Kementrian Lembaga: kementerian kkp

  • Ekspor Udang Indonesia ke AS Tetap Tertekan Meski Trump Patok Tarif Impor RI 19%

    Ekspor Udang Indonesia ke AS Tetap Tertekan Meski Trump Patok Tarif Impor RI 19%

    Bisnis.com, JAKARTA — Tarif resiprokal yang dikenakan Amerika Serikat (AS) terhadap produk asal Indonesia dari 32% menjadi 19% dinilai berpotensi menurunkan ekspor perikanan, terutama untuk produk udang ke Negeri Paman Sam itu.

    Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I) Budhi Wibowo menyebut, sebelumnya ekspor produk udang Indonesia ke AS tidak dikenakan bea masuk.

    Namun, AS kemudian mengenakan tarif bea masuk antidumping sebesar 3,9% sejak Oktober 2024.

    “Jadi ditambah 19%, [total bea masuk] jadi 22,9%. Untuk udang memang berat ini,” kata Budhi kepada Bisnis, Rabu (16/7/2025).

    Adapun, merujuk pada data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), AS menjadi negara tujuan utama ekspor produk perikanan pada 2024. Nilai ekspor ke Negeri Paman Sam itu mencapai US$1,90 miliar atau 31,97% dari total ekspor perikanan Indonesia di 2024. 

    Selain itu, AS juga tercatat sebagai negara tujuan utama ekspor udang Indonesia yakni 63% dari total volume ekspor udang di 2024 yang mencapai 214.575 ton. Disusul Jepang 15%, China dan Asean 6%, Uni Eropa 4%, serta Rusia, Taiwan, dan Korea 1%.

    Selain komoditas udang, Budhi menyebut bahwa AS juga menjadi pasar utama ekspor crab meat atau daging kepiting Indonesia, dengan pangsa pasar mencapai 90%.

    “Jadi itu [udang dan kepiting] pasti akan terdampak secara nyata dengan adanya 19% tarif ini,” ungkapnya.

    Namun, Budhi mengakui belum dapat menghitung nilai kerugian imbas kebijakan ini. Dia menuturkan, nilai kerugian tidak hanya tergantung pada tarif yang dikenakan AS ke Indonesia, tetapi juga tarif yang dikenakan AS terhadap negara-negara kompetitor Indonesia.

    Produk udang misalnya. Budhi mengatakan, kompetitor terbesar Indonesia dalam pasar udang global adalah Ekuador, India, dan Vietnam. Saat ini, AS mengenakan tarif impor sebesar 10% untuk Ekuador, sedangkan Vietnam sebesar 20%.

    Sementara itu, untuk India sebelumnya telah dikenakan tarif sebesar 25% tetapi proses negosiasi antarkedua negara masih terus berlangsung.

    “Jadi sekali lagi dampak kerugian tarif ini nanti bukan hanya 19% kepada Indonesia saja, tapi juga tergantung dari seberapa besar tarif yang digunakan kepada negara-negara kompetitor kami,” tuturnya.

    Kendati demikian, industri perikanan tidak diam saja dalam menghadapi potensi penurunan ekspor produk perikanan. 

    Jauh sebelum Presiden AS Donald Trump berniat menerapkan tarif resiprokal, imbuhnya, pengusaha perikanan terus berupaya untuk menjajaki pasar-pasar baru. Namun dia mengungkapkan bahwa butuh waktu untuk beralih ke pasar baru.

    Selain itu, pelaku usaha juga gencar memperkuat pasar dalam negeri, salah satunya melakukan promosi produk-produk perikanan di tengah masyarakat.

  • KKP sederhanakan aturan denda di sektor perikanan

    KKP sederhanakan aturan denda di sektor perikanan

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, menyederhanakan sejumlah persyaratan pengenaan sanksi denda terhadap pelanggaran di sektor usaha perikanan.

    Direktur Penanganan Pelanggaran Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Teuku Elvitrasyah mengatakan perhitungan pada PP yang lama jauh lebih rumit. Kini denda administratif tersebut akan dikenakan apabila tidak memiliki Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).

