Kementrian Lembaga: kementerian kkp

  • Nelayan Muara Angke minta pemerintah batalkan zonasi penangkapan ikan

    Nelayan Muara Angke minta pemerintah batalkan zonasi penangkapan ikan

    Jakarta (ANTARA) – Nelayan Muara Angke Jakarta Utara meminta agar Presiden RI Prabowo Subianto turun tangan untuk membatalkan kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) soal pembatasan zona penangkapan ikan yang mempersulit nelayan dalam mencari ikan di laut.

    “Kami mohon dengan hormat Bapak Presiden Prabowo agar kami jangan di sekat-sekat, tapi diberikan kebebasan dalam mencari ikan,” kata pengurus DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) DKI Jakarta, Nunung di Jakarta, Senin.

    Menurut dia, nelayan di Muara Angke sudah menaati kewajiban mereka kepada pemerintah dengan selalu membayar pajak.

    Para nelayan khawatir jika ada pembatasan zona penangkapan ikan, mereka tidak lagi mampu membayar pajak tersebut.

    Nunung mengatakan, usai diberlakukan pembatasan tersebut hasil tangkapan nelayan sedikit dan pendapatan yang dibawa pulang cenderung menurun.

    “Kami tidak diberi kebebasan mencari ikan, bagaimana kami membayar itu. Kami mohon kepada Bapak Presiden dan Menteri Perikanan mencabut kebijakan tersebut,” kata dia.

    Sementara itu, pengurus HNSI DKI lainnya, Tri Sutisno berharap Presiden Prabowo Subianto juga membatalkan kebijakan pemberlakuan kapal nelayan yang harus menggunakan Vessel Monitoring System (VMS) atau mesin pendeteksi keberadaan kapal karena harganya yang mencapai Rp16 juta.

    “Kami memohon kepada presiden melihat nelayan GT-5 dan GT-30 khususnya untuk pemasangan VMS dihentikan dulu agar mempermudah para nelayan mencari ikan,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Nelayan Muara Angke Minta Prabowo dan Menteri Cek Lapangan Sebelum Buat Kebijakan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 April 2025

    Nelayan Muara Angke Minta Prabowo dan Menteri Cek Lapangan Sebelum Buat Kebijakan Megapolitan 14 April 2025

