Kementrian Lembaga: kementerian kkp

  • Kapal Ikan Lakukan Transhipment Rp 1,8 Miliar Terciduk

    Kapal Ikan Lakukan Transhipment Rp 1,8 Miliar Terciduk

    Jakarta

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan 10 kapal ikan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual. Kapal-kapal tersebut diduga melanggar aturan alih muat atau transhipment senilai Rp 1,8 miliar dengan kapal pengangkut berinisial KM. MS 7A di Laut Arafura.

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengatakan kesepuluh kapal tersebut tidak memiliki dokumen kemitraan dengan KM. MS 7A yang diduga sebagai kapal pengangkut hasil tangkapan 10 kapal ikan tersebut.

    “Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh tim Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Tual, tidak ditemukan satupun ikan di 10 kapal tersebut, diduga sudah dialih muat ke kapal pengangkut yang saat ini sedang perjalanan ke Jakarta,” kata Ipunk dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/3/2025).

    Ipunk membeberkan kapal-kapal tersebut, di antaranya KM. MJ 98 (GT 98), KM. MAS (GT 82), KM. HP 3 (GT 153), KM. U II (GT 97). Selain itu, ada KM. FN (GT 150), KM. SM 8 (GT 96), KM. LB (GT 58), KM. SM IX (GT 97), KM. MJ 8 (GT 59), KM. BSR (GT 124).

    Kapal-kapal itu diduga terindikasi melanggar pasal 27 angka 7 (Pasal 27A ayat (1)) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 317 ayat (1) huruf g Jo Pasal 320 ayat (3) huruf g PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Ipunk menyampaikan penangkapan ini tidak lepas dari koordinasi yang baik antara pusat dan daerah.

    “Kami sudah lakukan pemanggilan terhadap Nakhoda dan pemilik 10 kapal tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Saat ini tim Pusdal Ditjen PSDKP tengah melacak keberadaan KM. MS 7A melalui tracking VMS untuk memastikan posisi saat ini kapal pengangkut tersebut,” imbuh Ipunk.

    (hns/hns)

  • Kades Kohod Bantah Denda Rp48 Miliar dari KKP, Kuasa Hukum Sebut Tidak Berdasar

    Kades Kohod Bantah Denda Rp48 Miliar dari KKP, Kuasa Hukum Sebut Tidak Berdasar

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin melalui kuasa hukumnya Yunihar menanggapi persoalan hukuman denda administratif sebesar Rp48 miliar yang dilayangkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kepada kliennya terkait dengan pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

    Menurut Yunihar, bila sangkaan terhadap kliennya tersebut merupakan hal yang tidak berdasar dan relevan sehingga terlihat dipaksakan untuk menjerat kliennya itu.

    “Tanggapan kami bahwa pernyataan Menteri KKP tidak mendasar. Semua yang di sampaikan yang terhormat Menteri KKP,” ucapnya di Tangerang, Sabtu.

    Ia mengaku hingga saat ini pihaknya belum mengetahui dan belum menerima surat penetapan sebagai tersangka dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pemagaran laut Tangerang yang disebutkan dilakukan Arsin selaku Kades Kohod.

    “Karena kami belum tahu pertimbangan dan isi surat penetapannya sehingga mohon belum bisa banyak menanggapi,” ujarnya.

    Meski demikian, kuasa hukum Kades Arsin tetap akan menghargai hasil keputusan dan tugas serta kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan tersebut.

    “Sekalipun demikian kami hargai sebagai tupoksi beliau. Tapi hingga hari ini klien kami belum tahu dan belum menerima pemberitahuan resminya, kami tahu nya dari berita, jika pemberitahuan resminya sudah kami terima akan kami sampaikan dan diskusikan dengan klien mengingat klien saat ini di dalam tahanan,” jelas dia.

    Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa Kepala Desa Kohod dan staf diberi waktu 30 hari untuk membayar denda administratif sebesar Rp48 miliar terkait dengan pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

  • Anggaran 2025 Dipangkas, KKP Kembangkan Sumber Pendanaan dari Investor

    Anggaran 2025 Dipangkas, KKP Kembangkan Sumber Pendanaan dari Investor

    JAKARTA – Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk 2025 dipangkas Rp2,12 triliun dari pagu awal Rp6,22 triliun. Dengan adanya pemangkasan itu, KKP mendorong diversifikasi skema pendanaan untuk memastikan keberlanjutan pengelolaan ekosistem laut Indonesia.

    Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP Kusdiantoro menyebut, pihaknya terus mengembangkan strategi inovatif untuk mendukung konservasi laut dan ketahanan pangan nasional.

    Salah satunya melalui Impact Bond Perikanan Skala Kecil, sebuah skema pendanaan berbasis hasil (outcome-based financing) yang melibatkan investor untuk mendukung penguatan ekonomi masyarakat pesisir sekaligus mencapai target konservasi dan ketahanan pangan nasional.  

    “Adanya kebijakan efisiensi anggaran menuntut kami untuk lebih kreatif melakukan kolaborasi dan berinovasi dalam menjalankan program, termasuk mengembangkan sumber pendanaan alternatif dalam mengelola kawasan konservasi,” ujar dia dalam keterangan tertulis yang dikutip Sabtu, 1 Maret.

    Kusdiantoro menilai, pendanaan inovatif seperti Impact Bond memungkinkan investasi yang lebih terarah. Di antaranya untuk mendorong praktik perikanan berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan nelayan serta melestarikan sumber daya laut. 

    Di samping itu, kata dia, konservasi ekosistem laut memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan ekologi, keberlanjutan stok ikan komersial serta mitigasi perubahan iklim. 

    Meski begitu, ancaman terhadap keanekaragaman hayati, penurunan stok ikan dan dampak aktivitas manusia menuntut langkah-langkah konservasi yang lebih inovatif dan berkelanjutan. 

    Saat ini KKP menargetkan perlindungan 30 persen wilayah laut Indonesia sebagai kawasan konservasi dan Other Effective Area-Based Conservation Measure (OECM) hingga 2045.

    “Dengan luas kawasan konservasi yang telah mencapai 29,9 juta hektare, KKP bersama mitra menyusun rencana ekspansi hingga 97,5 juta hektare serta menambah 10 juta hektare wilayah non-kawasan konservasi sebagai bagian dari OECM,” ucapnya.

    Untuk mencapai target tersebut, menurut Kusdiantoro, dibutuhkan pendanaan signifikan. Untuk menutup kesenjangan pembiayaan, lanjut dia, pihaknya terus mendorong inovasi pendanaan alternatif, termasuk penerapan debt swap for nature dengan Pemerintah Amerika Serikat (AS) dan penerbitan obligasi karang (coral reef bond) bersama Bank Dunia.

  • Dalang Utama Kasus Pagar Laut Harus Terungkap, Komisi IV DPR: Jangan Sebatas Kades

    Dalang Utama Kasus Pagar Laut Harus Terungkap, Komisi IV DPR: Jangan Sebatas Kades

    PIKIRAN RAKYAT – Anggota Komisi IV DPR RI Riyono mendesak aparat penegak hukum membongkar peran aktor intelektual dalam kasus pagar laut, baik di Tangerang maupun Bekasi. Penegakkan aturan administratif pada kepala desa tidak menyelesaikan masalah utama.

    “Menteri Kelautan dan Perikanan melaporkan perkembangan penanganan kasus pagar laut di Tangerang. Itu pertama sudah dilakukan pemeriksaan, kemudian sudah ditemukan siapa yang kemudian bertanggungjawab pada level di tingkat desa,” kata Riyono usai menyaksikan pemusnahan bawang bombai tercemar nematoda di Kabupaten Bekasi, Jumat (28/2/2025).

    Lebih lanjut, Riyono mengatakan bahwa penetapan tersangka oleh Mabes Polri dinilai belum cukup.

