Kementrian Lembaga: kementerian kkp

  • Kades Kohod Arsin Belum Serahkan Data soal Pagar Laut ke Kejagung

    Kades Kohod Arsin Belum Serahkan Data soal Pagar Laut ke Kejagung

    loading…

    TNI Angkatan Laut terus melakukan pembongkaran pagar laut di wilayah perairan Banten. Foto: Dinas Penerangan Angkatan Laut

    JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) mengungkapkan bahwa Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin belum menyerahkan dokumen yang salah satunya Letter C terkait kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Korps Adhyaksa telah mengirimkan surat ke Arsin.

    “Itu belum (menyerahkan data),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Kamis (6/2/2025).

    Harli menjelaskan, pihaknya belum menjadwalkan pemanggilan terhadap Arsin. Sebab, kata dia, penyidik Kejagung masih di tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) sekaligus menunggu investigasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

    “Karena memang ada sisi administrasi. Misal terkait suap gratifikasi kan butuh informasi, sementara itu peristiwanya kan sudah yang dulu-dulu, makanya administrasi yang harus ditelusuri dan yang berkompeten kan kementerian atau lembaga yang terkait karena itu kewenangannya,” jelas dia.

    Sebelumnya, beredar di media sosial adanya surat dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang ditujukan kepada Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip terkait pagar laut yang berada di kawasan perairan laut Kabupaten Tangerang.

    Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Kejagung melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi di balik penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan perairan laut Kabupaten Tangerang selama 2023 hingga 2024.

    Dalam surat tertanggal 21 Januari 2025 itu, Kejagung meminta bantuan permintaan dokumen kepada Kades Kohod berupa buku letter C Desa Kohod yang berkaitan dengan kepemilikan tanah di lokasi pemasangan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang.

    Harli Siregar membenarkan adanya surat yang ditujukan untuk Kades Kohod Arsin bin Asip. “Ya, surat yang beredar itu surat dari kita. Saya sudah konfirmasi ke teman-teman di Pidsus,” kata Harli kepada wartawan Kamis (30/1/2025).

    Harli menerangkan, penyelidikan itu dilakukan secara proaktif dalam mengumpulkan bahan data keterangan. “Itu yang saya sampaikan bahwa kami tentu akan secara proaktif. Secara proaktif, sesuai kewenangan kami, melakukan pengumpulan bahan data keterangan,” ujar dia.

    “Karena ini sifatnya penyelidikan, karena ini, kan, belum pro justicia. Nah, di sini perlu ada kehati-hatian kami juga dalam menjalankan tugas ini,” pungkasnya.

    (rca)

  • Apa Kabar Pagar Laut, Cuma Dibongkar tapi Kasus Tak Berlanjut? Ini 4 Informasi Terbarunya

    Apa Kabar Pagar Laut, Cuma Dibongkar tapi Kasus Tak Berlanjut? Ini 4 Informasi Terbarunya

    PIKIRAN RAKYAT – Kepala Staf TNI AL Laksamana TNI Muhammad Ali mengatakan bahwa pihaknya sudah membongkar pagar laut perairan pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten, sejauh 20 kilometer dari panjang keseluruhan 30,16 kilometer.

    Pembongkaran pagar laut itu diutamakan di area-area yang merupakan akses nelayan. Dengan demikian, pagar laut itu hanya tinggal sedikit lagi yang perlu dibongkar dan bakal segera tuntas.

    “Yang diutamakan adalah akses nelayan dahulu, akses nelayan bisa melaut dengan mudah, tidak membebankan bahan bakar mereka,” ucap Muhammad Ali di Markas Komando Pushidrosal, Jakarta, Selasa 4 Februari 2025.

    Akan tetapi, apakah penyelesaian kasus pagar laut hanya sekadar pembongkaran? Lalu, bagaimana dengan para pelaku? Berikut Pikiran-Rakyat.com sajikan empat perkembangan terbaru kasus Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi.

