Kementrian Lembaga: kementerian kkp

  • KKP luncurkan RAN PPSK sebagai upaya penguatan kesejahteraan dan keberlanjutan nelayan kecil

    KKP luncurkan RAN PPSK sebagai upaya penguatan kesejahteraan dan keberlanjutan nelayan kecil

    Minggu, 9 November 2025 11:45 WIB

    Nelayan mencari ikan di pesisir Tambaklorok, Semarang, Jawa Tengah, Minggu (9/11/2025). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah meluncurkan Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Perikanan Skala Kecil (RAN PPSK) sebagai wujud nyata komitmen untuk memperkuat kesejahteraan dan keberlanjutan nelayan kecil di Indonesia melalui perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan, serta petambak garam dengan berfokus pada penguatan tata kelola kolaboratif, peningkatan nilai rantai pasok, dan pelaksanaan yang terukur guna mendukung ketahanan pangan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU

    Nelayan memidahkan kerang hasil panen di pesisir Tambaklorok, Semarang, Jawa Tengah, Minggu (9/11/2025). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah meluncurkan Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Perikanan Skala Kecil (RAN PPSK) sebagai wujud nyata komitmen untuk memperkuat kesejahteraan dan keberlanjutan nelayan kecil di Indonesia melalui perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan, serta petambak garam dengan berfokus pada penguatan tata kelola kolaboratif, peningkatan nilai rantai pasok, dan pelaksanaan yang terukur guna mendukung ketahanan pangan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU

    Nelayan memidahkan kerang hasil panen di pesisir Tambaklorok, Semarang, Jawa Tengah, Minggu (9/11/2025). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah meluncurkan Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Perikanan Skala Kecil (RAN PPSK) sebagai wujud nyata komitmen untuk memperkuat kesejahteraan dan keberlanjutan nelayan kecil di Indonesia melalui perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan, serta petambak garam dengan berfokus pada penguatan tata kelola kolaboratif, peningkatan nilai rantai pasok, dan pelaksanaan yang terukur guna mendukung ketahanan pangan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Hari Ikan Nasional, Menko Zulhas Pasang Target Swasembada Protein di Tahun Depan

    Hari Ikan Nasional, Menko Zulhas Pasang Target Swasembada Protein di Tahun Depan

    JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan mengungkapkan target ambisius pemerintah untuk mencapai swasembada protein pada 2026.

    Target tersebut dipasang karena protein dinilai sebagai penentu kualitas sumber daya manusia.

    “Tahun depan, kita harus swasembada protein,” katanya dalam acara Puncak Hari Ikan Nasional 2025 yang digelar di Jakarta, Minggu, 23 November.

    Zulhas sapaan akrabnya mengatakan protein menjadi fondasi penting bagi kualitas kecerdasan bangsa, terutama bagi generasi muda yang sedang menempuh pendidikan. Ia mengaitkan pemenuhan gizi dengan kemampuan kognitif nasional.

    Menurut dia, rata-rata Intelligent Quotient (IQ) negara-negara maju sudah berada di atas 100 poin, sementara Indonesia masih di kisaran 80-an.

    Kondisi itu, kata Zulhas, harus menjadi alarm bagi pemerintah untuk mempercepat kemandirian pangan, khususnya protein.

    “Harus swasembada, kemudian dihidangkan di meja anak-anak kita, dilatih agar cerdas. Dengan demikian kita berubah. Gizinya, IQ-nya berubah,” tuturnya.

    Zulhas bilang salah satu kementerian yang diberi mandat untuk mempercepat pemenuhan protein adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), mengingat ikan merupakan sumber protein yang mudah diakses masyarakat.

    “Jadi tahun depan, Pak Menteri Kelautan dan Wakil, beliau punya tanggung jawab yang besar. Selamat Hari Ikan Nasional. Selamat makan ikan, karena protein penting, menentukan peradaban Indonesia hari ini dan yang akan datang,” tuturnya.

    Sebagai informasi, Hari Ikan Nasional (Harkannas) diperingati setiap 21 November sebagai amanat KEPPRES Nomor 3 Tahun 2014 dan momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya konsumsi ikan bagi kesehatan, ketahanan pangan, dan penguatan ekonomi nasional.

