Kementrian Lembaga: kementerian kkp

  • IKN dan Giant Sea Wall Pantai Utara Jawa Resmi Jadi Proyek Strategis Nasional, Prabowo Dukung Penuh

    IKN dan Giant Sea Wall Pantai Utara Jawa Resmi Jadi Proyek Strategis Nasional, Prabowo Dukung Penuh

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan 77 Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

    Keputusan PSN Prabowo itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 yang resmi ditandatangani pada Senin 10 Februari 2025.

    RPJMN Tahun 2025-2029 menekankan secara khusus pada strategi menurunkan tingkat kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mencapai pertumbuhan tinggi yang berkelanjutan.

    Adapun cakupan PSN antara lain Program Makan Bergizi Gratis (MBG), proyek-proyek yang berkontribusi langsung dan signifikan pada terwujudnya swasembada pangan, swasembada energi, swasembada air, dan hilirisasi, serta proyek-proyek yang mendukung pencapaian sasaran Program Prioritas Presiden di bidang pembangunan manusia.

    Terdapat 77 PSN yang masuk dalam daftar indikasi PSN 2025-2029. Jumlah itu meliputi 29 PSN baru, dan 48 PSN carry over (lanjutan). Untuk lebih jelasnya, berikut daftar lengkap 77 PSN yang telah ditetapkan Prabowo:

    PSN Carry over

    Pembangunan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UII): lokasi Jawa Barat; pelaksana Kementerian Agama dan Kementerian Pekerjaan Umum

    Bendungan Way Apu: lokasi Maluku; pelaksana Kementerian Pekerjaan Umum

    Bendungan Jragung: lokasi Jawa Tengah; pelaksana Kementerian Pekerjaan Umum

    Bendungan Mbay: lokasi Nusa Tenggara Timur; pelaksana Kementerian Pekerjaan Umum

    Bendungan Bulango Ulu: lokasi Gorontalo; pelaksana Kementerian Pekerjaan Umum

    SPAM Regional Wosusokas: Jawa Tengah; pelaksana Kementerian Pekerjaan Umum

    SPAM Regional Benteng-Kobema: lokasi Bengkulu; pelaksana Kementerian Pekerjaan Umum

    Pengembangan Lapangan Abadi Wilayah Kerja Masela: lokasi Maluku; pelaksana swasta

    Kilang Minyak Tuban dalam rangka ekspansi: lokasi Jawa Timur; pelaksana PT Pertamina

    Pengembangan Biofuel dari Metanol dan Etanol di Kabupaten Bojonegoro: lokasi Jawa Timur; pelaksana PT Pertamina

    North Hub Development Project Selat Makassar: lokasi Kalimantan; pelaksana swasta

    RDMP RU IV Cilacap: lokasi Jawa Tengah; pelaksana PT Pertamina

    Biorefinery Cilacap: lokasi Jawa Tengah; pelaksana PT Pertamina

    Pembangunan Jaringan Gas Perkotaan: lokasi Batam, Palembang, Pekanbaru, Makassar, Jakarta, Bekasi, dan Palu; pelaksana PT Pertamina/PGN

    Pengembangan KEK Arun Lhokseumawe: lokasi Nanggroe Aceh Darussalam; pelaksana BUPP KEK Arun Lhokseumawe.

    Pengembangan KEK Sei Mangkei: lokasi Sumatera Utara; pelaksana BUPP KEK Sei Mangkei

    Pengembangan KEK Galang Batang: lokasi Kepulauan Riau; pelaksana BUPP KEK Galang Batang

    Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang: lokasi Jawa Tengah; pelaksana Swasta

    Pengembangan Kawasan Industri Ketapang Bangun Sarana: lokasi Kalimantan Barat; pelaksana Swasta

    Pengembangan Kawasan lndustri Kalimantan lndustrial Park lndonesia (KIPI): lokasi Kalimantan Utara; pelaksana Swasta

    Pengembangan Kawasan Industri Weda Bay: lokasi Maluku Utara; pelaksanaSwasta

    Kawasan Industri Bantaeng: lokasi Sulawesi Selatan; pelaksana Swasta

    Kawasan Industri Teluk Bintuni dan Pengembangan lndustri Metanol, Amonia, dan Pemanfaatan Karbon dari hasil CCUS/CCS: lokasi Papua Barat; pelaksana Swasta

    Kawasan Industri Tanah Kuning: lokasi Kalimantan Utara; pelaksana Swasta

    Kawasan Industri Pulau Ladi: lokasi Kepulauan Riau; pelaksana Swasta

    Kawasan Industri Fakfak: lokasi Papua Barat; pelaksana BUMN

    Kawasan Industri lndonesia Dahuaxing lndustry Park: lokasi Sulawesi Tengah; pelaksana Swasta

    Kawasan Industri Indonesia Huali lndustry Park: lokasi Sulawesi Selatan; pelaksana Swasta

    Kawasan Industri Wiraraja Green Renewable Energy & Smart-Eco Industrial Park: lokasi Kepulauan Riau; pelaksana Swasta

    Kawasan lndustri Indonesia Giga lndustry Park: lokasi Sulawesi Tenggara; pelaksana Swasta

    Kawasan lndustri Kolaka Resources lndustrial Park: lokasi Sulawesi Tenggara; pelaksana Swasta

    Kawasan Industri ASPIRE Stargate: lokasi Sulawesi Tenggara; pelaksana Swasta

    Pengembangan Kawasan Industri Toapaya, Pulau Poto, dan Kampung Masiran: lokasi Kepulauan Riau; pelaksana Swasta

    Kawasan Industri Tekno Hijau Konasara: lokasi Sulawesi Tenggara; pelaksana Swasta

