Kementrian Lembaga: kementerian kkp

  • Perpol 10/2025 Bikin Polisi Jabat  di 17 K/L, Kapolri: untuk Hormati Putusan MK

    Perpol 10/2025 Bikin Polisi Jabat di 17 K/L, Kapolri: untuk Hormati Putusan MK

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Perpol No.10/2025 diterbitkan untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan anggota Polri isi jabatan sipil.

    Sebelumnya, Perpol No.10/2025 mengatur soal 17 Kementerian atau Lembaga (K/L) bisa dijabat anggota polri yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi polri. 

    “Jadi perpol yang dibuat oleh polri tentunya dilakukan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK,” ujar Sigit di kompleks Istana Negara, Senin (15/12/2025).

    Dia menambahkan perpol No.10/2025 yang ditekennya itu telah melewati koordinasi atau konsultasi dengan kementerian maupun stakeholder terkait.

    Di samping itu, Sigit enggan bicara banyak terkait dengan pihak lain yang menilai Perpol No.10/2025 ini berkaitan dengan putusan MK. 

    “Biar saja yang bicara begitu. Yang jelas langkah yang dilakukan kepolisian sudah dikonsultasikan. Baik dengan kementerian terkait, stakeholder terkait, lembaga terkait. Sehingga baru disusun perpol,” imbuhnya.

    Dia menambahkan, Perpol mengenai aturan penugasan anggota ini bakal ditingkatkan menjadi peraturan pemerintah dan bakal dimasukkan ke dalam revisi undang-undang (RUU) Polri.

    “Yang jelas perpol ini tentunya akan ditingkatkan menjadi pp dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan dalam revisi UU,” pungkasnya.

    Berikut ini 17 K/L yang bisa dijabat anggota Polri sebagaimana Perpol No.10/2025 

    1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan

    2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

    3. Kementerian Hukum

    4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 

    5. Kementerian Kehutanan

    6. Kementerian Kelautan dan Perikanan

    7. Kementerian Perhubungan

    8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

    9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

    10. Lembaga Ketahanan Nasional

    11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

    12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

    13. Badan Narkotika Nasional (BNN)

    14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

    15. Badan Intelijen Negara (BIN)

    16. Badan Siber Sandi Negara (BSSN)

    17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

  • Kapolri Klaim Perpol 10/2025 Justru Perjelas Putusan MK: Apa yang Dilanggar?

    Kapolri Klaim Perpol 10/2025 Justru Perjelas Putusan MK: Apa yang Dilanggar?

    Kapolri Klaim Perpol 10/2025 Justru Perjelas Putusan MK: Apa yang Dilanggar?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – K
    apolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, aturan mengenai polisi dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga justru mempertegas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) oleh polisi aktif.
    Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.
    “Di situ kan klausanya sudah jelas dan tentunya akan dilakukan perbaikan. Di situ kan yang dihapus dalam putusan MK, penugasan oleh Kapolri, kemudian frasa yang terkait dengan tugas-tugas kepolisian kan sudah jelas di situ,” kata Kapolri di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (15/12/2025).
    “Untuk itu, kemudian itu harus diperjelas limitatifnya seperti apa. Jadi, apa yang dilanggar? Ya, saya kira cukup ya,” imbuh dia.
    Perpol 10/2025 ini menjadi sorotan karena mengatur polisi bisa menjabat di 17 instansi di luar Polri, padahal MK menyatakan bahwa polisi harus mundur atau pensiun dari Polri sebelum menjabat di jabatan luar Polri.
    Kapolri mengeklaim bahwa Polri menghormati putusan MK tersebut.
    Oleh karena itu, Polri menindaklanjutinya dengan melakukan konsultasi terhadap kementerian/lembaga terkait yang berujung pada penerbitan Perpol 10/2025.
    “Jadi Perpol yang dibuat oleh Polri, tentunya dilakukan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK. Saya kira itu,” tegasnya.
    Sigit juga memastikan, aturan soal polisi bisa menduduki
    jabatan di kementerian
    /lembaga ini akan ditingkatkan dalam peraturan pemerintah (PP) dan revisi Undang-Undang (UU) Polri.
    “Perpol ini tentunya nanti akan ditingkatkan menjadi PP dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan direvisi undang-undang,” tutur dia.
    Diberitakan sebelumnya, keputusan Kapolri meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dinilai bermasalah.
    Lewat aturan tersebut, Kapolri mengatur bahwa polisi dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga, meski hal itu sudah dilarang oleh
    Mahkamah Konstitusi
    (MK).
    MK lewat putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diketok pada 13 November 2025 melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.
    Namun, tak sampai sebulan kemudian, pada 9 Desember 2025, Listyo Sigit justru meneken Perpol 10/2025 yang membuka pintu bagi polisi aktif untuk menjabat di 17 kementerian/lembaga di luar Polri.
    Instansi-instansi dimaksud adalah Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.
    Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan.
    Lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
    Profesor hukum tata negara Mahfud MD menyatakan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan putusan MK di atas.

