Kementrian Lembaga: kementerian kkp

  • BKPM Ingin Terapkan Post-Audit dalam Perizinan Usaha, Begini Skemanya

    BKPM Ingin Terapkan Post-Audit dalam Perizinan Usaha, Begini Skemanya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sedang menyiapkan terobosan dalam reformasi perizinan berusaha, salah satunya melalui penerapan skema post-audit atau audit setelah izin diterbitkan.

    Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu mengungkapkan bahwa pemerintah akan mendorong penerbitan izin usaha lebih cepat, terutama di kawasan industri, kawasan ekonomi khusus (KEK), maupun kawasan perdagangan bebas, dengan menempatkan audit atau verifikasi izin dilakukan setelah izin diterbitkan.

    “Kalau investornya sudah siap mau masuk kita kasih izinnya langsung, tapi persyaratan-persyaratan dasarnya kita post-audit aja gitu loh,” ujarnya dalam Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Perizinan, Kamis (3/7/2025).

    Menurut Todotua, skema ini dapat mempercepat masuknya investasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Dengan model ini, dia meyakini calon investor tidak akan kabur lagi.

    Dia mengungkapkan selama ini banyak calon investor yang menarik minatnya berinvestasi di Indonesia karena proses perizinan yang berbelit-belit dan memakan waktu lama.

    “Kita harus lakukan terobosan. Jangan sampai bisnis cycle-nya sudah lewat, investasinya batal, gara-gara izinnya baru keluar dua atau tiga tahun setelah dia mengajukan,” tegasnya.

    Khusus untuk investasi di kawasan industri atau KEK, skema ini diharapkan menjadi percontohan untuk reformasi perizinan yang lebih luas ke sektor lainnya. Todotua juga menyebut, BKPM telah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk mendorong implementasi kebijakan itu.

    Todotua menekankan bahwa reformasi perizinan ini menjadi kunci untuk mengejar target investasi pemerintah. Dia menyebut, pemerintah menargetkan realisasi investasi lebih dari Rp13.000 triliun hingga 2029 untuk mendorong pencapaian pertumbuhan ekonomi 8%.

    “Semoga ini juga menjadi suatu terobosan langkah dalam kita melakukan aksi-aksi untuk dalam langkah bisa mempercepat, mempermudah dan khususnya memberikan kepastian terhadap perizinan berusaha,” ujarnya.

    BKPM juga membuka konsultasi publik untuk menyerap masukan dari pelaku usaha, asosiasi, hingga pemerintah daerah terkait penyempurnaan regulasi perizinan ini.

    Saat ini, sambung Todotua, BKPM sedangkan merevisi Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM No. 3, 4, dan 5 Tahun 2021. Nantinya, tiga aturan itu akan direvisi ke dalam satu aturan dengan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

    Pemerintah Deregulasi Perizinan

    Pemerintah mulai menyosialisasikan PP No. 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang secara resmi diterbitkan pada 5 Juni 2025.

    Beleid anyar ini menjadi pengganti PP 5/2021 dan menandai penyempurnaan sistem perizinan usaha berbasis risiko yang lebih terukur, digital, dan terpadu melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

    “PP ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat ekosistem perizinan berusaha yang mendukung pertumbuhan investasi dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha,” ujar Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam agenda sosialisasi di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (30/6/2025).

    Susiwijono menjelaskan bahwa terdapat tiga substansi utama yang membedakan PP 28/2025 dengan regulasi sebelumnya. Pertama, penerapan service level agreement (SLA).

    Untuk pertama kalinya, setiap tahapan dalam proses perizinan usaha, mulai dari pendaftaran hingga penerbitan izin, akan diberikan batas waktu layanan (SLA) yang jelas.

    “Selama ini pelaku usaha mengeluhkan ketidakpastian waktu. Dalam PP 28 ini, misalnya proses persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang di ATR/BPN ditetapkan maksimal 25 hari kerja tanpa revisi, atau 40 hari jika ada perbaikan,” jelasnya.

    Kedua, kebijakan fiktif positif yaitu izin usaha akan terbit otomatis apabila instansi tidak memberikan keputusan dalam batas waktu SLA yang telah ditetapkan.

    Kebijakan ini akan diimplementasikan secara bertahap di kementerian/lembaga penerbit izin, termasuk ATR/BPN, KLHK, Kementerian Kelautan dan Perikanan, PUPR, serta sektor-sektor teknis seperti pertanian, ESDM, perindustrian, pariwisata, dan ketenagakerjaan.

