Kementrian Lembaga: kementerian kkp

  • UNJ tingkatkan literasi nelayan soal asuransi dan tata kelola keuangan

    UNJ tingkatkan literasi nelayan soal asuransi dan tata kelola keuangan

    Jakarta (ANTARA) –

    Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Negeri Jakarta (UNJ) berupaya meningkatkan literasi nelayan di Kabupaten Indramayu soal asuransi dan perlindungan sosial bagi nelayan saat mencari penghidupan saat melaut melalui program Pengabdian kepada Masyarakat (PkM).

    “Banyak nelayan kita bekerja tanpa perlindungan apa pun, melalui program Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN) negara hadir menjamin keselamatan dan keberlanjutan mata pencaharian mereka,” kata Ketua Tim Pengabdian Masyarakat UNJ Hanif Afif Naufal di Jakarta, Kamis.

    Ia menilai edukasi seperti ini sangat dibutuhkan, terlebih di wilayah pesisir seperti Kabupaten Indramayu sebagai sentra perikanan tangkap terbesar di Jawa Barat.

    Kabupaten Indramayu menjadi lokasi Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Wilayah Binaan Fakultas yang bertajuk “Perlindungan Bagi Nelayan melalui Program Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN)” dan “Pelatihan dan Edukasi Manajemen Keuangan Keluarga bagi Masyarakat Nelayan”.

    Hanif menjelaskan kegiatan ini menyasar peningkatan literasi asuransi nelayan dan pemahaman terhadap berbagai program fasilitasi dari pemerintah pusat dan daerah.

    Menurut dia, jaminan sosial bagi nelayan tidak hanya soal perlindungan dari risiko kerja, tetapi juga sebagai bentuk legitimasi profesi nelayan sebagai pilar ekonomi daerah.

    Program BPAN sendiri, kata dia, merupakan bentuk intervensi strategis dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang didukung penuh oleh pemerintah daerah.

    Selain itu, strategi perlindungan nelayan mencakup penyediaan prasarana dan sarana usaha perikanan, jaminan risiko penangkapan ikan dan pembudidayaan.

    Kemudian, juga penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi, pengendalian impor komoditas, hingga fasilitasi bantuan hukum.

    Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP, kata dia, tercatat pada tahun 2024 telah difasilitasi program asuransi nelayan mandiri, penyaluran 99.500 paket bantuan perbekalan melaut di 97 lokasi. Serta diversifikasi usaha nelayan yang melibatkan 2.335 orang di 22 kabupaten.

    Ia mengatakan kegiatan ini menjadi bagian dari implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi dan komitmen FEB UNJ dalam mendukung pemberdayaan masyarakat melalui pendidikan dan pengabdian berkelanjutan. Khususnya, pada aspek pengabdian kepada masyarakat yang berbasis riset dan berorientasi pada pemecahan masalah nyata di lapangan.

    “FEB UNJ berharap kegiatan ini bisa menjadi pemicu replikasi program serupa di berbagai daerah pesisir lainnya di Indonesia dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir,” kata Hanif.

    Sementara itu, tim pengabdian masyarakat Lathiefah Rabbaniyah memberikan pelatihan praktis mengenai pengelolaan keuangan keluarga, termasuk cara mencatat pemasukan dan pengeluaran harian, menyusun anggaran rumah tangga, serta pentingnya menabung dan berinvestasi dalam skala kecil.

    “Pengelolaan keuangan yang baik menjadi salah satu fondasi penting dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga nelayan, terutama dalam menghadapi ketidakpastian pendapatan harian,” ucapnya.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KKP perkuat nelayan pesisir lewat program “seaBLUE”

    KKP perkuat nelayan pesisir lewat program “seaBLUE”

    ANTARA – Kementerian Kelautan dan Perikanan meluncurkan program “seaBLUE” sebagai bagian dari strategi nasional membangun ekonomi biru yang tangguh. Program hasil kolaborasi dengan United Nations Development Programme (UNDP) dan dukungan Pemerintah Jepang ini menyasar pemberdayaan nelayan kecil dan pesisir secara berkelanjutan.
    (Azhfar Muhammad Robbani/Ibnu Zaki/Andi Bagasela/I Gusti Agung Ayu N)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Legislator PKS Dorong Perda Perlindungan Nelayan Benur Pacitan

    Legislator PKS Dorong Perda Perlindungan Nelayan Benur Pacitan

    Pacitan (beritajatim.com) – Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Riyono Caping, mendorong Pemerintah Kabupaten Pacitan segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan benur. Hal ini disampaikan saat dirinya meninjau langsung kondisi nelayan di tengah merosotnya harga Benih Bening Lobster (BBL) atau benur yang menyentuh angka terendah Rp1.500 per ekor.

