Istri dan Adik Kades Kohod Diperiksa Bareskrim soal Dugaan Surat Palsu Lahan Pagar Laut
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com
– Anggota keluarga Arsin, Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, diperiksa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Kantor Polsek Pakuhaji, Senin (10/2/2025) malam.
Anggota keluarga yang terdiri dari istri dan adik Arsin ini diperiksa terkait dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di lahan pagar laut Tangerang.
Berdasarkan pantauan
Kompas.com
di lokasi sekitar pukul 18.30 WIB, istri Arsin tampak menggunakan gamis berwarna abu-abu dengan motif kotak-kotak dan kerudung cokelat.
Dia duduk bersebelahan dengan adik Arsin yang menggunakan jaket krem dan celana panjang hitam.
Di depan keduanya, terlihat anggota Bareskrim Polri menyodorkan sebuah berkas yang diduga berita acara pemeriksaan (BAP). Berkas itu ditandatangani oleh istri Arsin.
Selain memeriksa saksi, penyidik Bareskrim Polri juga berencana menggeledah kantor Desa Kohod dan dua rumah milik Arsin di wilayah Pakuhaji malam ini.
Sebelumnya, Arsin sendiri sudah pernah dipanggil oleh Bareskrim Polri.
Namun, karena saat itu proses hukum masih dalam tahap penyelidikan, Arsin tidak diwajibkan untuk memenuhi panggilan Bareskrim.
“Kan itu penyelidikan, itu undangan sifatnya. Tapi, kalau dalam formal nanti, dalam proses penyidikan tentu ada konsekuensi dalam melaksanakan pemanggilan itu wajib untuk dihadiri dan diambil keterangannya,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Diberitakan, kasus dugaan pemalsuan surat perizinan lahan pagar laut di perairan Tangerang yang ditangani Bareskrim Polri resmi naik ke tahap penyidikan.
Minggu lalu, polisi memeriksa sejumlah saksi yakni perwakilan KJSB (Kantor Jasa Surveyor Berlisensi) Raden Lukman, dua perwakilan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Bappeda Kabupaten Tangerang.
Pemeriksaan dilakukan untuk memperdalam dan memformilkan pemeriksaan yang dilakukan sebelumnya.
“Proses penyelidikan tersebut tentu saja kami akan berupaya menformilkan menjadi pemeriksaan berupa berita acara pemeriksaan yang pro justitia,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: kementerian kkp
-
/data/photo/2025/02/10/67a9f89f54a8b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Istri dan Adik Kades Kohod Diperiksa Bareskrim soal Dugaan Surat Palsu Lahan Pagar Laut Megapolitan 10 Februari 2025
-

Candaan Menteri Trenggono Ditanya Kasus Pagar Laut: Sekarang ‘kan Sudah LPG. Masa Ditanya Lagi? – Halaman all
TRIBUNNEWS.com – Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono, mengklaim masalah pagar laut di berbagai daerah, termasuk di perairan Tangerang, Banten, telah selesai.
Ia mengatakan, apabila ingin bertanya mengenai kasus pagar laut, hal tersebut telah diurus oleh pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Pagar laut kan udah selesai, urusannya kalau soal pagar laut ke ATR itu,” kata Trenggono di Istana Kepresidenah setelah bertemu Prabowo Subianto, Sabtu (8/2/2025), dikutip dari YouTube MetroTV News.
Lebih jauh, Trenggono mengungkapkan pertemuannya dengan Prabowo bukan untuk membahas pagar laut, melainkan pangan menjelang Ramadan 2025.
Saat disinggung lagi mengenai progres kasus pagar laut, Trenggono justru bercanda isu yang sedang mencuat saat ini adalah permasalahan LPG 3 kg.
“Sekarang kan sudah LPG, masa ditanyain lagi? Hahaha,” ujarnya sembari tertawa.
Sebelumnya, Trenggono dikabarkan bakal menyampaikan hasil investigasi kasus pagar laut Tangerang kepada Komisi IV DPR RI pekan ini.
Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan, mengungkapkan pemaparan hasil investigasi akan disampaikan Trenggono dalam rapat kerja (raket) antara komisinya dengan pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Johan menyebut, agenda pemaparan hasil investigasi itu merupakan kesepakatan atau kesimpulan dalam raker yang berlangsung pada 22 Januari 2025.
