Kementrian Lembaga: kementerian kkp

  • Polisi Ungkap Modus Pemalsuan SHM di Kasus Pagar Laut Bekasi: Ganti Data Lokasi dari Darat ke Laut – Halaman all

    Polisi Ungkap Modus Pemalsuan SHM di Kasus Pagar Laut Bekasi: Ganti Data Lokasi dari Darat ke Laut – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap modus pemalsuan puluhan sertifikat hak milik (SHM) di kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan modus para terduga pelaku ini merevisi SHM yang sudah ada dengan mengganti titik koordinat lokasinya.

    “Pelaku diduga mengubah data subjek atau nama pemegang hak, dan mengubah data objek atau lokasi yang sebelumnya berada di darat menjadi berlokasi di laut, dengan jumlah yang lebih luas, luasan yang lebih luas dari aslinya,” kata Djuhandhani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2025).

    Adapun dalam hal ini, terdapat 93 SHM yang diduga dipalsukan setelah memeriksa sejumlah saksi.

    Saksi yang diperiksa yakni di antaranya pelapor, ketua dan anggota eks panitia adjudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pejabat kantor pertanahan Kabupaten Bekasi dan pegawai pada Inspektorat Jenderal Kementerian ATR BPN.

    Selain itu, Djuhandani mengatakan pihaknya juga menemukan dugaan pemalsuan sertifikat di desa yang berbeda yakni di Desa Urip Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

    Meski mendapati modus yang sama, namun Djuhandani tak menyebut lebih rinci soal jumlah sertifikat yang diduga dipalsukan itu.

    “Di situ juga muncul dan saat ini kita temukan, baru kemarin kita temukan, saat ini Tim sedang turun mengecek, sejauh mana, karena itu berkaitan yang sementara kita praduga tak bersalah, itu terkait dengan PT Mega Agung Nusantara, ini yang kemudian kita dalami,” ungkapnya.

    Saat ini, Djuhandani masih melakukan pendalaman terkait dugaan pemalsuan di kasus pagar laut Bekasi ini.

    Pembongkaran Pagar Laut

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan pagar laut tanpa izin di Desa Segarajaya, Bekasi Jawa Barat dibongkar pada Selasa (11/2/2025).

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa pembongkaran ini merupakan tindak lanjut atas penyegelan yang dilakukan KKP melalui Ditjen PSDKP pada 15 Januari 2025 lalu.

    Dia menegaskan kegiatan pemanfaatan ruang laut tersebut tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

    “KKP melalui Ditjen PSDKP hadir menindak segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut seperti pemagaran laut ini,” tegasnya.

    Pihak yang memasang pagar laut akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan Pasal 7 Ayat 2 huruf b, h, dan i, yakni berupa denda administratif, pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang laut.

    Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan bahwa pengenaan sanksi tersebut dilakukan berdasarkan hasil verifikasi lapangan Luasan Pelanggaran Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut oleh Tim Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP.

    “Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, terdapat dua jenis pelanggaran yang ditemukan, yakni pelanggaran PKKPRL dan pelanggaran Reklamasi,” ucap Sumono.

    Pelanggaran Reklamasi ditemukan pemanfaatan lahan tanpa PKKPRL seluas 6,7912 Ha, yang terdiri dari area homebase 3,35363 Ha dan sempadan 3,43757 Ha.