    Ketiga, seluruh proses perizinan, baik dasar, sektoral, maupun perizinan penunjang, diwajibkan dilakukan melalui sistem OSS-RBA yang dikelola Kementerian Investasi/BKPM.

    “PP ini mewajibkan semua sistem kementerian/lembaga terintegrasi ke OSS-RBA. Tidak ada lagi sistem izin sektoral yang berjalan sendiri-sendiri,” ungkap Susiwijono.

    Selain tiga sistem lama (informasi, layanan, dan pengawasan), OSS-RBA juga akan diperkuat dengan tiga subsistem baru, yaitu persyaratan dasar, fasilitas berusaha, dan kemitraan.

    PP 28/2025 juga menetapkan OSS-RBA sebagai satu-satunya referensi hukum dalam perizinan berbasis risiko. Dengan demikian, tidak diperbolehkan ada tambahan syarat atau izin di luar yang tercantum dalam PP ini, baik oleh kementerian/lembaga pusat, daerah, maupun pengelola kawasan.

    Pemerintah memberikan masa transisi selama 4 bulan, di mana sistem OSS-RBA akan disesuaikan dengan ketentuan baru PP 28. Implementasi penuh dijadwalkan berlaku efektif mulai 5 Oktober 2025.

  • Seratus kampung nelayan masuk prioritas, KKP ajukan tambahan dana

    Seratus kampung nelayan masuk prioritas, KKP ajukan tambahan dana

    ANTARA – Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan menjadikan pembangunan 100 Kampung Nelayan Merah Putih sebagai program prioritas tahun 2025. Untuk merealisasikannya, KKP mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp2,2 triliun serta meminta pembukaan blokir dana Rp1,6 triliun. Hal ini disampaikan pada rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Rabu (2/7).
    (Setyanka Harviana Putri/Azhfar Muhammad Robbani/Chairul Fajri/I Gusti Agung Ayu N)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Menteri Trenggono Beberkan Capaian Perikanan RI di Hadapan DPR

    Menteri Trenggono Beberkan Capaian Perikanan RI di Hadapan DPR

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono membeberkan sederet capaian Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di tahun 2025 ini. Disebutkan, produksi perikanan Indonesia tercatat mengalami kenaikan 2% pada Triwulan I Tahun 2025 dibandingkan periode sama tahun lalu, mencapai 5,87 juta ton.

    “Pertumbuhan tertinggi tercatat pada produksi ikan budidaya sebesar 3,0%, diikuti produksi rumput laut sebesar 2,2%, dan produksi perikanan tangkap yang tumbuh sebesar 0,7%,” Trenggono di hadapan Komisi IV DPR RI dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi IV Titiek Soeharto di Jakarta, Rabu (2/7/2025).

    Ditambahkan, Nilai Tukar Nelayan (NTN) pada bulan Mei 2025 mengalami pertumbuhan sebesar 1,8% dibandingkan pada bulan Mei 2024. Adapun Nilai Tukar Pembudi Daya Ikan (NTPi) pada bulan Mei 2025 mengalami pertumbuhan sebesar 1,4% dibandingkan pada bulan Mei 2024.

    “Untuk nilai ekspor produk perikanan pada Triwulan I Tahun 2025 tumbuh sebesar 6,5% dibandingkan Triwulan I Tahun 2024,” sebut Wahyu Sakti Trenggono.

    Kemudian volume ekspor produk perikanan pada Triwulan I Tahun 2025 juga mengalami pertumbuhan sebesar 2,3% dibandingkan Triwulan I Tahun 2024.

    “Alhasil perolehan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) KKP sampai dengan Juni tahun 2025 meningkat 13% dibandingkan dengan perolehan sampai dengan Juni tahun 2024,”

    Hingga 30 Juni 2025, nilai PNBP perikanan mencapai US$975,74 miliar, naik 13% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

    Foto: Paparan Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono dalam Raker dengan Komisi IV DPR RI, Rabu (2/7/2025). (Tangkapan layar youtube TV Parlemen)
    Paparan Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono dalam Raker dengan Komisi IV DPR RI, Rabu (2/7/2025). (Tangkapan layar youtube TV Parlemen)

    (dce)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Kemhan dan KKP kolaborasi kembangkan Lanal Morotai dan Dermaga Wanam

    Kemhan dan KKP kolaborasi kembangkan Lanal Morotai dan Dermaga Wanam

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkolaborasi membangun Pangkalan TNI AL (Lanal) di Morotai, Maluku Utara, serta pemanfaatan Dermaga Wanam di Merauke, Papua.Selatan.