    Dalam peringatan Harkannas ke-12 Tahun 2025, KKP melalui Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan menyiapkan sejumlah rangkaian kegiatan yang mengusung tema “Protein Ikan untuk Generasi Emas 2045”.

  • Gubernur Bali Perintahkan Bongkar Lift Kaca Pantai Kelingking, Ungkap 5 Pelanggaran Fatal

    Gubernur Bali Perintahkan Bongkar Lift Kaca Pantai Kelingking, Ungkap 5 Pelanggaran Fatal

    Liputan6.com, Jakarta – Gubernur Bali Wayan Koster memerintahkan perusahaan yang membangun lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Kabupaten Klungkung, untuk menghentikan pembangunannya.

    Keputusan ini disampaikan Koster di Denpasar, Minggu (23/11). Ia menimbang lima jenis pelanggaran berat yang telah dilanggar serta rekomendasi Pansus Tata Ruang Aset dan Perizinan DPRD Bali.

    Gubernur Koster bersama Bupati Klungkung juga memandang kepentingan masa depan Bali berkaitan dengan menjaga alam, manusia, dan kebudayaan Bali dan penyelenggaraan kepariwisataan berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.

    “Maka saya memutuskan mengambil tindakan tegas, berupa memerintahkan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group menghentikan seluruh kegiatan pembangunan lift kaca,” kata dia seperti dilansir Antara, Minggu (23/11).

    Sebelum memutuskan ini, Gubernur Bali terlebih dahulu menjelaskan bahwa lift kaca di Pantai Kelingking tepatnya Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, dibangun terbagi tiga wilayah.

    Pertama, pada wilayah A di dataran bagian atas jurang, investor membangun loket tiket seluas 563,91 m2 yang merupakan lahan kewenangan Kabupaten Klungkung, pelaksanaannya harus sesuai dengan Perda RTRWP Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 dan Perda RTRW Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2013.

    Kedua, pada wilayah B daratan di bagian jurang, berada di alas hak tanah negara, yang merupakan kewenangan pemerintah pusat atau setidaknya Pemprov Bali.

    Ketiga, pada wilayah C, pantai dan perairan pesisir di dataran bagian bawah jurang atau alas lift kaca, yang merupakan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Pemprov Bali.

    Dari tiga bagian ini ditemukan tiga jenis bangunan yang dibuat investor yaitu bangunan loket di bibir jurang, bangunan jembatan layang penghubung loket dengan lift kaca, dan bangunan lift kaca sendiri yang berisi restoran dan pondasi.

     

  • Koster Ungkap 5 Pelanggaran Tata Ruang Proyek Lift Kaca di Nusa Penida
                
                    
                        
                            Denpasar
                        
                        23 November 2025

    Koster Ungkap 5 Pelanggaran Tata Ruang Proyek Lift Kaca di Nusa Penida Denpasar 23 November 2025

    Koster Ungkap 5 Pelanggaran Tata Ruang Proyek Lift Kaca di Nusa Penida
    Tim Redaksi
    DENPASAR, KOMPAS.com
    – Proyek pembangunan lift kaca di Pantai Klingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, dilaporkan melanggar sejumlah aturan.
    Termasuk, pelanggaran tata ruang yang diatur dalam Perda Provinsi
    Bali
    Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang RTRWP Bali 2009-2029.
    Dalam konferensi pers yang digelar Minggu (23/11/2025) di Denpasar,
    Gubernur Bali