     

     

  • Polisi Mulai Selidiki Kasus Pemalsuan Surat Izin di Lahan Pagar Laut Bekasi

    Polisi Mulai Selidiki Kasus Pemalsuan Surat Izin di Lahan Pagar Laut Bekasi

    Polisi Mulai Selidiki Kasus Pemalsuan Surat Izin di Lahan Pagar Laut Bekasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Polri memulai proses penyelidikan terkait kasus dugaan
    pemalsuan surat izin
    atau
    akta tanah
    di lahan
    pagar laut Bekasi
    , Jawa Barat.
    “Terkait 93 sertifikat hak milik yang terjadi di
    Desa Segara Jaya
    , Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat sekitar tahun 2022, penyidik sudah melaksanakan penyelidikan dengan mengeluarkan surat perintah penyelidikan,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum
    Bareskrim Polri
    , Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat ditemui di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat (14/2/2025).
    Djuhandhani mengatakan, dimulainya proses penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diserahkan Kementerian ATR/BPN pada 7 Februari 2025.
    Dalam laporan ini, ATR/BPN melaporkan adanya tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik, serta penempatan keterangan palsu dalam akta otentik.
    “Saat ini penyidik sudah memeriksa, yaitu antara lain pelapor, ketua, dan anggota eks panitia ajudikasi PTSL atas penerbitan 93 sertifikat hak milik yang terjadi di Desa Segara Jaya,” lanjut Djuhandhani.
    Penyidik juga telah memeriksa sejumlah pejabat kantor pertanahan Kabupaten Bekasi dan pegawai kepada Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN.
    Diberitakan sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan bahwa ada indikasi manipulasi data terkait bidang tanah yang tercatat di wilayah tersebut.
    Berdasarkan pengamatan langsung yang dilakukannya, ditemukan ketidaksesuaian antara data peta bidang tanah yang tercatat dengan kondisi sebenarnya.
    “Untuk tanah yang terkena manipulasi ini, kami akan segera melakukan pembatalan sertifikat yang diterbitkan secara tidak sah,” ujar Nusron, dilansir siaran pers Kementerian ATR/BPN, Rabu (5/2/2025).
    “Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait pembukaan pagar laut yang memisahkan tanah tersebut dengan laut,” tegasnya.
    Nusron kemudian menjelaskan, di Desa Segara Jaya, Kabupaten Bekasi terdapat 89 peta bidang tanah yang dimiliki oleh 67 pemilik dan telah masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
    Menurut politisi Golkar itu, data peta tanah tersebut telah dimanipulasi dengan pemindahan peta dan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) yang seharusnya tidak sesuai dengan lokasi.
    “Yang awalnya di darat, jumlahnya ini 72 hektar. Padahal menurut NIB-nya yang di darat tadi kita tinjau hanya 11 hektar,” ujar Nusron.
    Menurutnya, total luas lahan yang dimanipulasi datanya mencapai 581 hektar.
    Di antaranya, 90 hektar milik PT Cikarang Listrindo (CL), 419 hektar milik PT Mega Agung Nusantara (MAN), dan 72 hektar bidang tanah PTSL yang terbit pada tahun 2021, namun dipindahkan pada tahun 2022 ke area laut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Ungkap Modus Pemalsuan SHM di Kasus Pagar Laut Bekasi: Ganti Data Lokasi dari Darat ke Laut – Halaman all

    Bareskrim Polri Sebut Ada 93 Dokumen SHM Dipalsukan di Kasus Pagar Laut Bekasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri masih menyelidiki kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) soal pagar laut di perairan Bekasi tepatnya di Desa Segarajaya.

    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan sejauh ini ditemukan adanya 93 SHM yang dipalsukan di pagar laut Bekasi.

    “Diperoleh data dan fakta bahwa diduga modus operandi yang dilakukan oleh para oknum atau pelaku adalah mengubah data 93 SHM,” kata Djuhandani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2025).

    Djuhandani menyebut hal itu ditemukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas laporan dari BPN. 

    Saksi yang diperiksa yakni di antaranya pelapor, ketua dan anggota eks panitia adjudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pejabat kantor pertanahan Kabupaten Bekasi dan pegawai pada Inspektorat Jenderal Kementerian ATR BPN.

    Adapun modus yang dilakukan yakni para terduga pelaku memalsukan SHM yang sudah ada dengan cara merevisi titik koordinat yang sejatinya di daratan menjadi di laut.

