Kementrian Lembaga: kementerian kkp

  • Trenggono: Kades Kohod punya waktu 30 hari bayar denda Rp48 miliar

    Trenggono: Kades Kohod punya waktu 30 hari bayar denda Rp48 miliar

    Kami enggak butuh pernyataan Pak, tetapi hasil pemeriksaan.

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa Kepala Desa Kohod dan staf diberi waktu 30 hari untuk membayar denda administratif sebesar Rp48 miliar terkait dengan pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

    Trenggono mengungkapkan bahwa Kepala Desa Kohod bersama staf aparatnya telah diberi batas waktu maksimum 30 hari untuk melunasi denda yang telah dikenakan atas pembangunan pagar laut tersebut.

    “Itu maksimum 30 hari dia (Kepala Desa Kohod dan staf) harus bayar. Dan dia menyatakan sanggup membayar dalam pernyataan itu,” kata Trenggono dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis.

    Trenggono menyampaikan hal itu ketika anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mendalami soal pagar laut Tangerang dalam sesi pendalaman pada rapat kerja tersebut.

    Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan meminta penegasan kepada Menteri Trenggono mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut di Tangerang tersebut.

    Daniel Johan menanyakan kepada Trenggono apakah Kepala Desa Kohod merupakan pelaku utama dalam pembangunan pagar laut tersebut sesuai dengan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

    “Saya hanya ingin penegasan. Apakah dari pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh KKP, pelaku yang membangun pagar laut adalah Pak Kades. Jadi, Pak Kades pelaku yang membangun?” tanya Daniel kepada Menteri Trenggono.

    Suasana Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di Jakarta, Kamis (27/2/2025). ANTARA/Harianto

    Menanggapi pertanyaan Daniel, Trenggono mengonfirmasi bahwa Kepala Desa Kohod dan staf aparatnya memang merupakan pelaku yang membangun pagar laut tersebut.

    Trenggono menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan KKP menunjukkan bahwa Kepala Desa Kohod dan stafnya mengaku telah membangun pagar laut tersebut.

    “Pak Kades dan staf aparatnya. Iya, mereka mengaku dan itu dibuat dalam surat pernyataan,” jawab Trenggono.

    Daniel menegaskan bahwa pihaknya memerlukan hasil pemeriksaan, bukan hanya pernyataan dari Kepala Desa Kohod dan stafnya terkait dengan pembangunan pagar laut tersebut.

    “Kami enggak butuh pernyataan Pak, tetapi hasil pemeriksaan,” tegas Daniel.

    Trenggono kembali menjawab dan memastikan bahwa hasil pemeriksaan memang menunjukkan bahwa Kepala Desa Kohod dan stafnya bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut tersebut, sesuai dengan pernyataan mereka.

    “Iya, hasil pemeriksaan seperti itu,” jawab Trenggono pula.

    Daniel kembali mempertanyakan kepada Menteri Trenggono terkait dengan para pelaku sudah membayar denda tersebut atau belum.

    Trenggono kemudian menjawab dan menjelaskan bahwa Kepala Desa Kohod dan stafnya belum membayar denda Rp48 miliar karena penetapan denda baru dilakukan kemarin.

    Kendati demikian, Trenggono menegaskan bahwa pihaknya memberi batas waktu maksimal 30 hari bagi Kepala Desa Kohod dan stafnya untuk membayar denda administratif yang telah ditetapkan.

    Trenggono memastikan bahwa Kepala Desa Kohod dan stafnya telah menyatakan sanggup membayar denda tersebut dalam surat pernyataan yang mereka buat meskipun pembayaran belum dilakukan.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Menteri Trenggono: Pagar laut Tangereng dilimpahkan ke kepolisian

    Menteri Trenggono: Pagar laut Tangereng dilimpahkan ke kepolisian

    Maka tindak lanjut berikutnya seperti yang ada di media, itu sudah pindah ke sana (kepolisian). Dan kita dari sisi KKP, ada juga sudah melimpahkan ke sana

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa pihaknya telah melimpahkan kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, kepada aparat penegak hukum kepolisian.

    “Maka tindak lanjut berikutnya seperti yang ada di media, itu sudah pindah ke sana (kepolisian). Dan kita dari sisi KKP, ada juga sudah melimpahkan ke sana,” kata Trenggono dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis.

    Trenggono menyampaikan hal itu ketika Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan mendalami soal pagar laut Tangerang dalam sesi pendalaman pada rapat kerja tersebut.

