Kementrian Lembaga: kementerian kkp

  • Jelang Ramadan, KKP Klaim Harga Ikan Stabil

    Jelang Ramadan, KKP Klaim Harga Ikan Stabil

    Jakarta

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan harga ikan masih stabil menjelang Ramadan. Meski begitu, ada satu jenis ikan yang mengalami kenaikan harga, yakni ikan Kembung.

    Melansir dari akun Instagram @kkpgoid, berdasarkan pantauan di Pasar Beringharjo, Yogyakarta, menjelang Ramadan 2025 ini harga ikan segar masih relatif stabil. Meski begitu, Ikan Kembung mengalami kenaikan dari Rp 37.000/kg menjadi Rp 42.000/kg.

    “Dari pantauan kami, harga Ikan segar di Pasar Beringharjo, Yogyakarta, jelang bulan Ramadan 2025 ini, relatif stabil lho, Namun Ikan Kembung yang sebelumnya Rp 37 ribu per kilo, kini naik menjadi Rp 42 ribu per kilo,” tulis KKP, Jumat (21/2/2025).

    Pada saat yang sama, Badan Mutu KKP mendampingi Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Kunjungan Kerja Spesifik Peninjauan Harga Pangan di Pasar Beringharjo, Yogyakarta jelang Ramadan 1446 H. Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto menjelaskan, kunjungan mereka bertujuan untuk melihat harga-harga bahan pokok di pasar tersebut. Dari hasil tinjauannya, Titiek menemukan beberapa harga pokok yang mengalami kenaikan harga.

    “Ternyata yang naik hanya cabai, sayur-sayuran turun tapi tidak terlalu banyak. Mudah-mudahan tidak ada lonjakan harga,” kata Titiek.

    Berikut harga ikan-ikan segar menjelang Ramadan:

    1. Tenggiri Rp 70.000/kg

    2. Tongkol Rp 35.000/kg

    3. Kembung Rp 42.000/kg

    4. Bandeng Rp 40.000/kg

    5. Lele Rp 27.000/kg

    6. Nila Rp 35.000/kg

    7. Cumi Rp 75.000/kg

    8. Udang Vaname Rp 40.000/kg

    9. Gurame Rp 38.000/kg

    10. Cakalang Rp 70.000/kg

    11. Tuna Rp 40.000/kg

    12. Makarel: Rp 35.000/kg

    (rrd/rrd)

  • Aturan VMS bagi kapal di bawah 30 GT memberatkan

    Aturan VMS bagi kapal di bawah 30 GT memberatkan

    Dua nelayan mengangkut kerang hijau di kawasan rumah panggung dan apung Muara Angke, Jakarta, Senin (25/11/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt.

    Gerbang Tani : Aturan VMS bagi kapal di bawah 30 GT memberatkan
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 19 Februari 2025 – 13:29 WIB

    Elshinta.com – Gerakan Bangkit Petani dan Nelayan Indonesia (Gerbang Tani) menilai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kewajiban kapal di bawah 30 tonase kotor (gross ton/GT) harus menggunakan perangkat monitoring sistem berbasis sinyal (vessel monitoring systemVMS) sangat memberatkan bagi nelayan kecil.

    “Aturan ini menambah beban nelayan kecil karena mereka harus membeli perangkat senilai Rp18 juta per unit untuk kapal mereka,” kata Ketua Gerbang Tani DKI Jakarta Tri Waluyo di Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, hal ini dikeluhkan nelayan yang datang ke Posko Gerbang Tani Muara Angke Penjaringan Jakarta Utara atas regulasi dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 tahun 2015 tentang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan yang akan diberlakukan tahun ini terhadap kapal di bawah 30 GT.

    Pria yang akrab disapa TW ini menyebutkan, di dermaga Muara Angke ini ada 1.000 lebih nelayan dengan kapal di bawah 30 GT, belum lagi nelayan dari Kamal Muara dan Kali Baru Jakarta serta nelayan kecil lainnya. Para nelayan mengaku sangat keberatan karena sama saja aturan itu mencekik mereka. 

    “Belum lagi pajak tahunan yang harus mereka bayar sebesar Rp6 juta per tahun,” katanya.

    Ia mengatakan dengan adanya VMS ini juga akan mengetahui posisi kapal nelayan saat melaut dan jika mereka berada di luar zonasi tangkap maka akan diberikan sanksi administratif dan sanksi denda sesuai regulasi tersebut. Bahkan, jika mesin kapal nelayan mati dan mereka terbawa angin laut hingga ke luar zonasi tangkap mereka juga akan didenda.

    “Ini yang memberatkan nelayan,” kata dia.