    Nelayan Muara Angke Minta Prabowo dan Menteri Cek Lapangan Sebelum Buat Kebijakan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Nelayan Muara Angke
    meminta Presiden RI Prabowo Subianto dan para menteri mengecek langsung ke lapangan sebelum membuat kebijakan.
    Hal ini disampaikan para nelayan yang menggelar demonstrasi mengkritik sejumlah kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dianggap merugikan nelayan, salah satunya terkait zona penangkapan ikan. 
    “Cobalah Pak Presiden, Pak Menteri, turun ke lapangan lihat kondisi keadaan nelayan ini bagaimana, baru dibuat aturan, jangan cuma katanya, katanya. Itu yang enggak baik untuk para nelayan,” ucap Pengurus Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) sekaligus Ketua RW 21, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Nunung (60) saat diwawancarai di Muara Angke, Jakarta Utara, Senin (14/4/2025).
    Nunung mengatakan, setiap kebijakan seharusnya dibuat sesuai suara hati para nelayan. Jangan sampai pemerintah membuat kebijakan yang justru menyengsarakan nelayan.
    Dia bilang, para nelayan akan terus menggelar demonstrasi mengkritik kebijakan yang dinilai merugikan, sampai didengar Prabowo.
    Para nelayan mengaku lelah menyampaikan aspirasinya ke Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono berulang kali, namun tak kunjung menemukan solusi.
    “Kami akan langsung ke Pak Presiden Prabowo. Percuma kami ke Pak Menteri, dialog-dialog, kita bersurat tetap kami tidak pernah ditanggapi,” kata Nunung. 
    Adapun tiga peraturan yang diprotes para nelayan, pertama, kewajiban agar seluruh kapal memiliki Vessel Monitoring System (VMS) atau mesin pemantau kapal.
    Jika tidak memiliki VMS, kapal nelayan dilarang berlayar. Padahal, harga VMS mencapai Rp 16 juta untuk satu kapal.
    Kebijakan kedua terkait pembatasan zona penangkapan ikan. Para
    nelayan Muara Angke
    hanya diperbolehkan mencari ikan di satu wilayah saja, antara wilayah 711 atau wilayah 712.
    Wilayah 711 meliputi Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut China Selatan; sedangkan wilayah 712 yang mencakup Laut Jawa.
    Apabila ada yang melewati zona yang sudah ditetapkan, nelayan akan disanksi dan wajib membayar denda ratusan juta rupiah.
    Pembatasan zona itu dinilai membatasi tangkapan para nelayan.
    “Nelayan itu ke luar pakai biaya, pakai ongkos, sekarang cost kami mencapai Rp 300-500 juta, dapat cuma Rp 300 juta, itu rugi. Bagaimana kami bisa menghidupi ABK (anak buah kapal) kami,” tutur salah satu nelayan bernama Saepudin.
    Kebijakan ketiga yang dikritik ialah terkait penghapusan izin penggunaan rumpon untuk menangkap ikan.
    Padahal, kata Saepudin, sejak lama nelayan mengandalkan rumpon sebagai alat bantu untuk menangkap ikan.
    Saepudin menyebut, rumpon bukan alat ilegal dan aman untuk kehidupan ekosistem di laut.
    Jika penggunaan rumpon dibatasi, akan banyak nelayan yang kesulitan menangkap ikan.
    “Kasihan nasib kawan-kawan kami di Kepulauan Seribu, yang penghasilamnya pas-pasan. Kalau dilarang pakai rumpon, bagaimana mereka mencari ikan,” pungkas Saepudin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nelayan di Muara Angke Jakut Demo Tolak Pasang Alat Monitoring Kapal, Dianggap Hambat Cari Ikan

    Nelayan di Muara Angke Jakut Demo Tolak Pasang Alat Monitoring Kapal, Dianggap Hambat Cari Ikan

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

    TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN – Puluhan nelayan yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) menggelar aksi unjuk rasa di Pelabuhan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (14/4/2025).

    Unjuk rasa ini berisi penolakan dari para nelayan terkait kebijakan pemasangan Vessel Monitoring System (VMS) atau perangkat monitoring kapal yang belakangan diminta sebagai syarat wajib untuk melaut.

    Pengurus HSNI, Nunung mengatakan, VMS merupakan alat tambahan yang harganya cenderung mahal untuk para nelayan.

    Selain itu, dengan melaut menggunakan VMS, pergerakan para nelayan seakan dibatasi.

    “Itulah kami kenapa menolak VMS, ruang gerak kami mencari ikan diawasin. Itu yang jadi permasalahannya. Kalau umpamanya VMS itu bebas-bebas saja, ya kami juga tidak menolak. Tapi kalau umpamanya kami lari ke kiri diawasin, ke kanan diawasin, kami mau cari makan apa di laut,” ungkap Nunung.

    Sementara soal harga, VMS disebutkannya bisa mencapai Rp 16 juta.

    Para nelayan lantas menolak tegas kebijakan VMS karena dianggap dapat sangat merugikan ke depannya.

    Terlebih ketika perjuangan nelayan mencari ikan di laut penuh ketidakpastian, tidak selalu mendapatkan untung.

    Nunung lantas meminta keluhan para nelayan ini didengarkan oleh pemerintah, terutama Kementerian Kelautan dan Perikanan.

    Ia juga memohon kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menindaklanjuti keluhan para nelayan soal VMS ini.

    “Kami mohon Pak Presiden, Pak Menteri, berikanlah ke kami leluasa untuk mencari ikan biar bisa mendukung program-program pemerintah Indonesia,” pungkasnya.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • KKP Bakal Perkuat Sulawesi Utara Sebagai Pusat Hilirisasi Perikanan

    KKP Bakal Perkuat Sulawesi Utara Sebagai Pusat Hilirisasi Perikanan

    Jakarta

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memperkuat peran Sulawesi Utara sebagai pusat hilirisasi dan ekspor perikanan dari kawasan timur Indonesia. Sepanjang tahun 2024, kinerja ekspor perikanan dari provinsi ini mencatatkan nilai signifikan sebesar US$ 172,5 juta dengan volume ekspor mencapai 27,7 juta kilogram.

