Kementrian Lembaga: kementerian kkp

  • Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Pagar Laut Tangerang ke Bareskrim, Kenapa?

    Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Pagar Laut Tangerang ke Bareskrim, Kenapa?

    loading…

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama TNI Angkatan Laut (AL) melakukan pembongkaran pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, hari ini, Rabu (22/1/2025). FOTO/DOK.SindoNews

    JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) mengembalikan berkas perkara kasus dugaan pemalsuan sertifikat pagar laut Tangerang dengan tersangka Kades Kohod, Arsin dan kawan-kawan kepada Bareskrim Polri. Pengembalian ini disertai petunjuk untuk menindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi.

    “Pengembalian berkas ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat (2), (3), dan Pasal 138 ayat (2) KUHAP guna dilengkapi dalam jangka waktu 14 hari,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu (26/3/2025).

    Harli menjelaskan, berkas perkara yang dikembalikan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaannya dalam proses penerbitan sertifikat hak milik(SHM) di atas wilayah perairan laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.

    “Dugaan ini mencuat karena sertifikat tersebut diduga digunakan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah dalam proyek pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland,” ujarnya.

    Menurutnya, Analisis Jaksa Penuntut Umum mengungkap adanya indikasikuat bahwa penerbitan SHM, SHGB, serta izin PKK-PR darat dilakukan secara melawan hukum. Dugaan tersebut, lanjut dia, meliputi pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, serta adanya indikasi penerimaan gratifikasi atau suap oleh para tersangka, termasuk kepala desa dan sekretaris Desa Kohod.

    “Selain itu, ditemukan potensi kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebagai akibat dari penguasaan wilayah laut secara ilegal,” katanya.

    “Hal ini termasuk penerbitan izin dan sertifikat tanpa izin reklamasi maupun izin PKK-PR Laut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.

    Oleh karena itu, Kejagung memberikan petunjuk agar penyidikan tersebut bisa ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi. “Berdasarkan hasil analisis hukum, Jaksa Penuntut Umum memberikan petunjuk agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor,” katanya.

    Sebagai informasi, dalam perkara ini, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Arsin bin Asip selaku Kades Kohod, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, CP dan SE selaku penerima kuasa.

    Adapun penetapan tersangka itu dilakukan setelah Dittipidum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara terkait kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah perairan Tangerang dengan mencatut identitas milik warga Desa Kohod.

    (abd)

  • KKP Catat 544 Perusahaan Unit Pengolahan Ikan Tembus Pasar Ekspor ke China

    KKP Catat 544 Perusahaan Unit Pengolahan Ikan Tembus Pasar Ekspor ke China

    JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat 544 perusahaan Unit Pengolahan Ikan (UPI) berhasil menembus pasar ekspor ke China hingga Maret 2025, menunjukkan peningkatan kinerja industri perikanan Indonesia di pasar internasional.

    KKP menyatakan bahwa otoritas kompeten General Administration of Customs of the People’s Republic of China (GACC) dan otoritas kompeten Indonesia KKP telah memiliki perjanjian bilateral Mutual Recognition Arrangement (MRA) dalam bidang jaminan mutu dan keamanan produk perikanan atau aquatic product.

    Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu) KKP Ishartini mengatakan bahwa melalui MRA itu, KKP berhasil menambah jumlah UPI yang dapat melakukan ekspor ke China setiap tahunnya.

    “Secara beruntun sejak 2023, 2024 dan 2025 (per Maret 2025) jumlah unit pengolahan ikan (UPI) yang melakukan ekspor ke China masing-masing 386 (tahun 2023), 522 (tahun 2024) dan 544 UPI (per Maret 2025),” kata Ishartini dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Minggu.

    Dia menyebutkan, 10 komoditas perikanan paling banyak diekspor ke Negara Tirai Bambu itu adalah rumput laut, cumi-cumi, layur, gulama, sotong, kurisi, udang vannamae, bawal, kepiting, dan tenggiri.