    Perpol Nomor 10 Tahun 2025
    itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 anggota Polri, jika akan masuk ke institusi sipil harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” kata Mahfud kepada
    Kompas.com
    , Jumat (12/12/2025).
    Selain bertentangan dengan putusan MK, Mahfud yang juga mantan Ketua MK ini menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan Undang-Undang ASN.
    UU ASN mengatur bahwa pengisian jabatan ASN oleh polisi aktif diatur dalam UU Polri, sedangkan di UU Polri sendiri tidak mengatur mengenai daftar kementerian yang bisa dimasuki polisi aktif, ini berbeda dengan UU TNI yang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI.
    “Jadi Perpol ini tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” kata Mahfud.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KKP Beberkan Produksi Perikanan RI, Segini Angkanya!

    KKP Beberkan Produksi Perikanan RI, Segini Angkanya!

    Jakarta

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat produksi ikan budi daya mencapai 5,02 juta ton hingga triwulan III-2025. Produksi ikan ini sudah mencapai 96,95% dari total target 2025 sebesar 5,17 juta ton.

    Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP, Tb. Haeru Rahayu tetap optimistis produksi perikanan nasional bisa mencapai target 5,17 juta ton, mengingat masih ada triwulan IV yang belum terdata.

    “Yang pertama hingga triwulan III di tahun ini ya produksi ikan kita mencapai 5,02 juta ton. Sudah 96,95% ini ya. Triwulan IV itu kan dimulai bulan dari apa itu? Oktober, November, dan Desember. Kita tinggal menghitung mudah-mudahan 5,17 juta ton ini bisa tercapai,” ujar Haeru saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).

    Selain ikan, produksi rumput laut mencapai 8,2 juta ton, setara 94,97% dari target 8,63 juta ton. Komoditas ikan yang paling banyak produksi pada 2025 cukup bervariasi, di antaranya udang, ikan kakap, dan ikan bandeng.

    Wilayah yang paling besar berkontribusi dalam produksi ikan nasional tersebar di berbagai daerah dan komoditas, seperti Pulau Jawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Sulawesi yang banyak produksi ikan tilapia.

    “Sebenarnya kalau udang itu, Aceh saja. Kalau nggak salah, posisinya yang ke-6. Aceh dan Sumut yang ke-9. NTB nomor-1. Ini contoh udang. Tilapia yang paling banyak itu ada di Jawa. Disusul NTB, kemudian Sulawesi. Ini contoh,” jelas Haeru.

    Kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor perikanan telah melampaui dari target, yakni mencapai Rp 198 miliar.

    “Kemudian PNBP kita juga luar biasa ini. Walaupun kita PNBP-nya itu tidak seperti eselon I yang lain, tetapi kita berdasarkan apa istilahnya hasil samping dari UPT yang kita miliki. Sudah bisa mencapai atau melebihi target 391,55%,” terangnya.

    Produksi Perikanan Tangkap

    Sementara itu, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif menyampaikan produksi perikanan tangkap mencapai 6,5 juta ton hingga triwulan III-2025. Pihaknya menargetkan produksi perikanan tangkap mencapai 7,8 juta ton.

    “Khusus produksi perikanan tangkap nasional di mana kita lihat tahun 2024 kurang lebih produksi tangkapan kita 7,8 juta ton dan di saat sekarang sampai per hari ini masih 6,562 juta ton, tapi prognosa kita nanti di angka 7,85 juta sampai akhir Desember 2025,” ujar Latif.

    Latif mengatakan, di sejumlah negara, produksi perikanan budi daya lebih tinggi dibandingkan dengan produksi perikanan tangkap, misalnya di Vietnam produksi perikanan tangkap 3 juta ton, sementara produksi perikanan budi daya 20 juta ton dalam setahun.

    “Di China, lebih ekstrem lagi, penangkapannya diturunkan betul hanya sampai 2 juta, tapi budi daya hampir 60 juta. Indonesia masih perikanan tangkap lebih tinggi daripada budi daya. Kenapa harus dilakukan? untuk menjaga sustainability daripada perikanan itu sendiri dikelola dengan baik,” terang Latif.

    PNBP di sektor perikanan tangkap mencapai Rp 1,02 triliun. Ia menargetkan capaian PNBP pada 2025 sebesar Rp 1,19 triliun.

