerja di  Malaysia dengan cara-cara yang telah diatur oleh tersangka inisial AT.

    “AT (55) mengatur keberangkatan korban CPMI (calon pekerja migran Indonesia) ini mulai dari ditempatkan di rumahnya di Serang, Banten. Kemudian, istri tersangka AT ikut membantu dengan mengantarkan korban menuju Tanjung Pinang dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Di Tanjung Pinang, korban ditempatkan di rumah kontrakan tersangka menunggu waktu berangkat ke Malaysia,” ujar dia.

    Karding mengatakan, AT mengatur keberangkatan korban ke Malaysia. Di Malaysia, korban akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga.

    Mendapatkan informasi tersebut, tim berkoordinasi dengan Kapos Internasional Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan pengusutan keberadaan tersangka AT melalui pengecekan daftar nama penumpang.

    Karding mengatakan, Tim kemudian mengamankan tersangka AT di terminal keberangkatan Internasional Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjung Pinang .

    “Dan membawanya ke kantor Helpdesk Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri,” ucap dia.

  • Penuhi Panggilan KKP, PT TRPN Terbukti Melanggar, Wajib Bayar Denda dan Cabut Pagar Laut di Bekasi – Halaman all

    Penuhi Panggilan KKP, PT TRPN Terbukti Melanggar, Wajib Bayar Denda dan Cabut Pagar Laut di Bekasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT TRPN, selaku perusahaan yang terkait dengan keberadaan pagar laut di perairan Bekasi Jawa Barat, mengakui adanya pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa izin yang sesuai.

    Hal itu terungkap ketika PT TRPN memenuhi panggilan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 31 Januari 2025.

    Panggilan tersebut dalam rangka meminta verifikasi indikasi pelanggaran reklamasi dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.

    “Dalam pemeriksaan, PT TRPN mengakui adanya pelanggaran, termasuk pemanfaatan ruang laut tanpa izin yang sesuai, dengan total luas pelanggaran mencapai lebih dari 76 hektare,” kata Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin, dalam keterangan tertulis, Minggu (2/2/2025).

    Adapun pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada KKP, serta PermenKP No 31/2021.

    PT TRPN pun dikenakan denda administratif oleh KKP. Mereka juga diwajibkan melakukan pemulihan kondisi lingkungan, termasuk pencabutan pagar bambu yang telah dipasang di area tanpa izin.

    Sebagai langkah lanjutan, PT TRPN akan menyampaikan hasil penghitungan nilai investasi sebagai dasar penentuan sanksi denda administratif.

    Penyampaian hasil tersebut dijadwalkan pada 6 Februari 2025.

    Doni menegaskan bahwa pengenaan sanksi administratif tidak serta merta melegalkan kegiatan yang telah dilakukan tanpa izin.

    “Pemeriksaan terhadap PT TRPN akan terus berlanjut hingga semua kewajiban pemulihan dan sanksi dipenuhi sesuai ketentuan,” ujarnya.

    Pagar Laut di Perairan Bekasi Disegel

    KKP telah menyegel pagar laut di Perairan Bekasi, Tarumajaya, Jawa Barat pada Rabu (15/1/2025) karena kegiatan tersebut tidak dilengkapi izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

    Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menyatakan bahwa sebelumnya pihaknya telah bersurat kepada penanggung jawab kegiatan pada tanggal 19 Desember 2024 usai inspeksi lapangan insidental yang dilakukan oleh Polisi Khusus (Polsus) Kelautan di lokasi reklamasi.

    “Kami dari KKP khususnya Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan hadir saat ini untuk melakukan penertiban berupa penyegelan,” terang Ipunk, sapaanya.

    “Kami segel sebagai wujud komitmen KKP dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat atas indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut di Bekasi,” lanjutnya.

    TNI Angkatan Laut (AL) bersama instansi maritim dan masyarakat nelayan membongkar pagar laut di perairan Tangerang Banten hingga Senin (27/1/2025). (Istimewa dok TNI AL)

    Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Sumono Darwinto menjelaskan bahwa kegiatan ini dikategorikan reklamasi karena kegiatan dilakukan di luar garis pantai berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042.

