Kementrian Lembaga: kementerian kkp

  • 2
                    
                        Duka Tak Terbilang, Lebih dari 1.000 Nyawa Melayang dalam Banjir Sumatera
                        Nasional

    2 Duka Tak Terbilang, Lebih dari 1.000 Nyawa Melayang dalam Banjir Sumatera Nasional

    Duka Tak Terbilang, Lebih dari 1.000 Nyawa Melayang dalam Banjir Sumatera
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Duka akibat banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera kian dalam. Lebih dari seribu nyawa melayang, meninggalkan keluarga yang berduka dan ratusan orang yang hingga kini masih belum ditemukan.
    Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, korban meninggal dunia telah menembus angka 1.006 jiwa di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, pada Sabtu (13/12/2025).
    “Dari data kami 996 jiwa korban meninggal dunia secara umum, hari ini rekapitulasi tiga provinsi menunjukkan angka 1.006 jiwa,” kata Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari dalam konferensi pers.
    Abdul Muhari mengatakan, ada perubahan data terjadi setelah proses verifikasi lanjutan. Di Provinsi Aceh, jumlah korban meninggal bertambah dari 411 menjadi 415 jiwa.
    Sementara di Sumatera Utara meningkat dari 343 menjadi 349 jiwa. Lalu, di Sumatera Barat bertambah dari 241 menjadi 242 jiwa.
    Ia menegaskan, dinamika data korban terjadi karena pencocokan berbasis data kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) serta identifikasi ulang oleh tim di lapangan.
    “Beberapa nama sebelumnya tercatat sebagai korban bencana ternyata merupakan jenazah lama yang dimakamkan di area pemakaman yang terdampak banjir dan longsor, sehingga dikeluarkan dari daftar korban,” ujar Abdul.
    “Jadi untuk
    korban jiwa
    meninggal dunia, secara total tiga provinsi dari 995 jiwa per hari kemarin, saat ini 1.006 jiwa,” tambahnya.
    Tak hanya menelan korban jiwa,
    bencana banjir bandang
    dan longsor ini juga menyebabkan kerusakan besar pada infrastruktur dan fasilitas umum.
    BNPB mencatat sedikitnya 1.200 fasilitas umum mengalami kerusakan dengan tingkat kerusakan bervariasi, dari ringan hingga berat.
    Rincian kerusakan tersebut meliputi 581 fasilitas pendidikan, 434 rumah ibadah, 219 fasilitas kesehatan, 290 kantor pemerintahan, serta 145 jembatan yang rusak.
    Kerusakan jembatan dan jalan menyebabkan sejumlah wilayah sempat terisolasi dan menyulitkan proses evakuasi maupun distribusi bantuan.
    Presiden Prabowo
    Subianto telah meninjau sejumlah daerah terdampak bencana di Aceh.
    Pada Jumat (12/12/2025), Presiden mengunjungi Aceh Tamiang, Takengon, dan Kabupaten Bener Meriah untuk memastikan penanganan darurat berjalan serta melihat kondisi para pengungsi.
    Dalam kunjungannya, Prabowo menegaskan bahwa pemerintah bekerja keras dalam menangani dampak bencana di Sumatera dan berkomitmen mengawal proses pemulihan pascabencana.
    Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat jika masih terdapat berbagai kebutuhan yang belum tertangani secara optimal.
    “Saya minta maaf kalau masih ada yang belum (tertangani). Kita sedang bekerja keras. Kita tahu kondisi di lapangan sangat sulit, jadi kita atasi bersama-sama. Mudah-mudahan kalian cepat pulih dan cepat kembali normal,” kata Prabowo.
    Kepala Negara juga menaruh perhatian khusus pada pemulihan sektor pendidikan, terutama bagi anak-anak yang terdampak bencana.
    Ia berjanji pemerintah akan bergerak cepat agar aktivitas belajar mengajar bisa segera kembali berjalan. “Pesan saya, anak-anak harus tabah dan tetap semangat. Kita akan bergerak cepat supaya anak-anak bisa cepat kembali sekolah,” tutur dia.
    Prabowo menyatakan bahwa secara umum penanganan bencana di sejumlah wilayah Sumatera yang dikunjunginya berada dalam kondisi terkendali.
    Selama dua hari, Jumat (12/12/2025) hingga Sabtu (13/12/2025), Presiden meninjau wilayah-wilayah yang sempat terisolasi, termasuk Takengon dan Bener Meriah.
    Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan upaya pembukaan akses dan distribusi bantuan berjalan dengan baik.
    Sejumlah infrastruktur penghubung, termasuk jembatan di Bener Meriah, dilaporkan telah kembali berfungsi.
    Sementara itu, akses jalan di wilayah Aceh Tamiang juga telah tersambung kembali.
    “Iya saya lihat keadaan terkendali. Saya cek terus,” kata Prabowo di Pangkalan Udara (Lanud) Soewondo, Medan, Sumatera Utara, Sabtu, seperti dikutip Antara, Sabtu (13/12/2025).
    “Di sana-sini memang keadaan alam, keadaan fisik, ada keterlambatan sedikit, tapi saya cek semua ke tempat pengungsi, kondisi mereka baik, pelayanan kepada mereka baik, suplai pangan cukup,” lanjutnya.
    Presiden juga mengapresiasi seluruh petugas, relawan, dan aparat yang terlibat dalam penanganan bencana.
    Di sisi lain, bantuan dari pemerintah pusat terus digelontorkan ke wilayah terdampak.
    Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengirimkan 51,9 ton
    bantuan logistik
    untuk korban bencana di Sumatera.
    Bantuan tersebut diberangkatkan melalui Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, Sabtu, dan difokuskan untuk memenuhi kebutuhan perempuan dan anak-anak di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.
    Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan bahwa penyaluran bantuan ini merupakan bentuk penanggulangan bencana yang memperhatikan kelompok rentan.
    “Sebagaimana mandat yang diberikan kepada kami dalam penanggulangan bencana, fokus kami memastikan bahwa penanganan bencana ini sensitif gender. Memastikan ada data terpilah antara laki-laki, perempuan, dan anak-anak, agar bantuan spesifik ini bisa lebih tepat sasaran,” ujar Arifah kepada wartawan di Dermaga Muara Baru, Jakarta, Sabtu.
    Selain itu, pemerintah juga mengucurkan bantuan pangan dalam jumlah besar.
    Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa nilai bantuan pangan untuk korban bencana Sumatera mencapai Rp 1,2 triliun.
    Bantuan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atas perintah Presiden Prabowo.
    “Ada bantuan pemerintah ini APBN bantuan negara, perintah Bapak Presiden, nilainya Rp 1,2 triliun,” kata Amran di dermaga Komando Lintas Militer (Kolinlamil) TNI AL, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (12/12/2025) pagi.
    Pemerintah memastikan distribusi bantuan akan terus dilakukan hingga seluruh kebutuhan dasar para korban bencana terpenuhi dan proses pemulihan di wilayah terdampak dapat berjalan secara bertahap.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kapal Pengawas Laut KKP Dikerahkan untuk Kirim Bantuan Logistik ke Sumatera
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 Desember 2025