    “Komoditas unggulan seperti Tuna, Cakalang, dan Tongkol (TCT) mendominasi ekspor dengan kontribusi nilai mencapai US$ 165 juta atau 95% dari total nilai ekspor. Produk-produk tersebut telah melalui proses pengolahan dalam bentuk loin, fillet, dan produk beku siap saji,” tulis KKP dalam keterangan resmi, Minggu (13/4/2025).

    KKP mengatakan produk ekspor perikanan Sulut berhasil menjangkau pasar global dengan negara tujuan utama antara lain Amerika Serikat (US$ 54,8 juta), Timur Tengah (US$ 38 juta), Jepang (US$ 25,1 juta), dan negara-negara Kawasan ASEAN (US$ 17 juta).

    “KKP mendorong hilirisasi bukan hanya untuk ekspor, tetapi juga untuk memastikan ikan berkualitas sampai ke meja makan anak-anak Indonesia melalui program makan bergizi gratis. Hal ini menjadi bentuk dukungan nyata KKP dalam Makan Bergizi Gratis,” tuturnya.

    Kementerian yang dipimpin oleh Sakti Wahyu Trenggono ini juga memastikan bakal memperkuat rantai dingin sebagai strategi hilirisasi. Hal itu bertujuan untuk memastikan produk perikanan terjaga mutu dan daya saingnya dari produksi hingga pasar global.

    “Penerapan sistem rantai dingin terintegrasi, mulai dari kapal penangkap, pelabuhan perikanan, Unit Pengolahan Ikan (UPI), hingga cold storage dan transportasi ekspor, menjadi tulang punggung hilirisasi di Sulawesi Utara,” tulis KKP.

    • Penguatan Unit Pengolahan Ikan (UPI) melalui fasilitasi sarana pengolahan dan peningkatan kapasitas pelaku usaha.

    • Revitalisasi sistem rantai dingin, termasuk pengembangan cold storage dan dukungan distribusi berbasis logistik efisien.

    • Pendampingan usaha dan fasilitasi kemitraan koperasi nelayan dan UMKM pengolahan.

    • Pemanfaatan hasil hilirisasi untuk program makan bergizi dan pasar dalam negeri.

    “Kementerian Kelautan dan Perikanan akan terus berkomitmen memperkuat ekosistem hilirisasi di Sulawesi Utara dan wilayah lainnya. Agar sektor kelautan dan perikanan Indonesia menjadi pilar utama pembangunan nasional berbasis sumber daya kelautan dan perikanan,” tutup KKP.

    (ega/ega)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • KKP permudah ekspor perikanan secara efisien via aplikasi “Siap Mutu”

    KKP permudah ekspor perikanan secara efisien via aplikasi “Siap Mutu”

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempermudah ekspor produk perikanan dalam negeri secara efisien melalui aplikasi “Siap Mutu” (Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Mutu), sebagai tools yang mendukung keberterimaan produk di negara tujuan.

    Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan Perikanan (BPPMHKP/Badan Mutu) KKP Ishartini mengatakan aplikasi itu berbasis integrated nation-wide system untuk mempermudah pelaku usaha melakukan kegiatan ekspor dan menjamin keberterimaan (acceptability) oleh otoritas kompeten di negara tujuan.

    “Siap Mutu juga merupakan tools yang mendukung keberterimaan produk perikanan di negara tujuan, karena otoritas kompeten di luar negeri sudah bisa melakukan penerimaan SMKHP (Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan) via elektronik dengan QR Code system, sangat efisien,” kata Ishartini dalam keterangan dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

    Operasional aplikasi Siap Mutu di bawah Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu) KKP.

