Kementrian Lembaga: kementerian kkp

  • Prabowo Ambil Alih Masalah Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut

    Prabowo Ambil Alih Masalah Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Presiden Prabowo Subianto akan mengambil alih persoalan sengketa empat pulau yang melibatkan Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh.

    Pengambilalihan persoalan sengketa empat pulau tersebut diputuskan setelah Sufmi Dasco berkomunikasi langsung dengan Prabowo beberapa waktu lalu.

    “Hasil komunikasi DPR RI dengan presiden bahwa presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara,” kata Dasco di Jakarta, Sabtu (14/6/2025).

    Tidak hanya itu, berdasarkan komunikasi tersebut, Dasco mengatakan Presiden Prabowo akan memberikan keputusan soal polemik perebutan empat pulau pada pekan depan.

    “Pada pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” kata Dasco dikutip dari Antara.

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal Zakaria Ali mengatakan status administrasi empat pulau yang menjadi diskursus antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara diputuskan oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi.

    Safrizal menjelaskan penetapan status administrasi Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang sebagai wilayah Sumut telah melalui proses panjang.

    Ia menjelaskan kedua wilayah tersebut bersepakat untuk menyerahkan keputusan kepada Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi setelah kedua daerah belum menemukan titik terang atas polemik yang terjadi selama lebih kurang 20 tahun.

    “Setelah (polemik) berulang-ulang, diajukan dan ada kesepakatannya bahwa (keputusan mengenai wilayah administrasi empat pulau) diserahkan kepada tim pusat pembakuan dengan satu klausa patuh terhadap keputusan Tim Pembakuan Nama Rupabumi, maka diputuskan,” kata Safrizal di Gedung Direktorat Jenderal Bina Adwil Kemendagri, Jakarta, Rabu (11/6/2025).

    Ia menyambut baik apabila Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dapat bertemu untuk membahas solusi terbaik atas polemik empat pulau tersebut.

    Menurutnya, tim dari pemerintah pusat akan terus berupaya mendorong penyelesaian polemik itu dengan mempertemukan pihak terkait. Harapannya, keputusan terbaik dapat dihasilkan dan diterima oleh para pihak.

    “Kalau ketemu, oh sepakat berdua gubernur, sudah kita tinggal administratif mengesahkan,” ujar Safrizal.

    Safrizal mengatakan peralihan status kewilayahan empat pulau tersebut berawal pada tahun 2008 saat Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi yang terdiri atas sejumlah kementerian dan instansi pemerintah melakukan verifikasi terhadap pulau-pulau yang ada di Indonesia.

    “Di Banda Aceh, tahun 2008, Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi, kemudian memverifikasi dan membakukan sebanyak 260 pulau di Aceh, namun tidak terdapat empat pulau, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, Pulau Panjang,” kata Safrizal .

    Hasil verifikasi tersebut pada 4 November 2009 mendapatkan konfirmasi dari Gubernur Aceh saat itu, yang menyampaikan bahwa Provinsi Aceh terdiri di 260 pulau.

    Pada lampiran surat tersebut, tercantum perubahan nama pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar, semula bernama Pulau Rangit Besar, Pulau Mangkir Kecil yang semula Pulau Rangit Kecil, Pulau Lipan sebelumnya Pulau Malelo. Pergantian nama tersebut juga dilakukan dengan menyertakan pergantian koordinat pulau.

    “Jadi, setelah konfirmasi tahun 2008, pada tahun 2009 dikonfirmasi terjadi perubahan nama dan perpindahan koordinat,” ujarnya.

    Selanjutnya, saat melakukan identifikasi dan verifikasi di Sumatera Utara pada tahun 2008, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melaporkan sebanyak 213 pulau, termasuk empat pulau yang saat ini menjadi sengketa.

    “Pemda Sumatera Utara memverifikasi, membakukan sebanyak 213 pulau di Sumatera Utara, termasuk empat pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar, koordinat sekian, Pulau Mangkir Kecil, koordinat sekian, Pulau Lipan, koordinat sekian, dan Pulau Panjang, koordinat di sekian,” ujar Syafrizal.