    Naik Tingkat ke Penyidikan

    Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri meningkatkan status kasus pagar laut di Tangerang, Banten, dari penyelidikan ke penyidikan. Mereka mengatakan bahwa status kasus ini naik ke penyidikan usai dilaksanakan gelar perkara pada hari ini.

    “Dari hasil gelar, kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 4 Februari 2025.

    Sebelum melaksanakan gelar perkara, dia mengungkapkan bahwa penyidik juga memeriksa lima saksi, yaitu satu orang KJSB (kantor jasa surveyor berlisensi) Raden Lukman, dua orang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), satu orang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan satu orang dari Bappeda Kabupaten Tangerang.

    Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa untuk saat ini, penyidik akan melaksanakan penyidikan secara saintifik terhadap 10 dari 263 berkas warkat penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang telah diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN.

    “Karena ini terkait kasus pemalsuan, kita akan mengecek (SHGB dan SHM, red.) ke laboratorium forensik (labfor) dahulu. Setelah labfor, tentu saja dengan saksi-saksi yang sudah ada, sudah kita terima, tentu saja nanti akan kita gelarkan kembali bagaimana ini,” ujarnya.

    Terkait siapa saja pihak yang akan dipanggil dalam kasus ini, jenderal bintang satu itu belum bisa membeberkan karena baru pada tahap awal penyidikan.

    “Kita cari dulu dalam proses penyidikan karena sebelum kita menentukan tersangka dan lain sebagainya, kita tetap mengedepankan praduga tak bersalah. Akan tetapi, pada prinsipnya, kita sudah mempersiapkan untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Djuhandhani Rahardjo Puro.

    Dia juga memastikan bahwa penyidikan kasus ini akan berjalan secara transparan.

    “Kami akan melaksanakan penyidikan secara transparan dan kami yakin bahwa kami akan menumpaskan perkara ini secara tuntas dan gamblang,” ucap Djuhandhani Rahardjo Puro.

    Dittipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan penyelidikan kasus pagar laut sejak 10 Januari 2025. Mereka menduga bahwa pengajuan SHGB dan SHM pada area pagar laut di Tangerang, Banten, menggunakan girik palsu.

    Kades Kohod Mangkir Panggilan Polisi

    Djuhandhani Rahardjo Puro juga mengungkapkan bahwa Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, tidak memenuhi undangan pemanggilan tahapan penyelidikan terkait kasus pagar laut di Tangerang, Banten.

    “Kami sudah memanggil Kepala Desa Kohod, Arsin, tapi yang bersangkutan belum hadir,” ucapnya.

    Undangan tersebut adalah untuk proses klarifikasi tahapan penyelidikan sehingga Arsin memiliki hak untuk menolak hadir. Meski begitu, penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik sehingga kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

    “Tapi pada prinsipnya, kami sudah menemukan suatu tindak pidana. Di mana kalau sudah menemukan tindak pidana, kami melaksanakan penyidikan nantinya, kami sudah siap. Dengan upaya paksa pun kami sudah siap,” kata Djuhandhani Rahardjo Puro.

    Dia menambahkan bahwa dalam tahap penyidikan, untuk saat ini, penyidik akan mendalami secara saintifik 10 dari 263 berkas warkat penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang telah diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN.

    “Karena ini terkait kasus pemalsuan, kami akan mengecek (SHGB dan SHM) ke laboratorium forensik (labfor) dahulu. Setelah labfor, tentu saja dengan saksi-saksi yang sudah ada, sudah kami terima, tentu saja nanti akan kami gelarkan kembali bagaimana ini,” tutur Djuhandhani Rahardjo Puro.

    Sertifikat Pagar Laut Tangerang Dibatalkan

    Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid menegaskan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pada area pagar laut Tangerang, Banten, yang sebelumnya sudah terbit, akan dibatalkan secara menyeluruh.

    “Ending-nya semua sertifikat yang di luar garis pantai ending-nya dibatalkan,” ucapnya di Jakarta, Rabu 5 Februari 2025.