    “Diduga para pelaku merubah data subjek atau nama pemegang hak, dan merubah data objek atau lokasi yang sebelumnya berada di darat menjadi berlokasi di laut, dengan jumlah yang lebih luas, luasan yang lebih luas dari aslinya,” ungkapnya.

    Saat ini, lanjut, Djuhandani, pihaknya masih melainkan proses penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pemalsuan dokumen tersebut.

    “Penyidik dalam waktu dekat juga akan menggelarkan untuk lebih lanjut apakah perkara ini bisa dilanjutkan ke penyelidikan atau tidak, tapi tentu saja ini juga akan lebih lanjut setelah data-data ataupun bahan penyelidikan kita terkumpul semua,” ungkapnya.

    Pembongkaran Pagar Laut

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan pagar laut tanpa izin di Desa Segarajaya, Bekasi Jawa Barat dibongkar pada Selasa (11/2/2025).

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa pembongkaran ini merupakan tindak lanjut atas penyegelan yang dilakukan KKP melalui Ditjen PSDKP pada 15 Januari 2025 lalu.

    Dia menegaskan kegiatan pemanfaatan ruang laut tersebut tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

    “KKP melalui Ditjen PSDKP hadir menindak segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut seperti pemagaran laut ini,” tegasnya.

    Pihak yang memasang pagar laut akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan Pasal 7 Ayat 2 huruf b, h, dan i, yakni berupa denda administratif, pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang laut.

    Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan bahwa pengenaan sanksi tersebut dilakukan berdasarkan hasil verifikasi lapangan Luasan Pelanggaran Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut oleh Tim Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP.

    “Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, terdapat dua jenis pelanggaran yang ditemukan, yakni pelanggaran PKKPRL dan pelanggaran Reklamasi,” ucap Sumono.

    Pelanggaran Reklamasi ditemukan pemanfaatan lahan tanpa PKKPRL seluas 6,7912 Ha, yang terdiri dari area homebase 3,35363 Ha dan sempadan 3,43757 Ha.

     

     

  • 41 Orang dari Kalangan Nelayan hingga Pejabat Daerah Diperiksa KKP soal Pagar Laut Tangerang

    41 Orang dari Kalangan Nelayan hingga Pejabat Daerah Diperiksa KKP soal Pagar Laut Tangerang

    TANGERANG – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebutkan ada 41 orang nelayan, sejumlah kepala desa (kades) hingga pejabat pemerintahan dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan kasus pagar laut Tangerang sepanjang 30,16 Km di Kabupaten Tangerang.

    Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Sumono Darwinto mengatakan, dari puluhan saksi yang dilakukan pemanggilan hanya 23 orang yang memenuhi pemanggilan.

    “Sesuai dengan kewenangan masing-masing, dari pihak Bareskrim Mabes Polri itu dari sisi pemalsuan SHGB dan SHM, kami (KKP) dari sisi pemanfaatan ruang lautnya. Dan total dalam pemanggilan 41 orang, namun yang hadir 23 orang,” kata Sumono kepada wartawan di Tanjung Pasir, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Kamis, 13 Februari.

    “Ini jumlah keseluruhan dari berbagai macam peran dalam pemeriksaan kasus pagar laut,” tambahnya.

    Sumono menyebut hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait pagar laut di Kabupaten Tangerang ini. Oleh sebab itu, ia meminta waktu untuk mengungkapkan kasus ini secara terang benderang.

    “Saat ini masih berlangsung, mohon bersabar. Pada prinsipnya sesuai dengan kewenangan yang ada di KKP, dalam hal ini PDSKP itu tetap melangsungkan pemeriksaan terkait dengan pemanfaatan ruang lautnya,” ujarnya.

    Lebih lanjut, apabila nanti terbukti ditemukan adanya dugaan pelanggaran, KKP akan menindaklanjuti dengan memberikan sanksi administrasi, namun tidak menutup kemungkinan terdapat unsur pidana.

