Kementrian Lembaga: kementerian kkp

  • Dasco Bantah Pembahasan Revisi UU TNI Kebut-kebutan dan Diam-diam di Hotel Fairmont

    Dasco Bantah Pembahasan Revisi UU TNI Kebut-kebutan dan Diam-diam di Hotel Fairmont

    Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membantah pembahasan revisi Undang-Undang No.34/2004 tentang Tentara Negara Indonesia atau RUU TNI dilakukan secara tergesa-gesa alias kebut-kebutan.

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan pembahasan RUU TNI telah bergulir sejak beberapa bulan lalu. Untuk itu pula, kata dia, pembahasan dilakukan di Komisi I DPR dengan mengundang partisipasi publik.

    “Saya sampaikan bahwa tidak ada kebut-mengebut dalam revisi Undang-Undang TNI. Seperti kita tahu bahwa revisi Undang-Undang TNI ini sudah berlangsung dari beberapa bulan lalu,” katanya dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).

    Tak hanya itu, Dasco juga membantah rapat Panja guna membahas revisi UU TNI di Hotel Fairmont dilakukan secara diam-diam. Dia menyebut itu merupakan rapat terbuka.

    Menurutnya juga, konsinyering dalam setiap pembahasan Undang-Undang itu memang memiliki aturannnya di dalam peraturan pembuatan Undang-Undang dan tidak menyalahkan mekanisme yang ada.

    Dalam rapat panja itu, katanya, perlu mengundang institusi lain, sehingga memang diperlukan konsinyering. Lebih lanjut, dia merincikan mulanya rapat panja akan digelar empat hari, tetapi disingkat menjadi dua hari dalam rangka efisiensi. 

    “Bahwa kemudian 3 pasal ini sudah dinyatakan selesai pembahasannya, ini juga tidak kebut-kebut, tapi dalam mekanisme itu memang diserahkan kepada Komisi  I dalam hal ini, tim perumus, Timus Timsin, dan kemudian Panja, yang akan melakukan sesuai dengan mekanisme,” pungkasnya.

    Pasal-pasal Kontroversial 

    Direktur Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) Hendri Satrio juga memberikan catatan kritis terkait Revisi Undang-Undang TNI.

    Menurutnya, Pasal 47 ayat (2) khususnya kalimat terakhir yang berbunyinya ‘sesuai kebijakan Presiden’ berpotensi merusak demokrasi di Indonesia.

    Untuk diketahui, Pasal 47 ayat (2) yang mengatur bahwa Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden.

    Melalui revisi UU TNI, yang tertuang dalam DIM, pemerintah mengusulkan menambah lima pos kementerian/lembaga yang dapat diisi prajurit aktif. Kelimanya adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.

    “Mengapa bahaya? sebab kita tidak mengetahui kondisi Presiden saat memutuskan, jadi seharusnya jangan ada kata atau kalimat dalam undang-undang yang melibatkan kondisi bersayap,” pungkas Hendri.

    Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengatakan pengajuan revisi terhadap UU TNI tidak mendesak karena UU TNI No. 34 tahun 2004 masih relevan digunakan untuk membangun transformasi TNI ke arah militer yang profesional sehingga belum perlu diubah.

    Justru, Koalisi menilai secara substansi RUU TNI masih mengandung pasal-pasal bermasalah. Pertama, perluasan di jabatan sipil yang menambah Kejaksaan Agung dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak tepat dan ini jelas merupakan bentuk dwifungsi TNI.

    Untuk di kantor Kejaksaan Agung, penempatan ini tidaklah tepat karena fungsi TNI sejatinya sebagai alat pertahanan negara, sementara Kejaksaan fungsinya adalah sebagai aparat penegak hukum.

    “Walau saat ini sudah ada Jampidmil di Kejaksaan agung, namun perwira TNI aktif yang menjabat di Kejaksaan Agung itu semestinya harus mengundurkan diri terlebih dahulu,” tulis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.

  • RUU TNI: Perkuat Pertahanan Negara atau Buka Kembali Dwifungsi ABRI? – Page 3

    RUU TNI: Perkuat Pertahanan Negara atau Buka Kembali Dwifungsi ABRI? – Page 3

    Poin paling kontroversial dalam RUU TNI adalah usulan perubahan Pasal 47, yang memungkinkan penempatan prajurit aktif di berbagai kementerian dan lembaga negara, termasuk yang berkaitan dengan politik dan keamanan. Jumlah lembaga yang dapat diisi prajurit aktif akan bertambah dari 10 menjadi 15.

    Usulan ini memicu kekhawatiran akan kembalinya dwifungsi ABRI dan melemahnya supremasi sipil. Pemerintah berjanji akan mengatur ketat mekanisme dan kriteria penempatan ini agar sesuai dengan kebutuhan nasional dan tidak mengganggu netralitas TNI. Namun, detail mekanisme dan kriteria tersebut masih belum jelas dan perlu dijelaskan secara rinci.

    Koalisi masyarakat sipil telah menyuarakan kritik terhadap kurangnya transparansi dalam proses pembahasan RUU ini dan meminta agar partisipasi publik ditingkatkan. Mereka khawatir penempatan prajurit aktif di jabatan sipil dapat mengancam demokrasi dan supremasi sipil.

    Koalisi masyarakat sipil menilai, secara substansi RUU TNI masih mengandung pasal-pasal bermasalah. Pertama, perluasan di jabatan sipil yang menambah Kejaksaan Agung dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak tepat dan ini jelas merupakan bentuk dwifungsi TNI.

    “Untuk di kantor Kejaksaan Agung, penempatan ini tidaklah tepat karena fungsi TNI sejatinya sebagai alat pertahanan negara, sementara Kejaksaan fungsinya adalah sebagai aparat penegak hukum. Walau saat ini sudah ada Jampidmil di Kejaksaan agung, namun perwira TNI aktif yang menjabat di Kejaksaan Agung itu semestinya harus mengundurkan diri terlebih dahulu,” jelas dia.

    Sejak awal dibentuk, kata Ikhsan, pihaknya sudah mengkritisi keberadaan Jaksa Agung Muda Pidana Militer di Kejaksaan Agung yang sejatinya tidak diperlukan lantaran hanya menangani perkara koneksitas dan semestinya tidak perlu dipermanenkan menjadi sebuah jabatan.

    “Untuk kepentingan koneksitas sebenarnya bisa dilakukan secara kasuistik dengan membentuk tim ad hoc gabungan tim Kejaksaan Agung dan oditur militer. Lagipula, peradilan koneksitas selama ini juga bermasalah karena seringkali menjadi sarana impunitas,” ungkap dia.

  • Masyarakat Sipil Ramai-ramai Tolak Revisi RUU TNI, Demokrasi RI Terancam?

    Masyarakat Sipil Ramai-ramai Tolak Revisi RUU TNI, Demokrasi RI Terancam?

    Bisnis.com, JAKARTA – Koalisi masyarakat sipil hingga pengamat politik ramai-ramai menolak serta mengkritisi pembahasan revisi Undang-Undang atau RUU TNI yang saat ini dilakukan oleh DPR RI dan pemerintah. 

    Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti turut menyoroti revisi Undang-Undang (UU) TNI yang menuai kontroversi lantaran sejumlah aspek yang dianggap tidak sejalan dengan prinsip efisiensi serta berpotensi mengancam demokrasi. 

