Kementrian Lembaga: kementerian kkp

  • Prabowo Ogah Istilah Koperasi ‘Ketua Untung Duluan’ Muncul Lagi!

    Prabowo Ogah Istilah Koperasi ‘Ketua Untung Duluan’ Muncul Lagi!

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto menginginkan agar manajemen Koperasi Desa Merah Putih bisa bekerja lebih baik dan bersih. Dia mengingatkan agar pengawasan pengurus koperasi bisa dijalankan dengan baik usai dirinya melakukan Peluncuran kelembagaan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

    Prabowo bercerita dulu ketika gerakan Koperasi Unit Desa (KUD) digalakkan di era orde baru, seringkali terdengar cerita penyelewengan oleh manajemen koperasi. Bahkan istilah KUD sampai dipelesetkan jadi ‘Ketua Untung Duluan.’

    “Dulu orde baru ada KUD. Cuma akhinya diplesetin, KUD itu jadi singkatan ‘Ketua Untung Duluan,’ ini tak boleh terjadi lagi,” sebut Prabowo dalam peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan d KDMP Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7/2025).

    Menurut pengalamannya, khususnya saat masih jadi tentara, memang seringkali koperasi dijadikan obyek bancakan oleh manajemen. Dana yang dikumpulkan untuk anggota justru diselewengkan untuk kepentingan dan keuntungan pengelola.

    Dia bercerita saat dirinya masih jadi tentara, dia sempat bertugas untuk memimpin di Batalyon Infanteri 328. Suatu hari, Prabowo sempat meminta laporan koperasi yang ada di tempat itu. Dirinya pun memanggil Ketua Koperasi tersebut, untuk dimintai laporan. Namun, anehnya pengelola koperasi itu justru takut bertemu Prabowo, bahkan sampai gemetaran ketika membawa dokumen laporan tersebut.

    Presiden Prabowo akan meluncurkan 80 ribu koperasi desa/kelurahan merah putih Foto: Dok. detikcom

    “Ini kejadian tak boleh dicontoh, saya pernah jadi Komandan Batalion Cilodong Kostrad, sudah sekian bulan saya belum pernah dapat laporan Ketua Koperasi, niatnya baik, gimana kondisi koperasi kita, tolong panggil ketua koperasi, ketuanya seorang kapten,” kisah Prabowo.

    “Tok, tok, tok… Masuk dia masuk dia bawa map. Lho kok dia gemetaran? Kertasnya bergetar. Pasti ada sesuatu yang dia takutin kan,” katanya melanjutkan sambil memperagarkan gerakan bawahannya yang membawa dokumen sambil gemetaran.

    Melihat ada yang tidak beres, akhirnya Prabowo pun langsung meminta Intel untuk mengaudit apa yang terjadi di koperasi tersebut. Dia khawatir ada penyelewengan yang dilakukan oleh bawahannya karena untuk melapor saja sampai harus ketakutan.

    “Kasih intel periksa ini koperasi. Niatnya tidak diperiksa, niatnya mau dapat laporan, tapi dia sendiri (gemeteran),” lanjut Prabowo.

    Namun dia meyakini peluncuran kelembagaan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan memberikan warna baru bagi perkoperasian di Indonesia. Koperasi Merah Putih disebut Prabowo akan menjadi milik masyarakat luas bukan cuma segelintir pengelola seperti praktik buruk zaman dahulu.

    Dia berpesan kepada Menteri dan Wakil Menteri Koperasi agar pengawasan pada tiap koperasi diperketat. Kalau perlu, semua kemajuan teknologi digunakan untuk melakukan pengawasan. Dan untuk kesekian kalinya dia kembali menegaskan jangan sampai lagi anggapan koperasi ‘Ketua Untung Duluan’ muncul lagi.

    “Semua ada sistemnya, aliran uang masuk keluar semua pakai teknologi. Kata-kata ‘Ketua Untung Duluan,’ jangan berlaku lagi di era sekarang. Kepala Desa juga harus sanggup, Kepala Desa mengawasi? Ketua Koperasi harus diawasi semua,” tegas Prabowo.

    Peluncuran kelembagaan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi tonggak penting dalam mewujudkan kemandirian ekonomi rakyat, sebuah inisiatif besar yang diinisiasi langsung oleh Presiden Republik Indonesia.

