Kementrian Lembaga: kementerian kkp

  • Ekspor ‘Mentah’ Benih Lobster Ingkari Gaung Hilirisasi Laut Jokowi

    Ekspor ‘Mentah’ Benih Lobster Ingkari Gaung Hilirisasi Laut Jokowi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pemerintah berencana kembali membuka ekspor benih lobster atau benur yang sempat dilarang di era mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

    Wacana itu muncul di tengah rencana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan Vietnam untuk melakukan budidaya lobster di Tanah Air.

    Dirjen Perikanan Budidaya KKP Tb Haeru Rahayu mengatakan potensi untuk mengekspor benih lobster itu cukup besar. Namun, ia menilai rencana ekspor benih lobster ke luar negeri, khususnya ke Vietnam, juga bukan perkara mudah.

    Saat ini, KKP tengah melakukan audiensi dengan nelayan lobster apakah sepakat dengan rencana ini serta menentukan Harga Eceran Tertinggi (HET). Pemerintah juga perlu merevisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP).

    “Kita coba win win dan lain-lain, ini memang tidak mudah tapi menerima semua saran stakeholders dan asosiasi. Ini yang sedang dilakukan. Insyaallah doakan agar revisi Permen lobster kepiting rajungan bisa secepatnya tuntas juga harus didukung PKS, sedang dikomunikasikan,” jelasnya Haeru dalam acara Indonesia Marine and Fisheries Business Forum 2024 di Hotel Fairmont, Senin (5/2).

    Larangan ekspor benih lobster ditetapkan oleh eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pada 2016. Larangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2016 tentang Penangkapan Lobster.

    Pada 2020, mantan Menteri KKP Edhy Prabowo membuka keran ekspor benih lobster. Namun, ia kemudian divonis hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus dugaan suap terkait izin budi daya lobster dan ekspor benih lobster atau benur. Ia dinyatakan menerima suap sebesar Rp 25,7 miliar dari para eksportir.

    Ekspor benih lobster kembali dilarang oleh Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono lewat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia. Namun, saat ini pemerintah kembali berencana mengekspor benih lobster.

    Lantas, apa dampaknya jika keran ekspor benih lobster kembali dibuka ?

    Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati mengatakan Indonesia akan rugi jika kembali membuka keran ekspor benih lobster. Yang diuntungkan, justru negara yang menerima benih lobster Indonesia.

    “Kalau kita sumber dayanya habis, secara produksi juga tidak akan bertambah. Kemudian kemampuan untuk mengelola atau membesarkan lobster tidak akan berkembang, stagnan saja karena semua sumber dayanya diekspor,” katanya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (6/2).

    Ia mengatakan jika alasan pemerintah untuk menindak penyelundupan yang marak terjadi sejak larangan ekspor benih lobster berlaku, maka yang harusnya dilakukan adalah memperbaiki penegakan hukum, bukan malah membuka keran ekspor.

    Susan juga memandang tidak tepat jika pemerintah beralasan ekspor benih lobster demi menggenjot Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Menurutnya, PNBP yang diterima tidak berdampak besar bagi masyarakat, terutama yang tinggal di pesisir.

    Susan menilai bahwa pemerintah pada dasarnya memang tidak memiliki niat untuk melakukan hilirisasi sumber daya laut.

    “Memang sudah urusannya cuma apa yang bisa dikeruk, itulah yang dikeruk, mumpung masih menjabat. Selepas itu, ya Insyallah gimana nanti. Ini cara berpikir yang fatal yang dilakukan pemerintah,” katanya.

    Sementara itu, Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah menilai dengan membuka keran ekspor benih lobster berarti pemerintah tidak konsisten dengan program hilirisasi yang selama ini digadang-gadangkan. Pasalnya hilirisasi berarti sumber daya alam harusnya diolah dulu supaya memiliki nilai tambah.

    “Bentuk hilirisasi di perikanan adalah kita tidak mengekspor benih. Kita harus mengekspornya dalam bentuk lobster yang sudah besar atau bahkan turunannya lagi,” katanya.

    Dengan mengekspor benih, Piter mengatakan Indonesia justru membesarkan industri perikanan negara lain. Bisa saja suatu saat nanti yang terjadi Indonesia tidak lagi memiliki lobster karena benihnya habis diekspor, tapi akhirnya negara lain yang memiliki lobster.

    Ia menduga pemerintah berencana kembali mengekspor benih lobster semata hanya untuk kepentingan eksportir.