    Aplikasi Siap Mutu dapat diakses secara nasional dan telah terhubung dengan Online Single Submission (OSS) dan Indonesia National Single Window (INSW) serta sistem terkait lainnya di berbagai instansi untuk memudahkan pelaku usaha melakukan ekspor perikanan.

    KKP menyatakan SMKHP telah menjadi syarat pemenuhan jaminan mutu dan keamanan pangan di 140 negara tujuan ekspor perikanan Indonesia. Dengan adanya Siap Mutu, maka konektivitas internasional menjadi semakin cepat, robust, efektif dan efisien untuk meminimalisasi dwelling time sehingga memperkuat daya saing produk perikanan Indonesia di pasar global.

    Dengan aplikasi itu, proses permohonan penerbitan SMKHP dari evaluasi permohonan dan evaluasi teknis sampai dengan terbit draf SMKHP rata rata 5 menit

    “Selanjutnya dilakukan verifikasi online terkait data kapal, volume komoditi serta proses lainnya,” terangnya.

    Dia menuturkan, salah satu contoh operasional Siap Mutu dapat dilihat di Kantor Perwakilan Badan Mutu Provinsi Jabar di Kantor Tanjung Priok. Aplikasi Siap Mutu juga sudah terintegrasi dengan sistem pembayaran PNBP, sehingga kuitansi PNBP bisa langsung cetak di tempat.

    Lebih lanjut, Ishartini mengatakan untuk memudahkan pelaku usaha dan sebagai komitmen pelayanan publik, digitalisasi layanan penerbitan SMKHP melalui aplikasi Siap Mutu telah online sepenuhnya ke sistem Indonesia National Single Window atau INSW.

    Dengan demikian data yang diinput oleh pelaku usaha melalui Siap Mutu juga akan dilakukan sinkronisasi dengan K/L terkait, sehingga komoditas perikanan siap dikirim ke berbagai negara tujuan.

    “Kami telah berkoordinasi dengan LNSW dan sesuai amanat PERMENKP 33 Tahun 2024 tersebut alhamdulillah sistem sudah online dengan SINSW (Sistem Indonesia National Single Window),” jelas Ishartini.

    Lembaga National Single Window (LNSW) sebagai otoritas kompeten pertukaran data elektronik untuk perdagangan komoditas sangat penting perannya dalam mendukung ekspor perikanan secara digital.

    “Kami bersama LNSW juga telah menjajaki kemungkinan kerjasama electronic certificate dengan Norwegia dan semua itu akan dilaksanakan satu pintu melalui payung SINSW,” imbuhnya.

    Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah mengeluarkan instruksi tentang transformasi digital lingkup KKP untuk mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan kementeriannya.

    Hal itu penting untuk membangun one data yang akurat dan reliable, serta memberikan pelayanan publik yang optimal.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

  • KKP tangkap kapal ikan Filipina di Laut Sulawesi

    KKP tangkap kapal ikan Filipina di Laut Sulawesi

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal ikan asal Filipina yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Perairan Kepulauan Talaud, Laut Sulawesi.

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengatakan penangkapan kapal ikan jenis pump boat dengan nama M/BCA CHRISTIAN JAME tersebut dilakukan oleh speedboat pengawasan Napoleon 17 saat melakukan operasi.

    “Armada pengawasan kami Napoleon 17 di bawah kendali Stasiun PSDKP Tahuna berhasil mengamankan satu unit kapal ikan Filipina yang menangkap hasil laut di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia,” kata Ipunk dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

    Ipunk menjelaskan pada saat dilakukan penghentian dan pemeriksaan pada Jumat (11/4), kapal jenis pump boat ini tidak memiliki dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia, dan ditemukan tangkapan ikan tuna, serta kapal diawaki oleh tiga orang berkewarganegaraan Filipina.

    “Kapal tidak memiliki dokumen perizinan dari pemerintah Indonesia, jenisnya pump boat alat tangkap hand line, dengan target tuna yang termasuk salah satu ikan bernilai ekonomis tinggi,” terang Ipunk.