    “Prinsipnya, saya akan bertemu langsung dengan para nelayan untuk mendengar dan menggali akar permasalahan terkait anjloknya harga benur. Karena selisih antara harga beli dan harga jual saat ini sangat jauh,” kata Riyono dalam kunjungannya ke Pacitan, Kamis (19/6/2025).

    Menurutnya, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 24 Tahun 2024 sebenarnya sudah menetapkan harga patokan terendah benur sebesar Rp8.500 per ekor di tingkat nelayan. Namun kenyataan di lapangan sangat kontras, dan nelayan tidak memiliki daya tawar.

    “Ini jelas merugikan nelayan. Maka perlu ada intervensi kebijakan di tingkat daerah. Salah satunya melalui perda yang menjadi payung hukum untuk intervensi harga, serta mendorong aspek pemberdayaan nelayan secara berkelanjutan,” tegasnya.

    Riyono menilai bahwa penyusunan perda merupakan amanat undang-undang yang seharusnya diprioritaskan Pemkab Pacitan dan DPRD setempat. Ia menyebut regulasi tersebut penting untuk memastikan nelayan benur tidak semakin terpinggirkan dan dapat bertahan secara ekonomi.

    Ia juga berjanji akan menyampaikan langsung permasalahan ini ke Kementerian Kelautan dan Perikanan, termasuk menjajaki peluang ekspor benur ke Vietnam yang saat ini mulai terbuka. Pendekatan kebijakan, menurut Riyono, harus spesifik sesuai dengan karakteristik tiap daerah.

    “Setiap daerah punya persoalan unik, jadi solusi pun harus kontekstual. Kami siap mengadvokasi dan mengawal aspirasi para nelayan,” ujarnya.

    Sebagaimana diketahui, perdagangan benur di Pacitan saat ini berhenti total sejak 24 Mei 2025. Dua perusahaan mitra penyalur benur, PT Pacific Maritime Indonesia dan PT Ratuworld Aquaculture International, menghentikan operasionalnya. Surat edaran dari BPBAP Situbondo di bawah Ditjen Perikanan Budidaya KKP juga memperkuat penghentian tersebut.

    Akibatnya, ribuan nelayan kehilangan mata pencaharian dan tidak lagi melaut. Padahal, Pacitan dikenal sebagai daerah dengan potensi benur terbesar se-Jawa Timur, dengan kuota legal mencapai 9,5 juta ekor melalui 24 Kelompok Usaha Bersama (KUB) resmi. [tri/beq]

  • KKP tingkatkan kesejahteraan nelayan kecil lewat proyek SeaBLUE

    KKP tingkatkan kesejahteraan nelayan kecil lewat proyek SeaBLUE

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan skala kecil yang berada di Morotai, Maluku Utara dan Tanimbar, Maluku melalui proyek SeaBLUE.

    Proyek yang diluncurkan di Kantor KKP Jakarta, Kamis, tersebut merupakan hasil kolaborasi bersama Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP) yang didukung dengan pendanaan dari Jepang.

    “Morotai dan Tanimbar ini merupakan bagian dari rural area yang patut dilakukan peningkatan pendapatan dan peningkatan kesejahteraan, peningkatan kesehatan dari penduduk di sana,” kata Wakil Menteri (Wamen) KKP Didit Herdiawan saat menyampaikan sambutan kunci dalam acara peluncuran SeaBLUE.

    Wamen Didit menuturkan bahwa kementeriannya memiliki kewajiban untuk meningkatkan kegiatan ekonomi di wilayah pesisir dan pulau-pulau terpencil, termasuk Morotai dan Tanimbar. Hal tersebut juga sejalan dengan salah satu kebijakan Presiden Prabowo, yakni swasembada berbasis perikanan, nelayan, dan budidaya.