    “Untuk ke China sebenarnya jenis komoditas perikanan diekspor banyak sekali, tetapi masih didominasi cephalopod, rumput laut, ikan-ikan demersal. Kami saat ini memang selalu bersinergi dengan K/L terkait di dalam negeri dan KBRI Beijing untuk diversifikasi produk ekspor dan peningkatan volume,” terang Ishartini.

    KKP berhasil menambahkan jumlah perusahaan perikanan Indonesia yang dapat melakukan ekspor ke China, setelah bernegosiasi dengan otoritas kompeten setempat GACC.

    “Saya telah menerima notifikasi resmi dari counterpart GACC kami di China, mereka telah meng-approve lagi dua perusahaan ekspor perikanan kita dan menyatakan bahwa sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan (SJMKHP) yang telah diterapkan oleh Badan Mutu KKP reliable, robust dan konsisten,” tutur Jakarta.

    Dua UPI yang mendapatkan approval yaitu PT. Bahari Biru Nusantara dan PT. Sentral Benoa Utama. Saat pandemi COVID-19 lalu, kedua perusahaan itu sempat dilarang melakukan ekspor karena adanya jejak virus tersebut.

    Ishartini menuturkan, Badan Mutu KKP selama ini telah menjalin komunikasi yang baik dengan otoritas kompeten China, sehingga persoalan hambatan ekspor dapat terurai.

    Ia juga menerangkan bahwa UPI siap ekspor berarti telah menerapkan SJMKHP secara konsisten dan operasional yang selalu diawasi oleh para Inspektur Mutu, Badan Mutu KKP.

    KKP mengawal perusahaan perikanan yang siap ekspor untuk mendapatkan persetujuan di negara tujuan. UPI yang siap melakukan ekspor diberikan rekomendasi resmi dan diajukan pendaftarannya ke otoritas kompeten di negara tujuan untuk mendapatkan approval.

    “Intinya kalau mau ekspor harus bisa dibuktikan juga telah menerapkan HACCP, tim saya akan bantu untuk itu. Kalau sudah ber-HACCP nanti kalau mau kirim ke negara tujuan kami akan terbitkan Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan,” imbuhnya.

    Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah mendorong peningkatan produksi perikanan budidaya untuk beberapa jenis komoditas yang dapat menjadi champion di pasar global.

    Untuk memenuhi persyaratan jaminan mutu dan keamanan pangan,KKP telah membentuk Badan Mutu KKP sebagai pelaksana otoritas kompeten SJMKHP.

    Sedangkan dalam subsektor budidaya perikanan, KKP telah membangun modeling budidaya modern sebagai tolok ukur produksi perikanan budidaya yang sesuai persyaratan dan standar internasional.

  • Pagar Laut Tangerang Ternyata Belum Semuanya Tercabut, Nelayan Desa Kohod Masih Terkurung

    Pagar Laut Tangerang Ternyata Belum Semuanya Tercabut, Nelayan Desa Kohod Masih Terkurung

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pagar laut Tangerang gembar-gembor diberitakan telah dicabut. Namun faktanya, belum sepenuhnya tercabut.

    Para nelayan di Desa Kohod pun masih banyak yang kesulitan melaut. Mereka mendapati pagar-pagar bambu berdiri di tengah laut.

    Di tengah laut terbuka, mereka merasa terkurung oleh pagar yang belum semuanya tersentuh pembongkaran.

    Terutama laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Hal itu dikonfirmasi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Eli Susiyanti. Ia bilang kendalanya di alat berat.

    “Betul di perairan Kohod hasil patroli terakhir masih tersisa sekitar 600 meter. Sudah coba dibongkar dengan ditarik tagboat, tapi tidak bisa, butuh alat berat dan ponton,” kata Eli, dikutip Sabtu (22/3/2025).

    Meski memastikan, ia mengatakan pagar laut dari bambu yang berada di tengah laut Kohod itu segera dibersihkan.

    “Sudah dikoordinasikan dan dikomunikasikan akan dibongkar, sedang masih proses komunikasi mengenai mekanisme dan alat yang dibutuhkan,” terangnya.

    Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pagar laut di perairan Tangerang, Banten, akan dibongkar pada Rabu (22/1) secara bersama-sama setelah rapat koordinasi bersama jajaran TNI AL dan pihak terkait lainnya

    Usai menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, Trenggono melaporkan bahwa pihaknya akan melakukan rapat koordinasi bersama jajaran TNI AL pada Rabu (22/1/2025) pagi, kemudian pada siang di hari yang sama, jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersinergi dengan TNI AL melanjutkan pembongkaran pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan tersebut.

  • Panen padi Jawa Tengah dinilai paling bagus se-Indonesia 

    Panen padi Jawa Tengah dinilai paling bagus se-Indonesia 

    Sumber foto: Joko Hendrianto/elshinta.com.

    Panen padi Jawa Tengah dinilai paling bagus se-Indonesia 
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 20 Maret 2025 – 18:07 WIB

    Elshinta.com – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan menilai, panen padi di Provinsi Jawa Tengah paling bagus se-Indonesia. Untuk itu, pemerintah pusat akan memberikan bantuan pendukung pertanian di wilayah tersebut. 

    “Harganya bagus dan panen padinya paling bagus se Indonesia, itu di  Jawa Tengah,” ucap Zulkifli usai Rapat Koordinasi Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Kamis, 20 Maret 2025. 

    Zulkifli menyatakan, data produksi beras nasional pada  Januari–April 2025 diperkirakan mencapai 13,95 juta ton. Menurutnya, angka tersebut merupakan tertinggi sejak tujuh tahun terakhir. Padahal, beras yang dikosumsi dalam rentang waktu tersebut hanya 10,4 juta ton.  

    “Jadi ada kelebihan dari yang kita konsumsi. Ada kelebihan 3,5 juta ton,” katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Joko Hendrianto, Kamis (20/3).

    Menurut dia, capaian itu berkat peran kepala daerah yang memantau langsung panen raya hingga ke desa-desa, serta memastikan kestabilan harga bahan pokok.

    “Betul-betul monitor ya, memandori agar gabah petani bisa terserap dengan baik, dengan harga paling murah Rp6.500, ” tegasnya.

    Khusus Jawa Tengah, perkiraan produksi padi hingga April 2025 diperkirakan sebanyak 4.094.000 ton, dengan luas panen padi  716.236 hektare. Sedangkan target penyerapan gabah petani periode Februari-April 2025 sebanyak 539.479 ton.

    Zulkifli menyatakan, akan mengupayakan pembangunan saluran irigasi di Jateng. Sebab, kondisi irigasi sejumlah daerah masih banyak yang perlu dilakukan perbaikan. 

    Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Tengah,  Taj Yasin menyampaikan,  terima kasih atas perhatian pemerintah pusat terhadap kondisi irigasi untuk pertanian di wilayahnya. 

    “Dari tahun ke tahun pemerintah pusat juga men-support pemerintahan Jawa Tengah, untuk membangun dan memperbaiki irigasi ke persawahan,” ujarnya.

    Ia  berharap, arahan yang telah diberikan menjadi motivasi bagi Provinsi Jawa Tengah, sebagai salah satu daerah penumpu pangan nasional.

    “Tadi disampaikan (juga) oleh Pak Wamentan, bahwa ketersediaan pupuk Insya Allah di Jawa Tengah akan dicukupi,” kata dia. 

    Dalam rakor tersebut, juga dihadiri oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso,  Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, Sekretaris Daerah Jateng Sumarno,  Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Rudy Heriyanto Adi, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Jateng terkait, serta diikuti 35 kepala daerah di Jawa Tengah.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Isi Pasal 47 RUU TNI, Prajurit Bisa Tempati 16 Kementerian dan Lembaga

    Isi Pasal 47 RUU TNI, Prajurit Bisa Tempati 16 Kementerian dan Lembaga

    Jakarta, Beritasatu.com – Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) mengatur ketentuan baru terkait penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga negara.

