Kementrian Lembaga: kementerian kkp

  • TNI AL Terus Bongkar Pagar Laut di Tangerang hingga 24,9 km

    TNI AL Terus Bongkar Pagar Laut di Tangerang hingga 24,9 km

    JAKARTA – Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) terus melanjutkan upaya pembongkaran pagar laut di perairan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten. Pembongkaran hingga mencapai 24,9 kilometer (km) dari total pagar 30,16 km.

    Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut Laksamana Pertama I Made Wira Hady menyebutkan, pembongkaran pagar laut yang dimulai sejak pagi hari ini mencapai sepanjang 24,9 km dengan rincian 2,4 km di wilayah Tanjung Pasir, Tangerang.

    “Dengan pencapaian yang dihasilkan pada hari ini, dari total sepanjang 30,16 KM pagar laut di wilayah Tangerang, tersisa hanya 5, 26 KM lagi yang belum terbongkar,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu 12 Februari, disitat Antara.

    Ia menerangkan, pelaksanaan pembongkaran pagar laut kali ini hanya dilaksanakan di perairan Tanjung Pasir, sedangkan di wilayah Kronjo tidak dilaksanakan karena faktor cuaca. Dimana, angin kencang dan ombak tinggi yang terjadi di wilayah itu menjadi kendala tim untuk melakukan pembongkaran.

    Dia menyebutkan, untuk kegiatan pembongkaran pagar yang dilakukan TNI AL melibatkan 219 personel dari Pasmar 1, Lantamal III, dan Koarmada I yang didukung dengan alutsista seperti 10 perahu karet (PK), 1 RBB (Ranger Boat), serta 1 RHIB (Rigid-Hull Inflatable Boat).

    Selain itu, sekitar 50 orang nelayan setempat juga turun serta membantu proses pembongkaran pagar laut ini dengan menggunakan 10 kapal nelayan.

    “Kendala dalam pelaksanaan pembongkaran yang dihadapi hari ini menghadapi beberapa kendala di lapangan, seperti angin dan gelombang tinggi, keterbatasan daya tarik mesin kapal, serta pagar bambu yang banyak dipasang dua lapis,” tuturnya.

    Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menargetkan penyelesaian persoalan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, bisa terselesaikan dalam sepekan.

    Kementerian Kelautan dan Perikanan pun menegaskan bahwa pemanfaatan ruang laut tanpa memiliki izin dasar kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) merupakan pelanggaran aturan.

  • Polri Kantongi Bukti Kuat Pemalsuan Dokumen SHGB oleh Kades Kohod – Halaman all

    Polri Kantongi Bukti Kuat Pemalsuan Dokumen SHGB oleh Kades Kohod – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti kuat terkait dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di Tangerang yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Kohod.

    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan bahwa dalam penggeledahan di kediaman dan kantor Kepala Desa Kohod, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pemalsuan dokumen.

    Barang bukti yang disita meliputi satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod, serta berbagai peralatan lainnya.

    “Kami menduga alat-alat tersebut digunakan untuk memalsukan dokumen dan surat-surat lainnya. Kami juga menemukan sisa kertas yang identik dengan yang digunakan untuk membuat warkah,” ujar Djuhandani di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).

    Kades dan Sekretaris Desa Akui Penggunaan Barang Bukti

    Menurut Djuhandani, Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod telah memberikan keterangan kepada penyidik bahwa barang bukti yang ditemukan memang digunakan dalam praktik pemalsuan dokumen.

    Selain itu, penyidik juga menyita tiga lembar surat keputusan kepala desa, rekapitulasi permohonan dana transaksi Desa Kohod, serta beberapa nomor rekening yang terkait dengan kasus ini.

    “Hasil temuan ini sudah diajukan ke laboratorium forensik untuk diperiksa lebih lanjut. Ini adalah perkembangan terbaru dari hasil penggeledahan yang kami lakukan,” tambahnya.

    Dari dokumen yang disita, diketahui bahwa surat-surat yang diterbitkan digunakan sebagai syarat permohonan pembuatan warkah kepemilikan tanah. Sejumlah nama warga bahkan dicatut dalam pemalsuan dokumen SHGB tersebut.

    “Padahal, warga Desa Kohod yang namanya dicatut tidak mengetahui dan tidak memiliki atau menguasai tanah tersebut,” jelas Djuhandani.

    Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

    Berdasarkan hasil gelar perkara, kepolisian menemukan adanya unsur pidana dalam kasus pemalsuan dokumen ini. Oleh karena itu, penyidik meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan.

    Kasus ini bermula dari laporan tipe A dengan terlapor berinisial AR dan beberapa orang lainnya.

    Sebelum gelar perkara dilakukan, penyidik telah memeriksa lima saksi, yaitu:

    Satu orang dari kantor jasa surveyor berlisensi, Raden Lukman, dua orang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), satu orang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan seorang dari Bappeda Kabupaten Tangerang.

    Selain itu, penyidik juga melakukan penyelidikan terhadap 10 dari 263 berkas warkah penerbitan sertifikat yang diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

    Polri: Penyidikan Berjalan Sesuai Prosedur

    Secara terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa sejak 10 Januari 2025, Direktorat Dittipidum Bareskrim Polri telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Penugasan.

    “Proses penyelidikan terus berlangsung. Kemarin juga sudah disampaikan oleh Dirtipidum bahwa akan dilakukan gelar perkara,” ujarnya.

    Trunoyudo mengimbau masyarakat untuk bersabar dan menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.

    “Kami akan menyampaikan perkembangan terbaru setelah semua tahapan penyelidikan selesai dilakukan,” pungkasnya. (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

     

  • Pembongkaran Pagar Laut Hampir Rampung, TNI AL Terus Bergerak

    Pembongkaran Pagar Laut Hampir Rampung, TNI AL Terus Bergerak

    FAJAR.CO.ID, TANGERANG — Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) terus melanjutkan upaya pembongkaran pagar laut di perairan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, hingga berhasil mencapai 24,9 kilometer dari total pagar 30,16 kilometer (km).

    Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut Laksamana Pertama I Made Wira Hady dalam keterangan tertulis di Tangerang, Rabu, menyebutkan bahwa pembongkaran pagar laut yang dimulai sejak pagi hari ini mencapai sepanjang 24,9 km dengan rincian 2,4 km di wilayah Tanjung Pasir, Tangerang.

    “Dengan pencapaian yang dihasilkan pada hari ini, dari total sepanjang 30,16 KM pagar laut di wilayah Tangerang, tersisa hanya 5, 26 KM lagi yang belum terbongkar,” katanya.

    Ia menerangkan, pelaksanaan pembongkaran pagar laut kali ini hanya dilaksanakan di perairan Tanjung Pasir, sedangkan di wilayah Kronjo tidak dilaksanakan karena faktor cuaca. Dimana, angin kencang dan ombak tinggi yang terjadi di wilayah itu menjadi kendala tim untuk melakukan pembongkaran.

    Dia menyebutkan, untuk kegiatan pembongkaran pagar yang dilakukan TNI AL melibatkan 219 personel dari Pasmar 1, Lantamal III, dan Koarmada I yang didukung dengan alutsista seperti 10 perahu karet (PK), 1 RBB (Ranger Boat), serta 1 RHIB (Rigid-Hull Inflatable Boat).

    Selain itu, sekitar 50 orang nelayan setempat juga turun serta membantu proses pembongkaran pagar laut ini dengan menggunakan 10 kapal nelayan.

    “Kendala dalam pelaksanaan pembongkaran yang dihadapi hari ini menghadapi beberapa kendala di lapangan, seperti angin dan gelombang tinggi, keterbatasan daya tarik mesin kapal, serta pagar bambu yang banyak dipasang dua lapis,” tuturnya.

    Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menargetkan penyelesaian persoalan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, bisa terselesaikan dalam sepekan.

    Kementerian Kelautan dan Perikanan pun menegaskan bahwa pemanfaatan ruang laut tanpa memiliki izin dasar kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) merupakan pelanggaran aturan. (*)

  • TNI AL Sebut Pagar Laut Tangerang Tersisa 5,26 Km

    TNI AL Sebut Pagar Laut Tangerang Tersisa 5,26 Km

    TANGERANG – Petugas gabungan yang terdiri dari TNI Angkatan Laut (AL) hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih terus melakukan pencabutan pagar laut Tangerang. Terbaru pagar yang terbuat dari bambu itu telah dibongkar hingga tersisa 5,26 Km dari sebelumnya 30,16 km.

