Kepala BGN: Perpres MBG Sudah Beres, Tinggal Dibagikan
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah selesai disusun dan tinggal menunggu momen penerbitannya.
“Sudah beres, tinggal dibagikan,” kata Dadan saat ditemui usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta, sebagaimana dilansir
ANTARA
, Senin (20/10/2025).
Dadan menegaskan bahwa Perpres Tata Kelola MBG tersebut juga mengatur mengenai sanksi bagi SPPG yang melanggar standar operasional prosedur (SOP), meskipun saat ini sanksi tersebut sudah diberlakukan.
Sanksi tersebut, kata Dadan, bersifat administratif termasuk penghentian operasional bagi SPPG yang terbukti melanggar SOP dan ketentuan.
Dalam kesempatan sebelumnya, Dadan menjelaskan bahwa Perpres Tata Kelola MBG merinci tugas BGN sebagai penyelenggara serta melakukan intervensi jika diperlukan.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan berperan dalam pengawasan. Kemudian, penyaluran untuk ibu hamil dan menyusui dilakukan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan memiliki tugas membina petani, peternak, hingga nelayan untuk meningkatkan produksinya.
Selain itu, Perpres Tata Kelola MBG juga mencakup sejumlah ketentuan teknis, mulai dari standar makanan yang layak disajikan bagi penerima manfaat, aspek sanitasi dan kebersihan, mekanisme penanganan korban keracunan, hingga penguatan rantai pasok pangan yang semakin besar.
Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang mengatakan Perpres itu bakal melarang kegiatan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memasak sebelum pukul 12 malam.
“Misalnya, salah satu contoh tata kelola yang kecil saja, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) enggak boleh lagi memasak di bawah pukul 12 malam, masaknya harus pukul 2 pagi,” kata Nanik ditemui usai acara Town Hall Meeting satu tahun Kementerian Koordinator Bidang Pangan di Jakarta, dilansir
ANTARA
, Selasa (21/10/2025).
Nanik menegaskan, SPPG juga wajib memasak sesuai urutan atau batch pembagian penerima manfaat di sekolah mulai dari PAUD hingga SMA.
“Misalnya dikirim pagi untuk anak-anak TK, itu masak sendiri, kalau dikirim untuk anak-anak SD yang agak siang, nanti dimasak sendiri, itu contoh yang masuk dalam Perpres Tata Kelola MBG,” ujar dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: kementerian kkp
-
/data/photo/2025/10/21/68f733eb1b070.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kepala BGN: Perpres MBG Sudah Beres, Tinggal Dibagikan Nasional 21 Oktober 2025
-

Industri SKKL Belum Merasakan Kehadiran Pemerintah
Bisnis.com, JAKARTA— Industri sistem komunikasi kabel laut (SKKL) menyoroti sejumlah dinamika kebijakan yang memengaruhi proses perizinan dan tata kelola infrastruktur strategis selama satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Kabel Laut Seluruh Indonesia (ASKALSI) Resi Y. Bramani mengatakan selama ini asosiasi memiliki hubungan yang baik dengan kementerian dan lembaga terkait pada pemerintahan sebelumnya, seperti Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marvest), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut (Pushidrosal), serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Dia menambahkan, Askalsi selalu mendukung kebijakan yang diambil oleh instansi tersebut dan merasa aspirasinya selama ini cukup didengarkan.
Namun, menurutnya, pergantian rezim pemerintahan turut membawa dinamika kebijakan baru yang berdampak terhadap industri, terutama setelah pembubaran Kemenko Marvest dan perubahan nomenklatur Kominfo menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Seiring pergantian rezim pemerintahan menjadi Prabowo–Gibran, tak lepas dengan adanya dinamika kebijakan yang menyertai, yang menurut kami berdampak pada proses perizinan dan kebijakan penataan kabel bawah laut seperti pembubaran Kemenko Marvest, yang merupakan motor penggerak dalam Tim Nasional Pengelolaan Penyelenggaraan Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut, serta adanya perubahan nomenklatur Kementerian Komunikasi dan Digital menjadi Kementerian Komdigi,” kata Resi saat dihubungi Bisnis pada Senin (20/10/2025).
Resi menambahkan perubahan kebijakan di masa pemerintahan saat ini cukup berdampak terhadap proses perizinan SKKL. Meski demikian, dia mengakui pelaku industri akhirnya dapat beradaptasi dengan perubahan tersebut.
Dia mengatakan, sejauh ini belum ada kebijakan yang dianggap signifikan karena durasi perizinan penggelaran SKKL masih memakan waktu lama, keringanan terhadap regulatory charging belum terealisasi, kebijakan “pemutihan” Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk SKKL eksisting belum berjalan, serta isu perlindungan dan keamanan SKKL masih memerlukan komunikasi yang lebih intensif dengan pemerintah.
Askalsi juga menyoroti terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No.25/2025 yang dinilai membawa persoalan baru bagi pelaku usaha SKKL, khususnya yang beroperasi di wilayah Batam.
Meski demikian, asosiasi menilai kementerian dan lembaga terkait pada dasarnya mendukung pembangunan SKKL dan mengakui infrastruktur ini sebagai objek vital nasional. Namun, ASKALSI menilai dukungan tersebut perlu diwujudkan dalam bentuk terobosan regulasi untuk memangkas birokrasi perizinan.
“Kami merasa perlu lebih dari itu, seperti terobosan regulasi dan kebijakan untuk pemangkasan proses perizinan, atau tahapan pada beberapa proses perizinan dapat dilakukan secara paralel, yang pada akhirnya dapat mempercepat proses perizinan pembangunan SKKL ataupun pemeliharaan SKKL,” kata Resi.
Lebih lanjut, Resi menyoroti adanya perbedaan kewenangan antara regulasi baru dan aturan sebelumnya. Dia menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, izin membangun SKKL kini termasuk dalam Perizinan Berusaha untuk Usaha Menengah dan Usaha Kecil (PB UMKU) yang kewenangannya berada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Dengan demikian, PKKPRL dan izin membangun berada di bawah satu kementerian. Namun, menurutnya, belum jelas apakah hal tersebut dapat disebut sebagai terobosan, sebab selama ini penerbitan izin membangun dan perpanjangannya masih menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 129 Tahun 2016.
Resi menyampaikan Askalsi berharap dalam satu tahun ke depan pemerintah dapat menghadirkan terobosan regulasi yang mampu mempercepat dan mempermudah proses perizinan, baik untuk pembangunan maupun operasional SKKL. Dia mencontohkan, percepatan tersebut diharapkan mencakup tahapan seperti proses PKKPRL, persetujuan lingkungan, hak labuh, serta izin membangun.
“Kemudian biaya/regulatory charging untuk SKKL itu dapat menjadi lebih rendah seperti keringanan dalam penghitungan PBB sektor lainnya serta PNBP PKKPRL [bagi SKKL eksisting yang masih belum memiliki PKKPR],” pungkas Resi.
Pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024–2029 berlangsung pada 20 Oktober 2024. Dengan demikian, Senin (20/10/2025) menandai satu tahun pemerintahan Prabowo–Gibran.
-

KKP terbitkan izin pemanfaatan ALSE dukung pariwisata Bali
Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan izin pemanfaatan air laut selain energi (ALSE) untuk mendukung penyediaan air bersih bagi kawasan wisata Nusa Dua, Bali, yang menjadi salah satu destinasi unggulan Indonesia.
“Laut terus menyediakan jasa lingkungan, tidak hanya sebagai sumber pangan, tetapi juga sumber air. Pemberian izin pemanfaatan air laut ini menunjukkan bahwa laut dapat menjadi solusi bagi kebutuhan dasar manusia tanpa merusak ekosistemnya,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Koswara dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Jumat.
Menurutnya, kebutuhan air bersih di kawasan pesisir seperti Bali memang sangat tinggi, terutama untuk menunjang industri perhotelan yang melayani jutaan wisatawan setiap tahun.
Air dibutuhkan tidak hanya untuk konsumsi, namun juga kebersihan kamar, restoran, kolam renang, spa, dan fasilitas pendukung lainnya.
Kondisi iklim tropis serta meningkatnya jumlah wisatawan di musim liburan turut memperbesar kebutuhan akan air bersih yang berkelanjutan.
Hotel-hotel di kawasan pesisir Bali kini menghadapi tantangan serius seperti intrusi air laut dan keterbatasan sumber air tanah.
“Oleh karena itu, solusi inovatif berbasis kelautan menjadi langkah penting untuk menjamin keberlanjutan pariwisata di Pulau Dewata,” ujarnya.
Dikatakan izin pemanfaatan ALSE diberikan KKP kepada PT ITDC Nusantara Utilitas, anak perusahaan BUMN PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (ITDC).
Dijelaskan ITDC Nusantara Utilitas mengajukan izin pemanfaatan ALSE dengan KBLI 36001 melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Perusahaan itu menggunakan teknologi Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) yang mampu mengubah air laut menjadi air layak konsumsi dengan memanfaatkan tekanan osmotik untuk memisahkan garam dari air.
Sementara itu, Direktur Sumber Daya Kelautan KKP Frista Yorhanita menambahkan ITDC Nusantara Utilitas merupakan perusahaan pertama di Indonesia yang memperoleh izin ALSE untuk produksi air bersih.
Pemberian izin bertepatan dengan momentum Bulan Bakti Kelautan dan Perikanan dalam rangka memperingati HUT ke-26 tahun KKP.
“Produksi air bersih melalui sistem SWRO ini diperkirakan mencapai 1 juta meter kubik per tahun, dan akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan air hotel serta tenant di kawasan ITDC Nusa Dua, Kabupaten Badung” kata Frista.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menekankan pentingnya pemanfaatan sumber daya kelautan secara berkelanjutan, inovatif, dan berkeadilan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat pesisir dan keberlanjutan sektor ekonomi biru Indonesia.
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

KKP tawarkan konsep “waterfront city” integrasikan tata ruang pesisir
Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menawarkan konsep waterfront city sebagai upaya mengintegrasikan tata ruang laut dan darat guna menciptakan pembangunan wilayah pesisir yang berkelanjutan, produktif, dan berdaya saing tinggi.
Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut (PRL) KKP Kartika Listriana menyebutkan keterpaduan perencanaan antara ruang darat dan laut dimaksudkan untuk meminimalisir konflik pemanfaatan ruang, tumpang tindih kebijakan serta menciptakan efisiensi investasi.
“Sebagai modelling penataan ruang laut dan darat, KKP akan mengembangkan kawasan waterfront city yang terencana dan terintegrasi. Lokasi tersebut mencakup kawasan Sabang, Batang, Bitung, Morotai, Marunda, Semarang dan Surabaya,” kata Kartika dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Jumat.
Dia menekankan hal itu dalam pertemuan Ilmiah Tahunan Ikatan Sarjana Oseanografi Indonesia yang berlangsung di Semarang, Jawa Tengah.
Pertemuan itu bersamaan dengan momentum Bulan Bakti Kelautan dan Perikanan dalam rangka peringatan HUT ke-26 KKP.
Kartika menyampaikan pengembangan waterfront city bertujuan untuk meningkatkan nilai ekonomi melalui pariwisata dan komersial, meningkatkan kualitas lingkungan dan melestarikan ekosistem, serta menciptakan kawasan perkotaan yang layak huni dan menarik bagi masyarakat.
“Waterfront city ini diselaraskan dengan pengembangan kawasan berbasis energi baru-terbarukan dan program penurunan emisi kota melalui transformasi kawasan urban pesisir,” ujar Kartika.
Dikatakan selain integrasi antara darat, laut dan pulau kecil sebagai prasyarat utama pengelolaan wilayah pesisir yang berkelanjutan, diperlukan juga penguatan jejaring dengan berbagai pihak seperti perguruan tinggi/akademisi, pemerintah daerah, pelaku usaha dan masyarakat pesisir khususnya dalam penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan ruang laut.
“Pendekatan kolaboratif akan memastikan bahwa pengelolaan ruang laut tidak hanya efektif secara teknis namun juga inklusif, adaptif dan berorientasi pada keberlanjutan jangka panjang,” jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan tata ruang laut di Indonesia telah mencapai kemajuan yang signifikan. Salah satunya, Rencana Tata Ruang Laut Nasional telah masuk tahap pengintegrasian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) dan direncanakan akan ditetapkan pada Desember 2025.
Tidak hanya itu, KKP juga telah menyelesaikan beberapa rencana zonasi di antaranya 17 Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah (RZ KAW), 16 Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional (RZ KSN), 44 Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ KSNT), serta 34 Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZ WP3K).
Integrasi penataan ruang laut yang dicanangkan dalam One Spatial Planning Policy ini menjadi salah satu bukti konkrit komitmen KKP yang kini memasuki usia ke-26 tahun untuk menyelaraskan pembangunan, menghindari tumpang tindih kebijakan, memberikan kemudahan investasi sekaligus memastikan keberlanjutan ekosistem.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan penataan ruang laut menjadi kunci dalam mencapai tujuan kebijakan ekonomi biru melalui pengaturan pemanfaatan ruang laut secara efisien, adil dan berkelanjutan.
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Mendag Klaim Ekspor Udang-Cengkih RI Tak Terdampak Kasus Radioaktif
Bisnis.com, TANGERANG — Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan temuan zat radioaktif cesium-137 (Cs-137) pada produk udang dan cengkih Indonesia tidak berdampak terhadap kinerja ekspor nasional.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan pemerintah telah mengambil mitigasi melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Cesium-137.
“Pokoknya yang mengandung Cs-137, apakah itu cengkih atau udang, kan sekarang semuanya ditangani oleh Satgas. Penanganan ini dinilai bagus, langkah-langkahnya bagus, mitigasinya bagus. Artinya Indonesia itu serius menanganinya, sehingga itu citra produk kita tidak berubah, makin bagus, tetap bagus,” kata Budi saat ditemui di sela-sela acara Trade Expo Indonesia (TEI) ke-40 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (15/10/2025).
Budi menuturkan bahwa sejumlah langkah yang diambil oleh Satgas telah menjaga merek produk Indonesia di kancah global. Untuk itu, dia menilai temuan Cs-137 tidak berdampak signifikan terhadap ekspor, termasuk ke pasar Amerika Serikat (AS).
“Sampai sekarang tidak ada masalah, produk lain-lain oke saja, terutama yang ke Amerika,” ujarnya.
Untuk itu, dia menyebut bahwa hingga saat ini belum ada potensi penurunan pasar ekspor imbas temuan radioaktif. Menurutnya, sejauh ini produk ekspor Indonesia lainnya tetap aman dan diterima dengan baik, khususnya di pasar Negara Paman Sam.
“Sementara kita melihat belum ada [penurunan ekspor], karena ini kan sifatnya hanya kasus ini saja,” ujarnya.
Ekspor Udang Berjalan
Sebelumnya, pemerintah memastikan ekspor udang Indonesia ke AS tetap berjalan di tengah temuan zat radioaktif Cs-137 oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA).
Ketua Divisi Diplomasi dan Komunikasi Publik Satgas Cs-137 Bara Hasibuan mengatakan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berkoordinasi secara intensif dengan otoritas AS, khususnya FDA. Kedua belah pihak sepakat untuk menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait proses sertifikasi keamanan produk udang ke depan.
Adapun, FDA menegaskan bahwa pasar Negeri Paman Sam masih terbuka untuk produk udang Indonesia selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Pasar Amerika Serikat masih tetap terbuka untuk produk udang Indonesia selama mengikuti ketentuan dari pemerintah Amerika Serikat. Khususnya untuk kedepannya ini soal sertifikasi,” ujar Bara dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Berdasarkan hasil investigasi tim Satgas Cs-137, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menemukan adanya kontaminasi Cs-137 di 22 fasilitas produksi di kawasan industri Cikande, Serang, Banten. Salah satu di antaranya adalah fasilitas pengolahan udang milik PT Bahari Makmur Sejahtera (BMS).
“Produksi udang tersebut fasilitasnya yaitu PT Bahari Makmur Sejahtera telah melakukan dekontaminasi secara mandiri dan dinyatakan aman oleh Bapeten [Badan Pengawas Tenaga Nuklir],” ujarnya.
Sementara itu, sebanyak 21 fasilitas produksi lainnya akan segera melakukan dekontaminasi untuk kemudian diperiksa oleh Bapeten. Pemerintah juga telah menunjuk lokasi milik PT Peter Metal Technology (PMT) sebagai area isolasi sementara untuk barang-barang yang terpapar zat radioaktif.
Bara menyebut bahwa pemerintah telag mengambil kebijakan pengetatan impor logam bekas (scrap metal), bahan baku yang disinyalir sebagai sumber kontaminasi Cs-137.
“Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengetatan restrictions terhadap importasi scrap metal dalam arti Kementerian Lingkungan Hidup tidak akan memberikan rekomendasi sementara terhadap importasi scrap metal,” pungkasnya.