    “Bukan berarti tidak ada pengenaan administrasi, karena ada SP (Surat Peringatan), ada pembekuan juga, tapi untuk denda itu nanti penghitungannya mulai dari 10 GT ke atas, dikalikan berapa pelanggarannya, nanti dari 10 GT ke atas sampai 30 GT, lalu dari 30 GT ke atas sampai 60 GT seperti itu, jadi tidak lagi rumit seperti dulu,” ujar Teuku dalam jumpa pers di kantor KKP, Jakarta, Rabu.

    Ia menjelaskan bahwa pengenaan denda pada peraturan Pemerintah (PP) lama meliputi beberapa unsur, yakni ukuran kapal, jumlah hari pelanggaran, efektivitas alat tangkap hingga harga patokan ikan.

    “Jadi kalau dilihat di dalam PP yang lama, pengenaan denda administrasi untuk perikanan, yaitu kapal-kapal penangkap ikan itu penghitungannya lebih rumit,” kata Teuku.

    Selain itu, terdapat juga perubahan pengenaan denda bagi usaha di pulau-pulau kecil, khususnya yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan.

    Dulunya, pemanfaatan pulau-pulau kecil harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk izin dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

    Lebih lanjut, denda bagi penanaman modal asing (PMA) dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) diberikan kepada perusahaan yang tidak memiliki izin dari KKP.

    “Jadi sebenarnya fungsi kami di sini tidak semata-mata melakukan usaha sebanyak-banyaknya tanpa melihat ada perlindungan terhadap ekonomi. Makanya itu dilakukan konfirmasi untuk PKKPRL,” imbuhnya.

    Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KKP Pangkas Aturan Pengenaan Denda Kapal dan Usaha di Pulau Kecil – Page 3

    KKP Pangkas Aturan Pengenaan Denda Kapal dan Usaha di Pulau Kecil – Page 3

    Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengimbau perusahaan tambang yang tergabung dalam BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia, MIND ID, untuk tepat waktu menyampaikan laporan tahunan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sampai masa berlakunya habis. 

    Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP Kartika Listriana mengatakan, hal tersebut merupakan bentuk kepatuhan dan ketaatan pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku.

    “Sampaikan laporan tahunan secara tepat waktu, jangan sampai telat, karena jika terlambat akan dikenakan sanksi administrasi. Ini merupakan bentuk kepatuhan dan ketaatan pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku”  tegas Kartika di Jakarta, Sabtu (5/7/2025).

    Ada Denda Rp 5 Juta per Hari

    Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021, keterlambatan penyampaian laporan tahunan PKKPRL akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp 5 juta per hari. 

    Sementara, kewajiban penyampaian laporan tahunan merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 137 huruf m Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.

    Guna membantu dan mempermudah akses penyampaian laporan tahunan, KKP telah menyiapkan sistem aplikasi e-Sea (https://e-sea.kkp.go.id) yang dapat diakses oleh pemegang KKPRL.

     

     

  • KKP siap menindak tegas pelanggaran pemanfaatan ruang laut

    KKP siap menindak tegas pelanggaran pemanfaatan ruang laut

    Saat ditemukan terjadi pelanggaran, maka perusahaan tersebut akan mendapat sanksi administrasi hingga penutupan usaha.

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan akan menindak tegas pelanggaran pemanfaatan ruang laut.

    Trenggono menjelaskan bahwa setiap kegiatan di wilayah laut dan pesisir harus memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Saat ditemukan terjadi pelanggaran, maka perusahaan tersebut akan mendapat sanksi administrasi hingga penutupan usaha.

    “Kalau misalnya itu dilakukan karena kepentingan ekonomi, pengembangan ekonomi ya harus kita dorong. Tapi kalau wilayah-wilayah harus menjadi konservasi, itu tentu harus kita jaga. Sanksinya ditutup. Didenda, ditutup,” ujar Trenggono, di Jakarta, Selasa.

    Penerapan KKPRL sendiri menjadi bagian yang sangat penting untuk perencanaan ruang dan realisasi investasi di laut. Menurutnya, hal ini dapat memberikan kepastian bagi para pelaku usaha maupun pemerintah daerah.

