Kementrian Lembaga: kementerian kkp

  • KKP optimistis perdagangan karbon sektor kelautan bisa direalisasikan

    KKP optimistis perdagangan karbon sektor kelautan bisa direalisasikan

    Kita berharap tahun ini sudah bisa jalan, dan Pak Menteri Kelautan dan Perikanan concern sekali dengan perdagangan karbon ini

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) optimistis perdagangan karbon dari sektor kelautan dapat direalisasikan tahun ini.

    “Kita berharap tahun ini sudah bisa jalan, dan Pak Menteri Kelautan dan Perikanan concern sekali dengan perdagangan karbon ini,” ujar Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (P4K) Muhammad Yusuf dalam program Bincang Bahari di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis.

    KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) No. 1 tahun 2025 sebagai payung hukum penyelenggaraan nilai ekonomi karbon sektor kelautan, serta sedang menyiapkan sistem informasi untuk memfasilitasi perdagangan tersebut.

    Permen KP 1 tahun 2025 menyebutkan penyelenggara nilai ekonomi karbon sektor kelautan bisa dilakukan oleh kementerian, pemerintah daerah, pelaku usaha, serta masyarakat. Terdapat dua mekanisme penyelenggaraan nilai ekonomi karbon yakni melalui perdagangan, maupun pembayaran berbasis kinerja.

    Ekosistem karbon biru yang sudah siap diperdagangkan di antaranya padang lamun.

    Yusuf mengatakan, Indonesia memiliki estimasi optimal 1,8 juta hektare padang lamun yang sedang tahap akhir validasi pemetaan. Padang lamun memiliki kemampuan menyerap dan menyimpan emisi karbon lebih banyak dibandingkan dengan hutan tropis.

    “Tentunya tidak hanya lamun, perikanan tangkap dan budi daya yang dijalankan secara berkelanjutan juga dapat dikonversi dalam perdagangan karbon. Misalnya program penangkapan ikan terukur, di mana lokasi penangkapan dengan pendaratan ikan menjadi lebih pendek sehingga mengurangi pembuangan emisi dari kapal-kapal perikanan,” ujar Yusuf .

    Langkah cepat Kementerian Kelautan dan Perikanan menyiapkan regulasi penyelenggaraan nilai ekonomi karbon sektor kelautan diapresiasi oleh ESG Solution Group Head – EnviCount Mochamad James Falahudin.

    Indonesia memiliki potensi karbon biru yang sangat besar untuk menyerap emisi karbon penyebab perubahan iklim, sekaligus menghasilkan nilai ekonomi yang tidak sedikit.

    Saat ini, kata James terdapat empat mekanisme perdagangan pasar karbon, yakni auction, regular trading, negotiated trading, serta market place. Sedangkan penghitungan karbon dapat dilakukan dalam tiga metode, yakni entity accounting, project accounting, dan product accounting.

    “Dengan adanya peraturan seperti ini, dapat mendukung bisnis kita bisa tumbuh,” ujar James.

    Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmennya menjaga dan memperluas kawasan konservasi yang merupakan ekosistem karbon biru atau sektor kelautan di perairan Indonesia.

    Perlindungan terhadap ekosistem karbon biru terutama untuk menjaga keberlanjutan keanekaragaman hayati laut, serta kemaslahatan masyarakat pesisir.

    Pewarta: Aji Cakti
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

  • KKP optimalisasi aset properti untuk PNBP dan kesejahteraan masyarakat

    KKP optimalisasi aset properti untuk PNBP dan kesejahteraan masyarakat

    Jakarta (ANTARA) – Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDMKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mengoptimalkan aset properti investasi untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan kesejahteraan masyarakat.

    Kepala BPPSDMKP KKP I Nyoman Radiarta di Jakarta, Kamis mengatakan bahwa mengoptimalkan aset properti dalam mendukung pertumbuhan sektor kelautan dan perikanan, salah satunya dilakukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Riset Perikanan Budidaya Air Payau dan Penyuluhan Perikanan (BRPBAP3) Maros, Sulawesi Selatan.

    “Berpedoman pada Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) 17, aset berupa tanah dan bangunan ini dikelola untuk meningkatkan pendapatan, memberdayakan masyarakat, serta mendukung program Smart Fisheries Village (SFV) berbasis digital dan berkelanjutan,” kata Nyoman.

