Kementrian Lembaga: kementerian kkp

  • 2
                    
                        Daftar 17 Kementerian/Lembaga yang Kini Bisa Dijabat Polisi Aktif
                        Nasional

    2 Daftar 17 Kementerian/Lembaga yang Kini Bisa Dijabat Polisi Aktif Nasional

    Daftar 17 Kementerian/Lembaga yang Kini Bisa Dijabat Polisi Aktif
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Polri aktif kini resmi dapat menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga pemerintah.
    Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.
    Berdasarkan salinan aturan yang dilihat Kompas.com dari situs peraturan.go.id, Kamis (11/12/2025), daftar kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh personel Polri diatur dalam Pasal 3 Ayat (2) Perpol tersebut.
    “Pelaksanaan Tugas Anggota Polri pada kementerian/lembaga/badan/komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan,” bunyi pasal tersebut dilihat Kompas.com, Kamis.
    Berikut 17 kementerian/lembaga yang bisa diisi
    polisi
    aktif:
    1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
    2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
    3. Kementerian Hukum
    4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
    5. Kementerian Kehutanan
    6. Kementerian Kelautan dan Perikanan
    7. Kementerian Perhubungan
    8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
    9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
    10. Lembaga Ketahanan Nasional
    11. Otoritas Jasa Keuangan
    12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
    13. Badan Narkotika Nasional (BNN)
    14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
    15. Badan Intelijen Negara (BIN)
    16. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
    17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
    Pasal 3 Ayat (3) menjelaskan bahwa penempatan anggota Polri dapat dilakukan pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial.
    Sementara itu, Ayat (4) menegaskan bahwa posisi tersebut harus berkaitan dengan fungsi kepolisian dan penempatannya dilakukan atas permintaan kementerian/lembaga terkait.
    Perpol ini ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025.
    Kompas.com telah menghubungi Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko serta Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho untuk meminta konfirmasi mengenai aturan ini.
    Namun, hingga berita ini tayang, keduanya belum memberikan respons.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kapolri Teken Aturan Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga

    Kapolri Teken Aturan Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga

    Kapolri Teken Aturan Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Beleid ini mengatur
    polisi aktif
    dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil di luar institusi Polri.
    “Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” demikian bunyi Pasal 1 Ayat (1) peraturan tersebut.
    Kemudian, Pasal 2 mengatur bahwa anggota Polri dapat melaksanaan tugas di dalam maupun luar negeri.
    Selanjutnya, pada Pasal 3 Ayat (1) disebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri pada jabatan di dalam negeri dapat dilaksanakan pada kementerian/lembaga/badan/komisi  dan organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
    Daftar kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh anggota Polri itu diatur dalam Pasal 3 Ayat (2), yakni Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.
    Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan.
    Lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
    Pasal 3 Ayat (2)
    Peraturan Polri
    10/2025 menyebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri tersebut dilaksanakan pada jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial.
    Selanjutnya, pada Ayat (4) diatur bahwa posisi yang bisa diduduki merupakan jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian berdasarkan permintaan dari kementerian/lembaga bersangkutan.
    Peraturan ini ditetapkan
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
    pada 9 Desember 2025 lalu diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025, tak lama setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan anggota Polri aktif tak bisa menduduki
    jabatan sipil
    .
    Berdasarkan putusan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menggugat Pasal dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2 Tahun 2002 tentang Polri, MK melarang anggota Polri menjabat jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.
    MK mengatur kedudukan anggota Polri di jabatan non-kepolisian tidak bisa didapat hanya dengan izin Kapolri semata.
    Menurut Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, secara substansial Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 menekankan bahwa anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
    Ridwan menjelaskan, jika Pasal 28 ayat (3) dipahami secara cermat, frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan syarat wajib bagi anggota Polri untuk menjabat di luar kepolisian.
    “Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis (jelas) yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain,” jelas Ridwan dikutip dari
    Antara
    , Kamis (13/11/2025).
    Ia menambahkan, merujuk UU Nomor 12 Tahun 2011, bagian penjelasan seharusnya tidak memuat rumusan yang mengandung norma.
    MK juga menilai, dari konstruksi Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002, frasa “yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” hanya berfungsi menjelaskan norma dalam batang tubuh.
    “Sehingga tidak mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002,” katanya. 
    Meski begitu, MK menilai frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri sehingga menimbulkan ketidakjelasan terhadap makna norma pasal tersebut.
    “Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian,” ucap Ridwan.
    Kompas.com
    telah menghubungi Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, untuk dimintai konfirmasi terkait peraturan tersebut.
    Namun, hingga berita ini dimuat, belum ada respons dari kedua pejabat Mabes Polri itu.
    Sementara itu, Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengaku belum mengetahui akan peraturan itu.
    “Belum tahu,” kata Anam singkat kepada
    Kompas.com
    , Kamis.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pramono Cek Tanggul Pengaman Pantai yang Bocor Saat Rob Landa Pesisir Jakarta

