Kementrian Lembaga: kementerian kkp

  • Indonesia Ekspor Rp28 Miliar Gurita Beku Cs ke AS dan Thailand

    Indonesia Ekspor Rp28 Miliar Gurita Beku Cs ke AS dan Thailand

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepas ekspor sebanyak 98 ton produk perikanan senilai Rp28 miliar dari Bumi Anoa, Kendari, Sulawesi Tenggara ke pasar Amerika Serikat (AS) dan Thailand.

    Kepala Badan Mutu KKP Ishartini mengatakan 98 ton produk perikanan yang diekspor ke Negara Paman Sam dan Negeri Gajah Putih itu terdiri dari gurita beku, sotong beku, dan produk pasteurized crab meat yang nilainya mencapai Rp28 miliar.

    “Sebanyak 42,4 ton gurita beku dan 10 ton sotong beku senilai Rp6,1 miliar, serta 45,6 ton produk pasteurized crab meat senilai Rp21,9 miliar, siap dikirimkan ke Amerika Serikat dan Thailand,” kata Ishartini dalam keterangan tertulis, dikutip pada Sabtu (28/6/2025).

    Ishartini menyatakan ekspor ini menjadi langkah awal untuk membangun sektor perikanan dan kelautan yang berkelanjutan, sehingga menjadi sumber ekspor berkualitas dari timur Indonesia.

    Dia menjelaskan bahwa ekspor yang dilepas dari Kendari pada 24 Juni 2025 telah memenuhi semua persyaratan, mulai dari Sertifikasi Kelayakan Pengolahan (SKP), sertifikasi Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), dan Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SMKHP).

    Lebih lanjut, Ishartini memastikan KKP akan terus meningkatkan ekspor hasil perikanan dengan menjamin mutu dan kualitas produk yang diperdagangkan sesuai standar global.

    Di samping itu, Badan Mutu KKP juga siap melakukan penjaminan mutu dan keamanan produk perikanan dari hulu hingga hilir. Langkah ini dilakukan untuk memastikan produk perikanan Indonesia memenuhi persyaratan standar keamanan pangan.

    Pada Januari–Mei 2025, devisa Sulawesi Tenggara dari sektor perikanan telah mencapai Rp25,45 triliun. Adapun potensi produksi perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 713 & 714 diperkirakan mencapai 1,5 juta ton, tetapi realisasi hasilnya baru 275 ton.

    Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan Badan Mutu KKP merupakan lembaga quality assurance komoditas perikanan di sepanjang rantai produksi (dari hulu hingga ke hilir), diversifikasi komoditas, dan negara tujuan ekspor.

    Wahyu juga menyatakan dukungan KKP terhadap program pemerintah dalam penyediaan pangan sehat asal ikan untuk mengangkat martabat masyarakat perikanan di daerah dan mencapai kesejahteraan.

  • Heboh 4 Pulau Cantik di Indonesia Dijual di Situs Asing, Pemerintah Turun Tangan: Tidak Bisa Dijual!

    Heboh 4 Pulau Cantik di Indonesia Dijual di Situs Asing, Pemerintah Turun Tangan: Tidak Bisa Dijual!

    PIKIRAN RAKYAT – Isu penjualan pulau-pulau cantik di Indonesia kembali menggemparkan publik. Kali ini, sorotan tertuju ke empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau: Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Nakok, dan Pulau Mala, yang muncul di situs jual-beli properti internasional Private Islands Online.

    Informasi di situs tersebut memicu keresahan, seolah-olah pulau-pulau kecil di Indonesia bisa bebas dibeli oleh siapa saja, termasuk pihak asing.

    KKP Tegas: Tidak Ada Jual Beli Pulau

    Menanggapi kabar tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) langsung angkat suara. Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Koswara, menegaskan bahwa praktik jual beli pulau tidak memiliki dasar hukum di Indonesia.

    “Terminologi penjualan pulau itu sebenarnya nggak ada. Kalau peralihan hak atas tanah itu ada. Jadi sebenarnya nggak ada, pulau yang dijual itu nggak ada. Nggak ada aturannya sama sekali. Yang ada itu peralihan tanah. Bisa melalui sewa, bisa melalui jual-beli,” ujar Koswara, Senin 23 Juni 2025.