    Salah satu poin krusial dalam revisi UU TNI adalah terkait dengan jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit aktif. Meski disebut sebagai ‘pembatasan’, faktanya revisi ini justru memperluas cakupan peran TNI di ranah sipil, dari 10 posisi menjadi 16.

    “Tentu saja, ini tidak bisa disebut sebagai pembatasan, tapi perluasan. Pembatasan seharusnya mengurangi jumlah posisi militer aktif di jabatan sipil, bukan menambahnya,” tegas Ray. 

    Sementara itu, Direktur Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) Hendri Satrio juga memberikan catatan kritis terkait Revisi Undang-Undang TNI.

    Menurutnya, Pasal 47 ayat (2) khususnya kalimat terakhir yang berbunyinya ‘sesuai kebijakan Presiden’ berpotensi merusak demokrasi di Indonesia.

    Untuk diketahui, Pasal 47 ayat (2) yang mengatur bahwa Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden.

    Melalui revisi UU TNI, yang tertuang dalam DIM, pemerintah mengusulkan menambah lima pos kementerian/lembaga yang dapat diisi prajurit aktif. Kelimanya adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.

    “Mengapa bahaya? sebab kita tidak mengetahui kondisi Presiden saat memutuskan, jadi seharusnya jangan ada kata atau kalimat dalam undang-undang yang melibatkan kondisi bersayap,” pungkas Hendri.

    Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengatakan pengajuan revisi terhadap UU TNI tidak mendesak karena UU TNI No. 34 tahun 2004 masih relevan digunakan untuk membangun transformasi TNI ke arah militer yang profesional sehingga belum perlu diubah.

    Justru, Koalisi menilai secara substansi RUU TNI masih mengandung pasal-pasal bermasalah. Pertama, perluasan di jabatan sipil yang menambah Kejaksaan Agung dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak tepat dan ini jelas merupakan bentuk dwifungsi TNI.

    Untuk di kantor Kejaksaan Agung, penempatan ini tidaklah tepat karena fungsi TNI sejatinya sebagai alat pertahanan negara, sementara Kejaksaan fungsinya adalah sebagai aparat penegak hukum.

    “Walau saat ini sudah ada Jampidmil di Kejaksaan agung, namun perwira TNI aktif yang menjabat di Kejaksaan Agung itu semestinya harus mengundurkan diri terlebih dahulu,” tulis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. 

    Koalisi menilai, sebenarnya yang diperlukan bukanlah perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif. Akan tetapi justru penyempitan, pembatasan dan pengurangan TNI aktif untuk duduk di jabatan sipil sebagaimana diatur dalam UU TNI. Jadi jika ingin merevisi UU TNI justru seharusnya 10 jabatan sipil yang diatur dalam pasal 47 ayat (2) UU TNI dikurangi bukan malah ditambah.

    Menurut Koalisis, sejak Panglima TNI menyatakan bahwa prajurit TNI aktif yang menempati jabatan sipil di luar dari 10 lembaga yang dibolehkan pasal 47 ayat (2), harus mundur dari dinas aktif kemiliteran, maka kami mendesak agar seluruh prajurit TNI yang saat ini menduduki jabatan sipil di luar dari 10 lembaga yang diperbolehkan dalam pasal 47 ayat (2) UU TNI tersebut, segera mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif TNI.

    “Terutama Letkol Teddy Indra Wijaya yang berulangkali melanggar ketentuan dalam UU TNI, mulai dari terlibat dalam kampanye politik praktis 2024 hingga pengangkatannya sebagai Seskab,” imbuhnya. 

  • KKP Gandeng WWF Tekan Perdagangan Biota Laut Terancam Punah

    KKP Gandeng WWF Tekan Perdagangan Biota Laut Terancam Punah

    Jakarta

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Yayasan World Wildlife Fund (WWF) Indonesia akan berkolaborasi menekan perdagangan biota laut dilindungi dan terancam punah, atau termasuk dalam Appendix CITES. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk).

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengatakan ada beberapa rencana aksi yang akan dikolaborasikan bersama WWF untuk menjaga sumber daya kelautan dan perikanan.

    “Benar, ada potensi kerja sama baru dengan WWF dalam pelestarian sumber daya perikanan pada biota laut yang dilindungi dan terancam punah,” ucap Ipunk dalam keterangannya, dikutip Senin (17/3/2025).

    Ipunk menjelaskan nantinya bentuk kerja sama tidak hanya sebatas pertukaran data, namun juga kolaborasi penindakan bersama Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) di Unit Pelaksana Teknis Ditjen PSDKP untuk pengawasan kawasan konservasi atau sumber daya perikanan.

    “Kerja sama dalam penelusuran modus operandi perdagangan hewan dilindungi melalui e-commerce melalui pendalaman aspek open source intelligence juga cukup penting,” tambah Ipunk.

    Menurut Ipunk, WWF perlu mempertimbangkan beberapa hal yang menjadi prioritas Ditjen PSDKP untuk dimasukkan dalam rencana aksi, seperti peningkatan kapasitas dan sertifikasi aparat penegak hukum, program PSDKP Mengajar untuk usia sekolah dasar, dan peningkatan fungsi Command Center sebagai platform pengawasan IUU fishing.

    Sementara itu, Direktur Program Kelautan dan Perikanan WWF Indonesia, Imam Musthofa Zainudin, dalam pertemuan pembahasan kerja sama bersama Ditjen PSDKP, menyampaikan bahwa beberapa rencana aksi yang saat ini telah dirumuskan, antara lain dukungan pemberantasan perdagangan biota laut yang terancam punah (Appendix CITES), dukungan pemberantasan IUU fishing dengan keterlibatan komunitas, masyarakat dan pengusaha, serta penguatan Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS).

    (kil/kil)

  • Mutasi Polri, 29 Jenderal Polisi Didistribusikan Jadi Pejabat di Kementerian/Lembaga

    Mutasi Polri, 29 Jenderal Polisi Didistribusikan Jadi Pejabat di Kementerian/Lembaga

    loading…

    Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara pelantikan dan serah terima jabatan pejabat tinggi Polri di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/3/2025). FOTO/DOK.SindoNews

    JAKARTA Mutasi besar-besaran dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Maret 2025. Dari total sebanyak 1.255 perwira yang dimutasi, beberapa di antaranya ditugaskan menjabat di luar struktur Polri.

    Mutasi Polri besar-besaran itu tertuang dalam 6 surat telegram dengan nomor ST/488/III/KEP./2025, ST/489/III/KEP./2025, ST/490/III/KEP./2025, ST/491/III/KEP./2025, ST/492/III/KEP./2025, dan ST/493/III/KEP./2025 yang diteken pada tanggal 12 Maret 2025.

    “Mutasi ini merupakan hal yang wajar dalam dinamika organisasi Polri. Selain sebagai penyegaran, ini juga bagian dari pembinaan karier untuk meningkatkan profesionalisme anggota,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, Kamis (13/3/2025).

    Dari 1.255 perwira yang dimutasi, 29 jenderal ditugaskan menjabat di kementerian / lembaga . Penugasan mereka tercantum dalam surat telegram Kapolri Nomor: ST/490/III/KEP./2025 dan Nomor: ST/488/III/KEP./2025. Lalu siapa saja mereka?