    Kerja sama itu dilakukan setelah pertemuan antara Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto dengan Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Hendrawan di Jakarta, Rabu.

    Kepala Biro (Karo) Infohan Setjen Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang saat dikonfirmasi di Jakarta mengatakan, pengembangan lanal dan dermaga ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan laut serta meningkatkan aktivitas perekonomian.

    Frega menjelaskan pengembangan pangkalan TNI AL berguna untuk meningkatkan kapasitas TNI dalam melakukan pengawasan wilayah laut.

    Dengan demikian, pemerintah dapat mencegah terjadinya aksi penyelundupan ataupun tindak kriminal lainnya di wilayah laut.

    Selain itu, kata dia, pihaknya juga mengembangkan dermaga Wanam agar akses transportasi bisa digunakan dengan baik, sehingga roda perekonomian juga dapat berputar secara maksimal.

    “Kementerian Pertahanan menyatakan dukungannya terhadap pembangunan dermaga di Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Morotai sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan ekonomi dan pertahanan wilayah,” ujarnya.

    Dengan adanya upaya-upaya tersebut, Frega berharap pengawasan wilayah laut dan perekonomian di Morotai serta Wamena bisa semakin menguat.

    “Kolaborasi Kemhan dan KKP ini diharapkan membentuk ekosistem maritim yang tangguh guna mendukung stabilitas dan kesejahteraan nasional,” ujarFrega.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Hampir 40% Anggaran KKP Telah Terealisasi hingga Juni 2025

    Hampir 40% Anggaran KKP Telah Terealisasi hingga Juni 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Realisasi anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hingga 30 Juni 2025 mencapai Rp1,81 triliun. Jumlah tersebut setara 39,28% dari total pagu non blokir sebesar Rp4,60 triliun.

    Hal tersebut diungkapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (2/7/2025).

    “Realisasi anggaran KKP berdasarkan pagu non-blokir sampai dengan 30 Juni 2025 sebesar Rp1,81 triliun atau sebesar 39,28%,” kata Trenggono, Rabu (2/7/2025).

    Dalam paparan yang disampaikan Trenggono, pagu efektif Rp3,59 triliun baru terealisasi sebesar 49,54%. Secara terperinci, untuk belanja pegawai telah terealisasi sebesar 59,38% dari total Rp1,91 triliun, belanja barang 38,85% dari total anggaran Rp1,63 triliun, dan belanja modal 14,90% dari total Rp40,25 miliar.

    Kemudian, dari total Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (PHLN) senilai Rp1,01 triliun, anggaran yang baru terealisasi baru sekitar 2,72%. Secara terperinci, anggaran untuk infrastructure improvement for shrimp aquaculture project (IISAP) baru terealisasi sebesar 40,11% dari total anggaran Rp58,96 miliar.

    Dalam catatan Bisnis, KKP sebelumnya melakukan pemangkasan tahun anggaran 2025, sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden No.1/2025 dan Surat Menteri Keuangan No.S-37/MK.02/2025 mengenai efisiensi belanja kementerian/lembaga dalam pelaksanaan APBN 2025.

    Trenggono kala itu menyebut, kementeriannya melakukan efisiensi belanja sebesar Rp2,12 triliun untuk tahun anggaran 2025, dari pagu awal Rp6,22 triliun. 

    “Dengan demikian pagu anggaran KKP 2025 pasca rekonstruksi sebesar Rp4,10 triliun,” ungkap Trenggono dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Kamis malam (13/2/2025). 

    Kendati mengalami pemangkasan anggaran, Trenggono menegaskan bahwa KKP tetap menjalankan program dan kegiatan prioritas yang dapat bermanfaat terhadap sektor kelautan dan perikanan.

    Dalam hal ini, dia mengatakan kementeriannya tetap mengedepankan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran dalam rangka menjaga anggaran utk gaji 12.426 aparatur sipil negara di KKP. 

    Selain itu, KKP tetap menjaga operasional 148 kantor pusat dan kantor daerah KKP di seluruh Indonesia, serta menjaga anggaran untuk melaksanakan program prioritas asta cita dan ekonomi secara maksimal.