    “Dari total sepanjang 30,16 KM pagar laut di wilayah Tangerang, tersisa hanya 5,26 KM lagi yang belum terbongkar,” kata Dinas Penerangan Angkatan Laut (Dispenal), dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, Selasa, 11 Februari.

    Dalam kegiatan pembongkaran, ada 219 personel gabungan yang diterjukan. Kemudian dari Pasmar 1, Lantamal III, dan Koarmada I yang didukung dengan alutsista seperti 10 perahu karet (PK), 1 RBB (Ranger Boat), serta 1 RHIB (Rigid-Hull Inflatable Boat).

    “Selain itu, sekitar 50 orang nelayan setempat juga turun serta membantu proses pembongkaran pagar laut ini dengan menggunakan 10 kapal nelayan,” ucapnya.

    Lebih lanjut, untuk pembongkaran kali juga hanya dilaksanakan di Tanjung Pasir. Sedangkan di wilayah Kronjo tidak dilaksanakan karena faktor cuaca, yaitu angin kencang dan ombak tinggi yang terjadi di wilayah tersebut.

    “Kendala dalam pelaksanaan pembongkaran yang dihadapi hari ini menghadapi beberapa kendala di lapangan, seperti angin dan gelombang tinggi, keterbatasan daya tarik mesin kapal, serta pagar bambu yang banyak dipasang dua lapis,” ungkapnya.

  • PT TRPN Rugi Ratusan Miliar Akibat Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi – Halaman all

    PT TRPN Rugi Ratusan Miliar Akibat Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Kuasa hukum PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (PT TRPN), Deolipa Yumara, mengatakan bahwa kliennya mengalami kerugian sekitar Rp 200 miliar setelah pagar bambu di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, dibongkar pada Selasa (11/2/2025).

    Pembongkaran pagar bambu tersebut dilakukan karena dianggap tidak memenuhi prosedur.

    “Kerugian mencapai sekitar Rp 200 miliar, mulai dari biaya perizinan hingga pembangunan pelabuhan yang sudah kami buat dengan baik. Prosesnya lama,” kata Deolipa saat ditemui di lokasi pembongkaran pagar laut, Selasa (11/2/2025).

    Namun, Deolipa menambahkan bahwa tidak ada ganti rugi yang diberikan oleh pihak terkait, karena proyek tersebut melanggar aturan yang berlaku.

    “Oh, tidak ada ganti rugi. Dalam dunia usaha, ada untung dan ada rugi,” ujarnya.

    Meskipun pagar bambu telah dibongkar, proyek pembangunan pelabuhan perikanan di perairan Kampung Paljaya tetap akan dilanjutkan oleh PT TRPN.

    Deolipa menyatakan bahwa pihaknya akan melengkapi berkas perizinan agar proyek dapat berjalan sesuai prosedur.

    “Kami akan mengurus kembali perizinan yang dibutuhkan untuk pengadaan pelabuhan perikanan. Sarana dan prasarana pelabuhan ini tetap ingin kami lanjutkan,” ujar Deolipa.

    Saat ini, PT TRPN masih harus menyelesaikan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), yang menurut Deolipa sudah mencapai 80 persen.

    “PT TRPN sudah menyelesaikan sekitar 80 persen perizinan. Sisanya 20 persen masih dalam proses. Kami memang sudah mulai bekerja, tetapi izin PKKPRL belum keluar,” katanya.

    Proses Pembongkaran Pagar Laut

    Pagar bambu tersebut mulai dibongkar pada Selasa (11/2/2025) oleh sejumlah karyawan PT TRPN, dengan pengawasan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

    Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, mengapresiasi langkah PT TRPN yang secara sukarela melakukan pembongkaran pagar laut tersebut.

    “Mereka mencabut sendiri pagar itu, ini bisa menjadi contoh bagi perusahaan lain yang melakukan pelanggaran serupa.

    Kami terus berkoordinasi agar permasalahan ini cepat selesai,” kata Ipunk saat ditemui di lokasi pembongkaran, Selasa (11/2/2025).

    Pembongkaran pagar bambu sepanjang 3,3 kilometer itu ditargetkan selesai pada Jumat (14/2/2025), dengan pengawasan dari pihak KKP.