    Ia menyampaikan bahwa upaya itu memastikan aset tetap produktif dan bernilai ekonomi, sekaligus memperkuat sinergi dengan masyarakat dalam mengembangkan sektor perikanan budidaya.

    “Pemanfaatan aset ini tidak hanya meningkatkan efisiensi dan produktivitas, tetapi juga membuka peluang bagi masyarakat untuk terlibat aktif dalam pengelolaan perikanan budi daya yang inovatif dan bernilai ekonomi tinggi,” ujarnya.

    Dia menyebutkan bahwa BRPBAP3 Maros mengelola tiga aset properti investasi utama yang telah diidentifikasi melalui pendampingan Inspektorat Jenderal KKP, berupa tanah sawah irigasi, tanah tambak silvofishery, hingga tambak beton yang tersebar di tiga wilayah.

    Menurutnya, pemanfaatan properti investasi BRPBAP3 (Balai Riset Perikanan Budidaya Air Payau dan Penyuluhan Perikanan) Maros itu tidak hanya bernilai ekonomi, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

    “Seluruhnya kami kelola dalam program Smart Fisheries Village untuk mendorong inovasi dan keberlanjutan perikanan budidaya,” tuturnya.

    Dengan tata kelola yang sesuai standar, KKP mengoptimalkan aset tersebut agar terus berkembang, memberdayakan masyarakat, dan menjadi penggerak utama ekonomi perikanan di Indonesia.

    Sementara itu, Kepala BRPBAP3 Maros, Indra Jaya Asad, merinci aset properti investasi yang dimanfaatkan, pertama adalah tanah sawah irigasi di Instalasi Mina Padi dimanfaatkan seluas 18,6 hektare dari total 22,2 hektare (83,8 persen) yang dikelola kelompok masyarakat Mina Padi Raya, Mina Padi Alam, dan Mina Padi Bersama yang beranggotakan 55 orang.

    Sepanjang 2024, instalasi ini mencatat produksi gabah 34.850 kg, melampaui target 15.000 kg dengan realisasi 232 persen.

    Sementara, di sektor perikanan, pendederan ​​​​​(tahap pelepasan benih/bibit) ​​nila mencapai 27.500 ekor dari target 24.000 ekor (115 persen), serta pembesaran nila mencapai 1.535 kg dari target 1.500 kg (102 persen).

    Aset kedua, yakni tanah tambak di instalasi silvofishery SFV Wanamina Marana, Kabupaten Maros, memiliki luas pemanfaatan 34,2 hektare dari total 44,52 hektare (76,98 persen).

    Properti itu dikelola oleh kelompok Pokdakan Manrimisi Jaya dan Poklahsar Marlo Jaya, dengan total 23 anggota. Pada tahun 2024, instalasi ini menghasilkan gabah 1.765 kg, pendederan ikan nila 2.000 ekor, serta rumput laut 20.359 kg.

    Di sektor perikanan, pendederan bandeng mencapai 291.114 ekor yang terdiri dari 33.276 ekor bandeng super dan 258.838 ekor bandeng biasa. Selain itu, pendederan udang windu mencapai 263.200 ekor, produksi garam krosok 1.397,5 kg, bandeng konsumsi 1.763 kg, serta bibit bakau sebanyak 15.875 bibit.

    Sementara itu, tambak beton dan tambak tanah di instalasi tambak SFV Budidaya Udang Takalar dimanfaatkan seluas 3,92 hektare dari total 12 hektare (32 persen).

    Tambak itu dikelola oleh Pokdakan Akuakultur Makmur Jaya, yang beranggotakan 10 orang. Pada tahun 2024, instalasi ini mencatat produksi udang vanname sebesar 10,8 ton, dengan sistem budidaya skala rumah tangga, semi-intensif, intensif, hingga super-intensif menggunakan bak 100 ton.

    “Capaian ini mencapai 59 persen dari target produksi sebesar 18,4 ton, menunjukkan potensi besar dalam peningkatan produksi perikanan budidaya,” kata Indra.

    Dia menyebutkan bahwa pemanfaatan aset properti investasi itu berkontribusi signifikan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 2024, dengan total pendapatan mencapai Rp950.832.800.

    Pendapatan ini terdiri dari Rp263.675.000 dari SFV Mina Padi, Rp229.381.700 dari SFV Wanamina Marana, dan Rp457.776.100 dari SFV Budidaya Udang Takalar.