    Setiap daerah diharapkan memiliki perencanaan ruang laut, seperti zona konservasi, industri, reklamasi hingga pariwisata maritim.

    “Kalau ini kita bisa lakukan dan kemudian inline antara pusat dan daerah, saya memiliki keyakinan Indonesia ke depan akan bisa memberikan kontribusi yang besar, khususnya pada perubahan iklim,” kata Trenggono.

    Pada sisi lain, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini tengah mengembangkan ocean big data, yang bertujuan untuk memonitor aktivitas di pemanfaatan ruang laut.

    Ocean big data merupakan kumpulan data masif yang berasal dari berbagai sumber terkait lautan. Data ini dikumpulkan menggunakan berbagai teknologi, seperti satelit, drone laut, drone udara, sensor, satelit komunikasi, dan satelit nano.

    Data yang terkumpul kemudian diolah untuk menghasilkan informasi yang penting bagi pengelolaan laut.

    Trenggono berharap bahwa teknologi ini mampu memperkuat pengawasan pemerintah terhadap segala bentuk kegiatan baik yang legal maupun ilegal di perairan Indonesia.

    “Ocean big data ini sekarang kita tujuannya untuk memonitor mana aktivitas di laut yang bisa kita deteksi, tapi tidak dilaporkan kepada kita. Kemudian, akan kita lihat kalau di situ zona konservasi, tentu kita akan larang,” katanya pula.

    Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kelola Pulau-Bangun Resor Tanpa Izin Siap-siap Disegel!

    Kelola Pulau-Bangun Resor Tanpa Izin Siap-siap Disegel!

    Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menutup usaha yang tak melaporkan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Hal ini menyusul masih banyaknya perusahaan yang tak melaporkan kewajiban laporan tahunan ke KKP.

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pelaku usaha yang tidak melaporkan KKPRL akan dikenakan sanksi, mulai dari pengenaan denda hingga penutupan izin usaha.

    KKPRL merupakan izin dasar yang harus dimiliki setiap orang atau badan usaha yang ingin melakukan kegiatan menetap di ruang laut, seperti penggelaran pipa dan kabel bawah laut hingga mendirikan bangunan/infrastruktur produksi di laut.

    Penyampaian laporan tahunan dilakukan setiap tahun dan tidak boleh melebihi tanggal diterbitkannya dokumen KKPRL. Misal dokumen KKPRL terbit pada 24 Agustus 2023, maka laporan tahunan pertama wajib diserahkan maksimal pada 23 Agustus 2024. Tanggal tersebut berlaku untuk laporan tahunan di tahun-tahun selanjutnya.

    “Sanksinya ditutup. Didenda, ditutup (jika tidak melaporkan KKPRL),” kata pria yang akrab disapa Trenggono kepada awak media di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).

    KKP juga mengawasi pemanfaatan pulau oleh orang asing. Trenggono menerangkan KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) sempat menyegel resort milik orang asing di Kepulauan Anambas lantaran tak mengantongi izin KKPRL.

    “Itu (Kepulauan Anambas) ada resort miliknya orang asing di sana, yang tidak memiliki izin kesesuaian ruang laut atau izin KKPRL itu, lalu kemudian oleh beliau (Dirjen PSDKP Pung Nugroho Saksono) disegel,” ujarnya.

    KKP akan mengecek apakah wilayah tersebut boleh dimaksimalkan untuk pengembangan ekonomi, seperti resort. Usaha tersebut akan tetap disegel jika wilayah tersebut masuk ke dalam zona konservasi.

    “Tapi apabila wilayahnya kemudian itu menjadi zona konservasi, tentu itu sama sekali tidak boleh, harus kembalikan ke fungsi konservasi,” terang dia.

    Untuk mengawasi hal itu, Trenggono akan memanfaatkan teknologi dengan mengembangkan infrastruktur teknologi Ocean Big Data. Sistem tersebut akan dibangun melalui perangkat berbasis teknologi pemantauan pesisir, laut, dan udara, seperti radar, sensor pengukuran kualitas air dan laut, drone bawah air, drone udara, hingga satelit nano.