    “Untuk sanksi, kita masih lihat apakah itu nanti sesuai ketentuan, apakah dikenakan sanksi administrasi ataupun memang bisa kolaborasi dari sisi pidana dari pihak kepolisian,” ungkapnya.

    Sumono menyebut, bila proses penyelidikan pengungkapan kasus pagar laut ini dilakukan kolaborasi dengan pihak aparat penegak hukum (APH), seperti contoh yang dilakukan oleh Bareskrim Polri yang sudah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap pemalsuan pengajuan sertifikat HGB/SHM.

  • Proses Bongkar Pagar Laut Tangerang Makan Korban, 6 Anggota Masuk Rumah Sakit

    Proses Bongkar Pagar Laut Tangerang Makan Korban, 6 Anggota Masuk Rumah Sakit

    TANGERANG – Komandan Pasmar (Danpasmar I) Brigjen TNI (Mar) Hermanto mengakui ada enam anggota yang mengalami luka-luka saat melakukan pembongkaran pagar sepanjang 30,16 Km di Laut Kabupaten Tangerang.

    Dari 6 anggota, ada 4 yang terluka yang dikabarkan sudah pulih. Sementara sisanya masih dirawat di rumah sakit, guna dilakukan pengobatan.

    “Sekitar 6, tinggal 2 yang di rumah sakit karena baru tadi malam. Insya Allah hari ini sudah kembali. Tadi saya sudah cek juga yang lainnya, sudah kembali,” kata Hermanto kepada wartawan di Tanjung Pasir, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Kamis, 13 Februari.

    Menurut Hermanto, anggota terluka karena tersangkut kail hingga tersengat ubur-ubur dan ikan pari.

    “Ada yang kesengat pari dan lain sebagainya, Itu alamiah terkait dengan Kejadian yang kena kail, Kita kan juga bentang jaring kemudian juga mancing.” ucapnya.

    Ia menilai, kejadian-kejadian yang dialami anggotanya saat melakukan pembongkaran pagar laut di Tangerang itu adalah hal yang wajar dalam bertugas. Sebab seorang prajurit harus siap dengan segala keadaan di lapangan.

    “Kita prajurit berada di laut sudah biasa kejadian-kejadian kecil dan itu sudah di atasi ya. Tadi saya sudah cek juga yang lainnya sudah kembali. (Perihal) Disengat ikan pari, ubur-ubur (itu hal) biasa. ini Prajurit laut, risikonya begitu,” tutupnya.

    Pembongkaran pagar laut sepanjang 30,16 Km yang dilakukan petugas gabungan yang terdiri dari TNI AL hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Kabupaten Tangerang, kini dinyatakan selesai hari ini. Tercatat proses pembongkaran pun terjadi sejak 22 Januari hingga 13 Februari 2025.

  • Soal penjualan ikan predator, DKI turun tangan perkuat pengawasan

    Soal penjualan ikan predator, DKI turun tangan perkuat pengawasan

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperkuat pengawasan penjualan ikan untuk mengantisipasi adanya jual-beli ikan predator di Jakarta.

    “Terus kami awasi penjualan-penjualan ikan yang ada di Jakarta,” kata Ketua Sub Kelompok Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan pada Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Nian di Jakarta Timur, Kamis.

    Pihaknya juga terus melakukan penelusuran terhadap penjualan ikan agar tidak ada ikan predator atau ikan yang dilarang masih diperjualbelikan.

    Hal tersebut dikatakan Nian usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) pedagang ikan predator di Jalan Pos Inerbang Nomor 15 RT 10/RW 3, Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur.

    Selain itu, pihaknya sudah mengecek beberapa tempat penjualan ikan seperti di wilayah Jatinegara. Namun, penjualan ikan di Jatinegara sulit ditemukan karena pedagangnya tidak menetap.