  • Proyek 100 Kampung Nelayan Butuh Tambahan Rp 2,2 T, Begini Respons DPR

    Proyek 100 Kampung Nelayan Butuh Tambahan Rp 2,2 T, Begini Respons DPR

    Jakarta

    Pembangunan 100 Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) jadi program prioritas pemerintah tahun ini. Namun anggaran yang tersedia dinilai belum cukup. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Abdul Kharis Almasyhari pun meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 2,2 triliun ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

    Usulan ini muncul dalam rapat kerja antara Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dengan Komisi IV DPR di Jakarta, Selasa (2/7/2026). Dalam rapat tersebut, Trenggono awalnya meminta pembukaan blokir anggaran KKP tahun 2025 sebesar Rp 1,65 triliun yang akan digunakan untuk pembangunan 100 kampung nelayan.

    “Terkait dengan pembukaan blokir anggaran KKP tahun 2025, KKP telah mengusulkan dukungan anggaran untuk pembangunan seratus kampung nelayan merah putih yang bertujuan untuk peningkatan produktivitas masyarakat, kemandirian ekonomi, pencipta lapangan pekerjaan, dan peningkatan kesejahteraan serta mendukung program koperasi desa atau kelurahan merah putih yang menjadi prioritas Bapak Presiden,” kata Trenggono.

    Namun, anggaran tersebut dinilai belum cukup. Dengan estimasi kebutuhan Rp 22 miliar per lokasi, total kebutuhan anggaran untuk 100 kampung nelayan mencapai Rp 2,2 triliun. Untuk itu, DPR pun mendorong agar KKP mengajukan tambahan ke Kemenkeu.

    “Jadi, begini ada dua hal berbeda. Rp 1,6 triliun sekian itu sudah kita bahas programnya sekian waktu itu. Lalu karena diblokir, pak Menteri mengajukan dukungan untuk membuka blokir, kita setuju,” ujar Abdul Kharis.

    “Kedua, ada program strategis dari pemerintah Rp 22 miliar per lokasi jumlahnya 100 lokasi, kita dukung juga kan. Kita setuju dua-duanya. Yang satu blokirnya, kita setuju. Yang satu, upaya mendapatkan tambahan berkoordinasi Kemenkeu, kita setujui juga,” tambahnya.

    Sebagai informasi, pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih merupakan proyek strategis nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah menargetkan pembangunan 1.100 KNMP hingga 2027. Sebagai tahap awal, 100 kampung akan dibangun dalam waktu empat bulan pada tahun 2025.

    (rea/rrd)

  • KKP perkuat tata kelola pembayaran PNBP subsektor perikanan tangkap

    KKP perkuat tata kelola pembayaran PNBP subsektor perikanan tangkap

    Malang, Jawa Timur (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penguatan pada tata kelola pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di subsektor perikanan tangkap.

    Direktur Usaha Penangkapan Ikan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP Ukon Ahmad di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu, mengatakan, salah satu penguatan itu untuk mengakuratkan antara pendataan dan laporan jumlah tangkapan ikan dari pemilik kapal yang bisa berdampak terhadap nilai PNBP.

    “Ini yang sedang kami perbaiki supaya lebih akurat lagi (laporan) PNBP, penerapannya tidak hanya di sini (Kabupaten Malang), tapi di seluruh Indonesia,” kata Ukon.

    Ia menjelaskan bahwa PNBP ini sangat penting untuk menghadirkan kesejahteraan bagi para nelayan.

    Negara memiliki kewajiban memastikan semua sumber daya alam (SDA) yang ada dapat dikelola dan termanfaatkan dengan baik untuk kepentingan semua orang.

    “Ikan yang ada di laut kita esensinya adalah milik semua masyarakat, sehingga ada mekanisme PNBP,” ujarnya.

    Sepanjang periode 2024, nilai PNBP yang dihasilkan dari subsektor perikanan tangkap mencapai Rp1,053 triliun, terdiri dari Rp955,39 miliar dari PNBP SDA dan Rp101,193 PNBP non SDA dari imbal jasa unit pelaksana teknis (UPT).

    Pengoptimalan tata kelola pembayaran PNBP yang dilakukan oleh KKP, yakni dengan menggandeng Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara Polri.

    Selain itu, pihaknya juga melibatkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dalam hal membantu mengurus dokumen kapal.

    “Karena dokumen kapal itu ada di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sedangkan perizinannnya ada di KKP,” ucapnya.