    Jenderal Ditugaskan di Kementerian/Lembaga

    1. Brigjen Pol Hery Sasongko

    Jabatan Lama: Kabagkurhanjardikbangum Rokurlum Lemdiklat Polri
    Jabatan Baru: Pati Baharkam Polri (Penugasan pada Kemenko Polkam)

    2. Brigjen Pol Hermansyah

    Jabatan Lama: Irwasda Polda Riau
    Jabatan Baru: Pati Itwasum Polri (Penugasan pada Kompolnas)

    3. Brigjen Pol Hermawan

    Jabatan Lama: Penyidik Tindak Pidana Madya TK II Bareskrim Polri
    Jabatan Baru: Pati Bareskrim Polri (Penugasan pada Bappanas)

    4. Brigjen Pol Supiyanto

    Jabatan Lama: Pemeriksa Labfor Kepolisian Madya Tk II Bareskrim Polri
    Jabatan Baru: Pati Bareskrim Polri (Penugasan pada BNN)

    5. Brigjen Pol Arif Fajaruddin

    Jabatan Lama: Kabaggassus Robinkar SSDM Polri
    Jabatan Baru: Pati SSDM Polri (Penugasan pada Kementerian ESDM)

    6. Brigjen Pol Raja Sinambela

    Jabatan Lama: Widyaiswara Kepolisian Madya Tk II Sespimmen Sespim Lemdiklat Polri
    Jabatan Baru: Pati bareskrim Polri (Penugasan pada Kementerian P2MI)

    7. Brigjen Pol Achmad

    Jabatan Lama: Agen Intelijen Kepolisian Madya TK II Baintelkam Polri
    Jabatan Baru: Pati Baintelkam (Penugasan pada Kementerian Ekonomi Kreatif)

    8. Brigjen Pol Frans Tjahyono

    Jabatan Lama: Kabidgasbin Puslitbang Polri
    Jabvatan Baru: Pati Baharkam Polri (Penugasan pada Kementerian Lingkungan Hidup)

    9. Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono

    Jabatan Lama: Aslog Kapolri
    Jabatan Baru: Pati Baharkam Polri (Penugasan pada Kementerian UMKM)

    10. Irjen Pol Yudhiawan

    Jabatan Lama: Kapolda Sulsel
    Jabatan Baru: Pati Bareskrim Polri (Penugasan pada Kementerian Kesehatan)

    11. Irjen Pol Mohammad Iqbal

    Jabatan Lama: Kapolda Riau
    Jabatan Baru: Pati Baharkam Polri (Penugasan pada DPD RI)

    12. Irjen Pol Djoko Poerwanto

    Jabatan Lama: Kapolda Kalteng
    Jabatan Baru: Pati Bareskrim Polri (Penugasan pada Kementerian Kehutanan)

    13. Irjen Pol Pudji Prasetijanto Hadi

    Jabatan Lama: Kapolda Gorontalo
    Jabatan Baru: Pati Bareskrim Polri (Penugasan pada Kementerian ATR/BPN)

    14. Irjen Pol M Yassin Kosasih

    Jabatan Lama: Kakorpolairud Baharkam Polri
    Jabatan Baru: Pati Baharkam Polri (Penugasan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan)

    15. Brigjen Pol Ruslan Aspan

    Jabatan Lama: Wakapolda NTB
    Jabatan Baru: Pati Baharkam Polri (Penugasan pada BP Batam)

    16. Brigjen Pol Edi Mardianto

    Jabatan Lama: Wakapolda Jambi
    Jabatan Baru: Pati Sahli Kapolri (Penugasan pada Kementerian Dalam Negeri)

    17. Brigjen Pol K Rahmadi

    Jabatan Lama: Wakapolda Jabar
    Jabatan Baru: Pati Bareskrim Polri (Penugasan pada Kementerian Kehutanan)

    18. Brigjen Pol Arman Achdiat

    Jabatan Lama: Kasubditdikmas Ditkamsel Korlantas Polri
    Jabatan Baru: Pati Baintelkam Polri (Penugasan pada BIN)

    19. Brigjen Pol Raden Slamet Santoso

    Jabatan Lama: Dirgakkum Korlantas Polri
    Jabatan Baru: Pati Baharkam Polri (Penugasan pada Kemenpora)

    20. Brigjen Pol Aswin Sipayung

    Jabatan Lama: Penyidik Tindak Pidana Utama TK II Bareskrim Polri
    Jabatan Baru: Pati Bareskrim Polri (Penugasan pada BNN)

    21. Brigjen Pol Moh. Irhamni

    Jabatan Lama: Pamen Bareskrim Polri (Persiapan penugasan luar struktur)
    Jabatan Baru: Pati Bareskrim Polri (Penugasan pada PPATK)

    22. Brigjen Pol Dover Christian

    Jabatan Lama: Pamen Bareskrim Polri (Penugasan pada DPD RI)
    Jabatan Baru: Pati Bareskrim Polri (Penugasan pada DPD RI)

    23. Brigen Pol Sony Sonjaya

    Jabatan Lama: Pamen Bareskrim Polri (Penugasan pada Badan Gizi Nasional)
    Jabatan Baru: Pati Bareskrim Polri (Penugasan pada Badan Gizi Nasional)

    24. Brigjen Pol Yuldi Yusman

    Jabatan Lama: Pamen Bareskrim Polri (Penugasan pada Kemenimipas)
    Jabatan Baru: Pati Bareskrim Polri (Penugasan pada Kemenimipas)

    25. Brigjen Pol Anton Setiyawan

    Jabatan Lama: Pamen Bareskrim Polri (Penugasan pada BNN)
    Jabatan Baru: Pati Bareskrim Polri (Penugasan pada BNN)

    25. Brigen Pol Roby Karya Adi

    Jabatan Lama: Pamen Bareskrim Polri (Penugasan pada BNN)
    Jabatan Baru: Pati Bareskrim Polri (Penugasan pada BNN)

    26. Brigjen Pol Arie Ardian Rishadi

    Jabatan Lama: Pamen Bareskrim Polri (Penugasan pada Kemenkum)
    Jabatan Baru: Pati Bareskrim Polri (Penugasan pada Kemenkum)

    27. Brigjen Pol Yusuf Hondawantri Naibaho

    Jabatan Lama: Pamen Lemdiklat Polri (Penuhasan pada Lemhannas)
    Jabatan Baru: Pati Lemdiklat Polri (Penuhasan pada Lemhannas)

    28. Brigjen Pol Muhammad Yusup

    Jabatan Lama: Pamen Lemdiklat Polri (Penuhasan pada Lemhannas)
    Jabatan Baru: Pati Lemdiklat Polri (Penuhasan pada Lemhannas)

    29. Brigjen Pol Bambang Hery Sukmajadi

    Jabatan Lama: Pamen Baintelkam Polri (Penugasan pada BIN)
    Jabatan Baru: Pati Baintelkam Polri (Penugasan pada BIN)

    (abd)

  • Usman Hamid Pertanyakan Pembahasan Revisi UU TNI Digelar Tertutup di Hotel Mewah: Janggal – Halaman all

    Usman Hamid Pertanyakan Pembahasan Revisi UU TNI Digelar Tertutup di Hotel Mewah: Janggal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mempertanyakan proses pembahasan revisi Undang-Undang TNI yang digelar secara tertutup di Hotel Fairmont Jakarta pada akhir pekan ini.