    Kemudian, pada tahun 2009, hasil verifikasi Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi di Sumut mendapat konfirmasi dari Gubernur Sumatera Utara saat itu yang menyatakan bahwa provinsi Sumatera terdiri di 213 pulau, termasuk empat pulau tersebut di atas.

    Berdasarkan proses di atas Kemendagri menerbitkan Ketetapan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 telah menetapkan bahwa empat pulau, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang masuk wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara, tepatnya Kabupaten Tapanuli Tengah, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Singkil.

    Namun, ketetapan tersebut menuai reaksi dari masyarakat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang meminta keempat pulau tersebut dikembalikan menjadi bagian dari Provinsi Aceh.

    Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi tersebut terdiri dari antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Pusat Hidrografi dan Oseanologi TNI AL, Direktorat Topografi TNI AD, serta pemerintah provinsi dan kabupaten.

  • Pengamat: Wakapolri Baru Harus Bisa Terjemahkan Visi Misi Kapolri dan Berkarakter Kuat – Page 3

    Pengamat: Wakapolri Baru Harus Bisa Terjemahkan Visi Misi Kapolri dan Berkarakter Kuat – Page 3

    Saat ini terdapat sejumlah perwira tinggi Polri berpangkat Komjen (jenderal bintang tiga) yang berpotensi menjadi pengganti Wakapolri, baik yang bertugas di struktur internal Polri maupun di lembaga negara lain.

    Mereka adalah lulusan Akpol dari tahun 1990 hingga 1993, berikut daftarnya:

    • Irwasum Polri: Komjen Dedi Prasetyo (Akpol 1990)

    • Kepala Baharkam: Komjen Mohammad Fadil Imran (Akpol 1991)

    • Kepala Bareskrim: Komjen Wahyu Widada (Akpol 1991)

    • Kepala Baintelkam: Komjen Syahardiantono (Akpol 1991)

    • Asisten Utama Bidang Perencanaan dan Anggaran Kapolri: Komjen Wahyu Hadiningrat (Akpol 1992)

    Selain nama-nama di atas, terdapat pula jenderal bintang tiga yang bertugas di luar struktur Polri, seperti di BNN, BNPT, BSSN, Kementerian/Lembaga hingga BIN, diantaranya:

    • Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas): Komjen Panca Putra Simanjuntak (Akpol 1990)

    • Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri): Komjen Tomsi Tohir Balaw (Akpol 1990)

    • Sekretaris Jenderal DPD RI: Komjen Mohammad Iqbal (Akpol 1991)

    • Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN): Komjen Marthinus Hukom (Akpol 1991)

    • Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: Komjen Nico Afinta (Akpol 1992)

    • Sekretaris BNPP RI: Komjen Komjen Makhruzi Rahman (Akpol 1992)

    • Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN): Komjen Albertus Rachmad Wibowo (Akpol 1993)

    • Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP): Komjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho (Sekolah Perwira Polri 1993).

  • KKP Kirim SP-1 ke 27 Operator Kabel Laut, Bandel Didenda Rp 5 Juta Per Hari

    KKP Kirim SP-1 ke 27 Operator Kabel Laut, Bandel Didenda Rp 5 Juta Per Hari

    Jakarta

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melayangkan surat peringatan (SP-1) kepada 27 operator kabel laut yang belum atau terlambat kirim laporan tahunan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

    Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik KKP, Doni Ismanto Darwin mengatakan bahwa pemegang dokumen KKPRL tersebut wajib menyerahkan laporan tahunan.

    Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 28/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.

    “Laporan tahunan ini penting untuk kami mengetahui progres pemanfaatan ruang laut yang dilakukan, karena masa berlaku KKPRL hanya 2 tahun apabila tidak diikuti oleh perizinan berusaha,” ujar Doni dalam keterangan tertulisnya (13/6/2025).

    Setelah operator kabel laut tersebut kena SP-1, Doni mengungkapkan, mereka pun nantinya terancam kena denda Rp 5 juta per hari jika masih belum menyampaikan laporan KKPRL.