    RUU ini merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan bertujuan untuk memperbarui serta menyesuaikan ketentuan yang ada dengan perkembangan zaman.

    Salah satu aspek yang paling banyak dibicarakan adalah Pasal 47 tentang penempatan prajurit TNI aktif di berbagai kementerian dan lembaga negara.

    Apa Itu RUU TNI?

    RUU TNI adalah regulasi yang mengatur berbagai aspek terkait organisasi, tugas, dan fungsi Tentara Nasional Indonesia. Revisi ini mencakup beberapa pasal yang dianggap kontroversial, salah satunya adalah Pasal 47.

    Pasal ini mengatur tentang penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga negara. Sebelumnya, hanya ada 10 kementerian yang diperbolehkan untuk diisi oleh prajurit aktif, namun dengan revisi ini, jumlahnya bertambah menjadi 16 kementerian dan lembaga.

    Pasal 47 RUU TNI

    Pasal 47 RUU TNI secara khusus mengatur tentang penempatan prajurit TNI aktif dalam jabatan di kementerian dan lembaga. Dengan revisi ini, terdapat penambahan empat posisi baru yang dapat diisi oleh prajurit aktif, sehingga totalnya menjadi 16 kementerian dan lembaga.

    Dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU TNI yang berlangsung pada 14-15 Maret 2025, disepakati bahwa Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) menjadi lembaga tambahan yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Berikut isi Pasal 47 ayat (1) dan (2) RUU TNI:

    Pasal 47

    (1) Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, search and rescue (sar) nasional, narkotika nasional, pengelola perbatasan, kelautan dan perikanan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

    (2) Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

    16 Kementerian dan Lembaga Dapat Ditempati Prajurit TNI Aktif

    Dengan revisi RUU TNI, berikut adalah daftar lengkap 16 kementerian dan lembaga yang kini dapat ditempati oleh prajurit TNI aktif:

    Kementerian Koordinator Bidang Politik dan KeamananKementerian PertahananSekretariat Militer PresidenBadan Intelijen Negara (BIN)Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)Dewan Pertahanan NasionalBadan SAR Nasional (Basarnas)Badan Narkotika Nasional (BNN)Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)Badan Keamanan Laut (Bakamla)Kejaksaan AgungMahkamah AgungBadan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

    Sebelumnya, hanya ada sepuluh kementerian yang diperbolehkan untuk diisi oleh prajurit aktif, yaitu:

    Kementerian Koordinator Bidang Politik dan KeamananKementerian PertahananKesekretariatan NegaraBadan Intelijen NegaraBadan Siber dan Sandi NegaraLembaga Ketahanan NasionalBadan Search and Rescue (SAR) NasionalBadan Narkotika NasionalMahkamah AgungDewan Pertahanan Nasional.

    Perubahan RUU TNI ini menunjukkan adanya upaya pemerintah untuk memperluas peran militer dalam pengelolaan berbagai aspek pemerintahan.

  • Menko Pangan menilai panen padi Jateng paling bagus

    Menko Pangan menilai panen padi Jateng paling bagus

    Harganya bagus dan panen padinya paling bagus se-Indonesia, itu di Jawa Tengah.

    Semarang (ANTARA) – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menilai bahwa panen padi di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) paling bagus se-Indonesia, sehingga pemerintah pusat akan memberikan bantuan pendukung pertanian di wilayah tersebut.

    “Harganya bagus dan panen padinya paling bagus se-Indonesia, itu di Jawa Tengah,” kata Zulhas, usai Rapat Koordinasi Ketahanan Pangan Provinsi Jateng, di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Kamis.

    Ia menyebutkan data produksi beras nasional pada Januari-April 2025 diperkirakan mencapai 13,95 juta ton, atau merupakan tertinggi sejak tujuh tahun terakhir.

    Padahal, kata dia lagi, beras yang dikonsumsi masyarakat dalam rentang waktu tersebut hanya 10,4 juta ton.