    Kapal Pengawas Laut KKP Dikerahkan untuk Kirim Bantuan Logistik ke Sumatera Megapolitan 13 Desember 2025

    Kapal Pengawas Laut KKP Dikerahkan untuk Kirim Bantuan Logistik ke Sumatera
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengerahkan armada kapal pengawas kelautan dan perikanan untuk mengangkut bantuan logistik bagi korban banjir bandang dan longsor di wilayah Sumatera.
    Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono menjelaskan, pengerahan kapal pengawas ini dilakukan karena armada tersebut memiliki kemampuan manuver yang cepat untuk menjangkau titik-titik yang masih terisolir.
    Sebanyak tujuh unit kapal pengawas dan satu pesawat survei udara juga diterjunkan untuk mempercepat distribusi bantuan ke daerah-daerah yang sulit dijangkau di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
    “Kami kerahkan ada tujuh. Tujuh kapal dan satu pesawat airborne surveillance kita. Karena saat awal kemarin kondisinya masih ada yang belum tersentuh seperti Tamiang, Aceh Tamiang, dan kami mendahului sampai di sana,” ujar proa yang akrab disapa Ipunk itu di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, Sabtu (13/12/2025).
    Meski tujuh kapal dialihfungsikan untuk misi kemanusiaan, Ipunk memastikan operasional pengawasan laut terhadap
    illegal fishing
    dan pelanggaran lainnya tetap berjalan seperti biasa.
    Ia menegaskan bahwa jumlah armada yang dikirim ke Sumatera hanya sebagian kecil dari total kekuatan armada yang dimiliki KKP.
    “Terkait dengan bagaimana pengawasan di laut, kami tetap melakukan pengawasan. Jumlah kapal kami semuanya ada 34, ini baru tujuh kami geser. Artinya tidak mempengaruhi pengawasan di laut,” tegas Ipunk.
    Adapun, kapal pengawas Orca 06 ini akan membawa bantuan logistik hasil kolaborasi KKP dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Kemenko Pangan, dan sejumlah mitra swasta.
    Rute pengiriman bantuan dimulai dari keberangkatan di Jakarta, menuju titik-titik pelabuhan utama di Sumatera untuk kemudian disebar ke wilayah terdampak.
    “Kami dari Muara Baru Jakarta ini kami gerakkan ke Belawan, Medan. Di sana kami loading dengan kapal-kapal kita yang sudah setelah melakukan pengiriman,” jelas Ipunk.
    Setelahnya, bantuan akan didistribusikan ke titik-titik bencana dan posko pengungsian melalui jalur darat.
    “Dari Medan, terus kemudian ada teman-teman dari darat kita ke Aceh Tamiang. Kemudian kapal ini bergerak lagi ke Lhokseumawe. Dari Lhokseumawe ada Tim Satgas kami juga di sana untuk membagi ke wilayah daratnya. Kemudian bergerak lagi ke wilayah barat, Sibolga,” papar Ipunk.
    Sementara itu, Ipunk menyebut hingga saat ini, KKP total telah menampung dan menyalurkan 159 ton bantuan logistik ke wilayah
    bencana Sumatera
    .
    Bantuan tersebut terdiri dari bahan makanan, beras, pakaian layak pakai, serta kebutuhan spesifik perempuan dan anak yang dihimpun KemenPPPA.
    “Sampai hari ini KKP telah menerima 159 ton bahan untuk bantuan keluarga kita, rekan kita, saudara kita yang ada di Aceh dan Sumatera Utara ini. Minggu kemarin sudah 108 ton. Hari ini 50 ton lebih,” ungkapnya.
    Rencananya, kapal pengangkut bantuan kloter terbaru ini akan bertolak dari Muara Baru pada Minggu (14/12/2025) pagi besok.
    “Ini hari ini kita
    loading
    , kurang lebih 50 ton. Rencana mungkin besok pagi akan bergerak. Sehingga kami masih tunggu kalau masih ada yang mau nambah,” sambungnya.
    Menteri PPPA Arifah Fauzi yang turut hadir pun mengapresiasi langkah KKP meminjamkan armadanya untuk menyalurkan bantuan tersebut.
    Khususnya, bantuan logistik yang bersifat keperluan spesifik dan mendesak bagi kelompok rentan, termasuk anak-anak dan perempuan.
    “Terima kasih kepada
    Kementerian Kelautan dan Perikanan
    yang telah membantu kami untuk menyalurkan amanah. Ini sebagian dari donasi dari keluarga besar Kementerian PPPA dan juga beberapa mitra,” ucap Arifah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KemenPPPA dan KKP Kirim 51,9 Ton Bantuan untuk Korban Bencana Sumatera
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 Desember 2025