    Lebih lanjut Doni menjelaskan penerbitan KKPRL seyogyanya diikuti produktivitas. Dengan begitu, iklim usaha di ruang laut berjalan optimal dan berkelanjutan. Laporan tahunan juga menjadi bagian penting untuk memastikan kegiatan usaha di ruang laut sesuai koordinat yang disepakati.

    “Tujuannya bukan mempersulit justru dengan adanya laporan tahunan kami bisa mengetahui jika teman-teman pelaku usaha menghadapi kendala. Kemudian kami jembatani penyelesaiannya. Kami ingin perizinan yang dikeluarkan menghasilkan produktivitas,” tutur Doni.

    (agt/fay)

  • KPK Sebut Izin PT Gag Nikel Raja Ampat Mestinya Ikut Dicabut, Ini Alasannya

    KPK Sebut Izin PT Gag Nikel Raja Ampat Mestinya Ikut Dicabut, Ini Alasannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dian Patria blak-blakan menyebut izin usaha pertambangan (IUP) PT Gag Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya seharusnya ikut dicabut bersama dengan empat perusahaan lainnya. 

    Hal itu disampaikan oleh Dian saat menjadi pembicara pada acara Peluncuran Laporan dan Diskusi: ‘Mendesak Perlindungan Raja Ampat Sepenuhnya’ yang diselenggarakan oleh Greenpeace Indonesia, Kamis (12/6/2025).

    Untuk diketahui, terdapat lima perusahaan penambang nikel yang diketahui berada di sekitar daerah Raja Ampat. Setelah isu tersebut mencuat, pemerintah memutuskan untuk mencabut izin empat dari lima perusahaan itu. Hanya PT Gag Nikel yang dibiarkan beroperasi.

    “[Izin] PT Gag mesti dicabut,” ujar Dian pada acara tersebut, dikutip Jumat (13/6/2025).

    Dian lalu bercerita pernah mengunjungi PT Gag Nikel pada dua tahun yang lalu. Dia sempat menanyakan luas tambang Gag Nikel yang ternyata mencapai 13.000 hektare (ha).

    Luas tambang tersebut dua kali lipat lebih besar dari luas Pulau Gag, lokasi tambang itu berada yakni sekitar 6.000 ha. Dian pun menyebut IUP PT Gag berarti bisa sampai ke wilayah laut di sekitarnya. 

    Padahal, lanjutnya, pemanfataan area laut harusnya mendapatkan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau KKPRL dair Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

    Hal itulah, terang Dian yang menunjukkan adanya permasalahan di balik pemberian izin pertambangan kepada perusahaan-perusahaan di daerah Raja Ampat itu. Menurutnya, ada ego sektoral antara kementerian/lembaga sehingga tidak adanya konsistensi kebijakan.

    “Mungkin ESDM mengatakan selama di situ ada potensi, ya keluar izinnya, termasuk lautnya. Padahal laut ada KKPRL dan aturan lain. Ini perlu dikaji ulang,” tuturnya. 

    Ke depan, Dian berpesan agar pemangku kebijakan bisa menghindari ego sektoral. Untuk kasus Raja Ampat, dia menyebut IUP empat perusahaan nikel yang dicabut oleh ESDM perlu diikuti juga dengan pencabutan izin-izin lainnya yang berkaitan.

    “Bagaimana dengan izin-izin lain yang mungkin ada di LH [Kementerian Lingkungan Hidup]. Bagaimana kalau izin KKPRL-nya? Tersusnya? Bicara KKPRL, bahwa ini yang sudah tata ruangnya gak boleh tambang, tapi KKP mengeluarkan KKPRL-nya. Berarti ada ego sektoral di eselon 1,” ucapnya. 

    Sebagai informasi, lima perusahaan tambang nikel di Raja Ampat meliputi PT Gag Nikel, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa serta PT Nurham. 

    Hanya PT Gag Nikel, yang sahamnya dimiliki oleh PT Aneka Tambang Tbk. atau Antam sebagai satu-satunya perusahaan nikel di daerah tersebut yang izinnya tidak dicabut oleh pemerintah.

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pencabutan empat IUP ini merupakan bagian dari proses evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan yang dinilai berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu ekosistem Raja Ampat, yang dikenal sebagai salah satu pusat keanekaragaman hayati laut dunia.

