Kementrian Lembaga: kementerian kkp

  • Nelayan Tolak Pemasangan Alat VMS, Apa Manfaatnya bagi Industri Perikanan?

    Nelayan Tolak Pemasangan Alat VMS, Apa Manfaatnya bagi Industri Perikanan?

    PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan pentingnya pemanfaatan Vessel Monitoring System (VMS) atau Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) untuk meningkatkan keselamatan nelayan sekaligus menjamin legalitas produk perikanan yang akan diekspor.

    Teknologi ini tidak hanya berguna untuk pengawasan, tetapi juga menjadi alat penting dalam mendukung keamanan pelayaran, penelusuran asal-usul produk (traceability).

    Selain itu, sistem tersebut juga memudahkan penanganan saat terjadi insiden di laut seperti kerusakan mesin, kecelakaan, atau kapal tenggelam.

    VMS Bantu Lindungi Nelayan

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk, mengatakan bahwa VMS memiliki banyak manfaat langsung bagi pelaku usaha penangkapan ikan. Ia menekankan bahwa alat ini bukan hanya sebagai pengawasan pemerintah, tapi juga sebagai sarana keselamatan nelayan dan bukti legalitas ekspor.

    “Kami dorong kapal-kapal perikanan, khususnya kapal migrasi, untuk memasang dan mengaktifkan VMS sebagai alat keselamatan dan bukti ketertelusuran produk ekspor,” ujar Ipunk di Jakarta, Selasa (15/4/2025).

    Kewajiban Pemasangan VMS untuk Kapal Migrasi

    Pemasangan dan pengaktifan VMS kini menjadi kewajiban bagi kapal perikanan yang sudah melakukan perizinan migrasi dari daerah ke pusat.

    KKP memastikan proses ini dilakukan bertahap dan dievaluasi secara berkala setiap triwulan, agar tidak mengganggu aktivitas melaut para nelayan.

    “Evaluasi dilakukan tiap tiga bulan, untuk memastikan proses pemasangan VMS berjalan sesuai ketentuan tanpa menghambat operasional kapal,” ujar Ipunk.

    Harga VMS Lebih Terjangkau

    Menanggapi kekhawatiran soal biaya, Direktur Pengendalian Operasi Armada, Saiful Umam, memastikan bahwa KKP terus mendorong agar harga perangkat VMS semakin terjangkau.

    Saat ini, sudah tersedia penyedia VMS yang menawarkan harga di bawah Rp10 juta, termasuk biaya langganan (airtime).

    Informasi ini juga disampaikan dalam dialog KKP bersama Solidaritas Nelayan Indonesia (SNI) yang digelar di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, pada awal Maret 2025 lalu.

    Kesadaran Nelayan Meningkat

    Dirjen Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, mengungkapkan bahwa kesadaran pelaku usaha untuk menerapkan praktik perikanan yang maju dan berkelanjutan terus meningkat.

    Hal ini terlihat dari semakin banyaknya kapal migrasi yang mulai mematuhi aturan perizinan dan pemasangan VMS.

    “Saat ini, sekitar 5.190 kapal migrasi telah beralih ke izin pusat karena beroperasi di atas 12 mil laut, dan sebanyak 756 kapal telah memasang VMS secara sukarela,” kata Latif.

    Penangkapan Ikan Terukur

    Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan komitmennya untuk membenahi tata kelola perikanan Indonesia melalui kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT).

    Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan dan menjamin kelestarian sumber daya laut dalam jangka panjang.

    Menteri Trenggono berharap seluruh pelaku usaha penangkapan ikan dapat mendukung program ini sebagai langkah bersama menuju tata kelola perikanan yang lebih adil, modern, dan berkelanjutan.

    Pemanfaatan VMS menjadi langkah penting dalam modernisasi sektor kelautan dan perikanan Indonesia. Teknologi ini bukan hanya menjawab kebutuhan pengawasan, tapi juga menjadi alat vital untuk:

    Melindungi nelayan saat di laut, Meningkatkan kepercayaan pasar ekspor, dan Menunjang kebijakan pengelolaan perikanan berkelanjutan.

    Dengan dukungan regulasi, subsidi perangkat, dan peningkatan kesadaran pelaku usaha, VMS diharapkan dapat menjadi standar baru dalam industri perikanan nasional.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Cegah Konflik Antarnelayan, KKP Dorong Penggunaan VMS untuk Pengawasan Laut Berkelanjutan

    Cegah Konflik Antarnelayan, KKP Dorong Penggunaan VMS untuk Pengawasan Laut Berkelanjutan

    PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya laut secara berkelanjutan sangat penting, tidak hanya untuk menjaga ekosistem perairan, tetapi juga untuk mencegah konflik antarnelayan akibat persaingan wilayah dan hasil tangkapan.