    Ia menegaskan bahwa pulau dan laut di sekitarnya adalah satu kesatuan wilayah kedaulatan Republik Indonesia. Karena itu, mustahil pulau dapat diperjualbelikan secara utuh.

    “Pulau itu adalah wilayah kedaulatan, bareng dengan lautnya. Tidak bisa dipisahkan. Jadi, kalau dijual pulaunya saja, ya nggak mungkin kita berikan akses ke pulau itu. Itu sesuatu yang nggak bisa, karena pasti disatukan,” kata Koswara.

    Hak Milik Tanah Bukan Hak Milik Pulau

    Koswara juga menjelaskan, beberapa lahan di pulau tersebut memang sudah memiliki status Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB). Namun, hal ini tidak otomatis berarti kepemilikan atas pulau secara keseluruhan.

    “Yang ada di Indonesia ini adalah dalam bentuk hak kepemilikan tanah, bukan hak kepemilikan pulau,” ucapnya.

    Pulau-pulau tersebut bahkan berada di kawasan konservasi dan kawasan pariwisata, sehingga pemanfaatannya diatur ketat oleh pemerintah daerah dan KKP. Segala aktivitas pemanfaatan harus mengantongi KKPRL (Persetujuan Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut).

    Langkah Tegas: Blokir Situs, Perketat Pengawasan

    Sebagai langkah nyata, KKP telah bersurat ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memperingatkan situs yang menampilkan iklan penjualan pulau. Jika diabaikan, pemerintah siap meminta agar situs tersebut diblokir permanen.

    “Kita juga sudah berkirim surat ke Komdigi untuk memberikan peringatan kepada yang punya situsnya itu, bahwa ini salah. Dan kemungkinan kalau misalnya tidak bisa diperingati, supaya tidak hanya di-take down, itu kita mintakan di-banned,” tutur Koswara.

    Selain itu, KKP membentuk Tim Gabungan Pengawasan, Penertiban, dan Pengendalian Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia (TGP5KI). Tim ini akan mengawasi legalitas pemanfaatan pulau dan menertibkan pelanggaran yang terjadi.

    ATR/BPN: Tidak Bisa Dimiliki Penuh

    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid pun memperkuat pernyataan KKP. Ia menegaskan tidak ada satu pun pulau kecil yang boleh dimiliki penuh oleh individu atau badan hukum, apalagi pihak asing.

    “Dalam satu pulau tidak bisa dimiliki satu orang atau satu badan hukum. Maksimal hanya boleh menguasai 70 persen dari luas pulau,” ucap Nusron di Sumedang, Jawa Barat.

    Nusron juga merujuk Permen ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2005 dan Permen KKP Nomor 10 Tahun 2024 yang membatasi penguasaan pulau kecil. Minimal 30% atau 45% dari luas pulau wajib menjadi ruang terbuka, jalur evakuasi, atau akses publik.

    Komisi II DPR: Warga Asing Tidak Bisa Punya Pulau

    Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menekankan bahwa warga negara asing dilarang memiliki pulau di Indonesia. Jika pun terlibat, statusnya hanya boleh melalui HGB atau HGU dengan jangka waktu tertentu.

    “Pulau-pulau di Indonesia dilarang diperjualbelikan oleh warga asing, kecuali hak guna bangunan (HGB) atau hak guna usaha (HGU). Artinya, pihak asing tidak boleh memiliki tanah di Indonesia, kecuali sewa dalam jangka waktu tertentu,” kata Dede Yusuf.

    Ia pun mendesak pemerintah segera memanggil pihak pengelola situs Private Islands Online untuk dimintai klarifikasi.

    “Kalau orang punya perusahaan, dia bisa saja mencari investasi. Tapi kalimat menjual itu yang tidak boleh. Bentuk promosinya menjual, itu kesalahan,” ujar Dede Yusuf.

    Wamendagri Turun Tangan

    Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto juga menyoroti isu ini. Ia memastikan pemerintah sedang mendalami informasi penjualan empat pulau di Anambas tersebut.

    “Ya, itu sudah ada informasi mengenai hal itu. Tapi masih kami dalami,” ucap Bima Arya.