    Seharusnya, kata dia, rapat-rapat pembahasan tentang undang-undang yang mengikat masyarakat secara keseluruhan baik pemerintah maupun DPR serta rakyat Indonesia dibahas di hari kerja di gedung DPR dan dilakukan secara terbuka. 

    Menurut Usman proses pembahasan tersebut harus mendengar segala masukan dari masyarakat.

    Setiap aktor di dalam masyarakat menurutnya perlu diundang, diminta pertimbangannya, saran dan masukan bahkan masukan yang kritis sekalipun. 

    Masukan-masukan masyarakat itu, menurutnya tidak seharusnya direndahkan dengan tudingan-tudingan yang tidak bertanggung jawab. 

    Ia pun menyesalkan perlakuan beberapa orang yang berjaga terhadap dua orang aktivis yang hendak menyampaikan protes damai atas rapat tertutup RUU TNI di Hotel Fairmont pada Sabtu (15/3/2025).

    Padahal, kata dia, aksi berjalan damai, tidak menyerang orang maupun fasilitas acara.

    Aksi itu, kata Usman, justru mempertanyakan hal yang wajar sehingga tidak perlu diperlakukan secara tidak patut. 

    Menurut Usman aksi mereka konstitusional dan legal karena bagian dari pelaksanaan hak warga untuk berpendapat, berkumpul secara damai, dan berekspresi.

    Usman mengatakan aksi tersebut juga bukan hanya kembali mengkritik substansi RUU terkait perluasan jabatan sipil bagi militer aktif hingga kabar penghapusan larangan berbisnis dan berpolitik praktis, tetapi juga memprotes agenda pembahasan yang janggal.

    “Janggal karena tidak transparan dan partisipatif, terburu-buru, berlangsung di saat libur akhir pekan, memakai hotel mahal yang tidak konsekuen dengan anjuran efisiensi,” kata Usman saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (16/3/2025).

    “Mengapa tidak terbuka, partisipatif dan efisien dengan diadakan di hari-hari kerja dan bertempat di Gedung Wakil Rakyat? Mengapa terkesan terburu-buru?” tanya Usman.

    Usman mengatakan kalangan masyarakat sipil menginginkan agar TNI menjadi tentara nasional yang profesional serta berfungsi maksimal dan optimal di dalam postur pertahanan negara dalam menjaga integritas teritorial negara, menjaga keselamatan segenap bangsa, dan negara serta juga menjaga kedaulatan negara.

    Oleh sebab itu, menurut Usman tentara seharusnya tidak berpolitik, tidak berbisnis, dan tidak mencampur urusan militer dengan urusan sipil. 

    “Karena itu sekali lagi kami mendesak agar revisi Undang-Undang TNI ini memperhatikan segala masukan dari masyarakat dan tetap berpegang teguh pada reformasi pada Undang-Undang Dasar 1945,” kata Usman.

    “Khususnya yang telah diterjemahkan di dalam Tap MPR No. VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan Polri dan (TAP MPR) nomor VII tentang peran TNI dan Polri,” lanjutnya.

    Usman mengatakan ketetapan MPR tersebut melarang TNI berpolitik dan berbisnis.

    Bahkan, lanjutnya, pada pasal 5 ayat 5 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 disebutkan anggota TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dini.

    “Apa yang dilakukan oleh pemerintah melalui keputusan presiden atau peraturan presiden dalam pengangkatan (Sekretaris Kabinet) Mayor (kini Letkol) Teddy, dilakukan sebelum yang bersangkutan mengundurkan diri bahkan hingga hari ini belum juga mengundurkan diri,” ungkap Usman.

    Menurut dia Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara yang menjadi dasar pemerintah melakukan hal tersebut tidaklah cukup.

    Perpres tersebut, kata Usman, juga tidak bisa mengesampingkan larangan yang ada dalam TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

    “Bahkan tidak bisa mengesampingkan pasal 47 ayat 2 yang ada dalam Undang-Undang TNI yang memberikan kekecualian,” kata Usman.

    “Sebab selain tidak mengundurkan diri, yang bersangkutan (Letkol Teddy) menduduki posisi yang tidak ada disebutkan di dalam Undang-Undang TNI pasal 47 ayat 2,” pungkasnya.

    Kata DPR Soal Rapat di Hotel Mewah

    Diberitakan sebelumnya Ketua Panja RUU TNI Utut Adianto mengatakan kritik terkait rapat yang digelar di hotel mewah tersebut adalah pendapat publik.

    Dia juga membandingkan rapat lainnya para legislator Senayan yang dilaksanakan di hotel mewah.

    “Kalau dari dulu coba cek UU Kejaksaan di Hotel Sheraton, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Intercon (Hotel Intercontinental), kok nggak kamu kritik?” kata Utut saat ditemui di Hotel Fairmont pada Sabtu (15/3/2025).

    Saat ditanya soal efisiensi, Utut tak menjawab secara tegas.

    Dia hanya mengatakan bahwa rapat panja ini juga sebagai rapat konsinyering.

    “Kamu tahu arti konsinyering? Konsinyering itu dikelompokan gitu ya,” kata Utut.

    REVISI UU TNI – Rapat dengar pendapat Komisi I DPR RI dengan Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, membahas revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Nomor 34 Tahun 2004 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2205). (Tribunnews.com/Fersianus Waku)

    Apa yang Dibahas?

    Juga diberitakan sebelumnya anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menjelaskan pembahasan dalam rapat tersebut mencakup operasi militer selain perang (OMSP).

    “Jadi dari 14 (kategori) berubah menjadi 17. Tadi panjang lebar dan sebagainya, dan kemudian disepakati 17 itu dengan narasi-narasi yang diubah,” kata TB Hasanuddin kepada wartawan.

    Dari ke-17 operasi militer selain perang tersebut, TB Hasanuddin mengatakan TNI di antaranya punya kewajiban di antaranya untuk membantu di dalam urusan pertahanan siber yang ada di pemerintah.

    Selain itu, TNI juga wajib membantu mengatasi masalah narkoba.

    Saat ditanya soal kewenangan TNI mengatasi narkoba, Politisi PDIP itu mengatakan hal tersebut bakal diatur dalam Perpres.

    “Yang mana perbantuannya yang dilakukan oleh TNI, perbantuan kepada pemerintah, dan kemudian di mana ranah hukumnya dan lain sebagainya. Tapi yang jelas TNI tidak ikut dalam penegakan hukumnya,” ungkap dia.

    Soal implementasinya pun, TB belum mau menjelaskan secara detail.

    “Implementasinya nanti saja, karena saya bukan pemerintah. Saya hanya membentuk undang-undang dengan yang lain,” ungkapnya..

    Selain itu, berdasarkan revisi yang diusulkan, ada 16 kementerian dan lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif TNI.

    Sedangkan pada Pasal 47 ayat 2 dalam UU TNI yang masih berlaku, hanya terdapat 10 kementerian/lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif.

    Enam institusi baru yang diusulkan dalam revisi UU TNI adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Bakamla, dan Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI.

    “Tadi juga didiskusikan itu ada penambahan. Yang pertama itu undang-undang nomor 34 tahun 2004, itu kan 10 (institusi). Kemudian, muncul dalam provisi itu adalah 5 (tambahan). Mungkin sudah tahu ya teman-teman,” kata TB Hasanuddin.

    “Sekarang ada ditambah satu yaitu Badan (Nasional) Pengelola Perbatasan,” sambung Sekretaris Militer Presiden era Presiden Megawati Soekarnoputri tersebut.

    TB mengatakan, penambahan institusj tersebut karena daerah perbatasan yang rawan, dan selama ini telah dijabat prajurit TNI.

    “Karena dalam Perpres itu dan dalam pernyataannya badan pengelola perbatasan yang rawan, berbatasan itu memang ada penempatan anggota TNI,” terangnya.

    Dalam rapat, ungkapnya, juga dibahas soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 institusi itu. 

    Ia menegaskan, prajurit TNI harus pensuin atau mengundurkan diri dari dinas militer jika menempati jabatan di luar 16 institusi yang telah disepakati.

    “Kemudian pertanyaan tadi soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final,” kata TB Hasanuddin.

    Rapat Rampung Tengah Malam

    Telah diberitakan juga sebelumnya, rapat Panja membahas RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta selama dua hari rampung pada Sabtu (15/3/2025) tengah malam. 

    Pantauan di lokasi, rapat RUU TNI selesai pada pukul 22.30 WIB. 

    Namun, baik dari pimpinan Komisi I DPR dan pihak pemerintah, tak ada yang memberikan keterangan saat rapat tersebut rampung.

    Sejumlah pejabat yang meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan antara lain Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto hingga Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto.

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI lainnya, Dave Laksono dan Ahmad Heryawan, tampak tidak terlihat keluar ruangan rapat saat para peserta rapat membubarkan diri.

    Utut yang keluar melalui pintu depan, ditanya awak media soal kesimpulan rapat panja. 

    Namun, Utut enggan bicara soal kesimpulan rapat Panja RUU TNI tersebut.

    Utut terus ditanya soal hasil rapat Panja selama dua hari tersebut. 

    Namun, Politisi PDIP tersebut terus berjalan dan tidak menggubris pertanyaan wartawan soal kesimpulan rapat.

    “Yang lain saja, jangan saya terus,” kata Utut. (Tribunnews.com/Gita Irawan)

  • Rapat Tertutup Panja RUU TNI Diwarnai Penolakan Hingga DPR-Pemerintah Kompak Tak Beri Kesimpulan – Halaman all

    Rapat Tertutup Panja RUU TNI Diwarnai Penolakan Hingga DPR-Pemerintah Kompak Tak Beri Kesimpulan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Rapat panitia kerja (panja) pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3/2025) digelar secara tertutup.

    Dalam rapat tersebut diwarnai oleh aksi penolakan. Penolakan itu berupa interupsi dari Koalisi Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.

    Pantauan Tribunnews.com di lokasi, para perwakilan dari masyarakat sipil tersebut tiba di depan luar ruang rapat sekitar pukul 17.40 WIB.

    Jumlah mereka sebanyak 3 orang. Mereka mengenakan kemeja hitam, ada yang mengenakan jaket abu-abu, dan jaket hitam. 

    Setelah membentangkan spanduk penolakan RUU TNI, mereka langsung membuka pintu ruang rapat, meneriakkan seruan lantang soal penolakan RUU TNI. Rapat pun terhenti sejenak.

    Pihak pengamanan pun bergerak cepat dan memaksa mereka keluar. Bahkan, ada sedikit insiden fisik antara pihak pengamanan dan unsur masyarakat sipil tersebut.

    “Teman-teman, hari ini kami mendapatkan informasi bahwa proses revisi undang-undang TNI dilakukan secara tertutup di Hotel Fairmont, yang mana kita tahu hotel ini sangat mewah dan kami justru mendapatkannya dari teman-teman jurnalis. Proses ini tidak hanya kemudian diinformasikan kepada masyarakat, tetapi juga seolah-olah ditutupi yang kemudian kami mempertanyakan apa alasan proses pembahasan RUU TNI dilakukan secara tertutup,” kata perwakilan sipil tersebut.

    Mereka juga mengirimkan surat terbuka untuk memberikan masukan kepada Komisi I DPR untuk menunda proses pembahasan RUU TNI. 

    “Secara substansi, kami pandang dan kami nilai sangat kemudian mengaktifasi kembali dwifungsi militer. Oleh karena itu, kedatangan kami di sini menuntut agar proses ini dihentikan selain bertolak belakang dengan kebijakan negara mengenai efisiensi juga,” kata dia.

    “Terkait dengan pasal dan substansinya itu jauh dari upaya semangat menghapus dui fungsi militer dan jauh dari semangat reformasi sektor keamanan di Indonesia,” kata dia.

    DPR dan Pemerintah Kompak Tak Berikan Kesimpulan

    Rapat Panja membahas RUU TNI yang digelar di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, selama dua hari sudah selesai dilakukan. Namun, baik dari pimpinan Komisi I DPR dan pihak pemerintah, tak ada yang memberikan keterangan.

    Pantauan di lokasi, rapat RUU TNI selesai pada pukul 22.30 WIB. Sejumlah pejabat yang meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan antara lain Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto hingga Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto.

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI lainnya, Dave Laksono dan Ahmad Heryawan, tampak tidak terlihat keluar ruangan rapat saat para peserta rapat membubarkan diri.

    Utut yang keluar melalui pintu depan, ditanya awak media soal kesimpulan rapat panja. Namun, Utut tidak mau bicara soal kesimpulan rapat Panja RUU TNI tersebut.

    “Yang lain saja, jangan saya terus,” kata Utut kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).

    Utut terus ditanya soal hasil rapat Panja selama dua hari tersebut. 

    Namun, Politisi PDIP tersebut terus berjalan dan tidak menggubris pertanyaan wartawan soal kesimpulan rapat.

    Dalam pernyataan kepada wartawan di sela-sela rapat, Utut dan TB Hasanuddin sempat memberikan keterangan kepada media soal jalannya rapat tersebut.

    Beberapa poin di antaranya yakni terkait isi RUU TNI, hingga polemik rapat RUU TNI yang digelar pada hari libur di Hotel Fairmont.

    Utut menilai bahwa kritik tersebut adalah pendapat publik. Dia pun membandingkan rapat lainnya para legislator Senayan yang dilaksanakan di hotel mewah.

    “Kalau dari dulu coba cek UU Kejaksaan di Hotel Sheraton, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Intercon (Hotel Intercontinental), kok nggak kamu kritik?” kata Utut saat ditemui di Hotel Fairmont.

    Saat ditanya soal efisiensi, Utut tak menjawab secara tegas.

    Dia hanya mengatakan bahwa rapat panja ini juga sebagai rapat konsinyering, 

    “Kamu tahu arti konsinyering? Konsinyering itu dikelompokan gitu ya,” tandasnya.

    Sementara TB Hasanuddin menjelaskan isi dalam lanjutan rapat panja membahas RUU TNI. Ada pembahasan mencakup operasi militer selain perang.

    “Jadi dari 14 berubah menjadi 17. Tadi panjang lebar dan sebagainya, dan kemudian disepakati 17 itu dengan narasi-narasi yang diubah,” kata TB Hasanuddin kepada wartawan.

    Dari ke-17 operasi militer selain peran, TB Hasanuddin mengatakan TNI punya kewajiban di antaranya untuk membantu di dalam urusan pertahanan siber yang ada di pemerintah.

    “Kemudian yang kedua mengatasi masalah narkoba. Dan kemudian yang lain-lainnya, jadi ada tiga,” kata dia.

    Saat ditanya soal kewenangan TNI mengatasi narkoba, Politisi PDIP itu mengatakan hal tersebut bakal diatur dalam Perpres.

    “Yang mana perbantuannya yang dilakukan oleh TNI, perbantuan kepada pemerintah, dan kemudian di mana ranah hukumnya dan lain sebagainya. Tapi yang jelas TNI tidak ikut dalam penegakan hukumnya,” kata dia.

    Soal implementasinya pun, TB belum mau menjelaskan secara detail

    “Implementasinya nanti saja, karena saya bukan pemerintah. Saya hanya membentuk undang-undang dengan yang lain,” tandasnya.

    Selain itu, berdasarkan revisi yang diusulkan, ada 15 kementerian dan lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif TNI. Sebelumnya, berdasarkan Pasal 47 ayat 2 dalam UU TNI yang masih berlaku, hanya sepuluh kementerian/lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif.

    Dimana, lima institusi baru yang ditambahkan dalam revisi UU TNI adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Bakamla, dan Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.

    Namun, TB Hasanuddin menjelaskan, dari pembahasan Panja RUU TNI hari ini, ditambahkan satu lagi institusi yang bisa dijabat oleh prajurit TNI aktif, yakni Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI.

    “Tadi juga didiskusikan itu ada penambahan. Yang pertama itu undang-undang nomor 34 tahun 2004, itu kan 10 (institusi). Kemudian, muncul dalam provisi itu adalah 5 (tambahan). Mungkin sudah tahu ya teman-teman,” kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).

    “Sekarang ada ditambah satu yaitu Badan (Nasional) Pengelola Perbatasan,” sambung dia.

    TB mengatakan, tambahan institusi yang bisa di jabat prajurit TNI ini karena daerah perbatasan yang rawan, dan selama ini telah dijabat prajurit TNI.

    “Karena dalam Perpres itu dan dalam pernyataannya badan pengelola perbatasan yang rawan, berbatasan itu memang ada penempatan anggota TNI,” terang dia.

    Mantan Sekretaris Militer era Presiden Megawati Soekarnoputri ini pun mengatakan, dalam Panja juga dibahas soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 institusi itu. 

    TB Hasanuddin menegaskan, prajurit TNI harus pensuin/ mengundurkan diri dari dinas militer jika menempati jabatan di luar 16 institusi yang telah disepakati.

    “Kemudian pertanyaan tadi soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final,” tegas purnawirawan jenderal bintang dua ini.

    Disahkan Sebelum Reses

    Revisi Undang-undang TNI yang tengah dibahas Komisi I DPR RI bersama pemerintah tak menutup kemungkinan segera disahkan pekan depan. 

    Apalagi, saat ini RUU TNI masuk tahap panitia kerja (Panja) membahas daftar inventarisasi masalah atau DIM.

    Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto kepada wartawan di sela-sela rapat Panja bersama pemerintah di Hotel Fairmont Jakarta, Sabtu (15/3/2025).

    “Kalau saya yang tidak pakai target, tetapi kalau memang hari ini selesai dan saya anggap dan kita semua sepakat sudah lebih dari cukup dan baik, ya kenapa tidak (disahkan pekan depan),” ujar Utut. 

    Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini pun berharap pembahasan DIM RUU TNI di tingkat Panja berjalan dengan lancar.

    Sehingga, pembahasan bisa berlanjut di rapat kerja (Raker) perundingan tingkat 1 bersama para menteri.

    Adapun, menteri yang ditugaskan di tingkat Raker yakni Menteri Hukum, Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan dan Menteri Sekretaris Negara.

    “Kalau ini bisa selesai tuntas, saya tidak ingin ada yang gantung. Kalau ini semua tuntas kita Raker. Raker itu perundingan tingkat 1. Perundingan tingkat 1 itu antara Menteri yang ditugaskan dengan DPR,” kata Utut.

    “Menteri yang ditugaskan ada 4. Menteri Hukum, itu yang soal peraturan perundangan. Menteri Keuangan yang kaitan dengan budget. Terus Menteri Pertahanan selaku usernya sendiri. Dan satu lagi, Menteri Sekretariat Negara,” sambungnya.

    Utut pun menyebut, pengesahan RUU TNI ini pun tak menutup kemungkinan bakal dilakukan saat rapat paripurna pada masa sidang kali ini.

    “Ya kalau memang Menterinya siap, ini kan Undang-Undang dua sisi. Pak Safri (Menhan) pernah bilang dan itu di-stated sama dia, kalau bisa masa sidang ini,” ungkap Utut.

    “Kalau memang dia siap, ya kita ini siap, ya kita Raker. Bukannya berarti ngejar target, yang penting sudah dibahas dengan sebaik-baik,” ujarnya.

    Sebagai informasi, berdasarkan revisi yang diusulkan, berikut adalah daftar 16 kementerian dan lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif TNI:

    1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
    2. Kementerian Pertahanan Negara
    3. Sekretaris Militer Presiden
    4. Badan Intelijen Negara (BIN)
    5. Badan Sandi Negara
    6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
    7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
    8. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (SAR Nasional)
    9. Badan Narkotika Nasional (BNN)
    10. Kementerian Kelautan dan Perikanan
    11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
    12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
    13. Badan Keamanan Laut (Bakamla)
    14. Kejaksaan Agung
    15. Mahkamah Agung (MA)
    16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

  • 16 Lembaga Kini Bisa Diduduki TNI Aktif, Dinilai Berhubungan dengan Mitigasi Risiko di Masyarakat – Halaman all

    16 Lembaga Kini Bisa Diduduki TNI Aktif, Dinilai Berhubungan dengan Mitigasi Risiko di Masyarakat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polemik RUU TNI terus bergulir seiring dengan bertambahnya perubahan dalam isi RUU tersebut, mulai dari jumlah jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif hingga operasi militer nonperang yang jumlahnya bertambah.

    Serikat Pemuda Jawa Timur mencoba menjelaskan bagaimana pertanyaan publik soal urgensi RUU TNI ini bermula, serta mengapa harus dikebut dalam proses revisinya. 

    “Perlu diketahui juga oleh masyarakat bahwasanya hari ini di tengah situasi global yang tidak menentu, ada urgensi untuk mengantisipasi ancaman dari luar Indonesia yang dapat mengganggu jalannya kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia,” kata Angga selaku Ketua Sarikat Pemuda Jawa Timur dalam pesan yang diterima, Sabtu (15/3/2025).

    Angga mengatakan dalam konteks efektivitas, birokrasi TNI sudah teruji, mengingat TNI menggunakan sistem satu komando yang artinya perintah yang turun dari atas harus dilaksanakan secara tepat sasaran. 

    Soal 16 lembaga yang diperluas oleh DPR dalam pembahasan RUU TNI ini, menurutnya lembaga-lembaga tersebut berhubungan dengan mitigasi risiko di masyarakat dan juga lembaga yang memiliki tanggung jawab untuk melakukan antisipasi atas ketertiban umum, serta memitigasi ancaman-ancaman yang bisa masuk secara asimetris.

    “Pasalnya, hari ini dunia bergerak dalam pola yang asimetris yang artinya ancaman tidak hanya dapat dimaknai berupa ancaman bersenjata, tetapi ancaman juga dapat dimaknai sebagai ancaman yang tidak terlihat atau integible threat,” kata Angga.  

    Dia menilai wajar jika perlu dilakukan perluasan gerakan dari TNI menuju lembaga-lembaga lain demi meningkatkan efektivitas dan efisiensitas dari suatu lembaga tersebut.

    “Indonesia hari ini sedang menghadapi ancaman global yang di mana harus diantisipasi dengan gerakan yang cepat dan tepat. Untuk itu, TNI diperluas tupoksinya untuk masuk ke dalam lembaga-lembaga yang sekiranya berhubungan langsung dengan pertahanan dan keamanan negara,” kata dia.

    Namun, di dalam revisi undang-undang TNI ini, Angga mengetahui bahwa DPR juga memberikan klausul khusus, yakni apabila di luar dari 16 lembaga tersebut, maka anggota TNI aktif harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai tentara Nasional Republik Indonesia. 

    “Hal ini demi menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dan dwifungsi ABRI seperti yang ditakutkan oleh masyarakat,” tandasnya.

    Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan (PDIP), TB Hasanuddin mengungkapkan pembahasan lanjutan rapat Panja yang membahas Revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat pada 14-16 Maret 2025.

    TB Hasanuddin mengungkapkan berdasarkan revisi yang diusulkan, ada 15 kementerian dan lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif TNI. Sebelumnya, berdasarkan Pasal 47 ayat 2 dalam UU TNI yang masih berlaku, hanya sepuluh kementerian/lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif.

    Dimana, lima institusi baru yang ditambahkan dalam revisi UU TNI adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Bakamla, dan Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.

    Namun, TB Hasanuddin menjelaskan, dari pembahasan Panja RUU TNI hari ini, ditambahkan satu lagi institusi yang bisa dijabat oleh prajurit TNI aktif, yakni Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI.

    “Tadi juga didiskusikan itu ada penambahan. Yang pertama itu undang-undang nomor 34 tahun 2004, itu kan 10 (institusi). Kemudian, muncul dalam provisi itu adalah 5 (tambahan). Mungkin sudah tahu ya teman-teman,” kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).

    “Sekarang ada ditambah satu yaitu Badan (Nasional) Pengelola Perbatasan,” sambung dia.

    TB mengatakan, tambahan institusi yang bisa di jabat prajurit TNI ini karena daerah perbatasan yang rawan, dan selama ini telah dijabat prajurit TNI.

    “Karena dalam Perpres itu dan dalam pernyataannya badan pengelola perbatasan yang rawan, berbatasan itu memang ada penempatan anggota TNI,” terang dia.

    Mantan Sekretaris Militer era Presiden Megawati Soekarnoputri ini pun mengatakan, dalam Panja juga dibahas soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 institusi itu. 

    TB Hasanuddin menegaskan, prajurit TNI harus pensiun/ mengundurkan diri dari dinas militer jika menempati jabatan di luar 16 institusi yang telah disepakati.

    “Kemudian pertanyaan tadi soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final,” tegas purnawirawan jenderal bintang dua ini.

    Sebagai informasi, berdasarkan revisi yang diusulkan, berikut adalah daftar 16 kementerian dan lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif TNI:

    1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
    2. Kementerian Pertahanan Negara
    3. Sekretaris Militer Presiden
    4. Badan Intelijen Negara (BIN)
    5. Badan Sandi Negara
    6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
    7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
    8. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (SAR Nasional)
    9. Badan Narkotika Nasional (BNN)
    10. Kementerian Kelautan dan Perikanan
    11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
    12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
    13. Badan Keamanan Laut (Bakamla)
    14. Kejaksaan Agung
    15. Mahkamah Agung (MA).
    16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

     

  • Rapat Tertutup Panja RUU TNI Diwarnai Penolakan Hingga DPR-Pemerintah Kompak Tak Beri Kesimpulan – Halaman all

    Rapat Panja RUU TNI di Hotel Mewah Rampung, DPR dan Pemerintah Kompak Tak Berikan Kesimpulan  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Rapat Panja membahas RUU TNI yang digelar di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, selama dua hari sudah selesai dilakukan.

    Namun, baik dari pimpinan Komisi I DPR dan pihak pemerintah, tak ada yang memberikan keterangan.

    Pantauan di lokasi, rapat RUU TNI selesai pada pukul 22.30 WIB.

     

    Sejumlah pejabat yang meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan antara lain Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto hingga Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto.

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI lainnya, Dave Laksono dan Ahmad Heryawan, tampak tidak terlihat keluar ruangan rapat saat para peserta rapat membubarkan diri.

    Utut yang keluar melalui pintu depan, ditanya awak media soal kesimpulan rapat panja. Namun, Utut tidak mau bicara soal kesimpulan rapat Panja RUU TNI tersebut.

    “Yang lain saja, jangan saya terus,” kata Utut kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).

    Utut terus ditanya soal hasil rapat Panja selama dua hari tersebut. 

    Namun, Politisi PDIP tersebut terus berjalan dan tidak menggubris pertanyaan wartawan soal kesimpulan rapat.

    Dalam pernyataan kepada wartawan di sela-sela rapat, Utut dan TB Hasanuddin sempat memberikan keterangan kepada media soal jalannya rapat tersebut.

    Beberapa poin di antaranya yakni terkait isi RUU TNI, hingga polemik rapat RUU TNI yang digelar pada hari libur di Hotel Fairmont.

    Utut menilai bahwa kritik tersebut adalah pendapat publik. Dia pun membandingkan rapat lainnya para legislator Senayan yang dilaksanakan di hotel mewah.

    “Kalau dari dulu coba cek UU Kejaksaan di Hotel Sheraton, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Intercon (Hotel Intercontinental), kok nggak kamu kritik?” kata Utut saat ditemui di Hotel Fairmont.

    Saat ditanya soal efisiensi, Utut tak menjawab secara tegas.

    Dia hanya mengatakan bahwa rapat panja ini juga sebagai rapat konsinyering, 

    “Kamu tahu arti konsinyering? Konsinyering itu dikelompokan gitu ya,” tandasnya.

    Sementara TB Hasanuddin menjelaskan isi dalam lanjutan rapat panja membahas RUU TNI. Ada pembahasan mencakup operasi militer selain perang.

    “Jadi dari 14 berubah menjadi 17. Tadi panjang lebar dan sebagainya, dan kemudian disepakati 17 itu dengan narasi-narasi yang diubah,” kata TB Hasanuddin kepada wartawan.

    Dari ke-17 operasi militer selain peran, TB Hasanuddin mengatakan TNI punya kewajiban di antaranya untuk membantu di dalam urusan pertahanan siber yang ada di pemerintah.

    “Kemudian yang kedua mengatasi masalah narkoba. Dan kemudian yang lain-lainnya, jadi ada tiga,” kata dia.

    Saat ditanya soal kewenangan TNI mengatasi narkoba, Politisi PDIP itu mengatakan hal tersebut bakal diatur dalam Perpres.

    “Yang mana perbantuannya yang dilakukan oleh TNI, perbantuan kepada pemerintah, dan kemudian di mana ranah hukumnya dan lain sebagainya. Tapi yang jelas TNI tidak ikut dalam penegakan hukumnya,” kata dia.

    Soal implementasinya pun, TB belum mau menjelaskan secara detail.

    “Implementasinya nanti saja, karena saya bukan pemerintah. Saya hanya membentuk undang-undang dengan yang lain,” tandasnya.

    Selain itu, berdasarkan revisi yang diusulkan, ada 15 kementerian dan lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif TNI. Sebelumnya, berdasarkan Pasal 47 ayat 2 dalam UU TNI yang masih berlaku, hanya sepuluh kementerian/lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif.

    Dimana, lima institusi baru yang ditambahkan dalam revisi UU TNI adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Bakamla, dan Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.

    Namun, TB Hasanuddin menjelaskan, dari pembahasan Panja RUU TNI hari ini, ditambahkan satu lagi institusi yang bisa dijabat oleh prajurit TNI aktif, yakni Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI.

    “Tadi juga didiskusikan itu ada penambahan. Yang pertama itu undang-undang nomor 34 tahun 2004, itu kan 10 (institusi). Kemudian, muncul dalam provisi itu adalah 5 (tambahan). Mungkin sudah tahu ya teman-teman,” kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).

    “Sekarang ada ditambah satu yaitu Badan (Nasional) Pengelola Perbatasan,” sambung dia.

    TB mengatakan, tambahan institusi yang bisa di jabat prajurit TNI ini karena daerah perbatasan yang rawan, dan selama ini telah dijabat prajurit TNI.

    “Karena dalam Perpres itu dan dalam pernyataannya badan pengelola perbatasan yang rawan, berbatasan itu memang ada penempatan anggota TNI,” terang dia.

    Mantan Sekretaris Militer era Presiden Megawati Soekarnoputri ini pun mengatakan, dalam Panja juga dibahas soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 institusi itu. 

    TB Hasanuddin menegaskan, prajurit TNI harus pensuin/ mengundurkan diri dari dinas militer jika menempati jabatan di luar 16 institusi yang telah disepakati.

    “Kemudian pertanyaan tadi soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final,” tegas purnawirawan jenderal bintang dua ini.

    Sebagai informasi, berdasarkan revisi yang diusulkan, berikut adalah daftar 16 kementerian dan lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif TNI:

    1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara

    2. Kementerian Pertahanan Negara
    3. Sekretaris Militer Presiden
    4. Badan Intelijen Negara (BIN)
    5. Badan Sandi Negara
    6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
    7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
    8. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (SAR Nasional)
    9. Badan Narkotika Nasional (BNN)
    10. Kementerian Kelautan dan Perikanan
    11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
    12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
    13. Badan Keamanan Laut (Bakamla)
    14. Kejaksaan Agung
    15. Mahkamah Agung (MA)

    16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

     

     

  • Remaja Masjid Al Barokah Depok Antusias Belajar Media Digital Bareng Jurnalis Indonesia Peduli – Halaman all

    Remaja Masjid Al Barokah Depok Antusias Belajar Media Digital Bareng Jurnalis Indonesia Peduli – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Matahari sudah bergeser dari puncaknya, jarum jam pun menunjukkan pukul 14.00 WIB.

    Meski sudah memasuki waktu ‘rawan’, puluhan remaja Masjid Al Barokah masih terlihat antusias menyimak materi.

    Menyusul sesi fotografi dan videografi yang sebelumnya disampaikan oleh anggota Jurnalis Indonesia Peduli (JIP), Ghufran Al Raja, pada sesi kedua ini, materi penulisan dibawakan oleh Risna Nur Rahayu.

    Tim Humas Kementerian KKP itu menyampaikan tips dan trik mudahnya menulis, termasuk menulis caption dengan gaya ‘kekinian’.

    “Ada 11 tips dan trik yang menurut saya bisa sangat memudahkan temen-temen menulis,” kata Risna mengawali paparannya yang dilanjutkan dengan diskusi, Jumat (14/3/2025).

    Usai materi penulisan, pelatihan Ramadan Go Digital 2025 dilanjutkan berurutan dengan pelatihan presenting yang dibawakan oleh Elsye Keysi dan voice over oleh Andi Maskuri.

    Suasana di masjid yang berlokasi di Jalan KH Usman, Kukusan, Depok itu kian semarak dengan sesi praktek presenting dan voice over.

    NGABUBURIT SAMBIL BUAT KONTEN – Remaja Masjid Al Barokah, Kukusan Depok usai mengikuti pelatihan konten kreatif di Masjid Al Barokah, Kukusan Depok pada Jumat (14/3/2025). Ramadhan Go Digital merupakan rangkaian program tahunan Jurnalis Indonesia Peduli (JIP) yang sudah memasuki tahun ketiga. (Istimewa)

    Satu per satu remaja masjid diminta untuk mengisi suara sebuah video tahrib atau pawai obor yang sebelumnya dibuat mereka.

    “Jadi kuncinya voice over itu adalah membaca tanpa terkesan membaca,” ujar Andi Maskuri mencontohkan beragam jenis suara dalam voice over.

    Remaja Masjid Al Barokah, Taqim Ahmad menyampaikan apresiasi atas pelatihan yang disampaikan JIP.

    Menurutnya, materi yang disampaikan sangat menginspirasi dan membuka wawasan para remaja masjid untuk berekreasi.

    “Kami berterima kasih kepada temen-temen JIP dan pendukung acara. Karena terus terang walau singkat, pelatihan ini membuka wawasan kami untuk berekreasi lebih dalam lagi mengenai media sosial,” ungkap Taqim.

    Ditemui bersamaan, Ketua JIP, Abdul Rosyid menyampaikan Ramadhan Go Digital merupakan rangkaian program tahunan JIP yang sudah memasuki tahun ketiga.

    Program ini katanya sejalan dengan program kerja Yayasan Darma Jurnalis Indonesia (YDJI) yang mewadahi JIP.

    Yakni, sebagai motor penggerak dalam literasi digital, termasuk desa digital yang digaungkan Pemerintahan Presiden, Prabowo Subianto.

    “Selama satu minggu ini, mulai dari 10-14 Maret ini kita roadshow dari Kecamatan Nanggung di Kabupaten Bogor, berlanjut ke Sekolah Citra Alam Jaksel, dan MTS 1 Muhammadiyah Depok,” ungkap pria yang akrab disapa Ocid itu.

    “Pada hari terakhir di Masjid Al Barokah Kukusan ini, sehingga total peserta yang kita latih lebih dari 120 orang,” bebernya.

    Ocid berharap, pelatihan yang didukung Indofood dan Bogasari itu mampu meningkatkan pengetahuan anak-anak muda mengenai media sosial, termasuk memproduksi konten kreatif.

    Selain itu, mendorong terciptanya komunitas yang lebih cerdas dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial.

    “Melalui pelatihan ini, kami berharap peserta tidak hanya memperoleh keterampilan dalam mengelola konten yang bermanfaat, tetapi juga dapat memanfaatkan media sosial dengan lebih bijak dan efektif,” ungkap Ocid.

    “Kami ingin mendorong masyarakat agar memanfaatkan media sosial sebagai ruang edukasi dan pemberdayaan yang berdampak positif. Karena itu setelah Ramadan Go Digital, kami juga akan melaksanakan Kejar Mengajar di 5 provinsi April-Juni 2025,” bebernya.