Kementrian Lembaga: kementerian kkp

  • DPR Bahas 3 Klaster RUU TNI Saat Gelar Rapat Tertutup di Hotel

    DPR Bahas 3 Klaster RUU TNI Saat Gelar Rapat Tertutup di Hotel

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto menyampaikan ada tiga klaster pembahasan terkait dengan rapat panitia kerja pembahasan RUU TNI.

    Dia mengatakan tiga klaster pembahasan itu berkaitan dengan kedudukan Kemhan dan TNI, lingkup jabatan instansi yang boleh dijabat prajurit aktif hingga relevansi usia pensiun.

    “Kalau ditanya klasternya tiga, soal kedudukan Kemhan dan TNI, kemudian soal lingkup baru yang TNI boleh tetap aktif, terus yang terakhir soal usia prajurit. Tiga itu, gak ada yang lain,” ujarnya di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025).

    Dia menambahkan, pembahasan pada rapat panja ini perlu dimatangkan terlebih dahulu bersama dengan kementerian terkait sebelum nantinya disahkan di sidang paripurna.

    “Karena ini kan bagian yang belum disahkan, kan kita harus gedok dulu semua, rapat dengan Menterinya, baru nanti kita umumin,” tuturnya.

    Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, TB Hasanuddin menyampaikan telah ada kesepakatan terkait dengan penambahan instansi yang bisa dijabat oleh prajurit aktif.

    Sebelumnya, terdapat lima usulan instansi yang akan bisa dijabat oleh prajurit TNI. Lima itu yakni, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional dan Penanggulangan Bencana (BNPB).

    Selanjutnya, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan Kejaksaan Agung (Kejagung). 

    Kemudian, dalam rapat panja yang digelar di Hotel Fairmont telah ada penambahan satu instansi yakni terkait dengan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Alhasil, total instansi yang bisa dijabat prajurit menjadi 16.

    “Sudah, sudah [sepakat]. Saya bilang dari 15 jadi 16. Satu itu Badan Perbatasan,” tutur TB.

  • Revisi UU TNI: TNI Aktif Duduki Jabatan di 16 Kementerian dan Lembaga

    Revisi UU TNI: TNI Aktif Duduki Jabatan di 16 Kementerian dan Lembaga

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi I DPR menyepakati penambahan kementerian dan lembaga (K/L) yang bisa diduduki prajurit TNI aktif dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), dari sebelumnya 15 menjadi 16 institusi.

    Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menyebut, penambahan ini mencakup Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), mengingat kebutuhan penempatan personel TNI di wilayah perbatasan yang rawan.

    “Dalam peraturan presiden, BNPP memang sudah menempatkan anggota TNI sehingga lembaga ini ditambahkan dalam revisi UU TNI,” ujar Hasanuddin dalam rapat panja revisi UU TNI di Jakarta, Sabtu (15/3/2025), seperti dilansir Antara.

    Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI hanya mengizinkan 10 kementerian/lembaga untuk diduduki prajurit TNI aktif. Dalam revisi terbaru, jumlahnya bertambah menjadi 16.

    Kementerian dan lembaga tersebut dalam revisi UU TNI, yaitu, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Dewan Pertahanan Nasional, dan Badan SAR Nasional (Basarnas).

    Selain itu, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), yang merupakan tambahan terbaru.

    TNI di Luar 16 Lembaga Wajib Mundur

    Hasanuddin menegaskan jika ada prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan di luar 16 kementerian/lembaga yang telah disepakati, maka mereka harus mengundurkan diri dari kedinasan TNI.

    “Sudah final, totalnya 16 kementerian/lembaga. Jika ada yang menjabat di luar itu, mereka harus mundur dari TNI,” tegasnya.

    Revisi UU TNI ini merupakan bagian dari program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025, yang telah disetujui dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (18/2/2025).

  • Udang RI Masih Dijegal AS, KKP Bersiap Ajukan Banding

    Udang RI Masih Dijegal AS, KKP Bersiap Ajukan Banding

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana mengajukan peninjauan ulang terhadap tarif bea masuk anti-dumping yang dikenakan pada ekspor udang Indonesia ke Amerika Serikat (AS). Langkah ini diambil menyusul keputusan akhir yang dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan AS.

    Dalam keputusan final yang diterbitkan AS melalui Federal Register Nomor 89 FR 104982 pada 26 Desember 2024 itu, tarif anti-dumping terhadap udang beku Indonesia telah diturunkan dari 6,3% menjadi 3,9%. Selain itu, keputusan ini juga mengonfirmasi, Indonesia tidak memberikan subsidi, sehingga memperoleh status Countervailing Duties (CVD) de-minimis. Yakni bea masuk tambahan yang dikenakan oleh suatu negara untuk mengimbangi subsidi yang diberikan oleh pemerintah negara pengekspor kepada produsen dalam negeri mereka. 