    Kawasan lndustri Futong: lokasi Riau; pelaksana Swasta

    Kawasan lndustri Pulau Penebang: lokasi Kalimantan Barat; pelaksana Swasta

    Kawasan lndustri Kumai Multi Energi: lokasi Kalimantan Tengah; pelaksana Swasta

    Kawasan lndustri Alumina Toba: lokasi Kalimantan Barat; pelaksana Swasta

    Kawasan Industri Indo Mineral Mining: lokasi Sulawesi Tengah; pelaksana Swasta

    Kawasan Industri Tabuk: lokasi Kalimantan Tengah; pelaksana Swasta

    Kawasan Industri Rimau: lokasi Kalimantan Tengah; pelaksana Swasta

    Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN): lokasi Ibu Kota Nusantara; pelaksana Otorita IKN, Kementerian Pekerjaan Umum, BUMN, Swasta

    Pembangunan Pelabuhan Patimban: lokasi Jawa Barat; pelaksana Kementerian Perhubungan

    Pembangunan Jakarta Metropolitan MRT Koridor Timur-Barat: lokasi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten; pelaksana Kementerian Perhubungan, Pemprov DKI Jakarta, Pemprov Jawa Barat, Pemprov Banten, PT MRT Jakarta

    Jalan Tol Serang-Panimbang: lokasi Banten; pelaksana Kementerian Pekerjaan Umum

    Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi: lokasi Jawa Timur; pelaksana Kementerian Pekerjaan Umum

    Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban: lokasi Jawa Barat; pelaksana Kementerian Pekerjaan Umum

    Jakarta Sewerage System: lokasi DKI Jakarta; pelaksana Kementerian Pekerjaan Umum, dan Pemprov DKI Jakarta.

    PSN Baru

    Makan Bergizi Gratis (MBG): lokasi Nasional; pelaksana Badan Gizi Nasional (sebagai koordinator)

    Revitalisasi Sarana dan Prasarana Sekolah dan Madrasah yang Berkualitas: lokasi Nasional; pelaksana Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (koordinator)

    Pembangunan dan Penyelenggaraan Sekolah Unggul: lokasi Nasional; pelaksana Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (koordinator)

    Pembangunan Rumah Sakit Lengkap Berkualitas di Kabupaten/Kota: lokasi Nasional; pelaksana Kementerian Kesehatan

    Program Penuntasan TBC: lokasi Nasional; pelaksana Kementerian Kesehatan

    Pengembangan Lumbung Pangan: Pengembangan Food Estate: lokasi Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Papua Selatan; pelaksana Kementerian Pertanian, Swasta

    Ketahanan Pangan melalui Perhutanan Berbasis Masyarakat: lokasi Nasional; pelaksana Kementerian Kehutanan (koordinator)

    Layanan Irigasi Pendukung Lumbung Pangan Nasional: lokasi Nasional; pelaksana Kementerian Pekerjaan Umum

    Peningkatan Produksi Daging Sapi dan Susu Sapi: lokasi Nasional; pelaksana Kementerian Pertanian, Swasta

    Pembangunan Pelabuhan Perikanan Nusantara Pengembangan: lokasi Bali; pelaksana Kementerian Kelautan dan Perikanan, Swasta

    Revitalisasi Akuakultur Berkelanjutan: lokasi Jawa Barat; pelaksana Kementerian Kelautan dan Perikanan

    Giant Sea Wall Pantai Utara Jawa: lokasi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten dan Jawa Tengah; pelaksana Kementerian Pekerjaan Umum, Pemprov DKI Jakarta

    PLTA Kayan 9 GW Terintegrasi: lokasi Kalimantan Utara; pelaksana Swasta

    Bioetanol (Berbasis Tebu): lokasi Sumatera Utara, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Papua Selatan; pelaksana dikoordinasikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral

    Biorefinery Sumatera: lokasi Riau, Sumatera Selatan; pelaksana PT Pertamina

    RDMP RU VI Balongan (Rescoping): lokasi Jawa Timur; pelaksana PT Pertamina

    Program Hilirisasi Sagu, Singkong, Ubi Jalar, Proyek (i) Penguatan Penyediaan Bahan Baku Hilirisasi Tepung Sagu dan Singkong; (ii) Pengembangan Industri Sagu: lokasi Papua, Sumatera, Jawa, Nusa Tenggara, Papua; pelaksana Kementerian Pertanian, Swasta

    Program Hilirisasi Garam: Proyek Pembangunan Soda Ash: lokasi Jawa Timur; pelaksana BUMN, Swasta

    Program Hilirisasi Kelapa Sawit, Kelapa, Rumput Laut: lokasi Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Banten, Jawa Barat, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Maluku Utara, Papua, Papua Barat; pelaksana Swasta

    Program Hilirisasi Nikel, Timah Bauksit, Tembaga, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Papua Tengah, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, PT MIND ID, Swasta

    Program Pengembangan Industri Dirgantara: Pengembangan N219 Amfibi: lokasi Nasional; pelaksana Kementerian Pertahanan, dan PT Dirgantara Indonesia

    Program Pengembangan Industri Kimia Proyek 1 Pembangunan Pabrik Chlor Alkali dan Ethylene Dichloride; Proyek 2 Pembangunan Lotte Chemical Indonesia New Ethylene Project: lokasi Banten; pelaksana Swasta

    Pengembangan Layanan Digital Pemerintah Terpadu: lokasi Nasional; pelaksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (koordinator)

    Penyediaan Peta Dasar Skala Besar (1:5.000) seluruh Wilayah indonesia: lokasi Nasional; pelaksana Badan Informasi Geospasial

    Pengembangan Pelabuhan Ambon Terpadu: lokasi Maluku; pelaksana Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan

    Pembangunan Jalan Tol Terintegrasi dengan Utilitas: lokasi Sumatera; pelaksana BUMN (Penugasan)

    Penataan Kawasan Pusat Pemerintahan Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua: lokasi Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat; pelaksana Pemprov Papua Tengah, Pemprov Papua Selatan, Pemprov Papua Pegunungan, Pemprov Papua Barat

    Pembangunan 3 Juta Rumah: lokasi Nasional; pelaksana Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (koordinator)

    Program Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan: lokasi DKI Jakarta, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, Bandung, Semarang, Makassar, Denpasar, Palembang dan Manado; pelaksana Pemerintah Kota lokasi proyek dan Swasta.