    Dalam praktiknya, Indonesia memiliki regulasi kuat untuk menjaga kedaulatan pulau-pulau kecil. UU Nomor 1 Tahun 2014 mengatur bahwa minimal 30% daratan pulau kecil wajib dikuasai negara. Selain itu, program pensertifikatan pulau-pulau kecil terluar terus dikebut sebagai bentuk perlindungan.***

  • KKP Serahkan Barang Bukti Pemalsuan Dokumen Kapal Ikan HSN 8 ke Kejari Pati

    KKP Serahkan Barang Bukti Pemalsuan Dokumen Kapal Ikan HSN 8 ke Kejari Pati

    JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah merampungkan penyidikan tindak pidana perikanan berupa pemalsuan dokumen kapal di Pati, Jawa Tengah.

    Hal ini ditandai dengan penyerahan tersangka atas nama AP dan barang bukti dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pati pada Rabu, 25 Juni.

    Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono atau Ipunk menyampaikan, proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan usai proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh JPU.

    “Tersangka dan sejumlah barang bukti telah diserahterimakan kepada JPU. Ini berarti proses penyidikan dokumen palsu telah tuntas di tingkat penyidikan,” kata Ipunk seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Sabtu, 28 Juni.

    Sementara itu, Direktur Penanganan Pelanggaran Direktorat Jenderal PSDKP KKP Teuku Elvitrasyah menjelaskan, kasus ini bermula dari pelanggaran pelabuhan pangkalan oleh kapal ikan KM. HSN 8 (98 GT) pada awal April 2025. Kemudian, dilakukan pendalaman dan ditemukan pidana pemalsuan dokumen perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan atas nama kapal perikanan KM. HSN (98 GT).

    “Penyidikan mengungkap dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dipalsukan, kemudian digunakan dalam pengurusan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan kapal (STBLKK) di Pelabuhan Bajomulyo, Pati,” jelasnya.

    Adapun barang bukti yang diserahkan ke JPU, di antaranya satu buah KTP atas nama tersangka, satu buah smartphone milik tersangka, surat keputusan penunjukan AP sebagai staf perusahaan kapal dan dua buah flashdisk berisi dokumen perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan palsu atas nama KM.

    Selanjutnya, HSN 8, satu lembar dokumen STBLKK KM. HSN 8 serta dua lembar perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan atas nama KM. HSN 8.

  • Pemkab Bekasi merevitalisasi tambak perkuat investasi perikanan

    Pemkab Bekasi merevitalisasi tambak perkuat investasi perikanan

    Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (tengah) menandatangani nota kesepakatan sinergi program revitalisasi tambak Pantai Utara Jawa dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Kantor KKP, Jakarta, Rabu (25/6/2025).ANTARA/HO: Prokopim Pemkab Bekasi.

    Pemkab Bekasi merevitalisasi tambak perkuat investasi perikanan
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 27 Juni 2025 – 13:29 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merevitalisasi tambak guna memperkuat investasi sektor perikanan sekaligus meningkatkan produktivitas pertambakan Tanah Air. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menyambut baik kolaborasi lintas pemerintahan ini sekaligus menegaskan komitmen penuh dalam mendukung agenda strategis nasional tersebut khususnya dalam bidang pengelolaan kelautan dan perikanan berkelanjutan.

    “Revitalisasi tambak adalah program penting yang akan memberikan dampak langsung kepada masyarakat pesisir. Kabupaten Bekasi sebagai salah satu wilayah dengan garis pantai yang luas di bagian utara Jawa Barat tentu memiliki potensi luar biasa untuk dikembangkan bersama,” katanya di Cikarang, Kamis.

    Ia mengatakan Kabupaten Bekasi memiliki kawasan perairan laut dan tambak yang sangat potensial untuk pengembangan perikanan budidaya. Dengan dukungan teknologi, pembiayaan serta tata kelola yang lebih baik melalui program ini, diharapkan masyarakat akan memperoleh manfaat ekonomi secara berkelanjutan.

    “Kami siap mengikuti arahan dan kebijakan dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian KKP dalam mendukung revitalisasi sektor perikanan. Kami optimistis keberhasilan program ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan nelayan serta budi daya ikan lokal,” katanya.

    Menurut dia program revitalisasi tambak di wilayah pantai utara Jawa dirancang tidak hanya dari aspek fisik dan infrastruktur tambak melainkan juga mencakup perbaikan sistem manajemen, integrasi rantai pasok industri perikanan serta pelatihan dan pemberdayaan masyarakat.