    Dalam sesi pendalaman itu, Johan menyoroti soal kesepakatan rapat yang dilakukan sebelumnya bersama Menteri Kelautan dan Perikanan pada 23 Januari 2025, di antaranya Menteri Kelautan dan Perikanan agar melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

    “Itu bukan hanya soal bapak bekerja dalam batas kewenangan saja, di poin tiga itu ada lagi soal koordinasi aparat penegak hukum lain, pemerintah daerah dan institusi lain. Dan juga poin kelima yaitu merespon secara cepat cepat semua opini opini publik yang terkait dengan itu,” kata Johan dalam rapat itu.

    Merespon hal itu, Menteri Trenggono mengaku bahwa pihaknya sudah bekerja sesuai dengan ranah dan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengenai kasus tersebut.

    “Bahwa kemudian sesuai dengan ranah dan kewenangan, sudah kita lakukan. Tadi sudah saya jelaskan. Bahwa kemudian kita berkolaborasi atau berkoordinasi dengan penegak hukum yang lain atau aparat yang lain, sudah kita lakukan Pak,” ucap Trenggono.

    Selain itu, Trenggono mengaku bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam mengusut kasus tersebut.

    Selama melalukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu, Trenggono mengaku bahwa pihaknya turut melibatkan aparat penegak hukum (APH) dari Bareskrim Polri.

    “Bahkan (kepolisian) ikut di dalam proses. Nah sekarang saya jelaskan, tadi sudah saya jelaskan begitu juga. Nanti kami jelaskan. Jadi penyidik dari Bareskrim pun ikut juga bersama-sama di Kantor KKP untuk melakukan penyidikan,” kata Trenggono.

    “Dan satu lagi, kemudian kita juga dijadikan sebagai saksi ahli di sana. Itu koordinasinya Pak,” timpal Trenggono menjawab pertanyaan Anggota Komisi IV DPR RI Johan.

    Trenggono menegaskan bahwa kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam kasus tersebut hanya sebatas pemberian sanksi administrasi. Sedangkan yang berkaitan dengan pidana, merupakan ranah dari pihak kepolisian.

    Pada rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI, Trenggono menyatakan bahwa Kepala Desa Kohod dan staf merupakan pelaku pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

    Trenggono mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut Tangerang, yaitu inisial A selaku kepala desa dan inisial T selaku perangkat desa.

    Dia mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah membuat surat pernyataan terkait kesiapan untuk membayar denda administrasi sebesar Rp48 miliar.

    Sementara itu, ketika awak media menemui Trenggono seusai rapat tersebut menanyakan apakah setelah ditetapkannya Kades Kohod dan stafnya sebagai pelaku, investigasi KKP terhadap pemagaran laut itu berlanjut. Trenggono mengaku bahwa saat ini pihaknya menjadi tim ahli dari kasus itu.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

  • KKP Pastikan Ketersediaan Stok Ikan Konsumsi Aman Jelang Ramadan dan Idulfitri

    KKP Pastikan Ketersediaan Stok Ikan Konsumsi Aman Jelang Ramadan dan Idulfitri

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan ketersediaan ikan konsumsi aman jelang Ramadan dan Idulfitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan, KKP telah menghitung prognosa produksi ikan di Januari-Maret 2025. Tercatat, produksi ikan pada periode tersebut diperkirakan sebesar 3,06 juta ton.

    “Kami telah menghitung prognosa produksi ikan dari Januari – Maret 2025 sebesar 3,06 juta ton dengan rincian produksi ikan budidaya sebesar 1,59 juta ton dan 1,47 juta ton produksi ikan tangkap,” ungkap Trenggono dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, di Kompleks Parlemen, Kamis (27/2/2025).

    Trenggono mengatakan, KKP juga telah melakukan identifikasi terhadap wilayah-wilayah yang rawan kekurangan pasokan ikan. 

    Selain itu, pihaknya juga mengidentifikasi preferensi jenis konsumsi ikan di masing-masing lokasi meliputi Jakarta, Surabaya, Palembang, Bandar Lampung, Makassar, Ambon, dan Banjarmasin.

    Berdasarkan hasil analisis tersebut dan dengan mempertimbangkan ketersediaan dan kebutuhan di masing-masing wilayah sentra produksi, KKP optimistis kebutuhan ikan konsumsi aman selama periode Ramadan dan Idulfitri berlangsung.