    “Jadi, ada kelebihan dari yang kita konsumsi. Ada kelebihan 3,5 juta ton,” katanya pula.

    Menurut dia, capaian itu berkat peran kepala daerah yang memantau langsung panen raya hingga ke desa-desa, serta memastikan kestabilan harga bahan pokok.

    “Betul-betul monitor ya, memandori agar gabah petani bisa terserap dengan baik, dengan harga paling murah Rp 6.500,” katanya menegaskan.

    Khusus Jateng, perkiraan produksi padi hingga April 2025 diperkirakan sebanyak 4.094.000 ton, dengan luas panen padi 716.236 hektare, sedangkan target penyerapan gabah petani periode Februari-April 2025 sebanyak 539.479 ton.

    Ia mengatakan segera mengupayakan pembangunan saluran irigasi di Jateng, mengingat kondisi irigasi sejumlah daerah masih banyak yang perlu dilakukan perbaikan.

    Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin menyampaikan terima kasih atas perhatian pemerintah pusat terhadap kondisi irigasi untuk pertanian di wilayahnya.

    “Dari tahun ke tahun pemerintah pusat juga mensupport Pemerintahan Jawa Tengah, untuk membangun dan memperbaiki irigasi ke persawahan,” katanya.

    Ia berharap arahan yang telah diberikan menjadi motivasi bagi Provinsi Jateng sebagai salah satu daerah penumpu pangan nasional.

    “Tadi disampaikan (juga) oleh Pak Wamentan bahwa ketersediaan pupuk insya Allah di Jawa Tengah akan dicukupi,” katanya.

    Rakor tersebut, juga dihadiri oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, Sekretaris Daerah Jateng Sumarno, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Rudy Heriyanto Adi, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Jateng terkait, serta diikuti 35 kepala daerah di Jateng.

    Pewarta: Zuhdiar Laeis
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

  • Video: Strategi Sukseskan Swasembada Pangan

    Video: Strategi Sukseskan Swasembada Pangan

    Jakarta, CNBC Indonesia – Untuk mendukung dan merealisasikan swasembada pangan, CNBC Indonesia menggelar Food Summit 2025 dengan tema “Pangan Berdaulat, Indonesia Semakin Kuat”. Acara ini mengupas berbagai langkah strategis dalamAsta Cita, mulai dari modernisasi pertanian, penguatan infrastruktur logistik, pemberdayaan petani, dan pendekatan berkelanjutan, sehingga swasembada pangan secara konkret dapat tercapai.

    Selengkapnya saksikan dialog Safrina Nasution bersama Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi, Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Budi Sulistiyo serta Corporate affairs Director PT Frisan Flag Indonesia Andrew F. Saputro di Program CNBC Indonesia Food Summit 2025, Rabu (19/03/2025).

  • Komisi I DPR Beberkan Alasan KKP Batal Masuk ke RUU TNI

    Komisi I DPR Beberkan Alasan KKP Batal Masuk ke RUU TNI

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) TB Hasanuddin membeberkan alasan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tak jadi masuk dalam revisi UU TNI sebagai kementerian yang bisa diduduki prajurit TNI aktif.

    Pihaknya bersama pemerintah mengeliminasi usulan KKP karena menitikberatkan pada urgensi yang ada. Setelah ditelaah, menurut kedua belah pihak, KKP tidak begitu memerlukan adanya prajurit TNI aktif.

    “Ya karena memang tidak terlalu memerlukan [prajurit TNI], tidak terlalu mementingkan, artinya tidak terlalu urgent ada di situ,” terangnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025).

    Meski tidak jadi masuk dalam revisi UU TNI, TB turut menekankan pihaknya tidak akan sampai menyentuh atau bahkan merevisi Undang-Undang tentang kelautan sehingga akan ada TNI aktif di KKP.

    “Kita tidak sampai ke situ, tapi itu usulannya bahwa ini tidak terlalu penting [ada prajurit TNI di KKP] dan kita diskusikan, oke malah lebih bagus dari tadinya 16 menjadi 15 item [kementerian/lembaga],” tegasnya.

    Di lain sisi, legislator PDIP ini juga menyinggung soal rencana Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang bisa diduduki prajurit TNI aktif. Katanya, akan ada perwira atau anggota TNI aktif yang duduk di sana.

    “Ya di Bakamla nanti ancer-ancer-nya begini, di Bakamla itu nanti kira-kira akan ada perwira atau anggota TNI aktif, mungkin polisi atau mungkin juga kejaksaan dan sebagainya,” ucapnya.

    Dengan demikian, TB menyebut tambahan K/L yang terdapat dalam revisi Pasal 47 hanya ada lima pos dari yang UU sebelumnya 10 pos K/L.

    “Lima [K/L] yang baru atau yang memang berdasarkan Undang-Undang [K/L] yang sudah existing. Yaitu BNPT, BNPB, Kejaksaan Agung, Bakamla, dan BNPP. Sementara yang di-drop [keluarkan] adalah KKP, itu clear-ya,” pungkasnya.

    Berikut daftar K/L yang diajukan agar dapat diisi prajurit TNI aktif

    1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) 

    2. Kementerian Pertahanan 

    3. Sekretariat Militer Presiden 

    4. Badan Intelijen Negara (BIN) 

    5. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) 

    6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) 

    7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN) 

    8. Badan SAR Nasional (Basarnas)

    9. Badan Narkotika Nasional (BNN) 

    10. Mahkamah Agung (MA)

    11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) *

    11. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) *

    12. Badan Keamanan Laut (Bakamla) *

    13. Kejaksaan Agung (Kejagung) *

    15. Badan Pengelola Perbatasan Publik (BNPP) *

     

    Sumber: Rapat kerja Menhan bersama Komisi I DPR RI

    Keterangan (*): Diusulkan masuk dalam revisi UU TNI 

  • 5
                    
                        Selangkah Lagi, Revisi UU TNI Akan Disahkan Menjadi Undang-Undang
                        Nasional