    KemenPPPA dan KKP Kirim 51,9 Ton Bantuan untuk Korban Bencana Sumatera Megapolitan 13 Desember 2025

    KemenPPPA dan KKP Kirim 51,9 Ton Bantuan untuk Korban Bencana Sumatera
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengirimkan 51,9 ton bantuan logistik untuk korban bencana Sumatera.
    Bantuan yang diberangkatkan melalui Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, Sabtu (13/12/2025) ini difokuskan untuk memenuhi kebutuhan 
    perempuan dan anak
    -anak di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.
    Menteri PPPA Arifah Fauzi menyebut, penyaluran bantuan ini merupakan bentuk aksi penanggulangan bencana yang peduli pada perempuan dan anak sebagai kelompok rentan.
    “Sebagaimana mandat yang diberikan kepada kami dalam penanggulangan bencana, fokus kami memastikan bahwa penanganan bencana ini sensitif gender. Memastikan ada data terpilah antara laki-laki, perempuan, dan anak-anak, agar bantuan spesifik ini bisa lebih tepat sasaran,” ujar Arifah kepada wartawan di Dermaga Muara Baru, Jakarta, Sabtu.
    Bantuan tersebut diberangkatkan menggunakan kapal pengawas Orca 06 yang biasanya digunakan KKP untuk mengawasi perairan Indonesia.
    Selain kebutuhan pokok, KemenPPPA juga menyediakan tim dan sarana untuk pemulihan psikologis
    korban bencana
    melalui “Mobil SAPA” atau Sahabat Perempuan dan Anak di lokasi bencana.
    “Kami poskonya ada di Mobil SAPA. Mobil ini adalah mobil keliling yang dimiliki oleh Dinas P3A di beberapa provinsi. Ini digunakan untuk mereka yang butuh
    trauma healing
    atau mencari informasi terkait keluarga,” kata Arifah.
    Ia menekankan pentingnya trauma healing yang konsisten bagi korban bencana, terutama reunifikasi bagi anak-anak yang terpisah dari orangtua, dan keluarga yang kehilangan tempat tinggal.
    “Tentunya trauma healing ini enggak bisa selesai dalam sehari dua hari. Pendampingan kami akan dilakukan terus-menerus sehingga masyarakat yang membutuhkan merasa cukup,” tambahnya.
    Arifah juga menyoroti pentingnya ruang aman bagi pengungsi perempuan dan anak dari ancaman pelecehan ataupun kekerasan seksual.
    Ia mendorong Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk menyediakan fasilitas yang ramah perempuan, termasuk tempat tidur dan toilet.
    “Kami mendorong sarana prasarana pengungsi mendapat perhatian khusus. Misalkan toilet dipisah antara laki-laki dan perempuan, dan jumlahnya kalau bisa lebih banyak untuk perempuan. Karena perempuan menggunakan toilet waktunya lebih panjang,” jelas Arifah.
    Selain itu, skema pengungsian berbasis keluarga juga disarankan oleh Arifah untuk meminimalisasi risiko adanya kejahatan berbasis seksual kepada korban bencana.
    “Kami mendorong pengungsian ini berbasis keluarga. Jadi tidak bercampur baur, per keluarga supaya mencegah dan menghindarkan adanya kekerasan seksual dan juga perdagangan orang,” tegasnya.
    Sementara itu, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menyebut pihaknya akan menjadi tim untuk menyalurkan dan mendistribusikan bantuan.
    “Hari ini 50 ton lebih, ada bahan makanan, beras, dan tadi Bu Menteri menyampaikan baju layak pakai serta kebutuhan spesifik perempuan dan anak,” ujar Nugroho.
    Rencananya, kapal bantuan ini akan bergerak pada Minggu pagi dengan rute dari Muara Baru menuju Belawan Medan, dilanjutkan ke Aceh Tamiang, Lhokseumawe, hingga terakhir di Sibolga.
    Meski begitu, Ipunk memastikan bahwa proses pengamanan wilayah laut Indonesia tidak akan terganggu, meski sebagian kapal pengawas kini digunakan untuk menyalurkan bantuan.
    “Namun, kami juga koordinasi dengan Basarnas dan petugas lain. Terkait pengawasan di laut, kami tetap melakukan pengawasan. Jumlah kapal kami semuanya ada 34, ini baru tujuh kami geser. Artinya tidak mempengaruhi pengawasan di laut,” tambahnya.
    Kompas.com
    bersama Kitabisa membuka penggalangan dana untuk membantu masyarakat Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, yang terdampak bencana.
    Dukungan Anda dapat disalurkan melalui tautan berikut:
    https://kitabisa.com/campaign/bantuwargataptengsibolga
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kapolri Teken Perkap 10/2025, Ini Daftar 17 Kementerian dan Lembaga yang Bisa Diisi Anggota Polri