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, atau yang akrab disapa Ipunk, menyampaikan bahwa konflik horizontal di laut masih rawan terjadi, terutama ketika kapal dari satu daerah menangkap ikan di wilayah perairan daerah lain.

    “Ini seperti trayek angkot, kalau tidak diatur akan rebutan. Kapal dari Jawa yang menangkap hingga Kalimantan bisa memicu kemarahan nelayan lokal. Itu bisa berujung konflik di tengah laut,” kata Ipunk dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 16 April 2025.

    Teknologi VMS jadi solusi untuk pengawasan dan keadilan

    KKP menilai solusi untuk mencegah potensi konflik dan eksploitasi laut yang berlebihan adalah dengan memanfaatkan teknologi pemantauan berbasis satelit, yakni Vessel Monitoring System (VMS). Sistem ini mampu melacak aktivitas kapal secara real-time, sehingga posisi kapal dan wilayah operasinya bisa diawasi dengan akurat.

    “Dengan VMS, kami bisa memantau kapal apakah mereka menangkap ikan di wilayah yang sesuai izin atau justru melanggar batas,” ujar Ipunk.

    Sumber Daya Laut Indonesia semakin tertekan

    Ipunk menyoroti bahwa meskipun laut Indonesia memiliki potensi besar dengan estimasi sumber daya ikan lebih dari 12 juta ton per tahun, tekanan terhadap ekosistem terus meningkat sejak awal tahun 2000-an. Hal ini disebabkan oleh pertumbuhan armada kapal perikanan yang tidak diimbangi dengan distribusi wilayah tangkap yang merata dan sistem pengawasan yang ketat.

    Ia menekankan bahwa laut bukanlah sumber daya yang tak terbatas. Tanpa pengelolaan yang bertanggung jawab, eksploitasi berlebihan dapat mengancam keberlanjutan industri perikanan nasional.

    VMS jadi standar global tata kelola perikanan

    Teknologi VMS telah menjadi bagian dari tata kelola perikanan modern dan transparan di berbagai negara. Sistem ini tidak hanya mencegah illegal fishing, tetapi juga memberikan keadilan bagi nelayan yang menjalankan usaha secara legal dan patuh terhadap aturan.

    “VMS bukan hal baru di dunia perikanan. Banyak negara sudah lebih dulu menerapkannya untuk memastikan kapal tidak mencuri ikan dan tetap berada di jalur yang benar,” jelas Ipunk.

    Indonesia sudah terapkan VMS sejak 2023

    Indonesia mulai menerapkan sistem VMS sejak tahun 2023, dan hingga kini KKP terus mendorong perluasan penggunaannya, terutama bagi kapal nelayan berukuran 5–30 GT. Dengan sinyal berbasis satelit, VMS efektif bekerja bahkan di wilayah laut lepas yang tidak terjangkau jaringan seluler.

    “Kami terus mengimbau nelayan dan pelaku usaha untuk segera memasang VMS. Ini bukan hanya untuk kepatuhan, tapi juga untuk melindungi mereka sendiri saat berada di laut,” tambahnya.

    Pengawasan laut tak bisa lagi konvensional

    Konflik antarnelayan dan potensi overfishing menjadi sinyal bahwa pengawasan laut tidak bisa lagi dilakukan dengan cara lama. VMS menjadi langkah konkret dalam membangun pengelolaan perikanan yang berkelanjutan, adil, dan transparan.

    Dengan teknologi ini, KKP berharap dapat menjaga ketertiban, memastikan kepatuhan kapal perikanan, dan melindungi kesejahteraan nelayan lokal di seluruh wilayah perairan Indonesia.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Nelayan Mengeluh Sulit Cari Ikan, Anggota DPR Desak Ketegasan Pemerintah soal Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi

    Nelayan Mengeluh Sulit Cari Ikan, Anggota DPR Desak Ketegasan Pemerintah soal Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi

    JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan merespons keluhan para nelayan akibat masih adanya pagar laut di perairan Tangerang dan Bekasi.

    Para nelayan tradisional di dua wilayah tersebut mengaku kesulitan untuk mencari ikan karena pagar laut belum sepenuhnya dibongkar.

    Menurut Daniel, kondisi ini merupakan bentuk nyata dari perampasan ruang hidup rakyat kecil oleh korporasi yang difasilitasi pembiaran oleh negara.

    Ia mengatakan, para nelayan menunggu ketegasan pemerintah dalam mewujudkan keadilan dan penegakan hukum dalam pembongkaran pagar laut secara tuntas.

    “Ini bukan hanya masalah akses. Ini adalah bentuk keadilan dan penegakan hukum. Jangan sampai nelayan tradisional semakin miskin. Mereka yang hidup dari laut kini dikungkung pagar. Negara harus bertindak tegas bahwa Indonesia adalah negara hukum,” kata Daniel Johan, Rabu, 16 April. 