    “Teman-teman sudah tahu semuanya siapa yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri dan kemudian penyebabnya apa, salah satunya adalah dokumen administratif yang kita minta sebenarnya adalah, kalau kemarin diumumkan nilai kerugiannya adalah 48 miliar, bagi saya itu belum menyelesaikan problem utamanya,” ucap dia.

    Menurut Riyono, Kementerian Kelautan dan Perikanan harus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan secara utuh persoalan pagar laut. Baik KKP maupun penegak hukum harus berani mengungkap aktor utama.

    “Salah satu hasil kesimpulan rapatnya adalah Komisi IV meminta KKP berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan secara utuh pertanyaan publik agar terang-benderang siapa produsen house-nya, siapa aktor intelektualnya di balik perintah untuk membangun pagar laut,” kata dia.

    Harus diaudit

    Anggota Komisi IV DPR RI Riyono menanggapi soal polemik pagar laut di Tangerang.

    Lebih jauh, Riyono mengatakan, harus dilakukan audit tata ruang wilayah laut untuk membongkar kasus pagar laut secara terang. Dengan audit yang dilakukan, persoalan pagar laut tidak hanya berkutat pada pelanggaran administrasi, melainkan hukum pidana hingga kerugian yang ditimbulkan.

    Bahkan, dia meyakini, kerugian pagar laut jauh lebih besar dari Rp48 miliar denda yang dibebankan pada kepala desa.

    “Problem utamanya adalah tata ruang wilayah laut itu ilegal dan kemudian dilakukan audit tata ruang wilayah laut di Tangerang dan Bekasi. Kalau audit tata ruang sudah dilakukan, setelah komprehensif pasti akan ketemu, bukan hanya secara administratif berkaitan dengan masalah dokumen sertifikatnya, tetapi valuasi kerugian tata ruang wilayah laut itu berapa?” kata Riyono.

    “Itu yang belum dilakukan oleh teman-teman kelautan dan perikanan. Kapan kemudian audit tata ruang dilakukan? Kalau untuk kewenangan pusat, itu bisa dilakukan maksimal enam bulan, tapi kalau di daerah itu tiga bulan. Ini yang kita minta, karena saya yakin nilainya lebih besar daripada 48 miliar rupiah,” ucap dia.

    Riyono menambahkan, pagar laut tidak sebatas persoalan sertifikat lahan, melainkan juga kerusakan lingkungan serta kerugian yang diderita nelayan sekitar.

    “Itulah yang saya sebut tadi, audit tata ruang wilayah laut, nanti dari situ ketemu kerugian secara meteril dari pelaku usahanya berapa, kerugian materil terhadap wilayah perubahan zonasi tentang tata ruang di situ apa enggak, itulah yang kami mau mengatakan harus ada audit tata ruang wilayah laut, kuncinya di situ,” ucap dia.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Anggaran Dipangkas, KKP Kejar Sumber Pembiayaan dari Investor

    Anggaran Dipangkas, KKP Kejar Sumber Pembiayaan dari Investor

    Jakarta

    Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun ini dipangkas Rp 2,12 triliun dari pagu awal Rp 6,22 triliun. Sejalan dengan itu, KKP mendorong diversifikasi skema pendanaan untuk memastikan keberlanjutan pengelolaan ekosistem laut Indonesia.

    Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Kusdiantoro menyampaikan pihaknya terus mengembangkan strategi inovatif untuk mendukung konservasi laut dan ketahanan pangan nasional.

    Salah satunya melalui Impact Bond Perikanan Skala Kecil, sebuah skema pendanaan berbasis hasil (outcome-based financing) yang melibatkan investor untuk mendukung penguatan ekonomi masyarakat pesisir sekaligus mencapai target konservasi dan ketahanan pangan nasional.

    “Adanya kebijakan efisiensi anggaran menuntut kita untuk lebih kreatif melakukan kolaborasi dan berinovasi dalam menjalankan program termasuk mengembangkan sumber pendanaan alternatif dalam mengelola kawasan konservasi,” kata Kusdiantoro dalam keterangan tertulis, Jumat (28/2/2025).

    Menurut Kusdiantoro, pendanaan inovatif seperti Impact Bond memungkinkan investasi yang lebih terarah. Di antaranya, untuk mendorong praktik perikanan berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan nelayan, serta melestarikan sumber daya laut.

    Lebih lanjut, konservasi ekosistem laut memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan ekologi, keberlanjutan stok ikan komersial, serta mitigasi perubahan iklim. Meski begitu, ancaman terhadap keanekaragaman hayati, penurunan stok ikan, dan dampak aktivitas manusia menuntut langkah-langkah konservasi yang lebih inovatif dan berkelanjutan.

    “Saat ini, KKP menargetkan perlindungan 30% wilayah laut Indonesia sebagai kawasan konservasi dan Other Effective Area-Based Conservation Measure (OECM) hingga 2045. Dengan luas kawasan konservasi yang telah mencapai 29,9 juta hektar, KKP bersama mitra menyusun rencana ekspansi hingga 97,5 juta hektar, serta menambah 10 juta hektar wilayah non-kawasan konservasi sebagai bagian dari OECM,” tambah Kusdiantoro.

    Untuk mencapai target tersebut, Kusdiantoro menilai dibutuhkan pendanaan yang signifikan. Karenanya untuk menutup kesenjangan pembiayaan, KKP terus mendorong inovasi pendanaan alternatif, termasuk penerapan debt swap for nature dengan Pemerintah Amerika Serikat dan penerbitan obligasi karang (coral reef bond) bersama Bank Dunia.

    (hns/hns)

  • DPR Ragukan Kemampuan Kades Kohod Bayar Denda Rp 48 Miliar: Nggak Masuk Akal – Halaman all

    DPR Ragukan Kemampuan Kades Kohod Bayar Denda Rp 48 Miliar: Nggak Masuk Akal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kepala Desa Kohod, Tangerang, Arsin, diberi sanksi berupa denda oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebesar Rp 48 miliar. 

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, mengatakan bahwa Arsin siap mempertanggungjawabkan perbuatan dengan aturan yang berlaku. 

    Arsin disebut siap membayar denda tersebut. 

    “Pelaku telah mengakui dan bertanggung jawab terhadap pemasangan pagar laut, serta bersedia membayar denda administratif, sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Trenggono dalam rapat dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (28/2/2025).

    “Sudah dikenakan sebesar Rp48 miliar sesuai luasan dan ukuran,” lanjut Trenggono.

    Terkait kesiapan itu, anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDIP, Sonny Danaparamitha pun mempertanyakan dari mana seorang kepala desa mendapatkan uang sebanyak itu. 

    Menurut Sonny, hal itu sulit dibayangkan dengan akal sehat. 

    “Kalau memang benar, agar saya juga agak bingung tadi sudah teman-teman nanya mungkin kah bayar Rp48 miliar dan sebagainya tapi saya tidak bisa paksakan KKP melebihi kewenangannya saya hormat atas itu.”

    “Dan untuk itu saya juga ingin karena ada yang di otak kita ada yang enggak masuk akal,” ujar Sonny dalam rapat di Senayan, Kamis (27/2/2025).

    Ia juga menyoroti aset pribadi Arsin, termasuk kepemilikan mobil mewah Rubicon, serta mempertanyakan motif pembangunan pagar laut yang dinilainya tidak memberikan keuntungan pribadi bagi Kades Kohod.

    “Beliau punya Rubicon dan lain sebagainya, tapi menyiapkan Rp17 miliar untuk bikin pagar laut sementara dia tidak merasakan manfaat atas itu kayaknya kita sedang dibohongi secara berjamaah,” katanya.

    Sonny pun meminta agar Arsin dan perangkat desanya dijadikan justice collaborator dalam kasus ini.

    Menurutnya, sulit dipercaya jika seorang kepala desa bertindak sendirian dalam proyek sebesar ini.

    “Kalau memang terbukti kalau kepala desa adalah pelakunya saya minta kades dan perangkat desa itu untuk menjadi justice collaborator karena di kepala kita masih merasa itu adalah sesuatu yang hil yang mustahal,” katanya.

    Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi IV dari Fraksi NasDem, Rajiv, juga mempertanyakan hal yang serupa. 

    Dia mempertanyakan dari mana asal uang Kades Kohod hingga bisa membayar denda Rp48 miliar.

    “Sanksinya bayar administrasi senilai Rp 48 miliar. Pertanyaannya simpel banyak juga duitnya kepala desa. Duitnya dari mana nih pak? Ini jangan sampai jadi masalah baru lagi jadi blunder di publik,” tanya Rajiv kepada Menteri KKP.

    “Apakah seorang kepala desa mampu bayar Rp48 miliar? mulia sekali sih kepala desa ini mau mengeluarkan uangnya Rp48 M untuk pagar laut,” sambungnya.

    Karena itu, Rajiv meminta Menteri Trenggono untuk transparan membuka kasus pagar laut tersebut. 

    Dia menyatakan kasus ini harus memiliki kepastian hukum.

    “Saya rasa kita perlu sama-sama konkrit pak, di sini kita bukan mau menyerang siapapun tapi harus ada kepastian hukum dan KKP juga harus berani tegas. Jangan ragu-ragu, Pak. Ada ketua komisi IV tenang aja pak. Aman itu pak,” ucapnya

    (Tribunnews.com/Milani/ Igman Ibrahim) 

  • KKP Sebut Kades Kohod Bertanggung Jawab Atas Pembangunan Pagar Laut, Harus Bayar Denda Rp48 Miliar

    KKP Sebut Kades Kohod Bertanggung Jawab Atas Pembangunan Pagar Laut, Harus Bayar Denda Rp48 Miliar

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa Kepala Desa Kohod dan stafnya diberi waktu 30 hari untuk membayar denda administratif sebesar Rp48 miliar. Denda ini dijatuhkan sebagai konsekuensi atas pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, yang dianggap melanggar aturan.

    Pernyataan tersebut disampaikan Trenggono saat menjawab pertanyaan anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, dalam rapat kerja yang berlangsung pada Kamis. Dalam kesempatan itu, Daniel Johan mendalami peran Kepala Desa Kohod dalam pembangunan pagar laut yang kini menjadi sorotan.

    “Itu maksimum 30 hari dia (Kepala Desa Kohod dan staf) harus bayar. Dan dia menyatakan sanggup membayar dalam pernyataan itu,” ujar Trenggono di hadapan anggota Komisi IV DPR RI di Jakarta.

    Daniel Johan pun meminta kepastian terkait siapa pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut tersebut. Ia menanyakan apakah Kepala Desa Kohod merupakan pelaku utama dalam proyek tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

    “Saya hanya ingin penegasan. Apakah dari pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh KKP, pelaku yang membangun pagar laut adalah Pak Kades. Jadi, Pak Kades pelaku yang membangun?” tanya Daniel Johan kepada Menteri Trenggono.

    Menanggapi hal tersebut, Trenggono mengonfirmasi bahwa Kepala Desa Kohod dan stafnya memang merupakan pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut. Hal ini, kata dia, berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan KKP.

  • Mustahil Jika Hanya Melibatkan Manajemen

    Mustahil Jika Hanya Melibatkan Manajemen

    PIKIRAN RAKYAT – Kasus dugaan fraud eFishery dinilai tidak hanya kesalahan manajemen saja, tetapi juga menjadi masalah banyak pihak. Hal itu sekaligus mencerminkan celah dalam pengawasan dan tata kelola investasi di sektor startup.

    Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Telkom University, Ali Riza Fahlevi, menilai dugaan fraud eFishery merupakan skandal akuntansi yang hampir mustahil hanya melibatkan manajemen.

    “Jika kita melihat skandal keuangan besar dunia, seperti kasus Enron 2002 yang melibatkan firma akuntansi Arthur Andersen, kejadian ini menunjukkan bahwa fraud bukan hanya tanggung jawab perusahaan, tetapi juga kantor akuntan publik, bursa, dan konsultan,” kata Ali dalam keterangannya pada Jumat, 28 Februari 2025.

    Ia menambahkan, investor akan melakukan due diligence sebelum menanamkan modal, terlebih dengan nilai investasi yang fantastis. “Jadi, mustahil jika skandal ini hanya melibatkan manajemen tanpa keterlibatan atau setidaknya kelalaian dari pihak lain yang memiliki peran dalam tata kelola perusahaan,” kata Ali.

    Ali menuturkan, startup di Indonesia, meskipun menjanjikan, sering kali menghadapi kendala besar dalam pendanaan dan kontrol operasional. “Di berbagai negara, 80 persen startup gagal. Di Indonesia, angka kegagalannya bahkan bisa mencapai 90 persen karena kesulitan dalam pendanaan dan lemahnya kontrol dari berbagai pihak,” ujarnya.

    Menurutnya, peran kontrol tidak hanya berada di tangan investor, tetapi juga perlu mendapat dukungan dari pemerintah. Ia menilai perlu adanya badan atau regulasi yang mengawasi pertumbuhan startup secara berkelanjutan, tidak hanya memberikan dukungan di tahap awal tetapi juga mengawal perkembangan bisnisnya dalam jangka panjang.

    “Pemerintah bisa ikut berperan melalui kementerian terkait, seperti Kementerian Investasi dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, khususnya dalam kasus eFishery. Bahkan, bisa dipertimbangkan pembentukan badan otonom yang mengawal startup agar tidak hanya bertahan tetapi juga berkembang,” katanya.

    Ali menekankan bahwa standar akuntansi yang baik dan transparansi dalam laporan keuangan harus dijaga. “Jika kita abai pada prinsip keterbukaan, maka perusahaan bisa kehilangan kepercayaan investor dan berujung pada kehancuran,” kata Ali.

    Ia menegaskan bahwa setiap startup, terlepas dari seberapa inovatif idenya, tetap membutuhkan pengawalan dan kontrol yang kuat. Selain pendanaan, startup juga harus didampingi oleh pakar di bidangnya agar tetap berada pada jalur yang benar.

    Dengan evaluasi yang tepat dan restrukturisasi yang lebih baik, eFishery memiliki peluang untuk bangkit kembali dan terus memberikan manfaat bagi sektor perikanan Indonesia.

    Dari perspektif pengamat dan akademisi, eFishery dipandang sebagai inovasi yang merevolusi industri akuakultur di Indonesia. Teknologi pakan otomatis dan akses pembiayaan yang ditawarkan menjadi solusi atas permasalahan klasik di sektor ini.

    Yudi Nurul Ihsan, Pakar Perikanan dari Universitas Padjadjaran, menyebut eFishery sebagai pelopor dalam digitalisasi perikanan. Keberadaan eFishery membantu meningkatkan efisiensi dan produktivitas petani.

    “Namun, tantangan dalam manajemen keuangan menjadi pelajaran penting bagi startup di sektor agritech,” katanya.

    Menurutnya, eFishery memiliki peluang untuk kembali dengan model bisnis yang lebih transparan dan akuntabel. “Jika evaluasi menyeluruh dilakukan dan kepercayaan petani serta investor dapat dipulihkan, eFishery masih bisa menjadi pemain utama di industri akuakultur,” katanya.

    Kasus dugaan fraud yang menimpa eFishery telah membawa dampak luas, terutama bagi para karyawan, petani budi daya ikan, dan pelajaran mendalam dalam dunia akademik. Meski dihantam skandal yang menyebabkan penghentian operasional sejak Desember 2024, beberapa pihak melihat eFishery sebagai inovasi penting dalam transformasi industri akuakultur di Indonesia.

    Terlepas dari laporan keuangan eksternal, jika ditelisik lebih dalam dari laporan FTI yang beredar, pencapaian bisnis eFishery sebenarnya bisa dikatakan cukup impresif. Per tahun, eFishery sempat mendapatkan tambahan revenue Rp2 triliun (50 persen growth) pada 2023, skala ini salah satu yang terbesar dalam dunia perikanan.

    Profitabilitasnya pun, meskipun mencatat net loss, tetapi jauh lebih kecil dibandingkan perusahaan teknologi lain yang pada saat IPO masih mencatatkan kerugian lebih dari Rp1 triliun, bahkan ada yang hingga Rp3 triliun per tahun. Sementara eFishery pada tahun terakhirnya bisa menumbuhkan profitabilitas hingga 42 persen. Secara bisnis, harusnya sangat bisa dilanjutkan.

    Para petani ikan yang menjadi mitra eFishery turut merasakan dampak kasus ini. Mario, petani ikan di Ciseeng, Bogor, mengatakan, fasilitas kredit, seperti Kabayan (Kasih Bayar Nanti), telah membantunya membeli pakan.

    “Kredit ini memberikan kelonggaran dalam pembayaran, sehingga kami bisa fokus pada budi daya,” katanya.

    Selain aspek pemberian pakan, Mario mengatakan, eFishery juga sempat meluncurkan program pemasaran sejak tahun 2023. “Kami berharap eFishery bisa bangkit, kembali mendukung dan menjadi sahabat petani dengan memberikan kepastian pasar tanpa menekan harga,” katanya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kepala Desa Kohod Diberi Waktu 30 Hari Bayar Denda Rp 48 Miliar

    Kepala Desa Kohod Diberi Waktu 30 Hari Bayar Denda Rp 48 Miliar

    GELORA.CO – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa Kepala Desa Kohod dan staf diberi waktu 30 hari untuk membayar denda administratif sebesar Rp48 miliar. Denda dijatuhkan terkait dengan pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

    “Itu maksimum 30 hari dia (Kepala Desa Kohod dan staf) harus bayar. Dan dia menyatakan sanggup membayar dalam pernyataan itu,” kata Trenggono dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis.

    Trenggono menyampaikan hal itu ketika anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mendalami soal pagar laut Tangerang dalam sesi pendalaman pada rapat kerja tersebut.

    Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan meminta penegasan kepada Menteri Trenggono mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut di Tangerang tersebut.

    Daniel Johan menanyakan kepada Trenggono apakah Kepala Desa Kohod merupakan pelaku utama dalam pembangunan pagar laut tersebut sesuai dengan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

    “Saya hanya ingin penegasan. Apakah dari pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh KKP, pelaku yang membangun pagar laut adalah Pak Kades. Jadi, Pak Kades pelaku yang membangun?” tanya Daniel kepada Menteri Trenggono.

    Menanggapi pertanyaan Daniel, Trenggono mengonfirmasi bahwa Kepala Desa Kohod dan staf aparatnya memang merupakan pelaku yang membangun pagar laut tersebut.

    Trenggono menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan KKP menunjukkan bahwa Kepala Desa Kohod dan stafnya mengaku telah membangun pagar laut tersebut.”Pak Kades dan staf aparatnya. Iya, mereka mengaku dan itu dibuat dalam surat pernyataan,” jawab Trenggono.

    Daniel menegaskan bahwa pihaknya memerlukan hasil pemeriksaan, bukan hanya pernyataan dari Kepala Desa Kohod dan stafnya terkait dengan pembangunan pagar laut tersebut.

    “Kami enggak butuh pernyataan Pak, tetapi hasil pemeriksaan,” tegas Daniel.

    Trenggono kembali menjawab dan memastikan bahwa hasil pemeriksaan memang menunjukkan bahwa Kepala Desa Kohod dan stafnya bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut tersebut, sesuai dengan pernyataan mereka.

    “Iya, hasil pemeriksaan seperti itu,” jawab Trenggono pula.

    Daniel kembali mempertanyakan kepada Menteri Trenggono terkait dengan para pelaku sudah membayar denda tersebut atau belum.

    Trenggono kemudian menjawab dan menjelaskan bahwa Kepala Desa Kohod dan stafnya belum membayar denda Rp48 miliar karena penetapan denda baru dilakukan kemarin.

    Kendati demikian, Trenggono menegaskan bahwa pihaknya memberi batas waktu maksimal 30 hari bagi Kepala Desa Kohod dan stafnya untuk membayar denda administratif yang telah ditetapkan.

    Trenggono memastikan bahwa Kepala Desa Kohod dan stafnya telah menyatakan sanggup membayar denda tersebut dalam surat pernyataan yang mereka buat meskipun pembayaran belum dilakukan.

  • Trenggono: TRPN siap bayar denda administratif imbas pagar laut Bekasi

    Trenggono: TRPN siap bayar denda administratif imbas pagar laut Bekasi

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) siap membayar denda administratif imbas pagar laut tanpa izin di perairan Bekasi, Jawa Barat.

    Trenggono dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis (27/2), mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penghentian terhadap aktivitas pagar laut yang diduga untuk kegiatan reklamasi tanpa izin, serta pemeriksaan terhadap pihak PT TRPN terkait dengan kasus tersebut.

    “PT TRPN telah melakukan pembongkaran mandiri pagar laut dan menyatakan bertanggung jawab serta bersedia membayar denda administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Trenggono.

    Meski demikian, dalam rapat tersebut Trenggono tidak menyebutkan berapa jumlah denda administratif yang dikenakan kepada PT TRPN atas kasus tersebut.

    Sebelumnya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat Hermansyah mengatakan bahwa PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) telah mengakui pelanggaran dalam kegiatan reklamasi di perairan Bekasi dan menyatakan kesiapan untuk dikenakan sanksi administratif.

    Hal ini diungkapkan oleh Hermansyah sehubungan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menyatakan bahwa PT TRPN terkonfirmasi melakukan pelanggaran kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) dengan melakukan reklamasi tanpa izin pemanfaatan ruang laut.

    “Mereka mengakui dan siap melakukan pembongkaran bangunan serta pemulihan fungsi ruang laut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 31 Tahun 2021 dan perubahannya,” kata Hermansyah di Bandung, Selasa (11/2).

    Sebagai tindak lanjut dari proses sanksi administrasi, Hermansyah memastikan PT TRPN melakukan tahapan pembongkaran pagar laut secara mandiri pada hari Selasa (11/2) dengan menggunakan alat berat yang akan diawasi oleh DKP Jabar dan pemangku kepentingan terkait.

    Saat pembongkaran mandiri oleh PT TRPN di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP juga mengawasinya.

    Sementara itu, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa (11/2) mengatakan bahwa dasar hukum dan sanksi administratif terhadap pelanggaran yang dilakukan PT TRPN meliputi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) serta perizinan berusaha reklamasi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

    Sanksi administratif dikenakan berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP di KKP, Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan

    Lebih lanjut Doni mengatakan bahwa berdasarkan Permen KP 31/2021, PT TRPN dikenakan tiga jenis sanksi administratif, yaitu pertama denda administratif berdasarkan luas area terdampak, jenis aktivitas, dan dampaknya pada lingkungan yang nilainya akan ditetapkan setelah perhitungan investasi selesai.

    Kedua, pembongkaran bangunan dan struktur yang melanggar, termasuk pagar laut yang saat ini sedang dibongkar.

    Ketiga, pemulihan fungsi ruang laut guna mengembalikan ekosistem dan memastikan akses masyarakat pesisir tetap terjaga.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025