    Berdasarkan pengamatan TribunBekasi.com, proses pembongkaran dilakukan menggunakan satu alat berat jenis ekskavator, sementara beberapa karyawan PT TRPN mencabut pagar bambu tersebut secara manual.

    Sebagai informasi, proyek pagar laut di Bekasi ini dibongkar karena KKP menilai proyek tersebut tidak memiliki izin PKKPRL. Akibatnya, KKP melakukan penyegelan proyek pada 15 Januari 2025. (Wartakotalive.com/Rendy Rutama)

     

  • Disegel KKP, Pagar Laut Milik PT MAN di Bekasi Diduga Tak Berizin
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Februari 2025

    Disegel KKP, Pagar Laut Milik PT MAN di Bekasi Diduga Tak Berizin Megapolitan 11 Februari 2025

    Disegel KKP, Pagar Laut Milik PT MAN di Bekasi Diduga Tak Berizin
    Tim Redaksi

    BEKASI, KOMPAS.com

    – Pagar laut milik PT Mega Agung Nusantara (MAN) di Perairan Kampung Paljaya, Kabupaten Bekasi, diduga belum mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
    Dugaan ini serupa dengan pelanggaran PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) saat mendirikan pagar laut di perairan yang sama.
    Hal inilah yang membuat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel area pagar laut milik PT MAN pada Selasa (11/2/2025).
    “Dugaan pelanggarannya sama (dengan PT TRPN), tidak dilengkapi dengan PKKPRL. Untuk itu kami pasang penghentian kegiatan dulu,” kata Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Ditjen PSDKP KKP, Sumono Darminto di Kampung Paljaya, Selasa.
    Darminto menegaskan, semua pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut wajib mengantongi izin PKKPRL dari KKP.
    “Jadi memang kewajiban PKKPRL itu melekat kepada semua pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut,” tegas dia.
    Dalam penyegelan ini, KKP turut mengerahkan sebuah drone untuk mengukur panjang pagar laut milik PT MAN.
    Hanya saja, KKP belum bisa mengumumkan berapa total panjang pagar laut yang dibangun menggunakan batang bambu itu.
    “Kita enggak bisa berandai-andai kan, jadi harus ada hitungan yang pasti,” pungkas Darminto.
    Sebelumnya diberitakan, KKP menyegel pagar laut milik PT MAN di Perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa (11/2/2025) sore.
    Penyegelan ditandai dengan pemasangan dua spanduk berwarna merah bertuliskan “Penghentian Kegiatan Pemagaran Laut Tanpa PKKPRL” di deretan batang bambu pagar laut.
    Adapun lokasi pagar laut di Bekasi milik PT MAN bersebelahan dengan area pagar laut milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) yang tengah dibongkar.
    Diketahui, PT MAN pernah disinggung Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat mendatangi Perairan Kampung Paljaya pada Selasa (4/2/2025).
    Saat itu, Nusron menyinggung terdapat dua perusahaan yang mempunyai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) perairan di area
    pagar laut Bekasi
    seluas lebih dari 581 hektar.
    Dari jumlah itu, 90,159 hektar perairan di antaranya bersertifikat atas nama PT Cikarang Listrindo dan 419,635 hektar perairan bersertifikat atas nama PT MAN.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Setelah Perairan di Tangerang, KKP Segel Pagar Laut di Kabupaten Bekasi

    Setelah Perairan di Tangerang, KKP Segel Pagar Laut di Kabupaten Bekasi

    Kabupaten Bekasi, Beritasatu.com – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali melakukan penyegelan pagar laut. Kali ini yang disegel KKP adalah milik PT Mega Agung Nusantara (MAN) yang berada di perairan Kampung Paljaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    Direktur PSDKP KKP Sumono Darwinto mengatakan, setelah pagi hari melakukan pengawasan terkait pembongkaran pagar laut, pihaknya melanjutkan langkah dengan penyegelan terhadap pagar laut milik PT MAN yang lokasinya berseberangan dengan pagar laut milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) yang sedang dibongkar.

    “Kami dari PSDKP setelah tadi pagi melakukan pencabutan pagar, siang ini kami sebagai tindak lanjut melakukan pemeriksaan terhadap PT MAN,” jelas Darwinto kepada wartawan di lokasi, Selasa (11/2/2025).