    5 Selangkah Lagi, Revisi UU TNI Akan Disahkan Menjadi Undang-Undang Nasional

    Selangkah Lagi, Revisi UU TNI Akan Disahkan Menjadi Undang-Undang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tinggal selangkah lagi disahkan menjadi undang-undang.
    Pada Rabu (19/3/2025) kemarin, Komisi I DPR dan pemerintah telah sepakat untuk membawa
    revisi UU TNI
    ke rapat paripurna DPR pada Kamis (20/3/2025) besok untuk disahkan
    Dalam rapat kemarin, delapan fraksi yang tergabung dalam Komisi I menyetujui
    RUU TNI
    untuk segera disahkan dalam rapat paripurna, meski RUU tersebut masih menuai protes dari masyarakat. 
    “Selanjutnya, saya mohon persetujuannya apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna
    DPR RI
    untuk disetujui menjadi UU. Apakah dapat disetujui?” tanya Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto, Selasa (18/3/2025).
    “Setuju,” jawab seluruh peserta rapat.
    Rapat pengambilan keputusan ini langsung digelar pada hari yang sama, setelah Komisi I menggelar rapat penyampaian laporan hasil perumusan dan sinkronisasi RUU TNI oleh tim perumus dan tim sinkronisasi DPR RI.
    Diketahui, tim perumus dan tim sinkronisasi mulai merumuskan draf RUU TNI pada Senin (17/3/2025) kemarin, dengan menyesuaikan hasil rapat pembahasan yang digelar Komisi I secara maraton sepanjang pekan sebelumnya.
    Meski begitu, Utut mengeklaim bahwa RUU TNI telah melewati proses pembahasan panjang.
    Seluruh tahapan serta mekanisme yang harus dijalankan juga telah dilalui.
    “Mulai dari datangnya penerimaan Surpres, penugasan dari pimpinan ke Komisi I, dan kita sudah mengundang semua stakeholder, dan terakhir kita sudah menyelesaikan rapat panja,” kata Utut di ruang rapat.
    “Jadi, dilanjutkan ke tim perumus dan tim sinkronisasi juga sudah melaporkan kepada panja. Kita juga sudah rapat dengan Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan Udara,” sambungnya.
    Sebelum rapat penyampaian laporan Timus dan Timsin yang berlanjut ke pengambilan keputusan tingkat 1, Komisi I DPR RI menggelar rapat dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan pada Selasa pagi.
    Pertemuan yang digelar secara tertutup itu dilakukan setelah muncul gelombang penolakan dari masyarakat terhadap RUU TNI.
    DPR RI bahkan didesak untuk menghentikan pembahasan dan membatalkan revisi tersebut.
    Namun, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang turut hadir dalam pertemuan mengeklaim ada titik temu dari pertemuan antara aktivis dan DPR terkait penolakan revisi UU TNI.
    “Tadi kita sudah lakukan audiensi dengan teman-teman dari Koalisi Masyarakat Sipil. Pertemuan tadi berjalan dengan hangat, lancar, diskusi, dan dialog yang membangun, dan ada kesepahaman dengan kedua belah pihak. Insya Allah saya pikir ada titik temu,” ujar Dasco.
    “Dan kita akan lakukan ini tidak cuma kali ini, untuk kemudian setiap pembahasan-pembahasan revisi UU,” kata dia.
    Adapun perubahan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 mencakup perpanjangan usia dinas keprajuritan, hingga perluasan kewenangan TNI lewat penambahan instansi sipil yang bisa diduduki prajurit aktif dan penambahan tugas TNI untuk operasi di luar perang.
    Secara terperinci, revisi mulai dilakukan dari Pasal 3 mengenai kedudukan TNI.
    Pada ayat (2), terdapat penambahan frasa “yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis” untuk Pasal 3 Ayat (2).
    Dengan demikian, Pasal 3 Ayat (2) dalam RUU TNI berbunyi “kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI itu berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan”.
    Selain itu, Komisi I dan pemerintah juga bersepakat menambahkan dua tugas atau kewenangan baru TNI untuk operasi militer selain perang (OMSP) yang diatur dalam Pasal 7.
    Dengan revisi ini, TNI dapat membantu menanggulangi ancaman siber, membantu, dan menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri.
    Kemudian, revisi juga dilakukan pada Pasal 47 mengenai kementerian/lembaga yang bisa diisi prajurit aktif.
    Dalam RUU TNI, jumlah instansi yang bisa diduduki prajurit aktif berjumlah 15, atau bertambah 5 dari aturan yang berlaku
    Lima kementerian/lembaga tambahan tersebut adalah Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.
    Lebih lanjut, usia pensiun prajurit TNI yang diatur dalam Pasal 53 juga turut mengalami perubahan.
    Dalam RUU TNI, terdapat kenaikan usia pensiun bagi prajurit aktif berdasarkan umur dan pangkatnya.
    Untuk pangkat bintara dan tamtama, pensiun pada usia 55 tahun.
    Sedangkan perwira hingga pangkat kolonel pensiun paling tinggi 58 tahun.
    Sementara itu, perwira tinggi (pati) bintang 1 pensiun usia 60 tahun, pati bintang 2 pensiun usia 61 tahun, dan pati bintang 3 pensiun usia 62 tahun.
    Untuk pati bintang 4 bisa pensiun usia 63 tahun, tetapi masa kedinasannya bisa diperpanjang sebanyak 2 kali oleh Presiden RI sesuai kebutuhannya.
    Anggota Panja RUU TNI dari Fraksi PDI-P TB Hasanuddin mengungkapkan, terdapat beberapa usulan aturan dari pemerintah yang ditolak dan akhirnya dihapus dari draf RUU TNI.
    Salah satunya adalah usulan pemerintah mengenai penambahan tugas TNI untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika.
    Panja RUU TNI hanya menyetujui dua usulan tambahan peran TNI dari pemerintah, yakni TNI dapat membantu dan menanggulangi ancaman siber, serta TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri.
    “Awalnya dalam RUU terbaru, pemerintah mengusulkan tiga tugas baru. Namun, saat ini hanya ada dua usulan,” kata TB Hasanuddin.
    “Untuk TNI memiliki wewenang membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika, itu sudah dihilangkan,” ujar dia.
    Selain itu, usulan untuk memasukkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam daftar instansi yang bisa diduduki prajurit aktif juga dihapus.
    Alhasil, hanya 15 kementerian/lembaga yang disepakati masuk dalam RUU TNI.
    “Yang sebelumnya diusulkan 16 kementerian/lembaga, saat ini hanya menjadi 15 kementerian/lembaga, di mana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dihapus,” kata TB Hasanuddin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kamis Lusa, RUU TNI Akan Disahkan dalam Rapat Paripurna DPR