    Dirinya berharap masyarakat pesisir Kabupaten Bekasi dapat merasakan langsung manfaat dari pembangunan berbasis sumber daya laut yang berkelanjutan dan berdampak luas terhadap peningkatan kualitas hidup mereka melalui program tersebut.

    “Dengan pendekatan menyeluruh ini, revitalisasi tambak akan mendorong transformasi sektor perikanan ke arah yang lebih modern, efisien dan ramah lingkungan,” ucapnya.

    Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan posisi sebagai mitra aktif dalam upaya pemerintah pusat menuju pembangunan kelautan dan perikanan yang tangguh serta inklusif melalui keikutsertaan penandatanganan nota kesepakatan bersama.

    Diketahui, Bupati Ade Kuswara Kunang turut menandatangani nota kesepakatan sinergi perencanaan, pembangunan dan pengelolaan perikanan budidaya dalam mendukung program revitalisasi tambak Pantai Utara Jawa dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

    Penandatanganan dilakukan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, Direktorat Jenderal Perikanan serta sejumlah pemerintah daerah di Jawa Barat yang berlangsung di Kantor KKP, Jakarta, Rabu (25/6/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya konkret pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota untuk memperkuat sektor perikanan budidaya nasional sekaligus menjawab tantangan keberlanjutan serta produktivitas tambak di wilayah pesisir utara Pulau Jawa.

    Program revitalisasi ini dirancang untuk menjangkau luas lahan tambak sekitar 20.413,25 hektare yang tersebar di sepanjang wilayah Pantura Jawa Barat.

    Sumber : Antara

  • MA Batalkan Aturan Ekspor Pasir Laut, Menteri KKP Bilang Begini

    MA Batalkan Aturan Ekspor Pasir Laut, Menteri KKP Bilang Begini

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono angkat bicara usai Mahkamah Agung (MA) memutuskan pemerintah tak boleh lagi melakukan ekspor pasir laut yang sebelumnya dimungkinkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

    Menanggapi putusan tersebut, Trenggono memastikan bahwa pemerintah akan mematuhi keputusan yang berlaku, termasuk Putusan No.5P/HUM/2025 itu.

    “Kalau itu kita kan harus patuhi,” kata Trenggono ketika ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, dikutip Jumat (27/6/2025).

    Namun demikian, pihaknya belum bisa berkomentar banyak mengenai putusan tersebut. Pasalnya, informasi mengenai putusan ini baru diketahui oleh Trenggono pada Kamis (26/6/2025).

    Kendati begitu, dia memastikan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan melaksanakan dengan kementerian/lembaga terkait menyusul adanya larangan ekspor pasir laut.

    MA dalam Putusan No. 5P/HUM/2025 mengabulkan permohonan uji materiil PP No. 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Permohonan uji materiil diajukan oleh akademisi dan dosen hukum Muhammad Taufiq. Putusan MA ini sekaligus menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh lagi melakukan ekspor pasir laut yang sebelumnya dimungkinkan melalui PP 26/2023.  

    “Menyatakan Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32,” tulis MA dalam putusan No. 5 P/HUM/2025 yang dikutip Kamis (26/6/2025).

    Oleh karena itu, MA juga menyatakan bahwa Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) dalam PP tersebut tidak berlaku untuk umum sekaligus memerintahkan pemerintah selaku termohon untuk mencabut aturan tersebut. 

    Permohonan uji materi ini didasarkan pada kekhawatiran bahwa beleid tersebut membuka celah bagi legalisasi penambangan pasir laut dengan dalih pengelolaan sedimentasi, yang dinilai bertentangan dengan Pasal 56 Undang-Undang (UU) No.32/2014 tentang Kelautan.

    Pemohon juga menilai kebijakan ini berpotensi merusak lingkungan laut dan pesisir, serta mengabaikan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dalam hukum lingkungan. 

    Dalam dalil permohonannya, Taufiq menyebut bahwa PP No.26/2023 telah menyimpangkan makna sedimentasi laut menjadi pembenaran bagi eksploitasi pasir laut yang bernilai ekonomis, padahal sedimentasi laut (lumpur) dan pasir laut memiliki perbedaan substansial secara ekologis dan geologis.