    KKP pun membuka gerai pelayanan dan sosialisasi mengenai tata kelola pembayaran PNBP serta pengurusan dokumen kapal dibuka di UPT Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Pondokdadap, di Jalan Sendang Biru, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

    Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Malang Victor Sembiring mengatakan PNBP sejatinya merupakan kewenangan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan.

    “PNBP diterapkan sejak tahun lalu dimana tarifnya 5 persen dari (jumlah) ikan yang diambil (ditangkap) oleh nelayan,” kata Victor.

    Mekanisme penarikannya, yakni dengan acara nelayan menginput jumlah hasil tangkapan ikan melalui aplikasi Elektronik Penangkapan Ikan Terukur (e-PIT).

    “Jadi, Nelayan harus membayar dulu karena ini adalah PNBP pascaproduksi, sehingga setelah mendaratkan ikan kemudian ditimbang dan dilaporkan baru PNBP keluar dan dibayar,” ucap dia.

    Pembayaran PNBP menjadi langkah penting karena bisa mempengaruhi terbitnya izin berlayar.

    “Kalau tidak dilakukan, tidak akan keluar surat layak operasi untuk melaut dan surat persetujuan berlayar (SPB). PNBP adalah konsekuensi dari aktivitas penangkapan ikan,” katanya.

    Pewarta: Ananto Pradana
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • BKPM Pede Target Investasi Rp1.905 Triliun Tercapai usai PP 28/2025 Terbit

    BKPM Pede Target Investasi Rp1.905 Triliun Tercapai usai PP 28/2025 Terbit

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menilai implementasi Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 28/2025 akan memperkuat kepercayaan investor terhadap iklim investasi di Indonesia.

    Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Riyatno pun menyampaikan bahwa pihaknya optimistis target investasi sebesar Rp1.905,6 triliun pada 2025 makin mudah tercapai usai adanya beleid baru tersebut.

    “Alhamdulillah, realisasi [investasi] kuartal I sudah di atas 24%. Dengan adanya PP 28 [2025] ini, keyakinan kami semakin tinggi untuk bisa mencapai target sesuai arahan Presiden dalam RPJMN,” ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).

    Dia menilai regulasi yang mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko ini dinilai menjadi game changer dalam menciptakan kepastian hukum dan waktu bagi pelaku usaha. 

    Riyatno menjelaskan, dengan PP 28/2025, sistem perizinan kini tidak hanya lebih sederhana tetapi juga lebih terukur melalui penerapan Service Level Agreement (SLA) dan kebijakan fiktif positif.

    “Semua jenis perizinan—mulai dari perizinan dasar, perizinan usaha, hingga perizinan penunjang—sudah memiliki batas waktu layanan. Ini memberikan kepastian bagi investor, baik dari dalam maupun luar negeri,” jelasnya.

    Dengan diberlakukannya SLA, setiap tahapan permohonan perizinan kini memiliki tenggat waktu. Jika instansi terkait tidak merespons dalam batas waktu yang ditentukan maka sistem OSS-RBA (online single submission-risk based approach) akan secara otomatis menerbitkan izin, terutama untuk usaha berisiko rendah.

    Misalnya, jika SLA 10 hari dan tidak ada respons dari kementerian/lembaga terkait maka sistem akan menerbitkan izin secara otomatis.

    “Ini terutama untuk usaha risiko rendah dan menengah-rendah yang tidak memerlukan verifikasi aparatur,” ungkapnya.

    Sementara untuk sektor berisiko tinggi dan menengah-tinggi, sistem tetap memberlakukan verifikasi oleh instansi teknis, tetapi tetap dalam koridor batas waktu yang ketat.

    Ke depan, implementasi penuh PP 28/2025 akan dimulai pada 5 Oktober 2025, setelah masa transisi 4 bulan sejak regulasi ini diterbitkan. BKPM sendiri, sambung Riyatno, juga akan menerbitkan aturan turunan PP 28/2025 pada Juli 2025.

    Perbedaan PP 28/2025 dengan Aturan Lama

    Sementara itu, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan bahwa terdapat tiga substansi utama yang membedakan PP 28/2025 dengan regulasi sebelumnya. Pertama, penerapan service level agreement.

    Untuk pertama kalinya, setiap tahapan dalam proses perizinan usaha, mulai dari pendaftaran hingga penerbitan izin, akan diberikan batas waktu layanan (SLA) yang jelas.