    “Hal ini menunjukkan bahwa optimalisasi aset negara dapat menjadi sumber pendapatan strategis yang mendukung inovasi dan keberlanjutan sektor perikanan budidaya,” kata Indra.

    Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa optimalisasi aset properti investasi merupakan langkah konkret dalam mendukung transformasi sektor kelautan dan perikanan yang berkelanjutan.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Iskandar Zulkarnaen
    Copyright © ANTARA 2025

  • KKP: Pelaku usaha wajib patuhi aturan bahan baku pakan ikan impor

    KKP: Pelaku usaha wajib patuhi aturan bahan baku pakan ikan impor

    setiap pelaku usaha yang memasukkan bahan baku pakan ikan dari luar negeri wajib menggunakannya untuk pembuatan pakan ikan, jika melanggar ya dikenakan sanksi administratif hingga pidana

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa pelaku usaha wajib mematuhi aturan terkait penggunaan bahan baku pakan ikan yang didatangkan dari luar negeri atau impor, guna mendorong majunya perikanan budi daya nasional.

    Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya KKP Tb Haeru Rahayu menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2023 pada pasal 16 ayat 1 telah disampaikan setiap pelaku usaha yang melakukan pemasukan bahan baku pakan ikan dari luar negeri wajib menggunakannya untuk pembuatan pakan ikan.

    Untuk memastikan berjalannya regulasi tersebut, pihaknya melakukan koordinasi bersama seluruh pelaku usaha importasi bahan baku pakan ikan.

    “Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan bersama yaitu seluruh pelaku usaha pakan ikan berkomitmen mematuhi dan melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tata kelola pemasukan bahan baku pakan ikan,” kata Haeru dalam keterangan di konfirmasi di Jakarta, Kamis.

    Rapat koordinasi juga dihadiri Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Pung Nugroho.

    Pung menyampaikan setiap perusahaan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan akan dikenakan sanksi administratif berupa penyegelan.

    “Sudah ada aturannya, setiap pelaku usaha yang memasukkan bahan baku pakan ikan dari luar negeri wajib menggunakannya untuk pembuatan pakan ikan, jika melanggar ya dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Sanksi administrasi tidak menggugurkan sanksi pidana bagi pelanggar,” ujar Pung.

    Sementara itu, Direktur Ikan Air Tawar Ditjen Perikanan Budi Daya KKP Ujang Komarudin menyampaikan bahwa dalam rangka mempermudah tata kelola pemasukan bahan baku pakan ikan, pihaknya telah meluncurkan terobosan inovasi pelayanan yaitu aplikasi Sistem Informasi Pakan Ikan Nasional (SIPINA) di pertengahan tahun 2024 lalu.

    Dengan adanya SIPINA, proses layanan publik bidang pakan dapat dilakukan secara online, sehingga pelaku usaha tidak perlu datang ke KKP untuk pengajuan permohonan perizinan berusahanya. Pelaku usaha juga dapat memantau langsung progress pengajuan permohonannya.

    Terobosan inovasi aplikasi SIPINA adalah untuk meminimalisir pertemuan tatap muka dengan pelaku usaha sehingga dapat meminimalir peluang terjadinya gratifikasi.

    “Tentunya dengan aplikasi SIPINA ini dapat meningkatkan kepercayaan dan transparansi pelayanan, efisiensi waktu pelayanan serta meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pakan ikan,” jelas Ujang.

    Sementara itu, Ketua Gabungan Perusahaan Makan Ternak (GPMT) Deny Mulyono berkomitmen memenuhi persyaratan dan standar bahan baku pakan ikan, termasuk di dalamnya sebelum melakukan pengiriman bahan baku pakan ikan, dan menyelesaikan rekomendasi pemasukan bahan baku pakan ikan.

    Dia mengatakan bahwa seluruh pelaku usaha juga berkomitmen mengedarkan dan/atau menggunakan bahan baku pakan ikan sesuai dengan rekomendasi pemasukan bahan baku pakan ikan yang diberikan.

    Ia juga mengaku bahwa pihaknya akan membuat dan menyampaikan laporan realisasi pengedaran dan/atau penggunaan bahan baku pakan ikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

    Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan budi daya merupakan masa depan sektor perikanan seiring populasi perikanan di laut semakin menurun.