    “Ini tentunya tidak bisa lepas dari tanggung jawab kita semua. Sebagai anak bangsa tidak bisa lepas. Sehingga kita mengkolaborasikan kegiatan ini untuk mengatasi kemiskinan, keterbatasan, infrastruktur, serta praktik-praktik yang ilegal,” ucapnya.

    Hadir pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDM KP), I Nyoman Radiarta, Sea BLUE dirancang sebagai program jangka panjang yang tidak hanya menyentuh aspek peningkatan kapasitas individu nelayan, tetapi juga penguatan kelembagaan.

    Nyoman menuturkan bahwa nelayan skala kecil yang berkontribusi pada lebih dari 60 persen hasil produksi perikanan tangkap nasional. Namun, kelompok tersebut masih menghadapi berbagai tantangan berat, mulai dari perubahan iklim, keterbatasan infrastruktur, hingga praktik penangkapan ilegal.

    “Dengan perdekatan yang terintegrasi, proyek ini akan memberdayakan masyarakat lokal sekaligus memperkuat ketahanan pangan. Proyek ini dirancang secara menyeluruh,” jelasnya.

    Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Tambang Bikin Ekosistem Pulau Citlim Rusak Parah, KKP: IUP Bisa Dicabut

    Tambang Bikin Ekosistem Pulau Citlim Rusak Parah, KKP: IUP Bisa Dicabut

    Jakarta

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) tengah melakukan investigasi kerusakan yang terjadi di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Kerusakan tersebut diduga disebabkan oleh aktivitas tambang pasir di sana.

    Direktur Sumber Daya Pengawasan Kelautan Sumono Darwinto mengatakan saat ini proses investigasi sedang berlangsung. Prinsipnya, hasil pengawasan akan dilakukan analisa untuk kemudian ditentukan langkah selanjutnya.

    “Jika diduga terjadi pelanggaran dapat dilakukan penghentian kegiatan dan rekomendasi pencabutan izin oleh instansi yang berwenang,” kata Sumono kepada detikcom, Kamis (19/6/2025).

    Terkait perizinan, Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ahmad Aris menyampaikan diterbitkan oleh pemerintah provinsi. Namun, aktivitas tambang di sana belum mengantongi izin rekomendasi dari KKP.

    Aris mengakui memang terkadang masih ada regulasi yang tidak sinkron sehingga diperlukan harmonisasi kembali.

    “Ya kita nggak tahu itu dasarnya (IUP) dikeluarkan apa. Mungkin ada dasar regulasinya kan. Kadang-kadang harmonisasi regulasi kan yang nggak sinkron,” imbuh Aris.

    Dia pun menyebut KKP akan terus menertibkan kasus-kasus serupa. Apalagi, dia bilang hal serupa banyak terjadi, tidak hanya di Kepulauan Riau (Kepri) saja.

    “Ya pastilah (sidak), pasti kita tertibkan semua. Kalau yang melihat izin atau tidak, kan dari PSDKP. Kita kalau ada laporan masyarakat. Kemudian itu nanti dilakukan full bucket lah PSDKP, tapi udah banyak data-data dari LSM, pemerhati lingkungannya,” imbuh Aris.

    Sebelumnya, Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono mengatakan kasus tersebut masih dalam investigasi timnya. Saat ini, belum ada laporan terkait hal itu.

    “Masih dalam investigasi kita. Tunggu saja. Kita kan tim terbatas. Kita juga turunkan ke sana, belum ada laporan,” kata pria yang karib disapa Ipunk kepada awak media di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).

    Tonton juga “Pulau Ini Juga Rusak Parah Karena Tambang Ilegal” di sini:

    (rea/rrd)

  • Begini Parahnya Kerusakan Pulau Citlim Akibat Tambang

    Begini Parahnya Kerusakan Pulau Citlim Akibat Tambang

    Jakarta

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membeberkan dampak kerusakan ekosistem akibat aktivitas tambang pasir di Pulau Citlim. Salah satunya, telah menyebabkan banyak sedimentasi serta merusak terumbu karang.

    Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ahmad Aris mengatakan mulanya ada pengusaha yang ingin mengembangkan resort di pulau tersebut. Lalu, pengusaha melakukan studi bersama dengan perguruan tinggi. Hasilnya, banyak ditemukan sedimentasi.

    “Ternyata hasilnya memang sudah banyak tertimbun sedimentasi, karang-karangnya sudah rusak,” kata Aris kepada detikcom, Kamis (19/6/2025).

    Aris Aris mengakui kerusakan tersebut berasal dari aktivitas tambang yang telah lebih dari setahun beroperasi. Bahkan saat pihaknya inspeksi mendadak (sidak) aktivitas tambang tersebut sedang berlangsung.

    Menurut Aris, aktivitas tambang di Pulau Citlim dapat mengubah bentang alam di sana. Sebab, Pulau Citlim termasuk dalam pulau sangat kecil.

    “Kerusakannya kalau di darat kan gini. Ini kan pulaunya sangat kecil. Kalau pulau sangat kecil kan nggak boleh mengubah bentang alam. Kalau bentang alamnya dirusak apalagi sampai ke pinggir-pinggir sempadan pantai. pasti sedimentasi masuk ke laut lah,” terang Aris.

    Terkait pemberian izin usaha penambangan (IUP) ke perusahaan di sana, Aris menjelaskan hal itu masuk dalam ranah pemerintah provinsi setempat. Dia menekankan aktivitas tambang tersebut belum mengantongi izin rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dari KKP. Padahal, aktivitas penambangan untuk pulau-pulau sangat kecil tidak boleh dilakukan.

    “Ya tidak boleh (ada penambangan) kalau ukuran segitu,” imbuh Aris.

    Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Hasilnya, KKP menemukan satu perusahaan pemilik izin usaha pertambangan (IUP) yang masih aktif.
    Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ahmad Aris mengatakan pemilik IUP yang masih aktif tersebut melakukan penambangan pasir. Sementara, dua perusahaan lainnya tidak beroperasi lantaran masa IUP-nya telah habis.

    “KKP juga menemukan kerusakan yang masif pada lokasi penerbitan IUP, yang berpotensi mengganggu ekosistem pesisir Pulau Citlim mengingat penambangan dilakukan di wilayah sempadan pantai,” kata Aris dalam keterangannya, Rabu (18/6/2025).

    (rea/rrd)

  • KKP Layangkan Peringatan ke Telkom-XL Cs soal Sistem Kabel Laut

    KKP Layangkan Peringatan ke Telkom-XL Cs soal Sistem Kabel Laut

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melayangkan Surat Peringatan (SP) pertama kepada 27 pemegang dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari segmentasi Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) yang belum atau terlambat menyampaikan laporan tahunan. 

    Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik KKP Doni Ismanto Darwin menyampaikan, SP1 telah dikirim dengan batas waktu terhitung 30 hari sejak diterima oleh perusahaan.

    “Surat sudah dikirim. Batas SP1 terhitung 30 hari sejak diterima,” kata Doni kepada Bisnis, Kamis (19/6/2025).

    Dari 50 KKPRL untuk kegiatan penggelaran sistem kabel telekomunikasi bawah laut (SKKL) yang diterbitkan, KKP mencatat sebanyak 27 diantaranya belum atau terlambat menyerahkan laporan tahunan.

    Dari daftar perusahaan yang dirilis KKP, terdapat nama PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT XL Axiata Tbk., PT Mora Telematika Indonesia.

    Doni menjelaskan setelah diumumkannya daftar perusahaan segmentasi SKKL yang belum atau terlambat menyampaikan laporan tahunan KKPRL ke publik, sudah ada sejumlah perusahaan yang melakukan komunikasi dan koordinasi dengan KKP.

    Kendati begitu, Doni enggan untuk mengungkap nama-nama perusahaan tersebut. “Lagi dikompilasi dulu datanya,” ujar Doni.

    Dia juga masih menunggu para pemegang dokumen KKPRL yang belum atau terlambat melapor untuk segera menjalankan kewajibannya. 

    Untuk diketahui, pemegang dokumen KKPRL wajib menyerahkan laporan tahunan, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 28/2021 tentang Penyelenggaran Penataan Ruang Laut.