    “Selama ini pelaku usaha mengeluhkan ketidakpastian waktu. Dalam PP 28 ini, misalnya proses persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang di ATR/BPN ditetapkan maksimal 25 hari kerja tanpa revisi, atau 40 hari jika ada perbaikan,” jelasnya dalam agenda sosialisasi di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (30/6/2025).

    Kedua, kebijakan fiktif positif yaitu izin usaha akan terbit otomatis apabila instansi tidak memberikan keputusan dalam batas waktu SLA yang telah ditetapkan.

    Kebijakan ini akan diimplementasikan secara bertahap di kementerian/lembaga penerbit izin, termasuk ATR/BPN, KLHK, Kementerian Kelautan dan Perikanan, PUPR, serta sektor-sektor teknis seperti pertanian, ESDM, perindustrian, pariwisata, dan ketenagakerjaan.

    Ketiga, seluruh proses perizinan—baik dasar, sektoral, maupun perizinan penunjang—diwajibkan dilakukan melalui sistem OSS-RBA yang dikelola Kementerian Investasi/BKPM.

    “PP ini mewajibkan semua sistem kementerian/lembaga terintegrasi ke OSS-RBA. Tidak ada lagi sistem izin sektoral yang berjalan sendiri-sendiri,” ungkap Susiwijono.

    Selain tiga sistem lama (informasi, layanan, dan pengawasan), OSS-RBA juga akan diperkuat dengan tiga subsistem baru, yaitu: persyaratan dasar, fasilitas berusaha, dan kemitraan.

    PP 28/2025 juga menetapkan OSS-RBA sebagai satu-satunya referensi hukum dalam perizinan berbasis risiko. Dengan demikian, tidak diperbolehkan ada tambahan syarat atau izin di luar yang tercantum dalam PP ini, baik oleh kementerian/lembaga pusat, daerah, maupun pengelola kawasan.

    “Tujuan utama dari PP ini adalah menciptakan kepastian berusaha dan keselarasan kebijakan pusat dan daerah, agar iklim investasi Indonesia semakin kompetitif,” ujar Susiwijono.

  • Pemerintah Terbitkan PP 28/2025, Permudah Perizinan Usaha dan Wajibkan Semua K/L Masuk OSS-RBA

    Pemerintah Terbitkan PP 28/2025, Permudah Perizinan Usaha dan Wajibkan Semua K/L Masuk OSS-RBA

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mulai menyosialisasikan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang secara resmi diterbitkan pada 5 Juni 2025.

    Beleid anyar ini menjadi pengganti PP 5/2021 dan menandai penyempurnaan sistem perizinan usaha berbasis risiko yang lebih terukur, digital, dan terpadu melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

    “PP ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat ekosistem perizinan berusaha yang mendukung pertumbuhan investasi dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha,” ujar Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam agenda sosialisasi di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (30/6/2025).

    Susiwijono menjelaskan bahwa terdapat tiga substansi utama yang membedakan PP 28/2025 dengan regulasi sebelumnya. Pertama, penerapan service level agreement (SLA).

    Untuk pertama kalinya, setiap tahapan dalam proses perizinan usaha, mulai dari pendaftaran hingga penerbitan izin, akan diberikan batas waktu layanan (SLA) yang jelas.

    “Selama ini pelaku usaha mengeluhkan ketidakpastian waktu. Dalam PP 28 ini, misalnya proses persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang di ATR/BPN ditetapkan maksimal 25 hari kerja tanpa revisi, atau 40 hari jika ada perbaikan,” jelasnya.

    Kedua, kebijakan fiktif positif yaitu izin usaha akan terbit otomatis apabila instansi tidak memberikan keputusan dalam batas waktu SLA yang telah ditetapkan.

    Kebijakan ini akan diimplementasikan secara bertahap di kementerian/lembaga penerbit izin, termasuk ATR/BPN, KLHK, Kementerian Kelautan dan Perikanan, PUPR, serta sektor-sektor teknis seperti pertanian, ESDM, perindustrian, pariwisata, dan ketenagakerjaan.

    Ketiga, seluruh proses perizinan—baik dasar, sektoral, maupun perizinan penunjang—diwajibkan dilakukan melalui sistem OSS-RBA yang dikelola Kementerian Investasi/BKPM.

    “PP ini mewajibkan semua sistem kementerian/lembaga terintegrasi ke OSS-RBA. Tidak ada lagi sistem izin sektoral yang berjalan sendiri-sendiri,” ungkap Susiwijono.