    “Dari hasil penyidikan, kegiatan reklamasi ini terindikasi melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” tegas Sumono.

  • Kementerian KKP Ungkap Dugaan Pelanggaran Pagar Laut di Bekasi

    Kementerian KKP Ungkap Dugaan Pelanggaran Pagar Laut di Bekasi

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap adanya dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut yang dilakukan oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (PT TRPN) di lokasi pagar laut Bekasi. 

    Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin menjelaskan bahwa pada 31 Januari 2025 pihaknya telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan pada TRPN.

    “Pada 31 Januari 2025, perwakilan PT TRPN telah memenuhi pemanggilan untuk verifikasi indikasi pelanggaran reklamasi dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Minggu (2/2/2025). 

    Adapun, pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk PP No. 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

    Serta dilandaskan pada PP No. 85/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada KKP, serta PermenKP No. 31/2021.

    Dalam pemeriksaannya, PT TRPN mengakui telah melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa izin. Adapun, total luas pelanggaran tersebut mencapai lebih dari 76 hektare.

    Untuk itu, Doni memastikan bahwa bakal mengganjar denda administratif atas tindakan tersebut. Selain itu, PT TRPN juga diwajibkan melakukan pemulihan kondisi lingkungan, termasuk pencabutan pagar bambu yang telah dipasang di area tanpa izin.

    “Pengenaan sanksi administratif tidak serta merta melegalkan kegiatan yang telah dilakukan tanpa izin. Pemeriksaan terhadap PT TRPN akan terus berlanjut hingga semua kewajiban pemulihan dan sanksi dipenuhi sesuai ketentuan,” tegasnya. 

    Sebagai langkah lanjutan, PT TRPN akan menyampaikan hasil penghitungan nilai investasi sebagai dasar penentuan sanksi denda administratif.

  • Polri Usut Kasus Pagar Laut Tangerang, Nusron Wahid Siap Buka-bukaan – Halaman all

    Polri Usut Kasus Pagar Laut Tangerang, Nusron Wahid Siap Buka-bukaan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) serta Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, menghormati langkah Bareskrim Polri yang ikut mengusut kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

    Hal ini disampaikan Nusron pada sela-sela acara orientasi dan outbond pengurus DPP Partai Golkar di The Highland Park Resort, Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (1/2/2025).

    Nusron mengatakan, pihaknya tak mempersoalkan apabila masyarakat melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung.

    “Kami sebagai Menteri ATR/BPN merasa terima kasih dan senang hati karena ada kepedulian masyarakat terhadap masalah ini,” kata Nusron.

    Dia menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

    “Kami serahkan sepenuhnya masalah ini kepada proses hukum dan kepada aparatur hukum,” tegas Nusron.

    Nusron memastikan Kementerian ATR/BPN akan membantu aparat penegak hukum untuk mengusut kasus tersebut.

    “Kami akan kooperatif akan terbuka manakala diajak kolaborasi untuk sama-sama misal dimintai data dan sebagainya akan kami kasihkan apa adanya, tidak ada yang kami tutup-tutupi,” ucapnya.

    Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) terkait pagar laut Tangerang.

    Menurutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan Dirtipidum Bareskrim Polri segera membentuk dan menurunkan tim guna melakukan proses penyelidikan tersebut.

    Perintah penyelidikan itu berdasarkan laporan informasi nomor R/LI-11/I/2025/ DITTIPIDUM/BARESKRIM tanggal 10 Januari 2025.

    “Melakukan penyelidikan secara langsung dengan menyentuh pihak-pihak terkait baik yang berada di lokasi terpasangnya pagar laut dimaksud terhadap pejabat pada kantor Desa Kohod, pejabat kantor pertanahan Kabupaten Tangerang serta pejabat dari Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ucap Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025).