    “Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut Izin Usaha Pertambangan untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Prasetyo dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

    Pada kesempatan yang sama, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut keputusan untuk tidak mencabut izin PT Gag Nikel berdasarkan hasil evaluasi tim kementerian. 

    Perusahaan itu dinilai menjalankan aktivitas pertambangannya secara baik dan masih sesuai dengan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).  

    “Untuk PT Gag karena itu adalah dia melakukan sebuah proses penambangan yang menurut dari hasil evaluasi tim kami itu bagus sekali,” katanya.

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam mengatakan PT Gag Nikel telah menerapkan prinsip-prinsip kaidah pertambangan yang baik dan mematuhi seluruh regulasi peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk persetujuan lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup.

    Perseroan menghormati putusan yang diambil oleh pemerintah yang disampaikan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Selasa (10/6/2025) bahwa PT Gag Nikel tetap beroperasi karena sudah melakukan pertambangan sesuai dengan AMDAL. 

    Terdapat sejumlah langkah program keberlanjutan PT Gag Nikel sejak mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada 2017 dan beroperasi pada 2018. Beberapa di antaranya ialah reklamasi area tambang seluas 131,42 hektare, penanaman lebih dari 350.000 pohon, dan transplantasi terumbu karang seluas 1.000 meter persegi. 

    “Sebagai bagian dari upaya meningkatkan tata kelola pertambangan yang lebih baik, Antam akan terus melakukan improvement dalam pengelolaan dan operasi dan pengelolaan lingkungan sesuai dengan standar internasional dengan melibatkan pihak independen di seluruh aspek bisnis perusahaan, termasuk di PT Gag Nikel,” jelas Sekretaris Perusahaan Antam, Syarif Faisal Alkadrie dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (12/6/2025).

     

  • Kemendagri Kaji Ulang 4 Pulau yang jadi Sengketa Aceh vs Sumut

    Kemendagri Kaji Ulang 4 Pulau yang jadi Sengketa Aceh vs Sumut

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan memberi perhatian penuh terhadap sengketa wilayah 4 pulau yang melibatkan Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut). 

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan bahwa penyelesaian sengketa 4 pulau Aceh vs Sumut ini tak bisa hanya mengandalkan peta geografis semata, melainkan harus mempertimbangkan dimensi historis dan realitas kultural yang berkembang di lapangan. 

    “Penyelesaian persoalan ini memerlukan data dan informasi yang akurat dan lengkap dari semua pihak terkait. Penting untuk tidak saja melihat peta geografis tetapi juga sisi historis dan realita kultural,” ujar Bima kepada wartawan, Jumat (13/6/2025). 

    Untuk menindaklanjuti persoalan ini, Bima mengatakan bahwa Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi akan menggelar kajian ulang menyeluruh pada Selasa (17/6/2025). 

    Menurutnya, pertemuan itu akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial (BIG) dan unsur internal Kemendagri yang menangani penataan wilayah dan batas administratif

    Bima meyakini bahwa langkah ini menjadi bagian dari upaya penyusunan solusi berbasis legalitas spasial yang kuat, sekaligus menghindari konflik sosial di tingkat akar rumput. 

    Setelah kajian teknis dilakukan, Mendagri Tito Karnavian berencana untuk mengundang para kepala daerah, anggota DPR, serta tokoh masyarakat dari kedua provinsi yang bersengketa. 

    “Kemudian Menteri Dalam Negeri setelah itu, mungkin pada hari berikutnya berencana akan mengundang para kepala daerah, anggota DPR, tokoh masyarakat dari Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara untuk mendengar pandangan, saran dan masukan dalam rangka mencari titik temu dan solusi yang terbaik untuk para pihak,” pungkas Bima.

  • Kampung Nelayan Merah Putih Telan Anggaran Rp 24,2 T, Duitnya dari Mana?

    Kampung Nelayan Merah Putih Telan Anggaran Rp 24,2 T, Duitnya dari Mana?

    Jakarta

    Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana akan membangun sebanyak 1.100 Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) hingga 2027. Hal itu merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto.