    “Ocean Big Data ini sekarang kita tujuannya untuk memonitor mana ada aktivitas di laut yang kemudian tidak, yang bisa kita deteksi tapi kemudian tidak melaporkan kepada kita,” jelas Trenggono.

    Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengimbau para pemegang dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk menyelesaikan kewajiban menyerahkan laporan tahunan. Jika mengabaikan, denda administratif sebesar Rp 5 juta per hari telah menunggu.

    “Laporan tahunan dari pemegang dokumen KKPRL itu wajib. Kami sudah selalu mengimbau bahwa ada sanksi bagi yang telat apalagi tidak menyerahkan laporan,” ujar Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Doni Ismanto Darwin dalam keterangannya.

    Doni menerangkan pengiriman laporan tahunan merupakan salah satu kewajiban bagi Pemegang Dokumen KKPRL yang diatur dalam Permen KP 28/2021 tentang Penyelenggaran Penataan Ruang Laut. Sedangkan pengawasan penataan ruang laut yang mengatur sanksi yang diberikan terhadap Pemegang KKPRL yang tidak memenuhi kewajiban tersebut tertera dalam PermenKP 31/2021.

    “Laporan tahunan ini untuk melihat komitmen dari pemegang KKPRL terhadap kewajiban dalam pemanfaatan ruang laut, salah satunya dalam pengelolaan lingkungan dan tanggungjawab sosial ekonomi bagi masyarakat pesisir,” tegas Doni.

    (rea/hns)

  • Menteri KKP: Ocean Big Data Jadi Senjata Awasi Pemanfaatan Ruang Laut RI – Page 3

    Menteri KKP: Ocean Big Data Jadi Senjata Awasi Pemanfaatan Ruang Laut RI – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kini mengandalkan teknologi canggih untuk mengawasi aktivitas pemanfaatan ruang laut.

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan pengembangan Ocean Big Data sebagai sistem pemantauan terpadu berbasis data. Teknologi ini diyakini akan memperkuat kontrol pemerintah terhadap segala bentuk kegiatan di wilayah laut Indonesia.

    “Kita juga terus mengembangkan Ocean Big Data. Ocean Big Data ini sedang kita kembangkan, tujuannya untuk memonitor aktivitas di laut yang bisa kita deteksi namun tidak dilaporkan kepada kita,” kata Sakti Wahyu Trenggono dalam Rapat Kerja Teknis Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, di Hotel Borobudur, Selasa (15/7/2025).

    Sistem ini akan mencakup informasi spasial dan aktivitas ekonomi kelautan secara real-time. Dengan begitu, pelanggaran dapat segera terdeteksi dan ditindak.

    Ocean Big Data memungkinkan integrasi data dari berbagai sumber, termasuk citra satelit, sensor laut, dan pelaporan elektronik. Teknologi ini menjadi tumpuan untuk menciptakan tata ruang laut yang lebih akurat dan transparan. Tidak hanya untuk penegakan hukum, data ini juga akan menjadi dasar pengambilan kebijakan nasional.

    “Kita lihat kalau di situ zona konservasi tentu kita akan larang. Dan sosialisasi ini terus akan dilakukan agar betul-betul tahu persis, kalau misalnya itu bisa dilakukan untuk kepentingan ekonomi, pengembangan ekonomi, ya harus kita dorong. Dan teman-teman semua juga bisa mendukung,” ujarnya.

    Melalui pendekatan digital ini, KKP berharap dapat mempersempit ruang gerak pelaku usaha yang tidak memiliki izin resmi seperti KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut).

     

  • Kementerian BUMN dorong Danareksa kembangkan wilayah pesisir

    Kementerian BUMN dorong Danareksa kembangkan wilayah pesisir

    Danareksa diharapkan mampu memberikan dukungan dan pendampingan dalam penyusunan kebijakan, serta regulasi penataan kawasan pesisir

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendorong PT Danareksa (Persero) serta beberapa perusahaan BUMN kawasan lainnya untuk memperkuat perencanaan dan pengembangan wilayah pesisir yang produktif dan berkelanjutan melalui kerja sama strategis.