    Kepala Stasiun PSDKP Tahuna, Martin Yermias Luhulima menyampaikan penangkapan satu kapal itu didukung informasi awal dari nelayan setempat yang melaporkan adanya kapal asal Filipina masuk dan menangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan 716, Laut Sulawesi yang memang berbatasan langsung dengan perairan Filipina.

    “Kami menerima laporan dari nelayan ada kapal ikan Filipina masuk dan menangkap ikan di wilayah Indonesia, informasi ini kami tindaklanjuti dengan menggelar operasi pengawasan,” ujar Martin.

    Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono terus berupaya untuk dapat mengelola sumber daya perikanan di Indonesia melalui kebijakan Ekonomi Biru.

    Untuk itu, pihaknya tidak akan memberi ampun kepada para pelaku illegal fishing, karena dapat mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan dan kesejahteraan nelayan Indonesia.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pemerintah Bakal Stop Impor Garam Industri Akhir 2025

    Pemerintah Bakal Stop Impor Garam Industri Akhir 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah berencana menghentikan impor garam industri pada akhir 2025. Sebelumnya, Indonesia menyatakan berhenti impor garam konsumsi. 

    Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin menyampaikan, pemerintah saat ini terus mengoptimalkan stok dalam negeri, termasuk milik PT Garam dan produksi petambak nasional. Caranya, dengan menggenjot kualitas dan kemurnian garam melalui teknologi dan pembinaan langsung.

    “Targetnya jelas, mulai 31 Desember 2025, kebutuhan [garam]  industri aneka pangan wajib dipenuhi dari produksi dalam negeri. Itu komitmen kita,” kata Doni kepada Bisnis, Jumat (11/4/2025).

    Doni menegaskan, langkah impor hanya akan dilakukan jika memang sangat diperlukan dan telah melalui verifikasi ketat.

    Dia mengatakan, Indonesia tahun ini tidak lagi mendatangkan garam untuk kebutuhan konsumsi dari luar negeri. Pasalnya, produksi garam dalam negeri sudah cukup mampu memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat.

    Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.126/2022 tentang Percepatan Pergaraman Nasional yang mengamanatkan kebutuhan garam harus dipenuhi dari hasil produksi dalam negeri oleh petambak garam dan badan usaha paling lambat 2024.

    Kendati begitu, produksi dalam negeri belum mampu mencukupi kebutuhan garam industri seperti aneka pangan, farmasi, dan Chlor Alkali Plant (CAP). Untuk itu, pemerintah mengizinkan kegiatan impor dengan syarat yang tercantum dalam Perpres No.17/2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional.

    Dalam beleid itu, Doni menuturkan bahwa impor dilakukan terbatas dan terkendali. Itu artinya, impor hanya dilakukan dalam kondisi tertentu yang berpotensi mengganggu ketersediaan garam nasional.

    “Namun perlu kami tegaskan impor bukan solusi permanen,” tegas Doni.

    Menurutnya, importasi merupakan strategi transisi untuk mencegah kelangkaan jangka pendek, khususnya dalam memenuhi kebutuhan industri aneka pangan dan farmasi yang menuntut standar kualitas tinggi.

    Sebagai informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama dengan PT Garam akan melakukan uji kualitas 240.000 ton garam olahan milik perusahaan pelat merah tersebut. 

    Uji coba yang rencananya dilakukan paling lambat Mei 2025 itu merupakan hasil produksi PT Garam di 2024 dengan kualitas food grade. Stok garam ini nantinya dapat digunakan untuk menopang kebutuhan garam industri aneka pangan dalam negeri.

    Di sisi lain, KKP juga bekerja sama dengan Surveyor Indonesia untuk melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan dan ketersediaan garam untuk aneka pangan ke pelaku usaha.

    Doni mengatakan, hasil verifikasi ini nantinya akan dijadikan dasar untuk mengusulkan keadaan tertentu kepada Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

    “…sehingga bisa diputuskan apakah perlu impor atau tidak,” pungkasnya. 