    Ia mengatakan nelayan yang menggunakan kapal di bawah 30 GT ini merupakan nelayan kecil dan mereka memiliki beragam kendala saat melaut mulai dari kesulitan mendapatkan akses bahan bakar minyak bersubsidi, cuaca buruk yang membuat mereka tidak melaut dan lainnya.

    “Jika kapal tidak memasang VMS ini maka mereka tidak boleh melaut dan jika memaksa tetap melaut akan ada sanksi denda,” kata dia.

    Jadi, lanjutnya, dari segi aturan, banyak yang harus dipenuhi dan modal uang cukup banyak, sementara mereka saat ini saja, saat  saat melaut tak jelas penghasilan yang mereka dapat.

    Ada yang berhasil bawa ikan pulang dan tidak sedikit pulang dengan tangan hampa.

    “Ini yang perlu dikaji pemerintah agar regulasi ini benar-benar membuat nelayan sejahtera, jangan menambah beban mereka,” kata dia.

    Ia mengatakan Gerbang Tani sebagai organisasi sayap Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan memfasilitasi nelayan ini bertemu wakil rakyat di DPR RI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui fraksi PKB untuk menyampaikan aspirasi ini.

    “Kami menunggu kawan-kawan nelayan dari luar daerah untuk datang ke Jakarta dan bertemu dengan DPR RI serta Kementerian Kelautan dan Perikanan,” kata dia.

    Dikaji  ulang

    Sementara itu pemilik kapal di bawah 30 GT di Muara Angke, H Edi mengaku keberatan dengan kebijakan ini karena harus melengkapi kapal dengan alat yang mahal dan membuat potensi mereka kena denda jika memaksa melaut tanpa ada alat ini.

    “Saya menolak ini karena nelayan itu berangkat melaut, kadang untung, kadang merugi, ini memberatkan,” kata dia.

    Tokoh masyarakat Muara Angke H Suhaeri menyatakan penolakan karena regulasi ini memberatkan nelayan dalam mencari ikan di laut. Nelayan harus mengurus izin tangkap di lokasi tertentu dan jika keluar zona wilayah tangkap ada sanksi denda yang memberatkan. Ia mencontohkan di musim barat ini, angin kencang dan nelayan biasanya melaut di pinggir alias di luar zona biasa dan ini tentu memberatkan.

    “Kami meminta agar regulasi ini dikaji ulang dan jangan diberlakukan,” kata dia.

    Sumber : Antara

  • Nelayan nilai aturan VMS bagi kapal di bawah 30 GT memberatkan

    Nelayan nilai aturan VMS bagi kapal di bawah 30 GT memberatkan

    menambah beban nelayan kecil

    Jakarta (ANTARA) – Gerakan Bangkit Petani dan Nelayan Indonesia (Gerbang Tani) menilai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kewajiban kapal di bawah 30 tonase kotor (gross ton/GT) harus menggunakan perangkat monitoring sistem berbasis sinyal (vessel monitoring systemVMS) sangat memberatkan bagi nelayan kecil.

    “Aturan ini menambah beban nelayan kecil karena mereka harus membeli perangkat senilai Rp18 juta per unit untuk kapal mereka,” kata Ketua Gerbang Tani DKI Jakarta Tri Waluyo di Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, hal ini dikeluhkan nelayan yang datang ke Posko Gerbang Tani Muara Angke Penjaringan Jakarta Utara atas regulasi dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 tahun 2015 tentang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan yang akan diberlakukan tahun ini terhadap kapal di bawah 30 GT.

    Pria yang akrab disapa TW ini menyebutkan, di dermaga Muara Angke ini ada 1.000 lebih nelayan dengan kapal di bawah 30 GT, belum lagi nelayan dari Kamal Muara dan Kali Baru Jakarta serta nelayan kecil lainnya.

    Para nelayan mengaku sangat keberatan karena sama saja aturan itu mencekik mereka.

    “Belum lagi pajak tahunan yang harus mereka bayar sebesar Rp6 juta per tahun,” katanya.

    Ia mengatakan dengan adanya VMS ini juga akan mengetahui posisi kapal nelayan saat melaut dan jika mereka berada di luar zonasi tangkap maka akan diberikan sanksi administratif dan sanksi denda sesuai regulasi tersebut.

    Bahkan, jika mesin kapal nelayan mati dan mereka terbawa angin laut hingga ke luar zonasi tangkap mereka juga akan didenda.

    “Ini yang memberatkan nelayan,” kata dia.