    77 PSN ini merupakan daftar indikatif yang dapat diubah atau ditambah berdasarkan evaluasi atas PSN-PSN yang telah ditetapkan sebelumnya dan di-carry over, dan berdasarkan penilaian atas proyek-proyek baru yang memenuhi kriteria sesuai peraturan yang berlaku.

    Penyusunan dan penetapan PSN, termasuk proyek-proyek baru dan carry over yang tersebut dalam daftar di atas, dilaksanakan melalui mekanisme Rencana Kerja Pemerintah.

    PSN, baik proyek-proyek baru maupun carry over, ditetapkan setiap tahunnya sesuai dengan kerangka waktu pelaksanaan prioritas pembangunan dan kesiapan proyek termasuk ketersediaan pendanaan serta berdasarkan persetujuan presiden. (Pram/fajar)

  • RI Dapat Hibah Rp 123 M dari Uni Eropa buat Pengelolaan Laut

    RI Dapat Hibah Rp 123 M dari Uni Eropa buat Pengelolaan Laut

    Jakarta

    Uni Eropa (UE) dan Agence francaise de développement (AFD) menandatangani perjanjian kerja sama pengelolaan hibah kepada pemerintah Indonesia. Total hibah diberikan senilai 7 juta euro atau setara Rp 123,17 miliar (kurs Rp 17.597) untuk mendukung program pengelolaan laut yang berkelanjutan dan berbasis bukti.

    Dari total hibah tersebut, 3,55 juta euro akan mendanai kegiatan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan 3,45 juta euro sisanya akan mendanai kegiatan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

    “3,55 juta euro akan mendanai kegiatan yang dipimpin oleh KKP, sementara 3,45 juta euro akan membiayai inisiatif BRIN,” tulis keterangan resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan dan Pembiayaan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Kamis (6/3/2025).

    Hibah dari UE ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas di bawah inisiatif Global Gateway untuk memajukan pengelolaan laut yang berkelanjutan.

    Pendanaan UE ini melengkapi dua pinjaman AFD yang telah ditandatangani sebelumnya, yaitu Eco Fishing Port Project (KKP) sebesar 98,6 juta euro untuk memodernisasi empat pelabuhan perikanan Indonesia. Kemudian Multi-Reseach Vehicle (MRV/KrisNa) (BRIN) sebesar 89 juta euro untuk memperoleh dua kapal penelitian multidisiplin yang canggih.

    Acara penandatanganan berlangsung di Auditorium Gedung B.J. Habibi BRIN dan dihadiri oleh Duta Besar UE untuk Indonesia dan Brunei Darussalam H.E. Denis Chaibi; Duta Besar Prancis untuk Indonesia, Timor Leste dan ASEAN H.E. Fabien Penone; Kepala BRIN Laksana Tri Handoko; Direktur Pelabuhan Perikanan-KKP Tri Aris Wibowo; dan Kepala Subdit Pinjaman dan Hibah Bilateral 1-Kemenkeu Syahruddin.

    Lihat juga video: Operasi Laut Terpadu, Bea Cukai Amankan Kerugian Ratusan Miliar

    (aid/fdl)

  • Ada 77 Proyek Strategis Nasional Era Presiden Prabowo, Siapa Dapat Porsi Besar? – Page 3

    Ada 77 Proyek Strategis Nasional Era Presiden Prabowo, Siapa Dapat Porsi Besar? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Tok, Presiden Prabowo Subianto menetapkan 77 Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Keberadaan PSN ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia hingga mendorong pemerataan pembangunan.

    Keputusan penetapan PSN itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 12 Tahun 2025 yang diteken pada 10 Februari 2025.

    Dalam aturan tersebut menyebutkan proyek strategis nasional disusun dan ditetapkan sebagai sebuah langkah konkret teknis yang mendukung dan memastikan pelaksanaan kegiatan prioritas utama. 

    “Perencanaan dan penyusunan proyek strategis nasional dilakukan dengan menggunakan prosedur dan kriteria yang jelas, akuntabel serta mendukung pelaksanaan nilai-nilai Pancasila dan amanat Undang-Undang Dasar 1945 untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur,” demikian seperti dikutip dalam aturan itu, Kamis (6/3/2025).

    Pada aturan itu juga menyebutkan PSN dirancang sebagai proyek atau program (kumpulan proyek) yang memiliki sifat strategis, terukur dan berdampak signifikan pada pencapaian sasaran RPJMN Tahun 2025-2029 khususnya Program Prioritas Presiden termasuk Program Hasil Terbaik Cepat terutama untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, mengurangi kemiskinan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkelanjutan, serta yang mendorong pemerataan pembangunan.

     “PSN dirancang untuk mendukung RPJMN 2025-2029, yang selaras dengan program prioritas presiden,”ujar  Plt Direktur Perencanaan dan Pengembangan Proyek Infrastruktur Prioritas Nasional Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Sumedi Andono Mulyo, kepada Liputan6.com, Rabu (5/3/2025).

    Adapun Proyek Strategis Nasional dalam era Prabowo itu antara lain program makan bergizi gratis, proyek-proyek yang berkontribusi langsung dan signifikan pada terwujudnya swasembada pangan, swasembada energi, swasembada air, dan hilirisasi serta proyek-proyek yang mendukung pencapaian sasaran program prioritas presiden di bidang pembangunan manusia.

    Dari 77 PSN untuk 2025-2029, ada 29 PSN baru, sedangkan sisanya atau tepatnya 48 PSN carry over dari Pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Namun, belum diketahui detil total nilai 77 PSN tersebut.

     

    Adapun 29  PSN baru tersebut, antara lain:

    1.Program Makan Bergizi Nasional dilakukan secara nasional dengan pelaksana yakni Badan Gizi Nasional (sebagai koordinator).

    2.Revitalisasi sarana dan prasarana sekolah dan madrasah yang berkualitas dilakukan secara nasional dengan pelaksana yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (koordinator).

    3.Pembangunan dan penyelenggaraan sekolah unggul yang dilakukan secara nasional dengan pelaksana yakni Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (koordinator).

    4.Pembangunan rumah sakit lengkap berkualitas di kabupaten/kota yang dilakukan secara nasional dengan pelaksana yakni Kementerian Kesehatan.