  • 3 Komjen Polisi Bergelar Profesor, Salah Satunya Pati Polri Penulis Buku Terbanyak

    3 Komjen Polisi Bergelar Profesor, Salah Satunya Pati Polri Penulis Buku Terbanyak

    loading…

    Terdapat sejumlah Komjen Polisi yang menyandang gelar profesor. Jenderal polisi itu di antaranya Komjen Chryshnanda Dwilaksana, Komjen Dedi Prasetyo, dan Komjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Terdapat sejumlah Komjen Polisi yang menyandang gelar akademik tertinggi yakni profesor. Jenderal polisi bergelar profesor di antaranya Komjen Pol Chryshnanda Dwilaksana, Komjen Pol Dedi Prasetyo, dan Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho.

    Dalam struktur kepolisian, seorang Komjen merupakan perwira tinggi dengan tiga bintang di pundaknya. Jabatan ini termasuk elite dan hanya diberikan kepada sosok yang telah membuktikan dedikasi serta prestasi luar biasa baik secara strategis maupun intelektual.

    Komjen Polisi yang menyandang gelar profesor merupakan kombinasi langka antara kekuatan kepemimpinan dan kapasitas akademis.

    Mayoritas perwira tinggi Polri telah menamatkan pendidikan hingga tingkat magister atau lebih tinggi. Namun, hanya segelintir yang berhasil menembus dunia akademik hingga menjadi profesor aktif.

    3 Komjen Polisi Bergelar Profesor

    1. Komjen Pol Prof Dr Chryshnanda Dwilaksana, M.Si

    Komjen Chryshnanda Dwilaksana memperoleh gelar profesor dalam bidang ilmu kepolisian pada tahun 2020. Pengangkatannya sebagai guru besar ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Nomor 70393/MPK/KP/2020 yang ditandatangani Mendikbud Nadiem Makarim.

    Pria kelahiran 3 Desember 1967 itu kini memimpin Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri. Dia menggantikan Komjen Purwadi Arianto yang diangkat menjadi Wakil Menteri PANRB pada November 2024.

    Jejak karier Chryshnanda juga cukup panjang. Lulusan Akpol 1989 ini pernah menjadi Kepala Sekolah Staf dan Pimpinan (Kasespim) Lemdiklat Polri pada 2022.

    Dia juga pernah menjabat Kabid Bingakkum Korlantas Polri tahun 2015 dan Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas tahun 2017.

    2. Komjen Pol Prof Dr Dedi Prasetyo, SH, M.Hum, M.Si, MM

    Komjen Dedi Prasetyo merupakan nama terbaru yang menyandang gelar profesor. Gelar ini dia terima dari PTIK STIK (Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian) tahun 2023.

    Saat ini, dia mengemban jabatan strategis sebagai Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri menggantikan Komjen Ahmad Dofiri yang diangkat sebagai Wakapolri pada akhir 2024.

    Dedi juga dikenal sebagai sosok yang aktif menulis. Dia mendapat penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) pada 28 Mei 2024 sebagai perwira Polri dengan jumlah buku terbanyak yakni mencapai 27 judul buku.

    Sebelumnya, pria asal Magetan dan lulusan Akpol 1990 ini pernah menjabat sebagai Kadiv Humas Polri pada 2021 dan Kapolda Kalimantan Tengah tahun 2020. Dia juga pernah ditunjuk menjadi Asisten SDM Kapolri pada 2023.

    3. Komjen Pol Prof Dr Rudy Heriyanto Adi Nugroho, SH, MH, MBA

    Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho dikukuhkan sebagai profesor oleh Universitas Lampung (Unila) tepatnya di Fakultas Hukum pada Februari 2022. Pengukuhan ini dilakukan melalui orasi ilmiah sebagai bagian dari tradisi akademik kampus.

    Rudy Heriyanto yang lahir di Jakarta pada 17 Maret 1968 saat ini menjabat Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejak 2023. Jabatan itu menandai peran strategisnya dalam pemerintahan setelah sebelumnya aktif di kepolisian.

