Kementrian Lembaga: kementerian kkp

  • Komisi IV DPR Desak Pemerintah Usut Dalang Penjualan Pulau di Anambas

    Komisi IV DPR Desak Pemerintah Usut Dalang Penjualan Pulau di Anambas

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan mengecam keras informasi empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas yang ditawarkan di situs properti internasional. Dia mendesak pemerintah segera menelusuri dan bertindak tegas, karena ini menyangkut kedaulatan negara.

    Menurutnya, ini persoalan serius karena artinya tata kelola Indonesia di kawasan konservasi laut rapuh. Dia juga menyinggung aparat negara lalai menjaga kedaulatan ekologisnya sendiri.

    Lebih lanjut, legislator PKB ini mengkritik keras adanya indikasi perusahaan yang menawarkan pulau tersebut sedang dalam proses menjadi Penanaman Modal Asing (PMA). 

    “Ini bahaya laten. Status PMA seharusnya tidak boleh dijadikan celah untuk mengelola wilayah strategis kelautan dan konservasi. Jika tidak dikendalikan, maka kedaulatan ekologis kita bisa dikapitalisasi oleh pemodal asing di balik legalitas administratif,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (24/6/2025).

    Oleh karena itu, Daniel mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Investasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), dan Kementerian Dalama Negeri (Kemendagri) menelusuri pihak yang mengiklankan pulau-pulau tersebut. 

    “Kementerian-Kementerian tersebut harus memastikan siapa yang memberi hak kelola, apa dasar hukumnya, dan apakah ada peran pejabat atau aktor lokal yang bermain di belakang layar,” sindirnya.

    Sebab itu juga, dia kembali menegaskan bahwa pemerintah harus tegas dan menelusuri bagaimana bisa pulau ini diperjualbelikan. Dia melanjutkan, negara tidak boleh diam karena ini menyangkut kedaulatan dan harga diri bangsa Indonesia.

    Dia pun turut meminta agar adanya evaluasi ketat atas investasi asing di kawasan konservasi. Menururnya, izin pengelola swasta haris dicabut apabila ditemukan adanya kawasan konservasi yang disewakan.

    “Tidak boleh ada PMA yang diberikan izin di wilayah yang sudah ditetapkan sebagai kawasan konservasi tanpa evaluasi dampak ekologis, sosial, dan kultural yang menyeluruh. Jika perlu, cabut izinnya,” tegas dia.

    Lebih jauh, Daniel mengingatkan supaya antar kementerian di Kabinet Merah Putih selalu bersinergi dan satu suara dalam mengambil kebijakan. “Semua harus berpegang kepada UU dan peraturan, jangan di antara menteri di kabinet saling beda,” tuturnya.

    Berdasarkan berita yang dihimpun Bisnis, setidaknya sejumlah pulau di Indonesia yang dijual melalui situs https://www.privateislandsonline.com. Salah satu pulau tersebut yakni Pulau Pasangan, Anambas. 

    Dari situs tersebut, terdapat deskripsi keindahan alam Anambas dengan luas pulau sekitar 159 hektare atau 200 mil dari daratan Singapura. Hanya saja, penjual tidak mencantumkan harga, namun harga sesuai permintaan. 

    Beberapa pulau yang ditawarkan di situs tersebut memang ada yang mencantumkan harga, misalnya Pulau Rangyai yang terletak di Thailand ditawarkan sebesar US$ 160 juta. Kendati begitu, ada pula yang tidak mencantumkan harga, termasuk pulau di Kepulauan Anambas. 

    Di situs tersebut juga dideskripsikan keindahan pulau di Kepulauan Anambas yang cantik dan asri sehingga potensial untuk dikembangkan menjadi resor ekowisata kelas atas. Apalagi, lokasinya hanya sekitar 200 mil laut dari Singapura.

  • Cegah Praktik Ilegal, KKP Kembangkan Sistem Ketertelusuran Produk Perikanan

    Cegah Praktik Ilegal, KKP Kembangkan Sistem Ketertelusuran Produk Perikanan

    JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Global Dialogue on Seafood Traceability (GDST) untuk memperluas jangkauan Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional (Stelina).