    “KKP optimistis bahwa ketersediaan ikan jelang Ramadan dan Idulfitri aman untuk penuhi kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

    Kemudian, merespons temuan Komisi IV mengenai keluhan kenaikan harga ikan laut oleh pedagang di Kabupaten Malang, Jawa Timur imbas cuaca buruk, Trenggono memastikan bahwa pihaknya akan menyediakan stok ikan guna memenuhi kebutuhan masyarakat selama Ramadan dan Idulfitri.

    “Terhadap Malang mengenai kenaikan harga karena cuaca, kami bisa memastikan menyediakan stok dalam rangka memenuhi kebutuhan selama Ramadan dan Lebaran,” ujarnya. 

  • KKP Ungkap Ketersediaan Ikan Jelang Ramadan dan Idulfitri 2025 Capai 3,06 Juta Ton

    KKP Ungkap Ketersediaan Ikan Jelang Ramadan dan Idulfitri 2025 Capai 3,06 Juta Ton

    JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap, ketersediaan ikan memasuki bulan Ramadan dan Idulfitri 1446 Hijriah mencapai 3,06 juta ton.

    Hal tersebut disampaikan oleh Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono dalam rapat kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 27 Februari.

    “Berkaitan dengan ketersediaan ikan memasuki bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri 1446 Hijriah, KKP telah menghitung prognosis produksi ikan Januari sampai dengan Maret 2025 sebesar 3,06 juta ton,” ujar Trenggono.

    Rinciannya, produksi ikan budi daya sebanyak 1,59 juta ton dan produksi ikan tangkap mencapai 1,47 juta ton.

    Selain itu, kata Trenggono, pihaknya juga telah mengidentifikasi sejumlah lokasi rawan terhadap kekurangan ketersediaan ikan dan preferensi konsumsi jenis ikan di masing-masing lokasi.

    Lokasinya meliputi Kota Jakarta, Surabaya, Medan, Palembang, Bandar Lampung, Makassar, Ambon dan Banjarmasin.

    “Berdasarkan hasil analisis dengan mempertimbangkan ketersediaan ikan dan kebutuhannya di masing-masing lokasi sentra konsumsi, KKP optimistis ketersediaan ikan menjelang bulan Ramadan dan Idulfitri 1446 Hijriah aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Sidang Isbat untuk menetapkan awal Ramadan 1446 Hijriah pada Jumat, 28 Februari. Sidang ini menjadi momen penting bagi umat Islam di Indonesia karena menentukan kapan dimulainya ibadah puasa.

    Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Abu Rokhmad menjelaskan, sidang isbat akan diselenggarakan di Auditorium H.M. Rasjidi, Kementerian Agama, Jakarta.

    Seperti tahun-tahun sebelumnya, sidang tersebut akan melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), para ahli falak serta perwakilan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Mahkamah Agung (MA).

  • Kecurigaan Anggota DPR Lihat Kades Siap Bayar Denda Pagar Laut Rp48 Miliar, Sentil Dalang Dibaliknya

    Kecurigaan Anggota DPR Lihat Kades Siap Bayar Denda Pagar Laut Rp48 Miliar, Sentil Dalang Dibaliknya

    TRIBUNJATIM.COM – Kecurigaan terlihat jelas dari meja DPR RI setelah mengetahui kelanjutan kasus Pagar Laut di Tangerang.

    Anggota Komisi IV DPR RI mempertanyakan penjelasan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono yang menyebut pagar laut di Tangerang dibangun oleh kepala desa.

    Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Nasdem, Rajiv, mempertanyakan bagaimana seorang kepala desa bisa memiliki uang miliaran rupiah untuk membayar denda yang dijatuhkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

    “Apakah seorang kepala desa mampu bayar 48 miliar? Mulia sekali sih kepala desa ini mau mengeluarkan uangnya 48 M untuk pagar laut,” tanya Rajiv dalam rapat Komisi IV DPR, Kamis (27/2/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Kamis.

    Di situ, ia meminta agar KKP harus berani tegas dalam mengusut tuntas soal pagar laut.

    Senada, anggota Komisi IV DPR RI dari Golkar, Firman Soebagyo, mempertanyakan dari mana seorang kepala desa bisa memiliki uang miliaran untuk membangun pagar laut dari bambu sepanjang 30,16 kilometer.

    Mengingat proses pencabutan pagar laut sulit dilakukan, menurutnya, tidak mungkin kepala desa melakukannya seorang diri.