    “Untuk kepentingan sesaat dari eksportir benih, hanya untuk kepentingan sekelompok orang,” katanya.

    Lanjut ke halaman berikutnya…

    Senada, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim mengatakan saat ini hanya untuk mengejar cuan baik itu pajak maupun PNBP. Padahal, ekspor benih justru menguntungkan investor asing karena harga jauh lebih tinggi saat mereka membesarkannya jadi lobster.

    Sementara program pembibitan dan pembesaran benih di dalam negeri jadi terhenti karena akan ada migrasi massal pembudidaya ke penangkap benih.

    “Ujungnya eksploitasi BBL (benih bening lobster) akan marak terjadi dan lambat laun kita kehilangan stok BBL,” katanya.

    Sementara itu, Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P Sasmita mengatakan pembukaan ekspor benih lobster akan bertentangan dengan semangat hilirisasi sehingga harus menjadi pertimbangan pemerintah.

    Namun perlu juga dipahami bahwa semangat hilirisasi hanya modal awal saja. Tantangan utamanya justru ada di lapangan.

    Ia mencontohkan hilirisasi di sektor pertambangan. Dunia tambang bauksit Indonesia saat ini, sambungnya, sedang kocar-kacir karena pelarangan ekspor. Pasalnya, kapasitas smelter jauh lebih kecil ketimbang kapasitas produksi penambang bauksit. Alhasil, terjadi over supply, harga jatuh, dan penambang ujung-ujungnya gulung tikar.

    [Gambas:Photo CNN]

    Untuk hilirisasi lobster, katanya, harus juga dipikirkan hal semacam itu. Pemerintah harus mendorong hilirisasi benih lobster, sambungnya, tapi tidak perlu menutup keran ekspor jika ternyata kontraproduktif alias merugikan peternak benih karena harga terlalu rendah.

    “Jadi pemerintah harus tetap membuka peluang peternak benih lobster mendapatkan harga bagus dengan melakukan ekspor, tapi juga tetap melakukan langkah strategis bagi hilirisasi lobster di dalam negeri,” katanya.

    Karena itu, Rhonny menilai diperlukan kebijakan yang jelas seberapa besar benih lobster yang boleh diekspor dan seberapa besar kebutuhan dalam negeri harus diutamakan. Bentuk kebijakan yang bisa diterapkan pemerintah katanya bisa seperti domestic market obligation (DMO) yang sudah diterapkan di batu bara.

    Dengan begitu, peternak harus memenuhi kuota dalam negeri dulu, baru kemudian boleh melakukan ekspor.

    “Jika harus membuka ekspor, maka harus dipastikan pemerintah tetap mendorong upaya hilirisasi lobster alias berbarengan dengan pembukaan ekspor. Dan terakhir, jangan sampai terjadi lagi korupsi, seperti di era Eddy Prabowo,” katanya.

    Jokowi berkali-kali meminta hilirisasi tak cuma di sektor tambang. Ia juga melirik hilirisasi di sektor perkebunan dan kelautan. Menurutnya, kebijakan itu bisa membuat petani dan nelayan untuk menghasilkan produk bernilai tambah.

    “Memang ini harus ada yang dikonsolidasikan. Jadi enggak hanya terus menerus jualan mentahan saja. Perbankan juga saya sampaikan akses pembayaran berikan ke mereka,” kata Jokowi dalam dalam Pengukuhan Pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) 2023-2028, pada 31 Juli 2023.

    Di kesempatan lain, Jokowi menyebut hilirisasi sumber daya laut bisa memberikan nilai tambah besar. Apalagi, dua pertiga wilayah Indonesia merupakan perairan. Jika tidak mampu mengolah sendiri, Indonesia bisa menggandeng partner luar untuk menghilirisasi produk bawah lautnya.

    “Gandeng partner. Rumput laut, tuna, cakalang, tongkol, udang, ini nilai tambahnya sangat berkali-kali, 27 kali nilai tambahnya. Menjadi daging rajungan, 3,2 kali (nilai tambah). Kalau semua dihilirkan di dalam negeri, melompat negara kita. PDB kita bakal melompat, GDP kita akan melompat,” imbuhnya.

  • RUU TNI Kenapa Ditolak? Tentara Urus Kasus Narkoba, 20 Organisasi Tak Terima

    RUU TNI Kenapa Ditolak? Tentara Urus Kasus Narkoba, 20 Organisasi Tak Terima

    PIKIRAN RAKYAT – Alasan RUU TNI kenapa ditolak bisa diketahui di artikel ini. Sedang dilakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia di hotel mewah Fairmont, Jakarta sejak Jumat 14 Maret 2025 sampai hari libur kerja Sabtu, 15 Maret 2025.