“Ada dua secara garis besarnya. Pertama, meminta KKP untuk terus melakukan investigasi dan melaporkan hasilnya nanti kepada Komisi IV hasil investigasi itu,” ungkap Johan di Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Diperkirakan, lanjut Johan, pemaparan hasil investigasi akan disampaikan pada Rabu (12/2/2025) atau Kamis (13/2/2025).
“InsyaAllah nanti pada tanggal 12 Februari atau 13 Februari, sesuak kesepakatan, Komisi IV akan raker lagi dengan Menteri KP,” kata dia.
Sudah Naik Penyidikan
Sementara itu, beberapa waktu lalu, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan kasus pemalsuan sertifikat di pagar laut Tangerang telah naik ke tahap penyidikan.
Ia mengatakan, dari hasil gelar perkara, telah ditemukan unsur dugaan tindak pidana dalam penerbitan sertifikat pagar laut.
“Dari hasil gelar (perkara), kami sepakat telah menemukan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan/atau Pemalsuan Akta Otentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” jelas Djuhandhani, Selasa (4/2/2025), dilansir Kompas.com.
Djuhandhani juga menyampaikan, sejauh ini penyidik telah memeriksa 10 perizinan berupa SHM dan HGB yang dijadikan sebagai dasar penyelidikan.
Total dokumen surat izin yang telah diterima oleh penyidik ada 263 dokumen.
Kemudian, Bareskrim juga kembali memeriksa lima orang saksi dalam perkara ini.
“Proses penyelidikan tersebut tentu saja kami akan berupaya menformilkan menjadi pemeriksaan berupa berita acara pemeriksaan yang pro justitia,” terang Djuhandhani.
Kelima saksi yang diperiksa ini adalah KJSB (Kantor Jasa Surveyor Berlisensi) Raden Lukman, dua perwakilan dari Kementerian ATR/BPN, perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Bappeda Kabupaten Tangerang.
Selain itu, kata Djuhandhani, Bareskrim Polri berencana memanggil kembali Kepada Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip, yang sebelumnya mangkir klarifikasi.
Meski demikian, Djuhandhani menyebut Arsin tidak wajib datang sebab undangan klarifikasi yang dikirimkan, tidak bersifat mandatori.
“Jadi, Kepala Desa (Arsin), kami sudah memanggil (diundang untuk klarifikasi), tapi belum hadir,” kata Djuhandhani.
“Karena proses klarifikasi, proses lidik, kami undang. Tentu saja kalau undangan klarifikasi kan sifatnya undangan. Jadi bisa terserah tidak hadir,” pungkas dia.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Rizki Sandi Saputra, Kompas.com/Shela Octavia)
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5096935/original/000576500_1737030048-20250116-Pagar_Laut_Bekasi-HER_3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
DKP Banten Dukung Penyelidikan Pagar Laut Tangerang: Kita Siap Berikan Data – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengungkapkan bahwa jajarannya akan memberikan dukungan data kepada Bareskrim Polri untuk membantu penuntasan dan pengusutan kasus pagar laut 30 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang.
“Selama ini kalau kami diminta data oleh aparat penegak hukum, ya tentu kita siapkan berikan,” kata Eli di Tangerang, Minggu (9/2/2025).
Dia mengaku, sejak adanya tahapan penyelidikan yang dilakukan lembaga terkait, baik itu dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), TNI AL maupun Kepolisian telah melakukan koordinasi secara intens.
Termasuk, lanjut dia, koordinasi kaitannya dengan beberapa pejabat daerah yang sudah dipanggil untuk diperiksa perihal dengan penyelidikan pemilik pagar laut tersebut.
“Ketika dari awal isu ini kita dapat laporan, kita sudah koordinasi dengan beberapa pihak Angkatan Laut, Polairud sudah koordinasi bergerak semua,” tuturnya.
Eli mengungkapkan, hingga kini tahapan demi tahapan dalam pengusutan kasus itu sudah dilakukan oleh jajaran aparat penegak hukum, termasuk oleh KPK dan Kejaksaan Agung.
Kendati demikian, pihaknya akan menunggu dan mendukung setiap proses penyelidikan yang saat ini tengah berjalan.
“Semakin hari semakin panjang, dan untuk proses semua sudah bergerak mulai Bareskrim, Kejaksaan Agung, kemudian KPK, sudah terlaporkan,” ujar dia.
Dalam kesempatan tersebut, Eli juga bilang untuk penanganan pembongkaran pagar laut yang ada di wilayahnya tersebut masih terus dilakukan. Dimana, dari 30,16 kilometer pagar laut yang sudah berhasil di cabut oleh tim gabungan sepanjang 21,8 kilometer.