    Untuk itu, tata kelola sektor budi daya yang dengan sesuai prinsip ekonomi biru menjadi concern pihaknya, termasuk dalam memastikan pasokan pakan guna mendukung produktivitas pembudidaya di Indonesia.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2025

  • AS Mundur dari Paris Agreement, Bagaimana dengan Indonesia? – Page 3

    AS Mundur dari Paris Agreement, Bagaimana dengan Indonesia? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan bahwa Indonesia tetap mengikuti kebijakan iklim dari Paris Agreement (Perjanjian Paris), termasuk di sektor kelautan.

    Hal ini menyusul keluarnya Amerika Serikat dari Perjanjian Paris di bawah pemerintahan Presiden baru Donald Trump.

    Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Muhammad Yusuf menegaskan bahwa Perjanjian Paris merupakan kesepakatan iklim yang telah diikuti sejumlah besar negara di dunia, terlepas dari posisi AS di dalamnya.

    “Karena Paris Agreement adalah kesepakatan dunia, bukan kesepakatan Amerika maka keluarnya tidak mempengaruhi semua negara di dunia terkait isu perubahan iklim,” ujar Yusuf dalam kegiatan Bincang Bahari di kantor KKP, Jakarta, Kamis (6/2/2024).

    “Indonesia (terkait perubahan iklim) tentunya masih tetap mengacu kepada Paris Agreement yang ada,” jelasnya.

    Yusuf pun mengaku optimis dengan peluang yang dimiliki Indonesia di bidang karbon biru.

    “Potensi karbon biru Indonesia cukup besar, dunia (PBB) bahlan mengakui. Kalau kita melihat peta yang sebenarnya, luas laut kita melampaui jarak Inggris ke Turki,” ujar dia.

    Di sisi lain, Indonesia juga dihadapi dengan besarnya risiko kerusakan pada mangrove akibat perubahan iklim.

    “Seberapa besar upaya yang bisa kita lakukan untuk mengurangi lepasnya atau menyerap emisi itu bisa diatur melalui kerja sama dengan negara-negara yang mengelola penyerapan emisi,” paparnya.

    Dukung Penurunan Emisi, KKP Susun Peta Jalan Padang Lamun

    Seperti diketahui, Indonesia menargetkan pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 31,89% secara domestik dan hingga 43,2% dengan dukungan internasional.

    Jumlah tersebut lebih tinggi dari sebelumnya di angka 29% secara mandiri hingga 41% dengan dukungan global. Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Muhammad Yusuf sebelumnya mengungkapkan bahwa Indonesia melalui KKP telah membuat terobosan dengan menyusun peta nasional padang lamun, yang dijadwalkan meluncur pada akhir tahun ini.

     

     

  • KKP: Potensi karbon biru Indonesia cukup besar dan diakui dunia

    KKP: Potensi karbon biru Indonesia cukup besar dan diakui dunia

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan potensi karbon biru Indonesia cukup besar dan diakui oleh dunia internasional.

    “Jadi kalau potensi karbon biru Indonesia cukup besar, dunia sebenarnya mengakui. Jadi beberapa kali paparan di dunia internasional itu selalu mengakui bahwa Indonesia negara besar,” kata Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP Muhammad Yusuf di Jakarta, Kamis.

    “Kita punya hutan besar, kita hidup di iklim tropis dan kita punya juga lamun dan mangrove yang juga sebenarnya lebih bagus hidup di iklim tropis.Potensinya cukup besar, tetapi tingkat kerusakan mangrove dan lamun cukup besar juga, sehingga kita harus bisa melakukan upaya mengurangi kerusakan tadi dan memperbaiki yang rusak,” katanya menambahkan.

    Upaya untuk melakukan rehabilitasi dan mengurangi kerusakan lamun serta mangrove di laut dan wilayah pesisir dalam rangka untuk mengurangi emisi melalui penyerapan emisi.

    Hal tersebut juga dapat menjadi barter bagi Indonesia dengan negara-negara penghasil emisi yang tidak memiliki potensi karbon biru.

    “Upaya-upaya ini, kalau kita bisa misalnya mengurangi kerusakan lamun dan mangrove maka itu juga dianggap sebagai upaya apalagi melakukan rehabilitasi itu sebenarnya juga upaya. Berapa besarnya upaya yang kita lakukan itu untuk bisa menyerap emisi itu bisa dikuantifikasi dan dapat menjadi barter kita dengan negara-negara penghasil emisi yang tidak punya yang tadi (karbon biru). Jadi kita sebenarnya lebih mengandalkan penyerapan emisi dari ekosistem tadi. Jadi potensinya cukup besar,” kata Muhammad Yusuf.

    Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, Mitigasi Perubahan Iklim Sektor lain untuk sektor kelautan atau karbon biru (blue carbon) dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

    Kemudian Adaptasi Perubahan Iklim bidang lain untuk bidang kelautan atau blue carbon dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

    Kebijakan sektor kelautan atau blue carbon sebagaimana dimaksud tersebut dilaksanakan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan dapat dipertimbangkan dalam Aksi Mitigasi Perubahan Iklim Sektor lain untuk sektor kelautan atau blue carbon dalam rangka pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC).

    Pewarta: Aji Cakti
    Editor: Iskandar Zulkarnaen
    Copyright © ANTARA 2025

  • KSAL Sebut Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang Tersisa 8 KM Lagi – Page 3

    KSAL Sebut Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang Tersisa 8 KM Lagi – Page 3

    Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, keputusan itu diambil setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa (4/2/2025). Penyidik menemukan unsur pidana berupa pemalsuan surat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

    Hadir saat gelar perkara, tim penyidik utama, penyidik madya, dan para penyidik di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.

    “Dari hasil gelar, kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik,” kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Selasa (4/2/2025).

    Djuhandhani mengatakan, hasil gelar perkara sekaligus menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Karena itu, penyidik akan kembali memanggil saksi-saksi yang pernah diperiksa pada tahap penyelidikan.

    Sejauh ini, total ada 12 orang saksi yang telah dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus pagar laut di Desa Kohod.

    Dia menyebut, lima di antaranya telah diperiksa. Para saksi yang diperiksa hari ini adalah KJSB Raden Muhamad Lukman Fauzi Parikesit, perwakilan dari Kementerian ATR/BPN, perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Bapeda Kabupaten Tangerang.

    “Hari ini kami menambah beberapa orang saksi, yang sebelumnya kita interview kita formilkan, kita periksa lima orang saksi” ujar Djuhandhani.

  • KKP sebut “Giant Mangrove Wall” Jakarta miliki banyak manfaat

    KKP sebut “Giant Mangrove Wall” Jakarta miliki banyak manfaat

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan rencana mengombinasikan tanggul laut raksasa (Giant Sea Wall) dengan mangrove sehingga menjadi “Giant Mangrove Wall” di Jakarta merupakan langkah bijak dan memiliki banyak manfaat, termasuk mencegah banjir rob.

    “Pemerintah DKI Jakarta dengan cukup bijak akan mengombinasikan (Giant Sea Wall) dengan tanaman mangrove. Misalnya ada beberapa kolam retensi di dalam Giant Sea Wall jadi air-air itu bisa ditampung sehingga bisa mengisi ruang kosong di bawah tanah yang dulu diambil airnya,” ujar Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP Muhammad Yusuf di Jakarta, Kamis.

    Pembangunan tanggul itu terlebih lagi jika dikombinasikan dengan mangrove, sebetulnya menjawab banyak sekali permasalahan yang terjadi di pantai utara (Pantura) Jawa.

    “DKI Jakarta yang akan membangun Giant Sea Wall ini sebenarnya menjawab banyak sekali permasalahan yang terjadi di Pantura Jawa, riset-riset juga mengakui bahwa permukaan tanah Jakarta semakin turun, kemudian banjir rob juga semakin besar sehingga apa yang bisa dilakukan? Kalau kita berpikir dengan alam misalnya dengan mangrove mungkin cukup lama, tetapi dengan Giant Sea Wall mungkin akan menjawab lebih cepat,” ujar Muhammad Yusuf.

    Semarang menjadi contoh kota yang mengalami penurunan tanah dan mengalami banjir rob yang diakibatkan salah satunya pengambilan air tanah secara berlebihan.

    Selain itu penanaman mangrove di pesisir Jakarta juga memiliki manfaat dapat mengurangi abrasi dan mencegah infiltrasi air laut ke sumber-sumber air tawar seperti air tanah.