    Nelayan asal Kampung Paljaya, Desa Segarajaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengeluhkan hingga hari ini akses melautnya masih tertutup pagar laut milik PT Tata Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN). Hal itu lantaran batang bambu yang masih membentang di lautan masih menancap hingga dasar laut, sehingga akses nelayan melaut menjadi terbatas.

    Pagar bambu yang belum dibongkar itu juga disebut tidak memberikan celah bagi kapal nelayan kecil untuk melintas menuju laut lepas. 

    Hal yang sama juga terjadi di perairan Tangerang. Kondisi ini dianggap merugikan nelayan, terutama yang menggunakan alat tangkap sederhana. Pasalnya, potongan bambu yang tersembunyi di bawah permukaan air bisa merusak jaring ikan dan baling-baling kapal.

    Daniel menegaskan praktik pemasangan pagar bambu di laut yang membatasi ruang gerak nelayan merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan ekologis, bahkan melanggar konstitusi yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh penghidupan yang layak.

    Ia pun menyoroti pembongkaran pagar bambu yang hanya dilakukan secara simbolis di area reklamasi dekat daratan tanpa menyentuh wilayah laut lepas yang menjadi jalur utama nelayan kecil. Daniel menilai tindakan tersebut hanya pencitraan semu tanpa solusi nyata.

    “Jangan main sandiwara di hadapan rakyat. Nelayan bukan butuh seremonial, mereka butuh akses nyata untuk melaut dan mencari nafkah. Setiap hari mereka berjuang, tapi hari ini mereka dikalahkan oleh bambu-bambu yang melanggar hukum,” ungkap Daniel.

    Anggota Komisi di DPR yang membidangi urusan kelautan itu pun heran mengapa hingga hari ini tidak ada ketegasan negara dalam mengatasi persoalan pagar laut tersebut. Daniel mewajarkan, jika hal ini tidak diselesaikan secara tuntas maka akan menambah frustasi masyarakat khususnya nelayan sekitar. 

    “Harap diingat, nelayan kita kehilangan sumber nafkah, kehilangan martabat. Tapi kok Pemerintah terkesan lamban. Jika ini dibiarkan, maka masyarakat akan semakin frustasi,” kata Daniel.

    Sementara terkait penetapan tersangka terhadap Kepala Desa Segarajaya dan stafnya, Daniel mendesak aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada aktor lokal semata. Menurutnya, aparat penegak hukum bersama pemerintah harus menelusuri dugaan keterlibatan lebih luas dari pihak yang disebut dalam laporan masyarakat. 

    Daniel juga mempertanyakan pembongkaran pagar laut di Tangerang masih belum tuntas. Padahal, Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto bersama anggota lainnya sudah turun langsung ke lokasi untuk mengawal proses pembongkaran pagar laut pada akhir Januari lalu.

    Karena itu, Daniel meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup, serta masing-masing Pemda untuk segera bertindak mengatasi persoalan pagar laut ini, baik di perairan Tangerang maupun Bekasi.

    “Jika masalah itu terus berlarut, maka saya akan usulkan Komisi IV DPR RI menggunakan hak pengawasan secara penuh. Kita tidak akan tinggal diam saat rakyat pesisir dikhianati,” jelas Daniel.

    Daniel pun mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut kasus pagar laut yang terindikasi adanya tindak pidana korupsi.

    Seperti diketahui, hari ini Jaksa penuntut umum (JPU) kembali mengembalikan lagi berkas perkara kasus pagar laut di Tangerang ke penyidik Bareskrim Polri terkait kasus penerbitan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan rujukan Perda dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

    Pengembalian berkas perkara ini merupakan kali kedua dilakukan Kejagung karena pihak kepolisian masih belum melengkapi berkas perkara dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi. Padahal jaksa telah memberikan petunjuk adanya indikasi korupsi dalam perkara tersebut mulai dari indikasi suap, pemalsuan hingga penyalahgunaan kewenangan.

    “Ini juga yang menjadi pertanyaan. Mengapa kasusnya berlarut-larut, padahal dari kejaksaan sudah jelas menyatakan adanya indikasi korupsi. Saya harap penegak hukum bisa lurus, karena ini menyangkut nasib dan kebutuhan perut masyarakat kecil,” pungkas Daniel.

  • Seleksi CPNS 2025 untuk SMA SMK Dibuka Juli 2025? Simak Formasi hingga Gajinya!

    Seleksi CPNS 2025 untuk SMA SMK Dibuka Juli 2025? Simak Formasi hingga Gajinya!

    PIKIRAN RAKYAT – Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2025 tengah menjadi topik hangat di kalangan masyarakat. Antusiasme muncul karena proses seleksi CPNS 2024 hampir selesai.

    Hal ini ditandai dengan masuknya tahap usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

    Berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), pengangkatan CPNS 2024 direncanakan paling lambat berlangsung pada Juni 2025.