    Ia mengatakan nelayan yang menggunakan kapal di bawah 30 GT ini merupakan nelayan kecil dan mereka memiliki beragam kendala saat melaut mulai dari kesulitan mendapatkan akses bahan bakar minyak bersubsidi, cuaca buruk yang membuat mereka tidak melaut dan lainnya.

    “Jika kapal tidak memasang VMS ini maka mereka tidak boleh melaut dan jika memaksa tetap melaut akan ada sanksi denda,” kata dia.

    Jadi, lanjutnya, dari segi aturan, banyak yang harus dipenuhi dan modal uang cukup banyak, sementara mereka saat ini saja, saat saat melaut tak jelas penghasilan yang mereka dapat.

    Ada yang berhasil bawa ikan pulang dan tidak sedikit pulang dengan tangan hampa.

    “Ini yang perlu dikaji pemerintah agar regulasi ini benar-benar membuat nelayan sejahtera, jangan menambah beban mereka,” kata dia.

    Ia mengatakan Gerbang Tani sebagai organisasi sayap Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan memfasilitasi nelayan ini bertemu wakil rakyat di DPR RI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui fraksi PKB untuk menyampaikan aspirasi ini.

    “Kami menunggu kawan-kawan nelayan dari luar daerah untuk datang ke Jakarta dan bertemu dengan DPR RI serta Kementerian Kelautan dan Perikanan,” kata dia.

    Dikaji ulang
    Sementara itu pemilik kapal di bawah 30 GT di Muara Angke, H Edi mengaku keberatan dengan kebijakan ini karena harus melengkapi kapal dengan alat yang mahal dan membuat potensi mereka kena denda jika memaksa melaut tanpa ada alat ini.

    “Saya menolak ini karena nelayan itu berangkat melaut, kadang untung, kadang merugi, ini memberatkan,” kata dia.

    Tokoh masyarakat Muara Angke H Suhaeri menyatakan penolakan karena regulasi ini memberatkan nelayan dalam mencari ikan di laut.

    Nelayan harus mengurus izin tangkap di lokasi tertentu dan jika keluar zona wilayah tangkap ada sanksi denda yang memberatkan.

    Ia mencontohkan di musim barat ini, angin kencang dan nelayan biasanya melaut di pinggir alias di luar zona biasa dan ini tentu memberatkan.

    “Kami meminta agar regulasi ini dikaji ulang dan jangan diberlakukan,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Soal Pemasangan Pagar Laut, Bareskrim: Penyidikan Wewenang KKP

    Soal Pemasangan Pagar Laut, Bareskrim: Penyidikan Wewenang KKP

    Soal Pemasangan Pagar Laut, Bareskrim: Penyidikan Wewenang KKP
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Bareskrim Polri
    menyatakan bahwa pengusutan pemasangan
    pagar laut
    di Kabupaten Tangerang, bukan menjadi wewenangnya.
    Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, wewenang pengusutan persoalan itu di tangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

    Pagar laut
    sudah ada domain penanganan laut sendiri. Ya, domain penanganan sendiri terkait pagar laut itu kalau tidak salah di KKP untuk melaksanakan penyidikan,” ujar Djuhandhani, saat memberikan keterangan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
    Menurut dia, Bareskrim hanya berwenang mengusut dugaan pemalsuan penerbitan surat izin hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di atas lahan pagar laut di Tangerang.
    “Kami melaksanakan penyidikan terkait pemalsuan, di mana pemalsuannya itu adalah munculnya SHGB. Proses itu yang kita sidik. Jadi, bukan siapa yang memasang pagar laut, bukan,” lanjut Djuhandhani.
    Djuhandhani menjelaskan bahwa dalam perkembangan kasus ini, penyidik juga akan mengungkap siapa yang memerintahkan Kepala Desa Kohod, Arsin, dan tiga tersangka lainnya memalsukan surat tersebut.
    Lebih jauh, alasan pemalsuan surat juga akan dikuak agar jelas di mata publik.
    “Siapa yang membantu, siapa yang menyuruh, dan lain sebagainya, digunakan untuk apa, seperti surat-surat ini digunakan untuk apa, ke mana. Ini adalah proses yang harus kita lakukan,” tegas dia.
    Diberitakan, Kepala Desa Kohod, Arsin, Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta (UK), dan dua orang penerima kuasa untuk membuat surat palsu, SP dan CE, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat izin di lahan
    pagar laut Tangerang
    .
    “Dari hasil gelar perkara, kami penyidik telah sepakat menentukan empat tersangka, di mana empat tersangka ini kaitannya adalah terkait masalah pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah,” ujar Djuhandhani.
    Sebelum resmi ada tersangka, penyidik Bareskrim Polri telah menyelesaikan proses penyidikan pada Jumat, 14 Februari 2025.
    “Kalau proses pemeriksaan, penyidik sudah merasa cukup, tinggal menunggu pembuktian-pembuktian terkait barang yang palsu,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat ditemui di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2025).
    Saat itu, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pemalsuan surat izin.
    Barang-barang yang disita oleh penyidik setelah menggeledah Kantor Kelurahan Kohod dan rumah Kepala Desa Kohod, Arsin, pada Senin (10/2/2025) malam, antara lain, 1 buah printer, 1 unit layar monitor, keyboard, serta stempel sekretariat Desa Kohod.
    “Kemudian, peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya,” ujar Djuhandhani.
    Penyidik juga menyita sejumlah kertas yang diduga merupakan kertas yang digunakan sebagai bahan pembuatan warkah atau surat perizinan lahan pagar laut Tangerang.
    “Termasuk, kita dapatkan sisa-sisa kertas yang digunakan, yang kita duga dan kita lihat identik dengan kertas yang digunakan sebagai alat untuk warkah,” ujar Djuhandhani.
    Penyidik juga menyita beberapa lembar fotokopi alat bangunan baru yang atas nama beberapa orang pemilik.
    Lalu, ada juga tiga lembar surat keputusan kepala desa yang isinya belum dapat diungkap oleh Djuhandhani.
    “Kemudian, juga kita dapatkan rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod kedua serta beberapa rekening yang kita dapatkan,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KKP Dukung BUMN Tambang Memanfaatkan Ruang Laut Sesuai Regulasi