    Capaian ini tak lepas dari kerja serius dan kolaborasi solid Tim Satgas Koperasi Merah Putih yang terdiri dari unsur lintas kementerian, di antaranya Kementerian Koordinator Pangan, Kementerian Koperasi, Kementerian Desa, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian Hukum, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Nasional, Kementerian Sosial, Kementerian BUMN, Kementerian Komunikasi dan Digital, Badan Pangan Nasional, Badan Gizi Nasional, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, para gubernur, serta para bupati dan wali kota.

    Selain itu, pelaksanaan program ini juga berkolaborasi dengan sejumlah BUMN, seperti PT Pupuk Indonesia (Persero), PT Pertamina (Persero), Bank Mandiri, Bank BRI, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., Bank Syariah Indonesia, Pos Indonesia, PT Telkom Indonesia, InJourney, ID FOOD, dan Bulog.

    Tonton juga video “Sentilan Prabowo ke Orang Kaya Ogah Buat Koperasi: Maunya PT” di sini:

    (hal/rrd)

  • Prabowo Geram Kasus Beras Oplosan, Ancam Sita Penggilingan Padi!

    Prabowo Geram Kasus Beras Oplosan, Ancam Sita Penggilingan Padi!

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto meminta agar kerugian yang dialami negara akibat kasus beras oplosan Rp 100 triliun itu dikembalikan ke negara. Apabila hal itu tidak dilakukan, Prabowo akan menyita penggiling-penggiling padi.

    Hal ini disampaikan Prabowo di hadapan puluhan bupati, gubernur, hingga ribuan kepala desa yang hadir dalam Peluncuran 80.000 Kelembagaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten hari ini. Menurut Prabowo, banyak pengusaha yang bermain curang sehingga dinilai berkhianat kepada bangsa dan negara.

    Prabowo menilai upaya itu dapat membuat Indonesia lemah dan miskin. Untuk itu, Prabowo tidak terima. Ia pun meminta Kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk mengusut serta menindak.

    “Saya tidak terima saya disumpah di depan rakyat untuk memegang teguh undang-undang dasar dan menjalankan segala perundang-undangan dan peraturan yang berlaku. Saya perintahkan Kapolri dan Jaksa Agung usut, tindak,” kata Prabowo, dikutip dari akun Youtube Kemenko Pangan, Senin (21/7/2025).

    Prabowo menyebut beras biasa dijual dengan harga beras premium. Prabowo pun meminta para pengusaha yang nakal itu untuk bertanggung jawab dengan mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp 100 triliun. Apabila tidak, Prabowo memerintahkan untuk menyita penggilingan padi yang nakal itu.

    “Kalau mereka kembalikan Rp 100 triliun itu, oke. Kalau tidak, kita sita itu penggiling-penggiling padi yang brengsek itu,” terang Prabowo.

    Peluncuran kelembagaan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan kemandirian ekonomi rakyat, sebuah inisiatif besar yang diinisiasi langsung oleh Presiden Republik Indonesia.

    Capaian ini tak lepas dari kerja serius dan kolaborasi solid Tim Satgas Koperasi Merah Putih yang terdiri dari unsur lintas kementerian, di antaranya Kementerian Koordinator Pangan, Kementerian Koperasi, Kementerian Desa, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian Hukum, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Nasional, Kementerian Sosial, Kementerian BUMN, Kementerian Komunikasi dan Digital, Badan Pangan Nasional, Badan Gizi Nasional, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, para gubernur, serta para bupati dan wali kota.

    Selain itu, pelaksanaan program ini juga berkolaborasi dengan sejumlah BUMN, seperti PT Pupuk Indonesia (Persero), PT Pertamina (Persero), Bank Mandiri, Bank BRI, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., Bank Syariah Indonesia, Pos Indonesia, PT Telkom Indonesia, InJourney, ID FOOD, dan Bulog.

    Tonton juga video “Ultimatum Prabowo ke Penggiling Padi Nakal: Tak Tertib, Saya Sita” di sini:

    (rea/kil)

  • KKP ungkap kerugian penyelundupan telur penyu di Kalbar Rp9,6 miliar

    KKP ungkap kerugian penyelundupan telur penyu di Kalbar Rp9,6 miliar

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap jaringan pelaku penyelundupan telur penyu lintas negara yang menyebabkan kerugian ekonomi ditaksir mencapai Rp9,6 miliar akibat mengancam kelestarian satwa laut dilindungi.