    KKP memperkirakan kebutuhan anggaran mencapai Rp 22 miliar untuk membangun satu KNMP. Artinya, pemerintah harus menyediakan setidaknya Rp 24,2 triliun untuk membangun 1.100 KNMP. Lantas dari mana anggarannya?

    Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya KKP Trian Yunanda mengatakan program KNMP akan didanai sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Saat ditanya lebih lanjut apakah pemerintah menyediakan alokasi khusus untuk program itu, Trian menerangkan masih dalam pembahasan dengan Kementerian Keuangan.

    “Anggaran full APBN. Sedang dalam tahap pembahasan dengan Kemenkeu,” kata Trian kepada detikcom, dikutip Jumat (13/6/2025).

    Trian menjelaskan pembangunan KNMP akan dimulai secara bertahap. Pada 2025, KKP akan membangun sebanyak 100 KNMP. Kemudian, pada 2026 dan 2027, masing-masing akan dibangun 500 KNMP.

    “Tahap awal di tahun 2025 ini sejumlah 100 Kampung Nelayan Merah Putih, tahun 2026 sejumlah 500 kampung dan 2027 sejumlah 500 Kampung Nelayan Merah Putih,” terang Trian.

    Dalam penentuan lokasi KNMP, Trian menerangkan pihaknya telah menetapkan beberapa kriteria. Pertama, sekitar 80% atau mayoritas penduduk berprofesi sebagai nelayan ataupun pembudidaya ikan.

    Kedua, ketersediaan dan status lahan yang clean and clear untuk pembangunan fasilitas produksi. Dibutuhkan setidaknya kurang lebih 1 hektar lahan untuk membangun satu KNMP.

    Ketiga, memiliki potensi sumber daya ikan (SDI), budidaya ikan, dan wisata bahari yang dapat dikembangkan. Keempat, keberterimaan masyarakat dan pemerintah setempat, serta siap diberdayakan. Selain itu, program tersebut juga akan terintegrasi dengan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

    Tonton juga Video: Melihat Tradisi Sedekah Laut Kampung Nelayan Bendar Pati

    (rea/rrd)

  • Agresif lakukan eksplorasi, PHE tulang punggung ketahanan energi

    Agresif lakukan eksplorasi, PHE tulang punggung ketahanan energi

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Peneliti INDEF: Agresif lakukan eksplorasi, PHE tulang punggung ketahanan energi
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 12 Juni 2025 – 12:57 WIB

    Elshinta.com – Peneliti senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Ahmad Tauhid menilai positif kinerja PT Pertamina Hulu Energi (PHE) sebagai Sub Holding Upstream PT Pertamina (Persero). Termasuk di antaranya, upaya agresif PHE dalam melakukan eksplorasi. Dalam kaitan itu pula Tauhid menilai, PHE masih menjadi tulang punggung ketahanan energi nasional.

    ”Betul, Pertamina adalah tulang punggung (ketahanan energi). Ke depan pun energi masih mengandalkan (Pertamina). Sebagai BUMN, Pertamina harus melakukan kegiatan di industri ini. Kalau tidak, malah kita tidak bisa memiliki kedaulatan energi,” kata Tauhid kepada media hari ini. 

    Berbagai temuan cadangan migas oleh PHE, terutama gas, memang dinilai bisa meningkatkan produksi, bahkan memperkuat ketahanan energi. Tauhid berharap, berbagai temuan cadangan gas juga dapat memenuhi kebutuhan industri, seperti pupuk, yang selama ini banyak diperoleh melalui impor. ”Kalau gas memungkinkan (untuk ketahanan energi). Selama ini gas kan banyak impor untuk industri pupuk,” jelasnya.  

    Demikian pula terkait cita-cita Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk swasembada energi, Tauhid menilai penting peran berbagai temuan cadangan gas oleh PHE. Tidak hanya  berkontribusi untuk meningkatkan lifting nasional dan juga ketahanan energi nasional. Berbagai temuan, kata dia, juga diharapkan bisa mendukung kemandirian energi meski membutuhkan waktu. Terlebih, lanjutnya, dibandingkan minyak, gas justru lebih bisa diandalkan sambil secara bertahap melakukan transisi energi. 