    “Kemudian mangrove yang ditanam tentunya akan mengurangi abrasi yang ada dan juga akan menjaga kondisi ekosistem di kita. Kenapa katanya infiltrasi air laut ke Jakarta cukup tinggi? Itu mungkin karena di wilayah pesisirnya itu mangrovenya sudah hilang sehingga infiltrasi air laut itu semakin besar,” kata Muhammad Yusuf.

    Menurut dia, penanaman mangrove di pesisir juga dapat membawa banyak manfaat seperti memperbaiki pencemaran yang mengalir ke laut, menyerap karbon, dan bisa menjadi tempat hidup bagi makhluk-makhluk laut.

    “Jadi sangat banyak manfaatnya, dan syukur-bersyukur kalau DKI Jakarta menerapkan konsep itu,” katanya.

    Sebagai informasi, di Provinsi DKI Jakarta bakal ada tanggul Laut raksasa di pesisir utara Jakarta untuk menghalau banjir rob, melindungi dari abrasi dan penurunan permukaan tanah yang terus terjadi hingga saat ini.

    ​​​​​”Saya serius untuk lebih mengembangkan ‘Giant Sea Wall’-nya tetap, tapi di atasnya ada mangrove,” kata Gubernur DKI Jakarta terpilih Pramono Anung.

    Menurut dia, saat ini pemerintah pusat bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang membangun tanggul laut raksasa di sepanjang 11,2 kilometer yang nantinya akan menjadi “Giant Mangrove Wall”.

    Ada sejumlah persoalan di Jakarta mulai dari persoalan abrasi dan penurunan permukaan. Kemudian juga garis pantai yang mengalami kenaikan. Hal ini menjadi sangat serius kalau tidak ditangani secara sungguh-sungguh dengan penanaman mangrove.

    Saat menjadi gubernur, Pramono Anung akan meminta dinas terkait serta Wali Kota Jakarta Utara untuk merawat mangrove yang ada di Jakarta Utara karena abrasi maupun penurunan permukaan tanah di Jakarta ini serius.

    Pewarta: Aji Cakti
    Editor: Iskandar Zulkarnaen
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pemerintah Tugaskan BUMN Pangan Impor 200.000 Ton Daging Sapi & Kerbau

    Pemerintah Tugaskan BUMN Pangan Impor 200.000 Ton Daging Sapi & Kerbau

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) Rabu (5/2/2025) menyepakati penugasan importasi komoditas daging sapi sebanyak 100.000 ton dan kerbau 100.000 ton kepada BUMN Pangan. Penugasan ini dilakukan untuk memenuhi stok daging dalam negeri di 2025.

    Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengharapkan, keputusan penetapan perubahan neraca komoditas pada rakortas ini dapat menjamin ketersediaan stok daging dalam negeri.

    “Hal ini sejalan dengan arahan dari Bapak Presiden [Prabowo Subianto] yang meminta agar harga daging kerbau di pasar dapat turun sehingga lebih terjangkau oleh masyarakat secara luas,” kata Zulhas dalam keterangan resminya, Kamis (6/2/2025).

    Selain menugaskan BUMN Pangan, pemerintah juga menyepakati alokasi importasi daging lembu untuk pelaku usaha umum sebanyak 80.000 ton.

    Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, penugasan ini mempertimbangkan peningkatan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) akibat musim hujan.

    Dia mengharapkan, keputusan ini dapat mencegah potensi penyebaran PMK, lantaran pemerintah dapat memantau pelaksanaan importasi yang dilakukan BUMN Pangan dengan lebih ketat.

    Pada Rabu (5/2/2025), Kementerian Koordinator Bidang Pangan menggelar rakortas tentang penetapan perubahan neraca komoditas pangan tahun 2025. 

    Rapat dihadiri oleh kementerian/lembaga terkait seperti Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Pangan Nasional (Bapanas), ID Food, hingga Lembaga National Single Window.

    Dalam catatan Bisnis, pemerintah resmi memasukan daging kerbau dalam neraca komoditas 2025. Sebelumnya, komoditas ini tidak masuk dalam data dan informasi yang memuat situasi konsumsi dan produksi itu. 

    Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi usai menghadiri rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Rabu (5/2/2025).

    “Sebelum ini kan tidak ada daging kerbau [dalam neraca komoditas]. Tadi itu ada penugasan daging kerbau,” kata Arief, Rabu (5/2/2025).

    Kendati begitu, Arief belum bisa mengungkap berapa banyak daging kerbau yang bakal diimpor selama 2025. Pasalnya, pihaknya masih menunggu risalah.