    Kapolri Teken Perkap 10/2025, Ini Daftar 17 Kementerian dan Lembaga yang Bisa Diisi Anggota Polri

    Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Polri aktif yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Dalam Perkap itu, anggota Polri aktif bisa mengisi jabatan di 17 Kementerian Lembaga.

    “Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” bunyi Pasal 1 Ayat (1), dalam perkap itu dikutip Sabtu, 13 Desember 2025.

    Lalu Kementerian dan Lembaga mana saja yang bisa diisi anggota Polri aktif? Berikut penjelasan lengkapnya.
    Daftar Kementerian dan Lembaga yang bisa diisi anggota Polri
    Dalam Ayat (4) menegaskan jabatan yang dapat diduduki harus memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian serta didasarkan pada permintaan kementerian atau lembaga terkait.

    Pada Pasal 1 poin 5 dan 6 memuat penjelasan jabatan manajerial maupun non-manajerial bagi jabatan anggota Polri. Dijelaskan abatan Manajerial adalah sekelompok jabatan yang memiliki fungsi memimpin unit organisasi dan memiliki pegawai yang berkedudukan langsung di bawahnya untuk mencapai tujuan organisasi.
     

    Kemudian Jabatan Nonmanajerial adalah sekelompok jabatan yang mengutamakan kompetensi yang bersifat teknis sesuai bidangnya dan tidak memiliki tanggung jawab langsung.

    Berikut daftar 17 kementerian, lembaga, badan, dan komisi dalam cangkupan dalam negeri tertuang pada Pasal 3 poin 2:

    Kemenko Polhukam;
    Kementerian ESDM;
    Kementerian Hukum;
    Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
    Kementerian Kehutanan;
    Kementerian Kelautan dan Perikanan;
    Kementerian Perhubungan;
    Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
    ATR/BPN;
    Lemhannas;
    Otoritas Jasa Keuangan;
    PPATK;
    BNN;
    BNPT;
    BIN;
    BSSN;
    KPK

    Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Polri aktif yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Dalam Perkap itu, anggota Polri aktif bisa mengisi jabatan di 17 Kementerian Lembaga.
     
    “Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” bunyi Pasal 1 Ayat (1), dalam perkap itu dikutip Sabtu, 13 Desember 2025.
     
    Lalu Kementerian dan Lembaga mana saja yang bisa diisi anggota Polri aktif? Berikut penjelasan lengkapnya.
    Daftar Kementerian dan Lembaga yang bisa diisi anggota Polri
    Dalam Ayat (4) menegaskan jabatan yang dapat diduduki harus memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian serta didasarkan pada permintaan kementerian atau lembaga terkait.

    Pada Pasal 1 poin 5 dan 6 memuat penjelasan jabatan manajerial maupun non-manajerial bagi jabatan anggota Polri. Dijelaskan abatan Manajerial adalah sekelompok jabatan yang memiliki fungsi memimpin unit organisasi dan memiliki pegawai yang berkedudukan langsung di bawahnya untuk mencapai tujuan organisasi.
     