    De-minimis dalam konteks CVD merujuk pada tingkat subsidi yang terlalu kecil untuk dianggap berdampak signifikan. Jika tingkat subsidi yang diberikan kepada suatu produk berada di bawah ambang batas de-minimis, maka produk tersebut tidak dikenakan bea masuk pengimbangan (CVD) dan investigasi dapat dihentikan.

    Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Budi Sulistiyo menyebut pencapaian ini merupakan hasil dari berbagai strategi yang dijalankan oleh Delegasi Republik Indonesia. Ia menambahkan, Delegasi RI bersama eksportir, asosiasi udang, penasihat hukum, KBRI Washington DC, serta Kementerian Perdagangan dan lembaga terkait lainnya, terus berkomunikasi dengan otoritas AS untuk memperjuangkan posisi Indonesia.

    “Kami juga menyusun dokumen pembelaan serta berkomunikasi dengan importir dan asosiasi di AS guna menegaskan posisi Indonesia sebagai eksportir udang yang kompetitif,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (14/3/2025).

    Dibandingkan dengan negara pesaing, kata Budi, Indonesia masih dikenakan tarif anti-dumping yang jauh lebih rendah. Di mana tarif AD udang Ekuador mencapai 10,58%, sementara CVD Vietnam 2,84%, Ekuador 3,78%, dan India 5,77%. Selain itu, Vietnam dan India masih dikenakan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) yang jauh lebih tinggi, yakni 110,90% untuk India dan 25,76% untuk Vietnam.

    “Dengan perbandingan ini, produk udang Indonesia masih memiliki daya saing di pasar AS,” ujarnya.

    Budi juga menyebut importir AS tetap menaruh kepercayaan pada eksportir Indonesia berkat rekam jejak yang baik dalam hal kualitas dan ketepatan pengiriman. Kepercayaan ini diperkuat oleh pengakuan importir saat berdialog dengan Delegasi RI pada Agustus 2024.

    “Ini menjadi modal penting bagi kita untuk tetap mempertahankan dan memperluas pasar ekspor di tengah dinamika perdagangan global,” jelasnya.

    Tren Tetap Positif

    Meski dikenakan BMAD, ekspor udang beku Indonesia ke AS tetap menunjukkan tren positif. Budi mengatakan, nilai ekspor udang beku Indonesia ke AS pada Januari 2025 diperkirakan mencapai US$94,2 juta dengan volume 11,1 ribu ton, meningkat 24% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

    Untuk itu, KKP mendorong eksportir dan asosiasi udang mengajukan review atas tarif yang dikenakan. Proses ini melibatkan pemilihan kuasa hukum, penyusunan dokumen pendukung, pengisian kuesioner, serta pemilihan mandatory respondent yang dipersyaratkan oleh Departemen Perdagangan AS.

    “Kami targetkan pengajuan review ini akan dimulai pada Mei 2025,” kata Budi.

    Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa KKP terus memperluas pasar ekspor ke negara lain, termasuk Jepang dan Kanada untuk udang mentah beku dan olahan, Tiongkok untuk udang mentah beku, serta Korea Selatan dan Australia untuk udang olahan. Sementara itu, ekspor udang olahan breaded ke AS juga terus didorong.

    Di dalam negeri, KKP memperkuat pasar domestik melalui promosi, pameran, dan bazar bekerja sama dengan sektor hotel, restoran, dan katering (horeka).

    Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmen KKP dalam menyelesaikan masalah CVD dan antidumping di pasar AS.

    “Kita akan kerjakan terus, kita sedang diplomasi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat juga sudah bisa kita jalankan. Kita akan tangani dengan baik, kita berusaha semaksimal mungkin untuk itu tidak terjadi. Doain saja,” ujar Menteri Trenggono.

    (dce)

  • Prabowo Rancang Pulau untuk Koruptor, Pramono Akan Bangun Pulau Kucing – Halaman all

    Prabowo Rancang Pulau untuk Koruptor, Pramono Akan Bangun Pulau Kucing – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Prabowo rancang pulau untuk koruptor, Pramono akan bangun Pulau Kucing.

    Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menggagas ide soal pemanfaatan pulau.

    Prabowo akan membangun penjara terpencil bagi koruptor agar tidak bisa melarikan diri.

    Pramono akan membangun Pulau Kucing di Kepulauan Seribu sebagai destinasi wisata.