    Sementara itu, pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 dijadwalkan pada Oktober 2025.

    Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, mengungkapkan bahwa pemerintah berencana membuka 300.000 hingga 400.000 formasi baru di berbagai instansi pemerintahan.

    Formasi ini tersebar di kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah, sehingga memberikan peluang luas bagi para pencari kerja. Bagi calon peserta CPNS, penting untuk mulai mempersiapkan diri sejak dini.

    Meski belum ada kepastian resmi soal kapan pendaftaran dibuka, seleksi CPNS 2025 diperkirakan dimulai sekitar Juli 2025.

    Oleh karena itu, pelamar disarankan mulai mencari informasi mengenai formasi yang sesuai dengan latar belakang pendidikan mereka.

    Formasi dan Gaji CPNS 2025 untuk Lulusan SMA/SMK

    Khusus bagi lulusan SMA dan SMK, tersedia sejumlah formasi yang tetap dibuka di tahun 2025, bahkan dengan tawaran gaji yang cukup menarik. Berikut beberapa di antaranya:

    1. Kejaksaan Agung

    Penjaga Tahanan  Gaji: Rp5.660.000–Rp7.060.000 per bulan

    2. Kemenkumham

    Penjaga Tahanan Gaji: Rp5.660.000–Rp7.060.000 per bulan

    3. Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN)

    Penata Laksana Penyehatan Lingkungan (Gaji: Rp5.000.000–Rp10.000.000 per bulan) Pemadam Kebakaran (Gaji: Rp5.000.000–Rp10.000.000 per bulan) Pengendali Ekosistem Hutan (Gaji: Rp5.000.000–Rp10.000.000 per bulan)

    4. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

    Teknis Kesehatan Ikan Pemula (Gaji: Rp5.300.000–Rp5.800.000 per bulan) Teknisi Akuakultur Pemula (Gaji: Rp5.300.000–Rp5.800.000 per bulan)

    5. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

    Pengamat Gunung Api Pemula Gaji: Rp6.530.000–Rp7.200.000 per bulan

    Dengan peluang yang terbuka lebar dan gaji yang menjanjikan, para calon peserta CPNS diharapkan dapat memanfaatkan waktu untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin, mulai dari memahami formasi hingga mempersiapkan dokumen dan kemampuan menghadapi seleksi. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KKP Catat 8.893 Kapal Perikanan Sudah Pasang VMS – Halaman all

    KKP Catat 8.893 Kapal Perikanan Sudah Pasang VMS – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mewajibkan pemasangan Vessel Monitoring System (VMS) atau Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) pada kapal perikanan.

    Walaupun untuk kapan besar kisaran 30 GT berlaku kebijakan ini, khusus nelayan kecil dengan kapal berukuran 5 GT ke bawah tidak perlu memasang VMS.

    Menurut data KKP, saat ini ada sebanyak 13.313 kapal perikanan yang memiliki izin operasi penangkap ikan yang telah tercatat di pusat.

    “Tercatat 8.893 kapal telah memasang VMS. Jadi masih ada 4.425 kapal yang belum memasang VMS, di mana mereka sudah berizin pusat, karena itu tadi mereka melakukan migrasi,” ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Rabu (16/4/2025).

    Penerapan VMS di Indonesia diatur oleh Undang-Undang No 31 Tahun 2024 Tentang Perikanan, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang 45 Tahun 2009 dan Undang-Undang No 6 Tahun 2003 Tentang Cipta Kerja.

    Penggunaan VMS juga lazim digunakan secara global, karena dengan VMS dapat memastikan bahwa kapal perikanan bukan pelaku ilegal fishing.

    Menurut Ipung, dengan menggunakan VMS juga menciptakan keadilan bagi para pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usahanya.

    “Dapat memberikan rasa adil kepada pelaku usaha bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan peraturan atau sesuai dengan alat-alat yang digunakan,” ucapnya.

    Ipung menambahkan, penggunaan VMS bukan hal yang baru di dunia perikanan. Banyak negara sudah sebagian lebih dahulu menggunakannya pada kapal perikanan.

    “Ini sebagai bagian dari tata kelola perikanan yang baru, modern dan transparan. Semua negara sudah menerapkan dengan peraturan yang diterbitkan oleh masing-masing negara tersebut. Indonesia sudah menerapkan sejak tahun 2003, dalam hal ini sudah 22 tahun sampai saat ini,” jelasnya.

    VMS sekaligus menjadi alat komunikasi dan pemantauan kapal perikanan yang beroperasi di laut. Alat ini memudahkan KKP mengakses informasi kapal di laut.

    “VMS menggunakan satelit, karena kita butuh sistem pemantauan yang bisa bekerja di mana saja. Satelit tersebut bisa menyampaikan pantulan informasinya kepada kami. Termasuk di tengah laut, yang jauh dari jangkauan sinyal seluler, bahkan di luar dari wilayah Indonesia atau high-disease. Komunikasi di laut berbeda dengan di darat. Di laut tidak ada sinyal yang bisa diandalkan, kecuali satelit,” ungkapnya.