    Sebelumnya, PSDKP telah melakukan pemeriksaan dan pemanggilan terhadap PT MAN, dan pada hari ini dilakukan penyegelan terhadap aktivitas yang berlangsung di lokasi pagar laut tersebut.

    Hal ini sebagai langkah awal dari hasil pemeriksaan yang juga menemukan dugaan pelanggaran terkait tidak adanya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) pada pagar laut tersebut, yang sama dengan yang ditemukan pada kasus sebelumnya.

    “Untuk itu, kami pasang penghentian kegiatan dulu. Setelah itu, kami akan melakukan tindak lanjut lagi. Langkah selanjutnya adalah menghitung luasan area yang diduga terpasang tanpa PKKPRL dan langkah-langkah berikutnya, sesuai dengan yang kami lakukan terhadap PT sebelumnya,” tegasnya.

    Darwinto menambahkan, setiap pemanfaatan ruang laut wajib dilengkapi dengan PKKPRL, dan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan tersebut.

    Mengenai pagar laut milik PT MAN, Darwinto belum dapat merinci panjang dan luas area yang dibangun oleh perusahaan tersebut karena pihaknya masih dalam proses penghitungan.

    “Kami tidak bisa berandai-andai. Tadi kami sudah menggunakan drone untuk menghitung, mencari titik koordinat dari ujung ke ujung. Setelah itu, baru kami akan menghitung dengan tepat,” ujarnya.

    Terakhir, Darwinto menegaskan PSDKP akan terus memeriksa laporan dari masyarakat yang menyebutkan adanya beberapa lokasi pagar laut di sepanjang perairan Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Proses pengawasan ini akan dilakukan secara bertahap.

    “Kami akan validasi data dan informasi yang ada, kemudian kami akan cek dan pastikan kembali. Kami akan lakukan pengawasan ini secara step by step,” tutup Darwinto yang menyegel pagar laut di Kabupaten Bekasi setelah di Tangerang, Banten.

  • Wamen Polkam Usul Bentuk Sea And Coast Guard untuk Amankan Laut

    Wamen Polkam Usul Bentuk Sea And Coast Guard untuk Amankan Laut

    Wamen Polkam Usul Bentuk Sea And Coast Guard untuk Amankan Laut
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam)
    Lodewijk F Paulus
    mengusulkan pembentukan
    Sea and Coast Guard
    Indonesia.
    Lembaga tersebut nantinya harus menjadi
    leading sector
    yang bertanggung jawab dalam koordinasi
    penegakan hukum
    , serta menjaga keamanan dan keselamatan di laut.
    “Perlu dibentuk
    sea and coast guard
    , jadi jangan Bakamla lagi.
    Sea and coast guard
    Indonesia sebagai
    leading sector
    yang memiliki tugas dan wewenang mengkoordinasikan penegakan hukum di laut, menjaga keamanan dan keselamatan sesuai tataran kemampuan yang diberikan,” ujar Lodewijk dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Selasa (11/2/2025).
    Menurut Lodewijk, lembaga baru tersebut harus diberikan kewenangan penuh dalam penegakan hukum di laut, agar sistem
    keamanan maritim
    Indonesia lebih efektif dan terintegrasi.
    “Jangan seakan-akan hanya koordinasi, nanti bukan
    coast guard
    yang keluar, tapi Bakorkamla (Badan Koordinasi Keamanan Laut). Padahal sudah dievaluasi Bakorkamla tidak bisa atau tidak berfungsi dengan baik,” kata Lodewijk.
    “Diberi kewenangan dan tanggung jawab penuh untuk penegakan hukum di laut. Diberi kewenangan yang sekarang saya katakan itu mereka tidak punya,” sambungnya.
    Mantan Komandan Jenderal Kopassus itu berpandangan bahwa Bakamla tidak memiliki landasan hukum untuk menindak pelanggaran hukum di laut.
    Dia pun menyinggung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut yang tidak selaras dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
    Menurut Lodewijk, di dalam UU tersebut dijelaskan bahwa kewenangan penegakan hukum di laut diberikan kepada instansi tertentu seperti TNI AL, Polairud, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    “Artinya, kalau Perpres ini dibawa ke katakan JR (judicial review) pasti langsung gugur karena bertentangan dengan undang-undang di atasnya atau Undang-Undang Dasar 1945, itu yang jadi dilema untuk kita,” ucap Lodewijk.
    Atas dasar itu, Lodewijk berharap pembentukan
    sea and coast guard
    dibarengi dengan penyusunan regulasi yang jelas, terutama soal pemberian kewenangan penuh dalam hal koordinasi dan penegakan hukum.
    “Diperlukan satu regulasi khusus yang bersifat tunggal dan integratif untuk mengatur tata kelola di laut. Pertama, perlu dirumuskan rancangan undang-undang tentang keamanan laut,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polri Uji Bukti yang Didapat dari Penggeledahan Rumah Kades Kohod soal Kasus Pagar Laut Tangerang – Halaman all