    KKP Dukung BUMN Tambang Memanfaatkan Ruang Laut Sesuai Regulasi

    Jakarta

    Kementerian Kelautan dan Perikanan mendukung holding BUMN pertambangan, MIND ID memanfaatkan ruang laut untuk pengembangan usaha. Namun pemanfaatan ruang laut harus tetap mengikuti aturan main dengan mengantongi lebih dulu izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta aktif memberdayakan masyarakat pesisir.

    Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin, menyatakan bahwa KKP tidak membatasi pemanfaatan ruang laut untuk kegiatan usaha oleh pihak manapun, terutama dalam mendukung target pemerintah mencapai pertumbuhan ekonomi hingga 8%.

    “Terpenting dokumennya lengkap (KKPRL) dan proyek yang ingin dibangun juga jelas. Serta harus memperhatikan masyarakat di sekitar lokasi pemanfaatan ruang laut,” ungkap Doni dalam keterangan tertulis, Selasa (18/2/2025).

    KKPRL adalah izin dasar bagi pihak yang ingin melakukan kegiatan menetap di ruang laut. Dalam menerbitkan KKPRL, KKP menggunakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan Rencana Tata Ruang atau Rencana Zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah maupun pusat, sehingga pemanfaatan ruang laut tidak saling tumpang tindih.

    Pada acara sosialisasi KKPRL bersama MIND ID di Jakarta itu, Doni mencontohkan kesalahan fatal yang terjadi di Bekasi, Jawa Barat di mana ada satu perusahaan memanfaatkan ruang laut tanpa izin KKPRL, dan kegiatan yang dilakukan tidak sesuai zonasinya. Alhasil perusahaan mendapat tiga sanksi dari KKP, yakni pembongkaran pagar yang dibangun, denda administratif, serta pemulihan fungsi ruang laut yang bilamana diakumulasi nilainya cukup besar.

    “Ruang laut itu ada aturannya. Aturannya seperti RZWP3K, RTRW, RTR KSN/T, RZKAW. Yang terjadi di Bekasi misalnya, di zona energi dilakukan reklamasi, itu jelas tidak boleh. Ini jadi pelajaran agar kejadian seperti ini tidak terulang karena kerugian yang ditimbulkan akhirnya tidak sedikit,” paparnya.

    Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Penataan Ruang Laut dan Kerja Sama Luar Negeri Dyah Erowati menambahkan, Rencana Tata Ruang atau Rencana Zonasi merupakan modal dasar bagi Pemerintah dalam upaya mendorong perkembangan ekonomi di wilayah pesisir secara berkelanjutan.

    Selain berperan sebagai instrumen utama dalam penerbitan KKPRL dan perizinan bagi kegiatan yang memanfaatkan ruang perairan laut, regulasi ini juga bertujuan untuk mencegah konflik dalam pemanfaatan sumber daya, degradasi lingkungan, ketidakpastian lokasi investasi, serta potensi perselisihan antar pemangku kepentingan yang sulit diselesaikan.