  • Ramai-Ramai Nelayan Demo Tolak Pasang VMS, KKP Respons Gini

    Ramai-Ramai Nelayan Demo Tolak Pasang VMS, KKP Respons Gini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Aksi unjuk rasa nelayan menggema di sejumlah daerah. Mereka ramai-ramai menolak aturan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang mewajibkan penggunaan Vessel Monitoring System (VMS) atau perangkat monitoring sistem berbasis sinyal di kapal-kapal mereka. Alasannya sederhana, karena biaya. Para nelayan merasa sudah cukup terbebani dengan pajak dan biaya operasional melaut mereka, dan menilai pemasangan VMS adalah beban tambahan yang tak ringan.

    Merespons hal itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk menjelaskan, para nelayan itu sebenarnya sudah mendapatkan dukungan besar lewat subsidi bahan bakar minyak (BBM) dari Pertamina, dan nominalnya pun tidak kecil.

    “Pemerintah itu sudah memberikan subsidi BBM. Setiap kapal melaut, itu kita subsidi BBM-nya, dan tidak murah,” kata Ipunk saat ditemui di kantornya, Rabu (16/4/2025).

    Dia menyebutkan, dalam satu kali trip melaut, yang bisa berlangsung dari beberapa hari hingga sebulan, subsidi BBM yang diterima satu kapal bisa mencapai Rp20 juta.

    “Itu baru satu trip. Dan kapal bisa melaut berkali-kali dalam setahun. Artinya, nilai subsidi BBM itu jauh lebih besar dibanding biaya untuk pasang VMS,” jelasnya.

    Sebagai perbandingan, harga perangkat VMS yang diwajibkan pemerintah hanya sekitar Rp5 juta hingga Rp9,9 juta. Ditambah biaya airtime atau langganan sinyal tahunan sebesar Rp4,5 juta. Sehingga totalnya, jika nelayan tersebut memakai perangkat VMS termurah, biaya yang dikeluarkan hanya sekitar Rp10 juta setahun, di tahun berikutnya hanya tinggal bayar biaya airtime.

    Sementara subsidi BBM yang diberikan pemerintah untuk satu kali melaut bisa mencapai Rp20 juta per kapal, bahkan lebih.

    “Ini kadang-kadang di lapangan enggak disampaikan. Maunya orang untung terus. Kesadaran masyarakat ikut menjaga laut itu yang penting,” ucap dia.

    VMS sendiri adalah perangkat pemantau berbasis sinyal yang berguna untuk melacak posisi kapal di laut. Hal ini merupakan upaya penting demi keberlanjutan pengelolaan laut. Namun, bagi sebagian nelayan kecil, terutama pemilik kapal di bawah 30 GT, kewajiban ini dinilai terlalu memberatkan. Mereka meminta keringanan, bahkan perpanjangan tenggat waktu pemasangan.

    “Dulu 2023 minta relaksasi ke 2024. Sekarang minta lagi ke 2025. Alasannya ‘Pak, kami belum siap. Saya enggak mampu.’ Tapi coba bayangkan, seandainya mereka nabung Rp500 ribu sebulan dari dulu, pasti sudah bisa beli. Ini cuma karena tidak mau saja. Tidak mau terawasi,” tegas Ipunk.

    Lebih lanjut, Ipunk menjelaskan urgensi pemasangan VMS ini lantaran banyak kapal yang seharusnya menangkap ikan di wilayah 12 mil ke atas, karena sudah memegang izin wilayah kewenangan pusat, malah menyelinap ke wilayah kewenangan daerah atau ke wilayah 0-12 mil. Di situlah, VMS akan jadi penyambung mata bagi pengawasan laut.

    “Nanti ketahuan, kalau dia masuk lagi ke wilayah di bawah 12 mil, ya itu pelanggaran. Nah itu yang mereka hindari sebenarnya. Takut ketahuan,” jelasnya lagi.

    Lalu, saat ditanya bagaimana soal opsi insentif atau perubahan skema subsidi agar nelayan bisa terbantu dalam beli VMS?

    “Soal subsidi BBM itu bukan wilayah kami. Itu ranahnya Pertamina. Saya enggak bisa campuri. Tapi logikanya, kalau sudah dapat untung dari satu sisi, ya legowo dikurangi sedikit buat biaya pengawasan. Ini sekali trip saja sudah cukup buat lunasi harga VMS,” jawab Ipunk.

    Sebelumnya, seperti dilansir detikBali, ratusan nelayan di Lombok Timur berdemonstrasi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka menolak pemasangan vessel monitoring system (VMS) pada kapal-kapal mereka.