    Pramono Cek Tanggul Pengaman Pantai yang Bocor Saat Rob Landa Pesisir Jakarta

    Ia menjelaskan, banjir rob yang sejak 4 Desember lalu menghantam pesisir Jakarta dipicu fenomena bulan purnama atau Supermoon yang telah diprediksi sejak dua pekan sebelumnya. Menurut Pramono, tanggul yang sempat bocor sudah langsung ditangani dan ditambal.

    “Kemarin memang rob yang terjadi karena bulan Supermoon, jadi Supermoon itu bulan penuh dan dari 15 hari yang lalu kami sudah mempersiapkan di Pemerintah DKI Jakarta, termasuk di beberapa titik terutama di tempat ini, kemudian di Muara Baru, di Muara Angke, di Martadinata, dan sebagainya,” katanya.

    Pramono menyebut pengelolaan kawasan pesisir Jakarta melibatkan banyak pihak, mulai dari Kementerian PUPR, Pelindo, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), hingga Pemprov DKI. Namun, ia menegaskan Pemprov DKI tetap menjadi penanggung jawab utama bagi warga Jakarta.

    “Tetapi apapun saya sudah memerintahkan kepada SDA, penanggung jawab utama tentunya adalah Pemerintah DKI Jakarta karena apapun Pemerintah DKI Jakarta harus hadir untuk itu,” ucapnya.

    Sebagai informasi, di sepanjang Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, dibagi menjadi dua bagian. Pertama, Muara Baru segmen kawasan pelabuhan Indonesia yang menjadi tanggung jawab Pelindo.

    Kemudian, yang kedua ialah tanggul pengaman pantai Muara Baru, segmen pelabuhan perikanan Nizam Zachman.

  • Muhammadiyah-KKP kerja sama kembangkan usaha garam daerah pesisir

    Muhammadiyah-KKP kerja sama kembangkan usaha garam daerah pesisir

    Jakarta (ANTARA) – Konsorsium Pesisir, Kelautan dan Perbatasan Perguruan Tinggi Muhammadiyah Aisyiyah (KPKP PTMA) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (DJPK KKP) untuk menyejahterakan masyarakat pesisir melalui pengembangan usaha garam.

    Ketua KPKP PTMA Endang Rudiatin dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, mengharapkan kerja sama dengan DJPK tersebut dapat mempercepat agenda hilirisasi agar nelayan lebih mandiri mengelola aset pesisir dan lautnya.

    “Yang paling utama, kami Insyaallah berusaha agar usaha garam rakyat dapat bermunculan setiap tahun,” katanya.

    Perjanjian kerja sama itu sebagai tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Muhammadiyah dan KKP yang ditandatangani pada Maret 2025.

    Acara penandatanganan itu turut dihadiri oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

    Saki saat itu menekankan pentingnya kolaborasi dalam melestarikan ekosistem laut.

    Adapun, kerja sama itu meliputi pengembangan usaha garam di lokasi sentra ekonomi garam rakyat (SEGAR), pengelolaan sampah laut, rehabilitasi dan restorasi ekosistem pesisir dan laut serta pengelolaan karbon biru.

    Sedangkan, untuk rencana aksi, di antaranya mengidentifikasi potensi lahan garam serta mensertifikasi petambak garam dalam waktu lima tahun, mendampingi kelompok UMKM pengelola sampah plastik di laut, melakukan pendampingan dalam pengelolaan karbon biru serta pelaksanaan pembibitan dan penanaman mangrove.