    Berikut ini ide Prabowo dan Pramono soal pemanfaatan pulau:

    Prabowo Rancang Pulau untuk Koruptor 

    Presiden RI Prabowo Subianto berencana membangun penjara khusus bagi koruptor di pulau terpencil. Menurut Prabowo, lokasi tersebut akan dipilih agar narapidana kasus korupsi tidak dapat melarikan diri. 

    Wacana ini disampaikan dalam acara peresmian mekanisme baru penyaluran tunjangan ASN di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta, Kamis (13/3/2025). 

    “Saya nanti juga akan sisihkan dana, saya akan bikin penjara yang sangat, pokoknya sangat kokoh di suatu tempat yang terpencil, mereka tidak bisa keluar malam hari,” ujar Prabowo di akhir pidatonya. 

    Dalam kesempatan tersebut, Prabowo menegaskan bahwa korupsi hanya akan membawa kehancuran bagi suatu negara. 

    Ia menilai bahwa tidak ada negara yang bisa mencapai kemakmuran jika korupsi masih merajalela. 

    Presiden juga menegaskan komitmennya dalam memerangi korupsi tanpa rasa takut. 

    “Saya tidak akan mundur menghadapi koruptor. Mereka harusnya mengerti saya ini siap mati untuk bangsa dan rakyat ini. Saya tidak takut mafia mana pun, saya tidak takut,” tegasnya.

    Pramono Akan Bangun Pulau Kucing

    Pramono Anung menjanjikan bakal membangun puskesmas hewan di setiap wilayah di ibu kota.

    Pasalnya, saat ini Jakarta baru memiliki satu puskesmas hewan yang berlokasi di Ragunan, Jakarta Selatan.

    “Mudah-mudahan nanti di akhir jabatan saya, setiap kota dan kabupaten itu punya puskesmas hewan,” ucapnya di Balai Kota Jakarta, Kamis (13/3/2025).

    “Puskesmas hewan di Ragunan juga akan kami upgrade, kami perbaiki,” tambahnya menjelaskan.

    Politikus senior PDIP ini mengungkapkan keinginannya untuk menjadikan Jakarta sebagai kota yang ramah terhadap hewan sesuai dengan konsep kota berkelanjutan.

    Selain berencana membangun puskesmas hewan di setiap kota dan kabupaten, Pramono juga terus menjalankan program sterilisasi kucing jantan.

    Tak main-main, tahun ini Pemprov DKI Jakarta menargetkan melakukan sterilisasi terhadap 21 ribu kucing.

    Pramono juga menyinggung soal pemberian makan kucing liar di tempat-tempat umum, sehingga kucing-kucing tersebut dapat hidup dengan baik di Jakarta tanpa mengganggu masyarakat.

    Sebab diakui Pramono, tak semua orang bisa menerima kehadiran kucing-kucing liar.

    “Yang jelang kami akan mengatur bahwa kucing di Jakarta itu bisa dengan mudah hidup dengan baik, karena tidak semua orang bisa menerima itu. Bahkan di beberapa tempat orang sangat alergi dengan kucing liar dan itu enggak boleh terjadi, maka kemudian populasinya harus dibatasi,” kata dia.

    “Untuk itu sterilisasi kucing jantan juga harus dilakukan dan mudah-mudahan tahun ini bisa 21 ribu itu kami lakukan,” sambungnya.

    Aturan Pemanfaatan Pulau

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengumumkan langkah tegas dalam mengatur pemanfaatan pulau-pulau kecil di Indonesia. 

    Salah satu kebijakan utama adalah pelarangan penguasaan pulau secara utuh oleh investor. 

    Dalam rangka pengelolaan yang berkelanjutan, KKP menegaskan bahwa penguasaan pulau-pulau kecil harus mengedepankan prinsip kelestarian dan kesejahteraan masyarakat.

    Sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk Peraturan Presiden No.34 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.8 Tahun 2019, setidaknya 30 persen dari luas pulau kecil harus dikuasai langsung oleh negara.

    Sementara itu, pelaku usaha diperbolehkan menguasai maksimal 70 persen dari luas pulau, dengan kewajiban untuk menyediakan ruang terbuka hijau minimal 30 persen dari luas yang dimanfaatkan.

    Pengelolaan pulau kecil juga memerlukan izin resmi, terutama bagi pulau yang memiliki luas kurang dari 100 kilometer persegi. Pelaku usaha yang ingin memanfaatkan wilayah laut sekitar pulau tersebut juga wajib mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

    Dalam upaya memperkuat pengawasan, KKP mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya untuk mematuhi peraturan yang berlaku.