“Insya Allah minggu depan kita akan terus kembali tingkatkan (pembongkaran), besok juga hari Senin masih koordinasi dengan berbagai elemen, baik Kabupaten, nelayan, kemudian kecamatan/kelurahan. Kita bergerak lagi mudah-mudahan cuaca sudah cukup membaik,” harap dia.
-

Kasus Pagar Laut, Kades Kohod Arsin Mangkir Panggilan Bareskrim Hingga Acuhkan Permintaan Kejagung – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Desa Kohod, Arsin bin Sanip tak memenuhi panggilan Bareskrim Polri dan tak mengindahkan permintaan Kejaksaan Agung terkait pengusutan kasus pagar laut di Tangerang Banten.
Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri saat ini sedang mengusut kasus pagar laut di Tangerang Banten yang belakangan ini menjadi sorotan publik.
Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi di balik terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang.
Sementara Bareskrim Polri mengusut dugaan pemalsuan dokumen terkait terbitnya SHGB dan SHM pagar laut.
Penanganan kasus pagar laut Tangerang yang dilakukan Bareskrim Polri saat ini sudah memasuki tahap penyidikan, sementara penanganan di Kejaksaan Agung masih tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
Kades Kohod Arsin Mangkir Dari Panggilan Bareskrim
Kades Kohod Tangerang, Arsin bin Sanip diketahui mangkir dari undangan Bareskrim Polri untuk diklarifikasi soal kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut Tangerang.
“Jadi, kepala desa, kami sudah memanggil (diundang untuk klarifikasi), tapi belum hadir,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).
Namun, undangan klarifikasi dari Bareskrim Polri kepada Arsin tidak bersifat memaksa karena kasus masih dalam tahap penyelidikan saat itu.
“Karena proses klarifikasi, proses lidik, kami undang. Tentu saja kalau undangan, klarifikasi kan sifatnya undangan. Jadi bisa terserah tidak hadir,” ujarnya.
Setelah kasus tersebut masuk dalam tahap penyidikan, Bareskrim Polri pun mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.
Penyidik akan kembali memanggil 25 orang saksi dalam kasus pagar laut tersebut.
“Ini kita tunggu hasilnya dan disampaikan saat ini adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat hak guna bangunan (SHGB) dan kemudian akan kembali memanggil 25 saksi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Trunoyudo memastikan, satu saksi yang akan dipanggil dalam proses penyidikan ini adalah Kepala Desa Kohod, Arsin.
“Iya (Kades Kohod), itu masuk bagian daripada yang akan dipanggil,” kata Trunoyudo.
Berbeda dengan tahap penyelidikan, pada tahap penyidikan Arsin tak bisa menolak dan memiliki konsekuensi bila mangkir dari panggilan penyidik.
“Dalam proses penyidikan tentu ada konsekuensi dalam melaksanakan pemanggilan itu wajib untuk dihadiri dan diambil keterangannya,” kata Trunoyudo.
Belum Ada Tersangka
Meskipun Bareskrim Polri telah meningkatkan kasus Pagar Laut ke tahap penyidikan, tetapi belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri dilakukan mulai 10 Januari 2025 seiring dengan keluarnya Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Penugasan dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim polri.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan status kasus pagar laut naik ke tahap penyidikan setelah pihaknya melakukan gelar perkara hari ini.
“Dari hasil gelar perkara ditemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” ujar Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).
Dalam proses penyelidikan tersebut, Bareskrim Polri memeriksa lima saksi satu orang dari kantor jasa surveyor berlisensi Raden Lukman, dua orang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), satu orang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan satu orang dari Bappeda Kabupaten Tangerang.
Selanjutnya penyidik melaksanakan penyidikan secara saintifik terhadap 10 dari 263 berkas warkat penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang telah diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN.
“Kita akan mengecek (SHGB dan SHM) ke laboratorium forensik terlebih dahulu,” ucapnya.
Djuhandhani belum membeberkan pihak yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ini.
Hal itu karena saat ini masih tahap awal penyidikan.
“Kita tetap mengedepankan praduga tak bersalah tapi pada prinsipnya, kita sudah mempersiapkan untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Kades Kohod Arsin Tak Indahkan Permintaan Kejagung
Belakangan, Kades Kohod Arsin bin Sanip pun tak mengindahkan permintaan Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Kejagung mengeluarkan surat permintaan kelengkapan dokumen terhadap Kades Kohod Arsin terkait penyelidikan pembangunan pagar laut di perairan Tangerang.