    “Tahun 2023 capaian PNBP ini Rp 731 miliar, kemudian kemarin 2024 itu Rp 1,05 triliun. Tahun 2025 Rp 1,027 triliun, tapi estimasi kita sampai Rp 1,19 triliun sekian di akhir tahun,” imbuhnya.

    Lihat juga Video: Misi Mengembalikan Kejayaan Perikanan Indonesia

    Halaman 2 dari 2

    (rea/ara)

  • KKP Sulap 2.000 Ha Lahan Nganggur di NTT Jadi Industri Udang Terintegrasi

    KKP Sulap 2.000 Ha Lahan Nganggur di NTT Jadi Industri Udang Terintegrasi

    Jakarta

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah mengembangkan kawasan budi daya udang terintegrasi di Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pengembangan kawasan ini berdiri di lahan 2.000 hektare (ha) yang tidak produktif.

    Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP, Tb. Haeru Rahayu mengatakan, budi daya udang ini akan terintegrasi mulai dari hulu hingga hilir.

    “Kita punya program yang luar biasa, boleh kita katakan megaproject lah. Kami saat ini sedang melaksanakan program budi daya udang, tetapi secara terintegrasi. Kalau yang di Kebumen, itu hanya end to end saja, tetapi ini mulai dari hulu hingga ke hilirnya kita coba dekatkan dengan satu kegiatan usaha industri,” kata Haeru dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).

    Proyek yang berlokasi di Desa Palakahembi, Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, NTT membutuhkan investasi Rp 7,2 triliun. Pemerintah akan membangun tambak serta infrastruktur pendukung lainnya, seperti kantor, fasilitas umum, jalan produksi, sementara swasta berinvestasi di sisi hulu dan hilir.

    “Kami lakukan di 2.000 hektare tepatnya di Desa Palakahembi Waingapu, Sumba Timur Provinsi NTT, dengan jumlah nilai yang cukup fantastis mencapai Rp 7 triliun. Ini menjadi ikon perikanan budi daya, ikonnya KKP,” tambah Haeru.

    Haeru membandingkan pengembangan kawasan budi daya di Sumba Timur ini dengan kawasan lainnya, seperti di Karawang dan Kebumen. Kawasan budi daya ikan nila salin di Karawang luasnya sekitar 200 ha, dan budi daya udang di Kebumen sekitar 100 ha. Maka, kawasan di Sumba Timur luasnya jauh lebih besar.

    Oleh karena itu, ia menilai kawasan ini dapat meningkatkan produksi dan produktivitas perikanan budi daya nasional, khususnya udang. Saat ini pembangunan proyeknya telah dimulai.

    “Semua isu, semua item sudah kita lalui. Mohon doanya, sudah kita mulai,” ucap dia.

    Pada saat yang sama, Haeru membantah proyek ini disebut merusak ekosistem mangrove. Ia menegaskan, kawasan yang dimanfaatkan merupakan lahan savana yang sudah lama tidak produktif dan akan disulap menjadi kawasan industri budi daya udang.

    “Di awal-awal kami itu banyak sekali ditengarai merusak lingkungan, mangrove dibabat, dan seterusnya. Silakan datang ke sana, di sana itu semacam, mohon maaf kalau saya katakan, lahan seluas lebih dari 3.000 hektare itu tidak produktif. Jadi, tidak ada lagi mangrove dan seterusnya,” jelas ia.

    Selain itu, proyek ini juga diperkirakan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, khususnya dari masyarakat lokal. Ia menyebut totalnya bisa mencapai 10.000 pekerja.

    Lihat juga Video: Bantu Ekonomi Warga, Aiptu Karyanto Sulap Lahan Kosong Jadi Tambak Ikan

    (rea/ara)

  • KKP Perbaiki Tambak Udang-Nila Terdampak Bencana Sumatera Tahun Depan

    KKP Perbaiki Tambak Udang-Nila Terdampak Bencana Sumatera Tahun Depan

    Jakarta

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan pembudidaya yang terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat akan mendapatkan rehabilitasi mulai tahun depan. Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP, Tb. Haeru Rahayu memastikan proses perbaikan ini tidak akan membebankan pembudidaya.

    Haeru mengatakan pihaknya masih mendata jumlah pembudidaya yang terdampak. Data ini dikumpulkan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, serta kerja sama dengan dinas setempat.

    “Contoh, dengan Kepala Dinas Aceh, saya sudah komunikasi. Kemudian dengan Kepala Dinas Sumbar, saya juga sudah komunikasi. Bahkan dia sudah bersurat juga kepada kami, memetakan, mengusulkan ini yang perlu didukung oleh pemerintah pusat,” kata Haeru di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).