    Begitu pun, Tauhid juga menyoroti masih berbelit-belitnya perizinan yang dikhawatirkan dapat menghambat industri migas itu sendiri. Menurut Tauhid, perlu ada terobosan agar perizinan bisa lebih sederhana. ”Saya ada studi, bahwa ada yang bisa diefisiensikan. Karena sKementerian/Lembaga yang terlibat, mulai dari Kementerin ESDM sampai Kementerian Lingkungan. Apalagi kalau wilayah lepas pantai, juga melibatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Makanya menurut saya, harus ada task force yang menggabungkan lintas K/L tadi,” urainya. 

    Begitu pula terkait perizinan dari Pemerintah Daerah, yang selama ini dinilai kerap menjadi penghambat. Menurut Tauhid, Pemerintah Pusat harus lebih tegas mengatur Pemda. 

    ”Katakanlah, Pemda nanti dapat porsi dalam dana bagi hasil. Belum lagi multiplier effect ekonominya  ke daerah setempat, pasti ada. Entah itu pekerjan, tempat tinggal, industri turunan,dan sebagainya. Cara pandang itu yang harus diterjemahkan. Karen ini demi Pasal 33 UUD 1945, bahwa dikuasai negara, tidak bisa semua dikuasai daerah. Daerah ada hak sendiri sesuai UU,” pungkas Tauhid.

    Terkait penyederhanaan perizinan usaha migas, sebelumnya memang diserukan Presiden Prabowo Subianto pada pembukaan Indonesia Petroleum Association (IPA) Convention and Exhibition 2025 belum lama ini.  “Saya minta badan-badan regulasi, sederhanakan regulasi. Saya ulangi, sederhanakan regulasi,” kata Presiden Prabowo saat itu.
     
    Di sisi lain, sebelumnya PT Pertamina Hulu Energi (PHE) sebagai Subholding Upstream Pertamina juga berkomitmen untuk  mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada energi. Dalam tiga tahun terakhir pertumbuhan eksplorasi yang dilakukan PHE mencapai 37% per tahun. Dalam kurun waktu tersebut PHE mendapatkan 8 wilayah kerja eksplorasi baru. PHE juga menemukan cadangan eksplorasi terbesar sepanjang lima belas tahun terakhir. Termasuk mendapatkan dua discovery besar, yakni dari struktur kah Tedong (TDG)-001 dengan sumber daya 2C Recoverable sebesar 548 miliar kaki kubik gas (bcfg) dan dari struktur Padang Pancuran (PPC)-1 dengan sumber daya 2C Recoverable sebesar 140.6 juta barel minyak ekuivalen (mmboe). 

    Sumber : Elshinta.Com

  • Wisata Raja Ampat Ditutup, Imbas Izin Tambang Dicabut – Page 3

    Wisata Raja Ampat Ditutup, Imbas Izin Tambang Dicabut – Page 3

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan dampak kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil Raja Ampat terhadap ekosistem. Terutama sedimentasi yang bisa mengganggu terumbu karang dan lokasi pemijahan ikan.

    Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris mengatakan pengawasan sudah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Namun, untuk melihat dampak kegiatan tambang nikel di Raja Ampat masih membutuhkan waktu.

    “Kalau misalnya cuacanya baik-baik saja, tidak ada gelombang, tidak ada hujan, itu dampaknya belum terlihat. Itu baru lihat dampaknya kalau nanti ada hujan sehingga akhirnya ke laut, kemudian ketika ada arus terbawa. Jadi itu proses itu butuh waktu, butuh proses untuk melihat dampak-dampak itu,” kata Aris di Kantor KKP, Jakarta, Rabu (11/6/2025).

    Dia menerangkan, dampak paling nyata dari kegiatan tambang adalah menumpuknya sedimentasi. Nantinya, sedimentasi itu akan mengganggu ekosistem termasuk karang dan tempat pemijahan ikan.

    “Dampaknya sedimentasi. Kalau dari atas misalnya ada hujan, mengalir ke laut, sedimen-sedimen kan masuk. Itu kan menutupi terumbu karang, lamun, dan sebagainya,” kata dia.

    “Itu kan tentunya mengganggu ekosistem pesisir. Yang ekosistem pesisir kan mungkin bapak-ibu semua tahu bahwa itu adalah tempat memijahnya ikan, tempat untuk kegiatan-kegiatan wisata bahari. Karena di situ ada koral, lagoon, ikan, dan sebagainya,” sambung dia.

  • KKP Desak Telkom-XL Axiata Lapor KKPRL atau Denda Rp5 Juta/Hari

    KKP Desak Telkom-XL Axiata Lapor KKPRL atau Denda Rp5 Juta/Hari

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merilis daftar perusahaan dari segmentasi Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL), yang belum atau terlambat menyampaikan laporan tahunan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

    Dalam daftar perusahaan yang dirilis KKP, terdapat nama PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT XL Axiata Tbk., PT Mora Telematika Indonesia.

    Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik KKP Doni Ismanto Darwin menyampaikan, pemegang dokumen KKPRL wajib menyerahkan laporan tahunan, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 28/2021 tentang Penyelenggaran Penataan Ruang Laut.

    “Laporan tahunan ini penting untuk kami mengetahui progres pemanfaatan ruang laut yang dilakukan, karena masa berlaku KKPRL hanya 2 tahun apabila tidak diikuti oleh perizinan berusaha,” kata Doni dalam keterangannya, Kamis (13/6/2025).

    Doni menuturkan, pemegang dokumen KKPRL akan dikenakan denda sebesar Rp5 juta per hari jika terlambat atau tidak menyerahkan dokumen laporan tahunan KKPRL. Hal ini sesuai Permen KP No. 31/2021 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Bidang Kelautan dan Perikanan.

    Untuk itu, Doni kembali mengingatkan pemegang dokumen KKPRL dalam hal ini dari segmentasi Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) untuk segera menyampaikan laporan tahunan.

    Dia menegaskan, penerbitan KKPRL seyogyanya diikuti produktivitas. Dengan begitu, iklim usaha di ruang laut berjalan optimal dan berkelanjutan. Laporan tahunan juga menjadi bagian penting untuk memastikan kegiatan usaha di ruang laut sesuai koordinat yang disepakati. 

    “Tujuannya bukan mempersulit justru dengan adanya laporan tahunan kami bisa mengetahui jika teman-teman pelaku usaha menghadapi kendala. Kemudian kami jembatani penyelesaiannya. Kami ingin perizinan yang dikeluarkan menghasilkan produktivitas,” tutur Doni.

    Sejauh ini KKP telah menyiapkan surat peringatan (SP) pertama ke-27 pemegang KKPRL SKKL.

    Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP Sumono Darwinto mengungkapkan, dari 50 KKPRL untuk kegiatan penggelaran sistem kabel telekomunikasi bawah laut (SKKL) yang diterbitkan, sebanyak 27 diantaranya belum atau terlambat menyerahkan laporan tahunan. 

    Pihaknya tengah memroses pengiriman surat peringatan pertama kepada para pemegang KKPRL yang tidak taat.

    “Setelah SP-1 akan ada SP-2. Jika masih belum ada itikad baik dari para pemegang KKPRL untuk menyerahkan dokumen laporan tahunan, tentu penegakan sanksi administratif akan kami ambil,” tegas Sumono.

    Berikut daftar pemegang KKPRL yang belum/terlambat menyampaikan laporan tahunan:

    1. PT XL Axiata Tbk. – SKKL Batam-Sarawak Internet Cable System

    2. PT Palapa Timur Telematika – SKKL Palapa Ring Timur

    3. PT Mora Telematika Indonesia – SKKL Ende-Kupang

    4. PT LEN Telekomunikasi Indonesia – SKKL Jaringan Tulang Punggung Serat Optik Nasional Palapa Ring Paket Tengah 

    5. PT Palapa Ring Barat – SKKL Palapa Ring Barat

    6. PT Mora Telematika Indonesia – SKKL Sape-Labuhan Bajo

    7. PT Telekomunikasi Indonesia – SKKL Luwuk-Morowali-Kendari (SKKL LUMORI)

    8. PT Telekomunikasi Indonesia – SKKL Gili-Lombok

    9. PT Telekomunikasi Indonesia – SKKL Padang-Mentawai

    10. PT Telekomunikasi Indonesia – SKKL BU2 (Eksisting) – Lewoleba

    11. PT Telekomunikasi Indonesia – SKKL Gresik-Bawean

    12. PT Telekomunikasi Indonesia International – Sistem Komunikasi Kabel  Laut Singapore-Myanmar (Sigmar)

    13. PT Telekomunikasi Indonesia – SKKL NTB-NTT

    14. PT Telekomunikasi Indonesia – SKKL Bali-Lombok

    15. PT XL Axiata Tbk. – SKKL Echo

    16. PT Communication Cable Systems Indonesia – SKKL Jawa-Bali

    17. PT NTT Indonesia – SKKL MIST

    18. PT Optic Marine Indonesia – SKKL Bay To Bay Express

    19. PT Optic Marine Indonesia – SKKL Asia Direct Cable

    20. PT Telekomunikasi Indonesia – SKKL Inter Island Anambas Area (Jalur Jemaja-Tarempa-Matak)

    21. PT Telekomunikasi Indonesia – SKKL Inter Island Anambas Area (Jalur Tanjungpinang-Galang)

    22. PT Telekomunikasi Indonesia – SKKL IGG di Wilayah Pulau Pramuka

    23. PT Telekomunikasi Indonesia – SKKL IGG, Matanusa, dan Tuas Extension

    24. PT Communication Cable Systems Indonesia – SKKL Jawa-Bali

    25. PT Supra Primatama Nusantara – SKKL Sungsang-Muntok

    26. PT Supra Primatama Nusantara – SKKL Anyer-Kalianda

    27. PT Seax Indonesia Pratama – SKKL SIP 

  • Tersangka penyelundupan benih lobster di Bandara Soetta berbagi peran

    Tersangka penyelundupan benih lobster di Bandara Soetta berbagi peran

    tersangka AH, berperan melakukan koordinasi dengan petugas keamanan dan mengantarkan BBL ke terminal Kargo dengan menggunakan kendaraan sewa, dan mendapatkan bayaran Rp1 juta per koper

    Jakarta (ANTARA) – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengungkapkan para tersangka berbagi peran untuk memuluskan aksinya dalam kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) melalui Terminal Kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

    “Tersangka RK misalnya berprofesi sebagai petugas keamanan yang berperan meloloskan pengiriman tiga koli barang yang berisi tiga koper BBL dengan imbalan Rp4 juta per koper,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Yandri Mono dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis.

    Kemudian tersangka AH, berperan melakukan koordinasi dengan petugas keamanan dan mengantarkan BBL ke terminal Kargo dengan menggunakan kendaraan sewa, dan mendapatkan bayaran Rp1 juta per koper,” ucap Yandri.

    Selanjutnya tersangka JS berperan meloloskan barang melalui X-Ray dengan imbalan Rp4 juta per-koper melalui RK, kemudian tersangka DS berperan mengurus SMU (surat muat udara) untuk pengiriman 4 koli barang yang berisi 3 koper BBL dan 1 kardus kosong ke Batam.

    “DS mendapatkan imbalan sebesar Rp1 juta per koper, begitu juga tersangka RS berperan mengemas BBL, dan mendapatkan bayaran sebesar Rp1 juta per koper” ucap Yandri.

    Kemudian tersangka WW berperan menyelundupkan BBL dan memerintahkan AH untuk mencari petugas keamanan yang dapat memuluskan aksi penyelundupan BBL.

    “Selanjutnya tersangka AN berperan sebagai pengemas dan supir pengiriman BBL dengan imbalan sebesar Rp400 ribu per-koper,” ungkap Yandri.

    Sementara itu tersangka lain HE, U, LNH, S dan B masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 29 Jo. pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan/atau pasal 88 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan pasal 87 Jo. pasal 34 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jo. Pasal 55 ayat 1 (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

    Selanjutnya untuk ribuan bibit lobster yang diamankan itu langsung dilepas kembali agar tidak mati. Pelepasan benih lobster itu dilakukan di wilayah pantai di Serang, Banten, bersama pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Besar Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Jakarta I.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025