    KKP melalui Ditjen PKRL, sambungnya, telah menetapkan 13 Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah (RZ KAW), 6 RZ KAW dalam proses legalisasi, 5 Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasiona (RZ KSN) yang telah diintegrasikan dan ditetapkan ke dalam Perpres Rencana Tata Ruang (RTR) KSN, 2 RZ KSN dalam proses legalisasi kedalam Perpres RTR KSN, 9 RZ KSN dalam proses integrasi, 13 RZ KSN dalam proses penyusunan.

    Kemudian 6 Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ KSNT) yang telah ditetapkan, 1 RZ KSNT proses legalisasi, 37 RZ KSNT Dokumen Final, 16 RZ KSNT belum disusun. KKP juga telah mengawal Pemerintah Provinsi dalam mengintegrasikan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi.

    “Di manapun wilayah perairannya, baik itu di pedalaman, teritori, sampai landasan kontinen itu wajib ada izinnya. Jadi tidak ada pemanfaatan perairan yang tidak perlu izin,” timpal Plt. Direktur Penataan Ruang Laut, Suharyanto.

    Pemanfaatan ruang laut dapat digunakan untuk berbagai kegiatan berusaha maupun non berusaha, diantaranya biofarmakologi laut, wisata bahari, pengangkatan benda muatan kapal tenggelam, instalasi ketenagalistrikan, perhubungan, kegiatan usaha minyak dan gas bumi, kegiatan usaha pertambangan minerba, penelitian, pulau buatan, pertahanan dan keamanan, penyediaan sumberdaya air, pulau buatan, mitigasi bencana, dan kegiatan pemanfaatan ruang laut lainnya.

    Adapun pasca diterbitkannya KKPRL, KKP juga akan melakukan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut terkait kewajiban pemegang KKPRL menyampaikan laporan tahunan melalui e-sea untuk melihat ketaatan dan kepatuhan pemanfaatan ruang laut.

    Sementara itu, Direktur Keuangan MIND ID Akhmad Fazri mengakui pentingnya sosialisasi KKPRL ke pelaku usaha. Pihaknya siap mengikuti aturan main yang berlaku dalam memanfaatkan ruang laut untuk ekspansi bisnis.

    “Pertemuan ini memberikan pengetahuan menyeluruh sehingga pengurusan KKPRL oleh seluruh unit usaha MIND ID dapat berjalan sesuai ketentuan rencana zonasi dan aturan yang berlaku. Sinergi ini dapat mendukung pencapaian astacita, di mana kami mendapat mandat juga untuk hilirisasi,” ungkapnya.

    Lihat juga Video ‘RUU Minerba Siap Disahkan, Kampus Batal Diberi Izin Kelola Tambang’:

    (akn/ega)

  • KKP tanam ribuan pohon vegetasi perkuat mitigasi pesisir rawan bencana

    KKP tanam ribuan pohon vegetasi perkuat mitigasi pesisir rawan bencana

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memperkuat ketahanan pesisir melalui program penanaman vegetasi pantai di berbagai wilayah rawan bencana.

    “Hal ini merupakan salah satu solusi efektif berbasis ekosistem untuk mengurangi dampak gelombang tsunami,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP Victor Gustaaf Manoppo dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

    Dia menyampaikan, KKP telah menyelesaikan berbagai program penanaman di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, serta Kabupaten Tanggamus, Lampung pada tahun 2024.

    “Penanaman vegetasi pantai ini adalah bagian dari strategi nasional mitigasi bencana dan perlindungan lingkungan pesisir secara berkelanjutan,” ujarnya.

    Lebih lanjut Victor menjelaskan program itu merupakan bentuk implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2010 tentang Mitigasi Bencana di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2019 tentang Penguatan dan Pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami.

    “Sebagai contoh KKP telah menanam 3.125 bibit cemara laut pada lahan seluas 5 hektar di Desa Karangjaladri, Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran yang melibatkan masyarakat termasuk untuk pemeliharaannya, sehingga keberlanjutan manfaatnya dalam jangka Panjang dapat diketahui,” jelas Victor.

    Kemudian di Kabupaten Tanggamus, Lampung, program serupa dilaksanakan dengan cakupan yang sama, yakni 5 hektar lahan dan 3.125 bibit cemara laut ditanam di Pekon Karang Anyar. Wilayah ini dipilih berdasarkan kajian risiko bencana yang menunjukkan tingkat kerentanan tinggi terhadap tsunami akibat aktivitas seismik di perairan sekitarnya.

    Sementara itu, Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP Muhammad Yusuf, menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menjaga keberlanjutan program ini.