    Namun, dalam waktu dekat, pemerintah akan mendatangkan 100.000 ton daging kerbau untuk memenuhi kebutuhan daging untuk persiapan Lebaran.

  • KKP Periksa 6 Perangkat Desa Terkait Kasus Pagar Laut di Pesisir Tangerang Banten – Halaman all

    KKP Periksa 6 Perangkat Desa Terkait Kasus Pagar Laut di Pesisir Tangerang Banten – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melakukan pemeriksaan  terhadap sejumlah orang terkait kasus pemasangan pagar laut di pesisir Tangerang. 

    Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin menerangkan, pemeriksaan ini merupakan bagian dari penegakan sanksi administratif dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.

    Lalu, PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada KKP, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 31 Tahun 2021. 

    “Pada pemeriksaan, sejumlah orang dipanggil, yang terdiri dari perangkat desa dan pihak yang diduga terlibat dalam pengurusan sertifikat tanah serta pemasangan pagar laut,” ujar Doni di Jakarta, Kamis (6/2/2025).

    Dari jumlah tersebut, empat perangkat desa hadir, yaitu Kepala Desa Karang Serang, Kepala Desa Kronjo, Kepala Desa Tanjung Pasir, Kepala Desa Ketapang, Kepala Desa Lontar, Sekretaris Desa Kohod.

    “Namun, Mandor M, yang diduga sebagai koordinator pemasangan pagar laut, tidak memenuhi panggilan,” tutur Doni.

    Meskipun alamatnya telah ditemukan, keberadaannya masih belum diketahui, dan hingga kini masih dalam proses pencarian.

    Selain itu, dua orang lainnya, yakni SW dan C dari satu kantor pengacara juga tidak hadir. Menurut Doni, kontak mereka tidak dapat dihubungi, dan alamat domisili mereka belum terverifikasi.

    “Sebagai tindak lanjut, KKP akan terus mencari ketiga orang yang belum memenuhi panggilan serta melakukan pemanggilan terhadap pihak lain yang dianggap mengetahui pemasangan atau pemilik pagar laut itu,” tuturnya.

    Doni berujar, KKP berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

    “Sebagai instansi yang bertanggung jawab atas pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, KKP akan terus melakukan proses pemeriksaan secara transparan, profesional, berpegang pada azas praduga tak bersalah, dan berlandaskan hukum,” tambah Doni.

    Selain itu, KKP juga sudah berbagi data hasil pemeriksaan dengan pihak berwenang untuk mendukung penegakan hukum yang lebih luas.

    “Seluruh proses ini dilakukan untuk memastikan pemanfaatan ruang laut yang tertib, adil, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, demi menjaga keberlanjutan ekosistem serta hak akses masyarakat pesisir,” sambungnya.

  • Babak Baru Sengkarut Pagar Laut: SHGB Dibatalkan, Perusahaan Terafiliasi Diburu

    Babak Baru Sengkarut Pagar Laut: SHGB Dibatalkan, Perusahaan Terafiliasi Diburu

    Bisnis.com, JAKARTA – Polemik pagar laut di Bekasi memasuki babak baru. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid bakal membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah pagar laut Kabupaten Bekasi.

    Nusron menjelaskan, penerbitan SHGB di wilayah perairan itu terindikasi adanya pemalsuan data terkait bidang tanah yang tercatat ada di wilayah tersebut. Di mana, berdasarkan pengamatan langsung, ditemukan ketidaksesuaian antara data peta bidang tanah yang tercatat dengan kondisi sebenarnya. 

    “Untuk tanah yang terkena manipulasi ini, kami akan segera melakukan pembatalan sertifikat yang diterbitkan secara tidak sah. Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pembukaan pagar laut yang memisahkan tanah tersebut dengan laut,” jelas Nusron dalam keterangan resmi, Rabu (5/2/2025).

    Nusron melanjutkan, di Desa Segara Jaya, Kabupaten Bekasi terdapat 89 peta bidang tanah yang dimiliki oleh 67 pemilik dan telah masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

    Data peta tersebutlah yang digunakan sebagai bahan manipulasi dengan pemindahan peta dan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) yang tidak sesuai dengan lokasi.