    5.Program penuntasan TBC yang dilakukan secara nasional dengan pelaksana Kementerian Kesehatan.

    6.Pengembangan Lumbung Pangan: Pengembangan Food Estate dilakukan di Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Papua Selatan. Sebagai pelaksana yakni Kementerian Pertanian dan swasta.

    7.Ketahanan Pangan melalui Perhutanan Berbasis Masyarakat yang dilakukan secara nasional dengan pelaksana Kementerian Kehutanan (sebagai koordinator).

    8.Layanan Irigasi pendukung lumbung pangan nasional yang dilakukan secara nasional dengan pelaksana Kementerian Pekerjaan Umum.

    9. Peningkatan Produksi Daging Sapi dan Susu Sapi yang dilakukan secara nasional dengan pelaksana Kementerian Pertanian, swasta.

    10. Pembangunan Pelabuhan Perikanan Nusantara Pengambengan yang dilakukan di Bali dengan pelaksana Kementerian Kelautan dan Perikanan, swasta.

    11.Revitalisasi akuakultur berkelanjutan di Pantura yang dilakukan di Jawa Barat dengan pelaksana Kementerian Kelautan dan Perikanan.

    12.Giant Sea Wall Pantai Utara Jawa yang dilakukan di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten dan Jawa Tengah dengan pelaksana Kementerian Pekerjaam Umum Pemprov DKI Jakarta.

    13. PLTA Kayan 9 GW Terintegrasi yang dilakukan di Kalimantan Utara dengan pelaksana swasta.

    14. Bioetanol (berbasis tebu) yang dilakukan di Sumatera Utara, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Papua Selatan yang dikoordinasikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral.

    15. Biorefinery Sumatera yang dilakukan di Riau, Sumatera Selatan dengan pelaksana yakni PT Pertamina.

    16. RDMP RU VI Balongan yang dilakukan di Jawa Timur dengan pelaksana PT Pertamina.

    17. Program hilirisasi sagu, singkong, ubi jalar dilaksanakan di Papua, Sumatera, Jawa, Nusa Tenggara, Papua dengan pelaksana Kementerian Pertanian, Swasta.

    18.Program hilirisasi garam yang dilaksanakan di Jawa Timur dengan pelaksana BUMN, swasta.

    19.Program hilirisasi kelapa sawit, kelapa, rumput laut di Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Banten, Jawa Barat, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Maluku Utara, Papua, Papua Barat dengan pelaksana swasta.

    20.Program hilirisasi nikel, timah bauksit, tembaga yang dilakukan di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Papua Tengah, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Bangka Belitung, dan Kalimantan Barat dengan pelaksana PT MIND ID, Swasta.

    21.Program pengembangan industri dirgantara: pengembangan N210 Amfibi yang dilakukan nasional dengan pelaksana yakni Kementerian Pertahanan dan PT Dirgantara Indonesia.

    22.Program pengembangan industri kimia yang dilakukan di Banten dengan pelaksana yakni swasta.

    23.Pengembangan layanan digital pemerintah terpadu yang dilakukan nasional dengan pelaksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (koordinator).

    24. Penyediaan peta dasar skala besar (1:5.000) seluruh wilayah Indonesia yang dilakukan nasional dengan pelaksana Badan Informasi Geospasial.

    25.Pengembangan pelabuhan Ambon Terpadu yang dilakukan di Maluku dengan pelaksana Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan.

    26.Pembangunan jalan tol terintegrasi dengan utilitas yang dilakukan di Sumatera dengan pelaksana BUMN (penugasan)

    27.Penataan kawasan pusat pemerintah daerah otonomi baru (DOB) Papua yang dilakukan di Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Papua Barat. Pelaksana proyek itu antara lain Pemprov Papua Tengah, Pemprov Papua Selatan, Pemprov Papua Pegunungan, Pemprov Papua Barat.

    28.Pembagunan 3 juta rumah yang dilakukan secara nasional dengan pelaksana Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (koordinator).

    29. Program pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan yang dilakukan di DKI Jakarta, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, Bandung, Semarang, Makassar, Denpasar, Palembang dan Manado. Pelaksananya yakni Pemerintah Kota lokasi proyek dan swasta.

  • MAKI Dorong Proses Pidana Pagar Laut Tangerang Lanjut Diusut, Boyamin: Denda Rp 48 M Beda Urusan

    MAKI Dorong Proses Pidana Pagar Laut Tangerang Lanjut Diusut, Boyamin: Denda Rp 48 M Beda Urusan

    MAKI Dorong Proses Pidana Pagar Laut Tangerang Lanjut Diusut, Boyamin: Denda Rp 48 M Beda Urusan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, kasus pemasangan
    pagar laut
    di Tangerang harus diproses pidana lebih lanjut.
    Kasus tersebut jangan hanya berhenti pada denda administratif senilai Rp 48 miliar yang dijatuhkan kepada Kepala Desa Kohod, Arsin, dan perangkat desanya.
    “Soal kalau denda administrasi Rp 48 miliar itu beda urusannya, ini kan hukum pidananya jelas berlaku. Jadi, harusnya diproses dan tidak berhenti pada posisi yang bukan korupsi atau aliran dana,” ujar Boyamin saat dihubungi Kompas.com, Senin (3/3/2025).
    Salah satu pasal yang dapat digunakan adalah Pasal 75 UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
    Boyamin justru menilai denda administratif Rp 48 miliar kepada Kades Kohod dan perangkat desa adalah hal yang agak di luar hukum.
    Namun, dia menegaskan, sanksi administratif harus dibarengi dengan proses pidana.
    Dia menilai, perusahaan punya andil dalam kasus pemasangan pagar laut karena biaya pemasangan tidak murah.
    “Enggak mungkin pagar laut itu (dibiayai kades saja). Minimal Rp 10 miliar, loh. Kalau tidak ada yang membiayai, enggak mungkin,” lanjut dia.
    Terlebih, sertifikat yang terbit justru diketahui atas nama sejumlah perusahaan.
    Menurut Boyamin, fakta-fakta di lapangan ini tinggal disambung saja dalam proses investigasi.
    “Dan kemudian sertifikat itu kan atas nama perusahaan-perusahaan, nah itu kan tinggal menyambungkan saja kan investigasinya,” kata Boyamin lagi.
    Diberitakan, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkap Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, dan stafnya inisial T merupakan pembuat pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
    Hal ini diungkapnya berdasarkan hasil investigasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam rapat Komisi IV DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
    “Sudah saya laporkan tadi di dalam kepada pimpinan, ibu pimpinan, yaitu Kepala Desa Kohod dan stafnya (pembuat pagar laut),” ujar Sakti usai rapat.
    Menurut dia, Arsin selaku kepala desa dan perangkat desa inisial T terbukti sebagai pihak yang membuat pagar laut.
    KKP pun memberikan sanksi sesuai kewenangannya, yakni administratif berupa denda Rp 48 miliar.
    Saat ditanya soal adanya dalang di balik Kades Kohod, Sakti mengaku sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian.
    “Kami sudah berkoordinasi dengan Kepolisian mulai dari penyidikan sampai kemudian hari ini seperti yang teman-teman sudah lihat juga di media,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Aparat Didesak Usut Dugaan Ada Aktor Besar di Kasus Pagar Laut Tangerang