    Haeru menerangkan saat ini total kerugian dan anggaran rehabilitasi masih dihitung. Pihaknya sudah memiliki standar untuk perbaikan, misalnya perbaikan tambak di Aceh membutuhkan dana sekitar Rp 50 juta per hektare (ha).

    “Di Aceh itu kalau memperbaiki tambak per hektarnya katanya sekitar Rp 50 juta. Di Padang, di Sumbar itu sekitar Rp 70 juta. Di Medan lebih mahal, sekitar Rp 100 juta. Kemudian tambaknya kalau nanti rehabilitasi, ya kita pasti perbaiki menjadi lebih baik lagi. Maka kita punya standar nilai-nilai untuk perbaikan,” tambah Haeru.

    Haeru membeberkan kerusakan yang dialami pembudidaya, mulai dari petakan tambak rusak, saluran, hingga jaringan listrik. Bahkan kolam budi daya juga tak luput tersapu banjir. Pembudidaya yang paling terdampak, mulai dari petambak udang, pembudidaya bandeng, pembudidaya nila, hingga pembudidaya kakap.

    Saat ini, pemerintah masih dalam masa tanggap darurat bencana dengan fokus memberikan bantuan yang dibutuhkan korban. Usai masa tanggap darurat, Haeru menyebut baru berfokus pada upaya perbaikan, termasuk tambak. Mengenai waktu pelaksanaan, ia berjanji akan bergerak cepat.

    “Tidak boleh lama. Pemerintah ini harus cepat ya. Tahun depan kita sudah harus mulai. Tahun depan? Tahun depan itu tinggal dua minggu lagi. Sekarang sudah tanggal 15 (Desember) kan? Kita harus cepat. Di angka kami, DIPA kami, tahun depan sudah ada,” jelas Haeru.

    Lihat juga Video: Budidaya Udang Vaname, Ladang Cuan Para Petambak

    (rea/ara)

  • Aturan Baru Kapolri Picu Polemik Putusan MK Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil

    Aturan Baru Kapolri Picu Polemik Putusan MK Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menutup celah hukum penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, tetapi dalam penerapannya menuai perdebatan karena bersinggungan dengan aturan sektoral dan kebijakan internal Polri.

    Hasil dari ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta kembali menjadi panggung bagi satu perdebatan lama yang tak pernah benar-benar selesai sejak Reformasi 1998 sejauh mana batas antara polisi dan jabatan sipil dalam negara demokratis.

    Ketukan palu Ketua MK Suhartoyo menandai dibacakannya Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang secara tegas menyatakan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian selama masih berstatus aktif.

    Frasa kunci yang dipersoalkan mengenai “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    Putusan ini langsung mengguncang satu praktik yang selama bertahun-tahun berlangsung nyaris tanpa perdebatan serius penempatan perwira aktif Polri di kementerian dan lembaga sipil.

    Namun, sebagaimana banyak putusan MK lainnya, palu hakim tidak otomatis mengakhiri polemik. Dia justru membuka babak baru perdebatan tafsir, benturan regulasi, dan tarik-menarik kepentingan antara supremasi sipil dan kebutuhan koordinasi negara.

    Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyebut keberadaan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” sebagai sumber ketidakpastian hukum.

    Norma tersebut, menurut MK, justru memperluas makna Pasal 28 ayat (3) yang sejatinya sudah tegas bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

    “Penambahan frasa tersebut memperluas makna norma dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun bagi aparatur sipil negara di luar kepolisian,” ujar Ridwan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    MK juga menilai frasa itu berpotensi melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan satu kalimat penjelasan, seorang polisi aktif dapat menduduki jabatan yang tertutup bagi warga sipil lain.

    Putusan ini tidak bulat. Dua hakim Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah menyampaikan dissenting opinion. Hakim Arsul Sani mengajukan concurring opinion. Namun, mayoritas hakim bersepakat bahwa norma penugasan Kapolri telah melampaui batas konstitusional.

    Gugatan Warga dan Bayang-bayang Dwifungsi

    Perkara ini diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, dua warga negara yang memandang praktik penugasan polisi aktif di jabatan sipil sebagai ancaman serius bagi netralitas aparatur negara.

    Dalam permohonannya, mereka menyinggung sederet contoh: anggota Polri aktif yang menduduki posisi strategis di KPK, BNN, BNPT, BSSN, hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan tanpa mengundurkan diri atau pensiun.

    Menurut para pemohon, praktik ini tidak hanya menciptakan ketimpangan kesempatan bagi warga sipil, tetapi juga membuka kembali bayang-bayang dwifungsi Polri sebuah konsep yang secara ideologis ingin dikubur pasca-Reformasi.