    “Kalau di kios ga ada, kalau pedagang eceran kan tiap hari berganti. Jadi kita tidak bisa tetapkan. Jadi kalau sidak aja mereka serahkan dan predatornya kecil-kecil,” katanya.

    Nian menjelaskan pengawasan ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/PERMEN-KP/2020 tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran dan Pengeluaran Jenis Ikan Membahayakan dan/atau Merugikan ke Dalam dan Dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

    Jika ditemukan pedagang yang masih membudidayakan dan menjual ikan predator secara sengaja, penjual akan disanksi sesuai aturan yang berlaku.

    “Denda Rp1,5 miliar (kurungan) 6 tahun. Jika ditemukan kembali dan memang itu unsur kesengajaan,” kata Nian.

    Nian menegaskan bahwa pengawasan ini rutin dilakukan setiap tahunnya dalam program pengawasan sumber daya perikanan di daratan. Salah satunya terdapat kegiatan pengawasan peredaran ikan hias, ikan invasif dan ikan yang dilindungi.

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menemukan 63 ikan predator di Showroom Predator Batu Ampar, Jalan Pos Inerbang Nomor 15 RT 10/RW 3, Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur.

    Saat sidak, Tim Dinas KPKP DKI Jakarta didampingi Direktorat Pengawasan Sumber Daya Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Jakarta (PSDKP) Jakarta dan Koordinator Pengawasan (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Metro Jaya.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Petugas temukan 63 ikan predator di Kramat Jati Jaktim

    Petugas temukan 63 ikan predator di Kramat Jati Jaktim

    Jakarta (ANTARA) – Petugas dari Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta menemukan 63 ikan predator di Showroom Predator Batu Ampar, Jalan Pos Inerbang Nomor 15 RT 10/RW 3, Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Kamis.

    Ikan predator tersebut ditemukan saat petugas dari Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pedagang ikan predator di kawasan tersebut.

    “Total ada 63 ikan predator yang kami temukan usai kami lakukan pengecekan dan pengawasan di Showroom Predator Batu Ampar ini,” kata Ketua Sub Kelompok Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dinas KPKP DKI Jakarta, Nian di Jakarta.

    Sebanyak 63 ikan predator itu terdiri dari beberapa jenis seperti aligator sebanyak 11 ekor, arapaima (1), piranha (18), peacock bass (31) dan Esox Americanus ada dua ekor.

    Sidak ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/PERMEN-KP/2020 tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran dan Pengeluaran Jenis Ikan Membahayakan dan/atau Merugikan ke Dalam dan Dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

    Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) pedagang ikan predator di Jalan Pos Inerbang Nomor 15 RT 10/RW 3, Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (13/2/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza.

    Nian menyebut, ikan predator ini dapat berdampak pada masyarakat dan berbahaya bagi populasi ikan di Indonesia.

    “Dulu pernah ikan terlalu besar di Jatiluhur akhirnya mengganggu lewatnya kapal. Jadi ikan ini sangat predator, memiliki daya tahan tubuh yang kuat,” katanya.

    Ini bukan ikan-ikan lokal tapi impor yang memang berbahaya bagi endemi ikan-ikan lokal.

    Selain itu, Nian menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta selalu mengedukasi pedagang ikan hias untuk tidak memperjualbelikan ikan-ikan yang dilarang karena akan mendapat sanksi hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

    Tim Dinas KPKP DKI Jakarta juga akan memberikan kesempatan kepada pelaku usaha agar menyerahkan secara sukarela untuk dimusnahkan ikannya atau membuat pernyataan siap untuk diproses lebih lanjut sesuai perundangan yang berlaku.

    Saat sidak berlangsung, pemilik Showroom Predator Batu Ampar, Fikri (30) mengaku tidak mengetahui ikan mana saja yang berbahaya dan tidak boleh dijual.

    “Jalan empat bulan, ini masih baru. Alhamdulillah, nilai positifnya kita jual ikan yang diperbolehkan saja. Nah dari yang jual-jual saja kita terima,” katanya.