Dalam surat yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar per tanggal 21 Januari 2025 itu meminta agar Kades Kohod Arsin melengkapi dokumen berupa buku Letter C terkait kepemilikan tanah di lokasi pemasangan pagar laut di perairan Tangerang Banten.
Namun hingga kini Arsin belum menyerahkan apa yang diminta tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) untuk mendalami kasus dugaan korupsi di balik terbitnya SHGB dan SHM pagar laut Tangerang tersebut.
“Belum (Arsin menyerahkan dokumen soal pembangunan pagar laut),” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Minggu (9/2/2025).
Harli pun mengatakan pihaknya akan terus memantau terus kasus pagar laut tersebut.
Hanya saja Harli enggan membeberkan lebih jauh seperti apa pemantauan yang akan dilakukan pihaknya, pasalnya hal itu saat ini masih bersifat rahasia.
“Kita monitor lah terus, tapi kita enggak bisa sampaikan monitornya. Nanti kita lihat, kan sifatnya Pulbaket,” jelasnya.
Kades Kohod Arsin Diduga Menghilang
Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, Kades Kohod Arsin seolah menghilang.
Edi, pekerja di rumah Kades Kohod mengatakan, Arsin tidak menghilang.
Menurutnya, majikannya itu masih kerap berada di rumah.
“Keberadaan bapak Lurah Arsin sekarang saya belum tahu ya. Tadi saya ketemu jam 9, itu juga beliau mau berangkat,” kata Edi, Sabtu (1/2/2025) dalam tayangan YouTube KompasTV.
“Dia bilang bang saya berangkat dulu, ya udah pak hati-hati, kata saya.”
“Terus juga memang apa yang diberitakan oleh media itu bahwa Pak Lurah Arsin itu kabur, Itu adalah berita yang tidak benar. Setiap harinya Pak Lurah itu ada di rumah,” ucap Edi.
Sementara ada juga kabar yang menyebut bila Arsin saat ini sedang fokus menghadapi proses hukum.
Sebelumnya warga warga yang tergabung dalam Aliansi Tangerang Berdaulat saat berdemo di Kantor Bupati Kabupaten Tangerang, Rabu (5/2/2025) menuntut agar Kepala Desa Kohod, Arsin untuk kooperatif terkait kasus pagar laut.
Terlebih, Kades Kohod mangkir dari panggilan Bareskrim, untuk mengklarifikasi SHGB dan SHM di area pagar laut.
“Kami juga meminta Kepala Desa Kohod untuk kooperatif, apalagi kemarin mangkir dari panggilan Bareskrim, setelah adanya isu dugaan pemalsuan girik di area pagar laut oleh Kades Kohod,” ujar koordinator aksi, Asmudyanto.
Arsin dilaporkan warganya ke inspektorat Pemerintah Daerah (Pemda), terkait dugaan pemerasan dalam kasus pagar laut di Pesisir Kabupaten Tangerang.
“Kepala Desa ini (Arsin) memeras. Memerasnya bagaimana sih? Ini kan desa Kohod kena pembebasan PIK. Jadi warga-warga yang belum memiliki surat tanah, itu diminta untuk mengurus surat-suratnya sehingga menjadi surat yang resmi,” ujar Tim Advokasi Warga Kohod, Henri Kusuma kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).
Henri menjelaskan, Arsin mematok harga yang tinggi kepada warga yang akan mengurus surat tanah.
“Nah, itu dipatok harganya tinggi sekali. Untuk bikin Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) aja bisa sampai puluhan juta. Itu hanya untuk mengurus SPPT, padahal itu urusan Rp 300 ribu selesai gitu ya,” paparnya.
Meski Arsin telah dilaporkan ke inspektorat kata Henri, hingga kini belum ada upaya tindak lanjut.
“Tentang pemerasan ini. Ya, lihat sendiri lah, Arsin-nya masih petantang-petenteng ya. Catat aja, petantang petenteng,” ujarnya.
Dikutip dari kompas.tv dalam berita yang tayang pada 4 Februari 2025, Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Ahmad Riza Patria sempat merespons soal Kades Kohod.
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) meminta agar apabila ada perangkat desa terlibat kasus hukum untuk diproses.
Termasuk di dalamnya Kades Kohod, yang juga diperiksa.
Apabila terbukti terlibat pidana, sejumlah sanksi sudah disiapkan.