    Dalam penandatangan perjanjian kerja sama antara Direktorat Jenderal Penataan Ruang laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Danareksa untuk mengembangkan wilayah pesisir di Jakarta, Selasa, Staf Ahli Bidang Industri Kementerian BUMN Andus Winarno mengatakan bahwa pengembangan kawasan ekonomi merupakan sebuah upaya untuk menciptakan kepastian ruang bagi investasi dan pembangunan lintas sektor.

    “PT Danareksa diharapkan mampu memberikan dukungan dan pendampingan dalam penyusunan kebijakan, serta regulasi penataan kawasan pesisir yang terintegrasi dengan pengembangan ekonomi kawasan,” ujar Andus.

    Andus menyampaikan Danaraksa mendorong peningkatan kapasitas ekonomi masyarakat pesisir melalui skema pembiayaan yang inovatif dan inklusif.

    Danareksa juga akan menyediakan fasilitas bisnis matching atau penjajakan bisnis antara potensi investasi dan pemanfaatan ruang laut.

    Selain itu, perseroan akan melakukan studi dalam pengembangan wilayah pesisir dan laut yang mengusung nilai ekonomi biru berorientasi pada mitigasi risiko bencana dan berpihak pada prinsip-prinsip environmental social governance (ESG).

    Menurut Andus, peran aktif seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci dalam mendorong pertumbuhan ekonomi biru yang inklusif dan berdampak luas, sehingga mampu mempercepat pencapaian visi Indonesia Emas.

    Lebih lanjut, Andus mengatakan Indonesia memiliki potensi kelautan yang luar biasa, namun belum dimanfaatkan dengan maksimal.

    Menurut dia, salah satu penyebabnya adalah belum terintegrasinya fungsi ekologis ruang laut dengan aktivitas ekonomi sehingga pembangunan sektor kelautan masih bersifat sektoral.

    Ia menekankan bahwa pendekatan tata ruang laut menjadi prasyarat utama dalam transformasi menuju ekonomi biru. Oleh karena itu, konektivitas lintas sektor sangat diperlukan.

    “Kementerian BUMN memandang bahwa tata ruang laut merupakan instrumen strategis dalam membangun konektivitas lintas sektor antara konservasi dan produktivitas, antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta antar peran lembaga negara dan partisipasi dunia usaha,” imbuhnya.

    Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Trenggono Klaim Sampah Plastik RI Kiriman dari Luar Negeri, Tertinggi Kedua di Dunia

    Trenggono Klaim Sampah Plastik RI Kiriman dari Luar Negeri, Tertinggi Kedua di Dunia

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeklaim sampah plastik yang berada di perairan Indonesia merupakan gabungan dari beberapa negara yang bergeser ke wilayah Tanah Air.

    Hal itu disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam Rapat Kerja Teknis Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut di Jakarta, Selasa (15/7/2025).

    Trenggono menuturkan bahwa Indonesia seringkali disebut sebagai negara dengan sampah plastik terbesar kedua di dunia. Alhasil, Indonesia menjadi sorotan di mata dunia dari sisi sampah plastik.

    “Kalau kita bicara marine pollution, sebetulnya tidak hanya plastik. Namun demikian plastik ini menjadi sebuah sorotan yang begitu besar di dunia. Kita selalu ditanya bahwa Indonesia ini adalah sampah plastiknya terbesar nomor dua di dunia,” kata Trenggono.

    Namun, Trenggono menyebut bahwa berdasarkan hasil kajian dengan beberapa universitas di Australia Barat menunjukkan bahwa tidak semua sampah plastik berasal dari dalam daratan Indonesia.

    “Plastik itu tidak semuanya berasal dari dalam daratan Indonesia, tapi juga dari negara-negara yang lain yang terus bergeser juga ke wilayah Indonesia,” ujarnya.

    Di sisi lain, dia juga menyoroti sejumlah kapal yang berlalu-lalang melintasi perairan Indonesia yang membawa kantong plastik. Untuk itu, dia menekankan para kapal pencari ikan harus kembali membawa kantong plastik saat tiba di daratan.

    “Kami buat gerakan yang namanya Bulan Cinta Laut, yang setiap tahun selalu ada kegiatan itu. Kegiatan ini terus dilakukan, ini tentu perlu dukungan dari para kepala daerah, terutama pesisir. Kegiatan ini harus selalu dijalankan,” tuturnya.