    “Masyarakat pesisir punya peran kunci dalam menjaga dan merawat vegetasi pantai. Karenanya, kami memberikan pendampingan teknis serta peningkatan kapasitas kepada mereka agar ekosistem pesisir tetap terjaga,” jelasnya.

    Tak hanya penanaman vegetasi, program KKP ini juga mencakup pemasangan pagar perlindungan tanaman, pembangunan instalasi penyiraman berbasis sumur dan tandon air, edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan pesisir serta pengembangan ekowisata berbasis lingkungan.

    Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa memperkuat ketahanan pesisir melalui pendekatan berbasis ekosistem terus didorong melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna mendukung keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat pesisir.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

  • KKP memanfaatkan air kelapa tingkatkan produktivitas budi daya nila

    KKP memanfaatkan air kelapa tingkatkan produktivitas budi daya nila

    Studi terbaru yang dilakukan oleh tim peneliti BPPP Bitung menunjukkan bahwa air kelapa dapat digunakan secara efektif dalam maskulinisasi ikan nila melalui pakan.

    Jakarta (ANTARA) – Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP) Bitung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan kaji terap inovatif dalam dunia perikanan, salah satunya dengan memanfaatkan air kelapa untuk meningkatkan produktivitas budi daya ikan nila.

    “Studi terbaru yang dilakukan oleh tim peneliti BPPP Bitung menunjukkan bahwa air kelapa dapat digunakan secara efektif dalam maskulinisasi ikan nila melalui pakan,” kata Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDM KP) KKP I Nyoman Radiarta dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

    Dia menyampaikan bahwa hasil penelitian itu akan membuka peluang bagi pembudidaya untuk meningkatkan produksi ikan nila jantan dengan cara yang lebih alami, ramah lingkungan, dan ekonomis.

    Ia menegaskan, inovasi dalam perikanan budi daya, seperti pemanfaatan air kelapa untuk maskulinisasi ikan nila, tidak hanya mendukung keberlanjutan sektor perikanan, tetapi juga menjadi bagian dari penguatan kapasitas SDM KP. BPPSDM KP merupakan pengampu BPPP Bitung.

    “Dengan adanya kaji terap ini, para instruktur, widyaiswara, dan pembudidaya dapat memperoleh ilmu baru yang aplikatif, sehingga mampu meningkatkan produktivitas dan daya saing mereka di industri KP,” ujar Nyoman.

    Kepala BPPP Bitung Natalia menjelaskan bahwa maskulinisasi ikan nila menjadi salah satu metode yang banyak diterapkan dalam budi daya perikanan, karena ikan nila jantan memiliki pertumbuhan yang lebih cepat dibandingkan betina.

    Selama ini, kata Natalia, proses maskulinisasi umumnya menggunakan hormon sintetik seperti 17α-metiltestosteron, yang meskipun efektif, berpotensi meninggalkan residu berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia.

    “Kami ingin memberikan alternatif yang lebih aman dan berkelanjutan bagi para pembudidaya. Dengan menggunakan air kelapa dalam pakan, kita tidak hanya mengurangi ketergantungan pada hormon sintetik, tetapi juga memanfaatkan bahan alami yang melimpah di Indonesia,” ujar Natalia.

    Dia menuturkan bahwa penelitian telah dilakukan di BPPP Bitung sejak 25 September hingga 22 November 2024. Dalam percobaan ini, larva ikan nila diberikan pakan yang dicampur dengan air kelapa dalam berbagai dosis selama 14 hari.

    Hasilnya menunjukkan bahwa dosis 0,12 ml air kelapa per gram pakan menghasilkan maskulinisasi yang optimal dengan persentase ikan jantan mencapai 66,32 persen.

    Penelitian ini pun membuktikan bahwa penggunaan air kelapa tidak berdampak negatif terhadap tingkat kelangsungan hidup ikan. Bahkan, ikan yang diberi pakan berbasis air kelapa menunjukkan pertumbuhan yang stabil dan tingkat kelangsungan hidup hingga 98,89 persen.

    Inovasi KKP melalui UPT-nya diharapkan mendorong banyak pembudidaya yang beralih ke metode maskulinisasi ikan nila yang lebih alami. Langkah selanjutnya adalah menyusun panduan teknis sederhana agar inovasi ini dapat diimplementasikan dengan mudah di lapangan.

    “Kami akan terus mengembangkan penelitian ini agar hasilnya semakin optimal dan bisa menjadi standar baru dalam budidaya ikan nila di Indonesia,” ujar Natalia.