    “Apakah ada kemampuan seorang kepala desa memiliki uang sebegitu besar? Dan kemudian, apakah ada kemampuan seorang kepala desa juga bisa memasang pagar bambu yang sampai 30,16 km tanpa alat-alat atau teknologi yang boleh dibilang agak canggih? Saya rasa tidak bisa,” tanya Firman.

    Sebelumnya, Sakti Wahyu membeberkan hasil investigasi KKP terkait hasil investigasi pagar laut misterius di Kabupaten Tangerang, Banten.

    Awalnya, Sakti menjelaskan telah menetapkan dua pelaku pembuat pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang, yakni kepala desa inisial A dan perangkat desa inisial T.

    Dia juga menyampaikan bahwa kedua pelaku diberi sanksi denda administratif sebesar Rp48 miliar.

    “Saat ini sudah dikenakan denda sebesar 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran,” kata Sakti.

    “Lalu kemudian berikutnya adalah surat pernyataan. Bisa ditampilkan surat pernyataan dari saudara A dan T untuk mengakui dan siap membayar denda,” imbuh dia.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkap ada dua pelaku pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

    Sakti mengatakan, dua orang itu adalah kepala desa inisial A dan perangkat desa inisial T.

    Hal ini terungkap usai KKP menggelar investigasi untuk mengusut pemilik pagar laut.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, maka telah ditetapkan 2 orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut, yaitu saudara A selaku kepala desa dan saudara T selaku perangkat desa,” kata Sakti, dalam rapat Komisi IV DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

    GAYA MEWAH KADES – Kepala Desa Kohod, Arsin yang sedang menjawab pertanyaan awak media saat konferensi pers di rumahnya, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang. (KOMPAS.com/Intan Afrida Rafni)

    Menurut Sakti, kedua pelaku diberikan denda administrasi sebesar Rp 48 miliar.

    Ia menyebut, kedua pelaku sudah menyatakan kesediaan membayar denda tersebut.

    “Dan saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran. Lalu kemudian juga ada pernyataan,” ujar dia.

    Sakti mengungkapkan penetapan dua pelaku terkait pagar laut Tangerang dilakukan setelah melalui proses yang begitu panjang.

    Pengusutan kasus ini berbeda dengan kasus pagar laut di wilayah Bekasi, Jawa Barat, yang pemiliknya sudah diketahui, yakni PT TRPN.

    “Jadi, tidak sama dengan yang terjadi di Bekasi. Kalau di Bekasi ada penanggung jawabnya sebuah PT, jadi lebih jelas dan lebih cepat. Sementara, kalau di Tangerang memang tidak diketahui siapa,” ucap dia.

    Terhadap PT TRPN selaku pemilik pagar laut di Bekasi juga diberi sanksi administratif.

    “Selanjutnya PT TRPN telah melakukan pembongkaran mandiri pagar laut dan menyatakan bertanggung jawab serta bersedia membayar denda administrasi sesuai peraturan yang berlaku,” ujar dia.

    Sebagai informasi, keberadaan pagar laut misterius di perairan Tangerang menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial pada awal tahun ini.

    Pagar ini terbentang sepanjang 30,16 kilometer dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji, Tangerang, dengan struktur menyerupai labirin.

    Bukan hanya di Tangerang, ada juga kemunculan pagar laut di Bekasi.

    Pagar laut ini awalnya disebut sebagai proyek yang sah dan legal.

    Namun, situasi berubah drastis ketika Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadapnya pada 15 Januari 2025.

    Berita viral lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • 4
                    
                        Kades Kohod Arsin Didenda Rp 48 M karena Bangun Pagar Laut, Warga: Dia Mandor Sejak 2021
                        Regional

    4 Kades Kohod Arsin Didenda Rp 48 M karena Bangun Pagar Laut, Warga: Dia Mandor Sejak 2021 Regional

    Kades Kohod Arsin Didenda Rp 48 M karena Bangun Pagar Laut, Warga: Dia Mandor Sejak 2021
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, didenda Rp 48 miliar sebagai pelaku pembangunan
    pagar laut
    di perairan
    Kabupaten Tangerang
    , Banten.
    Warga Desa Kohod menyebut
    Kades Arsin
    memang terlibat dalam pembangunan pagar laut, bahkan dia bertanggung jawab sebagai mandor proyek pagar laut di wilayah Kohod.
    “Kalau masalah pemasangan pagar laut itu, ya, data dan fakta yang kami peroleh itu memang mandor utama adalah Arsin, itu sejak dari 2021,” kata pengacara warga Alar Jiban Kohod, Henri Kusuma, di Kohod, Kamis (27/2/2025).
    Dia memastikan Arsin memang terlibat dalam proyek pemasangan pagar laut, namun untuk biaya pembangunan itu berasal dari mana, Henri menyerahkan ke Bareskrim untuk menyelidiki.
    Henri mengatakan biaya pembangunan pagar laut itu tidak sedikit, dan tidak mungkin berasal dari kantong pribadi Arsin maupun dana desa.
    “Sangat tidak mungkin menurut saya. Nah, oleh karena itu, ya, itu ranah penyidik Bareskrim, dari mana biaya-biaya itu,” kata dia.
    Henri menambahkan, dari taksiran pihaknya, biaya pembangunan pagar laut nilainya lebih dari denda yang dibebankan kepada Arsin oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
    “Menurut perhitungan kami, dana itu sekitar Rp 50 miliar sampai 60 miliar, tidak mungkin Arsin biaya sendiri,” kata dia.
    Sebelumnya dilaporkan, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menerapkan
    denda Rp 48 miliar
    kepada pelaku pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
    Sakti menyebutkan ada dua pelaku yang disanksi ini, yakni kepala desa inisial A dan perangkat desa inisial T.
    Sakti menambahkan pihak Arsin sudah membuat pernyataan kesanggupan membayar denda tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KKP pastikan layanan pelabuhan perikanan optimal selama Ramadhan

    KKP pastikan layanan pelabuhan perikanan optimal selama Ramadhan

    Kami pastikan juga kesiapan sarana prasarana, SDM, serta koordinasi dengan pemangku kepentingan agar tidak ada kendala selama Ramadhan

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan pelayanan publik mulai pengurusan izin sebelum kapal perikanan melaut hingga pendaratan ikan hasil tangkapan tetap dilakukan secara optimal selama bulan Ramadhan di seluruh pelabuhan perikanan Indonesia.

    “Kami pastikan juga kesiapan sarana prasarana, SDM, serta koordinasi dengan para pemangku kepentingan agar tidak ada kendala operasional selama Ramadhan,” kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

    Latif memastikan pelayanan yang dilakukan mulai dari pengurusan izin sebelum kapal perikanan melaut hingga pendaratan ikan hasil tangkapan.

    Dia juga meminta seluruh jajarannya agar tetap memberikan pelayanan prima kepada para nelayan dan pelaku usaha pada bulan Ramadhan. Hal itu dilakukannya untuk menjaga kestabilan harga dan ketersediaan ikan untuk masyarakat.

    “Pada Selasa 25 Februari, kami telah melakukan rapat koordinasi dengan kepala pelabuhan perikanan di seluruh Indonesia secara daring,” ujarnya.

    Ia meminta jajarannya melakukan pengecekan aktivitas di pelabuhan perikanan agar semua layanan berjalan lancar, termasuk operasional kapal, distribusi hasil perikanan dan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) serta es untuk kebutuhan nelayan.

    “Aspek kebersihan dan keamanan juga harus diperhatikan, begitu pula kehigienisan produk perikanan agar kualitas dan harga jual juga tetap baik. Tak lupa agar pengawasan terhadap kapal yang masuk dan keluar area pelabuhan perikanan juga ditingkatkan,” imbuhnya.

    Koordinasi lintas sektor juga terus ditingkatkan, salah satunya dengan BMKG untuk senantiasa memberikan informasi secara realtime kepada para nelayan terkait cuaca dan tinggi gelombang. Ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan cuaca buruk yang dapat menghambat aktivitas pelayaran dan penangkapan ikan.

    “Dengan berbagai langkah itu, kami berkomitmen untuk terus memastikan kelancaran operasional di pelabuhan perikanan demi mendukung rantai pasok sektor perikanan nasional tetap aman selama Ramadan,” tegas Latif.

    Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono juga memastikan bahwa adanya Inpres No. 1 Tahun 2025 terkait efisiensi belanja APBN tidak mempengaruhi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat kelautan dan perikanan.

    Trenggono mengatakan bahwa pihaknya akan berusaha maksimal dengan kreativitas baru agar seluruh target kinerja dapat tercapai dengan baik terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

  • PPATK: Transaksi Penyelundupan Benih Lobster ke Vietnam Tembus Rp2,6 Triliun

    PPATK: Transaksi Penyelundupan Benih Lobster ke Vietnam Tembus Rp2,6 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA – Praktik penyelundupan benih bening lobster (BBL) dari Indonesia ke Vietnam masih terus berlangsung. Total perputaran dana mencapai triliunan rupiah.

    Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK mencatat bahwa selama kuartal IV/2024 sampai dengan Januari 2025 telah menerbitkan hasil analisis (HA) terkait praktik penyelundupan BBL. Total perputaran dana Rp2,6 triliun.

    “Perputaran dana Rp2,6 triliun dan total nilai transaksi yang berindikasi tindak pidana sebesar Rp46,5 miliar,” tulis PPATK dalam laporan Tipologi Pencucian Uang yang dikutip Bisnis, Kamis (27/2/2025).

    Lembaga intelijen keuangan itu kemudian memaparkan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat telah menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 6,44 juga ekor selama tahun 2024.

    Sementara itu, berdasarkan data (Project Management Office) PMO 724 selama perioe tahun 2024, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dit. PSDKP) bersama dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya telah mengamankan penyelundupan BBL sejumlah Rp754 miliar atau 5.525.108 BBL.

    Kepri Dinilai Rawan

    Adapun, Perairan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menjadi favorit penyelundupan bibit lobster. Bea Cukai (BC) sudah berulang kali melakukan penangkapan, namun para penyelundup tak kunjung jera.

    Puluhan ribu benih lobster dibawa dengan kapal High Speed Craft (HSC) berkecepatan tinggi, sehingga kejar-kejaran antara BC dan penyelundup sering terjadi.

    Dalam sejumlah kasus, HSC milik penyelundup sering kalah cepat. Kalau sudah begitu, mereka akan mendarat di hutan bakau dan melarikan diri, meninggalkan kapalnya.

    Dua penangkapan terakhir terjadi di Perairan Berakit di Bintan pada 14 Oktober 2024, dan di Perairan Tandur di sekitar Pulau Kapalajernih pada 25 Oktober 2024.

    Melalui siaran pers resmi, Kepala Subbagian Humas dan Rumah Tangga Kantor Wilayah (Kanwil) BC Khusu Keprik Robby Chandra mengatakan hasil penindakan di Bintan berupa 46 box berisi 237.000 ekor benih lobster. 

    “Sedangkan di Tandur, hasil penindakan mendapati 42 box berisi 189.000 ekor benih lobster. Adapun nilai kerugian untuk penindakan pertama sebesar Rp23,8 miliar, dan penindakan kedua sebesar Rp19,2 miliar. Jadi totalnya Rp43 miliar,” katanya, Selasa (29/10/2024).

  • Didenda Rp 48 Miliar, Kades Pemasang Pagar Laut Tangerang Sanggup Bayar – Page 3

    Didenda Rp 48 Miliar, Kades Pemasang Pagar Laut Tangerang Sanggup Bayar – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan, perangkat desa dan kepala desa (kades) yang memasang pagar laut Tangerang, Banten, wajib membayar denda administrasi Rp 48 miliar.  Namun Menteri Trenggono tidak menyebut desa dimana aparat tersebut memimpin.

    Seperti diketahui, dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dua aparat desa menjadi penanggung jawab pembangunan pagar laut Tangerang, yaitu inisial A selaku kepala desa dan inisial T selaku perangkat desa.

    “Pelaku telah mengakui dan bertanggung jawab terhadap pemasangan pagar laut serta bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan yang berlaku. Saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran,” kata Trenggono dikutip dari Antara, Kamis (27/2/2025).

    Kedua pelaku telah membuat surat pernyataan terkait kesiapannya untuk membayar denda administrasi sebesar Rp 48 miliar. Kendati demikian, Trenggono tidak menyebutkan apakah Rp 48 miliar tersebut masing-masing pelaku, atau gabungan kedua pelaku.

    Dia menyampaikan bahwa tindak lanjut yang telah dilakukan dalam kasus pagar laut tersebut sesuai kewenangan berdasarkan Permen KP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang laut dan Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan yang dimiliki oleh KKP.

    Ia mengatakan bahwa KKP telah menindaklanjuti pelanggaran pagar laut di Tangerang dengan melakukan penghentian kegiatan penyegelan dan melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk diminta keterangan dan klarifikasi.

    Melalui kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), lanjut Trenggono, ditemukan dua pelaku yang jelas dan telah terbukti secara nyata melakukan pemagaran.

    “Yang bersangkutan telah dilakukan penetapan sanksi administratif,” tuturnya.

    Selebihnya, kata Trenggono, dalam proses penyidikan dan pemeriksaan, KPP juga bekerjasama dengan Bareskrim Polri.

    “Anggota dari Bareskrim Polri juga ikut terlibat di dalam proses pemeriksaan tersebut. Lalu dari sisi Bareskrim adalah menyidik juga hal yang berkaitan dengan tindak pidananya,” terangnya.

    Sementara dari sisi KKP, sesuai dengan kewenangan kementerian tersebut yaitu pengenaan denda administratif.

  • KKP perkuat standardisasi mutu obat ikan demi daya saing perikanan

    KKP perkuat standardisasi mutu obat ikan demi daya saing perikanan

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memperkuat standar dan pengawasan mutu obat ikan guna memastikan keamanan, efektivitas, dan daya saing produk industri perikanan budi daya di Indonesia.

    “Standardisasi mutu obat ikan penting untuk melindungi konsumen dan daya saing produk perikanan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Mutu Produksi Primer Badan Mutu KKP Siti Nurul Fahmi dalam Talkshow Bincang Bahari di Jakarta, Rabu.

    Melalui Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP) dan juga Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya (DJPB), KKP telah menerapkan sistem sertifikasi Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik (CPOIB) dan Cara Distribusi Obat Ikan yang Baik (CDOIB) sebagai bagian dari strategi untuk menjaga mutu dan keberlanjutan industri perikanan budi daya.

    Kedua sertifikasi itu bertujuan untuk memastikan bahwa obat ikan yang beredar di pasaran telah memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan.

    Dengan penerapan CPOIB dan CDOIB ini, KKP ingin memastikan seluruh rantai produksi dan distribusi obat ikan di Indonesia mengikuti standar mutu yang tinggi.

    “Sertifikasi ini bukan hanya untuk kebaikan konsumen dan pembudidaya, tapi juga bisa meningkatkan daya saing produk kita di kancah internasional,”ujar Nurul.

    Proses sertifikasi melibatkan beberapa tahapan, mulai dari pengajuan permohonan hingga penerbitan sertifikat. Adapun tahapannya dimulai dari pemeriksaan dokumen, inspeksi fasilitas produksi dan distribusi, serta pengujian mutu produk.

    Sertifikat CPOIB dan CDOIB yang nantinya diterbitkan akan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang setelah melalui proses evaluasi.

    “Bukan hanya sertifikasi, Badan Mutu KKP juga melakukan pengawasan mutu obat ikan secara berkala, jadi kalau ada obat ikan yang tidak memenuhi standar, kami dapat memberikan sanksi,” terang Nurul.

    Di tempat yang sama, Direktur Ikan Air Tawar Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya KKP Ujang Komarudin Asdani menjelaskan bahwa regulasi terkait obat ikan telah diperkuat melalui berbagai kebijakan, seperti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2024.

    Selain itu juga Keputusan Dirjen Budi Daya Nomor 442 dan 443 Tahun 2024, yang menetapkan pedoman pengujian mutu dan pengujian lapangan sebelum suatu produk mendapatkan sertifikasi.

    “Dengan berkembangnya industri perikanan budidaya, penggunaan obat ikan harus dilakukan secara bertanggung jawab, sesuai dengan regulasi yang ada,” kata Ujang.

    Penggunaan obat ikan yang tidak sesuai standar dapat menyebabkan resistensi antimikroba, pencemaran lingkungan, serta gangguan kesehatan pada ikan dan manusia yang mengonsumsinya. Oleh karena itu, pemantauan peredaran dan penggunaan antimikroba menjadi aspek yang sangat ditekankan oleh KKP.

    “Penggunaan obat ikan yang tidak terkontrol dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan ikan dan lingkungan,” katanya.

    Dengan semakin ketatnya standar pengawasan dan sertifikasi terkait obat ikan ini, diharapkan industri perikanan budi daya di Indonesia dapat tumbuh lebih sehat dan bisa berdaya saing.

    Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan pentingnya kualitas hasil produk perikanan agar bisa bersaing di pasar global.

    Kualitas ini dapat dibuktikan dengan sertifikasi, serta pengawasan produksi yang ketat dari hulu sampai hilir.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Riza Mulyadi
    Copyright © ANTARA 2025