    Dia mengaku awalnya tidak tahu kalau ikan-ikan tersebut dilarang dipelihara. “Saya cari tahu itu masih simpang-siurlah. Ya udah kalau, misalkan, kementerian pada kebsini, saya Alhamdulillah,” kata Fikri.

    Fikri menyebutkan dirinya mendapat jenis ikan predator tersebut dari orang yang berbeda-beda. Sedangkan pembeli ikan predator lebih sedikit peminatnya dibandingkan ikan hias.

    “Karena kan orangnya atau pedagangnya yang ke sini yang nawari beda-beda. Peminatnya juga sedikit, harganya sekitar Rp2-5 juta. Sebulan paling laku 5-7 ekor. Paling mahal yang besar bisa Rp10 juta,” katanya.

    Meskipun merasa rugi, namun dia bersyukur karena telah mendapatkan sosialisasi dari pihak berwajib agar tidak sembarangan menerima ikan dari pedagang yang berkunjung ke tokonya.

    “Ya kalau rugi ya rugi, tapi untuk kedepannya lebih baik lagi, Alhamdulillah diberikan kemudahan saja. InsyaAllah kedepannya lancarlah setelah kejadian ini. Pedagang lain juga bisa antisipasi sehingga cari uangnya lurus saja,” katanya.

    Turut mendampingi tim Dinas KPKP DKI Jakarta antara lain tim dari Direktorat Pengawasan Sumber Daya Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Jakarta (PSDKP) Jakarta dan Koordinator Pengawasan (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Metro Jaya.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Serba-serbi Mangrove yang Sarat Fungsi Ekologis

    Serba-serbi Mangrove yang Sarat Fungsi Ekologis

    Liputan6.com, Yogyakarta – Kawasan hutan mangrove bukanlah ekosistem yang bisa dianggap remeh, mengingat perannya bagi kehidupan di wilayah pesisir. Mangrove memiliki fungsi ekologis yang sangat penting, khususnya dalam mencegah abrasi pantai dan menjernihkan air.

    Selain itu, ekosistem ini juga menjadi habitat alami bagi berbagai jenis biota laut yang bergantung pada akar-akar mangrove sebagai tempat berlindung dan berkembang biak. Tidak hanya bermanfaat bagi lingkungan, hutan mangrove juga memberikan nilai ekonomis bagi masyarakat pesisir.

    Tumbuhan ini dapat dimanfaatkan sebagai bahan obat tradisional dan sumber penghasilan. Yang tidak kalah penting, mangrove berperan dalam menyerap karbon dioksida, sehingga membantu mengurangi dampak pemanasan global. 

    Menyimpan Karbon 3-5 Kali Lebih Banyak dari Hutang Daratan Biasa

    Menurut perhitungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), ekosistem mangrove memiliki kemampuan luar biasa dalam menyimpan karbon. Mangrove dapat menyimpan karbon 3-5 kali lebih banyak dibandingkan hutan tropis dataran rendah.

    Kemampuan ini menjadikan mangrove sebagai ekosistem yang berperan dalam mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Khususnya melalui kemampuannya menyerap emisi gas rumah kaca, termasuk karbon.

    20% Populasi Tumbuh di Indonesia

    Indonesia memiliki kekayaan hutan mangrove yang luar biasa. Kekayaan ini mencakup sekitar 20% dari total luas mangrove dunia dengan area seluas 31.894 km2.

    Ekosistem mangrove ini tersebar di berbagai wilayah. Mulai dari pesisir barat Sumatera, pantai utara Jawa, hingga ke Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. Keanekaragaman hayati mangrove Indonesia sangat mengesankan, dengan 89 jenis pohon, 5 jenis palma, 19 jenis pemanjat, 44 jenis herba tanah, 44 jenis epifit, dan 1 jenis paku.