    Sebelum menjabat sebagai Sekjen KKP, Rudy pernah menjadi Kapolda Banten pada tahun 2020. Dia juga pernah menjabat Kadivkum Polri serta Widyaiswara Utama di Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) Polri tahun 2019.

    (jon)

  • BKKPN laporkan seekor paus sperma mati terdampar di perairan TTU

    BKKPN laporkan seekor paus sperma mati terdampar di perairan TTU

    Kupang (ANTARA) – Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang melaporkan bahwa seekor mamalia paus sperma (Physeter macrocephalus) ditemukan mati terdampar di Pantai Amtasi, Desa Nonatbatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

    “Petugas sudah lakukan penanganan terhadap paus yang terdampar itu,” kata Kepala BKKPN Kupang Imam Fauzi saat dikonfirmasi di Kupang,Jumat.

    Dia menjelaskan, bahwa mamalia laut tersebut pertama kali ditemukan oleh nelayan Atapupu pada Sabtu, 5 April 2025 di perairan sekitar Tanjung Selowae, Desa Motadik.

    Bangkai paus kemudian terbawa arus dan terdampar di Pantai Amtasi pada Selasa, 8 April 2025 pukul 15.00 WITA. Informasi terdamparnya paus itu, diteruskan oleh Kepala Dusun Maubesi kepada BKKPN Kupang pada Rabu, 9 April 2025.

    Menanggapi laporan tersebut, Tim Respon Cepat BKKPN Kupang segera berkoordinasi dengan pemerintah desa dan instansi terkait, serta langsung menuju lokasi kejadian pada malam harinya.

    “Penanganan oleh petugas setelah petugas tiba di lokasi pada Kamis kemarin dan langsung identifikasi dan penanganan bangkai paus bersama Pemerintah Desa dan masyarakat,” ujar dia.

    Berdasarkan hasil identifikasi, jenis kelamin paus sulit untuk ditentukan karena kondisi bangkai telah mengalami pembusukan tingkat lanjut atau kode 4.

    Panjang tubuh paus itu mencapai 11 meter dan lebar 2,5 meter. Lokasi terdampar tercatat pada koordinat -9.03376, 124.76463.

    “Tim menghadapi sejumlah kendala di lapangan, antara lain lokasi yang sulit dijangkau serta akses jalan yang sempit dan berlumpur. Hal ini menghambat upaya penguburan menggunakan alat berat,” ujar dia.

    Sebelum proses pemusnahan, tim terlebih dahulu mengambil sampel jaringan untuk analisis lebih lanjut, termasuk uji DNA.

    Rencana awal penguburan bangkai gagal karena medan yang berat dan ukuran paus yang besar. Setelah dilakukan musyawarah dengan masyarakat setempat, metode penanganan diubah menjadi pembakaran.

    Proses pembakaran dilakukan menggunakan kayu kering yang tersedia di sekitar lokasi dan berlangsung selama kurang lebih empat jam hingga sebagian besar tubuh paus habis terbakar.

    Selain melakukan penanganan, tim KKP juga menyosialisasikan pentingnya perlindungan terhadap mamalia laut yang dilindungi dan prosedur penanganan yang sesuai apabila ditemukan kasus serupa di kemudian hari.

    Imam menambahkan bahwa wilayah perairan di sekitar Pulau Timor, termasuk Kabupaten Timor Tengah Utara, merupakan salah satu habitat penting bagi berbagai jenis mamalia laut, termasuk paus sperma.

    “Wilayah ini merupakan jalur migrasi dan habitat bagi spesies-spesies mamalia laut yang dilindungi, seperti paus sperma,” ujar dia.

    Oleh karena itu, keterlibatan aktif masyarakat pesisir sangat penting dalam upaya perlindungan dan respons cepat terhadap kejadian seperti yang sudah terjadi itu.

    Kementerian Kelautan dan Perikanan mengimbau masyarakat pesisir untuk segera melaporkan kejadian mamalia laut terdampar kepada instansi terkait agar dapat ditangani secara cepat dan tepat sesuai prosedur konservasi yang berlaku.