    Aparat Didesak Usut Dugaan Ada Aktor Besar di Kasus Pagar Laut Tangerang

    Aparat Didesak Usut Dugaan Ada Aktor Besar di Kasus Pagar Laut Tangerang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah dan aparat penegak hukum diminta tidak berhenti mengusut kasus pagar laut di Tangerang hanya pada aktor-
    aktor kecil
    , seperti kepala desa (kades) dan perangkat desa.
    “Pemerintah dan aparat penegak harus melihat dalam bingkai yang lebih besar. Jangan hanya berhenti di aktor-aktor kecil,” kata Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria,
    Dewi Kartika
    , saat dihubungi Kompas.com, Senin (3/3/2025).
    Dewi menduga Kades Kohod, Arsin, dan salah satu perangkat desanya hanyalah aktor kecil dalam kasus ini.
    “Padahal, dalam kasus ini, kades itu hanya aktor kecil. Sayangnya, justru perangkat desa dijadikan seolah menjadi aktor utama,” ujar dia.
    Dia juga menyayangkan bahwa proses penyelesaian kasus pagar laut di Tangerang hanya fokus pada pencabutan pagar dan surat hak guna bangunan (HGB) yang ada di laut.
    Dewi menegaskan bahwa masalah utama yang lebih memakan korban justru HGB yang ada di darat. Ia menduga ada aktor besar dalam kasus ini.
    “Aktor besar harus ditangkap,” ujar dia.
    Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkap bahwa Kades Kohod, Arsin, dan stafnya inisial T merupakan pihak yang membuat pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
    Hal ini diungkapkan berdasarkan hasil investigasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam rapat Komisi IV DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
    “Sudah saya laporkan tadi di dalam kepada pimpinan ibu pimpinan, yaitu Kepala Desa Kohod dan stafnya (pembuat pagar laut),” ujar Sakti usai rapat.
    Menurut Sakti, Arsin selaku kepala desa dan perangkat desa inisial T terbukti sebagai pihak yang membuat pagar laut.
    KKP pun memberikan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 48 miliar.
    Saat ditanya mengenai adanya dalang di balik Kades Kohod, Sakti mengaku telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian.
    “Kami sudah berkoordinasi dengan Kepolisian mulai dari penyidikan sampai kemudian hari ini seperti yang teman-teman sudah lihat juga di media,” ucapnya.
    Sementara itu, manajemen pengembang kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK) 2 membantah tuduhan bahwa mereka melakukan pembangunan pagar laut dari bambu di perairan pesisir utara Kabupaten Tangerang.
    “Itu tidak ada kaitan dengan kita, nanti selanjutnya oleh kuasa hukum yang akan menyampaikan dengan tindak lanjut,” kata manajemen PIK 2, Toni, di Tangerang, Banten, dikutip dari Antara, Minggu (12/1/2025).
    Toni menegaskan bahwa pengembangan kawasan kota baru di PIK 2 masih akan terus berlangsung ke beberapa wilayah pesisir utara Tangerang hingga ke Kecamatan Kronjo.
    Dia menambahkan bahwa tudingan terkait pembangunan pagar bambu oleh PIK 2 adalah tidak benar.
    “Artinya PIK 2 itu sudah mulai melalui izin yang diterima sudah mulai berjalan sejak 2009. Sedangkan PSN ini adalah wilayah di luar perencanaan PIK 2 yang dari 2009 itu berjalan di luar dan itu menjadi bagian dari terintegrasi PIK 2 mulai Maret 2024,” ujar dia.
    Menurut dia, sejak diputuskannya area PSN PIK 2 seluas 1.800 hektare berdasarkan Keputusan Presiden RI Joko Widodo, maka pengembangan kawasan PIK dan PSN adalah dua hal berbeda.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Foto pilihan pekan kedua Februari 2025

    Foto pilihan pekan kedua Februari 2025

    Senin, 17 Februari 2025 12:33 WIB

    Foto udara alat berat escavator digunakan untuk membongkar pagar laut di pesisir laut Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (11/2/2025). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan pembongkaran pagar laut sepanjang 3,3 Km dilakukan secara mandiri oleh PT TRPN yang merupakan bagian dari tindak lanjut sanksi administratif atas pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tanpa izin. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU

    KRI Sultan Hasanuddin-366 (ketiga kiri), Kapal perang Angkatan Laut Amerika Serikat USS Dewey (kedua kiri) dan kapal perang Angkatan Laut Singapura RSS Fortitude (kiri) bersama sejumlah kapal perang lainnya mengikuti International Fleet Review (IFR) saat hari pertama Multilateral Naval Exercise Komodo (MNEK) 2025 di perairan Selat Badung, Bali, Minggu (16/2/2025). Kegiatan International Fleet Review tersebut melibatkan 14 KRI dan 19 kapal perang negara asing serta sejumlah kapal lembaga pemerintah dan perahu kelompok nelayan di Bali. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/YU