    Selain tiga sistem lama (informasi, layanan, dan pengawasan), OSS-RBA juga akan diperkuat dengan tiga subsistem baru, yaitu: persyaratan dasar, fasilitas berusaha, dan kemitraan.

    PP 28/2025 juga menetapkan OSS-RBA sebagai satu-satunya referensi hukum dalam perizinan berbasis risiko. Dengan demikian, tidak diperbolehkan ada tambahan syarat atau izin di luar yang tercantum dalam PP ini, baik oleh kementerian/lembaga pusat, daerah, maupun pengelola kawasan.

    “Tujuan utama dari PP ini adalah menciptakan kepastian berusaha dan keselarasan kebijakan pusat dan daerah, agar iklim investasi Indonesia semakin kompetitif,” ujar Susiwijono.

    Berlaku Penuh Mulai 5 Oktober 2025

    Pemerintah memberikan masa transisi selama 4 bulan, di mana sistem OSS-RBA akan disesuaikan dengan ketentuan baru PP 28. Implementasi penuh dijadwalkan berlaku efektif mulai 5 Oktober 2025.

    “Dalam masa transisi ini, kami akan lakukan sosialisasi tematik bersama kementerian/lembaga sektoral terkait, untuk memastikan pemahaman dan kesiapan semua pihak,” kata Susiwijono.

  • KKP Bidik Peningkatan Ekspor Perikanan dari Sulawesi Tenggara

    KKP Bidik Peningkatan Ekspor Perikanan dari Sulawesi Tenggara

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membidik pertumbuhan ekspor sektor perikanan dari Sulawesi Tenggara, seiring dengan besarnya potensi yang belum dimanfaatkan dari kawasan tersebut.

    Pada Januari–Mei 2025, devisa Sulawesi Tenggara dari sektor perikanan telah mencapai Rp25,45 triliun. Adapun potensi produksi perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 713 & 714 diperkirakan mencapai 1,5 juta ton, tetapi realisasi hasilnya baru 275 ton.

    Komitmen ini dikemukakan KKP seiring dengan pelepasan ekspor sebanyak 98 ton produk perikanan senilai Rp28 miliar dari Bumi Anoa, Kendari, Sulawesi Tenggara ke pasar Amerika Serikat (AS) dan Thailand.

    Kepala Badan Mutu KKP Ishartini menyatakan ekspor menjadi langkah awal untuk membangun sektor perikanan dan kelautan yang berkelanjutan, sehingga menjadi sumber ekspor berkualitas dari timur Indonesia.

    Secara terperinci, Ishartini menjelaskan ekspor dari Kendari kali ini terdiri atas komoditas perikanan seperti gurita beku, sotong beku, dan produk pasteurized crab meat yang nilainya mencapai Rp28 miliar.

    “Sebanyak 42,4 ton gurita beku dan 10 ton sotong beku senilai Rp6,1 miliar, serta 45,6 ton produk pasteurized crab meat senilai Rp21,9 miliar, siap dikirimkan ke Amerika Serikat dan Thailand,” kata Ishartini dalam keterangan tertulis, dikutip pada Sabtu (28/6/2025).

    Dia menjelaskan bahwa ekspor yang dilepas dari Kendari pada 24 Juni 2025 telah memenuhi semua persyaratan, mulai dari Sertifikasi Kelayakan Pengolahan (SKP), sertifikasi Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), dan Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SMKHP).

    Lebih lanjut, Ishartini memastikan KKP akan terus meningkatkan ekspor hasil perikanan dengan menjamin mutu dan kualitas produk yang diperdagangkan sesuai standar global.

    Di samping itu, Badan Mutu KKP juga siap melakukan penjaminan mutu dan keamanan produk perikanan dari hulu hingga hilir. Langkah ini dilakukan untuk memastikan produk perikanan Indonesia memenuhi persyaratan standar keamanan pangan.

    Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan Badan Mutu KKP merupakan lembaga quality assurance komoditas perikanan di sepanjang rantai produksi (dari hulu hingga ke hilir), diversifikasi komoditas, dan negara tujuan ekspor.

    Wahyu juga menyatakan dukungan KKP terhadap program pemerintah dalam penyediaan pangan sehat asal ikan untuk mengangkat martabat masyarakat perikanan di daerah dan mencapai kesejahteraan.