“Terlibat dari masalah-masalah hukum, tentu kami yang akan minta aparat hukum menindak tegas siapa saja atau kepala desa. Seperti kasus daripada sertifikasi di pagar laut ya, di Tangerang, di Banten. Kepala desa yang terlibat akan ditindak sesuai dengan aturan hukum yang ada. Ya tentu nanti ada ketentuannya, dan akan mendapatkan sanksi,” kata Ahmad Riza Patria.
(Tribunnews.com/ fahmi/ reynas/ kompas.com/ kompas.tv/ tribuntangerang.com/ Nurmahadi)
-

Belasan Karyawan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara akan Dilibatkan Bongkar Pagar Laut di Bekasi – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -Buntut dari pemasangan segel yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) akan membongkar pagar laut di Perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Enggan melibatkan aparatur negara, pembongkaran itu akan dilakukan perusahaan dengan melibatkan belasan karyawan perusahaan.
“Jadi kami tidak perlu melibatkan negara, ada 13 pegawai PT TRPN yang bongkar. Biar kami yang mencabut karena kami yang punya dosa, negara kan tidak pernah punya dosa,” kata kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara saat dikonfirmasi Minggu (9/2/2025).
Ia mengatakan pembongkaran pagar laut telah dibuat akan dilakukan pada Selasa (11/2/2025).
“Direncanakan secepat-cepatnya (Pembongkaran) hari Selasa,” kata Deolipa.
Namun, ia belum dapat memastikan kapan pagar laut dengan panjang lebih kurang lima kilometer itu rampung namun pekerjaan pembongkaran ditargetkan segera selesai dengan cepat.
“Targetnya selesai secepat-cepatnya, kami bongkar habis,” tutupnya.
Sebagai informasi, tindakan pembongkaran pagar laut di Bekasi itu karena Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menilai proyek itu tiidak dilengkapi dengan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Ini membuat KKP, Rabu (15/1/2025) lalu menyegel proyek tersebut.
Seperti diketahui, Kementerian ATR/BPN memastikan akan berkoordinasi untuk membongkar pagar laut di Bekasi, Jawa Barat.
Hal itu dipastikan langsung oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid usai meninjau pagar laut Bekasi pada Selasa (4/2/2025) seperti dimuat Kompas.com.
Nusron Wahid menemukan dugaan manipulasi sertifikat hak guna bangunan (HGB) di sekitar pagar laut Bekasi.
Berdasarkan pengamatan langsung, ditemukan ketidaksesuaian antara data peta bidang tanah yang tercatat dengan kondisi sebenarnya.
Maka dari itu pihaknya akan segera melakukan pembatalan sertifikat yang diterbitkan secara tidak sah.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk pembongkaran pagar laut tersebut.
“Apa langkah kita? Bongkar. Langkah kita soal membongkar nanti saya koordinasi dengan Pak (Menteri) KKP,” jelas Nusron dalam tinjauannya ke area pagar laut Bekasi.
“Untuk tanah yang terkena manipulasi ini, kami akan segera melakukan pembatalan sertifikat yang diterbitkan secara tidak sah.
“Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pembukaan pagar laut yang memisahkan tanah tersebut dengan laut,” jelas Nusron Wahid.
Dijelaskan Desa Segara Jaya, Kabupaten Bekasi terdapat 89 peta bidang tanah yang dimiliki 67 pemilik dan telah masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Nusron menjelaskan, data peta tanah tersebut telah dimanipulasi dengan pemindahan peta dan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) yang seharusnya tidak sesuai dengan lokasi.
“Yang awalnya di darat, jumlahnya ini 72 hektar. Padahal menurut NIB-nya yang di darat tadi kita tinjau hanya 11 hektar,” ujarnya.
Menurutnya, total luas lahan yang dimanipulasi datanya mencapai 581 hektar.
Di antaranya, 90 hektare milik PT Cikarang Listrindo (CL), 419 hektare milik PT Mega Agung Nusantara (MAN), dan 72 hektare bidang tanah PTSL yang terbit pada tahun 2021, tetapi dipindahkan pada tahun 2022 ke area laut.
Dengan adanya temuan ini, pihak BPN akan segera melakukan langkah tegas.
Nusron menegaskan pihak yang terlibat dalam proses manipulasi data, termasuk oknum di Kementerian ATR/BPN akan diproses secara hukum.
Kami sedang menyelidiki oknum-oknum BPN yang terlibat dalam pemindahan peta ini. Jika terbukti ada indikasi pidana, kami akan menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Terkait dengan tanah yang sudah terbit Sertifikat HGB pada tahun 2013, Nusron akan meminta pihak terkait untuk membatalkan sertifikat tersebut.