    Rencana aksi tersebut ditargetkan untuk mengatasi kebutuhan garam di lokasi SEGAR, meningkatkan kesadaran masyarakat pesisir tentang sampah dan manfaatnya secara ekonomis serta terwujudnya model pengelolaan karbon biru.

    Konsorsium merupakan perkumpulan para ahli dan fasilitator multidisipliner PTMA yang dalam pelaksanaan aksi didukung oleh PTMA-PTMA di daerah pesisir yang memiliki program studi kelautan dan perikanan serta yang memiliki kegiatan riset dan kajian pengelolaan sumber daya perikanan dan kelautan meliputi peningkatan SDM dan pengembangan teknologi.

    Penandatanganan kerja sama itu sendiri dilakukan oleh Ketua KPKP PTMA Endang Rudiatin dan Dirjen Pengelolaan Kelautan KKP A. Koswara, bersamaan dengan Rakernis DJPK KKP dengan tema “Laut Sehat, Konservasi Kuat, Indonesia Sejahtera” di Gedung Mina Bahari III KKP, Jakarta, Kamis (4/12).

    Pewarta: Benardy Ferdiansyah
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KKP pastikan ekonomi biru permudah aktivitas nelayan kecil

    KKP pastikan ekonomi biru permudah aktivitas nelayan kecil

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan implementasi kebijakan ekonomi biru memberikan dampak langsung terhadap masyarakat pesisir, khususnya nelayan kecil, dengan mempermudah aktivitas melaut sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya ikan.

    Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Koswara di Jakarta, Kamis, mengatakan dari lima kebijakan ekonomi biru yang dijalankan, dua di antaranya berkaitan langsung dengan sektor perikanan, yakni penangkapan ikan terukur berbasis kuota dan pengembangan perikanan budi daya.

    Ekonomi biru merupakan konsep pembangunan yang menekankan pemanfaatan sumber daya laut secara berkelanjutan, dengan menjaga keseimbangan antara aspek ekologi, ekonomi, dan sosial.

    Menurut Koswara, objek terbesar dari kebijakan tersebut adalah aktivitas nelayan.

    “Kebijakan penangkapan ikan terukur harus dijalankan karena yang memiliki kemampuan mengambil ikan dalam jumlah besar bukanlah nelayan kecil, melainkan pengusaha dengan alat tangkap masif,” ujar dia.

    Ia menjelaskan dengan penerapan ekonomi biru, nelayan kecil akan lebih mudah menangkap ikan karena pertumbuhan stok tetap terjaga.

    Selain mengurangi tekanan dan aktivitas perikanan yang tidak ramah lingkungan, Koswara mengatakan bahwa ekonomi biru juga bertujuan melindungi laut dan sumber dayanya melalui perluasan kawasan konservasi laut.

    KKP mencatat luas kawasan konservasi Indonesia pada 2023 sebesar 29,27 hektare, atau setara dengan 9 persen dari total luas laut nasional.

    “Dengan adanya kawasan konservasi, tempat perkembangbiakan ikan akan terjaga. Nelayan kecil yang tidak memiliki kemampuan melaut jauh akan lebih mudah mencari ikan di pesisir, terutama di sekitar penanaman mangrove,” kata Koswara.

    Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ahmad Aris mengatakan kebijakan perikanan terukur merupakan sistem kuota tangkap yang ditetapkan untuk menjamin keberlanjutan.

    Ia mencontohkan produksi perikanan tangkap nasional mencapai 12 juta ton, sementara maximum sustainable yield (MSY) berada di angka 10 juta ton.

    MSY adalah batas maksimum jumlah ikan yang dapat ditangkap dari suatu stok perikanan tanpa mengurangi kemampuan stok tersebut untuk pulih dan tetap lestari. Konsep ini menjadi acuan internasional dalam menjaga keseimbangan antara pemanfaatan dan keberlanjutan sumber daya perikanan.

    “Jadi nanti diukur berapa kuota untuk masyarakat, usaha besar, dan menengah. Dengan adanya sistem kuota ini justru menjamin keberlanjutan untuk masyarakat bisa menangkap ikan karena bisa dideteksi berapa yang bisa diambil,” kata Ahmad.

    Pewarta: Shofi Ayudiana
    Editor: Virna P Setyorini
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KKP identifikasi 700 titik potensi harta karun di laut Indonesia

    KKP identifikasi 700 titik potensi harta karun di laut Indonesia

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengidentifikasi ada sekitar 700 titik di perairan Indonesia yang menyimpan potensi harta karun atau benda muatan kapal tenggelam (BMKT).