    Polri Uji Bukti yang Didapat dari Penggeledahan Rumah Kades Kohod soal Kasus Pagar Laut Tangerang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri sudah memeriksa hingga menggeledah rumah Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB dan SHM dalam polemik pagar laut Tangerang.

    Hingga kini, belum diketahui bukti apa saja yang berhasil didapat dari penggeledahan tersebut.

    “Penggeledahan benar kemarin sudah dilakukan oleh Bareskrim Polri, dalam hal ini oleh Tipidum Bareskrim Polri. Ada di kediaman Kepala Desa Kohod dan kantor kades. Apa-apa yang ditemukan tentu sudah disampaikan oleh Dirtipidum,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).

    Trunoyudo menyatakan bahwa nantinya, bukti yang diperoleh akan diuji secara ilmiah oleh penyidik.

    “Alat bukti ini akan dilakukan uji secara scientific investigation, melibatkan tim teknis dan pakar ahli melalui forensik sehingga hasilnya dari mulai yang konvensional administratif sampai dengan secara ilmiah ini akan dipadukan, sehingga hasilnya tentu bisa dipertanggungjawabkan dalam proses penyidikan yang lebih profesional,” sambungnya.

    Rumah Arsin Digeledah

    Dikutip dari Wartakotalive.com, Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, di Jalan Kalibaru Kohod.

    Penggeledahan dilakukan pada Senin malam, 10 Februari 2025.

    Sejumlah penyidik Bareskrim Polri mulai mendatangi rumah Kades Kohod sekitar pukul 19.56 WIB.

    Tampak ada sekitar 10 orang jaro atau pengawal yang ditugaskan untuk berjaga di rumah Arsin.

    Selain itu, terlihat pula mobil Honda Civic berwarna putih dengan pelat nomor B-412 SIN.

    Kemudian ada juga mobil Avanza berwarna abu-abu dengan pelat dinas.

    Sejumlah motor juga tampak terparkir di halaman rumah Kades Kohod tersebut.

    Sebelum melakukan penggeledahan, para penyidik mengundang RT-RW setempat untuk menyaksikan secara langsung.

    Selanjutnya, penyidik Bareskrim Polri menjelaskan tujuan dari kegiatan mereka.

    “(Pengadilan Negeri Tangerang) menetapkan memberikan izin kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan rumah tertutup atau alat angkut terhadap terlapor Arsin bin Asip, dan ditandatangani secara elektronik oleh Ketua PN Tangerang,” ucap penyidik Bareskrim Polri di lokasi, Senin, 10 Februari.

    Tak hanya di kantor desa, tim Bareskrim juga melakukan penggeledahan di rumah Sekretaris Desa dan Kepala Desa Kohod.

    Kasus Naik ke Penyidikan

    Pihak kepolisian telah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus pemalsuan surat-surat tersebut, sehingga status kasusnya ditingkatkan menjadi penyidikan.

    Kasus ini didasari adanya laporan tipe A dengan terlapor berinisial AR dan kawan-kawan.

    “Dari hasil gelar perkara ditemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik. Selanjutnya, kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” ujar pejabat terkait di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

    Penyidik telah memeriksa lima saksi sebelum dilaksanakan gelar perkara, yakni satu orang dari kantor jasa surveyor berlisensi, Raden Lukman, 2 orang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
    Satu orang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan satu orang dari Bappeda Kabupaten Tangerang.

    Selanjutnya, penyidik akan melakukan penyelidikan secara saintifik terhadap 10 dari 263 berkas warkat penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang telah diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN.