    Polisi, dalam kerangka negara demokratis, memang ditempatkan sebagai alat negara yang bersifat sipil. Namun, ketika seragam kepolisian tetap melekat di ruang-ruang birokrasi sipil, garis pembatas itu kembali kabur.

    Legislator: Hormati MK, Tapi Jangan Tergesa

    Di Senayan, putusan MK disambut dengan sikap hati-hati. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Nasdem Rudianto Lallo menyatakan menghormati putusan MK, tetapi menilai implementasinya tidak bisa serta-merta dilakukan tanpa penyelarasan regulasi.

    “Putusan MK itu ya kita menghormati. Tapi tidak serta-merta diberlakukan begitu saja. Kita harus lihat dulu norma-norma yang ada di undang-undang lain,” ujarnya, Jumat (13/11/2025).

    Rudianto menyoroti bahwa UU Polri masih memberikan ruang penugasan perwira aktif, selama berkaitan dengan fungsi kepolisian dan dilakukan atas perintah Kapolri. Dengan pendekatan acontrario, dia menilai jabatan yang relevan dengan tugas kepolisian masih dimungkinkan diisi perwira aktif.

    Bagi Rudianto, penugasan lintas lembaga justru bagian dari penguatan sinergi antarinstitusi, sejalan dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 tentang fungsi keamanan negara.

    Namun, sikap ini juga menegaskan satu hal: putusan MK belum sepenuhnya menjadi titik temu, melainkan awal dari perdebatan legislasi baru.

    Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025

    Di tengah dinamika itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah lebih dulu menandatangani Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tentang anggota Polri yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa peraturan tersebut masih sejalan dengan regulasi yang berlaku, bahkan setelah putusan MK.

    Menurut Trunoyudo, sejumlah aturan masih membuka ruang penugasan, antara lain mulai dari UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya Pasal 28 ayat (3); UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang memungkinkan jabatan tertentu diisi anggota Polri; dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

    Berdasarkan regulasi tersebut, Polri mencatat 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi anggota Polri, mulai dari Kemenko Polkam hingga lembaga strategis seperti BNN, BIN, BSSN, OJK, PPATK, dan KPK.

    Untuk mencegah rangkap jabatan, Polri melakukan mutasi struktural, menjadikan perwira tersebut sebagai pati atau pamen dalam penugasan khusus.

    Namun, di titik inilah polemik kembali mengeras apakah pengalihan jabatan administratif dapat menghapus status “polisi aktif”?

    Mantan Kapolri Badrodin Haiti melihat persoalan ini secara lebih lugas. Menurutnya, implementasi putusan MK sepenuhnya berada di tangan Kapolri.

    “Kalau secara hukum, sudah banyak pakar yang bicara. Bunyinya jelas dan harus dilaksanakan. Tapi dilaksanakan atau tidak, itu tergantung Kapolri,” ujarnya.

    Badrodin mengingatkan bahwa sejak pemisahan TNI dan Polri pada 2000, polisi secara formal sudah menjadi bagian dari sipil. Namun, dalam praktik, kultur kepolisian masih belum sepenuhnya mencerminkan civilian police.

    “Budaya militernya masih kental. Ini sering menjadi problem dalam pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat,” katanya.

    Pandangan senada sebelumnya pernah disampaikan Mahfud MD, mantan Ketua MK dan mantan Menko Polhukam. Dalam berbagai kesempatan, Mahfud menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, serta harus menjadi rujukan utama dalam penataan relasi sipil-militer-polisi.

    Menurut Mahfud, penempatan aparat bersenjata aktif di jabatan sipil berpotensi melahirkan konflik kepentingan dan distorsi tata kelola demokrasi.

    “Kalau mau jabatan sipil, ya lepaskan dulu status kepolisian. Itu prinsip negara hukum,” kata Mahfud.

    Data Mabes Polri menyebutkan sekitar 300 anggota Polri aktif saat ini menduduki jabatan manajerial di kementerian dan lembaga. Angka itu berasal dari total 4.132 personel yang ditugaskan di luar struktur Polri.

    Di ruang publik, sentimen masyarakat relatif jelas. Survei big data Continuum INDEF menunjukkan 83,96 persen publik mendukung putusan MK, sementara 16,04 persen bersikap kritis.

    Menariknya, publik juga menuntut prinsip yang sama diberlakukan pada institusi lain, terutama TNI.

    Polemik polisi aktif mengisi jabatan sipil sesungguhnya bukan sekadar soal tafsir hukum. Dia adalah cermin dari ketegangan lama dalam demokrasi Indonesia: antara kebutuhan koordinasi negara dan tuntutan supremasi sipil.