    Direktur Sumber Daya Kelautan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Frista Yorhanita mengatakan dari 700 titik tersebut, sekitar 90 persen berasal dari China.

    “Mayoritas titik berada di jalur sutera yakni jalur perdagangan kuno yang biasa dilewati kapal-kapal China, seperti Sumatera dan Jawa,” kata Frista di Jakarta, Kamis.

    Namun, ia menyampaikan bahwa potensi nilai BMKT di 700 titik tersebut belum dapat ditentukan, sebab penilaian baru dilakukan setelah pengangkatan dan taksasi resmi oleh Kementerian Keuangan.

    Penilaian tersebut mencakup identifikasi, pembagian, dan penentuan nilai ekonomi dari benda muatan kapal tenggelam yang berhasil diangkat.

    “Kalau nilainya, itu belum bisa ditaksir berapa. Potensi kasar tidak bisa dijadikan acuan karena barang-barang ini kan barang antik, harus dilihat dulu, pecah atau tidak itu nilainya sudah beda jauh,” katanya.

    Ia menambahkan dari sekitar 700 titik potensi BMKT, KKP telah mengeluarkan 13 izin pengangkatan, dan beberapa sudah diangkat.

    Namun, Frista belum bisa menyampaikan total nilai temuan harta karun tersebut.

    Pengelolaan BMKT menjadi salah satu isu strategis KKP dalam pengelolaan sumber daya kelautan. Isu-isu lainnya juga mencakup pengelolaan sedimentasi laut, pengelolaan marine biofarmakologi, dan swasembada garam.

    Pewarta: Shofi Ayudiana
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Parah! 20 Juta Ton Sampah Bertebaran di Laut Indonesia

    Parah! 20 Juta Ton Sampah Bertebaran di Laut Indonesia

    Jakarta

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan total sampah di laut Indonesia mencapai 20 juta ton per tahun. Mayoritas sampah berasal dari aktivitas di daratan, mencapai 16 juta ton.

    Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP Ahmad Aris mengatakan ada empat titik sampah dari aktivitas di darat yang masuk ke laut. Pertama, sampah yang dihasilkan dari kawasan pelabuhan. Kedua, sampah dari kawasan sungai,.

    Ketiga, sampah dari kawasan pesisir. Keempat, sampah dari kawasan pulau kecil berpenduduk.

    “Jadi saat ini sampah yang masuk ke laut itu kurang lebih 20 juta ton per tahun dan sampah 16 juta ton itu dari aktivitas di darat yang masuk ke laut,” ujar Ahmad di Kantor KKP, Jakarta, Kamis (4/12/2025).

    Sementara dari aktivitas laut yang menghasilkan sampah itu sebanyak 4 juta ton. Ahmad mengatakan sampah tersebut berasal dari aktivitas kapal yang berlayar, wisatawan maupun kiriman dari negara lain.

    “Empat juta ton sampah itu dari aktivitas di laut itu sendiri. itu juga dari kiriman dari luar,” terang Ahmad.

    KKP mempunyai target dapat mengurangi sampah hingga 50% pada 2029. Salah satu cara yang sudah dilakukan ialah dengan program Sebar Sampah Bersih (Sebasah) dan pemasangan barrier sampah di sejumlah sungai yang menjadi jalur utama masuknya sampah ke laut.

    “Jadi beberapa yang sudah kerjasama, kita seperti DKI, jadi hampir semua sungai-sungai DKI itu dipasang barrier. Jadi sampahnya sudah tidak masuk ke laut dan begitu juga dengan provinsi Bali. Ini secara bertahap,” jelas Ahmad.

    Ahmad mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Ditjen Perikanan Tangkap untuk memastikan aktivitas di pelabuhan perikanan tidak lagi menyumbang tekanan terhadap sampah laut. Sementara untuk sampah kiriman dari luar negeri, penyelesaian masalah melalui berbagai forum lintas negara.