    I Wayan Koster
    membeberkan bentuk pelanggaran tata ruang yang dilakukan oleh pihak penyelenggara, PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group.
    Ada lima bentuk pelanggaran tata ruang.
    Pertama
    , pembangunan lift kaca (glass viewing platform) dengan luas 846 meter persegi dan tinggi kurang lebih 180 meter beserta bangunan pendukung kepariwisataan berada pada kawasan sempadan jurang.
    Kedua
    , proyek tersebut tidak memiliki rekomendasi gubernur Bali soal pemanfaatan wilayah pantai dan pesisir.
    Ketiga
    , tidak memiliki rekomendasi gubernur Bali terhadap kajian kestabilan jurang.
    Keempat
    , tidak ada validasi terhadap KKPR bagi Penanaman Modal Asing (PMA) yang terbit otomatis melalui
    Online Single Submission
    (OSS) sebelum berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025.
    Kelima
    , sebagian besar bangunan lift kaca berada di wilayah perairan pesisir yang tidak memiliki perizinan dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
    “Pondasi atau bore pile bangunan jembatan dan lift kaca berada di wilayah pantai dan pesisir, tidak mendapat rekomendasi gubernur Bali dan tidak mendapat izin pemanfaatan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan,” jelas Koster.
    Sanksi dari pelanggaran itu berupa administrasi pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi lahan.
    “Sanksinya, administratif pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang,” ungkap Koster.
    Dia memberi waktu kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development untuk membongkar secara mandiri dalam waktu paling lama 6 bulan.
    “Dalam hal PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group tidak melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, maka Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung akan melakukan pembongkaran sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkap Koster.
    Keputusan itu menurutnya juga diambil dengan memandang kepentingan masa depan Bali berkaitan dengan menjaga bentang alam, manusia, dan kebudayaan Bali serta penyelenggaraan kepariwisataan berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.
    Koster meminta agar ke depan penyelenggaraan usaha atau investasi di Bali benar-benar memperhatikan aspek peraturan perundang-undangan, pelestarian ekosistem alam, budaya, serta kearifan lokal Bali.
    “Upaya ini merupakan penegasan agar ke depan tidak terjadi kembali berbagai bentuk pelanggaran oleh para pemangku kepentingan,” tegas Koster.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Koster Ungkap 5 Pelanggaran Tata Ruang Proyek Lift Kaca di Nusa Penida
                
                    
                        
                            Denpasar
                        
                        23 November 2025

    Koster Ungkap 5 Pelanggaran Tata Ruang Proyek Lift Kaca di Nusa Penida Denpasar 23 November 2025

    Koster Ungkap 5 Pelanggaran Tata Ruang Proyek Lift Kaca di Nusa Penida
    Tim Redaksi
    DENPASAR, KOMPAS.com
    – Proyek pembangunan lift kaca di Pantai Klingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, dilaporkan melanggar sejumlah aturan.
    Termasuk, pelanggaran tata ruang yang diatur dalam Perda Provinsi
    Bali
    Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang RTRWP Bali 2009-2029.
    Dalam konferensi pers yang digelar Minggu (23/11/2025) di Denpasar,
    Gubernur Bali

    I Wayan Koster
    membeberkan bentuk pelanggaran tata ruang yang dilakukan oleh pihak penyelenggara, PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group.
    Ada lima bentuk pelanggaran tata ruang.
    Pertama
    , pembangunan lift kaca (glass viewing platform) dengan luas 846 meter persegi dan tinggi kurang lebih 180 meter beserta bangunan pendukung kepariwisataan berada pada kawasan sempadan jurang.
    Kedua
    , proyek tersebut tidak memiliki rekomendasi gubernur Bali soal pemanfaatan wilayah pantai dan pesisir.
    Ketiga
    , tidak memiliki rekomendasi gubernur Bali terhadap kajian kestabilan jurang.
    Keempat
    , tidak ada validasi terhadap KKPR bagi Penanaman Modal Asing (PMA) yang terbit otomatis melalui
    Online Single Submission
    (OSS) sebelum berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025.
    Kelima
    , sebagian besar bangunan lift kaca berada di wilayah perairan pesisir yang tidak memiliki perizinan dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
    “Pondasi atau bore pile bangunan jembatan dan lift kaca berada di wilayah pantai dan pesisir, tidak mendapat rekomendasi gubernur Bali dan tidak mendapat izin pemanfaatan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan,” jelas Koster.
    Sanksi dari pelanggaran itu berupa administrasi pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi lahan.
    “Sanksinya, administratif pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang,” ungkap Koster.
    Dia memberi waktu kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development untuk membongkar secara mandiri dalam waktu paling lama 6 bulan.
    “Dalam hal PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group tidak melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, maka Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung akan melakukan pembongkaran sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkap Koster.
    Keputusan itu menurutnya juga diambil dengan memandang kepentingan masa depan Bali berkaitan dengan menjaga bentang alam, manusia, dan kebudayaan Bali serta penyelenggaraan kepariwisataan berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.
    Koster meminta agar ke depan penyelenggaraan usaha atau investasi di Bali benar-benar memperhatikan aspek peraturan perundang-undangan, pelestarian ekosistem alam, budaya, serta kearifan lokal Bali.
    “Upaya ini merupakan penegasan agar ke depan tidak terjadi kembali berbagai bentuk pelanggaran oleh para pemangku kepentingan,” tegas Koster.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Indonesia dan China perkuat kapabilitas teknologi kelautan RI