    Tim demonstrasi udara Rajawali Laut Flight (RaLF) TNI AL†beraksi saat pembukaan Multilateral Naval Exercise Komodo (MNEK) 2025 di kawasan Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, Minggu (16/2/2025). Latihan dengan tema Maritime Partnership For Peace and Stability itu diikuti 38 negara yang berfokus pada penanggulangan bencana alam dan bantuan kemanusiaan serta ancaman bersama aspek maritim atau yang bersifat nonwar-fighting. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/YU

    Suasana di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (13/2/2025). Juru Bicara Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Troy Pantouw menyebut program kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) dan investasi terus berjalan dalam melakukan pembangunan IKN yang diproyeksikan total KPBU senilai Rp60,93 triliun dan investasi Rp6,49 triliun bakal masuk untuk pembangunan ibu kota Indonesia pada 2025. ANTARA FOTO/Aditya Nugroho/YU

    Seorang anggota Babinsa menaiki perahu untuk melihat kondisi banjir di Perumnas Antang, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (12/2/2025). Ratusan rumah yang tersebar di empat kecamatan di daerah itu terendam banjir sejak Senin (10/2) akibat hujan dengan intensitas tinggi yang bersamaan dengan terjadinya gelombang pasang air laut. ANTARA FOTO/Arnas Padda/YU

    Massa memblokir jalan dengan membakar ban bekas dan bambu untuk menghalangi proses eksekusi lahan di Jalan AP Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (13/2/2025). Sebanyak 1.000 personel gabungan dikerahkan untuk mengawal proses eksekusi lahan seluas sekitar 12.900 meter persegi termasuk sembilan bangunan ruko di atasnya yang dilakukan Pengadilan Negeri Makassar. ANTARA FOTO/Arnas Padda/YU

    Presiden Prabowo Subianto (kanan) menyambut kedatangan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan (kiri) di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (11/2/2025). Kunjungan kenegaraan Presiden Turki ke Indonesia tersebut dalam rangka mempererat hubungan bilateral antara Indonesia dan Turki. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU

    Umat Hindu etnis Tamil mengikuti perayaan Kavadi dan Allu Kutte atau Tusuk Lidah di Medan, Sumatera Utara, Selasa (11/2/2025). Tradisi perayaan Kavadi dan Allu Kutte dengan ritual membawa kendi dan tusuk lidah tersebut dilakukan oleh orang yang sedang memiliki nazar di bulan Muharram atau bulan Adhi (dalam bahasa Tamil). ANTARA FOTO/Yudi Manar/YU

    Sejumlah pemain membakar replika liong naga di Wihara Tri Dharma Sui Kheu Thai Pak Kung di Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Rabu (12/2/2025). Sebanyak sembilan naga yang telah diarak keliling kota dan mendatangi rumah-rumah warga Tionghoa untuk menolak bala serta mengusir roh jahat tersebut dibakar untuk menandai akhir dari perayaan Cap Go Meh di Kota Singkawang. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/YU

    Sejumlah warga saling siram saat membersihkan sendang (mata air) dalam tradisi Kirab Budaya dan Sadranan Sendang Gede Pucung di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (14/2/2025). Tradisi yang digelar secara turun temurun dengan penyembelihan sebanyak 150 ekor ayam, menguras dan membersihkan sendang tersebut dilakukan setiap tahun pada Jumat Pahing berdasarkan penanggalan Jawa sebagai simbol pembersihan diri sebelum menyambut bulan suci Ramadhan sekaligus melestarikan budaya leluhur. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/YU

    Foto udara suasana warga berebut tumpeng tempe saat ruwat desa di Lapangan Desa Sedenganmijen, Krian, Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (16/2/2025). Tradisi ruwat desa dengan membuat tumpeng tempe setinggi 12 meter yang diselenggarakan setiap tahun menjelang bulan suci Ramadhan tersebut menjadi ajang sedekah dan sebagai bentuk rasa syukur para perajin tempe kepada Tuhan YME atas limpahan rezeki. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/YU

    Foto udara seorang petani mempersiapkan lahannya untuk ditanami bawang merahnya di Desa Kotarindau, Sigi, Sulawesi Tengah, Kamis (13/2/2025). Sebagian petani di wilayah itu beralih membudidayakan tanaman bawang merah meskipun membutuhkan perawatan ekstra, namun komoditas tersebut dinilai lebih menguntungkan karena permintaan cukup tinggi dan suplai ke pasar lokal tidak pernah terpenuhi atau harus didatangkan dari luar. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/YU

    Pembalap Indonesia Rio SB memacu mobilnya pada sesi latihan resmi South East Drift Series Round 3-4 saat Indonesia International Motor Show (IIMS) 2025 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (14/2/2025). Ajang balapan drift internasional South East Drift Series yang merupakan afiliasi dari Formula Drift itu di gelar hingga Minggu (16/2) di lokasi IIMS 2025. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU

  • Rapat dengan DPR, Kepala Bakamla Keluhkan Anggaran Belum Ideal hingga Perlunya Dibentuk Coast Guard – Halaman all

    Rapat dengan DPR, Kepala Bakamla Keluhkan Anggaran Belum Ideal hingga Perlunya Dibentuk Coast Guard – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya TNI Irvansyah menyatakan, sejatinya perlu ada penguatan dari berbagai sektor terhadap Bakamla agar bisa menjadi Coast Guard laut di Indonesia.

    Pernyataan itu disampaikan Irvansyah saat rapat dengar pendapat Panja keamanan laut bersama Komisi I DPR RI, Senin (3/3/2025).

    “Bakamla perlu diperkuat sebagai Indonesia Coast Guard, sehingga menjadi instansi yang adaptif, responsif dan inklusif dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, dan penegakkan hukum di wilayah hukum perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia,” kata Irvansyah dalam ruang rapat Komisi I DPR RI, Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

    Menurut Irvansyah, Indonesia saat ini ada dalam posisi membutuhkan coast guard untuk bertanggung jawab penuh terhadap keamanan lautnya.

    Pasalnya, saat ini mekanisme keamanan laut masih dinilai tumpang tindih dengan banyaknya pihak yang memiliki andil dalam persoalan tersebut.

    Seperti halnya yakni ada TNI AL, Bakamla, Kementerian Kelautan dan Perikanan, hingga Direktorat Polisi Air dan Udara di bawah Polri.

    “Sangatlah penting bagi Indonesia memiliki Indonesia coast guard, yang dapat menjalankan tugas dan fungsi coast guard universal secara utuh, konkrit dan komprehensif,” kata dia.

    Tak hanya itu, dalam rapat ini Irvansyah juga mengeluhkan soal anggaran yang disebutnya belum ideal untuk Bakamla.

    Kata dia, anggaran Bakamla dari tahun 2020 sampai 2024 belum mencapai anggaran cukup bagi Bakamla sebagai coast guard. 

    “Pada tahun 2024 anggaran yang diakomodir baru mencapai 10 persen dari anggaran ideal kami,” kata dia.

    Terlebih, dengan keluarnya Instruksi Presiden RI (Inpres) Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran membuat anggaran Bakamla menurut dia, menjadi lebih sedikit.

    Hal tersebut diyakini oleh Irvansyah membuat keterbatasan bagi sumber daya yang harusnya dimaksimalkan oleh Bakamla.

    “Hal ini menyebabkan keterbatasan sumber daya Bakamla. Adanya inpres no 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja, menyebabkan turunnya anggaran penyelenggaraan kemanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah perairan Indonesia, dan wilayah yuridiksi Indonesia yang diampu oleh Bakamla RI,” tutur dia.

    Lebih lanjut menurut Irvansyah, keterbatasan Bakamla juga  terdapat pada jumlah personel.

    Kata dia, jumlah personel yang hanya sekitar 1.300 orang itu masih belum dapat membuat Bakamla sebagai coast guard laut Indonesia bekerja secara optimal.

    “Bakamla yang saat ini merupakan koordinator pelaksanaan patroli bersama dan selaku representasi dr indonesia coast guard dlm kegiatan internasional, masih blm dapat melaksanakan kinerja yang optimal,” kata dia.

    “Dikarenakan adanya keterbatasan sumber daya, dan personel Bakamla saat ini masih 1300-an orang. Yang tersebar baik di pusat, di daerah, maupun di kapal,” tandasnya.

  • DPR: Menteri Trenggono Harus Klarifikasi Soal Kades Kohod Siap Bayar Rp 48 Miliar – Halaman all

    DPR: Menteri Trenggono Harus Klarifikasi Soal Kades Kohod Siap Bayar Rp 48 Miliar – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI Perjuangan di Komisi IV DPR RI Sonny T. Danaparamita menyoroti dua pernyataan berbeda soal kesiapan Arsin membayar denda administrasi Rp 48 miliar dalam kasus pagar laut ilegal di perairan Tangerang, Banten.

    Perbedaan pernyataan tersebut masing-masing disampaikan oleh Yunihar, Kuasa Hukum Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip dengan pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono 

    Menurutnya, dua pernyataan yang berbeda akan melahirkan data, penalaran, proses penyimpulan yang berbeda, yang akhirnya membuat masyarakat semakin sulit memahami proses pengusutan kasus tersebut.

    “Dua pernyataan yang berbeda tersebut telah membuat masyarakat dan kita semua semakin sulit memahami atas peristiwa tersebut serta pesimis dengan proses pengusutan terhadap adanya pagar laut ini,” kata Sonny kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/3/2025).

    “Tidak mustahil apabila publik nantinya akan berkesimpulan bahwa pemerintah telah gagal menjaga keamanan laut dan kedaulatan kita sebagai sebuah negara,” lanjut Sonny.

    Agar tidak timbul spekulasi liar di masyarakat, Sonny meminta Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono segera memberikan klarifikasi lengkap atas adanya perbedaan pernyataan tersebut.

    “Sebagai anggota Komisi IV DPR RI saya meminta kepada Menteri KKP RI untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan yang sedetil-detilnya atas adanya perbedaan pernyataan tersebut,” ujar Sonny.

    “Saya berharap klarifikasi dari menteri ini dapat disampaikan secepatnya agar tidak terjadi tuduhan spekulatif di publik bahwa pernyataan Menteri KKP RI dalam raker dengan Komisi IV DPR RI adalah sebuah kebohongan publik,” imbuh Sonny.

    Polemik pagar laut di Tangerang, Banten masih terus berlanjut setelah Kepala Desa Kohod, Arsin, resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri.

    Arsin ditetapkan menjadi tersangka pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berkaitan dengan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

    Arsin juga didenda sRp 48 miliar oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kata Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono, Arsin dan anak buahnya berinisial T siap membayar denda Rp 48 miliar. 

    “Saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran. Lalu, kemudian juga ada pernyataan,” kata Sakti, Kamis (27/2/2025).

    Kuasa Hukum Arsin, Yunihar, membantah kliennya siap membayar denda sebesar Rp 48 miliar. Bahkan, Yunihar menilai, pernyataan Menteri KKP tersebut keliru.

    Yunihar mengatakan, Arsin yang saat ini berada dalam tahanan sama sekali belum menerima informasi resmi terkait denda Rp 48 miliar itu. Pihaknya justru mengetahui hal itu dari pemberitaan di berbagai media.

    “Hingga hari ini, klien kami belum tahu dan belum menerima pemberitahuan resminya. Kami tahunya dari berita,” tutur Yunihar

    Yunihar akan berdiskusi dengan Arsin jika sudah mendapatkan surat resmi terkait denda Rp 48 miliar. 

     “Jika pemberitahuan resminya sudah kami terima, maka akan kami sampaikan dan diskusikan dengan klien, mengingat klien saat ini dalam tahanan,” jelas Yunihar.

  • Anggota Komisi IV DPR Minta Integrasi Perizinan KKP-BPN-Pemda Demi Hindari Kasus Pagar Laut Terulang – Halaman all

    Anggota Komisi IV DPR Minta Integrasi Perizinan KKP-BPN-Pemda Demi Hindari Kasus Pagar Laut Terulang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI Rina Saa’dah mengusulkan integrasi dan digitalisasi perizinan ruang laut dan pesisir antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Pemerintah Daerah. 

    Usulan ini untuk menghindari terulangnya kasus pagar laut serta munculnya pelanggaran ruang laut dan pesisir diberbagai daerah.

    “Sistem satu pintu ini bisa mengurangi birokrasi berbelit, menekan praktik korupsi, dan mencegah konflik penguasaan ruang laut yang merugikan masyarakat pesisir. Sebab pola ini menekankan proses yang transparan dan publik bisa ikut mengawasi,” ujar Rina Saa’dah melalui keterangan tertulis, Senin (3/3/2025). 

    Saat ini izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan kewenangan KKP yang telah dilakukan melalui sistem OSS dan e-sea.kkp.go.id. 

    Namun izin ini terkait erat dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah serta Kementerian ATR/BPN dalam hal penerbitan Hak Atas Tanah di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

    “Melalui integrasi dan digitalisasi perizinan tersebut diharapkan semua persoalan bisa diselesaikan dalam satu pintu. Selain itu melalui cara ini juga terjadi sinkronisasi dan kerjasama antar instansi sehingga potensi tumpang tindih data maupun perizinan bisa dihindari atau diketahui sejak dini,” jelasnya. 

    Rina juga mengusulkan integrasi perizinan dilakukan dengan membangun platform portal terpadu. 

    Tujuannya memudahkan proses perizinan sehingga pemohon hanya perlu mengakses satu portal resmi untuk semua jenis izin terkait pemanfaatan ruang laut dan pesisir. 

    Selain itu melalui pola ini juga menciptakan proses yang transparan sehingga masyarakat bisa mengetahui proses perizinan secara online.

    “Dalam pelaksanaannya juga bisa memanfaatkan sistem berbasis GIS (Geographic Information System) untuk memantau batas wilayah laut dan daratan maupun mengintegrasikan dengan Big Data Ocean yang sedang dikembangkan oleh KKP guna memperkuat pengawasan secara real time, selain dengan patroli berkala dan mekanisme pelaporan cepat untuk mencegah Pembangunan dan kegiatan illegal,” jelas Rina.

    Untuk itu Rina menegaskan perlu adanya regulasi yang lebih jelas soal batas pemanfaatan ruang laut dan pesisir, serta peran Kementerian ATR/BPN maupun pihak lain yang terkait, seperti penegak hukum. 

    Sehingga tindakan terhadap pelanggar, termasuk sanksi administratif dan pidana jika diperlukan bisa dilakukan dengan lebih tegas dan jelas.

    Mengingat kawasan pesisir dan ruang laut adalah area publik, Rina juga mengingatkan perlu adanya kanal aduan masyarakat yang efektif. 

    Hal ini agar nelayan atau warga pesisir bisa melaporkan jika terjadi proyek maupun kegiatan mencurigakan oleh pemegang izin. 

    Sebab, nelayan maupun masyarakat sekitar merupakan pihak yang merasakan langsung akibat kegiatan pemanfatan ruang kaut dan pesisir.

    ”Melibatkan nelayan dan komunitas pesisir dalam perencanaan tata ruang penting untuk menghindari konflik kepentingan,” pungkasnya. 
     

  • 4
                    
                        Pengakuan Kades Kohod: Tak Tahu Didenda Rp 48 Miliar dan Bantah Siap Bayar
                        Megapolitan

    4 Pengakuan Kades Kohod: Tak Tahu Didenda Rp 48 Miliar dan Bantah Siap Bayar Megapolitan

    Pengakuan Kades Kohod: Tak Tahu Didenda Rp 48 Miliar dan Bantah Siap Bayar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Polemik
    pagar laut
    di Tangerang masih terus bergulir usai
    Kepala Desa Kohod
    , Arsin, resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri.
    Arsin ditetapkan menjadi tersangka karena keterlibatannya dalam pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berkaitan dengan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
    Selain ditetapkan menjadi tersangka, Arsin juga dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
    Bahkan, kata Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono, Arsin dan anak buahnya berinisial T siap membayar
    denda Rp 48 miliar
    . “Saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran. Lalu, kemudian juga ada pernyataan,” kata Sakti, Kamis (27/2/2025).
    Di sisi lain, Kuasa Hukum Arsin, Yunihar, membantah bahwa kliennya siap membayar denda sebesar Rp 48 miliar. Bahkan, Yunihar menilai, pernyataan Menteri KKP tersebut keliru.
    “Tanggapan kami bahwa surat pernyataan Menteri KKP itu ngaco. Sekalipun demikian, kami hargai sebagai bentuk dari tupoksi beliau,” ungkap Yunihar kepada Kompas.com, Sabtu (1/3/2025).
    Yunihar mengatakan, Arsin yang saat ini berada dalam tahanan sama sekali belum menerima informasi resmi terkait denda Rp 48 miliar itu. Pihaknya justru mengetahui hal itu dari pemberitaan di berbagai media.
    “Hingga hari ini, klien kami belum tahu dan belum menerima pemberitahuan resminya. Kami tahunya dari berita,” tutur Yunihar.
    Yunihar mengatakan akan berdiskusi dengan Arsin jika sudah mendapatkan surat resmi terkait denda Rp 48 miliar. 
    “Jika pemberitahuan resminya sudah kami terima, maka akan kami sampaikan dan diskusikan dengan klien, mengingat klien saat ini dalam tahanan,” jelas Yunihar.
    Arsin melalui kuasa hukumnya mengajukan surat penangguhan penahanan. Dia berharap permohonan penangguhan tersebut bisa dikabulkan penyidik.
    “Kami sudah mengajukan penangguhan penahanan, semoga dipertimbangkan penyidik untuk dikabulkan,” tutur Yunihar.
    Penangguhan penahanan ini diharapkan bisa membuat Arsin berkumpul dengan keluarganya selama bulan Ramadhan.
    “Bisa menikmati Ramadhan di rumah bersama keluarga, itu kalau dikabulkan,” ungkap Yunihar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.