    Lihat juga Video Pantai Perancak Berawa Ramai Wisatawan Meski Dipenuhi Sampah Kayu’:

    (hrp/hns)

  • KKP targetkan sampah yang masuk ke laut berkurang 50 persen pada 2029

    KKP targetkan sampah yang masuk ke laut berkurang 50 persen pada 2029

    Target kita adalah pengurangan bertahap, mulai 10 persen pada 2026, 20 persen pada 2027, 30 persen pada 2028, hingga 50 persen pada 2029,

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan sampah plastik yang masuk ke laut dapat berkurang hingga 50 persen pada 2029 melalui serangkaian program strategis.

    Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Koswara di Jakarta, Kamis mengatakan, setiap tahun sekitar 16 juta ton sampah plastik masuk ke laut Indonesia.

    Dari jumlah tersebut, 80 persen berasal dari daratan, sementara 20 persen atau sekitar 4 juta ton berasal dari aktivitas di laut, termasuk sampah kiriman dari luar.

    “Target kita adalah pengurangan bertahap, mulai 10 persen pada 2026, 20 persen pada 2027, 30 persen pada 2028, hingga 50 persen pada 2029,” kata Koswara.

    Ia menjelaskan, strategi yang dilakukan KKP meliputi pembersihan sampah plastik di laut, penilaian neraca sampah berbasis kawasan pantau, pemberian insentif dan disinsentif kepada pemangku kepentingan, perubahan budaya masyarakat dalam aktivitas menghasilkan sampah, serta integrasi sumber pendanaan untuk pengelolaan sampah laut.

    Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Ahmad Aris menambahkan salah satu sumber terbesar sampah laut adalah sungai.

    Untuk itu, KKP bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memasang barrier atau alat penghalang sampah di hampir seluruh sungai agar sampah tidak langsung masuk ke laut. Langkah serupa juga dilakukan di Bali.

    Selain itu, ia menyebut KKP juga berupaya untuk mengurangi sampah di pelabuhan perikanan. Beberapa pelabuhan telah menerapkan konsep zero waste sehingga sampah kembali ke darat untuk dikelola.

    “Ke depan, semua sungai diharapkan bisa zero waste, begitu juga pelabuhan perikanan dan aktivitas di pesisir secara bertahap,” ujarnya.

    Pewarta: Shofi Ayudiana
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KKP memperkuat fasilitas uji dukung sertifikasi ekspor udang ke AS

    KKP memperkuat fasilitas uji dukung sertifikasi ekspor udang ke AS

    Pengawasan mutu harus kuat agar ekspor tidak terganggu.

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat fasilitas pengujian dan sistem pengawasan mutu udang untuk mendukung sertifikasi bebas Cesium-137 pada ekspor ke Amerika Serikat (AS).

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan penguatan laboratorium nasional menjadi bagian dari strategi menjaga kelancaran ekspor dan daya saing udang Indonesia.

    “Pengawasan mutu harus kuat agar ekspor tidak terganggu,” kata Trenggono dalam pelepasan ekspor udang bersertifikat bebas Cesium-137 di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu.

    Ia berharap pembangunan dan penguatan fasilitas laboratorium dapat mempercepat proses pengujian di dalam negeri sesuai ketentuan Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA).

    “Kalau para pengolah sudah punya peralatan sesuai standar dan hasil uji menunjukkan tidak ada kontaminasi, kami bisa segera menerbitkan sertifikat. Ini cara kita bekerja bersama secara transparan untuk menjaga ekspor sektor seafood,” ujarnya.

    Trenggono menjelaskan pihaknya juga mulai membangun laboratorium tambahan untuk memastikan kesiapsiagaan terhadap risiko kontaminasi di masa mendatang.

    “Dan kami sendiri sudah mulai membangun laboratorium. Tidak hanya untuk Cesium, tetapi agar kita bisa mengantisipasi persaingan dalam perdagangan,” katanya pula.

    Sebelumnya, Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu) KKP Ishartini menyatakan sistem sertifikasi nasional berjalan efektif sejak FDA menetapkan KKP sebagai lembaga sertifikasi pada 31 Oktober 2025.

    “Badan Mutu sebagai certifying entity yang ditetapkan FDA telah menyusun tata laksana sertifikasi udang bebas Cesium-137 sehingga akses pasar ke Amerika Serikat tetap berjalan,” ujar Ishartini.