     
    Kemudian Jabatan Nonmanajerial adalah sekelompok jabatan yang mengutamakan kompetensi yang bersifat teknis sesuai bidangnya dan tidak memiliki tanggung jawab langsung.
     
    Berikut daftar 17 kementerian, lembaga, badan, dan komisi dalam cangkupan dalam negeri tertuang pada Pasal 3 poin 2:

    Kemenko Polhukam;
    Kementerian ESDM;
    Kementerian Hukum;
    Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
    Kementerian Kehutanan;
    Kementerian Kelautan dan Perikanan;
    Kementerian Perhubungan;
    Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
    ATR/BPN;
    Lemhannas;
    Otoritas Jasa Keuangan;
    PPATK;
    BNN;
    BNPT;
    BIN;
    BSSN;
    KPK

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (RUL)

  • 3
                    
                        Dilarang MK, Polri Malah Buka Jalan Polisi Menjabat di 17 Instansi
                        Nasional

    3 Dilarang MK, Polri Malah Buka Jalan Polisi Menjabat di 17 Instansi Nasional

    Dilarang MK, Polri Malah Buka Jalan Polisi Menjabat di 17 Instansi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dinilai bermasalah.
    Lewat aturan tersebut, Kapolri mengatur bahwa polisi dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga, meski hal itu sudah dilarang oleh
    Mahkamah Konstitusi
    (MK).
    MK lewat putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diketok pada 13 November 2025 melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.
    Namun, tak sampai sebulan kemudian, pada 9 Desember 2025, Listyo Sigit justru meneken
    Perpol 10/2025
    yang membuka pintu bagi polisi aktif untuk menjabat di 17 kementerian/lembaga di luar Polri.
    Instansi-instansi dimaksud adalah Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.
    Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan.
    Lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
    Profesor hukum tata negara Mahfud MD menyatakan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan putusan MK di atas.
    “Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 anggota Polri, jika akan masuk ke institusi sipil harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” kata Mahfud kepada
    Kompas.com
    , Jumat (12/12/2025).
    Selain bertentangan dengan putusan MK, Mahfud yang juga mantan Ketua MK ini menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan Undang-Undang ASN.
    UU ASN mengatur bahwa pengisian jabatan ASN oleh polisi aktif diatur dalam UU Polri, sedangkan di UU Polri sendiri tidak mengatur mengenai daftar kementerian yang bisa dimasuki polisi aktif, ini berbeda dengan UU TNI yang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI.
    “Jadi Perpol ini tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” kata Mahfud.
    Ia juga menekankan, Polri saat ini merupakan institusi sipil, namun itu tidak bisa menjadi landasan bagi polisi aktif untuk masuk ke institusi sipil lainnya.
    “Sebab semua harus sesuai dengan bidang tugas dan profesinya. Misalnya meski sesama dari institusi sipil, dokter tidak bisa jadi jaksa, dosen tidak boleh jadi jaksa, jaksa tak bisa jadi dokter,” kata Mahfud.
    Senada, advokat Syamsul Jahidin, penggugat UU Polri pada perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, juga menilai Polri telah membangkangi MK dengan mengeluarkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025.
    Ia mengingatkan, secara hierarki perundang-undangan, peraturan Polri memiliki posisi di bawah undang-undang atau putusan MK.
    “Itu pembangkangan, pengkhianatan terhadap konstitusi atau pengkhianatan terhadap undang-undang. Murni itu makar,” kata Syamsul.
    Syamsul pun meminta Polri agar patuh terhadap perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Dasar 1945.
    Merujuk pada Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, Polri merupakan alat negara yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum.
    Dalam UUD 45, tidak disebutkan Polri punya tugas dan kewenangan untuk membuat aturan seperti Perpol 10/2025 yang isinya menandingi putusan MK.
    “Rakyat itu sebenarnya sederhana, Anda (Polri) bertugas sesuai undang-undang dasar,” ujar Syamsul saat dihubungi, Jumat.
    Menurut Syamsul, jika seseorang sudah memutuskan untuk menjadi polisi, ia seharusnya menjalankan tugas selayaknya seorang polisi, bukannya melaksanakan tugas lain, misalnya, dengan masuk ke ranah sipil.
    Ia menekankan, jabatan di kementerian dan lembaga seharusnya diisi oleh ASN sesuai dengan keahliannya, bukan polisi yang bukan berstatus ASN.
     “Awal mulanya terciptanya parcok (partai cokelat) ini kan gara-gara ini, gara-gara mereka (polisi) menempati jabatan sipil,” kata Syamsul.
    Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam meminta Polri mempertegas fungsi penempatan polisi aktif di 17 kementerian/lembaga.
    Menurut Anam, daftar lembaga yang tercantum dalam aturan tersebut perlu dijabarkan hingga ke level fungsi agar tidak menimbulkan tafsir yang keliru.
    “Persoalannya sederhana, harus dipastikan juga sebenarnya di fungsi apa? Fungsinya masih enggak ada sangkut-pautnya dengan kepolisian, di level fungsi. Jadi tidak hanya soal kementeriannya, tapi di kementerian itu fungsinya apa? Itu yang harus dipertegas,” kata Anam kepada
    Kompas.com
    , Jumat.
    Anam menjelaskan, Polri memaknai 17 kementerian/lembaga itu sebagai institusi yang memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian.
    Secara tata kelola, daftar kementerian dan prosedur penempatan yang diatur dalam Perpol memang memberikan kepastian.
    Namun, itu juga belum cukup apabila tidak disertai kejelasan mengenai fungsi yang benar-benar membutuhkan personel polisi aktif.
    “Karena memang sangkut-pautnya macam-macam ini ada yang memang disebutkan dalam undang-undang, ada yang tidak, jadi penting untuk kepastian itu,” kata dia.
    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, penempatan anggota Polri pada 17 kementerian/lembaga memiliki dasar hukum yang jelas, baik dari undang-undang maupun peraturan pemerintah.
    “Polri pada pengalihan jabatan anggota Polri dari jabatan manajerial maupun non-manajerial pada organisasi dan tata kerja Polri untuk dialihkan pada organisasi dan tata kerja K/L berdasarkan regulasi yang sudah berlaku,” kata Trunoyudo kepada
    Kompas.com
    .
    Trunoyudo merinci sejumlah regulasi yang menjadi payung hukum penugasan anggota Polri di luar struktur Polri, yaitu UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (3), beserta penjelasannya, yang tetap berlaku setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
    UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 19 ayat (2b), yang menyebut jabatan ASN tertentu dapat diisi anggota Polri, serta PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Pasal 147 hingga 150, yang mengatur jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh anggota Polri sesuai kompetensi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penggugat UU Polri: Maunya Rakyat Sederhana, Polisi Kerja Sesuai Undang-Undang Dasar…