    Indonesia dan China perkuat kapabilitas teknologi kelautan RI

    Pelatihan ini bukan sekadar untuk diseminasi pengetahuan melainkan jembatan pertukaran, katalis kolaborasi, dan lahan persemaian bagi kemitraan di masa depan.

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia (RI) bekerja sama dengan First Institute of Oceanography (FIO) Kementerian Sumber Daya Alam Tiongkok, menggelar China-Indonesia Marine Technology Training guna meningkatkan kapabilitas teknologi kelautan Indonesia.

    “Program ini dirancang untuk meningkatkan kapabilitas teknologi kelautan Indonesia melalui transfer pengetahuan tingkat lanjut dan inisiatif pengembangan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM),” kata Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan (BPPSDMKP) KKP I Nyoman Radiarta dalam keterangan di Jakarta, Minggu.

    Dia menyampaikan sinergi itu dilatarbelakangi posisi Indonesia sebagai negara maritim dengan potensi ekonomi biru yang perlu dimanfaatkan secara optimal; kebutuhan mendesak untuk pengembangan dan peningkatan kapasitas tenaga kerja teknologi kelautan.

    Selain itu, keberhasilan inisiatif kerja sama maritim Indonesia-China; pentingnya adopsi teknologi berkelanjutan untuk mencapai target netralitas karbon; serta meningkatnya permintaan akan tenaga profesional teknologi kelautan.

    Dia menuturkan pelatihan tersebut para peserta mendapat pengetahuan di berbagai bidang sektor kelautan dan perikanan, antara lain kebijakan ekonomi biru (di China dan Indonesia); restorasi ekologi kelautan; dan aplikasi pigment alami.

    Kemudian budi daya alga dan netralitas karbon (budi daya rumput laut: cara yang menjanjikan untuk memitigasi perubahan iklim); teknologi akuakultur berkelanjutan; serta penilaian dampak lingkungan dalam teknik kelautan.

    Ia menuturkan, program itu mengatasi kesenjangan kompetensi yang teridentifikasi antara kebutuhan industri dan kemampuan SDM yang ada, sekaligus memfasilitasi peluang transfer teknologi dan membangun kerangka kerja untuk kerja sama bilateral jangka panjang dalam pengembangan teknologi kelautan.

    Tujuannya, kata dia lagi, untuk mengembangkan ekosistem komprehensif tenaga profesional teknologi kelautan Indonesia yang kompeten, serta mampu menerapkan teknologi berkelanjutan untuk mendukung agenda pembangunan ekonomi biru nasional.

    “Kami bersatu dengan satu tujuan bersama untuk belajar, terhubung, dan menciptakan ide-ide baru untuk masa depan sektor kelautan dan perikanan kita. Laut adalah ruang kelas kita, dan pengetahuan adalah wadah kita yang paling ampuh,” ujar Nyoman.

    Director of Indonesia-China Climate and Ocean Center sekaligus Director of the Establishment PMO at the FIO Bailin Cong menyampaikan ekosistem laut adalah urat nadi planet bumi, dan ekonomi biru telah muncul sebagai pendorong utama pembangunan berkelanjutan di kedua negara.

    Menurutnya, China dan Indonesia sebagai dua negara maritim besar dengan garis pantai yang luas dan sumber daya laut yang melimpah, memiliki visi dan tanggung jawab yang sama dalam mengeksplorasi potensi laut, melindungi keseimbangan ekologisnya, dan mendorong kerja sama yang saling menguntungkan di bidang teknologi dan industri kelautan.