    Selain itu, Trenggono mengatakan kapal juga dilarang membuang sampah plastik ke laut, sebab bisa berdampak buruk dan akan mengganggu kesehatan masyarakat.

    “Kalau dia [sampah plastik] menjadi mikroplastik, lalu dimakan oleh ikan, ikannya ditangkap, dikonsumsi oleh manusia, itu akan menyebabkan tingkat kesehatan yang tidak baik,” pungkasnya.

  • Akhir dari Dua Tahun Kosongnya Kursi Dubes RI untuk AS

    Akhir dari Dua Tahun Kosongnya Kursi Dubes RI untuk AS

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan menempatkan Dwisuryo Indroyono Soesilo sebagai Duta Besar Republik Indonesia untuk Amerika Serikat, mengakhiri kekosongan posisi strategis ini selama dua tahun terakhir.

    Wakil Ketua DPR Adies Kadir menyebut, parlemen telah menyetujui penunjukan Soesilo setelah melewati uji kelayakan tertutup. Pria 70 tahun ini dikenal sebagai mantan Menko Kemaritiman, geolog, dan pakar kebijakan laut yang berkiprah di berbagai institusi nasional dan internasional.

    Soesilo tinggal menunggu pengesahan resmi Presiden Prabowo Subianto dan persetujuan dari pemerintah AS.

    Kekosongan posisi dubes di Washington DC sejak Juli 2023—setelah Rosan Roeslani ditarik menjadi Wakil Menteri BUMN—menuai kritik dari mantan diplomat dan analis. Mereka menilai kevakuman ini telah melemahkan posisi Indonesia dalam percaturan global yang kian dinamis.

    Penunjukan Soesilo juga menjadi bagian dari rotasi besar dalam jajaran diplomatik, mencakup 24 pos, termasuk untuk Jerman, PBB, dan Korea Utara.

    Dalam susunan ini, Presiden Prabowo tampak memprioritaskan loyalitas politik dan kapasitas teknokratik dibanding latar belakang karier diplomatik konvensional.

    Beberapa tokoh dekat Prabowo bahkan turut diusulkan mengisi pos strategis. Seorang mantan anggota tim kampanye disebut akan ditempatkan di Malaysia, sementara mantan penasihat ditugaskan ke Singapura. Nurmala Kartini Sjahrir, adik dan penasihat senior Luhut Binsar Pandjaitan, diajukan sebagai Dubes RI untuk Jepang.

    Sebaliknya, diplomat karier justru ditempatkan di negara-negara yang dianggap kurang sensitif secara politik seperti Vietnam, Jerman, dan PBB.

    Analis senior Indonesia di Global Counsel LLC Dedi Dinarto  menuturkan, dalam konteks Washington saat ini, yang paling penting adalah akses langsung dan pengalaman berinteraksi dengan Trump.

    “Indonesia bisa tertinggal dari percakapan-percakapan kunci jika utusannya tidak mampu membaca lansekap itu,” katanya.

    Prabowo sejauh ini aktif memperluas jejaring internasionalnya, dari China dan Rusia hingga BRICS dan Uni Eropa. Namun dalam model pemerintahan yang terpusat pada sosok presiden, efektivitas seorang duta besar sangat tergantung pada ruang gerak yang diberikan.

    Nicky D. Fahrizal, peneliti kebijakan luar negeri dari CSIS Indonesia menjelaskan, dalam pemerintahan bergaya komando seperti ini, di mana presiden memegang kendali penuh atas kebijakan luar negeri, bahkan penunjukan duta besar yang kompeten bisa menjadi tantangan. 

    “Bahkan duta besar yang punya rekam jejak kuat sekalipun bisa kehilangan pengaruhnya,” katanya seperti dilansir Bloomberg.

    Sepak Terjang Indroyono Soesilo

    Dilansir dari situs resmi Centre for Technology and Innovation Studies (CTIS), pria kelahiran Bandung, 27 Maret 1955 itu pernah menjabat sebagai Menko Kemaritiman pada Kabinet Kerja Joko Widodo-Jufu Kalla. 