    Penulis: Ade Yofi Faidzun

  • Efisiensi Anggaran Tidak Ganggu Program Swasembada Pangan

    Efisiensi Anggaran Tidak Ganggu Program Swasembada Pangan

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan kebijakan efisiensi anggaran tidak akan mengganggu program swasembada pangan. Hal ini disampaikan dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi IV DPR, Rabu (12/2/2025), yang membahas rekonstruksi anggaran kementerian/lembaga APBN 2025.

    “Swasembada pangan tidak bisa ditawar-tawar. Ini sudah menjadi keharusan dan akan tetap kita laksanakan,” ujar Sudaryono di kompleks parlemen, Senayan.

    Sudaryono mengungkapkan raker terkait efisiensi anggaran ditunda hingga Kamis (13/2/2025). Ia meminta semua pihak bersabar hingga keputusan final diumumkan.

    “Tenang, sabar dahulu. Tunggu finalnya. Besok kita bahas lebih lanjut,” katanya.

    Penundaan ini disebabkan oleh kelengkapan administrasi yang masih dalam proses. Namun, Sudaryono memastikan hal tersebut bukan masalah krusial.

    “Rapat ini urusan negara, jadi ada beberapa administrasi yang masih perlu diselesaikan,” jelasnya.

    Sudaryono menekankan baik pemerintah maupun DPR sepakat untuk tetap menjalankan program swasembada pangan sebagai bagian dari agenda prioritas Presiden Prabowo Subianto.

    “DPR, legislatif, dan eksekutif semua sepakat program presiden harus diamankan dan dilaksanakan,” tegasnya.

    Dalam agenda raker yang dijadwalkan ulang, Komisi IV DPR akan memanggil Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Kehutanan. Selain itu, akan dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Badan Karantina Indonesia (Barantin) guna membahas penetapan hasil efisiensi anggaran 2025 berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

  • Mahfud duga ada korupsi dan kolusi dalam kasus pagar laut di Tangerang

    Mahfud duga ada korupsi dan kolusi dalam kasus pagar laut di Tangerang

    Jakarta (ANTARA) – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menduga adanya praktik korupsi dan kolusi dalam kasus pagar laut Tangerang, Banten.

    “Ini hampir tidak mungkin tidak ada permainan uang, tidak ada kompensasi yang sifatnya korupsi sampai sesuatu yang jelas-jelas dilarang bisa diberi sertifikat, mulai dari situ arahnya,” kata Mahfud saat ditemui wartawan di Jakarta, Rabu.

    Oleh karena itu, dia meminta pihak berwajib untuk memfokuskan penyelidikan ke arah korupsi-kolusi karena membahayakan negara.

    “Menurut saya, penyelidikan lebih dulu dan siapapun yang sudah diperiksa ini apakah itu pegawai BPN (Badan Pertanahan Nasional), apa itu KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan), kades (kepala desa) itu fokuskan ke arah korupsi, karena kolusi,” paparnya.

    Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menuturkan penyelidikan kasus ke arah pemalsuan dokumen tidak perlu dilakukan lantaran hal tersebut akan terungkap dengan sendirinya jika penyelidikan difokuskan ke arah korupsi-kolusi.

    “Jangan ke pemalsuan dokumen. Itu nanti akan dengan sendirinya. Yang kecil-kecil itu dengan sendirinya, lurah yang bikin keterangan, RT yang bikin keterangan, itu nanti dengan sendirinya (terungkap),” tutur Mahfud.

    Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkapkan telah memeriksa Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, terkait dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) kawasan pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

    “Kami sudah memeriksa Kepala Desa Kohod sebagai saksi. Sesuai haknya, kami akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/2).

    Ia mengatakan apabila alat bukti maupun pemeriksaan-pemeriksaan kasus ini telah rampung, maka akan dilaksanakan gelar perkara.

    “Kami akan segera menggelarkan, apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka atau keterlibatan-keterlibatan lainnya untuk dikembangkan dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025