    Penggugat UU Polri: Maunya Rakyat Sederhana, Polisi Kerja Sesuai Undang-Undang Dasar…

    Penggugat UU Polri: Maunya Rakyat Sederhana, Polisi Kerja Sesuai Undang-Undang Dasar…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Advokat Syamsul Jahidin yang pernah menggugat UU Polri ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan, keinginan masyarakat terhadap Polri sebenarnya sederhana.
    Hal ini disampaikan Syamsul menanggapi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang baru meneken Peraturan
    Polri
    Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    “Rakyat itu sebenarnya sederhana, Anda (Polri) bertugas sesuai undang-undang dasar,” ujar Syamsul saat dihubungi, Jumat (12/12/2025).
    Merujuk pada Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, Polri merupakan alat negara yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum.
    Dalam UUD 45, tidak disebutkan Polri punya tugas dan kewenangan untuk membuat aturan seperti
    Perpol 10/2025
    yang isinya menandingi putusan MK.
    Syamsul mengatakan, masyarakat berharap Polri dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai UUD 1945 agar tidak ada lagi elemen sipil yang dikriminalisasi.
    “Tidak ada wartawan yang dikriminalisasi. Tidak ada aktivis yang dikriminalisasi. Tidak ada orang yang dimarginalkan,” katanya.
    “Tidak ada pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan oleh penegak hukum itu sendiri. Tidak ada jenderal-jenderal lagi yang diadili karena membacking-membackingi. Itu sebenarnya yang kami inginkan,” lanjut Syamsul.
    Menurut Syamsul, jika seseorang sudah memutuskan untuk menjadi polisi, ia seharusnya menjalankan tugas selayaknya seorang polisi, bukannya melaksanakan tugas lain, misalnya, dengan masuk ke ranah sipil.
    “Awal mulanya terciptanya parcok (partai cokelat) ini kan gara-gara ini, gara-gara mereka (polisi) menempati jabatan sipil,” imbuhnya.
    Syamsul menegaskan, polisi bukan seorang aparatur sipil negara (ASN) sehingga UU ASN tidak berlaku untuk mereka.
    Jabatan di kementerian dan lembaga seharusnya diisi oleh ASN sesuai dengan keahliannya.
    Diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Beleid ini mengatur bahwa polisi aktif dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil di luar institusi Polri.
    “Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” demikian bunyi Pasal 1 Ayat (1) peraturan tersebut.
    Kemudian, Pasal 2 mengatur bahwa anggota Polri dapat melaksanakan tugas di dalam maupun luar negeri.
    Selanjutnya, pada Pasal 3 Ayat (1) disebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri pada jabatan di dalam negeri dapat dilaksanakan pada kementerian/lembaga/badan/komisi dan organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
    Daftar kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh anggota Polri itu diatur dalam Pasal 3 Ayat (2), yakni Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Aturan Baru Kapolri Dinilai Langgar Putusan MK, Penggugat UU Polri: Itu Pembangkangan

    Aturan Baru Kapolri Dinilai Langgar Putusan MK, Penggugat UU Polri: Itu Pembangkangan