    Putusan MK telah memberi garis tegas di atas kertas. Namun, bagaimana garis itu ditegakkan dalam praktik, akan menentukan arah reformasi kepolisian ke depan.

    Apakah Indonesia akan melangkah menuju polisi sipil sepenuhnya, atau tetap membiarkan ruang abu-abu tempat seragam dan jabatan sipil saling bertukar? Jawaban itu, kini, bukan lagi di tangan hakim konstitusi melainkan di ruang kebijakan, kepemimpinan, dan keberanian menegakkan prinsip negara hukum.

  • Tabrak Aturan MK dan UU ASN

    Tabrak Aturan MK dan UU ASN

    GELORA.CO- Profesor hukum tata negara Mahfud MD mengkritik langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengeluarkan aturan bahwa anggota Polri aktif boleh mengisi jabatan sipil.

    Peraturan ini ditetapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025 lalu diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025, tak lama setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan anggota Polri aktif tak bisa menduduki jabatan sipil. 

    Perpol 10/2025 secara tegas menyebut anggota Polri dapat ditugaskan di luar struktur kepolisian pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial, baik di dalam maupun luar negeri.

    Penempatan dilakukan atas permintaan kementerian/lembaga dan harus terkait dengan fungsi kepolisian.

     “Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” demikian bunyi Pasal 1 Ayat (1) peraturan tersebut.

    Daftar lembaga sipil yang bisa diisi polisi aktif mencapai 17 institusi, termasuk BIN, BNPT, BNN, BSSN, OJK, PPATK, hingga ATR/BPN.

    Pasal 2 mengatur bahwa anggota Polri dapat melaksanaan tugas di dalam maupun luar negeri.

    Selanjutnya, pada Pasal 3 Ayat (1) disebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri pada jabatan di dalam negeri dapat dilaksanakan pada kementerian/lembaga/badan/komisi  dan organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

    Daftar kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh anggota Polri itu diatur dalam Pasal 3 Ayat (2), yakni Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.

    Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan.

    Lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

    Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Polri 10/2025 menyebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri tersebut dilaksanakan pada jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial.

    Selanjutnya, pada Ayat (4) diatur bahwa posisi yang bisa diduduki merupakan jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian berdasarkan permintaan dari kementerian/lembaga bersangkutan.

    Berpotensi menabrak aturan

    Mahfud MD menilai, langkah kapolri tersebut berpotensi menabrak aturan yang sudah ada

    Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menyebut keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Perpol 10/2025 berpotensi menabrak aturan 

    Salah satunya, menurut Mahfud MD, Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

     “Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 anggota Polri, jika akan masuk ke institusi sipil harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” kata Mahfud kepada Kompas.com, Jumat (12/12/2025).

    Putusan MK yang dimaksud Mahfud MD itu telah melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan di luar institusi Polri, diketok MK pada 13 November 2025.

    Selain bertentangan dengan putusan MK, Mahfud yang juga mantan Ketua MK ini menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan Undang-Undang ASN.

    UU ASN mengatur bahwa pengisian jabatan ASN oleh polisi aktif diatur dalam UU Polri, sedangkan di UU Polri sendiri tidak mengatur mengenai daftar kementerian yang bisa dimasuki polisi aktif, ini berbeda dengan UU TNI yang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI.

     “Jadi Perpol ini tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” kata Mahfud.

     Polri saat ini merupakan institusi sipil, namun itu tidak bisa menjadi landasan bagi polisi aktif untuk masuk ke institusi sipil lainnya.

    “Sebab semua harus sesuai dengan bidang tugas dan profesinya. Misalnya meski sesama dari institusi sipil, dokter tidak bisa jadi jaksa, dosen tidak boleh jadi jaksa, jaksa tak bisa jadi dokter,” kata Mahfud.

     Sebagaimana diketahui, Mahfud MD saat ini merupakan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri.

    Namun demikian, Mahfud memberikan pernyataan bukan sebagai anggota Komisi Reformasi Polri melainkan sebagai dosen hukum tata negara

  • Anggota DPR Nilai Peraturan Kapolri Perjelas Batas Polisi Aktif Menjabat di 17 Lembaga

    Anggota DPR Nilai Peraturan Kapolri Perjelas Batas Polisi Aktif Menjabat di 17 Lembaga