    Rapat RUU TNI di hotel saat Presiden Prabowo menekankan efisiensi itu dikonfirmasi Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, TB Hasanuddin. Anggota Dewan itu menjelaskan pihaknya belum mengetahui sampai kapan rapat tersebut akan tuntas.

    “Kita mulai kemarin pada pukul 13.30 WIB setelah Salat Jumat. Kita mulai tadi malam sampai sekitar jam 22.00 WIB. Hari ini akan mulai lagi jam 10.00 WIB, sampai kapan nanti, jam berapa saya belum tahu. (Tentang alasan rapat diadakan tidak di Gedung MPR) itu tanya kepada Sekjen kenapa di sini, kenapa tidak di MPR atau misalnya di tempat lain. It’s not my business,” tuturnya kepada wartawan Pikiran-rakyat.com, Asep Bidin Rosidin,

    RUU TNI kenapa ditolak?

    Pembahasan RUU yang mengatur prajurit tentara ini ditolak 20 organisasi sekaligus. Alasan penolakannya adalah menganggap UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 masih dianggap relevan untuk membangun tentara ke arah militer yang profesional.

    “Pemerintah dan DPR perlu mengubah aturan tentang peradilan militer yang diatur dalam UU No. 31 tahun 1997 agar prajurit militer tunduk pada peradilan umum jika terlibat tindak pidana umum demi menegakkan asas persamaan di hadapan hukum yang ditegaskan dalam Konstitusi,” kata salah satu organisasi tersebut, KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan).

    KontraS dan 19 organisasi lainnya menolak karena terdapat pasal-pasal bermasalah dalam draf yang diserahkan pada DPR, Selasa 11 Maret 2025. Pasal itu dianggap akan mengembalikan dwifungsi TNI yang diterapkan Presiden Soeharto, mertua Prabowo. Soeharto sebelumnya berkuasa 32 tahun di era Orde Baru dan ia diturunkan saat reformasi tahun 1998.

    Pasal-pasal bermasalah dalam RUU TNI

    TNI akan menjabat di Kejaksaan Agung dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

    Alasannya adalah TNI yang kini dipimpin Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto harusnya bertugas sebagai alat pertahanan negara, sedangkan Kejaksaan adalah aparat penegak hukum. Sedangkan tentara di KKP tidak tepat karena itu adalah lembaga sipil.

    TNI menangani kasus narkoba

    Hal ini juga dianggap tidak tepat karena penanganan kasus narkotika harusnya oleh penegak hukum, bukan pihak yang bertugas sebagai alat pertahanan negara. Penanganannya pun harusnya pada aspek medis, bukan represeif atau operasi militer selain perang yang melibatkan tentara.

    TNI operasi militer tanpa pertimbangan DPR

    UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 sudah mengatur bahwa DPR melalui kebijakan politik negara lewat presiden akan mempertimbangkan situasi operasi militer. Draf baru meniadakan peran DPR sebagai legislatif dan wakil rakyat yang mewakili seluruh rakyat Indonesia. Konflik kewenangan berpotensi timbul.

    “Koalisi menolak DIM RUU TNI yang disampaikan pemerintah ke DPR karena masih mengandung pasal-pasal bermasalah yang tetap akan mengembalikan dwi fungsi TNI dan militerisme di Indonesia. Pernyataan kepala komunikasi presiden yang menilai tidak ada dwi fungsi dalam RUU TNI adalah keliru, tidak tepat dan tidak memahami permasalahan yang ada dalam RUU TNI,” kata KontraS dan lembaga lainnya.

    Panglima TNI Ingin Perwira Cepat Naik Pangkat, Ada Apa?

    Revisi UU TNI Dibahas Tertutup di Hotel Mewah, Usia Pensiun Perwira Tinggi Diperpanjang?

    20 organisasi yang menolak RUU TNI

    Berikut selengkapnya:

    Imparsial YLBHI KontraS PBHI Nasional Amnesty International Indonesia ELSAM Human Right Working Group (HRWG) WALHI SETARA Institute Centra Initiative Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP) Public Virtue Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) BEM SI

    Demikian alasan RUU TNI ditolak 20 organisasi. Salah satunya menganggap tidak tepat jika tentara ikut mengurusi kasus narkoba.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News