    Penyampaian laporan tahunan dilaksanakan setiap tahun. Pelaporan tidak boleh melebihi tanggal diterbitkannya dokumen KKPRL. Misalnya, dokumen KKPRL milik Afiffah terbit pada 24 Juli 2022. Itu artinya, laporan tahunan wajib diserahkan maksimal 23 Juli setiap tahunnya.

    Pemegang dokumen KKPRL akan dikenakan denda sebesar Rp5 juta per hari jika terlambat atau tidak menyerahkan dokumen laporan tahunan KKPRL. Hal ini sesuai Permen KP No. 31/2021 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Bidang Kelautan dan Perikanan.

  • KKP Sidak Tambang di Pulau Citlim, Temukan Kerusakan Lingkungan

    KKP Sidak Tambang di Pulau Citlim, Temukan Kerusakan Lingkungan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaporkan temuan kerusakan lingkungan yang masif pada lokasi tambang di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. 

    Dalam sidak yang dilakukan KKP di Pulau Citlim beberapa waktu lalu, ditemukan satu perusahaan pemilik izin usaha pertambangan (IUP) yang masih aktif melakukan penambangan pasir, sedangkan dua perusahaan lainnya sudah tidak beroperasi lantaran masa berlaku IUP sudah berakhir.

    “KKP juga menemukan kerusakan yang masif pada lokasi penerbitan IUP, yang berpotensi mengganggu ekosistem pesisir Pulau Citlim mengingat penambangan dilakukan di wilayah sempadan pantai,” jelas KKP dalam keterangannya, Rabu (19/6/2025).

    Menindaklanjuti temuan tersebut, KKP dalam hal ini Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) akan menindaklanjuti dengan pengawasan dan penindakan, sebagai langkah penegakan hukum di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang rawan terhadap eksploitasi ilegal.

    Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan Koswara menegaskan bahwa pertambangan bukan kegiatan prioritas di pulau kecil, sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) No. 1/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

    Aktivitas penambangan mineral bahkan dilarang dilakukan, jika menimbulkan kerusakan, pencemaran, dan merugikan masyarakat.

    “Aktivitas tambang yang berdampak secara ekologis, terlebih yang ilegal, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan, merusak ekosistem laut, dan mengganggu mata pencaharian masyarakat pesisir,” tutur Koswara.

    Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ahmad Aris menambahkan bahwa Pulau Citlim dengan luas 22,94 kilometer persegi masuk dalam kategori pulau sangat kecil karena memiliki luasan dibawah 100 kilometer (km) persegi.

    Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ahmad Aris menambahkan bahwa Pulau Citlim dengan luas 22,94 kilometer (km) persegi masuk dalam kategori pulau sangat kecil karena memiliki luasan dibawah 100 km persegi.

    Dia menuturkan, KKP memiliki wewenang memberikan izin dalam pemanfaatan pulau kecil pada areal penggunaan lainnya (APL), baik bagi penanam modal asing maupun rekomendasi bagi penanaman modal dalam negeri.

    Kendati begitu, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya memiliki persyaratan ketat yang harus dipatuhi. 

    “Diantaranya wajib memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan, memperhatikan kemampuan dan kelestarian sistem tata air setempat, dan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan,” ujar Aris.

    Adapun, pembatasan penambangan di pulau kecil semakin ketat dengan terbitnya putusan perkara No. 35/PUU-XXI/2023 perihal Pengujian Materiil UU No. 1/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada 21 Maret 2024.

  • Gagalkan Penyelundupan 1.950 Butir Telur Penyu, KKP Masih Buru Pelaku

    Gagalkan Penyelundupan 1.950 Butir Telur Penyu, KKP Masih Buru Pelaku

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan penyelundupan 1.950 butir telur penyu di Pelabuhan Umum Kapet Sintete, Kab. Sambas, Kalimantan Barat, Selasa (17/6/2025). Nilai kerugian yang berhasil diselamatkan mencapai Rp29,2 juta.

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menyampaikan, pengawasan oleh tim gabungan stasiun PSDKP Pontianak dan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan wilayah kerja Sintete telah mengamankan barang bukti berupa empat karton yang berisi 1.950 telur penyu.