    Anggota DPR Nilai Peraturan Kapolri Perjelas Batas Polisi Aktif Menjabat di 17 Lembaga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem Rudianto Lallo mengatakan, dengan adanya Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025, batasan kementerian/lembaga yang bisa dijabat oleh polisi aktif menjadi jelas.
    Sebab, dalam aturan baru tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membolehkan polisi aktif menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga.
    “Jika sebelum lahirnya Perkap (Peraturan Kapolri) ini, ketidakjelasan batasan dan cakupan kementerian dan/atau lembaga apa saja yang dapat diemban melahirkan
    confusing of norm
    atau
    vague norm
    , dengan Perkap baru ini menjadi jelas dan terang batasan kementerian atau lembaga mana yang relevan dengan tugas dan fungsi kepolisian sebagaimana amanah Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945,” ujar Rudianto kepada Kompas.com, Minggu (14/12/2025).
    “Sekaligus melahirkan
    kepastian hukum
    dan konstitusi bagi peran anggota kepolisian di luar institusi kepolisian,” sambungnya.
    Rudianto menyampaikan, secara konstitusionalisme,
    policy rules
    terbaru yang dikeluarkan oleh Kapolri memperhatikan prinsip dan kaidah konstitusi.
    Menurutnya, hal ini dapat dilihat dari spirit dan filosofi hukum dari Perkap tersebut, yang melahirkan sekaligus memberikan kepastian hukum terkait batasan dan cakupan kelembagaan apa saja yang dapat diemban oleh polisi di luar Polri.
    “Sebab, salah satu Ratio Decidendi atau argumentasi hukum MK membatalkan ketentuan frasa Pasal 28 Ayat (3) UU Polri, karena tidak adanya kepastian hukum dan kejelasan rumusan yang dimaksud. Dengan hadirnya Perkap ini sebagai bentuk penerjemahan spirit dan mandat substansi putusan MK tersebut agar hadir jaminan dan kepastian hukum,” imbuhnya.
    Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken
    Peraturan Polri
    Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Beleid ini mengatur bahwa polisi aktif dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil di luar institusi Polri.
    “Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” demikian bunyi Pasal 1 Ayat (1) peraturan tersebut.
    Kemudian, Pasal 2 mengatur bahwa anggota Polri dapat melaksanakan tugas di dalam maupun luar negeri.
    Selanjutnya, pada Pasal 3 Ayat (1) disebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri pada jabatan di dalam negeri dapat dilaksanakan pada kementerian/lembaga/badan/komisi dan organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
    Daftar kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh anggota Polri itu diatur dalam Pasal 3 Ayat (2), yakni Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mahfud MD Sebut Perpol soal Polisi Bisa Isi Jabatan Sipil Bertentangan Undang-Undang

    Mahfud MD Sebut Perpol soal Polisi Bisa Isi Jabatan Sipil Bertentangan Undang-Undang

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengkritisi Peraturan Polisi (Perpol) No.10/2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Menurutnya peraturan ini bertentangan dengan dua Undang-Undang.

    “Perkap Nomor 10 tahun 2025 itu bertentangan dengan dua Undang-Undang, yaitu Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, di mana di dalam pasal 28 ayat 3 disebutkan Anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil hanya boleh apabila minta berhenti atau pensiun dari Dinas Polri,” katanya sebagaimana dilansir akun YouTube @MahfudMD, dikutip Minggu (14/12/2025).

    Mahfud menjelaskan ketentuan itu telah dikuatkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114 tahun 2025. Lebih lanjut, dia menyampaikan peraturan itu juga bertentangan dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang ASN bahwa jabatan sipil di tingkat pusat boleh diduduki oleh anggota TNI dan Polri.

    Menurutnya, Undang-Undang TNI sudah mengatur adanya 14 jabatan yang dapat diduduki TNI. Namun, katanya, dalam Undang-Undang Polri tiidak menyebutkan jabatan-jabatan yang boleh diduduki Polri

    “Dengan demikian, perkap itu kalau memang diperlukan itu harus dimasukkan di dalam Undang-Undang. Tidak bisa hanya dengan sebuah Perkap jabatan sipil itu diatur,” ucapnya.

    Dia menegaskan pernyataan soal polisi adalah jabatan sipil sehingga dapat menjabat ke jabatan sipil lainnya merupakan pernyataan yang salah.

    Dia menjelaskan sipil tidak boleh masuk ke sipil jika di ruang lingkup tugas dan profesinya beririsan.

    “Misalnya, seorang dokter bertindak sebagai jaksa kan tidak bisa. Jaksa bertindak sebagai dokter kan tidak bisa. Dosen bertindak sebagai jotaris kan tidak boleh,” tandasnya.

    Sebelumnya, Pada Pasal (3) beleid itu memuat aturan Polri bisa bertugas pada jabatan manajerial dan non-manajerial. anggota boleh menjabat di luar struktur apabila jabatan itu berkaitan dengan fungsi kepolisian yang dilakukan berdasarkan permintaan dari K/L atau organisasi internasional.

    Adapun 17 jabatan kementerian atau lembaga yang bisa diduduki Anggota Polri, yaitu:

    1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan

    2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

    3. Kementerian Hukum

    4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 

    5. Kementerian Kehutanan

    6. Kementerian Kelautan dan Perikanan

    7. Kementerian Perhubungan

    8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

    9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

    10. Lembaga Ketahanan Nasional

    11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

    12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

    13. Badan Narkotika Nasional (BNN)

    14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

    15. Badan Intelijen Negara (BIN)

    16. Badan Siber Sandi Negara (BSSN)

    17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

  • Pengamat Nilai Perkap 10/2025 Tak Langgar Keputusan MK

    Pengamat Nilai Perkap 10/2025 Tak Langgar Keputusan MK

    Jakarta

    Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menilai Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 tidak melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah berkonsultasi dengan DPR serta melaporkan secara resmi kepada Presiden Prabowo sebelum regulasi itu diberlakukan.

    “Informasi yang saya dapatkan, Perkap Nomor 10 Tahun 2025 itu sudah melalui konsultasi dengan DPR dan dilaporkan ke Presiden. Jadi sangat keliru jika disebut sebagai bentuk perlawanan Kapolri terhadap Presiden Prabowo,” ujar Amir dalam keterangannya, Sabtu (13/12/2025).

    Amir menilai Perkap tersebut tidak melanggar konstitusi atau menabrak putusan MK. Ia menganggap tuduhan-tuduhan tersebut lebih banyak didorong oleh narasi politis ketimbang analisis hukum yang utuh.

    “Putusan MK mengatur prinsip-prinsip dasar profesionalisme dan netralitas Polri. Perkap ini justru hadir sebagai instrumen teknis internal untuk memastikan penugasan anggota Polri tetap berada dalam koridor hukum dan pengawasan negara,” imbuhnya.

    Ia menambahkan, dalam praktik ketatanegaraan modern, regulasi internal lembaga penegak hukum merupakan hal yang lazim, selama tidak mengubah norma undang-undang dan tidak menabrak prinsip konstitusional. Amir menyebut framing yang menyebut Perkap ini sebagai ‘pembangkangan Kapolri’ terhadap Presiden Prabowo merupakan narasi yang dipaksakan dan berpotensi menyesatkan publik.

    Ia menilai isu ini sengaja digulirkan untuk menciptakan kesan adanya retak hubungan antara Presiden dan Kapolri, sesuatu yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Polemik Perkap Nomor 10 Tahun 2025 sejatinya mencerminkan kontestasi tafsir hukum dan politik yang lebih luas.

    Di satu sisi, ada kekhawatiran publik terhadap potensi kembalinya dwifungsi aparat keamanan. Di sisi lain, negara membutuhkan fleksibilitas administratif untuk mengelola sumber daya aparat secara efektif.

    Dalam konteks ini, Perkap menjadi titik temu sekaligus titik benturan. Kritik yang muncul sebagian berangkat dari trauma sejarah dan kehati-hatian terhadap kekuasaan aparat.

    Namun, tanpa membaca secara utuh substansi dan mekanisme pengawasannya, kritik tersebut berisiko berubah menjadi opini normatif yang tidak berbasis fakta hukum. Amir mengingatkan publik agar tidak terjebak pada narasi emosional dan politis semata.

    Ia mendorong diskursus publik tetap berpijak pada data, mekanisme konstitusional, dan prinsip checks and balances. “Kritik itu penting dalam demokrasi, tapi kritik harus adil dan berbasis fakta. Jangan sampai kita merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara hanya karena salah membaca konteks,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Kapolri meneken Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan peraturan tersebut mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri aktif dari organisasi dan tata kerja Polri ke jabatan organisasi dan tata kerja kementerian/lembaga.

    Dia menyebut pengalihan jabatan anggota Polri tersebut telah dilandasi berdasarkan beberapa regulasi. Salah satunya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

    “Terdapat regulasi pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri pada Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya yang masih memiliki kekuatan hukum mengikat setelah amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

    Berdasarkan regulasi tersebut, jelas Trunoyudo, Polri mengatur mekanisme pengalihan jabatan melalui penerbitan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025.

    Terdapat 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi anggota Polri. Diantaranya Kemenko Polkam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Imipas, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian P2MI, dan Kementerian ATR/BPN.

    Selanjutnya, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber Sandi Negara (BSSN), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Terkait itu, untuk menghindari adanya rangkap jabatan, Trunoyudo memastikan bahwa Kapolri memutasikan anggota Polri yang terpilih, menjadi perwira tinggi (pati)/perwira menengah (pamen) dalam rangka penugasan pada kementerian/lembaga.

    (isa/dhn)