    “Yang awalnya di darat, jumlahnya ini 72 hektare. Padahal menurut NIB-nya yang di darat tadi kita tinjau hanya 11 hektare,” ujarnya.

    Adapun, total luas lahan yang dimanipulasi datanya mencapai 581 hektare. Di antaranya, 90 hektare milik PT Cikarang Listrindo (CL), 419 hektare milik PT Mega Agung Nusantara (MAN), dan 72 hektare bidang tanah PTSL yang terbit pada tahun 2021, namun dipindahkan pada tahun 2022 ke area laut. 

    Nusron menyebut bakal melakukan tindakan tegas, termasuk melakukan penyelidikan  terhadap oknum di Kementerian ATR/BPN yang disebut akan diproses secara hukum.

    “Kami sedang menyelidiki oknum-oknum BPN yang terlibat dalam pemindahan peta ini. Jika terbukti ada indikasi pidana, kami akan menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya.

    Duduk Perkara Pagar Laut Bekasi

    Pagar laut yang disebut membentang sepanjang 8 kilometer (km) di Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi diketahui merupakan proyek kerja sama swasta dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

    Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) yang bekerja sama dengan Pemprov Jabar.

    Untuk diketahui, PT TRPN sendiri mendapat konsesi dalam pengembangan penataan pelabuhan itu selama 5 tahun. Sedangkan, proyek tersebut baru dimulai pada 2023 sehingga konsesi PT TRPN tersebut berlaku hingga 2028. Namu, saat ini kondisinya telah disegel Kementerian KKP. 

    Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono menyebut penyegelan pada pagar laut di Bekasi itu dilakukan lantaran proyeknya tidak memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

    “Sebetulnya, ini proyek dari Pemda ya yang di ujung sana untuk [pembangunan] TPI atau Tempat Pelelangan Ikan. Jadi nyambung sampai sini nanti Pak Kadis yang akan menyampaikan,” kata Pung saat ditemui di wilayah Kabupaten Bekasi, Rabu (15/1/2025).

    Adapun, terkait penyegelan yang dilakukan terhadap pagar laut. KKP menjelaskan langkah ini dilakukan lantaran proyek belum mengantongi dokumen KKPRL.

    Untuk itu, Pung menyebut bakal melakukan pembahasan dengan beberapa stakeholder dan instansi terkait untuk membahas kelanjutan proyek tersebut.

    Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, Hermansyah menyebut bahwa proyek tersebut merupakan proyek penataan pelabuhan yang merupakan duet pemerintah dengan swasta yakni PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).

    “Karena TRPN itu menyewa lahan yang ada di kawasan pelabuhan kita seluas 5.700 meter persegi selama 5 tahun,” jelasnya.

    Namun demikian, Hermansyah menjelaskan bahwa yang membangun pagar laut tersebut yakni PT TRPN, bukan Dinas Provinsi Jabar.

    Pada saat yang sama, Hermansyah juga menegaskan bahwa kehadiran pagar laut sebagai bagian dari proses pengerjaan penataan pelabuhan itu semula dilakukan lantaran diklaim telah memiliki sertifikat hak milik (SHM). Padahal, wilayah pengembangan pelabuhan itu mencakup area lautan.

    Di samping itu, Hermansyah juga mengklaim bahwa PT TRPN disebut telah mengantongi surat rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bekasi.

    “Dasar mereka [PT TRPN] melakukan restorasi atau rekonstruksi itu adalah dasarnya kepemilikan lahan ini. Mereka ditandai dengan kepemilikan sertifikat di kawasan ini. Kemudian juga memiliki KKPR daratnya,” tambahnya.

    Namun demikian, Hermansyah menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pembahasan lanjutan soal proyek tersebut dengan beberapa instansi terkait. Salah satu pembahasannya yakni untuk meluruskan polemik legalitas di atas lahan pengembangan proyek.

    “Akan duduk bersama lagi terkait dengan, karena ada beberapa kebijakan yang berbeda di sini. Pak Dirjen tadi mengatakan ini laut. Kenyataannya memang ini laut [sehingga SHM dan rekomendasi KKPR tak berlaku]. Dan Pak Dirjen sudah melayangkan surat juga kepada TRPN. Kepada TRPN surat itu,” jelasnya.

    “Kalau ini [di proyek ini] mah kepemilikannya lebih dari 100 hektare. Kalau nanya sebelah lagi lebih banyak lagi,” tambahnya.