    Nusron Wahid mengakui proses pembatalan sertifikat kepemilikan tersebut tidak mudah, karena berpotensi diajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Meski begitu, dia memastikan pembatalan sertifikat akan tetap berlangsung sesuai dengan prosedur yang berlaku.

    “Pembatalan sertifikat itu tidak gampang, tapi tetap kita lakukan. Kenapa tidak gampang? Karena setiap proses pembatalan itu berpotensi di-challenge,” ujarnya.

    Menurutnya, esensi dari proses ini bukan dapat dibatalkan secepatnya dalam waktu singkat, melainkan memastikan setiap tindakan berdasarkan aturan yang berlaku.

    “Tapi kalau cepet-cepet kemudian tidak prudent dan ada proses yang dilampaui, nanti malah kita kalah di pengadilan, repot,” tutur Nusron Wahid.

    Pihaknya sudah melakukan pembatalan sertifikat kepemilikan di laut Tangerang sebanyak 50 unit.

    Perusahaan Pagar Laut Bekasi Dipanggil

    Selain itu, Nusron Wahid mengatakan bahwa minggu depan dia memanggil tiga perusahaan yang terkait dengan pagar laut di perairan Bekasi untuk meminta pembatalan sertifikat kepemilikan di ruang laut tersebut.

    Ketiga perusahaan itu yakni PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), PT Cikarang Listrindo (CL), dan PT Mega Agung Nusantara (MAN).

    “Kami akan panggil ajak negosiasi. Apa output negosiasinya? Tawaran pertama saya minta mereka membatalkan. Minta pembatalan. Kalau dia tidak mau proses pembatalan, kami akan menggunakan hak kami karena itu laut. Saya bilang kan saya anggap itu tanah musnah. Karena memang faktanya,” kata Nusron Wahid.

    Dia menyatakan, khusus untuk PT TRPN akan membuat tim gabungan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk melakukan proses pemanggilan, mengingat perusahaan tersebut belum mengantongi sertifikat hak guna bangunan (SHGB) namun sudah melakukan reklamasi.

    Apabila perusahaan yang sudah mengantongi SHGB di ruang laut tersebut tak mau melakukan pembatalan, selanjutnya ia akan meminta pengadilan untuk membatalkan.

    “Kalau dia masih ngotot sekali, kami akan menggunakan pendekatan dalam konteks PP nomor 20 tahun 2021, di mana pemegang hak atas tanah, terutama kalau SHGB maupun SHGU, itu kalau sifatnya pemberian hak, bukan konversi, maka itu dalam waktu 2 tahun dia harus ada progres pembangunan,” tutur Nusron Wahid.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Menteri Trenggono minta program ekonomi biru diawasi ketat

    Menteri Trenggono minta program ekonomi biru diawasi ketat

    khususnya yang berkaitan dengan ekonomi biru dan program prioritas nasional salah satunya terkait swasembada pangan

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono meminta jajarannya agar mengawasi ketat pelaksanaan program Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), terutama berkaitan dengan ekonomi biru.

    “Kepada Inspektorat Jenderal sebagai pengawas intern agar mengawal ketat pelaksanaan program KKP, khususnya yang berkaitan dengan ekonomi biru dan program prioritas nasional salah satunya terkait swasembada pangan,” kata Trenggono saat membuka Rapat Kerja Pengawasan (Rakerwas) Inspektorat Jenderal Tahun 2025 sebagaimana keterangan di Jakarta, Rabu.

    Menurut Trenggono, pengawasan internal yang diperankan oleh Inspektorat Jenderal merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

    Adanya tata kelola pemerintahan yang baik, diharapkan program dan kegiatan KKP dapat efektif, efisien dan akuntabel, serta tercapainya tujuan organisasi yang lebih baik.

    “Kita harus terus bercermin agar terus berupaya menjadi baik. Sudah kah saya menjalankan fungsi saya dengan baik? Lakukan terus perbaikan,” ujar Trenggono.