    Ketua Forum Nelayan Lombok (Fornel), Rusdi Ariobo, mengatakan seluruh nelayan di Lombok Timur menolak pemasangan VMS pada kapal karena biaya dan operasionalnya mahal. Walhasil, pemasangan VMS sangat memberatkan nelayan kecil.

    “Kami anggap teknologi ini lebih relevan untuk kapal besar, sedangkan kapal nelayan kecil tidak memiliki potensi pelanggaran yang signifikan,” ujar Rusdi di depan gedung DPRD NTB, Kamis (16/1/2025).

    Foto: Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk) saat ditemui di kantornya, Rabu (16/4/2025). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk) saat ditemui di kantornya, Rabu (16/4/2025). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

    (dce)

  • Kapal Ikan Asal Filipina Terciduk Curi Ikan di Perairan Talaud Sulut

    Kapal Ikan Asal Filipina Terciduk Curi Ikan di Perairan Talaud Sulut

    Liputan6.com, Talaud – Satu unit kapal ikan berbendera Filipina ditangkap oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di perairan Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulut. kapal ikan itu diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing.

    Kepala Stasiun PSDKP Tahuna Martin Yermias Luhulima mengatakan, aksi penangkapan kapal ikan itu dilakukan oleh speedboat pengawasan Napoleon 17 saat melakukan operasinya pada Jumat 11 April 2025.

    “Penangkapan kapal ini didukung informasi awal dari nelayan setempat yang melaporkan adanya kapal asal Filipina masuk, dan menangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan 716, Laut Sulawesi yang memang berbatasan langsung dengan perairan Filipina,” tuturnya.

    Dia mengatakan, pihaknya menerima laporan dari nelayan bahwa ada kapal ikan Filipina masuk dan menangkap ikan di wilayah Indonesia. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan menggelar operasi pengawasan.

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono mengatakan bahwa kapal ikan jenis pump boat dengan nama M/BCA CHRISTIAN JAME tersebut berasal dari Filipina.

    “Armada pengawasan kami Napoleon 17 di bawah kendali Stasiun PSDKP Tahuna berhasil mengamankan 1 unit kapal ikan asing asal Filipina yang menangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia,” ujarnya.

    Dia mengatakan, saat dilakukan penghentian dan pemeriksaan, kapal jenis pump boat ini tidak memiliki dokumen perizinan dari pemerintah Indonesia. Selain itu juga ditemukan tangkapan ikan tuna, serta kapal diawaki oleh tiga orang berkewarganegaraan Filipina.

    “Kapal tidak memiliki dokumen perizinan dari pemerintah Indonesia, jenisnya pump boat alat tangkap hand line, dengan target tuna yang termasuk salah satu ikan bernilai ekonomis tinggi,” tuturnya.

  • Genjot Sektor Perikanan Tangkap, KKP Gelontorkan Rp163 Miliar di Sulawesi Utara

    Genjot Sektor Perikanan Tangkap, KKP Gelontorkan Rp163 Miliar di Sulawesi Utara

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelontorkan Rp163 miliar untuk menggenjot sektor perikanan tangkap di Sulawesi Utara selama 2020-2024. 

    Provinsi ini dikenal sebagai salah satu penghasil ikan terbesar di Indonesia, utamanya tuna dan cakalang.

    Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif menyampaikan, bantuan yang mencapai sekitar Rp163 miliar itu disalurkan melalui program KKP secara langsung maupun dalam bentuk dana alokasi khusus (DAK) kepada pemerintah provinsi dan daerah.

    “Sepanjang 2020-2024, KKP telah menggelontorkan bantuan di bidang subsektor perikanan tangkap dengan total lebih dari Rp163 miliar,” kata Latif dalam keterangannya, dikutip Selasa (15/4/2025).

    Adapun program yang dimaksud yakni mulai dari meningkatkan hasil tangkapan, perlindungan terhadap nelayan, hingga perbaikan dan pembangunan sarana prasarana pelabuhan kelolaan pemerintah daerah.

    Lebih lanjut, Latif menuturkan bahwa KKP telah menyalurkan bantuan program seperti ribuan unit alat penangkap ikan, mesin kapal, alat keselamatan pelayaran, perbaikan dan pembangunan dermaga, kolam pelabuhan, tempat pemasaran ikan, hingga pembangunan puluhan ribu meter kubik penahan gelombang di sejumlah pelabuhan perikanan yang dikelola pemerintah daerah.

    Dia menambahkan, kegiatan pelayanan kepada nelayan di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung sebagai salah satu sentra utama perikanan tangkap di Sulawesi Utara turut mencerminkan optimalisasi pemanfaatan dukungan pemerintah pusat.

    Hal tersebut terlihat dari jumlah kapal bersandar dan melakukan kegiatan operasional yang mencapai 1.083 unit hingga awal 2024. Selain itu, program PPS Bitung yakni pelatihan Awak Kapal Perikanan (AKP) telah menjangkau 13.899 orang nelayan.

    Di sisi lain, perizinan kapal perikanan di Sulawesi Utara juga tumbuh positif. KKP mencatat, saat ini terdapat 960 kapal dengan izin pusat yang beroperasi di wilayah ini. Total 960 kapal itu terdiri dari 878 kapal penangkap dan 82 kapal pengangkut. 

    Selain itu, KKP mencatat sebanyak 258 kapal berizin daerah yang terdiri dari 238 kapal penangkap, 19 kapal lampu/pendukung operasi, dan 1 kapal pengangkut.

    KKP juga melaporkan sebanyak 357 kapal  telah bermigrasi dari izin daerah menjadi izin pusat, yang terdiri dari 354 kapal penangkap dan 3 kapal pengangkut. Dari jumlah tersebut, 178 kapal telah dipasangi sistem pemantauan kapal (VMS), dengan rincian 176 kapal penangkap dan 2 kapal pengangkut.

    Dari sisi kontribusi ekonomi, Latif menyebut bahwa pelabuhan perikanan di Sulut sepanjang 2024 membukukan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp60,84 miliar. 

    Sementara itu, hingga 13 April 2025, nilai PNBP yang telah terkumpul mencapai Rp16,04 miliar.

    KKP juga merekam produksi perikanan dari kapal-kapal berizin pusat yang mendarat di pelabuhan Sulut. Tercatat, perikanan dari kapal tersebut mencapai 75.579 ton. Sementara hingga 13 April 2025, produksi telah mencapai 19.904 ton.

    Dengan capaian ini, pemerintah pusat mengharapkan sinergisitas dan kesepahaman antara KKP dan Pemerintah Daerah dapat terjaga guba memperkuat sektor perikanan tangkap di Sulawesi Utara. 

  • Genjot Sektor Perikanan Tangkap, KKP Gelontorkan Rp163 Miliar di Sulawesi Utara

    Genjot Sektor Perikanan Tangkap, KKP Gelontorkan Rp163 Miliar di Sulawesi Utara

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelontorkan Rp163 miliar untuk menggenjot sektor perikanan tangkap di Sulawesi Utara selama 2020-2024. 

    Provinsi ini dikenal sebagai salah satu penghasil ikan terbesar di Indonesia, utamanya tuna dan cakalang.

    Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif menyampaikan, bantuan yang mencapai sekitar Rp163 miliar itu disalurkan melalui program KKP secara langsung maupun dalam bentuk dana alokasi khusus (DAK) kepada pemerintah provinsi dan daerah.

    “Sepanjang 2020-2024, KKP telah menggelontorkan bantuan di bidang subsektor perikanan tangkap dengan total lebih dari Rp163 miliar,” kata Latif dalam keterangannya, dikutip Selasa (15/4/2025).

    Adapun program yang dimaksud yakni mulai dari meningkatkan hasil tangkapan, perlindungan terhadap nelayan, hingga perbaikan dan pembangunan sarana prasarana pelabuhan kelolaan pemerintah daerah.

    Lebih lanjut, Latif menuturkan bahwa KKP telah menyalurkan bantuan program seperti ribuan unit alat penangkap ikan, mesin kapal, alat keselamatan pelayaran, perbaikan dan pembangunan dermaga, kolam pelabuhan, tempat pemasaran ikan, hingga pembangunan puluhan ribu meter kubik penahan gelombang di sejumlah pelabuhan perikanan yang dikelola pemerintah daerah.

    Dia menambahkan, kegiatan pelayanan kepada nelayan di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung sebagai salah satu sentra utama perikanan tangkap di Sulawesi Utara turut mencerminkan optimalisasi pemanfaatan dukungan pemerintah pusat.

    Hal tersebut terlihat dari jumlah kapal bersandar dan melakukan kegiatan operasional yang mencapai 1.083 unit hingga awal 2024. Selain itu, program PPS Bitung yakni pelatihan Awak Kapal Perikanan (AKP) telah menjangkau 13.899 orang nelayan.

    Di sisi lain, perizinan kapal perikanan di Sulawesi Utara juga tumbuh positif. KKP mencatat, saat ini terdapat 960 kapal dengan izin pusat yang beroperasi di wilayah ini. Total 960 kapal itu terdiri dari 878 kapal penangkap dan 82 kapal pengangkut. 

    Selain itu, KKP mencatat sebanyak 258 kapal berizin daerah yang terdiri dari 238 kapal penangkap, 19 kapal lampu/pendukung operasi, dan 1 kapal pengangkut.

    KKP juga melaporkan sebanyak 357 kapal  telah bermigrasi dari izin daerah menjadi izin pusat, yang terdiri dari 354 kapal penangkap dan 3 kapal pengangkut. Dari jumlah tersebut, 178 kapal telah dipasangi sistem pemantauan kapal (VMS), dengan rincian 176 kapal penangkap dan 2 kapal pengangkut.

    Dari sisi kontribusi ekonomi, Latif menyebut bahwa pelabuhan perikanan di Sulut sepanjang 2024 membukukan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp60,84 miliar. 

    Sementara itu, hingga 13 April 2025, nilai PNBP yang telah terkumpul mencapai Rp16,04 miliar.

    KKP juga merekam produksi perikanan dari kapal-kapal berizin pusat yang mendarat di pelabuhan Sulut. Tercatat, perikanan dari kapal tersebut mencapai 75.579 ton. Sementara hingga 13 April 2025, produksi telah mencapai 19.904 ton.

    Dengan capaian ini, pemerintah pusat mengharapkan sinergisitas dan kesepahaman antara KKP dan Pemerintah Daerah dapat terjaga guba memperkuat sektor perikanan tangkap di Sulawesi Utara. 

  • Pengusaha Sebut Impor Garam Industri untuk Pangan Sulit Disetop, Ini Alasannya

    Pengusaha Sebut Impor Garam Industri untuk Pangan Sulit Disetop, Ini Alasannya

    Jakarta

    Ketua Bidang Industri Manufaktur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Adhi Lukman menyebut impor garam untuk industri sulit untuk disetop. Ia mengatakan produksi dalam negeri belum mencukupi, sehingga tetap memerlukan impor.

    Hal ini menanggapi Presiden Prabowo Subianto yang mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 17 Tahun Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional.

    “Tapi kami sudah melakukan koordinasi dengan PT Garam, dengan yang lain, ketersediaannya belum mencukupi. Apa yang dibutuhkan, spesifikasi apa yang dibutuhkan oleh industri makanan dan minuman,” kata dia ditemui di Ayana Midplaza Jakarta, Senin (14/4/2025) malam.

    Meski begitu, pada dasarnya pengusaha mendukung upaya pemerintah untuk mendorong produksi garam dalam negeri. Namun, pemerintah disebut perlu menghitung berapa kebutuhan dan produksi dalam negeri.

    “Kalau yang misalnya untuk bikin penggaraman ikan asin, untuk kecap mungkin masih bisa. Tapi untuk produk-produk yang bubuk, yang kering itu masih belum bisa,” lanjutnya.

    Pihaknya berharap pemerintah tetap dapat mengeluarkan izin impor sebagai bentuk relaksasi jika memang produksi dalam negeri belum mencukupi. Ia juga mengingatkan bahwa produksi garam rawan tergantung pada cuaca.

    “Pernah satu tahun itu produksi tidak sampai 100 ribu ton itu pernah. Padahal kebutuhan kita garam itu termasuk alkali, klorida, semua itu hampir 4 jutaan kan. Kalau cuma produksi tidak sampai 100 ribu ton, kita mau bagaimana? Kalau misalnya tidak boleh impor,” terangnya.

    Pihaknya mengaku telah melakukan pembicaraan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai langkah menindaklanjuti aturan tersebut. Dalam pembicaraan itu, pengusaha meminta adanya relaksasi impor untuk kondisi tertentu.

    “Relaksasi apabila dengan kondisi tertentu, tidak dimungkinkan ketersediaan dalam negeri. Pemerintah bisa memutuskan untuk memberikan izin,” ucapnya.

    Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto ingin agar Indonesia bisa melakukan swasembada garam. Hal ini ditegaskan Prabowo dengan meneken Perpres nomor 17 tahun 2025 soal Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional yang diteken pada 27 Maret 2025 yang lalu.

    Beleid ini menitikberatkan untuk meningkatkan usaha pergaraman dalam negeri dan melanjutkan pembangunan usaha pergaraman nasional secara terpadu dan berkesinambungan. Prabowo juga memasang target ambisius agar swasembada garam bisa direngkuh Indonesia paling lambat tahun 2027.

    “Pembangunan Pergaraman Nasional bertujuan untuk mewujudkan Swasembada Garam Nasional pada tahun 2027,” tulis pasal 2 ayat 1.

    Adapun kebutuhan garam nasional yang ditetapkan dalam beleid ini terdiri dari total 13 kebutuhan yang ditetapkan dalam pasal 3 beleid tersebut. Mulai dari garam konsumsi, garam untuk industri aneka pangan, garam untuk industri penyamakan kulit, garam untuk water treatment, garam untuk industri pakan ternak, garam untuk industri pengasinan ikan, garam untuk peternakan dan perkebunan, hingga garam untuk industri sabun dan deterjen.

    Selain itu ada juga garam untuk industri tekstil, garam untuk pengeboran minyak, garam untuk industri kosmetik, garam untuk industri farmasi dan alat kesehatan, dan terakhir garam untuk industri kimia atau chlor alkali.

    (kil/kil)