  • Video: KKP Targetkan Udang hingga Tilapia Jadi Andalan Produksi 2025

    Video: KKP Targetkan Udang hingga Tilapia Jadi Andalan Produksi 2025

    Jakarta, CNBC Indonesia – Memasuki tahun 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan sejumlah target strategis untuk memperkuat sektor perikanan nasional. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menuturkan bahwa fokus utama pemerintah adalah mempertahankan produksi perikanan tangkap dan mengakselerasi pengembangan perikanan budidaya.

    Sejumlah komoditas unggulan yang menjadi fokus diantaranya udang vaname, lobster, rumput laut, kepiting, dan tilapia. Menurut Trenggono, kelima komoditas tersebut merupakan produk strategis dengan nilai ekonomi tinggi, baik untuk pasar domestik maupun ekspor.

    Sejalan dengan program makan bergizi gratis, KKP juga memastikan bahwa ketersediaan protein dari ikan menjadi bagian integral dari kebijakan pangan nasional. Trenggono mengatakan bahwa ikan merupakan salah satu sumber protein terbaik yang sangat layak menjadi pilihan utama.Saksikan dialog Andi Shalini bersama Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam Economic Update 2025 di Program Squawk Box CNBC Indonesia, Kamis (26/06/2025).

  • Komisi II: Pulau di Indonesia tak boleh diperjualbelikan warga asing

    Komisi II: Pulau di Indonesia tak boleh diperjualbelikan warga asing

    Kalau orang punya perusahaan, dia bisa saja mencari investasi. Mencari investasi dari manapun dia bisa. Tetapi kalimat menjual itu yang tidak boleh. Jadi nanti diselidiki. Dasarnya apa? Kalau dasarnya sewa, masih diperbolehkan. Tetapi kalau dia menju

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menegaskan pulau-pulau di wilayah Indonesia tidak boleh diperjualbelikan oleh warga asing, kecuali hak guna bangunan (HGB) atau hak guna usaha (HGU).

    “Pulau-pulau di Indonesia dilarang diperjualbelikan oleh warga asing, kecuali hak guna bangunan (HGB) atau hak guna usaha (HGU). Artinya, pihak asing tidak boleh memiliki tanah di Indonesia, kecuali menyewa sewa dalam jangka waktu tertentu,” kata Dede dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

    Hal itu disampaikannya merespons isu empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas yang diduga dijual melalui situs daring milik luar negeri.

    “Setelah kemarin ada kontroversi kepemilikan empat pulau antara Aceh dan Sumut. Tiba-tiba ada orang dengan mudah menjual Pulau di Indonesia melalui situs,” ucapnya.

    Dia pun mendesak pemerintah untuk segera memanggil serta meminta klarifikasi dari pengelola situs www.privateislandonline.com untuk menelusuri siapa pihak yang mengiklankannya dan apakah pengiklan menyewakan HGB atau HGU.

    “Kalau demikian harus juga diperiksa siapa pemilik sertifikat tersebut karena HGB atau HGU sejatinya tidak bisa disewakan ke orang lain kecuali dalam bentuk kerja sama,” tuturnya.

    Dia lantas berkata, “Kalau orang punya perusahaan, dia bisa saja mencari investasi. Mencari investasi dari manapun dia bisa. Tetapi kalimat menjual itu yang tidak boleh. Jadi nanti diselidiki. Dasarnya apa? Kalau dasarnya sewa, masih diperbolehkan. Tetapi kalau dia menjual, bentuk promosinya adalah menjual, itu kesalahan.”

    Sebelumnya, Sabtu (21/6), Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengaku sedang mempelajari lebih dalam terkait informasi empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) yang diduga dijual melalui situs daring milik luar negeri.

    “Ya, itu sudah ada informasi mengenai hal itu. Tapi masih kami dalami,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto saat ditemui di Jakarta.

    Rabu (18/6), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan keempat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau yang diduga dijual di situs pribadi jual beli pulau milik luar negeri, tidak bisa diperjualbelikan karena statusnya berada di dalam kawasan konservasi dan milik negara.

    “Itu pulau milik negara, jadi ketika akan dimanfaatkan oleh pelaku usaha harus mendapat izin dari pemerintah dalam hal ini KKP dan pemerintah daerah setempat,” kata Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Batam, Kepulauan Riau, Semuel Sandi Rundupadang kepada ANTARA di Batam.