“Karena usia Sertifikat HGB sudah lebih dari lima tahun, kami tidak bisa membatalkan secara otomatis. Namun, kami akan meminta mereka untuk mengajukan permohonan pembatalan. Jika mereka keberatan, kami akan membawa kasus ini ke pengadilan untuk mendapatkan keputusan pembatalan,” jelasnya. (Tribun Bekasi/Rendy Rutama Putra)
-

Pemkab Tangerang benarkan adanya pemanggilan terkait pagar laut
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Pemkab Tangerang benarkan adanya pemanggilan terkait pagar laut
Dalam Negeri
Editor: Sigit Kurniawan
Jumat, 07 Februari 2025 – 21:10 WIBElshinta.com – Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, membenarkan adanya pemanggilan terhadap pejabat di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tangerang oleh Bareskrim Polri terkait dengan kasus pagar laut.
“Oh, kalau itu benar (pejabat Bappeda Kabupaten Tangerang diperiksa Bareskrim, red.). Kirain ada yang baru,” kata Kepala Bappeda Ujang Sudiartono saat dikonfirmasi via WhatsApp di Tangerang, Jumat.
Dalam hal ini, dia tidak memberikan penjelasan secara detail terkait dengan siapa nama pejabat pada Bappeda Tangerang yang sudah memenuhi panggilan polisi tersebut.
“Untuk permasalahan ini, silakan langsung tanya kepada pimpinan saja, biar tidak banyak penafsiran yang berbeda-beda,” ungkapnya.
Menyinggung soal pemanggilan polisi itu, menurut dia, saat ini hanya untuk memberikan keterangan dan klarifikasi terkait dengan perkara sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) pagar laut di wilayahnya pada tahapan gelar perkara.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri meningkatkan status kasus pagar laut di Tangerang dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Dari hasil gelar, kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta.
Brigjen Pol. Djuhandhani mengatakan bahwa status kasus ini naik ke penyidikan usai gelar perkara pada hari ini.
Dirtipidum Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa lima saksi, yaitu satu orang KJSB (kantor jasa surveyor berlisensi) Raden Lukman, dua orang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), satu orang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan satu orang dari Bappeda Kabupaten Tangerang.
Penyidik akan melaksanakan penyidikan secara saintifik terhadap 10 dari 263 berkas warkat penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang telah diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN.
“Karena ini terkait dengan kasus pemalsuan, kami akan mengecek (sertifikat HGB/SHM, red.) ke laboratorium forensik (labfor) terlebih dahulu. Setelah labfor, tentu saja dengan saksi-saksi yang sudah ada, sudah kami terima, tentu saja nanti akan kami gelarkan kembali bagaimana ini,” kata dia.
Sumber : Antara
-
/data/photo/2025/02/07/67a5c3d9e172f.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Selasa, PT TRPN Bongkar Pagar Laut Bekasi Megapolitan 7 Februari 2025
Selasa, PT TRPN Bongkar Pagar Laut Bekasi
Tim Redaksi
BEKASI, KOMPAS.com
– PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) akan membongkar pagar laut yang mereka pasang di Perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa (11/2/2025).
“Direncanakan secepat-cepatnya hari Selasa,” kata kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara saat dihubungi
Kompas.com,
Jumat (7/2/2025).
Deolipa mengungkapkan, rencana pembongkaran pagar laut ini menindaklanjuti instruksi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Berangkat dari instruksi tersebut, PT TRPN menyusun rencana pembongkaran pagar laut dengan melibatkan 13 pegawainya.
“Jadi enggak perlu melibatkan negara. Biar kami yang mencabut, karena kami yang punya dosa, negara kan enggak pernah punya dosa,” ungkap dia.
Ditargetkan, pembongkaran pagar laut sepanjang lebih kurang lima kilometer itu selesai dengan cepat.
“Targetnya selesai secepat-cepatnya, kita bongkar habis,” imbuh Deolipa.
Diketahui, PT TRPN dan DKP Jawa Barat menandatangani perjanjian kerja sama terkait penataan ulang kawasan TPI Paljaya menjadi Satuan Pelayanan (Satpel) Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya seluas 7,4 hektar pada Juni 2023.
Nilai investasi yang dikucurkan oleh PT TRPN dalam proyek ini mencapai Rp 200 miliar.