    Pemerintah juga terus meningkatkan pelayanan publik, termasuk perizinan usaha pada subsektor pengelolaan ruang laut, sebagai bagian dari komitmen untuk mendukung ekonomi biru.

    Indonesia memiliki sekitar 17.024 pulau yang terdaftar di PBB, dengan lebih dari 98 persen di antaranya adalah pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 kilometer persegi.

    Pulau-pulau kecil ini sangat rentan terhadap kerusakan lingkungan, sehingga pengelolaannya harus dilakukan dengan hati-hati dan berkelanjutan.

    Selain itu, pemerintah juga telah membentuk Tim Gabungan Pengawasan, Penertiban, dan Pengendalian Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil di Indonesia (TGP5KI) melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Polhukam No.30 Tahun 2023.

    Tim ini bertugas untuk mengatasi permasalahan dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil, dengan KKP sebagai salah satu anggotanya.

  • Panglima TNI Soal Nasib Irjen Kementan-Dirut Perum Bulog: Ya Nanti Mundur

    Panglima TNI Soal Nasib Irjen Kementan-Dirut Perum Bulog: Ya Nanti Mundur

    Bisnis.com, JAKARTA — Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengungkap status TNI Mayjen Irham Waroihan selaku Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) dan Mayjen Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog.

    Agus menyebut apabila TNI aktif menduduki kementerian dan lembaga di luar 15 kementerian/lembaga (K/L) yang diusulkan dalam revisi UU TNI, maka harus mengundurkan diri atau pensiun dini.

    “Ya mundur. Nanti akan mundur,” tegasnya seusai menghadiri rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (13/2/2025).

    Dia melanjutkan sebenarnya ada juga K/L yang posisi jabatannya bisa diduduki oleh TNI aktif dan ini dipertegas melalui Undang-Undang yang ada di setiap K/L yang dimaksud.

    “Ada seperti di Kejaksaan Agung, di MA, BNPB, Polkam. Itu dia punya Undang-Undang yang menyatakan bahwa jabatannya diisi TNI aktif,” jelasnya.

    Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut kepastian mundur atau tidaknya Mayjen Irham Waroihan dan Mayjen Novi Helmy Prasetya dari TNI, perlu melihat revisi UU TNI.

    “Nah itu nanti kita lihat makanya peraturannya revisinya segera keluar nanti. Kalau harus keluar ya keluar. Ikutin revisi, kalau nanti revisinya harus pensiun, ya pensiun,” tekannya dalam kesempatan yang sama.

    Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengangkat Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog, menggantikan Wahyu Suparyono pada Jumat (7/2/2025). 

    Direktur Utama Perum Bulog Novi Helmy Prasetya mengakui, dirinya hingga saat ini masih aktif sebagai prajurit. Sejak Februari 2024 hingga saat ini, Novi menjabat sebagai Asisten Teritorial Panglima TNI. 

    “Ya masih aktivitas [sebagai prajurit TNI],” kata Novi kepada awak media di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Minggu (9/2/2025).

    Berikut daftar K/L yang diajukan agar dapat diisi oleh prajurit TNI aktif 

    1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) 

    2. Kementerian Pertahanan 

    3. Sekretariat Militer Presiden 

    4. Badan Intelijen Negara (BIN) 

    5. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) 

    6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) 

    7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN) 

    8. Badan SAR Nasional (Basarnas)

    9. Badan Narkotika Nasional (BNN) 

    10. Kementerian Kelautan dan Perikanan *

    11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) *

    12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) *

    13. Badan Keamanan Laut (Bakamla) *

    14. Kejaksaan Agung (Kejagung) *

    15. Mahkamah Agung (MA)

  • KKP dorong modernisasi kapal perikanan Indonesia agar sesuai standar

    KKP dorong modernisasi kapal perikanan Indonesia agar sesuai standar

    Langkah ini untuk memenuhi standar kelaikan yang telah ditentukan, yaitu laik laut, laik tangkap dan laik simpan hasil ikan yang ditangkap dalam kapal

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal (Ditjen) Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong modernisasi kapal perikanan Indonesia dari berbahan dasar kayu menjadi besi agar memenuhi standar.

    Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif mengatakan bahwa secara bertahap pihaknya mulai mendorong modernisasi dan transformasi kapal perikanan dari bahan dasar kayu menjadi kapal besi sehingga memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

    “Langkah ini untuk memenuhi standar kelaikan yang telah ditentukan, yaitu laik laut, laik tangkap dan laik simpan hasil ikan yang ditangkap dalam kapal,” kata Latif dalam pernyataan di Jakarta, Kamis.