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya mendorong seluruh unit kerja KKP untuk lebih berinovasi. Baik itu di bidang pelayanan maupun inovasi yang kaitannya untuk meningkatkan produktivitas masyarakat kelautan dan perikanan.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

  • Jurus KKP Genjot Ekspor Perikanan RI Tembus ke Uni Eropa

    Jurus KKP Genjot Ekspor Perikanan RI Tembus ke Uni Eropa

    Jakarta

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan strategi memperkuat diplomasi perikanan ke negara-negara Uni Eropa. Melalui unit kerja Badan Mutu, saat ini tercatat 176 perusahaan perikanan yang memiliki approval number Uni Eropa.

    Kepala Badan Mutu KKP, Ishartini mengatakan, strategi diplomasi yang dimaksud, mulai dari melaksanakan in person high-level approach & clarification dengan melibatkan unsur diplomatic channel dan sektor terkait, hands-on leadership, FGD peran hulu-hilir secara reguler.

    Selain itu, pihaknya juga melakukan asistensi otoritas kompeten dengan merangkul Delegasi UE untuk Indonesia sehingga dapat memberikan penjelasan yang komprehensif dan terbaru kepada UE pusat dan menjembatani efektivitas pemenuhan rekomendasi teknis untuk menunjukkan bahwa sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan (SJMKHP) adalah operasional.

    “Kami telah mengklarifikasi beberapa hal pada pertemuan dengan high-level official DG Sante UE dan beberapa telah mendapatkan respon positif, saat ini pun saya turun langsung ramai – ramai bersama eselon I terkait di KKP untuk menyiapkan sisanya yang akan segera kami kirim ke Brussel, jadi kami tetap on process untuk membuka lagi approval number,” kata Ishartini dalam keterangannya, Selasa (18/2/2025).

    Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan diskusi terkait pembentukan skema kerjasama dalam kerangka Sanitary and Phytosanitary (SPS) sebagai salah satu item negosiasi CEPA. Langkah ini membuka peluang lebih banyak perusahaan perikanan Indonesia menembus pasar UE.

    “Brussel sendiri yang membuka peluang kerjasama SPS ini. Menurut saya kita dapat mengoptimalkan peluang ini untuk mengeliminasi gap teknis sehingga usulan kita penambahan jumlah perusahaan dapat disetujui. Saya sudah sampaikan kepada Delegasi UE bahwa sinergi kita menandai babak baru atau new chapter dalam kerja sama meningkatkan perdagangan bilateral,” jelas Ishartini.

    Sebelumnya dalam pertemuan koordinasi dengan Delegasi UE untuk Indonesia di Jakarta, Ishartini juga menekankan ajakan sinergi untuk memperkuat ekspor perikanan. UE saat ini menempati urutan kelima tujuan ekspor produk perikanan Indonesia. Adapun komoditas unggulan adalah tuna-cakalang (36,5%), cephalopod (16,9%), udang (12,5%) dan rumput laut (8,1%).

    Selain itu, Indonesia dan Vietnam merupakan dua Negara di Asia yang menyuplai kebutuhan daging katak. Tidak semua Negara produsen perikanan terutama di Asia dapat melakukan ekspor produk perikanan ke UE. Hal tersebut karena standar mutu dan keamanan pangan yang ketat diberlakukan oleh otoritas kompeten UE atau DG SANTE.

    Berdasarkan data, UE salah satu konsumen terbesar produk perikanan dunia dengan angka konsumsi per kapita penduduknya pada kisaran 24-25 kg per tahun. Dengan pendapatan penduduk rata-rata 37.900 Euro atau sekitar Rp 630 juta, pasar perikanan UE menggiurkan.

    Untuk dapat melakukan kegiatan ekspor komoditas perikanan ke UE, setiap negara harus mendapatkan persetujuan resmi dari otoritas kompeten UE (country-based). Hal ini didapatkan melalui serangkaian inspeksi terhadap sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan (SJMKHL) hulu sampai hilir.

    (kil/kil)

  • KKP memusnahkan 63 ekor ikan predator di Jakarta Timur

    KKP memusnahkan 63 ekor ikan predator di Jakarta Timur

    …memperjualbelikan jenis ikan membahayakan dan/atau merugikan secara jelas telah dilarang….

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memusnahkan sebanyak 63 ekor ikan predator di salah satu toko ikan hias di daerah Kramat Jati, Jakarta Timur.

    “Toko ini memiliki nama Showroom Predator dan cukup terkenal di kalangan penghobi ikan hias,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dalam keterangan di Jakarta, Senin.

    Ia menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penelusuran Open Source Intelligence (OSINT) melalui analisis laporan masyarakat di media sosial, toko ikan hias tersebut memiliki pengikut di media sosial yang cukup banyak dan kerap menjadi lokasi pembuatan konten ikan predator oleh konten kreator dan influencer.