Penataan ulang tersebut diklaim sudah termasuk pembangunan alur pelabuhan sepanjang lima kilometer, dengan kedalaman 5 meter, dan lebar 70 meter. Penataan ulang kawasan TPI Paljaya ditargetkan ditargetkan rampung 2028.
Akan tetapi, KKP baru-baru ini menyegel pagar laut yang menjadi cikal bakal pembangunan alur pelabuhan milik PT TRPN ini.
Alasannya, proyek itu tidak dilengkapi dengan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5096943/original/085732700_1737030051-20250116-Pagar_Laut_Bekasi-HER_8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pasang Pagar Laut Bekasi, PT TRPN Akui Langgar Aturan – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memeriksa pihak-pihak terkait pembangunan pagar laut Bekasi Jawa Barat. Dalam pemeriksanaan tersebut, KKP menyatakan bahwa PT TRPN terkonfirmasi melakukan pelanggaran Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin mengatakan, Tim Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP telah menyelesaikan verifikasi dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh PT TRPN.
“Update kasus pagar laut Bekasi. Hasil pemeriksaan pada Kamis (6/2), mengonfirmasi adanya pelanggaran terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dan reklamasi yang tidak berizin,” kata Doni dikutip dari Antara, Jumat (7/2/2025).
PT TRPN pun mengakui pelanggaran dalam kegiatan reklamasi dan menyatakan kesiapan untuk dikenakan sanksi administratif, termasuk pembongkaran bangunan serta pemulihan fungsi ruang laut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 31 Tahun 2021.
Selain itu, lanjut Doni, PT TRPN akan menyampaikan justifikasi teknis terkait sebagian area yang diklaim belum dimanfaatkan serta melakukan penghitungan nilai investasi melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Ditjen PSDKP tetap berkeyakinan bahwa seluruh area yang diperiksa termasuk dalam kategori pelanggaran pemanfaatan ruang laut,” ujar Doni.
Lebih lanjut, Doni menuturkan bahwa berdasarkan hasil verifikasi tersebut, nilai denda administratif akan segera ditetapkan setelah penghitungan nilai investasi selesai dilakukan.
“Selain itu, PT TRPN diminta segera membongkar sebagian pagar untuk memastikan akses nelayan melaut tidak terganggu,” terang Doni.
-

KKP memeriksa enam perangkat desa soal pagar laut Tangerang
Update pemeriksaan lanjutan kasus pagar laut di Tangerang, ada enam perangkat desa dari lima wilayah memenuhi panggilan KKP.
Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan melakukan pemeriksaan terhadap enam perangkat desa terkait pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.
“Update pemeriksaan lanjutan kasus pagar laut di Tangerang, ada enam perangkat desa dari lima wilayah memenuhi panggilan KKP,” kata Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Doni menyampaikan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang terkait kasus pemasangan pagar laut tersebut.
Ia menuturkan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penegakan sanksi administratif dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.
Selain itu, PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada KKP, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 31 Tahun 2021.
“Pada pemeriksaan yang dilakukan Rabu (5/2), sejumlah orang dipanggil, yang terdiri dari perangkat desa dan pihak yang diduga terlibat dalam pengurusan sertifikat tanah serta pemasangan pagar laut,” ujarnya.
Ia menyebutkan enam perangkat desa yang hadir memenuhi panggilan KKP, yakni Kepala Desa Karang Serang, Kepala Desa Kronjo, Kepala Desa Tanjung Pasir, Kepala Desa Ketapang, Kepala Desa Lontar, dan Sekretaris Desa Kohod.
Namun, lanjut Doni, mandor yang berinisial M, yang diduga sebagai koordinator pemasangan pagar laut, tidak memenuhi panggilan. Meskipun alamatnya telah ditemukan, keberadaannya masih belum diketahui, dan hingga kini masih dalam proses pencarian.
“Selain itu, dua orang lainnya, berinisial SW dan C dari satu kantor pengacara juga tidak hadir. Kontak mereka tidak dapat dihubungi, dan alamat domisili mereka belum terverifikasi,” ujar Doni.
Sebagai tindak lanjut, KKP akan terus mencari ketiga orang yang belum memenuhi panggilan serta melakukan pemanggilan terhadap pihak lain yang dianggap mengetahui pemasangan atau pemilik pagar laut itu.
KKP menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Sebagai instansi yang bertanggung jawab atas pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, KKP akan terus melakukan proses pemeriksaan secara transparan, profesional, berpegang pada asas praduga tak bersalah, dan berlandaskan hukum.
Selain itu, KKP juga sudah berbagi data hasil pemeriksaan dengan pihak berwenang untuk mendukung penegakan hukum yang lebih luas.
“Seluruh proses ini dilakukan untuk memastikan pemanfaatan ruang laut yang tertib, adil, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, demi menjaga keberlanjutan ekosistem serta hak akses masyarakat pesisir,” kata Doni.
Sebelumnya, KKP sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Kohod berserta 13 orang nelayan lainnya pada 30 Januari 2025.
Pemeriksaan itu merupakan pengembangan dari pemeriksaan sebelumnya terhadap dua perwakilan Jaringan Rakyat Pantura (JRP) yang dilakukan pada 21 Januari 2025.
Dengan demikian, hingga saat ini secara keseluruhan KKP telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang terkait adanya pagar laut sepanjang puluhan kilometer yang tidak mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) tersebut.
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025 -

KKP dorong PT Garam tingkatkan produksi agar penuhi kebutuhan nasional
Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong PT Garam meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi guna memenuhi kebutuhan garam nasional dan mencapai swasembada pada 2027.
“Swasembada garam harus menjadi prioritas nasional dan saatnya kita ambil langkah nyata,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di Surabaya sebagaimana keterangan di Jakarta, Kamis.
Menteri Trenggono menyoroti pentingnya modernisasi teknologi dan perbaikan infrastruktur tambak garam sebagai strategi utama untuk meningkatkan produksi nasional. Langkah ini dianggap krusial untuk mengurangi ketergantungan pada impor serta meningkatkan kesejahteraan petambak garam.
Dia menyampaikan, pemerintah telah menetapkan swasembada garam sebagai langkah strategis mendukung swasembada pangan, sebagaimana diputuskan pada rapat koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pangan pada 28 November 2024 lalu.
“Tahun 2025, pemenuhan kebutuhan garam nasional terutama untuk industri dari produksi garam lokal dan hanya industri CAP (chlor alkali plant) yang boleh mengimpor dan itu jumlahnya dibatasi,” ujarnya.
Menteri Trenggono juga menegaskan revitalisasi dan ekstensifikasi lahan produksi PT Garam menjadi kunci dalam peningkatan kapasitas produksi.
Pemerintah juga mendorong eksplorasi lokasi baru yang potensial guna memperluas lahan tambak garam dan memastikan ketersediaan bahan baku untuk industri dalam negeri.
“Kebutuhan industri sangat spesifik, baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Oleh karena itu, PT Garam harus beradaptasi dengan perkembangan industri serta meningkatkan inovasi dalam proses produksi,” ucap Trenggono.
Sebagai langkah konkret, KKP akan membangun model ekstensifikasi tambak garam di wilayah strategis yang telah dihitung secara matang agar mampu memenuhi kebutuhan nasional.
Selanjutnya, PT Garam akan diberi mandat untuk mengelola hasil produksi guna meningkatkan efisiensi dan keberlanjutan industri garam nasional.
“Kita sedang berada di era swasembada pangan. Ini adalah momentum bagi PT Garam untuk berperan lebih besar dalam pemenuhan ketahanan pangan nasional. Oleh karena itu, KKP akan memastikan bahwa momentum ini tidak terbuang sia-sia,” terang Trenggono.
Trenggono menambahkan, dengan kerja sama erat antara pemerintah dan PT Garam, Indonesia diharapkan mampu mencapai swasembada garam nasional pada 2027 serta mengurangi ketergantungan terhadap impor.
“KKP juga terus menjadikan industri garam nasional semakin maju dan berdaya saing tinggi,” kata Trenggono.
Sementara manajemen dan komisaris PT Garam merespons positif upaya pemerintah tersebut.
“Allhamdulillah kolaborasi direksi dan komisaris PT Garam rencana stop impor siap aksi,” ujar Komisaris Independen PT Garam Masril Koto dalam siaran pers.
Satu poin strategis PT Garam itu kata Masril Koto yaitu siapkan industri garam yang modern. Kolaborasi PT Garam digodok sejak Senin di Surabaya meracik tentang Arah Baru Garam Indonesia.
“Kita di jajaran Komisaris tegas back up full manajemen dan pengawasan visi misi Arah Baru Garam Indonesia ini. Ini menjaga amanat yang di titip kan Bapak Presiden untuk mengawal swasembada dan membangun industri garam yang lebih modern sesuai kebutuhan stok nasional kita, baik garam konsumsi maupun garam industri,” ujar Masril.
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025