    “Pelatihan ini bukan sekadar untuk diseminasi pengetahuan melainkan jembatan pertukaran, katalis kolaborasi, dan lahan persemaian bagi kemitraan di masa depan,” kata Bailin.

    Pelatihan itu dilakukan di Politeknik Ahli Usaha Perikanan (AUP) Kampus Jakarta selama empat hari, yakni 17-20 November. Kampus itu merupakan salah satu satuan pendidikan tinggi KKP di bawah BPPSDMKP.

    Selama empat hari, para peserta mengeksplorasi topik-topik penting seperti kebijakan ekonomi biru, restorasi ekologi laut, akuakultur berkelanjutan, dan penilaian dampak lingkungan.

    Selain di Politeknik AUP, rangkaian kegiatan pelatihan ini juga dilakukan di Kantor Pusat KKP serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Serpong Tangerang Selatan.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bantah ada ikan tercemar, Titiek Soeharto: Ikan itu sangat bergizi

    Bantah ada ikan tercemar, Titiek Soeharto: Ikan itu sangat bergizi

    Untuk pencemaran, saya rasa itu isu nggak ada, ya. Yang penting kita harus meningkatkan budaya untuk makan ikan.

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi atau yang dikenal sebagai Titiek Soeharto membantah kabar ikan yang tercemar dan mengajak masyarakat untuk menumbuhkan budaya memakan ikan.

    “Untuk pencemaran, saya rasa itu isu nggak ada, ya. Yang penting kita harus meningkatkan budaya untuk makan ikan,” ujar Titiek, di sela-sela acara Puncak Hari Ikan Nasional 2025, yang digelar di Jakarta, Minggu.

    Ketua Komisi IV DPR, yang membidangi pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, serta kelautan dan perikanan, mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk mempromosikan keunggulan-keunggulan ikan, sebab sangat bergizi dan berperan dalam meningkatkan kecerdasan anak.

    Yang lebih utama lagi, ujarnya melanjutkan, ikan bisa diperoleh dengan memancing di laut, tanpa perlu memeliharanya selama berbulan-bulan.

    “Ikan itu kan tinggal ngambil di laut, nggak usah pelihara kayak ayam gitu berbulan-bulan. Tinggal ambil,” ujar Titiek.

    Titiek juga menyampaikan, agar masyarakat mau memakan ikan, mereka bisa membuat variasi masakan ikan sesuai dengan ciri khas daerah masing-masing.

    “Iya harus divariasikan masakan-masakan setiap daerah itu lain-lain. Masakannya harus disesuaikan dengan daerahnya masing-masing,” kata Titiek lagi.

    Dalam kesempatan tersebut, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengumumkan target Indonesia mencapai swasembada protein pada 2026 ketika memperingati Hari Ikan Nasional.

    Zulhas menyampaikan protein berperan penting untuk meningkatkan kecerdasan bangsa, khususnya generasi muda yang saat ini masih menempuh jenjang pendidikan.

    Apabila diukur berdasarkan Intelligence Quotient (IQ), Zulhas menyampaikan rata-rata IQ di negara-negara maju sudah berada di atas 109 poin, sedangkan IQ Indonesia masih di kisaran 90-an.

    Untuk menjadi hebat selayaknya negara-negara maju, kata dia, maka pemerintah harus berbenah untuk mewujudkan swasembada pangan, terutama protein.

    “Harus swasembada, kemudian dihidangkan di meja anak-anak kita, dilatih agar cerdas, dengan demikian kita berubah. Gizinya, IQ-nya berubah,” kata dia pula.

    Dalam peringatan Hari Ikan Nasional (Harkannas) ke-12 pada 2025, Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan sejumlah rangkaian kegiatan yang mengusung tema “Protein Ikan untuk Generasi Emas 2045”.

    Tema tersebut sejalan dengan visi Presiden Prabowo dalam RPJMN 2025-2029 dan Astacita kedua yang menekankan pentingnya sistem pertahanan negara dan kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, serta penguatan ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Solusi Iklim Global, Indonesia Luncurkan Peta Jalan Karbon Biru di Forum COP30

    Solusi Iklim Global, Indonesia Luncurkan Peta Jalan Karbon Biru di Forum COP30

    Belem

    Indonesia meluncurkan Peta Jalan dan Panduan Aksi Ekosistem Karbon Biru di KTT COP30 Brasil. Diharapkan, ekosistem laut dan pesisir bisa menjadi solusi iklim global.