    Pewarta: Kornelis Kaha
    Editor: Evi Ratnawati
    Copyright © ANTARA 2025

  • Saat 2 Kades Segara Jaya Jadi Tersangka di Pusaran Kasus Pagar Laut Bekasi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        11 April 2025

    Saat 2 Kades Segara Jaya Jadi Tersangka di Pusaran Kasus Pagar Laut Bekasi Nasional 11 April 2025

    Saat 2 Kades Segara Jaya Jadi Tersangka di Pusaran Kasus Pagar Laut Bekasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kasus
    pagar laut
    di
    Bekasi
    , memasuki babak baru usai
    Bareskrim Polri
    menetapkan sembilan orang tersangka yang diduga terlibat dalam pemalsuan 93 sertifikat hak milik di wilayah pagar laut Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
    Dua di antaranya adalah Kepala Desa Segara Jaya Abdul Rasyid dan mantan Kades Segara Jaya berinisial MS.
    Kemudian ada pula staf kantor desa yang turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah JM selaku Kepala Seksi Pemerintahan; Y, selaku staf kades; dan S selaku staf kecamatan.
    Kemudian, Ketua Tim Support Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berinisial AP; petugas ukur tim support PTSL berinisial GG; operator komputer berinisial MJ; dan tenaga pembantu di tim support program PTSL, berinisial HS.
    “Dari hasil gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, kemudian dari wassidik, dari penyidik madya, kami sepakat menetapkan sembilan orang tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/4/2025).
    Djuhandhani sendiri masih belum membeberkan peran dari masing-masing tersangka.
    Hanya untuk tersangka MS, menurut dia, diduga menandatangani Surat Keterangan (PM1) Pemberian Hak Milik Atas Tanah yang tidak semestinya.
    “Yang pertama adalah MS di mana yang bersangkutan adalah eks Kades Segara Jaya yang menandatangani PM1 dalam proses PTSL,” kata Djuhandhani.
    Sementara Abdul Rasyid diduga menjual bidang tanah di laut kepada sejumlah pihak.
    “Kemudian, yang kedua AR, Kades Segara Jaya sejak tahun 2023 sampai dengan sekarang, yang bersangkutan menjual lokasi bidang tanah di laut kepada saudara Y dan BL,” kata Djuhandhani.
    Atas perbuatannya, MS disangkakan dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat, juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
    Sementara untuk tersangka yang berasal dari tim support, melansir
    Antara
    , para tersangka disangka dengan Pasal 26 ayat 1 KUHP.
    Sejauh ini, sudah ada 40 saksi yang diperiksa penyidik dalam perkara ini. Selanjutnya, penyidik akan melakukan upaya paksa yaitu melakukan panggilan, pemeriksaan, terhadap kesembilan tersangka.
    “Dalam (waktu) secepatnya agar segera dapat kami berkaskan dan untuk selanjutnya kami teruskan ke jaksa penuntut umum,” kata Djuhandhani, melansir Antara.
    Dalam perkara ini, penyidik juga telah mendapatkan bukti-bukti dari laboratorium forensik terkait sertifikat tanah yang diduga diubah objek maupun subjeknya.
    Pengusutan kasus ini bermula saat kasus serupa ditemukan di Tangerang, Banten pada awal tahun ini. 
    Setelahnya, susunan bambu membentuk pagar sepanjang delapan kilometer ditemukan di dua titik Desa Segara Jaya. 
    Akibat dari pemagaran ini, para nelayan kesulitan melaut hingga pendapatan mereka menurun drastis.
    Proyek pemagaran yang diklaim bagian dari rencana pembangunan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini berujung disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 15 Januari 2025.
    Usai disegel KKP, sejumlah pejabat negara diketahui meninjau langsung lokasi pemagaran.
    Mulai dari Gubernur Jawa Barat yang baru terpilih, Dedi Mulyadi, hingga Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
    Dari peninjauan-peninjauan ini, dugaan adanya pemalsuan surat dan pemasangan pagar secara ilegal mencuat.
    Nusron pun melaporkan hal ini kepada pihak-pihak terkait, termasuk Bareskrim Polri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.