    Kamis Lusa, RUU TNI Akan Disahkan dalam Rapat Paripurna DPR

    Kamis Lusa, RUU TNI Akan Disahkan dalam Rapat Paripurna DPR
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di
    DPR
    RI Jazuli Juwaini menyebut bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan disahkan pada rapat paripurna pada Kamis (20/3/2025) lusa.
    Menurut anggota Komisi I DPR RI ini, pembahasan
    RUU TNI
    sudah selesai dan diputuskan dibawa ke paripurna.
    “Mudah-mudahan, kalau tadi sudah dirapatkan. Itu selesai. Hari Kamis insya Allah diparipurnakan,” kata Jazuli di Kawasan Pejaten, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
    Jazuli menegaskan bahwa Fraksi PKS menyatakan untuk mendukung dan setuju terhadap RUU TNI yang dibahas di DPR.
    Pasalnya, PKS ingin posisi TNI diperkuat. Jazuli menilai, sebagai bangsa yang ingin bermarwah tinggi, maka tentaranya harus kuat.
    “Negara kalau enggak ada tentaranya, kuat enggak dia? Berwibawa apa enggak? Ya kan. Tentara harus kuat. Tetapi tentara kuat itu tidak boleh melanggar supremasi sipil seperti apa yang terjadi masa lalu,” ujarnya.
    Selama proses revisi, Jazuli memastikan bahwa tidak ada upaya menghidupkan lagi dwifungsi ABRI seperti era Orde Baru.
    Perubahan revisi
    UU TNI
    , menurut Jazuli, hanya terkait peran dan batas usia pensiun TNI.
    “Polri pensiunnya sudah naik umurnya. Hakim, jaksa sudah naik umurnya. Tentara belum naik umurnya. Maka kita dalam rangka menjaga prinsip keadilan antara lembaga-lembaga ini, nah itu kita ubah, kita naikkan usia pensiun,” katanya.
    Poin revisi lainnya soal posisi TNI di jabatan sipil. Jazuli menyebut, TNI aktif bisa mengisi 14 jabatan di kementerian/lembaga yang ditentukan.
    “Sudah tinggal 14 (kementerian/lembaga). Yang beririsan sama polisi sudah ditarik seperti tadi, narkotika, KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) dan saya menjamin tidak akan ada dwifungsi ABRI yang direvisi itu cuma untuk penguatan,” ujar Jazuli menegaskan.
    Sebelumnya, Komisi I DPR RI menyepakati RUU TNI untuk dibawa ke tingkat II atau rapat paripurna.
    Kesepakatan ini diambil dalam rapat pleno RUU TNI antara Komisi I DPR RI dan Pemerintah yang digelar pada Selasa, 18 Maret 2025.
    Dalam rapat pleno, delapan Fraksi di Komisi I DPR RI menyatakan sepakat membawa RUU TNI ke pembahasan tingkat dua atau rapat paripurna DPR RI untuk disahkan.
    “Selanjutnya, saya mohon persetujuannya apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU. Apakah dapat disetujui?” tanya Ketua Panja, Utut Adianto, Selasa.
    “Setuju,” jawab seluruh peserta rapat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.