    “Hari ini kita merayakan peluncuran Peta Jalan dan Panduan Aksi Ekosistem Karbon Biru Indonesia, sebuah upaya bersama lintas kementerian dan mitra yang menunjukkan komitmen kuat Indonesia untuk menjadikan ekosistem laut dan pesisir sebagai bagian dari solusi iklim global,” kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiqusai peluncuran di Belem, Brasil, Senin (17/11).

    Karbon biru ini diluncurkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Menurut Hanif, peluncuran ini menegaskan bahwa penyelarasan darat dan laut ini menjadi tulang punggung strategi iklim Indonesia.

    “Peluncuran dokumen ini menunjukkan kepemimpinan Indonesia dalam menghubungkan aksi darat dan laut. Melalui penguatan ilmu pengetahuan, kebijakan strategis, dan kerja sama internasional, Indonesia ingin memastikan bahwa kontribusi karbon biru dapat terintegrasi secara utuh dalam sistem nilai ekonomi karbon dan pasar karbon nasional,” ujarnya.

    Integrasi karbon biru dalam SNDC (Second Nationally Determined Contribution) yang telah dilaporkan kepada Sekretariat Konvensi Perubahan Iklim, menjadi penanda langkah maju Indonesia dalam menempatkan mangrove, padang lamun, dan rawa asin pasang surut sebagai bagian strategis dari upaya pengurangan emisi dan peningkatan ketahanan iklim. Penyelarasan ini sekaligus memperkuat kerangka Nilai Ekonomi Karbon (NEK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025.

    “Ekosistem karbon biru adalah aset iklim yang sangat berharga bagi Indonesia. Peta jalan ini bukan hanya panduan kebijakan, tetapi kerangka aksi yang menghubungkan sains, kebijakan, dan pendanaan untuk memastikan kualitas dan integritas ekosistem karbon biru dalam sistem nilai ekonomi karbon nasional,” ujar Menteri Sakti.

    “Perjuangan global menghadapi perubahan iklim membutuhkan kepemimpinan, kebijakan yang konsisten, dan solidaritas nyata. Dari hutan dan laut Indonesia, kami menawarkan solusi iklim untuk masa depan yang lebih berkelanjutan,” tutupnya.

    (wnv/wnv)

  • Daftar Polisi Aktif yang Punya Jabatan di Luar Struktur Polri

    Daftar Polisi Aktif yang Punya Jabatan di Luar Struktur Polri

    Bisnis.com, JAKARTA — Polisi aktif dinilai sudah tidak boleh menduduki jabatan sipil usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.114/PUU-XXIII/2025.

    Dalam putusan MK itu, telah menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi menjelaskan bahwa keberadaan frasa tersebut justru menimbulkan ketidakjelasan norma hukum dan mengaburkan ketentuan utama dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Pasal itu menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

    “Penambahan frasa tersebut memperluas makna norma dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun bagi Aparatur Sipil Negara [ASN] di luar kepolisian,” ujar Hakim MK Ridwan Mansyur dalam sidang,

    Akibatnya, terjadi kerancuan dalam tata kelola jabatan publik serta potensi pelanggaran terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

    Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho memastikan pihaknya bakal menghormati putusan MK itu. Namun, untuk saat ini putusan itu masih dipelajari.

    “Tentunya kalau memang sudah diputuskan dan kita sudah mempelajari apa yang sudah diputuskan tersebut, Polri akan selalu menghormati putusan pengadilan yang sudah diputuskan,” ujar Sandi saat ditemui di PTIK, Kamis (13/11/2025).