    Aturan Baru Kapolri Dinilai Langgar Putusan MK, Penggugat UU Polri: Itu Pembangkangan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Advokat Syamsul Jahidin mempertanyakan kewenangan Polri untuk membuat aturan penempatan polisi di kementerian dan lembaga eksternal setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi keterlibatan mereka di ranah sipil.
    Syamsul menegaskan, putusan MK mengubah tatanan di level undang-undang, secara spesifik, Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
    Sementara itu, peraturan Polri yang baru diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini secara hierarkis memiliki tata aturan yang lebih rendah dari undang-undang.
    “Peraturan polisi itu bukan undang-undang. Itu hanya bagi Polri. (Peraturan) Polri turunan daripada undang-undang. Berarti apa? Dia (Polri) sudah bukan alat negara lagi kalau dia mengeluarkan Perpol seperti itu,” ujar Syamsul saat dihubungi, Jumat (12/12/2025).
    Syamsul menilai, Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 ini merupakan bentuk pembangkangan Polri terhadap MK.
    “Itu pembangkangan, pengkhianatan terhadap konstitusi atau pengkhianatan terhadap undang-undang. Murni itu makar,” tegas Syamsul.
    Syamsul mengatakan, melalui putusan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025, Polri sudah tidak bisa lagi menduduki jabatan sipil atau mengisi kursi di kementerian/lembaga.
    Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia ini dinilai janggal karena bertentangan dengan putusan MK.
    “Undang-undangnya (setelah diputus MK) ngelarang (penempatan polisi di kementerian). Perpol-nya mengizinkan. Apakah itu enggak… Ah… Gua bingung,” kata Syamsul.
    Ia pun menyinggung tugas dan fungsi pokok Polri yang termaktub dalam Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi, “Kepolisian Republik Indonesia adalah alat negara yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum.”
    Syamsul menegaskan, dalam UUD 45, Polri tidak berwenang untuk membuat aturan setara undang-undang.
    “Pertanyaannya, apakah itu tidak melanggar hukum kalau enggak ada di undang-undang?” tanyanya.
    Syamsul juga menyinggung asas lex superior derogat legi inferiori yang artinya, peraturan yang lebih tinggi (lex superior) mengesampingkan (derogat) peraturan yang lebih rendah (lex inferior).
    “Jadi, pertanyaannya Perpol itu lebih tinggi dari undang-undang?” tanyanya lagi.
    Diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Beleid ini mengatur polisi aktif dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil di luar institusi Polri.
    “Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” demikian bunyi Pasal 1 Ayat (1) peraturan tersebut.
    Kemudian, Pasal 2 mengatur bahwa anggota Polri dapat melaksanakan tugas di dalam maupun luar negeri.
    Selanjutnya, pada Pasal 3 Ayat (1) disebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri pada jabatan di dalam negeri dapat dilaksanakan pada kementerian/lembaga/badan/komisi dan organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
    Daftar kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh anggota Polri itu diatur dalam Pasal 3 Ayat (2), yakni Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kementerian Kehutanan.
    Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ekspor Udang ke AS Jadi Angin Segar Produk Perikanan RI

    Ekspor Udang ke AS Jadi Angin Segar Produk Perikanan RI

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyampaikan Indonesia kembali dapat melakukan ekspor udang ke Amerika Serikat (AS) setelah berhenti selama dua bulan pasca adanya temuan udang yang mengandung Cesium-137 (Cs-137). Dibukanya kembali ekspor ke AS menjadi angin segar pada produk perikanan Indonesia.

    Kepala Badan Pengawas Mutu Kelautan dan Perikanan (BPPMHP) Ishartini mengatakan, dibukanya kembali ekspor ditandai adanya ekspor udang yang telah disertifikasi bebas Cesium-137 (Cs-137) pada 3 Desember dan berhasil melewati inspeksi ketat.

    “Alhamdulillah kita sudah bisa kembali mengekspor udang kita ke AS,” kata Ishartini dalam laporan akhir tahun dikutip, Jumat (12/12/2025).

    Kembali diberlakukannya ekspor tersebut memberikan angin segar setelah selama dua bulan berhenti ekspor. Dengan kembalinya ekspor ke AS membuka kembali pundi dolar masuk ke Indonesia yang setiap tahunnya mencapai lebih dari US$ 1 miliar.

    “Penanganan udang ini sudah bisa menyelamatkan setiap tahun udang kita ke AS mencapai US$ 1 miliar dan lebih itu sudah bisa kita lakukan kembali,” jelasnya.

    Ishartini mencatat, produk perikanan Indonesia pada tahun 2025 telah diekspor dan diterima di 147 negara dari 193 negara anggota PBB. Jumlah ini meningkat 5% dari 2024 yang mencapai 140 negara.

    “Kami sudah melaksanakan tugas-tugas yang ujungnya  hasil perikanan kita diterima di negara tujuan ekspor. Kita bisa tembus di 147 negara pada 2025,” ujar Ishartini.