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan pengungkapan itu merupakan tindak lanjut dari digagalkannya penyelundupan telur penyu di Pelabuhan Sintete Sambas pada Sabtu (6/7).

    Dari kasus itu dua orang terduga pelaku berinisial SD (laki-laki) dan MU (perempuan) diamankan. Kedua terduga pelaku berhasil diamankan pada operasi gabungan PSKDP Pontianak bersama Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) XII/I-I Singkawang Kodam Tanjungpura, Sabtu (12/07).

    “Ini merupakan wujud sinergi yang baik antar aparat penegak hukum di lapangan. Didukung informasi intelijen, kedua terduga pelaku berhasil diamankan di Singkawang pada Sabtu (12/07) siang,” kata Pung Nugroho dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.

    Berdasarkan pengakuan terduga pelaku MU, 96.050 telur penyu tersebut berasal dari Tambelan, Kepulauan Riau. Pelaku bertugas menampung dan mengirim menggunakan kapal sejak tahun 2024 ke Kota Batam, Kepulauan Riau kemudian pada tahun ini ke Sintete, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

    Pung menuturkan jika dihitung berdasarkan harga di pasaran Serawak Malaysia senilai Rp12.000 per butir, maka nilai ekonomi yang telah ditimbulkan dari aksi penyelundupan itu sebesar Rp1.152.600.000.

    “Namun, jika dihitung dari nilai ekologis, ekowisata dan pengganti konservasi buatan, maka valuasi ekonomi dari aksi penyelundupan ini sebesar Rp9,6 miliar,” ucapnya.

    Dia menekankan agar masyarakat tidak lagi mengambil dan mengkonsumsi telur penyu karena tindakan tersebut akan mengancam keberlangsungan spesies penyu dan akan ditindak tegas oleh Ditjen PSDKP.

    Pung menegaskan pemanfaatan spesies penyu maupun telur penyu melanggar undang-undang perikanan yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan diancam pidana penjara delapan tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

    “Kami serius untuk kasus ini, jadi bagi para pemain untuk stop, karena akan ditindak tegas sebagai efek jera. Untuk penguatan personel kita juga akan terus mengadakan operasi gabungan antara Ditjen PSDKP dengan TNI dan Polri,” tegas Ipunk.

    Berdasarkan hasil pendalaman kasus, terduga pelaku MU menjual telur penyu di Singkawang kepada BB dan di Pemangkat kepada IEP.

    Sehari sebelum kedua terduga pelaku diamankan, tim PSDKP mendapat informasi dari otoritas Malaysia, bahwa operasi penindakan praktik ilegal perdagangan telur pada Jumat (11/07) berhasil mengamankan empat orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang kedapatan menjual telur penyu di Pasar Serikin, Sarawak.

    Selanjutnya Tim PSDKP Pontianak melakukan koordinasi dengan Polis Diraja Malaysia untuk mendapatkan informasi keterkaitan dengan kasus yang sedang ditangani.

    “Hasilnya, salah satu yang ditangkap oleh Otoritas Malaysia adalah IEP, pembeli telur-telur penyu MU dan menjual di Serawak Malaysia,” terang Pung.

    Ke depan, pihaknya juga akan terus menjalin kerja sama dengan otoritas Malaysia melalui Perwakilan Pemerintah RI di Kinabalu untuk menelusuri jaringan dan mencegah adanya perdagangan telur penyu lintas negara.

    Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan akan terus memerangi praktik ilegal perdagangan maupun penyelundupan telur penyu karena mengancam keberlanjutan biota laut tersebut.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Arie Novarina
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KKP gandeng Polda Sulsel laksanakan Kampung Nelayan Merah Putih

    KKP gandeng Polda Sulsel laksanakan Kampung Nelayan Merah Putih

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) melaksanakan Kampung Nelayan Merah Putih guna mendorong perikanan tangkap berkelanjutan dan mendukung terwujudnya ekonomi biru berbasis masyarakat pesisir.

    Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif menilai dukungan Polda Sulawesi Selatan berperan penting untuk menyukseskan program pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) dan pengelolaan pelabuhan perikanan di daerah tersebut.

    “Pembangunan kampung nelayan merah putih sejalan juga dengan pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih yang akan menjadi penggerak kampung nelayan,” kata Latif dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.

    Latif bertemu langsung Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Rusdi Hartono di Kota Makassar, Sulsel, pada Kamis (17/7). Dalam pertemuan itu, dia mengajak jajaran Polda Sulsel untuk bersinergi menyukseskan program KNMP.

    Berbagai program telah disiapkan KKP untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan. Tidak hanya pembangunan fisik namun juga penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia (SDM) nelayan.

    KKP menargetkan pembangunan 1.100 Kampung Nelayan Merah Putih secara bertahap hingga 2027, dengan target 100 kampung pada 2025 untuk meningkatkan kesejahteraan pesisir dan ekonomi kelautan nasional.

    Program itu dirancang khusus untuk mengubah wajah desa pesisir dan kampung budidaya menjadi lebih produktif dan terintegrasi dalam menghasilkan produk perikanan yang berdaya saing, seperti di Kalamo, Biak, Papua.

    Sejauh ini KKP telah menerima 910 proposal pengajuan pelaksanaan program Kampung Nelayan Merah Putih dari berbagai daerah pesisir dan kampung perikanan budidaya di Indonesia. Untuk tahap awal di 2025, KKP akan membuat 100 Kampung Nelayan Merah Putih.

    Proses penetapan 100 lokasi terpilih dipastikan berlangsung ketat dan transparan dan KKP tengah menyiapkan regulasi yang menjadi dasar hukum pelaksanaan program tersebut.

    Kapolda Sulsel Irjen Pol. Rusdi Hartono menyambut baik inisiasi KKP untuk mengembangkan Sulawesi Selatan di sektor perikanan tangkap.

    Pihaknya mengaku siap untuk mendukung berbagai program pemerintah pusat yang dilaksanakan di daerah.

    “Kolaborasi ini adalah hal yang positif dan kami siap mendukung program nasional ini sesuai tusi kami,” ujarnya.

    Menurut Kapolda Sulsel melalui sinergi KKP, Polri dan pemerintah daerah, sejalan dengan pembangunan fisik, para nelayan akan didampingi dalam hal pengembangan usaha, legalitas koperasi, hingga akses permodalannya.

    Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan dukungan berbagai pihak diperlukan untuk mewujudkan program prioritas.

    Dengan adanya kerja sama dengan Polri, diharapkan pengawasan dan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Arie Novarina
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KKP ingatkan pengelola pulau kecil wajib punya rekomendasi

    KKP ingatkan pengelola pulau kecil wajib punya rekomendasi

    Batam (ANTARA) – Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono mengingatkan pelaku usaha harus memiliki rekomendasi dari KKP untuk mengelola pulau-pulau kecil.

    “Inilah kewajiban dari pelaku usaha dalam hal pengelolaan-pengelolaan pulau-pulau kecil. Kami ingatkan untuk semua, tidak hanya di Kepri, yang mengelola pulau-pulau kecil wajib ada rekomendasi dari KKP,” kata Ipunk (sapaan akrab Pung) di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu.

    Ditjen PSDKP KKP baru saja menyegel dan menghentikan sementara aktivitas tambang pasir darat di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun dikarenakan tidak memiliki rekomendasi KKP dalam mengelola pulau tersebut sebagai daerah tambang.

    Pewarta: Laily Rahmawaty
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KKP pastikan kapal nelayan bisa sandar di untia tanpa hambatan

    KKP pastikan kapal nelayan bisa sandar di untia tanpa hambatan

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan kapal nelayan dapat bersandar tanpa adanya hambatan akibat pendangkalan di kolam Pelabuhan Perikanan Untia, Makassar, Sulawesi Selatan.

    “Percepatan pengerukan kolam Pelabuhan Perikanan (PP) Untia, Makassar, dilalukan untuk mempermudah akses keluar masuk kapal nelayan ke area pelabuhan perikanan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.

    Dia menyampaikan KKP akan terus mengintensifkan komunikasi dan sinergi dengan pemerintah provinsi Sulawesi Selatan dan pihak swasta yang menangani pengerukan tersebut.

    “Akselerasi akan kita lakukan agar nelayan semakin terbantu. Selain sinergi dengan pihak-pihak terkait, faktor kehati-hatian juga diperlukan utamanya dalam aspek lingkungan dan tata kelola sumber daya kelautan dan perikanan,” ujarnya.

    Saat ini kedalaman perairan kolam PP Untia hanya minus tiga meter. Pengerukan ditargetkan meningkatkan kedalaman hingga tujuh meter sehingga dapat menjadikan Untia sebagai hub perikanan strategis di Indonesia Timur.

    Material hasil pengerukan akan dimanfaatkan untuk reklamasi Pulau Lae Lae. Proyek ini memerlukan koordinasi lintas sektor, termasuk Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulsel serta KKP untuk memastikan aspek legalitas dan kelayakan lingkungan.

    Rencana pengerukan kawasan perairan di PP Untia ini nantinya akan mendukung kegiatan distribusi logistik pangan Indonesia yang sejalan dengan asta cita Presiden RI nomor dua tentang ketahanan pangan.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Hati-hati, Pengelola Pulau Kecil Bisa Didenda 250 Persen jika Tak Kantongi Izin

    Hati-hati, Pengelola Pulau Kecil Bisa Didenda 250 Persen jika Tak Kantongi Izin

    JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut, pengusaha yang ingin memanfaatkan pulau-pulau kecil harus mempunyai perizinan dari KKP.

    Jika hal tersebut tidak dipenuhi, pengusaha akan dikenakan denda hingga 250 persen.

    Direktur Penanganan Pelanggaran Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Teuku Elvitrasyah mengatakan, ada perubahan perhitungan formulasi denda bagi pelanggaran kapal penangkap ikan maupun usaha di pulau-pulau kecil.

    Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

    Misalnya untuk kapal penangkap ikan, Teuku bilang, pengenaan denda administrasi pada beleid lama ada beberapa faktor dalam perhitungannya, seperti ukuran kapal, berapa hari pelanggaran, jenis ikan, efektivitas alat tangkap hingga harga patokan ikan.

    “Kalau dilihat di dalam Pasal 365, itu disebutkan pengenaan denda administrasi untuk pelanggaran, misalnya tidak memiliki perizinan berusaha atau Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU). Dalam hal ini perusahaan tidak memenuhi, itu dia hanya dikalikan dari GT kapal’,” ujar Teuku dalam agenda Bincang Bahari bertajuk “Reformasi Izin Usaha Sektor Kelautan dan Perikanan Melalui PP 28/2025 di kantor KKP, Jakarta, dikutip Kamis, 17 Juli.

    Untuk pemanfaatan pulau-pulau kecil, kata Teuku, harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk mengantongi izin dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

    Sebelumnya, beleid tersebut hanya mengizinkan pelaku usaha perizinan berusaha.

    Sementara dalam peraturan baru yang diterbitkan pada 5 Juni kemarin, pelaku usaha harus mengantongi izin dari KKP.

    “Untuk pulau-pulau kecil itu harus ada izin konfirmasi dulu. Jadi, itu ada beberapa jumlah, bukan lagi PKKPRL terus muncul konfirmasi itu. Jadi, ada dulu itu, baru nanti PKKPRL-nya terbit. Nanti, kalau itu sudah dilakukan ada pengenaan untuk formulasi penghitungannya berubah, termasuk untuk PMA dengan untuk PMDN itu dalam penghitungannya ada perubahan,” beber Teuku.

    Pada Pasal 359 ayat 3 poin a, tertuang pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil yang tidak memenuhi atau tidak memilik PB dan/atau PB UMKU administratif denda dikenai sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP berlaku pada kementerian yang urusan menyelenggarakan pemerintahan.

    Pada poin b, pemanfaatan pulau-pulau kecil, dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) yang tidak memiliki rekomendasi merupakan persyaratan persetujuan KKPR dikenakan denda administratif sebesar 250 persen dikali luasan pelanggaran (hektare) dikali tarif rekomendasi.

    Ini berlaku untuk pemanfaatan pulau-pulau kecil dibawah 100 kilometer persegi.

    “Sebenarnya fungsi kami di sini tidak semata-mata melakukan usaha sebanyak-banyaknya tanpa melihat ada perlindungan terhadap ekonomi. Makanya itu dilakukan konfirmasi untuk PKKPRL,” jelas dia.

    Menurut Teuku, selama ini pulau-pulau kecil dimanfaatkan dengan skema Penanaman Modal Asing (PMA).

    “Kalau dilihat di tempat kami itu memang beberapa pulau-pulau kecil itu sebenarnya bukan kepemilikan oleh asing, tapi pemanfaatan oleh PMA,” ungkapnya.

    Teuku menjelaskan, pulau-pulau kecil itu dimanfaatkan untuk resort hingga area wisata.

    Meski begitu, dalam pemanfaatannya harus memenuhi peraturan berlaku dari pemerintah, dalam hal ini izin KKP.

  • Kemenko Pangan: Lahan idle dapat dioptimalkan untuk perikanan budidaya

    Kemenko Pangan: Lahan idle dapat dioptimalkan untuk perikanan budidaya

    Kemudian dari sisi pakan bagaimana kita bisa menghasilkan artinya pakan yang secara kualitas itu baik tetapi secara harga itu juga lebih terjangkau,

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan mengungkapkan lahan-lahan tidur (idle) dapat dioptimalkan terkait pemanfaatan untuk meningkatkan produksi perikanan budidaya.

    Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Kemenko Pangan Muhamad Mawardi mengatakan, masalah lahan menjadi tantangan utama bagi peningkatan produksi perikanan budidaya.

    “Saat ini banyak lahan-lahan idle dan itu bisa kita optimalkan terkait pemanfaatan untuk produksi perikanan budidaya,” katanya di Jakarta, Kamis.

    Selain lahan, tantangan kedua dalam produksi perikanan budidaya terkait dengan pakan. Kemenko Pangan mendorong agar pakan untuk perikanan budidaya dapat diproduksi di dalam negeri dengan kualitas baik dan harga lebih terjangkau bagi para pelaku budidaya.

    “Kemudian dari sisi pakan bagaimana kita bisa menghasilkan artinya pakan yang secara kualitas itu baik tetapi secara harga itu juga lebih terjangkau,” kata Muhamad Mawardi.

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama empat kabupaten di wilayah tersebut dalam rangka percepatan pelaksanaan program revitalisasi tambak Pantai Utara (Pantura) Jawa Barat (Jabar).

    Penguatan koordinasi dilakukan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama empat kabupaten yaitu Bekasi, Karawang, Subang, dan Indramayu.

    Dia menyampaikan, revitalisasi akan mengedepankan sistem budidaya yang ramah lingkungan. Setiap kawasan akan dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta area vegetasi sebagai filter alami untuk menjaga ekosistem laut.

    Hasil koordinasi menyepakati dukungan pemerintah daerah di antaranya program ini menjadi bagian Program Strategis Nasional atau PSN.

    Pemerintah daerah juga berkomitmen membantu sosialisasi kepada masyarakat, melakukan pendataan penggarap tambak, menciptakan iklim investasi yang kondusif, serta mempermudah proses perizinan sesuai aturan yang berlaku.

    Selain itu, pemerintah daerah membantu menyiapkan tenaga kerja lokal khususnya masyarakat penggarap sesuai keahlian dan kebutuhan pelaksanaan program.

    KKP terus bergerak mewujudkan revitalisasi tambak Pantura Jawa Barat. Setelah penandatanganan nota kesepakatan, jelasnya, langsung melanjutkan dengan sinergi perencanaan, pembangunan, dan pengelolaan budi daya perikanan.

    Pewarta: Aji Cakti
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kantongi Izin KKP, 32 Pelaku Usaha Perikanan Asing Minat Investasi Rp173 Miliar

    Kantongi Izin KKP, 32 Pelaku Usaha Perikanan Asing Minat Investasi Rp173 Miliar

    JAKARTA – Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaporkan, telah memberikan izin kepada 32 pelaku usaha perikanan.

    Nilai investasi dari para pelaku usaha asing tersebut ditargetkan mencapai Rp173 miliar.

    Hal itu disampaikan oleh Direktur Pemberdayaan Usaha Ditjen PDSPKP KKP Catur Sarwanto dalam agenda Bincang Bahari bertajuk “Reformasi Izin Usaha Sektor Kelautan dan Perikanan Melalui PP 28/2025 di kantor KKP, Jakarta, Rabu, 16 Juli.

    “Pada semester I (2025) ini, kami sudah memberikan izin kepada 32 pelaku usaha penanaman modal asing (PMA) dan merencanakan investasinya sekitar Rp173 miliar,” ujar Catur.

    Catur menambahkan, sejumlah calon investor tersebut berminat untuk menanamkan modalnya di bidang usaha, yakni KBLI perdagangan hasil perikanan sebesar 34 persen.

    “Kemudian yang perdagangan besar olahan itu 20 persen dan juga industri, khususnya yang diminati adalah pengolahan pembekuan ikan,” kata dia.

    Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Catur berharap, calon-calon investor potensial bisa mendapatkan kepastian hukum ke depannya.