    Untuk mendorong percepatan pencapaian kebijakan ekonomi biru, Inspektorat Jenderal harus memberikan pengawasan secara berkelanjutan yang dapat mendeteksi adanya penyimpangan, mencegah tindak kecurangan dan meningkatkan kualitas pencapaian program KKP.

    Dia menekankan Inspektorat Jenderal KKP harus mampu memberikan penjaminan kualitas dan menjadi mitra kerja unit eselon I lainnya dalam bentuk konsultansi yang memberikan mitigasi atas potensi risiko terhadap seluruh program pendukung Astacita, kebijakan Ekonomi Biru, dan program prioritas nasional lainnya.

    Sementara itu, Inspektur Jenderal KKP Tornanda Syaifullah menjelaskan Rakerwas diikuti sekitar 310 orang yang hadir langsung di lokasi acara maupun secara daring.

    Para peserta Rakerwas di antaranya kepala unit pelaksanaan teknis sebagai garda terdepan pelaksana dan pemberi layanan ke masyarakat.

    Untuk mendukung pencapaian program prioritas nasional, pengawasan dijalankan melalui pendekatan pengawasan berbasis risiko dengan fokus pada pengawalan program blue economy dan program prioritas nasional serta kegiatan yang didanai Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN), program prioritas nasional, dan pembangunan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan KKP.

    “Pada pelaksanaannya, pengawasan kami lakukan dengan strategi embedded advisory dan collaboration Quality Control-Quality Assurance dengan Unit Kerja Eselon I, dan pelaksanaan Post Audit sebagai bentuk perbaikan secara berkelanjutan (continuous improvement) serta sinergi pengawasan program prioritas antar instansi,” kata Tornanda.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Nusron Wahid Mau Bawa Kasus HGB Pagar Laut Bekasi ke Pengadilan – Page 3

    Nusron Wahid Mau Bawa Kasus HGB Pagar Laut Bekasi ke Pengadilan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid akan memanggil tiga perusahaan yang memasang pagar laut di Bekasi, Jawa Barat. Pemanggilan kepada pemasang pagar laut Bekasi tersebut akan dilakukan pada pekan depan. 

    Ketiga perusahaan itu yakni PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), PT Cikarang Listrindo (CL), dan PT Mega Agung Nusantara (MAN).

    “Kami akan panggil ajak negosiasi. Apa output negosiasinya? Tawaran pertama saya minta mereka membatalkan. Minta pembatalan. Kalau dia tidak mau proses pembatalan, kami akan menggunakan hak kami karena itu laut. Saya bilang kan saya anggap itu tanah musnah. Karena memang faktanya,” kata Nusron dikutip dari Antara, Rabu (5/2/2025).

    Khusus untuk PT TRPN, Nusron Wahid akan membuat tim gabungan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk melakukan proses pemanggilan, mengingat perusahaan tersebut belum mengantongi sertifikat hak guna bangunan (SHGB) namun sudah melakukan reklamasi.

    Apabila perusahaan yang sudah mengantongi SHGB di ruang laut tersebut tak mau melakukan pembatalan, selanjutnya ia akan meminta pengadilan untuk membatalkan.

    “Kalau dia masih ngotot sekali, kami akan menggunakan pendekatan dalam konteks PP nomor 20 tahun 2021, di mana pemegang hak atas tanah, terutama kalau SHGB maupun SHGU, itu kalau sifatnya pemberian hak, bukan konversi, maka itu dalam waktu 2 tahun dia harus ada progres pembangunan,” katanya.

     

  • Bareskrim Tingkatkan Kasus Pagar Laut Tangerang ke Penyidikan

    Bareskrim Tingkatkan Kasus Pagar Laut Tangerang ke Penyidikan

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah meningkatkan status perkara dugaan pemalsuan dokumen pagar laut di Tangerang ke penyidikan.

    Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan peningkatan status penyidikan itu dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara sebelumnya.

    “Dari hasil gelar, kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya di Bareskrim, Selasa (4/2/2025).

    Dia menambahkan, sejumlah saksi telah diperiksa dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan hingga Bappeda Kabupaten Tangerang.

    Selain itu, Bareskrim juga telah menerima 263 berkas warkah penerbitan sertifikat dari Kantah Kabupaten Tangerang. Dari ratusan berkas itu, terdapat 10 sampel yang telah diuji penyidik Bareskrim.

    “Sementara yang kita uji adalah sampel 10. Nanti itu akan terus berkembang menjadi 263 seperti yang sudah diserahkan kepada kita,” imbuhnya.

    Sebagai tindak lanjut, kata Djuhandhani, Bareskrim bakal melakukan pemeriksaan saksi hingga pengumpulan alat bukti untuk membuat terang kasus tersebut.

    “Kami akan melaksanakan penyidikan secara transparan dan kami yakin bahwa kami akan menumpaskan perkara ini secara tuntas dan gamblang,” pungkasnya.

  • TNI AL sudah bongkar pagar laut sejauh 20 kilometer

    TNI AL sudah bongkar pagar laut sejauh 20 kilometer

    Kalau cuaca buruk, berbahaya bagi para operator, bagi personel TNI AL, maupun nelayan.

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Staf TNI AL Laksamana TNI Muhammad Ali mengatakan bahwa pihaknya sudah membongkar pagar laut perairan pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten, sejauh 20 kilometer dari panjang keseluruhan 30,16 kilometer.

    Dikatakan bahwa pembongkaran pagar laut itu diutamakan di area-area yang merupakan akses nelayan. Dengan demikian, pagar laut itu hanya tinggal sedikit lagi yang perlu dibongkar dan bakal segera tuntas.

    “Yang diutamakan adalah akses nelayan dahulu, akses nelayan bisa melaut dengan mudah, tidak membebankan bahan bakar mereka,” kata Laksamana TNI Ali di Markas Komando Pushidrosal, Jakarta, Selasa.

    KSAL mengatakan bahwa upaya pembongkaran itu sempat terhenti beberapa hari lalu karena faktor cuaca. Namun, jika cuaca membaik, pembongkaran akan dilanjutkan, termasuk pada hari ini.

    “Kalau cuaca buruk, berbahaya bagi para operator, bagi personel TNI AL, maupun nelayan,” kata dia.

    Pada hari Kamis (23/1), Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menargetkan penyelesaian persoalan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, bisa terselesaikan dalam sepekan.

    Kementerian Kelautan dan Perikanan pun menegaskan bahwa pemanfaatan ruang laut tanpa memiliki izin dasar kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) merupakan pelanggaran aturan.

    Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengatakan bahwa pemagaran sepanjang 30,16 km di Tangerang telah mengganggu ribuan nelayan dan pembudi daya ikan.

    DKP Banten pun telah menerima laporan sejak Juni 2024, kemudian melakukan inspeksi lapangan pada bulan September 2024 untuk mencari solusi.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Bareskrim Polri Gelar Perkara Kasus Pagar Laut Tangerang Hari Ini
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Februari 2025

    Bareskrim Polri Gelar Perkara Kasus Pagar Laut Tangerang Hari Ini Nasional 4 Februari 2025

    Bareskrim Polri Gelar Perkara Kasus Pagar Laut Tangerang Hari Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Bareskrim Polri
    akan melakukan gelar perkara terkait
    kasus pagar laut
    di Tangerang, Selasa (4/2/2025).
    “Kemudian tindak lanjut proses, kami saat ini proses pemeriksaan dan akan gelar perkara, gelar perkara kemungkinan akan kami laksanakan besok,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Senin (3/2/2025).
    Sebelum melaksanakan gelar perkara, Bareskrim Polri juga telah memeriksa tujuh orang saksi dari lingkup Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
    “Kita berkoordinasi dengan Kementerian (ATR/BPN) hasilnya hari ini ada tujuh yang kami periksa,” kata Djuhandhani.
    Tujuh orang saksi yang diperiksa adalah Inspektorat BPN RI, mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang, dua orang Panitia A, Kepala Kakantah Kabupaten Tangerang, Kasi Sengketa Kakantah Kabupaten Tangerang, dan Kasi Penetapan Kantah Kabupaten Tangerang.
    Selain itu, Bareskrim Polri juga telah menerima berkas warkah penerbitan sertifikat dari Kantah Kabupaten Tangerang sebanyak 263 berkas.
    Dokumen ini akan diperiksa lebih lanjut dalam proses penyelidikan.
    “Kami sudah menerima berkas warkah penerbitan sertifikat dari Kantah Kabupaten Tangerang sebanyak 263 berkas yang saat ini diserahkan ke Polri untuk penyelidikan lebih lanjut,” imbuh dia.
    Tak hanya itu, Bareskrim Polri juga telah memeriksa sejumlah pihak lain, seperti masyarakat pemohon hak, KJSB (Kantor Jasa Surveyor Berlisensi) Raden Lukman, perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, pemerintah daerah Kabupaten Tangerang, serta pemerintah daerah Provinsi Banten.
    Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan berdirinya pagar laut Tangerang.
    Penyelidikan ini sudah berlangsung sejak Jumat (10/1/2025).
    “Saya sampaikan bahwa ketika mulainya pemberitaan di awal Januari, adanya pagar laut Tangerang, kami diperintahkan oleh Bapak Kapolri melalui Bapak Kabareskrim untuk melaksanakan penyelidikan,” ujar Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
    Djuhandhani menjelaskan, karena proses yang berjalan masih penyelidikan, belum ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun dilakukan penahanan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Pagar Laut Tangerang-Bekasi, Penegak Hukum Didesak Bertindak Tegas

    Kasus Pagar Laut Tangerang-Bekasi, Penegak Hukum Didesak Bertindak Tegas

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah konkret dalam menuntaskan kasus pagar laut di Tangerang dan Bekasi.

    Menurut Hardjuno, negara harus menunjukkan supremasi hukum, bukan tunduk pada kepentingan pengusaha dan birokrasi yang bermain di balik layar.

    “Perlu segera ada lembaga penegak hukum yang menjadi leading dalam kasus ini. Apakah itu Kejaksaan Agung atau Kepolisian. Publik perlu melihat penegakan hukum yang tegas dan tidak hanya berkutat pada aspek administratif,” ujarnya di Jakarta, Senin (3/2/2025).

    Hardjuno menyoroti peran Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) yang membatalkan sertifikat lahan terkait pagar laut. Namun, menurutnya, hal itu hanyalah masalah administratif yang tidak boleh mengalihkan fokus utama dari penegakan hukum pidana.

    “Presiden sudah memerintahkan pengusutan tuntas dan jelas ada pelanggaran pidana di sana. Maka aparat penegak hukum harus menjadi pemimpin dalam penyelesaian kasus ini,” tegasnya.

    Selain itu, Hardjuno juga mengkritisi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dinilai tidak cukup tegas dalam melindungi kepentingan nelayan dan masyarakat pesisir yang terdampak kasus Pagar Laut Tangerang-Bekasi.

    “KKP seharusnya lebih berpihak kepada rakyat. Konglomerat dan birokrat hitam sudah mengambil terlalu banyak. Kini saatnya investasi yang benar-benar taat hukum yang dilindungi,” lanjutnya.

    Hardjuno menegaskan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, penegakan hukum yang kuat sangat diperlukan untuk memberikan kepastian bagi publik dan investor.

    “Indonesia butuh pertumbuhan ekonomi yang sehat. Investor harus merasa aman menanam modalnya di negara yang memiliki kepastian hukum,” katanya.

    Hardjuno juga mengingatkan bagi investor yang sering mengakali hukum, ini adalah saat yang tepat bagi pemerintah untuk menunjukkan era mereka sudah berakhir.

    “Investor yang taat hukum perlu didukung, sementara mereka yang bermain curang harus diberi sinyal tegas bahwa Indonesia tidak lagi bisa dipermainkan,” pungkasnya terkait tindakan pidana pada kasus Pagar Laut Tangerang-Bekasi.

  • Ombudsman Sebut Pembuatan Pagar Laut Adalah Upaya Menguasai Ruang Laut

    Ombudsman Sebut Pembuatan Pagar Laut Adalah Upaya Menguasai Ruang Laut

    PIKIRAN RAKYAT – Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten menemukan indikasi kuat bahwa pembangunan pagar laut di wilayah perairan Tangerang bertujuan untuk menguasai ruang laut secara sepihak. Hal ini disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten, Fadli Afriadi dalam konferensi pers di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin, 3 Februari 2025. 

    “Kita meyakini ada indikasi yang kuat bahwa keberadaan pagar laut ini adalah dalam rangka upaya menguasai ruang laut,” kata Fadli.

    Fadli menuturkan, dugaan tersebut terlihat dengan adanya temuan dokumen yang menunjukkan upaya penguasaan ruang laut seluas 370 hektare di Kohod, Tangerang, Banten, yang sebagian dokumen atau seluruhnya sudah diterbitkan. 

    Kemudian, lanjut Fadli, ada pihak yang sama kembali mengajukan permohonan penguasaan laut seluas 1.415 atau hampir 1.500 hektare. Berdasarkan peta, ujung terluar dari wilayah yang diajukan sama persis dengan lokasi pembangunan pagar laut.

    “Sehingga kita meyakini bahwa munculnya pagar laut ini memiliki korelasi yang sangat kuat dengan pengajuan hak di laut yang modusnya bagaimana menaikkan status girik menjadi tanah sama seperti yang terjadi di Kohod,” ucap Fadli. 

    Selain itu, diungkapkan Fadli, ada surat mengindikasikan bahwa pihak yang mengajukan permohonan hak atas laut sengaja membangun sekatan-sekatan tradisional seperti cerucu dari bambu untuk memudahkan identifikasi kepemilikan luas laut. 

    “Itu jelas dari surat pengajuan tersebut. sehingga memudahkan indentifikasi. Kami menenggarai identifikasi ini pengukuran karena gimana pengukurannya kalau batasnya tidak ada,” ucap Fadli.

    Ombudsman Sebut DKP Banten Lakukan Maladministrasi

    Fadli menyebut Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten melakukan maladministrasi lantaran mengabaikan laporan masyarakat soal adanya pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang. Menurutnya, meskipun ada upaya dari DKP Banten dalam menanggapi laporan masyarakat tetapi proses penanganannya berlangsung lebih lama dari yang diharapkan. 

    “Kami menyatakan bahwa memang ada maladministrasi. Kami mengapresiasi upaya yang sudah dilakukan DKP di saat mendapatkan laporan masyarakat, langsung melakukan kunjungan lapangan, melakukan penghentian saat panjangnya masih 10 Km, berkoordinasi dengan KKP, tapi membutuhkan waktu yang lama sampai 22 Januari kemarin baru dilakukan pembongkaran,” kata Fadli. 

    Fadli mengatakan, pihaknya memahami segala keterbatasan DKP Banten yang sudah berupaya menangani permasalahan pagar laut. Akan tetapi, kata dia, upaya pembongkaran pagar laut yang baru terlaksana pada 22 Januari 2025, belum maksimal dan panjang pagar laut justru semakin bertambah.

    “Upaya itu belum maksimal karena butuh waktu lama untuk melakukan pembongkaran dan panjangnya semakin bertambah dibanding saat dihentikan,” tutur Fadli. 

    Minta DKP Banten Tuntaskan Penertiban Pagar Laut 

    Ombudsman mendorong DKP Banten segera mengkoordinasikan dan menuntaskan penertiban pagar laut yang masih tersisa. Berdasarkan informasi yang diterima Ombudsman, sisa pagar yang belum dibongkar sepanjang 11 Kilometer. 

    Selain itu, lanjut Fadli, Ombudsman mendorong DKP Banten berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta aparat penegak hukum (APH) untuk menyelidiki indikasi adanya penyalahgunaan pemanfaatan ruang laut dari segi administratif maupun pidana. Menurutnya, langkah ini penting untuk penegakan hukum dan pemberian efek jera terhadap pihak yang melanggar aturan.

    “Kita juga memahami fungsi pengawasan wilayah bukan hanya DKP, tapi juga ada instansi lainnya. Tapi, bagaimanapun sesuai Undang-Undang (UU), bahwa 12 mil itu memang merupakan tanggung jawab Pemda,” ujarnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Hitungan Ombudsman, Pagar Laut Tangerang Bikin Rugi 4.000 Nelayan dengan Nilai Mencapai Rp24 Miliar – Halaman all

    Hitungan Ombudsman, Pagar Laut Tangerang Bikin Rugi 4.000 Nelayan dengan Nilai Mencapai Rp24 Miliar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Ombudsman RI Provinsi Banten mengindikasikan adanya kerugian nelayan mencapai Rp24 miliar dampak dari adanya pagar laut yang berada di perairan Kabupaten Tangerang.

    Karena itu, menurut Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten Fadli Afriadi, ditengarai adanya maladministrasi berupa pengabaian terhadap laporan, terkait pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang.

    “Berdasarkan penghitungan kami, minimal, ini minimal kerugian yang dialami hampir 4.000 nelayan mencapai sekurang-kuranganya Rp24 miliar,” ujar Fadli di Kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (3/2/2025).

    Ombudsman, kata Fadli, telah mendapat informasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten tentang adanya pagar laut di kawasan Kronjo, yang sudah dihentikan juga sebelumnya oleh DKP Banten.

    Namun tanggal 28 November, lanjut dia, mendapati informasi bahwa masih ada pagar laut. Sehingga tanggal 5 Desember 2024, Ombudsman melakukan kunjungan lapangan.

    “Dan melakukan pengecekan atas keberadaan pagar laut yang memang masih ada,” tutur Fadli.

    Ombudsman Banten menilai adanya maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum DKP Banten dalam menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan masyarakat.

    Hal tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan sumberdaya Kelautan dan Perikanan di wilayah perairan laut sampai dengan 12 mil, berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah dan daerah.

    “Kita meminta agar DKP mengkoordinir, mendorong, menuntaskan penertiban pembongkaran pagar laut yang saat ini masih tersisa,” kata Fadli.

    Berdasarkan informasi terakhir yang diterima Ombudsman Banten, masih ada sekitar 11 km, sehingga diminta untuk dituntaskan.

    “Kedua, Ombudsman Banten meminta agar DKP Banten berkoordinasi dengan pihak terkait baik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, maupun aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti adanya indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut,” imbuhnya.

    Hal tersebut baik secara administratif maupun dipidana sebagai salah satu upaya penegakan hukum pencegahan serta pemberian efek jera. Ombudsman Banten memahami bahwa fungsi pengawasan wilayah tidak hanya DKP, tapi juga ada instansi vertikal dan instansi pusat lainnya yang memiliki tugas di sana.

    “Tapi bagaimanapun sesuai dengan undang-undang ya, bahwa 12 mil laut itu memang merupakan tanggung jawab undang dari kelolaan dari pemerintahan daerah,” ujar Fadli.

    Fadli mengatakan DKP juga sudah berupaya dengan koordinasi bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan RI serta TNI AL dalam rangka membongkar pagar laut tersebut, meski belum maksimal, karena membutuhkan waktu yang lama untuk pembongkaran dan panjang yang semakin bertambah dibanding saat dihentikan.