    “Tadi malam saya mendapat laporan dari kepala pangkalan Pontianak. Mereka berhasil menggagalkan penyelundupan telur penyu sebanyak empat karton dengan jumlah 1.950 butir,” kata Pung dalam konferensi pers di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).

    Pung menjelaskan, telur penyu yang diselundupkan ini masuk dalam kategori Konvensi Perdagangan Internasional untuk Spesies  Satwa dan Tumbuhan Liar yang Terancam Punah (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna / CITES) yang dilarang diperdagangkan. 

    Dia mengungkap bahwa telur penyu ini dikirim dari Pulau Tambelan, Kepulauan Riau, dan diangkut dengan menggunakan kapal tol laut KMP Bahtera Nusantara 03 di Pelabuhan Sintete, Sambas, Kalimantan Barat.

    “Biasanya mereka akan dijual ke Malaysia. Jadi ini penyelundupan. Mungkin dijual ke sana, ada yang dikonsumsi, atau mungkin ditetaskan,” tutur Pung.

    Meski nilai kerugian dari penyelundupan telur penyu tergolong kecil, Pung menyoroti dampak habitat penyu yang rusak imbas kasus tersebut. Dia khawatir, habitat penyu kedepannya akan punah jika kejahatan ini terus dibiarkan.

    Adapun, saat ini pihaknya masih terus menelusuri pelaku penyelundupan telur penyu.

    “Ini ada sanksinya loh di sini. Artinya, nanti pemiliknya sedang kami gali siapa pemiliknya. Kalau ketemu ya akan diminta pertanggungjawaban dalangnya,” ungkapnya. 

    Untuk diketahui, pelaku perdagangan penyu dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Ketentuan itu diatur dalam Undang-undang (UU) No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

    “Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 33 ayat 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” bunyi Pasal 40 ayat (2) beleid itu, dikutip Rabu (18/6/2025). 

  • KKP gagalkan penyelundupan 1.950 telur penyu di Kalimantan Barat

    KKP gagalkan penyelundupan 1.950 telur penyu di Kalimantan Barat

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan atau PSDKP berhasil menggagalkan penyelundupan 1.950 telur penyu di Kalimantan Barat.

    “Saya mendapat laporan dari Kepala Stasiun PSDKP Pontianak menyampaikan telah berhasil menggagalkan penyelundupan telur penyu sebanyak empat karton/box dengan jumlah 1.950 butir. Hewan penyu dilarang untuk ditangkap, apalagi telurnya (diperdagangkan),” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

    Perdagangan telur penyu dilarang karena akan memutus plasma nutfah hewan laut tersebut sehingga perkembangbiakannya dapat terhenti.

    “Bisa dibayangkan 1.950 ekor penyu harusnya dia menetas bisa ke laut lagi, dan penyu itu juga menjadi penyeimbang habitat di laut. Mereka umurnya bisa puluhan tahun. Lahir di sini, keliling dunia balik lagi, bertelur lagi, seperti itu,” kata Pung.

    Pengawasan oleh Tim gabungan Stasiun PSDKP Pontianak dan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan wilayah kerja Sintete menggagalkan pengiriman telur penyu di Pelabuhan Umum Kapet Sintete, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

    Modus operandi dilakukan dengan pengiriman menggunakan kapal laut dari Pulau Tambelan Kepulauan Riau akan dikirim ke Sintete Sambas dan kemudian akan dikirimkan ke Malaysia.

    Telur-telur tersebut kemungkinan dijual ke sana untuk dikonsumsi, atau mungkin ditetaskan. Barang bukti diamankan di Kantor Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Wilayah Kerja Sintete Kalimantan Barat. Nilai kerugian yang diselamatkan sebesar Rp29.250.000 .

    Telur penyu masuk dalam Kategori Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang dilarang diperdagangkan.

    Saat ini PSDKP sedang pendalaman/penelusuran terkait pemilik, pembawa, dan penerima. PSDKP hadir untuk melestarikan atau menjaga supaya spesies penyu tidak punah dan mencegah dampak buruk pada habitat penyu yang ditimbulkan dari penyelundupan telur penyu.

    Pewarta: Aji Cakti
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.