    “Tentu kami berharap ini bisa menjadi satu terobosan untuk memberikan simplifikasi dan jaminan kepastian perizinan berusaha,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko telah diterbitkan pada 5 Juni 2025. Beleid itu mencabut aturan sebelumnya, yakni PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

    Beleid itu mengharuskan siapa saja yang ingin membuka usaha di pulau-pulau kecil Indonesia harus mengantongi izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

    Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Ahmad Aris mengatakan, ada perubahan signifikan untuk kewenangan KKP dalam perizinan berusaha.

    Aris menyampaikan, PP tersebut memberikan kepastian berusaha kepada pelaku usaha, baik mekanisme dan tata cara kepada pelaku usaha.

    Sehingga beleid itu memberikan jaminan keberlanjutan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

    “Misalnya dalam pengelolaan pulau-pulau kecil yang awalnya kewenangan KKP memberikan perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil itu berada di terakhir, yang namanya Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU). Artinya, posisinya nomor tiga setelah perizinan dasar dan perizinan berusaha baru KKP di belakang,” ucap Aris dalam konferensi pers di kantornya, Rabu, 9 Juli.

    Dengan terbitnya regulasi baru itu, kini kewenangan KKP berada di posisi awal, sehingga dapat memberikan kepastian keberlanjutan pengelolaan pulau-pulau kecil ke depan.

  • Reformasi izin dan sertifikasi KKP genjot investasi kelautan

    Reformasi izin dan sertifikasi KKP genjot investasi kelautan

    Kami mengubah alur sertifikasi menjadi lebih cepat tanpa mengurangi aspek ketatnya pengawasan mutu. Ini penting karena jaminan mutu adalah kunci untuk ekspor,

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong kemudahan berusaha bagi pelaku usaha kelautan dan perikanan dengan mempercepat reformasi layanan perizinan dan sertifikasi, yaitu melalui terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

    Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal KKP Mahfudiyah mengatakan, PP ini menjadi jawaban atas arahan Presiden Presiden Prabowo Subianto menciptakan iklim investasi yang kondusif di sektor kelautan dan perikanan.

    “PP 28/2025 menegaskan pendekatan berbasis risiko sebagai fondasi dalam menerbitkan perizinan berusaha. Tidak hanya menyederhanakan regulasi, tetapi juga mempertegas kepastian hukum dan efisiensi pelayanan publik,” ujar Mahfudiyah di Jakarta, Rabu.

    Dalam kesempatan yang sama, Direktur Prasarana dan Sarana Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Ujang Komarudin menekankan bahwa percepatan layanan menjadi nyata melalui platform Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).

    Menurutnya, reformasi ini membawa dampak besar pada subsektor budidaya, pengolahan, pemasaran, serta jasa pascapanen.

    “Pengajuan Sertifikat Standar untuk pelaku budidaya kini hanya butuh tiga hari kerja. Bahkan mikro dan kecil cukup melampirkan rencana usaha dan mengikuti cara budidaya ikan yang baik,” katanya.

    Sementara itu, dari sisi jaminan mutu produk perikanan, Kepala Pusat Mutu Pascapanen, Widya Rusyanto menjelaskan bahwa sistem sertifikasi pascapanen seperti Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) dan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) kini juga terdigitalisasi melalui sistem Honest dan SKP Online.

    Transformasi besar ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk meningkatkan investasi dan daya saing produk kelautan dan perikanan Indonesia di pasar global.

    Sampai dengan semester I 2025, tercatat 1.516 sertifikat HACCP telah diterbitkan untuk Unit Pengolahan Ikan (UPI).

    “Kami mengubah alur sertifikasi menjadi lebih cepat tanpa mengurangi aspek ketatnya pengawasan mutu. Ini penting karena jaminan mutu adalah kunci untuk ekspor,” kata Widya.

    Dari sisi pengawasan, Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP Teuku Elvitrasyah menegaskan bahwa kemudahan izin harus dibarengi dengan pengawasan yang tegas.

    Sementara dalam aspek pemberdayaan usaha, Direktur Pemberdayaan Usaha Ditjen PDSPKP Catur Sarwanto menyampaikan bahwa pihaknya fokus pada fasilitasi dan pendampingan pelaku usaha, khususnya UMKM.

    “Kami hadir dalam bentuk gerai layanan, klinik usaha, dan bimbingan teknis agar pelaku usaha tidak hanya legal, tapi juga naik kelas secara kapasitas,” kata Catur.

    Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.