    Dia menyebutkan, sebanyak 65 persen kapal perikanan di Indonesia rata-rata telah berusia lebih dari 10 tahun yang didominasi oleh kapal berbahan dasar kayu. Kendati demikian, Latif tidak menyebutkan jumlah kapal perikanan yang terdaftar di KKP saat ini.

    Hanya saja, dia menyebut, 95 persen kapal perikanan yang terdaftar di KKP terbuat dengan bahan utama kayu.

    Meski lebih murah dari segi pembiayaan, kata Latif, penggunaan kayu sebagai bahan baku utama pembuatan kapal dapat mengarah ke isu lingkungan, terutama deforestasi.

    “Dan kurang memenuhi standar kapal perikanan dunia yang baik,” jelasnya.

    Lebih lanjut Latif menerangkan usia kapal kayu rata-rata 15-20 tahun tergantung dari perawatannya. Secara konstruksi kapal kayu memiliki kekurangan karena umumnya dibangun secara tradisional dan kurang memenuhi persyaratan standar kelaikan laut, laik tangkap dan laik simpan hasilnya.

    Dijelaskan, jangka panjang dampak dari deforestasi dapat meningkatkan emisi karbon di Indonesia. Sedangkan dari sisi umur kapal, apabila sudah lebih dari 10 tahun perlu segera dipertimbangkan untuk penggantian armada.

    “Dan ke depan kita secara bertahap mendorong pembangunan kapal dengan bahan dasar besi atau baja yang memenuhi standar kapal perikanan ideal,” imbuhnya.

    Latif menambahkan mayoritas kapal perikanan saat ini menggunakan mesin darat modifikasi non-marine engine standar, sehingga rentan mengalami korosi, overheating, kebocoran oli, emisi karbon tinggi, dan kegagalan transmisi.

    Dari sisi kelayakan bekerja, kapal perikanan di Indonesia juga belum sepenuhnya memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan awak kapal perikanan di atas kapal, diantaranya ruangan akomodasi yang memadai sesuai ketentuan.

    “Umumnya ruangan kapal lebih diarahkan untuk optimalisasi menampung hasil tangkapan dibandingkan memperhatikan kebutuhan kondisi kerja yang layak bagi awak kapal”, papar Latif.

    Ia menambahkan, modernisasi kapal perikanan diperlukan untuk menjawab isu lingkungan, meningkatkan persaingan global dan dapat berpengaruh pada harga jual ikan.

    Karena menerapkan cara penanganan ikan yang baik di atas kapal perikanan, kata Latif, ikan tetap terjaga kesegarannya dan higienis sehingga nilai jual ikan tinggi dan berdaya saing tinggi untuk pasar domestik maupun ekspor.

    Dia menekankan, sudah waktunya semua pelaku usaha perikanan khususnya pelaku usaha industri perikanan secara bertahap beralih menggunakan kapal besi yang sesuai standar kapal perikanan yang aman buat awak kapal, dan menjaga kualitas ikan hasil tangkapannya sehingga punya nilai jual lebih tinggi.

    Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan KKP berkomitmen untuk memastikan seluruh kapal perikanan di Indonesia sesuai dengan norma dan standar yang berlaku, sehingga kapal yang berlayar menangkap ikan adalah kapal yang handal, memenuhi aspek kelaikan dan ketentuan yang berlaku.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

  • 26 Jenderal Bintang 2 Polri Ini Terkena Mutasi, Simak Daftarnya!

    26 Jenderal Bintang 2 Polri Ini Terkena Mutasi, Simak Daftarnya!

    Jakarta, Beritasatu.com – Mutasi besar-besaran kembali dilakukan Polri  pada jajaran perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen). Sebanyak 1.255 personel mengalami pergeseran jabatan.

    Hal ini tertuang dalam enam surat telegram (ST) yang diterbitkan pada 12 Maret 2025. Mutasi ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi dan strategi penguatan kelembagaan.

    “Mutasi ini merupakan hal yang wajar dalam dinamika organisasi Polri. Selain sebagai penyegaran, ini juga bagian dari pembinaan karier untuk meningkatkan profesionalisme anggota,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/3/2025).

    Dalam surat nomor ST/488/III/KEP./2025 ada sejumlah irjen atau jenderal bintang dua yang masuk dalam daftar mutasi tersebut.

    1.    Irjen Pol Anwar yang awalnya menjabat kapolda Bengkulu diangkat menjadi As SDM Kapolri 
    2.    Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dari Aslog Kapolri dimutasikan sebagai Pati Baharkam Polri (penugasan pada Kementerian UMKM) 
    3.    Irjen Pol Suwondo Nainggolan dari awalnya kapolda DIY diangkat sebagai Aslog Kapolri
    4.    Irjen Pol Yudhiawan dari jabatan awal kарolda Sulsel dimutasikan sebagai Pati Bareskrim Polri (penugasan pada Kemenkes) 
    5.    Irjen Pol drs. Rusdi Hartono dari awalnya kapolda Jambi diangkat sebagai Kapolda Sulsel 
    6.    Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar dari jabatan awal Gubernur Akpol Lemdiklat Plri diangkat sebagai kapolda Jambi
    7.    Irjen Pol Midi Siswoko dari kapolda Malut diangkat sebagai Gubernur Akpol Lemdiklat Polri 
    8.    Irjen Pol Mohammad Iqbal dari awalnya kapolda Riau dimutasikan sebagai Pati Baharkam Polri (penugasan pada DPR RI) 
    9.    Irjen Pol dr. Hery Herjawan dari Pati Bareskrim Polri (penugasan pada Kemendagri) diangkat sebagai kapolda Riau
    10.    Irjen Pol drs. Djoko Poerwanto dari kapolda Kalteng dimutasikan sebagai Pati Bareskrim Polri (penugasan pada Kemenhut)
    11.    Irjen Pol Iwan Kurniawan dari awalnya Sahlisosek Kapolri diangkat sebatai kapolda Kalteng 
    12.    Irjen Pol drs. Pudji Prasetijanto Hadi dari awalnya kapolda Gorontalo dimutasikan sebagai Pati Bareskrim Polri (penugasan pada Kementerian ATR/BPN) 
    13.    Irjen Pol drs. R Eko Wahyu Prasetyo awalnya Pati Lemdiklat Polri (penugasan pada Wantannas RI) diangkat sebagai kapolda Gorontalo 
    14.    Irjen Pol M Yassin Kosasih dari Kakorpolairud Baharkam Polri dimutasikan sebagai Pati Baharkam Polri (penugasan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan) 
    15.    Irjen Pol Raden Firdaus Kurniawan dari Sahlisosbud Kapolri diangkat sebagai Kakorpolairud Baharkam Polri 
    16.    Irjen Pol drs. Bayu Wisnumurti dari Widyaiswara Kepolisian Utama Tk I Sespim Lemdiklat Polri dimutasikan sebagai Pati Lemdiklat Polri (dalam rangka pensiun)
    17.    Irjen Pol drs. Nanang Avianto dari kapolda Kaltim diangkat sebagai kapolda Jatim
    18.    Irjen Pol drs. Sjamsul Sidiq dari Widyaiswara Kepolisian Utаmа Tk I Sespim Lemdiklat Polri dimutasikan sebagai Pati Lemdiklat Polri (dalam rangka pensiun) 
    19.    Irjen Pol drs Sugeng Suprijanto dari Pati Sahli Kapolri (persiapan penugasan luar struktur) dimutasikan sebagai Pati Sahli Kapolri (dalam rangka pensiun) 
    20.    Irjen Pol Riza Celvian Gumay dari Pati Baintelkam Polri (penugasan pada BIN ) dimutasikan sebagai Pati Baintelkam Polri (dalam rangka pensiun) 
    21.    Irjen Pol drs. Wahyono dari Pati Bareskrim Polri (penugasan pada BNN) dimutasikan sebagai Pati Bareskrim Polri (dalam rangka pensiun) 
    22.    Irjen Pol drs. Ermayudi Sumarsono dari Pati Baintelkam Polri (penugasan pada BIN) dimutasikan sebagai Pati Baintelkam Polri (dalam rangka pensiun) 
    23.    Irjen Pol Djoko Rudi E dari Pati SSDM Polri (penugasan pada Lemhannas) dimutasikan sebagai Pati SSDM Polri (dalam rangka pensiun) 
    24.    Irjen Pol drs. Heri Maryadi dari Pati Bareskrim Polri (penugasan pada BNN) dimutasikan sebagai Pati Bareskrim Polri (dalam rangka pensiun) 
    25.    Irjen Pol drs. Mashudi dari Pati Bareskrim Polri (penugasan pada Kemenimipas) dimutasikan sebagai Pati Bareskrim Polri (dalam rangka pensiun) 
    26.    Irjen Pol Andean Bonar Sitinjak dari Pati Baintelkam Polri (penugasan pada BIN) dimutasikan sebagai analis kebijakan utamа bidang jemen ops Itwasum Polri.

    Dalam telegram yang ditandatangani oleh Irwasum Komjen Pol Dedi Prasetyo atas nama kapolri, para pati dan pamen Polri tersebut diminta segera menyesuaikan serta melaksanakan tugas yang baru paling lambat 14 hari terhitung mulai tanggal ditetapkan keputusan mutasi.

    Sementara khusus pejabat karoops dan dirlantas yang terkena mutasi Polri kali ini diminta melaksanakan tugas yang baru setelah operasi ketupat 2025 atau berdasarkan pertimbangan kapolda masing-masing.
     

  • RUU TNI: Daftar 15 Kementerian/Lembaga yang Bisa Diisi Prajurit Aktif

    RUU TNI: Daftar 15 Kementerian/Lembaga yang Bisa Diisi Prajurit Aktif

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengusulkan perubahan daftar Kementerian/Lembaga (K/L) yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif.

    Sebelumnya, daftar jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit termaktub dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

    Setidaknya ada 15 K/L yang diusulkan untuk dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Daftar ke-15 K/L tersebut tampilkan langsung oleh Menhan dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/3/2025) kemarin.

    Menhan Sjafrie mengatakan jika ditempatkan di luar 15 K/L tersebut, maka prajurit TNI yang bersangkutan harus pensiun dari militer. 

    “Jadi ada 15 [K/L yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif], kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu itu kalau mau ditempatkan dia [prajurit TNI] mesti pensiun,” tegasnya seusai rapat dengan Komisi I DPR RI, Selasa (11/3/2025).

    Dia pun menekankan jika prajurit TNI itu ditempatkan di 15 K/L yang ada, maka yang besangkutan tetap bisa bertahan di TNI. 

    “Ya. Jadi 15 plus dia mesti pensiun. Yang 15 [K/L di revisi UU TNI] itu tidak perlu mundur,” ujar Sjafrie.

    Berdasarkan UU No 34/2004 pasal 47, ayat (1) menyebutkan Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. 

    Adapun, ayat (2) memaparkan bahwa Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung. 

    Dengan demikian, ada penambahan 5 K/L yang dapat diisi oleh prajurit aktif apabila RUU TNI nantinya resmi disahkan oleh DPR RI.  

    Berikut daftar K/L yang diajukan agar dapat diisi oleh prajurit TNI aktif 

    1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) 

    2. Kementerian Pertahanan 

    3. Sekretariat Militer Presiden 

    4. Badan Intelijen Negara (BIN) 

    5. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) 

    6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) 

    7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN) 

    8. Badan SAR Nasional (Basarnas)

    9. Badan Narkotika Nasional (BNN) 

    10. Kementerian Kelautan dan Perikanan *

    11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) *

    12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) *

    13. Badan Keamanan Laut (Bakamla) *

    14. Kejaksaan Agung (Kejagung) *

    15. Mahkamah Agung (MA)

    Sumber: Rapat kerja Menhan bersama Komisi I DPR RI

    Keterangan (*): Diusulkan masuk dalam revisi UU TNI 

  • KKP-BP2MI sinergi ciptakan SDM perikanan siap kerja luar negeri

    KKP-BP2MI sinergi ciptakan SDM perikanan siap kerja luar negeri

    Christina ingin serius menjajaki dan memperkuat peluang kerja di Spanyol untuk level officer atau perwira kapal perikanan

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI)/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersinergi dalam menciptakan sumber daya manusia perikanan yang siap bekerja di luar negeri.

    Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDM KP) KKP I Nyoman Radiarta dalam keterangan di Jakarta Rabu, mengatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan koordinasi bersama BP2MI demi menyiapkan SDM yang unggul dan berdaya saing dalam dunia kerja internasional.

    “Kami berharap dapat meningkatkan koordinasi dengan BP2MI dalam banyak hal, yaitu pengembangan pendidikan dan pelatihan bagi awak kapal perikanan migran,” kata Nyoman.

    Dia juga menekankan pentingnya sinergi bersama BP2MI untuk memastikan kesiapan fasilitas dan kurikulum pendidikan dan pelatihan agar sesuai dengan kebutuhan industri perikanan internasional.

    Ia juga menekankan pentingnya meningkatkan perlindungan bagi awak kapal perikanan migran melalui pendidikan dan pelatihan yang lebih optimal, serta memperkuat kerja sama antara BPPSDMKP KKP dan BP2MI dalam penempatan dan perlindungan tenaga kerja sektor perikanan.

    Nyoman menuturkan bahwa pihaknya siap menyiapkan secara teknis tenaga-tenaga andal di bidang kelautan dan perikanan.

    Sebagai tidak lanjut, kata Nyoman, akan dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPPSDM KP dengan empat Direktorat Jenderal di Kementerian P2MI.

    Sementara itu, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI)/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengapresiasi upaya Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP) Tegal di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam mencetak sumber daya manusia (SDM).

    Wakil Menteri P2MI Christina Aryani menilai para SDM yang dilatih tidak hanya bekerja di sektor kelautan dan perikanan dalam negeri, tapi juga luar negeri.

    Christina menyampaikan hal itu saat mengunjungi di BPPP Tegal untuk meninjau sejumlah fasilitas sekaligus berdiskusi dengan sejumlah peserta pelatihan di balai milik KKP di bawah BPPSDMKP.

    Christina mengaku senang terhadap proses pembelajaran dan kelengkapan fasilitas yang ada di BPPP Tegal. Banyak lulusan BPPP Tegal bekerja di luar negeri dan diakui kompetensinya di level internasional.

    “Ini trip pertama kami untuk mengunjungi langsung pelatihan dan penyuluhan di Tegal, dan kami sangat senang melihatnya ya kelihatan tadi bagaimana proses pembelajaran, fasilitas juga lengkap sekali, dan lulusannya juga diakui, apalagi sudah ada akreditasi atau sertifikasi yang diakui di level internasional,” ucap Christina.

    Melihat potensi besar tersebut, Christina ingin serius menjajaki dan memperkuat peluang kerja di Spanyol untuk level officer atau perwira kapal perikanan.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: M. Tohamaksun
    Copyright © ANTARA 2025

  • Soal TNI Duduki Jabatan Sipil, KSAD: Tak Usah Ribut Kanan-Kiri, Kayak Kurang Kerjaan

    Soal TNI Duduki Jabatan Sipil, KSAD: Tak Usah Ribut Kanan-Kiri, Kayak Kurang Kerjaan

    Soal TNI Duduki Jabatan Sipil, KSAD: Tak Usah Ribut Kanan-Kiri, Kayak Kurang Kerjaan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal
    TNI

    Maruli Simanjuntak
    meminta agar penempatan perwira atau prajurit TNI aktif pada jabatan sipil yang dibahas dalam revisi Undang-Undang TNI tidak perlu didebatkan secara berlebihan.
    Maruli mengatakan, publik dapat mengikuti proses
    revisi UU TNI
    dan TNI akan selalu patuh pada keputusan negara dan mengikuti aturan yang berlaku.
    “Silakan saja didiskusikan, apakah tentara harus alih status, apakah tentara harus pensiun? Jadi tidak usah diperdebatkan seperti ribut kanan, kiri, ke depan, kayak kurang kerjaan,” kata Maruli dalam keterangannya, Rabu (12/3/2025).
    “Nanti kan ada forumnya, kita bisa diskusikan. Kalau nanti keputusannya seperti itu, ya kami ikut. Kami (TNI AD) akan loyal seratus persen dengan keputusan,” ujar dia.
    KSAD pun heran karena isu tersebut dianggap bakal mengembalikan TNI seperti era pemerintahan Orde Baru
    “Menurut saya, otak-otak (pemikiran) seperti ini, kampungan menurut saya,” ujar dia.
    Maruli pun menuding bahwa pihak-pihak yang mempersoalkan penempatan TNI pada jabatan sipil justru ingin menyerang institusi TNI.
    Sebab, menurut dia, ada institusi lain yang personelnya ditempatkan di sejumlah kementerian, tetapi tidak dipersoalkan.
    “Ini orang waktu ada salah satu institusi masuk ke semua Kementrian, ga ribut gitu loh, apakah dia bekerja di institusi itu? nah ini perlu media media tanggap seperti itu, apakah agen asing kah atau apa?” kata Maruli.
    “Kita enggak ribut, karena kami melihat anggota-anggota TNI AD punya potensi, silakan didiskusikan, apakah kami boleh mendaftar atau ada sidangnya atau ditentukan oleh Presiden, silakan saja, tapi jangan menyerang institusi,” ujar dia menegaskan.
    Penempatan prajurit aktif di jabatan sipil kembali menjadi perbincangan seiring proses pembahasan revisi Undang-Undang TNI oleh DPR dan pemerintah.
    UU TNI yang berlaku saat ini mengatur bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
    Revisi UU TNI
    berencana memperluas kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh prajurit aktif, dari 10 kementerian/lembaga menjadi 15 kementerian/lembaga.
    Merujuk pada revisi UU TNI, ada tambahan lima kementerian/lembaga, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.