    Untuk terus meningkatkan produks ekspor perikanan Indonesia, pihaknya juga lakukan sertifikasi terhadap unit pengolahan ikan dan dilakukan pengawasan (surveillance) terhadap penerapan ketertelusuran (traceability) mereka. Saat ini tercatat ada 1.104 unit pengelolaan dilakukan sertifikasi.

    “Sudah 1.104 unit pengolahan ikan kita selesaikan,” pungkasnya.

  • Kapolri Tetap Bolehkan Polisi Aktif Menjabat di Luar Polri, Ini Aturannya

    Kapolri Tetap Bolehkan Polisi Aktif Menjabat di Luar Polri, Ini Aturannya

    Liputan6.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Polisi aktif pun dapat menjabat di 17 Kementerian/Lembaga.

    Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan di luar Polri alias jabatan sipil, dengan mengharuskan pengunduran diri atau pensiun terlebih dahulu.

    Aturan yang diteken Kapolri ini diundangkan pada 10 Desember 2025. Dalam dokumen yang dilihat Liputan6.com, Jumat (12/12/2025), Pasal 1 berisikan sejumlah pengertian, termasuk pelaksanaan tugas di luar struktur Polri.

    “Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” tulis poin satu.

    Kemudian dalam Pasal 2 dijelaskan pelaksanaan tugas anggota Polri meliputi jabatan di dalam negeri. jabatan di luar negeri. Pasal 3 melanjutkan, bahwa pelaksanaan tugas anggota Polri pada jabatan di dalam negeri dilaksanakan pada kementerian/lembaga/badan/komisi, dan organisasi Internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

    Pelaksanaan tugas anggota Polri dapat dilaksanakan pada 17 kementerian/lembaga/badan/komisi, yaitu Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; Kementerian Kehutanan.

    Disusul Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian Perhubungan; Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; Lembaga Ketahanan Nasional.

    Selanjutnya, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan; Badan Narkotika Nasional; Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; Badan Intelijen Negara; Badan Siber Sandi Negara; dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

     

  • Kapolri Terbitkan Perpol soal 17 K/L Bisa Dijabat Anggota, Ini Daftarnya

    Kapolri Terbitkan Perpol soal 17 K/L Bisa Dijabat Anggota, Ini Daftarnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meneken peraturan polri (Perpol) terkait penugasan anggota di luar struktur kepolisian.

    Berdasarkan Perpol No.10/2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri, kini anggota diperbolehkan menjabat di 17 kementerian atau lembaga (K/L).

    Dalam pasal 3 Perpol No.10/2025 memuat anggota Polri bisa mengisi jabatan di dalam maupun di luar negeri seperti organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

    Pada Pasal (3) beleid itu memuat aturan Polri bisa bertugas pada jabatan manajerial dan non-manajerial. Anggota boleh menjabat di luar struktur apabila jabatan itu berkaitan dengan fungsi kepolisian yang dilakukan berdasarkan permintaan dari K/L atau organisasi internasional.

    “Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan jabatan yang ada pada instansi atau instansi lain yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian berdasarkan permintaan dari kementerian/ lembaga/badan/komisi, Organisasi Internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia,” bunyi Pasal 3 ayat (4).

    Berikut ini 17 K/L yang bisa dijabat anggota Polri sebagaimana Perpol No.10/2025

    1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan

    2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

    3. Kementerian Hukum

    4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 

    5. Kementerian Kehutanan

    6. Kementerian Kelautan dan Perikanan

    7. Kementerian Perhubungan

    8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

    9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

    10. Lembaga Ketahanan Nasional

    11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

    12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

    13. Badan Narkotika Nasional (BNN)

    14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

    15. Badan Intelijen Negara (BIN)

    16. Badan Siber Sandi Negara (BSSN)

    17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

    Putusan MK

    Sebelumnya, MK menegaskan bahwa anggota Polri tidak dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian atau jabatan sipil selama masih berstatus aktif. Penegasan ini tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

    Adapun, pada putusan itu penggugat menguji soal norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Kepolisian (UU Polri).

    Pasal 28 memang memperbolehkan anggota boleh menjabat di luar struktur setelah tidak berdinas di kepolisian atau mengundurkan diri. Sementara, pada penjelasan Pasal 28 mengatur jabatan di luar kepolisian adalah tidak ada sangkut paut dengan polisi atau tidak ada penugasan Kapolri.

    Kemudian, dalam putusan MK nomor 114PUU-XXIII/2025 juga telah menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri telah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan secara substansial Pasal 28 ayat (3) menjelaskan bahwa anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. 

    Ridwan menegaskan jika Pasal 28 ayat (3) dipahami secara cermat, frasa ‘mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’ merupakan syarat mutlak bagi anggota Polri untuk menjabat di luar kepolisian.

    “Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis [jelas] yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain,” tutur Ridwan.