    “Tim kemudian melakukan penelusuran di situs web, media sosial, YouTube, hingga marketplace untuk memeriksa kebenaran informasi. Dan benar toko tersebut memperjualbelikan berbagai jenis ikan predator yang termasuk dalam jenis ikan yang membahayakan dan/atau merugikan,” ujar Ipunk.

    Ipunk menekankan bahwa memperjualbelikan jenis ikan membahayakan dan/atau merugikan secara jelas telah dilarang dalam Undang-Undang Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran, dan Pengeluaran Jenis Ikan yang Membahayakan Dan/Atau Merugikan ke Dalam dan Dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memusnahkan sebanyak 63 ekor ikan predator di salah satu toko ikan hias di daerah Kramat Jati, Jakarta Timur. ANTARA/HO-Humas KKP

    Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP Halid K Jusuf menyebutkan bahwa tim Pengawas Perikanan Direktorat PSDP, Pangkalan PSDKP Jakarta dan Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta mendatangi toko ikan hias tersebut pada Kamis (13/2).

    Dia menyampaikan bahwa pihaknya mengamankan 63 ekor ikan predator dengan nilai jual Rp68 juta yang terdiri dari 18 ekor ikan piranha (Pygocentrus spp.) senilai Rp900.000, seekor ikan Arapaima gigas ukuran 50 cm senilai Rp750.000.

    Lalu, 31 ekor ikan Peacock bass (Chicla spp.) senilai Rp10.850.000, 11 ekor ikan Aligator gar (Lepisosteus spp.) berukuran 40-60 cm senilai Rp50.500.000, dan dua ekor ikan Pike (Esox spp.) ukuran 25 cm senilai Rp5.000.000.

    Dia menyampaikan bahwa Tim KKP secara persuasif menjelaskan kepada pemilik toko terkait larangan serta sanksi hukum yang diterima apabila memelihara dan/atau memperjualbelikan jenis ikan membahayakan dan/merugikan sesuai peraturan yang berlaku.

    “Atas kesadaran dan kesediaan pemilik toko, seluruh ikan predator miliknya diserahkan kepada Pengawas Perikanan untuk dimusnahkan di tempat,” kata Halid.

    Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menginstruksikan Ditjen PSDKP untuk memperketat pengawasan peredaran ikan membahayakan dan/atau merugikan di media sosial melihat tren meningkatnya aktivitas jual beli ikan hias melalui media sosial.

    Hal ini bertujuan supaya pengelolaan sumber daya perikanan dapat terjaga dengan baik dan sejalan dengan kebijakan ekonomi biru.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

  • Bareskrim Periksa 10 Saksi di Kasus Pagar Laut Bekasi

    Bareskrim Periksa 10 Saksi di Kasus Pagar Laut Bekasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa 10 saksi di kasus dugaan pemalsuan dokumen di area pagar laut Tangerang.

    Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan saksi yang diperiksa itu salah satunya dari pihak PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).

    “Hari ini, kami undang untuk klarifikasi sebanyak 10 orang sebagai saksi termasuk dari TRPN,” ujarnya di Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Di lain sisi, Pengacara PT TRPN Deolipa Yumara mengatakan kliennya diperiksa untuk mendalami soal ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum atas kasus pagar laut di Bekasi. 

    Berkaitan dengan hal ini, Deolipa menyatakan bahwa kliennya itu telah mendapatkan sanksi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sanksi itu berupa pencabutan pagar laut secara mandiri oleh perusahaan.

    “Sanksi berupa PT TRPN harus kemudian membongkar. Itu sudah dilakukan dan sudah rampung sekarang ini. Sudah selesai pembongkaran dan tinggal pembenahan,” ujarnya di Bareskrim.

    Dia menambahkan, sanksi yang kedua berupa denda. Meskipun tidak dijelaskan secara detail terkait nominalnya. Deolipa mengaku PT TRPN itu siap membayar sanksi dendanya. 

    “Jadi memang beberapa persoalan-persoalan yang sifatnya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak TRPN kemudian TRPN sudah menerima,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Bareskrim menemukan modus operandi dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen ini terjadi saat surat kepemilikan atau SHM ditertibkan. Total, ada 93 SHM yang diduga dipalsukan dalam kasus ini.

    Dalam kasusnya, pelaku diduga telah melakukan pengubahan data SHM yang telah diterbitkan secara sah. Misalnya, dari SHM yang awalnya tertera kepemilikan tanah di darat, kemudian dipindahkan ke laut dengan area yang lebih luas.