    Lantas, siapa saja polisi aktif yang menjabat posisi di luar struktur? Berikut daftar yang telah dirangkum Bisnis:

    Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Suyudi Aryo Seto
    Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Komjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho
    Komisaris di PT Mineral Industri Indonesia atau MIND ID, Komjen Fadil Imran
    Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Komjen Albertus Rachmad Wibowo
    Sekjen Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Komjen M. Iqbal 
    Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Eddy Hartono 
    Irjen Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Komjen I Ketut Suardana 
    Sekretaris Utama Lemhanas RI, Komjen R. Z Panca Putra 
    Sekjen Kemenkumham, Komjen Pol Nico Afinta
    Sekjen Kemendagri, Komjen Polisi Tomsi Tohir
    Irjen Kementerian UMKM, Irjen Raden Argo Yuwono 
    Inspektur Jenderal Kementerian Kehutanan, Irjen Pol. Djoko Poerwanto
    Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Brigjen Sony Sanjaya 
    Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Brigjen Yuldi Yusman  
    Staf Ahli di Kementerian Kehutanan, Brigjen Rahmadi
    Staf Ahli Menteri Dalam Negeri, Brigjen Edi Mardianto 
    Dirjen Pengawasan Ruang Digital di Komdigi, Brigjen Alexander Sabar,
    Tenaga Ahli di Kementerian Pemuda dan Olahraga, Brigjen Raden Slamet Santoso 
    Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI, Kombes Sumardji
    Kementerian Haji dan Umrah, Kombes Jamaludin

  • Pemerintah Musnahkan 5,7 Ton Udang Terkontaminasi Radioaktif Cesium 137

    Pemerintah Musnahkan 5,7 Ton Udang Terkontaminasi Radioaktif Cesium 137

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memusnahkan 494 kotak karton alias 5,7 ton udang terkontaminasi radioaktif Cesium (Cs) 137 dari 3.250 kotak karton yang diperiksa Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).

    Rasio Ridho Sani selaku Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH/BPLH menyampaikan bahwa pemusnahan ini dilakukan sebagaimana rekomendasi dari Bapeten maupun Badan Karantina (Barantin), sekaligus tindak lanjut dari temuan US FDA sebelumnya.

    “Pemusnahan dilakukan dengan insinerasi menggunakan Insinerator tipe Vertical Stoker pada suhu 800-900 derajat Celcius yang dilengkapi oleh Peralatan Pengendalian Emisi Udara dengan Continous Emission Monitoring System,” kata Rasio dalam keterangan tertulis, Minggu (16/11/2025).

    Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa abu hasil insinerasi ditangani melalui makroenkapsulasi dengan melakukan pemadatan dalam HDPE box, lantas ditempatkan di lahan timbus klas 1 yang dioperasikan oleh PT PPLI/DOWA.

    Dia menyebut bahwa pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan protokol keamanan radiasi dan keamanan lingkungan yang disupervisi langsung oleh Bapeten, Barantin, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), maupun Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

    Rasio kemudian menambahkan bahwa upaya mitigasi dan dekontaminasi di kawasan Cikande, Serang, secara intensif terus dilakukan oleh Satgas Penanganan Kontaminas.

    Menurutnya, terdapat progres yang signifikan, di mana fasilitas pabrik-pabrik yang terkontaminasi Cesium 137 telah selesai didekontaminasi dan telah beroperasi kembali.

    Kendati zona merah telah dinyatakan aman, masih terdapat beberapa lokasi yang masih dipagari untuk keamanan dan keselamatan masyarakat.

    “Hingga saat ini material terkontaminasi Cesium 137 yang telah berhasil dipindahkan sebanyak 975 ton. Material tersebut saat ini ditempatkan di penyimpanan sementara di lokasi PT. PMT. Diharapkan seluruh proses dekontaminasi selesai akhir November,” terang Rasio.

    Dalam perkembangan sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut permintaan udang Indonesia ke Amerika Serikat (AS) masih tinggi di tengah temuan kontaminasi zat radioaktif cesium-137.

    Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Ishartini optimistis udang dalam negeri masih bisa memenuhi pasar Negeri Paman Sam. 

    “Langkah kita ke depan, kita sangat optimis bahwa udang kita masih bisa memenuhi pasar Amerika. Karena Amerika pun demand masih meminta udang dari Indonesia, dia punya cita rasa yang lain dari udang yang diproduksi oleh negara lain,” kata Ishartini dalam konferensi pers di Kantor KKP, Jakarta, Kamis (6/11/2025).