    “Kita akan mengecek (SHGB dan SHM) ke laboratorium forensik terlebih dahulu,” ucapnya.

    Hingga kini, pihak kepolisian belum mengungkap siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ini, karena masih dalam tahap awal penyidikan.

    “Kita tetap mengedepankan praduga tak bersalah, tetapi pada prinsipnya, kita sudah mempersiapkan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

    Terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa sejak 10 Januari 2025 telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Penugasan oleh Direktorat Dittipidum Bareskrim Polri.

    “Langkah-langkah fase penyelidikan terus berlangsung. Kemarin juga sudah disampaikan oleh Bapak Dirtipidum bahwa akan dilakukan gelar perkara,” imbuhnya.

    Trunoyudo meminta masyarakat untuk bersabar menunggu proses penyelidikan yang tengah berlangsung.

    “Harapan kita, nanti akan disampaikan hasilnya setelah apa yang sudah dilakukan pada fase penyelidikan ini,” tuturnya.

     
     

  • Bareskrim Lakukan Penggeledahan soal Kasus Pagar Laut Tangerang Hari Ini – Halaman all

    Bareskrim Lakukan Penggeledahan soal Kasus Pagar Laut Tangerang Hari Ini – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait kasus dugaan pemalsuan Surat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Surat Hak Milik (SHM) dalam polemik pagar laut di Tangerang.

    Penggeledahan yang dilakukan pada Senin (10/2/2025) ini salah satunya berlangsung di rumah terlapor berinisial AR. Namun, hingga kini belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai sosok AR tersebut.

    “Saat ini penyidik sedang melaksanakan upaya pengumpulan alat bukti lainnya dengan melakukan tindakan paksa berupa penggeledahan di beberapa tempat, termasuk rumah saksi atau pihak yang diduga sebagai terlapor,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan.

    Djuhandani menyebut penggeledahan dilakukan setelah pihaknya memeriksa sebanyak 44 saksi terkait kasus tersebut.

    “Sampai saat ini, kami telah memeriksa sebanyak 44 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan bahwa dugaan pemalsuan ini terjadi sejak tahun 2021 hingga saat ini di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” tuturnya.

    Di sisi lain, lanjut Djuhandani, penyidik juga telah menyita 263 berkas warkat penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang sebelumnya telah diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN.

    “Prinsipnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melaksanakan penyidikan secara profesional dan transparan kepada masyarakat terkait perkembangan kasus penerbitan SHGB dalam polemik pagar laut yang terjadi di Tangerang,” ungkapnya.

    Dugaan Tindak Pidana Terungkap

    Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri telah menaikkan status kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang ke tahap penyidikan.

    Menurut Brigjen Djuhandani, keputusan ini diambil setelah dilakukan gelar perkara yang menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana.

    “Dari hasil gelar perkara, ditemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik. Oleh karena itu, penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

    Sebelum gelar perkara dilakukan, penyidik telah memeriksa lima saksi kunci, yakni satu orang dari Kantor Jasa Surveyor Berlisensi, Raden Lukman, dua orang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    Kemudian satu orang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan satu orang dari Bappeda Kabupaten Tangerang.

    Selanjutnya, penyidik juga melakukan pemeriksaan forensik terhadap 10 dari 263 berkas warkat penerbitan sertifikat yang telah disita.

    “Kami akan mengecek keabsahan dokumen (SHGB dan SHM) melalui uji laboratorium forensik terlebih dahulu,” ucapnya.

    Namun, hingga saat ini, penyidik masih belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ini, karena penyelidikan masih dalam tahap awal.

    “Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun, prinsipnya, kami sudah mempersiapkan langkah-langkah untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Djuhandani.

    Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menambahkan bahwa sejak 10 Januari 2025, penyelidikan telah dilakukan oleh Direktorat Dittipidum Bareskrim Polri.

    “Proses penyelidikan terus berlangsung. Kemarin juga sudah disampaikan oleh Dirtipidum bahwa akan dilakukan gelar perkara,” imbuhnya.

    Trunoyudo meminta masyarakat untuk bersabar dan menunggu perkembangan lebih lanjut.

    “Kami berharap masyarakat dapat menunggu hasil penyelidikan resmi dari penyidik,” tutupnya.