    Ia mencatat, sejak 31 Oktober hingga 2 Desember 2025 telah dikapalkan 303 kontainer udang ke AS dari Tanjung Priok dan Tanjung Perak dengan total volume 5.218 ton senilai Rp949 miliar. Hingga akhir Desember, ekspor diperkirakan mencapai 605 kontainer atau 10.000 ton dengan nilai sekitar Rp1,8 triliun.

    Dari sisi usaha, Presiden Direktur PT Sekar Bumi Tbk Hari Lukmito menilai kepastian prosedur sertifikasi di Indonesia mempercepat arus logistik ekspor.

    “Pengujian bebas Cesium-137 kini bisa dilakukan di Indonesia, tidak perlu lagi menunggu pemeriksaan fisik di AS,” ujar Hari yang menyebut pihaknya menaungi empat perusahaan eksportir udang ke AS.

    Sekar Bumi menargetkan ekspor sekitar 230 kontainer hingga akhir 2025 setelah pemulihan akses pasar dilakukan bersama pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.

    Menurut KKP, kerja sama lintas kementerian dan lembaga menjadi kunci menjaga kepercayaan pasar global terhadap udang Indonesia di tengah persaingan dengan produsen lain seperti Ekuador, China, India, dan Vietnam.

    Pewarta: Aria Ananda
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KKP Ragu Udang RI Terpapar Cs-137, Trenggono: Kita Tak Punya Bangunan Nuklir

    KKP Ragu Udang RI Terpapar Cs-137, Trenggono: Kita Tak Punya Bangunan Nuklir

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meragukan laporan terkait udang Indonesia terpapar Cesium-137 (Cs-137), mengingat Indonesia tidak memiliki fasilitas nuklir maupun senjata nuklir.

    Hal itu disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam acara Pelepasan Ekspor Udang Indonesia Bersertifikat Bebas Cesium-137 ke AS di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (3/12/2025). 

    Menurut Trenggono, temuan Cs-137 terhadap produk udang dalam negeri mencerminkan persaingan ketat dalam perdagangan internasional, sehingga pemerintah harus tetap berhati-hati dalam menjaga kualitas dan keamanan produk perikanan.

    “Kita [Indonesia] tidak punya pembangun nuklir. Kita tidak punya senjata nuklir. Tapi kok bisa ada cesium [di udang]? Nah ini juga salah satu. Itulah persaingan di dalam perdagangan. Jadi saya kira kita tetap harus berhati-hati,” kata Trenggono.

    Namun ke depan, KKP berharap sudah tidak ada lagi keluhan dari pembudidaya terkait Cs-137.

    Di samping itu, KKP juga memastikan kelancaran distribusi produk udang ke depan. Trenggono menuturkan Unit Pengolahan Ikan (UPI) di bawah KKP telah berkomitmen untuk segera membeli seluruh produk udang yang dihasilkan pembudidaya. Dengan begitu, distribusi dan penyerapan hasil budidaya dapat berjalan lancar.

    Selain udang, KKP memastikan kualitas seluruh komoditas perikanan tetap terjaga. “Kami meyakini tidak hanya komoditi kita di sektor seafood, tapi juga banyak komoditi yang lain yang tentu juga harus kita jaga dengan baik,” tuturnya.

    Untuk diketahui, udang Indonesia kembali diterima masuk ke Amerika Serikat (AS) usai U.S. Food and Drug Administration (FDA) secara resmi menetapkan Badan Mutu KKP sebagai Certifying Entity (CE) untuk sertifikasi bebas Cs-137 pada produk udang. 

    Sementara itu, Ketua Asosiasi Produsen Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I) Saut Hutagalung mengatakan sertifikasi bebas Cs-137 merupakan persyaratan yang ditetapkan AS bagi produk udang yang diekspor ke negaranya.

    “Karena kita berdagang dengan Amerika atau negara manapun, tentu kita harus memenuhi persyaratannya. Dalam hal ini Amerika Serikat mensyaratkan sertifikat bebas cesium, dan kita penuhi,” ujar Saut.

    Saut menjelaskan, langkah awal ini dilakukan untuk memastikan kelancaran operasional tambak dan distribusi produk udang.

    Dia menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terkait sertifikasi tersebut, mengingat Indonesia tidak memiliki reaktor nuklir maupun bahan nuklir sehingga kewajiban sertifikasi dianggap membebani dari sisi biaya, waktu, dan tenaga.