    Keempat pulau tersebut, yakni Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokongsendok dan Pulau Nakob. Penjualan pulau di Kabupaten Anambas tersebut viral di media sosial, diduga dijual di situs www.privateislandonline.com.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Dedi Mulyadi Buka Suara soal Aksi Premanisme Proyek di Jabar

    Dedi Mulyadi Buka Suara soal Aksi Premanisme Proyek di Jabar

    Jakarta

    Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi bicara terkait aksi premanisme di Jabar. Menurut Dedi, premanisme di wilayah yang dipimpinnya ini mengakar hingga ke tingkat pemerintah daerah (Pemda).

    Hal tersebut disampaikan Dedi usai menyepakati revitalisasi tambak pantai utara Jawa (Pantura) seluas 20 ribu hektar dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dedi menilai revitalisasi tambak di Jabar merupakan proyek strategis sehingga tidak boleh diganggu oleh siapapun, termasuk aksi premanisme.

    “Tugas kita (pemerintah) provinsi adalah, satu, memberikan penjelasan pada publik, ini adalah proyek strategis. Proyek strategis tidak boleh diganggu. Karena biasanya dulu di Jawa Barat kalau dengar proyek (pemahaman) dari mulai kepala desa sampai berbagai komponen adalah duit,” ujar Dedi dalam acara Penandatanganan Nota Kesepakatan Dukungan Rencana Program Revitalisasi Tambak Pantura di kantor KKP, Jakarta Pusat, Rabu (25/6/2025).

    Dedi menerangkan berbagai kegiatan yang terkait pembangunan di Jabar ada unsur pemerasan. Untuk itu, Dedi menegaskan proyek pembangunan revitalisasi ini dipastikan tidak ada unsur premanisme.

    Dengan begitu, proyek revitalisasi tambak nantinya bisa menguntungkan para nelayan, mulai dari menjadi pekerja pada kegiatan budi daya, pekerja pengelolaan tambak, serta pekerja pengelolaan hasil produksi.

    “Mobil masuk harus bayar, turunin batu harus bayar, pasang jaring harus bayar. Nah premanisme ini di Jawa Barat ini (harus) habis, selesai, hilang, enggak ada,” tambah Dedi.

    Sebelumnya, pemerintah berencana revitalisasi tambak Pantura selama dua tahun ke depan, dengan total calon tambak seluas 78.550 hektar (Ha). Tahun ini, pemerintah mengejar revitalisasi luasan lahan tambak 20.413,25 Ha di empat kabupaten Jawa Barat, yakni Bekasi, Karawang, Subang, dan Indramayu.

    Dari total lahan ini, di Bekasi terdapat calon tambak seluas 8.188,49 Ha, di Karawang seluas 6.979,51 Ha, di Subang seluas 2.369,76 Ha, dan di Indramayu seluas 2.875,48 Ha yang sebagian besar milik negara dan masuk dalam rencana calon tambak yang akan direvitalisasi.

    (rea/rrd)

  • Pendangkalan Alur Ganggu Akses ke Pulau Enggano, Menteri Trenggono Bilang Begini

    Pendangkalan Alur Ganggu Akses ke Pulau Enggano, Menteri Trenggono Bilang Begini

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono angkat bicara mengenai layanan transportasi laut dari dan menuju Pulau Enggano, Provinsi Bengkulu, yang terganggu akibat pendangkalan atau sedimentasi.

    Menanggapi hal itu, Trenggono menyampaikan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mengirimkan bantuan berupa kapal agar masyarakat dapat mengakses dari dan menuju Pulau Enggano.

    “Kita punya kapal yang kita akan bantu akses dari Pulau Enggano itu ke Bengkulu,” kata Trenggono ketika ditemui di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Rabu (25/6/2025).

    Selain itu, Trenggono menyebut bahwa pemerintah berencana membangun kampung nelayan di Pulau Enggano. Rencana itu sudah didiskusikan bersama Gubernur setempat.

    Nantinya dengan adanya kampung nelayan di pulau tersebut, pemerintah akan membangun dermaga. Dengan begitu, kapal-kapal dapat bersandar di kolam pelabuhan Enggano.

    “Kalau ada dermaga tentu kan kapalnya bisa menyandar juga,” ujarnya.

    Sementara itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menyebut bahwa layanan transportasi laut dari dan menuju Pulau Enggano, Provinsi Bengkulu, tetap berjalan.

    Kendati begitu, Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Muhammad Masyhud mengatakan bahwa pola pelayanannya dilakukan secara khusus melalui embarkasi dan debarkasi di luar kolam pelabuhan menggunakan skema Rede Transport. 

    Hal tersebut didukung oleh kapal-kapal negara milik KSOP Kelas III Pulau Baai  bersama mitra/instansi terkait antara lain TNI AL, Basarnas, Polairud, serta bantuan dari kapal nelayan.

    Untuk mengatasi kondisi ini, Masyhud menyebut bahwa pihaknya telah menugaskan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 untuk melakukan pengerukan alur pelayaran yang ditargetkan selesai pada akhir Juni 2025. 

    Dia menuturkan, pengerukan dilakukan berdasarkan SK KSOP Kelas III Pulau Baai dengan target kedalaman -4 meter LWS dan total volume 99.000 m³ yang saat ini sudah mencapai 95 persen dari total pekerjaan. 

    Kemudian untuk menjamin kualitas layanan, akan dilanjutkan dengan pengerukan lanjutan untuk mencapai kedalaman -6,5 meter LWS dengan volume 701.000 m³.

    “Kami berupaya keras agar pengerukan ini selesai tepat waktu dan menjadi prioritas. Kami memahami kebutuhan masyarakat Enggano dan ini menjadi prioritas pemerintah,” ujar Masyhud dalam keteranganya, dikutip Rabu (25/6/2025).

  • Warga Pulau Enggano Terisolasi, Hasil Panen Membusuk Tak Bisa Dijual

    Warga Pulau Enggano Terisolasi, Hasil Panen Membusuk Tak Bisa Dijual

    Jakarta, CNBC Indonesia Pulau Enggano di Bengkulu tengah menghadapi persoalan serius, yakni pendangkalan laut yang kian parah hingga membuat warganya terisolasi. Masalah ini membuat akses kapal penyeberangan terganggu, distribusi kebutuhan pokok tersendat, dan hasil panen warga tak bisa dijual keluar pulau.

    Menanggapi hal itu, Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKP) Sakti Wahyu Trenggono berjanji pemerintah akan segera membuka akses bagi warga di pulau terpencil tersebut.

    “Tentu kita akan bantu akses. Artinya kita punya kapal yang kita akan bantu akses dari Pulau Enggano itu ke Bengkulu,” ujar Trenggono saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (25/6/2025).

    Pulau Enggano terletak di barat daya Provinsi Bengkulu, merupakan salah satu pulau terluar di Barat Indonesia dengan penduduk sekitar 4 ribu jiwa. Untuk menjangkau Pulau Enggano harus melalui perjalanan laut selama sedikitnya 12 jam menggunakan kapal penyeberangan. Namun, pendangkalan yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir telah menghambat pelayaran dan membuat jalur logistik terganggu.

    Trenggono mengatakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga telah berdiskusi dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Salah satu solusi yang akan segera diwujudkan adalah pembangunan kampung nelayan yang terintegrasi.

    “Kemarin kita sudah bicara dengan Pak Gubernur juga di sana, untuk kemudian kita akan bangun kampung nelayan. Jadi dengan kampung nelayan itu nanti kita bangun dermaga di situ,” jelasnya.

    Dengan adanya dermaga, lanjut Trenggono, kapal-kapal bisa bersandar dan aktivitas logistik pun kembali normal. Tak hanya dermaga, ia menyebut akan ada fasilitas pendukung lain yang dibangun untuk menjamin aktivitas ekonomi warga bisa berjalan berkelanjutan.

    “Kemudian kalau ada dermaga tentu kan kapalnya bisa menyandar juga ya. Lalu kemudian kita akan bangun cold storage, dan kemudian kita akan bangun pabrik es,” tambahnya.

    Saat ditanya apakah bantuan dan pembangunan ini hanya bersifat sementara atau akan berlangsung terus, Trenggono menegaskan solusi itu akan bersifat permanen.

    “Permanen,” pungkasnya.

    (hsy/hsy)

    [Gambas:Video CNBC]