    Sistem itu dikembangkan agar memenuhi standar global dan menjamin produk perikanan yang diperdagangkan dari Indonesia berasal dari praktik legal serta ramah lingkungan.

    “Stelina sebagai solusi kolaboratif berbasis interoperabilitas antarsistem dengan output teknologi QR code akan memperkuat sistem integrasi hulu hilir. Ini memberikan gambaran lengkap tentang ketertelusuran produk perikanan kepada konsumen,” ujar Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP Tornanda Syaifullah seperti dikutip dari keterangan resminya, Senin, 23 Juni.

    Melalui Stelina, kata Tornanda, setiap tahap perjalanan ikan dari hasil budi daya atau penangkapan hingga ke tangan konsumen dapat dicatat secara transparan. Sistem itu diharapkan dapat memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar global.

    “Sistem ini juga menepis isu bahwa produk perikanan Indonesia hasil ilegal fishing maupun diproduksi dengan cara tidak ramah lingkungan,” kata dia.

    Executive Director GDST Huw Thomas menuturkan, terintegrasinya Stelina dengan sistem ketertelusuran yang dimiliki GDST menunjukkan komitmen Indonesia melindungi sumber daya perikanan berkelanjutan dan memastikan keamanannya untuk dikonsumsi masyarakat global.

    Sementara itu, Ketua Asosiasi Penangkapan Pole & Line dan Handline Indonesia (AP2HI) Janti Juari menilai, penerapan Stelina berstandar global menjadi angin segar bagi peningkatan nilai perdagangan perikanan Indonesia.

    Menurut dia, sistem itu dapat memperkuat posisi komoditas udang dan tuna di pasar ekspor.

    Adapun nilai ekspor udang Indonesia pada 2024 mencapai 1,68 miliar dolar AS atau 28,2 persen dari total nilai ekspor perikanan.

    Komoditas tersebut diekspor ke Amerika Serikat, Jepang, China, Uni Eropa dan negara-negara Asean. Sementara ekspor Tuna, Cakalang dan Tongkol mencapai 1,03 miliar dolar AS atau 17,4 persen dengan tujuan utama ke Asean, Amerika Serikat, Uni Eropa, Jepang dan Timur Tengah.

  • Legislator nilai penjualan pulau cederai kedaulatan negara

    Legislator nilai penjualan pulau cederai kedaulatan negara

    Mataram (ANTARA) – Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan menilai penjualan pulau tidak sah secara hukum dan mencederai kedaulatan negara atas wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia.

    “Tidak ada celah hukum yang membenarkan transaksi jual-beli pulau secara privat apalagi melalui situs asing. Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk ancaman terhadap kedaulatan negara dan integritas wilayah pesisir kita,” kata Johan saat dikonfirmasi di Mataram, Senin.

    Legislator dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) I Pulau Sumbawa itu meminta praktik jual-beli pulau untuk dihentikan segara.

    Berdasarkan Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, seluruh pulau kecil dan perairan sekitarnya merupakan bagian dari kedaulatan negara dan hanya dapat dikelola sesuai dengan rencana zonasi serta prinsip kelestarian lingkungan.

    “Pemerintah pusat, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian ATR/BPN untuk segera memverifikasi informasi itu dan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan otoritas digital untuk menuntut penghapusan listing tersebut,” kata legislator yang membidangi kerja kelautan dan perikanan tersebut.

    Johan mengingatkan bahwa masyarakat perlu waspada terhadap maraknya penipuan digital yang mengklaim menjual aset negara, seperti pulau atau kawasan konservasi.

    Dia mendorong kampanye edukasi digital dan penguatan sistem verifikasi aset agar situs internasional tidak menjadi sarana manipulasi publik dan jual-beli fiktif.

    “Pulau Panjang adalah bagian dari kekayaan ekologis dan kultural masyarakat Pulau Sumbawa. Sebagai kawasan konservasi, pulau itu harus dirawat bukan dijual. Kita harus menjadi bangsa yang menjaga pesisir dan pulau-pulau kecil kita dengan penuh tanggung jawab,” tegas anggota DPR RI asal Pulau Sumbawa tersebut.

    Saat ini Pulau Panjang di Sumbawa bersama empat pulau lainnya di Indonesia dijual melalui situs perdagangan pulau melalui laman Private Islands Inc. Dalam situs privateislandsonline.com ada 657 pulau dari berbagai penjuru negara dijual dan 260 pulau disewakan.

    Pulau Panjang adalah milik negara, dan sejak 1999 telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi oleh Kementerian Kehutanan melalui Keputusan Menteri.

    “Tidak boleh ada pihak manapun yang mengklaim kepemilikan apalagi menjualnya secara komersial,” pungkas Johan.

    Pewarta: Sugiharto Purnama/Ady Ardiansah
    Editor: Azhari
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KKP: Pulau di Indonesia Tak Bisa Dijual – Page 3

    KKP: Pulau di Indonesia Tak Bisa Dijual – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan pulau-pulau di Indonesia tidak bisa diperjualbelikan. Menyusul viral sejumlah pulau ditawarkan dalam situs khusus penjualan pulau asal luar negeri.

    Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan Koswara memastikan tidak ada regulasi yang mengatur penjualan pulau maupun pulau kecil di Indonesia. Untuk mengantipasi iklan penjualan pulau terulang, KKP siap bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta mempublikasikan profiling pulau-pulau kecil di Indonesia melalui situs resmi. 

    “Kami tegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau kecil. Yang diperbolehkan adalah terkait pemanfaatannya untuk kegiatan tertentu, hak atas tanahnya, serta investasinya. Itu pun dengan syarat-syarat ketat,” kata Koswara dalam keterangannya, dikutip Senin (23/6/2025).

    KKP memiliki kewenangan dalam pemberian izin atau rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil. Kemudian, izin pemanfatan pulau kecil dan perairan di sekitarnya untuk penanam modal asing.

    Serta, rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas dibawah 100-kilometer persegi untuk penanam modal dalam negeri. Sejak tahun 2019 melalui Peraturan Menteri KP Nomor 8 Tahun 2019, KKP telah mengatur terkait batasan luasan pemanfaatan pulau-pulau kecil. 

    “Lahan pulau kecil tidak dapat dikuasai seluruhnya, terdapat paling sedikit 30 persen lahan yang dikuasai negara baik untuk fungsi lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya sehingga yang dapat dimanfaatkan paling banyak 70 persen dari luas pulau. Dari 70 persen yang dapat dimanfaatkan ini, pelaku usaha wajib mengalokasikan untuk ruang terbuka hijau,” ujar dia.

     

  • Heboh! Pulau di RI Dijual Online, KKP Angkat Bicara

    Heboh! Pulau di RI Dijual Online, KKP Angkat Bicara

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) buka suara terkait dengan adanya iklan penjualan sejumlah pulau Indonesia melalui situs online.

    KKP menegaskan bahwa tidak ada regulasi yang mengatur penjualan pulau maupun pulau kecil di Indonesia. Untuk mengantipasi iklan penjualan pulau terulang, KKP siap bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta mempublikasikan profiling pulau-pulau kecil di Indonesia melalui situs resmi. 

    “Kami tegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau kecil. Yang diperbolehkan adalah terkait pemanfaatannya untuk kegiatan tertentu,  hak atas tanahnya, serta investasinya. Itu pun dengan syarat-syarat ketat,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan Koswara pada keterangannya di Jakarta, Sabtu (21/6/2025). 

    KKP, imbuhnya, memiliki kewenangan dalam pemberian izin atau rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil, izin pemanfatan pulau kecil dan perairan di sekitarnya untuk penanam modal asing dan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas dibawah 100-kilometer persegi untuk penanam modal dalam negeri.

    Dia menjelaskan, sejak tahun 2019 melalui Peraturan Menteri KP Nomor 8 Tahun 2019, KKP telah mengatur terkait batasan luasan pemanfaatan pulau-pulau kecil.  

    “Lahan pulau kecil tidak dapat dikuasai seluruhnya, terdapat paling sedikit 30 persen lahan yang dikuasai negara baik untuk fungsi lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya sehingga yang dapat dimanfaatkan paling banyak 70 persen dari luas pulau. Dari 70 persen yang dapat dimanfaatkan ini, pelaku usaha wajib mengalokasikan untuk ruang terbuka hijau,” jelasnya.

    Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ahmad Aris menambahkan, untuk menghindari terulangnya kejadian iklan pulau dijual secara daring KKP, telah mengambil langkah dengan berkirim surat ke Kementerian Komunikasi dan Digital, guna membatasi atau melakukan take down situs yang mengiklankan penjualan pulau.

    Selain itu, pihaknya akan melakukan penambahan subdomain khusus terkait informasi daftar dan profil pulau-pulau kecil/terluar pada situs resmi KKP, sebagai bahan literasi.

    Secara berkelanjutan, KKP juga melaksanakan sosialisasi atau edukasi kepada publik terkait pemanfaatan pulau kecil, mekanisme dan tata cara perizinan pulau kecil, serta kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan di pulau kecil.

    “Dengan meningkatnya pemahaman publik, diharapkan akan menurunkan potensi-potensi konflik pemanfaatan sumberdaya dan kerusakan lingkungan di pulau kecil serta dapat meningkatkan pemanfaatan pulau secara legal dan berkelanjutan,” ujarnya.

    Selain itu, KKP mendorong pemanfaatan pulau kecil diprioritaskan untuk kegiatan ekowisata, konservasi, budidaya laut berkelanjutan, dan riset kelautan yang semuanya harus dijalankan dalam kerangka yang legal dan transparan

    Menurutnya, pemanfaatan pulau kecil harus memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan, kemampuan dan kelestarian sistem tata air sekitar, serta menggunakan teknologi ramah lingkungan.

    Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan disekitarnya yang menekankan aspek keterlibatan masyarakat lokal, serta memastikan bahwa pemanfaatan pulau kecil dapat memberikan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan kelestarian ekosistem pesisir.

    “Ini merupakan wujud tanggung jawab kita bersama untuk perlindungan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil yang rentan,” tutur Aris. 

    Berdasarkan berita yang dihimpun Bisnis, setidaknya sejumlah pulau di Indonesia yang dijual melalui situs https://www.privateislandsonline.com. Salah satu pulau tersebut yakni Pulau Pasangan, Anambas.

    Dari situs tersebut, terdapat deskripsi keindahan alam Anambas dengan luas pulau sekitar 159 hektare atau 200 mil dari daratan Singapura. Hanya saja, penjual tidak mencantumkan harga, tetapi harga sesuai permintaan.

    Beberapa pulau yang ditawarkan di situs tersebut memang ada yang mencantumkan harga, misalnya Pulau Rangyai yang terletak di Thailand ditawarkan sebesar US$160 juta.

    Kendati begitu, ada pula yang tidak mencantumkan harga, termasuk pulau di Kepulauan Anambas. Di situs tersebut juga dideskripsikan keindahan pulau di Kepulauan Anambas yang cantik dan asri sehingga potensial untuk dikembangkan menjadi resor ekowisata kelas atas. Apalagi, lokasinya hanya sekitar 200 mil laut dari Singapura.

  • Benarkah Tambang GAG Nikel di Raja Ampat Beroperasi Lagi?

    Benarkah Tambang GAG Nikel di Raja Ampat Beroperasi Lagi?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Proses evaluasi terhadap aktivitas operasional tambang nikel PT GAG Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, hingga kini masih berlanjut.

    Kabar tersebut diungkapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.

    Adapun proses peninjauan atau evaluasi langsung terhadap kondisi lapangan melibatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), berdasarkan ungkapan Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (20/6/2025).

    “Ini saya cek dulu ke Ditjen Minerba, jadi seharusnya evaluasi kemarin itu ada turun tim dari Kementerian Kelautan Perikanan untuk mengecek kondisi lapangan,” kata Yuliot, dikutip Sabtu (21/6/2025).

    Menurut sudut pandang Yuliot, terkait aspek lingkungan menunjukkan bahwa kondisi terkini cukup baik, hal tersebut berdasarkan tinjauan yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

    “Itu nanti kita akan sampaikan bagaimana untuk pemenuhan persyaratan di PT GAG. Tapi dari Kelautan Perikanan itu menyampaikan ini dari sisi perhatian lingkungan cukup bagus,” tambahnya.

    Seperti diketahui, operasional tambang PT GAG Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat sedang dalam tahap evaluasi.

    Evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah akan terus berlanjut hingga tuntas dan hasil akurat dikeluarkan, sebelum semuanya tuntas maka tambang nikel dalam status tidak beroperasi.

    Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sempat mengungkapkan dari 5 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat Daya, ada 1 IUP yaitu PT GAG Nikel di Pulau Gag dicabut izinnya, sementara 4 lainnya sedang dicabut IUP-nya.

  • Pulau di Indonesia Tidak Dijual!

    Pulau di Indonesia Tidak Dijual!

    Jakarta

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan tidak ada regulasi yang mengatur penjualan pulau maupun pulau kecil di Indonesia.

    KKP akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta mempublikasikan profiling pulau-pulau kecil di Indonesia melalui situs resmi.

    Sebelumnya, pulau-pulau kecil di Indonesia yang diperjualbelikan di situs asing sempat menjadi sorotan. Terbaru, empat pulau di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau (Kepri), dijual melalui situs online.

    “Kami tegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau kecil. Yang diperbolehkan adalah terkait pemanfaatannya untuk kegiatan tertentu, hak atas tanahnya, serta investasinya. Itu pun dengan syarat-syarat ketat,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan Koswara dalam keterangan tertulis di Jakarta Jumat, (20/6/2025).

    KKP berwenang dalam pemberian izin atau rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil, Izin pemanfatan pulau kecil dan perairan di sekitarnya untuk penanam modal asing dan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas dibawah 100-kilometer persegi untuk penanam modal dalam negeri.

    Sejak 2019 melalui Peraturan Menteri KP Nomor 8 Tahun 2019, KKP telah mengatur terkait batasan luasan pemanfaatan pulau-pulau kecil.

    “Lahan pulau kecil tidak dapat dikuasai seluruhnya, terdapat paling sedikit 30 persen lahan yang dikuasai negara baik untuk fungsi lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya sehingga yang dapat dimanfaatkan paling banyak 70 persen dari luas pulau. Dari 70 persen yang dapat dimanfaatkan ini, pelaku usaha wajib mengalokasikan untuk ruang terbuka hijau,” jelasnya.

    Minta Komdigi Hapus Iklan Jual Pulau

    KKP juga bersurat ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menghapus atau takedown situs penjualan pulau. Langkah ini sebagai upaya agar iklan penjualan pulau secara daring yang sempat heboh beberapa hari lalu tak terulang.

    Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ahmad Aris mengatakan untuk menghindari terulangnya kejadian iklan penjualan pulau secara daring, KKP telah mengambil langkah dengan berkirim surat ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    “Guna membatasi atau melakukan take down situs yang mengiklankan penjualan pulau. Selain itu, pihaknya akan melakukan penambahan subdomain khusus terkait informasi daftar dan profil pulau-pulau kecil/terluar pada situs resmi KKP, sebagai bahan literasi,” terang Aris.

    Aris menerangkan pihaknya mendorong pemanfaatan pulau kecil diprioritaskan untuk kegiatan ekowisata, konservasi, budidaya laut berkelanjutan, dan riset kelautan yang semuanya harus dijalankan dalam kerangka yang legal dan transparan.

    Pemanfaatan pulau kecil harus memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan, kemampuan dan kelestarian sistem tata air sekitar, serta menggunakan teknologi ramah lingkungan.

    Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di sekitarnya yang menekankan aspek keterlibatan masyarakat lokal, serta memastikan bahwa pemanfaatan pulau kecil dapat memberikan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan kelestarian ekosistem pesisir.

    “Ini merupakan wujud tanggung jawab kita bersama untuk perlindungan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil yang rentan,” tutur Aris.

    (rea/hns)

  • KKP Bongkar Penataan Lingkungan di Tambang Nikel Pulau Gag, Apa Hasilnya? – Page 3

    KKP Bongkar Penataan Lingkungan di Tambang Nikel Pulau Gag, Apa Hasilnya? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, memberikan informasi terkini soal evaluasi dari pemberian izin kegiatan tambang nikel untuk PT Gag Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    Yuliot mengatakan, proses evaluasi di lapangan seharusnya sudah dilakukan oleh tim Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

    “Seharusnya evaluasi kemarin itu ada turun tim dari Kementerian Kelautan Perikanan untuk mengecek kondisi lapangan. Jadi berdasarkan rekomendasi terpadu dari kementerian/lembaga, nanti kita akan sampaikan bagaimana untuk pemenuhan persyaratan di PT Gag,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (20/6/2025).

    Menurut informasi yang didapatnya dari KKP, Yuliot menyebut jika penataan lingkungan di sekitar tambang nikel di Pulau Gag sejauh ini masih cukup bagus.

    “Dari Kelautan Perikanan itu menyampaikan ini dari sisi penata lingkungan cukup bagus,” ungkapnya.

    Tambang Tak Dicabut Izinnya

    Tambang nikel di Pulau Gag milik PT Gag Nikel sendiri jadi satu-satunya izin tambang di kawasan Raja Ampat yang lolos dari pencabutan.

    Kementerian Energi dan ESDM sendiri telah melakukan pencabutan empat izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan geopark Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    Secara administratif, Pulau Gag masih berlokasi di Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Meskipun, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengklaim jika lokasinya masih lebih dekat dengan Maluku Utara.

     

  • Pengusaha Kabel Laut Hadapi Kendala Teknis, Pelaporan KKPRL Terhambat

    Pengusaha Kabel Laut Hadapi Kendala Teknis, Pelaporan KKPRL Terhambat

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Penyelenggara Sistem Komunikasi Kabel Laut Seluruh Indonesia (ASKALSI) merespons teguran dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang mengancam akan mencabut izin berusaha pengelola ruang laut jika tidak segera menyampaikan laporan tahunan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

    Sekretaris Jenderal ASKALSI, Resi Y. Bramani, menyatakan pihaknya mengapresiasi peringatan yang disampaikan oleh pemerintah dalam hal ini KKP, dan mengaku telah melakukan koordinasi internal dengan seluruh anggota asosiasi terkait hal tersebut.

    “KKP dan ASKALSI merupakan mitra strategis untuk bisa saling mendukung peran masing-masing, yang ujungnya bertujuan mewujudkan infrastruktur telekomunikasi nasional yang andal,” kata Resi saat dihubungi Bisnis, pada Kamis (19/6/2025).

    Resi menegaskan, pada prinsipnya ASKALSI senantiasa berkomitmen untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan laporan yang diterima dari para anggota, sebenarnya sudah ada anggota yang melaporkan kewajiban tersebut, meski dengan berbagai metode.

    “Ada yang secara manual/kirim langsung [ada tanda terimanya], juga ada via kirim email. Namun sekarang kan pengiriman melalui sistem informasi berupa E-SEA. Yang kami lihat di situ ada miskomunikasi,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, Resi mengungkapkan sejumlah kendala lain yang dihadapi anggota ASKALSI dalam pelaporan, antara lain terkait kesiapan data dan sumber daya manusia (SDM). Menurutnya, masih ada anggota yang belum familiar dengan pelaporan PKKPRL, khususnya terkait penyajian data yang relevan.

    Meski begitu, pihaknya terus mendorong agar setiap anggota menaati ketentuan yang berlaku. 

    Dia juga menekankan sinergi antara KKP dan kementerian/lembaga lain selama ini sudah berjalan baik dalam penataan kabel laut nasional.

    Pihaknya juga melihat KKP terbuka untuk setiap usulan mengenai kebijakan di laut seperti kebijakan mengenai rute/pemanfaatan ruang di laut. Selain itu, menurutnya KKP selalu mendukung untuk proyek-proyek yang diselenggarakan oleh Kementerian/Lembaga, semisal mendukung proyek Palapa Ring Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

    “Tidak hanya dengan Komdigi, ada dengan ESDM proyek pipa/sumur migas, Kemenhub untuk proyek pelabuhan,” imbuhnya.

    Sebelumnya diberitakan, KKP memperingatkan akan mencabut izin berusaha bagi pemegang KKPRL yang tidak menyampaikan laporan tahunan. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, mengatakan dari 50 KKPRL untuk kegiatan penggelaran sistem kabel telekomunikasi bawah laut (SKKL) yang diterbitkan, sebanyak 27 di antaranya belum atau terlambat menyerahkan laporan.

    “SP 1, SP 2, SP 3. Kalau ketiga dia tetap nggak lakukan, bisa dicabut lagi tuh. Ngurus lagi dari awal lagi dia. Repot dia. Jadi kalau dicabut, mereka akan ngurus dari awal lagi,” tegas Pung saat ditemui di Kantor KKP, Rabu (18/6/2025).

    Meski demikian, Pung optimistis bahwa para pemegang KKPRL akan segera memenuhi kewajiban pelaporan tersebut.

    “Saya rasa dengan peringatan kedua mereka sudah agak gerah-gerah dikit lah. Ketiga pasti mereka akan segera melakukan itu,” ujarnya.

  • Peringatan KKP soal Sistem Kabel Laut, Ini Respons Moratelindo

    Peringatan KKP soal Sistem Kabel Laut, Ini Respons Moratelindo

    Bisnis.com, JAKARTA – PT Mora Telematika Indonesia Tbk (Moratelindo) kini tengah fokus menyusun laporan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). 

    Langkah ini diambil setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melayangkan Surat Peringatan (SP) pertama kepada sejumlah pemegang izin lokasi perairan yang belum atau terlambat menyampaikan laporan tahunan terkait sistem komunikasi kabel laut (SKKL).

    CEO Moratelindo, Jimmy Kadir, menegaskan bahwa penyusunan laporan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) merupakan kewajiban yang tak bisa diabaikan oleh pemegang izin lokasi perairan. 

    “Kami sedang dalam penyusunan laporan PKKPRL, ini menjadi kewajiban bagi pemegang izin lokasi perairan yang tidak bisa diabaikan,” kata Jimmy kepada Bisnis, Rabu (19/6/2025).

    Jimmy menambahkan, Moratelindo mendapat waktu 30 hari untuk menyelesaikan laporan PKKPRL tersebut. Secara fundamental, ia mengklaim kinerja perusahaan sangat baik sepanjang 2024. 

    Hal ini didukung oleh pengembangan infrastruktur jaringan kabel serat optik (FO) yang strategis dan andal, termasuk SKKL yang berperan penting dalam konektivitas nasional dan internasional.

    Saat ini, Moratelindo tengah mengembangkan proyek SKKL rute Bali–Lombok (Mandalika) untuk meningkatkan konektivitas di kawasan timur Indonesia. Selain itu, ada juga proyek SKKL Batam–Singapura (Rising 8) yang akan menghadirkan kapasitas bandwidth internasional hingga 20 terabit per detik (Tbps).

    Chief Strategic Business Officer Moratelindo, Resi Y. Bramani, menargetkan proyek Rising 8 siap beroperasi pada 2025. 

    “Target kami pada 2025 ini proyek SKKL Rising 8 sudah bisa RFS [Ready For Service], serta pembangunan Data Center [sekaligus CLS] kami di Batam untuk penambahan ataupun upgrade perangkat backbone guna meningkatkan kapasitas bandwidth,” ujar Resi.

    Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin, mengungkapkan KKP telah mengirimkan SP pertama kepada 27 perusahaan yang belum atau terlambat menyerahkan laporan tahunan KKPRL. 

    Peringatan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 28/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, yang mewajibkan pelaporan tahunan tidak melewati tanggal terbit dokumen KKPRL.

    “Surat sudah dikirim. Batas SP1 terhitung 30 hari sejak diterima,” jelas Doni.

    Doni juga menambahkan bahwa beberapa perusahaan telah menjalin komunikasi dan koordinasi dengan KKP setelah daftar perusahaan yang terlambat diumumkan ke publik, namun ia belum dapat merinci nama-nama perusahaan tersebut.

    Sesuai Permen KP No. 31/2021, pemegang dokumen KKPRL yang terlambat atau tidak menyerahkan laporan tahunan akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5 juta per hari. 

    Adapun dari 50 KKPRL yang diterbitkan untuk kegiatan penggelaran SKKL, 27 di antaranya tercatat belum atau terlambat menyampaikan laporan tahunan. Selain Moratelindo, daftar ini juga mencakup PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) dan PT XL Axiata Tbk.