    Hal tersebut dimaksud untuk mencari dan menemukan dokumen petunjuk pemberian hak di atas tanah perairan, peta overlay bidang tanah hasil unduh aplikasi Kementerian Kelautan dan Perikanan.

    Kemudian persetujuan persesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha dari Pemerintah Kabupaten Tangerang.

    “Dokumen peralihan SHM menjadi SHGB atas nama perusahaan yaitu PT Intan Agung Makmur dan lain-lain,” ucapnya.

    Polri juga akan melakukan koordinasi dengan Inspektorat Jenderal Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan bahwa warka penerbitan SHM dan SHGB yang dimaksud masih tersimpan.

    “Sampai dengan saat ini Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih terus melakukan proses penyelidikan secara intensif dengan berkoordinasi langsung kepada pihak pemerintah daerah Kementerian ATR/BPN serta perangkatnya dan KKP untuk mendapatkan dokumen yang diduga dipalsukan,” ucapnya.

  • KKP Ciduk Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Laut oleh Perusahaan Ini – Page 3

    KKP Ciduk Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Laut oleh Perusahaan Ini – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendalami dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh PT CPS, setelah melakukan pemeriksaan terhadap perwakilan perusahaan pada 30 Januari 2025.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, PT CPS diketahui melakukan aktivitas pembangunan di dua lokasi di sekitaran Kepulauan Seribu, yakni perairan Pulau Biawak dan Pulau Kudus Lempeng.

    Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Juru Bicara KKP, Doni Ismanto Darwin mengatakan, perwakilan PT CPS telah mengakui sebagian kegiatan pembangunan tidak sesuai dengan izin yang diberikan dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

    “Di Pulau Biawak, pembangunan dilakukan tanpa izin yang sesuai, mencakup reklamasi, pembangunan dermaga, pendopo, cottage, dan fasilitas lainnya,” terang Doni, ujar (1/2/2025).

    “Sementara itu, di Pulau Kudus Lempeng, kegiatan reklamasi dilakukan tanpa perizinan yang seharusnya menggunakan sistem dermaga tiang pancang,” dia menambahkan. 

    Menurut dia, dugaan pelanggaran ini berpotensi menyebabkan kerusakan ekosistem laut, terutama pada padang lamun dan terumbu karang.

    “Sebagai langkah tindak lanjut, KKP akan menentukan besaran sanksi administratif berdasarkan nilai investasi proyek yang wajib diserahkan oleh PT CPS paling lambat 7 Februari 2025,” kata Doni. 

    KKP menegaskan, setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut harus mematuhi ketentuan yang berlaku untuk menjaga keberlanjutan ekosistem dan mencegah kerusakan lingkungan.

    “Proses pemeriksaan akan terus berlanjut hingga sanksi yang sesuai dapat diterapkan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan yakni PP21/2021, PP85/2021, dan PermenKP 31/2021,” ujar dia. 

     

  • Polisi Telusuri Pihak yang Menerbitkan SHGB Pagar Laut di Tangerang

    Polisi Telusuri Pihak yang Menerbitkan SHGB Pagar Laut di Tangerang

    Jakarta, Beritasatu.com – Mabes Polri tengah menyelidiki polemik pagar laut di Tangerang, Banten termasuk menyelidiki pihak yang menerbitkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB).

    Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, proses penyelidikan tersebut merupakan atensi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    “Pada proses ini sampai saat ini masih melaksanakan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai barang bukti atau pun keterangan,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat (31/1/2025).

    Djuhandani menyebut, saat ini pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna mengusut kasus tersebut.

    Nantinya, sejumlah pihak yang menerbitkan SHGB. Mulai dari tingkat lurah maupun Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan diperiksa.

    Djuhandani menyinggung adanya pasal pemalsuan sertifikat hingga adanya dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penerbitan SHGB tersebut.

    “Semoga kita bisa mengungkap apakah tindak pidana dalam hal ini yang kami duga terkait dugaan Pasal 263 KUHP, 264 KUHP, dan Undang-Undang Pencucian Uang,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro terkait polemik pagar laut di Tangerang.