    Indroyono menjabat sebagai Menko Kemaritiman hanya selama satu tahun saja, 2014-2015 sebelum akhirnya diganti oleh Rizal Ramli. Kemudian, pos jabatan itu diteruskan oleh Luhut Binsar Pandjaitan hingga akhir dari 10 tahun pemerintahan Jokowi pada 2024 lalu.

    Dari segi pendidikan, Indroyono meraih gelar Sarjana Teknik Geoogi di Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 1978, Master of Science-Remote Sensing dari University of Michigan-USA pada 1981, serta Doctor of Philosophy (PhD) Geologic Remote Sensing dari University of Iowa, AS, 1987. 

    Sebelum menjabat Menko Kemaritiman, Indroyono pernah melanglang buana di beberapa lembaga negara sejak 1993. Contohnya, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta menjadi Sekretaris Kemenko Bidang Kesejahteraan Rakyat. 

    Setelah melepas jabatan Menko Kemaritiman, dia pernah menjabat sebagai penasihat Menteri Pariwisata, sebagai tenaga ahli di Lemhannas hingga Badan Nasional Penanggulangan Bencana, serta committew reviewer di LPDP.

    Tidak hanya jabatan di dalam negeri, Indroyono pernah merasakan jabatan di organisasi internasional seperti Director, Fisheries and Aquaculture Resources, United Nations Food & Agriculture Organization (UN-FAO) Rome-Italia, 2012-2014, serta Utusan Khusus Menteri Perhubungan ke International Civil Aviation Organization (ICAO).

    Indroyono juga pernah mendapatkan beberapa penghargaan di antaranya Bintang Mahaputera Pratama RI (2009) serta Bintang Jasa Utama RI (1999).

  • Badan Pemulihan Aset Kejagung Serahkan 5 Kapal Rampasan ke KKP

    Badan Pemulihan Aset Kejagung Serahkan 5 Kapal Rampasan ke KKP

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan lima unit kapal kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kapal tersebut merupakan hasil rampasan kasus tindak pidana perikanan yang status hukumnya telah inkrah.

    Serah terima kapal dilakukan di Kantor KKP, Jakarta, pada Kamis (10/7). Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung, Amir Yanto, menyebut Badan Pemulihan Aset Kejagung mendukung kepentingan lembaga lain dalam melayani masyarakat.

    “Penanganan barang rampasan negara merupakan bagian integral dari proses asset recovery yang menjadi prioritas pemerintah. Tidak hanya berhenti pada penyitaan dan perampasan, namun juga berlanjut ke pemanfaatan melalui pelelangan, hibah, maupun PSP seperti yang dilakukan pada kesempatan ini,” ujar Amir Yanto melalui keterangan tertulis, Sabtu (12/7/2025).

    KKP memastikan akan memanfaatkan kapal tersebut dengan maksimal. Kapal hasil hibah akan digunakan tepat sasaran dan tepat guna.

    “Kapal yang sudah dimanfaatkan ini akan dilakukan pemantauan dan evaluasi pemanfaatan kapal secara berkala, untuk memastikan kapal-kapal tersebut digunakan tepat sasaran dan tepat guna serta tidak disalahgunakan atau diperjualbelikan,” tutur Sementara, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono.

    Berikut daftar kapal yang diserahkan Kejagung ke KKP:

    2. KM. KHF 1355 (GT 60,77) perkara tindak pidana perikanan atas nama Terpidana Run Shien dari Kejaksaan Negeri Belawan, berlokasi di Gudang Bengkel Gabion Belawan, dengan nilai BMN Rp394.662.000;

    3. KM. SLFA 3763 (GT 45,41) perkara tindak pidana perikanan atas nama Terpidana Hermansyah Siahaan dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli, berlokasi di Desa Karang Gading, Deli Serdang, dengan nilai BMN Rp304.008.000;

    5. KM. Blessing Blessing (GT 69) atas nama Terpidana Immanuval Jose dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh, berlokasi di Kolam Labuh PPS Lampulo, Aceh, dengan nilai BMN Rp87.276.000.

    (ond/aik)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini