Kementrian Lembaga: Kementerian Keuangan

  • Pakai Trade AI, Purbaya Klaim Amankan Penerimaan Rp1,2 Miliar per 145 Dokumen Impor

    Pakai Trade AI, Purbaya Klaim Amankan Penerimaan Rp1,2 Miliar per 145 Dokumen Impor

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mulai mengimplementasi Trade AI, sebuah teknologi akal imitasi atau artificial intelligence (AI) dalam sistem pengawasan kepabeanan di pelabuhan.

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa dalam uji coba tahap awal, sistem Trade AI berhasil mengamankan potensi penerimaan negara sebesar Rp1,2 miliar.

    Angka tersebut diperoleh dari hasil analisis otomatis terhadap sampel terbatas, yakni 145 dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

    “Ketika kita coba cek lagi di lapangan segala macam, kita dapat Rp1,2 miliar tambahan. Jadi lumayan itu,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (12/12/2025).

    Dia tidak menampik bahwa nominal tersebut masih relatif kecil dibandingkan total penerimaan negara. Kendati demikian, sambungnya, uji coba awal ini menunjukkan bahwa digitalisasi pengawasan mampu menutup celah kebocoran secara efektif dan efisien.

    “Paling tidak first run [uji coba perdana] sudah menghasilkan income yang clear [amankan penerimaan yang jelas]. Dari segitu [sampel kecil] saya dapat Rp1 miliar dengan mudah kira-kira,” jelasnya.

    Sistem Trade AI memang dirancang untuk mendeteksi dini praktik manipulasi nilai transaksi seperti under-invoicing, over-invoicing, hingga pencucian uang berbasis perdagangan (trade-based money laundering).

    Nantinya, Trade AI akan terintegrasi penuh dengan CEISA 4.0 untuk membantu analisis nilai pabean, klasifikasi barang, serta verifikasi dokumen. Purbaya menekankan bahwa integrasi ini krusial untuk pengambilan keputusan yang strategis.

    “Waktu saya mengunjungi kantor Bea Cukai di Cikarang, saya diskusi dengan petugas yang memeriksa dokumen. Itu dilakukan dengan manual, satu-satu. Sehari dia cuma bisa 10—14 PIB [pemberitahuan impor barang] yang bisa dicek, jadi lambat sekali. Dengan Trade AI ini, itu pembandingannya [degan harga pasar] hampir otomatis sampai bisa dihitung kekurangan berapa bayar tarifnya,” ungkap Purbaya.

    Butuh Investasi Rp45 Miliar

    Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan bahwa pengembangan Trade AI sejauh ini dilakukan secara mandiri oleh tim internal Bea Cukai dengan memanfaatkan infrastruktur yang sudah tersedia, sehingga tidak membebani anggaran secara signifikan.

    Hanya saja, Purbaya memproyeksikan perlu sekitar Rp45 miliar investasi tambahan untuk meningkatkan kapabilitas sistem agar dapat beroperasi secara nasional dengan fitur yang lebih canggih.

    Bendahara negara itu optimistis proyek ini akan memberikan imbal hasil investasi yang menguntungkan bagi kas negara. Dia meyakini semakin canggih sistem yang dibangun, semakin besar pula potensi kebocoran yang dapat dicegah.

    “Kelihatannya proyek ini akan menguntungkan ke depan. Kalau semakin lama, semakin canggih, harusnya semakin besar keuntungannya,” jelas Purbaya.

  • Cegah Impor Ilegal, Purbaya Akan Tempatkan ‘Kucing Penjaga’ di ‘Jalur Tikus’

    Cegah Impor Ilegal, Purbaya Akan Tempatkan ‘Kucing Penjaga’ di ‘Jalur Tikus’

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan memperketat pengawasan impor ilegal di jalur-jalur non-resmi atau yang lebih dikenal dengan “jakur tikus”.

    Adapun, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan resmi mengoperasikan alat pemindai peti kemas baru yang dilengkapi fitur radiation portal monitor (RPM) dan dua inovasi digital berbasis akal imitasi alias artificial intelligence (AI), yaitu Self Service Report Mobile (SSR-Mobile) dan Trade AI. 

    Purbaya menjelaskan infrastruktur teknologi canggih itu berguna untuk perketat pengawasan arus barang serta menutup celah kebocoran penerimaan negara. Hanya saja, alat-alat itu baru tersedia di Pelabuhan Tanjung Priok.

    Artinya, jalur-jalur tikus masih belum terjangkau berbagai teknologi itu sehingga pendekatan fisik atau manual masih diperlukan. Purbaya pun memakai analogi unik: jika penyelundup menggunakan jalur tikus maka pemerintah akan menempatkan kucing untuk menjaganya.

    “Kalau [barang impor ilegal] masuk lewat pelabuhan tikus, ya kita mesti pasang kucing di situ kelihatannya,” ujarnya dalam konferensi pers peresmian di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (12/12/2025).

    Kendati demikian, Purbaya tidak memerinci lebih jauh definisi “kucing” yang dimaksud, apakah merujuk pada satuan tugas khusus, patroli fisik yang lebih intensif, atau strategi pengawasan lainnya.

    Dia hanya menekankan realitas bahwa secanggih apa pun teknologi yang diterapkan, celah kebocoran kecil akan selalu ada. Oleh karena itu, prioritas pemerintah saat ini adalah memitigasi risiko terbesar.

    Purbaya meyakini bahwa penyelundupan dengan volume masif (bulk) dan nilai ekonomi tinggi justru lebih sering memanfaatkan jalur resmi di pelabuhan besar, bukan pelabuhan tikus.

    “Saya yakin sebagian besar barang selundupan, yang besar-besaran itu masuknya lewat pelabuhan-pelabuhan besar,” ungkapnya.

    Dengan penerapan sistem Trade AI dan pemindai modern di seluruh pelabuhan utama, mantan ketua dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan itu optimistis ruang gerak para penyelundup kakap akan semakin sempit, meskipun tidak akan sempurna.

    “Kalau 100% tidak mungkin, karena walaupun alatnya canggih pasti ada kebocoran sedikit sana-sini. Tapi kalau setiap pelabuhan memakai sistem ini, peluangnya akan semakin kecil,” jelas Purbaya.

    Scanner Peti Kemas & Trade AI

    Lebih lanjut, Purbaya menegaskan bahwa transformasi digital di sektor kepabeanan kini menjadi keharusan demi menjaga kepercayaan publik dan daya saing ekonomi nasional.

    “Saya ingin adanya perubahan. Dulu perusahaan Bea Cukai bikin deg-degan, sekarang yang deg-degan justru oknum penyelundup,” ujarnya dalam konferensi pers peresmian di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (12/12/2025).

    Secara teknis, alat pemindai yang diresmikan di Tanjung Priok ini memiliki kemampuan mendeteksi bahan nuklir serta zat radioaktif dalam kontainer. Teknologi ini memungkinkan pemeriksaan dilakukan secara cepat dan akurat tanpa perlu membuka fisik peti kemas (non-intrusive inspection), yang dinilai efektif meningkatkan keamanan sekaligus mempercepat layanan logistik.

    Selain infrastruktur fisik, Bea Cukai juga mendorong efisiensi melalui aplikasi SSR-Mobile yang terintegrasi dengan CEISA 4.0. Menurut Purbaya, aplikasi ini memungkinkan pelaku usaha melakukan pelaporan mandiri secara real-time untuk aktivitas gate in, stuffing, hingga gate out di fasilitas kepabeanan seperti Tempat Penimbunan Berikat (TPB), KITE, FTZ, dan KEK.

    Sementara itu, untuk memperkuat analisis data, pemerintah mengembangkan sistem Agentic Artificial Intelligence bernama Trade AI. Sistem ini dirancang untuk mendeteksi dini praktik manipulasi nilai transaksi seperti under-invoicing, over-invoicing, hingga pencucian uang berbasis perdagangan (trade-based money laundering).

    “Waktu saya mengunjungi kantor Bea Cukai di Cikarang, saya diskusi dengan petugas yang memeriksa dokumen. Itu dilakukan dengan manual, satu-satu. Sehari dia cuma bisa 10—14 PIB [pemberitahuan impor barang] yang bisa dicek, jadi lambat sekali. Dengan Trade AI ini, itu pembandingannya [dengan harga pasar] hampir otomatis sampai bisa dihitung kekurangan berapa bayar tarifnya,” jelasnya.

    Nantinya, Trade AI akan terintegrasi penuh dengan CEISA 4.0 untuk membantu analisis nilai pabean, klasifikasi barang, serta verifikasi dokumen. Purbaya menekankan bahwa integrasi ini krusial untuk pengambilan keputusan yang strategis.

  • DJP Agresif Panggil WP Jumbo, Ingin Ijon Pajak?

    DJP Agresif Panggil WP Jumbo, Ingin Ijon Pajak?

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tidak memiliki banyak opsi untuk memastikan defisit APBN akhir 2025 tak melampaui batas 3% terhadap PDB. Hal ini di tengah risiko shortfall penerimaan pajak yang diperkirakan semakin melebar. 

    Apabila mengacu pada data yang disampaikan pada konferensi pers APBN KiTa edisi November 2025, realisasi penerimaan pajak sampai dengan akhir Oktober 2025 yakni Rp1.459 triliun atau baru 70,2% terhadap outlook laporan semester I/2025 Rp2.076,9 triliun. 

    Sementara itu, dari informasi yang dihimpun Bisnis, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto disebut memberikan instruksi kepada jajaran kepala kantor wilayah (kanwil) di bawahnya untuk mengejar target penerimaan hingga Rp2.005 triliun. Hal itu di tengah kemampuan kanwil untuk berkomitmen mengumpulkan Rp1.947,2 triliun. 

    Artinya, otoritas pajak memiliki waktu hanya kurang dari sebulan untuk mengumpulkan selisih senilai Rp57,8 triliun. 

    Menurut Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia (UI) Prianto Budi Saptono, kemampuan otoritas pajak untuk mengumpulkan sisa target penerimaan sangat bergantung kepada kapasitas masing-masing kantor pelayanan pajak (KPP). Sebab, setiap KPP memiliki karakteristik yang berbeda-beda, tergantung dengan wajib pajak (WP) yang mereka layani. 

    “Jadi ada yang memang KPP punya wajib pajak lumayan bagus, karena industrinya lagi moncer. Akan tetapi di sisi lain, ada KPP yang memang wajib pajak dengan karakteristik yang lagi down,” jelasnya kepada Bisnis, Kamis (11/12/2025). 

    Prianto, yang juga berjibaku di Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), menceritakan bahwa sejumlah Kepala KPP beberapa kali pernah memanggil wajib pajak (WP) terutama pada kantor WP besar. Mereka rata-rata adalah BUMN yang ada di Jakarta. 

    Pemanggilan itu berdasarkan mutual relationship antara otoritas dan wajib pajak untuk memenuhi target penerimaan. WP besar bisa diberikan opsi untuk menyetorkan pajak mereka lebih dulu pada akhir tahun untuk kemudian dipindahbukukan dari tahun berikutnya. 

    “Itu praktik terjadi beberapa tahun lalu saya mendapatkannya dari wajib pajak yang cerita. Jadi dipanggil KPP kemudian ditanya mau menyumbang berapa, setor pajak tambahan berapa. Ada juga yang dipatok sekian, kalau begini otomatis akan berbeda-beda setiap KPP,” tuturnya. 

    Prianto mengatakan bahwa praktik ini mirip dengan ijon pajak. Praktik itu dilarang setidaknya saat Menkeu dijabat Sri Mulyani Indrawati, kendati tidak ada aturan sanksinya. 

    “Ada yang cerita, deposito di perusahaan cari dipindahkan ke setoran pajak nanti tahun berikutnya di awal-awal bisa di PBK [pindahbukukan] ke jenis pajak lainnya. Itu nanti mutual relationsip, bisa terjadi juga kembali ke kreativitas kepala kantor pelayanan pajak,” ucapnya. 

    Namun, apabila opsi dimaksud tidak berhasil, pemerintah setidaknya memiliki dua opsi untuk memastikan defisit APBN tidak semakin membengkak seiring pelebaran shortfall. Salah satu opsi yang sudah dikantongi pemerintah adalah penggunaan saldo anggaran lebih (SAL).

    Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPR telah menyetujui rencana pemerintah untuk memanfaatkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) senilai Rp85,6 triliun pada 2025. Wakil Ketua Banggar DPR Wihadi Wiyanto menyampaikan bahwa pemanfaatan SAL tersebut akan digunakan untuk mengurangi penerbitan Surat Berharga Negara (SBN), memenuhi kewajiban pemerintah, serta menutup belanja prioritas dan defisit anggaran. 

    “Silpa itu bisa digunakan, atau ternyata memang pajaknya terpenuhi keran utang dimungkinkan sesuai UU Perbendaharaan Negara. Ada cara lain, ya efisiensi lagi,” lanjut Prianto. 

    Ke depan, senjata pemerintah untuk mengumpulkan penerimaan pajak dengan target lebih tinggi yakni Rp2.357,7 triliun juga tidak banyak. Senjatanya masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya yakni memaksimalkan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi. 

    Apalagi, Menkeu Purbaya telah mengamanatkan kepada kementeriannya untuk tidak membuat pungutan pajak baru atau penaikan tarif. Hal itu kendati di tahun depan otoritas akan mulai memungut bea keluar untuk ekspor batu bara dan emas. 

    Dari sisi intensifikasi, Prianto menyebut otoritas bisa menggeser-geser WP dari pengurusannya di kantor pajak madya ke pratam apabila dinilai kurang potensial. Fiskus juga dinilai bisa menggunakan mekanisme SP2DK untuk pemeriksaan. 

    “Untuk ekstensifikasi, bisa menyisir wajib pajak yang belum masuk yaitu di underground economy, atau kebijakannya bisa diubah dengan sekarang membatasi wajib pajak badan yang masih menerapkan PPh final UMKM 0,5% dengan harapan mereka bayar lebih tinggi karena enggak bisa lagi [dapat insentif pajak 0,5%],” paparnya. 

    Di sisi lain, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pihaknya tetap akan mengoptimalkan setoran penerimaan negara sampai dengan akhir tahun, yang tersisa persis sekitar 20 hari lagi sebelum tutup buku. Dia mengeklaim defisit APBN masih akan tetap aman. 

    “Kami akan optimalkan, harusnya sampai akhir tahun yang jelas defisitnya masih aman, jadi enggak usah, kami akan usahakan aman,” ujarnya usai ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (11/12/2025). 

    Purbaya tidak memerinci lebih lanjut apa strateginya dalam mengincar setoran pajak ratusan triliun untuk menutupi kekurangan penerimaan. Dia hanya menyebut otoritas akan menggali seluruh potensi penerimaan yang ada. 

    “Semua potensi akan kami gali,” terang mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu. 

  • Perbaiki Dulu Cara Belanja Anggaran

    Perbaiki Dulu Cara Belanja Anggaran

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pembenahan tata kelola keuangan daerah menjadi prasyarat utama bagi pemerintah pusat untuk meningkatkan dukungan fiskal kepada pemerintah daerah.

    Purbaya menilai rendahnya kualitas dan efektivitas belanja daerah berpotensi menghambat upaya pemerintah dalam memperbesar alokasi Transfer ke Daerah (TKD).

    “Perbaiki dahulu cara membelanjakan anggaran. Masih ada yang bocor dan tidak tepat sasaran. Kalau sudah baik, saya yakin alokasi pada triwulan II tahun depan bisa meningkat,” ujar Purbaya di Jakarta, Kamis (11/12/2025).

    Ia menyebut sebelum pemerintah daerah mengajukan tambahan anggaran, mereka perlu menunjukkan bukti nyata perbaikan tata kelola fiskal.

    Purbaya menyatakan siap mengusulkan revisi anggaran kepada Presiden Prabowo Subianto apabila disiplin fiskal daerah meningkat. Namun, tanpa perbaikan kualitas pengelolaan anggaran dan efektivitas belanja, Kementerian Keuangan sulit menambah dukungan dana.

    Menurut dia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memegang peran strategis sebagai pengawas APBD yang memastikan setiap rupiah digunakan secara akuntabel. DPRD juga diminta menjadi penjaga disiplin fiskal agar belanja tidak bocor dan program pembangunan berjalan optimal.

    Selain pengelolaan anggaran, Purbaya menyoroti kebutuhan daerah untuk menciptakan iklim bisnis yang sehat guna mempercepat pergerakan ekonomi. Ia menegaskan bahwa perbaikan investment climate merupakan bagian integral dari strategi fiskal yang tepat.

    “Kalau kondisi ekonomi sedang lesu, perbaikan iklim usaha akan membuat aktivitas bisnis bergerak lebih cepat. Pelaku usaha akan segera mengeksekusi rencana bisnis mereka,” kata Purbaya.

    Bendahara negara itu juga mendorong persaingan positif antardaerah dalam menarik investasi melalui penciptaan business climate yang kondusif serta penyediaan infrastruktur dan sumber daya manusia yang berkualitas.

    “Setiap daerah akan berkompetisi. Siapa yang mampu menciptakan iklim investasi lebih baik dan infrastrukturnya kuat, dia akan menarik investasi lebih besar dibandingkan yang lain,” ujarnya.

  • Kejar Target, Dirjen Bimo Mulai Sisir Pajak dari Wajib Pajak Tajir

    Kejar Target, Dirjen Bimo Mulai Sisir Pajak dari Wajib Pajak Tajir

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memanggil sejumlah wajib pajak (WP) kaya terkait dengan kepatuhan perpajakan, Kamis (11/12/2025). 

    Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto menyebut pemanggilan WP kaya, atau high wealth individual (HWI), itu dalam rangka konsultasi berkaitan dengan data-data yang dinilai olehnya belum terkomunikasikan dengan baik.

    Dia menyinggung bahwa beberapa WP kaya belum mengetahui bahwa otoritas pajak bisa memantau kepatuhan mereka berdasarkan data dari instansi lain, yakni data kepemilikan manfaat atau beneficial ownership. 

    “Sekarang itu data luar biasa untuk benchmarking kepatuhan dari wajib pajak, terkadang wajib pajak mungkin merasa kami enggak punya akses terhadap data tersebut, sehingga di laporan SPT-nya itu tidak dimasukkan,” ungkapnya sebagaimana dikutip dari YouTube Pusdiklat Pajak, Kamis (11/12/2025). 

    Bimo menyampaikan bahwa harusnya kebijakan fiskal, yang salah satunya mencakup pajak, harusnya bisa menjadi penyeimbang guna menekan ketimpangan sosial dan penghasilan di Indonesia. Lulusan Taruna Nusantara itu menyebut harusnya hal itu menjadi kompas moral bagi masyarakat maupun penyelenggara negara. 

    Pada kesempatan yang sama, Bimo turut mengakui bahwa sektor mineral dan batu bara (minerba) serta sawit merupakan sektor yang sampai saat ini masih sulit dipajaki. 

    Menurut Bimo, kesulitan otoritas pajak untuk memungut setoran dari kedua sektor industri ekstraktif itu sudah dialami olehnya sejak awal berkarier di Ditjen Pajak pada 2002 lalu. 

    “Sejak 2002 saya bekerja di pajak itu selalu sektor strategis yang dikejar-kejar pajaknya dan enggak rampung-rampung sampai hari ini tuh sektor minerba dan sawit ” ujarnya di forum tersebut. 

    Dirjen Pajak yang pernah bekerja di Kemenko Maritim dan Investasi serta Kemenko Perekonomian itu mengakui, industri ekstraktif telah memanfaatkan kekayaan alam Indonesia. Akan tetapi, pemanfaatan sumber daya alam Indonesia itu justru menjauh dari prinsip pasal 33 Undang-Undang Dasar atau UUD 1945. 

    Pada pasal tersebut, harusnya kekayaan negara dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. “Betapa sebenarnya value added belum bisa kami secure. ESDM, DJP, DJSEF, pemerhati, akademisi dan konsultan, ini PR kita bersama,” terangnya. 

  • Asia Pacific Fibers (POLY) PHK 3.000 Pekerja Imbas Produksi Anjlok

    Asia Pacific Fibers (POLY) PHK 3.000 Pekerja Imbas Produksi Anjlok

    Bisnis.com, JAKARTA — Produsen poliester dan benang filamen, PT Asia Pacific Fibers Tbk. (POLY) atau APF telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 3.000 pekerja pabrik yang berada di Karawang dan Kaliwungu, Kendal. 

    Direktur Utama APF Ravi Shankar mengatakan, pabrik di Karawang telah tutup selama setahun terakhir, sementara pabrik di Kendal masih memproduksi benang filamen dengan utilitas produksi 30%—35%. 

    “Kapasitas pabrik Karawang turun drastis, akhirnya berhenti, pabrik Kendal hanya jalan 30–35% dengan pekerja sekitar 1.000 pekerja,” kata Ravi saat ditemui di Jakarta, Kamis (11/12/2025). 

    Mestinya, kapasitas produksi benang di pabrik Kendal tersebut 144.000 ton. Namun, dengan utilitas 30% maka produksi per bulan mencapai 2.500-3.000 ton. APF mencatat jika peningkatan kapasitas 2 kali lipat dari saat ini maka membutuhkan dana US$60 juta. 

    Ravi menyebut, dari total produksi benang saat ini, APF masih mendapatkan permintaan ekspor 30% sementara sisanya diserap oleh pasar domestik. Kendati demikian, permintaan terus melemah seiring dengan masifnya impor barang murah. 

    Menurut Ravi, kondisi ini menunjukkan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) di Indonesia masih menghadapi tantangan berat. Ini menjadi alarm bagi pemerintah bahwa restrukturisasi bisnis dan keuangan di sektor TPT ini mendesak diselesaikan.

    Jika tidak segera dilakukan, dikhawatirkan gelombang kebangkrutan perusahaan TPT bisa berlanjut. Akibatnya, badai PHK di industri TPT semakin tak terbendung dan pada gilirannya bisa berdampak pada stabilitas ekonomi nasional.

    Dalam hal ini, APF berharap agar Kementerian Keuangan bisa mempercepat kepastian proses restrukturisasi utang perseroan kepada pemerintah.

    “Dengan adanya perubahan kebijakan yang diambil pemerintah saat ini, kami melihat adanya opportunity agar proses restrukturisasi utang segera selesai,” ujarnya.

    Pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang baru. Ini dimaksudkan untuk memperoleh dukungan percepatan dan win-win solution dalam penyelesaian restrukturisasi utang Perseroan.

    “Pak Purbaya (Menkeu) sudah menerima surat kami dan cepat merespons dengan memberikan disposisi ke DJKN,” katanya.

    Ravi menjelaskan, akibat berlarut-larutnya lebih dari 20 tahun tanpa kepastian restrukturisasi utang tersebut Perseroan mulai sulit mempertahankan going concern. Kreditur yang sebelumnya mendukung kelangsungan usaha Perseroan saat ini mulai kehilangan kepercayaannya.

  • Pantai Timur Sumatera Rawan Jalur Tikus Barang Ilegal, Ini Daftarnya

    Pantai Timur Sumatera Rawan Jalur Tikus Barang Ilegal, Ini Daftarnya

    Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan menduga, penyelundupan produk garmen atau pakaian ilegal yang baru-baru ini ditindak, bisa masuk melalui jalur tidak resmi alias jalur tikus di Pantai Timur Sumatera. 

    Menyusul penindakan terhadap dua truk bermuatan garmen yang dimuat dalam bentuk ballpress di Km 116 Tol Palembang-Lampung, Lampung pada 3 Desember 2025 silam. 

    Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Djaka Budi Utama mengutarakan, pihaknya memperkirakan barang terlarang itu masuk lewat Pantai Timur Sumatera yang dikenal rawan penyelundupan. 

    “Tentunya perlu diketahui bahwa di Pantai Timur merupakan jalur-jalur yang banyak jalur tikusnya. Pelabuhan-pelabuhan tikus banyak terdapat di pesisir Timur Sumatera,” ujar dia di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, Jakarta, Kamis (11/12/2025).

    Ke depan, Ditjen Bea Cukai bakal melakukan pengawasan ketat di sepanjang pesisir timur Sumatera. Meliputi Belawan, Tanjung Balai Asahan, Dumai, Jambi, hingga Kepulauan Riau. 

    “Ini akan kami awasi dengan ketat, karena di perairan Sumatera ataupun pesisir Timur Sumatera kita ada pangkalan utama operasi, yaitu yang mempunyai beberapa kapal yang seringkali kita melakukan patroli,” tegas Djaka. 

    Modus Jaring Terputus 

    Djaka mengendus adanya modus jaring terputus dari penyelundupan pakaian ilegal tersebut. Membuat Ditjen Bea Cukai perlu melaksanakan penelitian dan penyelidikan lebih lanjut, sebelum melakukan penindakan. 

    Lewat modus jaring terputus ini, sopir truk pengirim barang hanya mendapat tugas untuk mengantar produk ilegal dari tempat kedatangan menuju lokasi tujuan, tanpa mengetahui siapa importir pemesannya. 

    “Karena modus yang digunakan adalah merupakan jaring terputus, bahwa supir hanya menerima pesan melalui handphone dengan dua kendaraan sudah terisi dengan muatan full. Sehingga untuk memastikan siapa pemiliknya, kita perlu penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya. 

  • Bea Cukai Buka Opsi Baju Ilegal Disalurkan ke Korban Banjir Sumatera

    Bea Cukai Buka Opsi Baju Ilegal Disalurkan ke Korban Banjir Sumatera

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka opsi pemanfaatan pakaian impor ilegal hasil penindakan untuk disalurkan kepada para korban bencana di Sumatera.

    “Ada (opsi untuk korban bencana). Coba nanti kita tergantung pemerintah mau arahkan ke mana,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, di kantor pusat DJBC Jakarta, Kamis (11/12/2025).

    Penindakan tersebut berasal dari temuan tiga kontainer yang tiba di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, pada Rabu (10/12/2025). Dua kontainer berisi garmen ilegal dan satu kontainer memuat mesin rokok yang diangkut kapal KM Indah Costa dari Pelabuhan Kijang.

    Selain itu, pada Rabu (3/12/2025), petugas juga mengamankan dua truk bermuatan ballpress di ruas Tol Palembang-Lampung. Kendaraan itu mengangkut pakaian baru berbentuk ballpress berlabel made in Tiongkok dan made in Bangladesh.

    Nirwala menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, barang hasil penindakan akan menjadi barang milik negara (BMN). Terdapat tiga opsi penanganan barang tersebut, yakni dimusnahkan, dihibahkan untuk tujuan tertentu, atau dilelang.

    “Tinggal nanti pemerintah memutuskan (opsi) yang mana. Nanti dari teman-teman dari Dirjen Kekayaan Negara yang akan memutuskan mau ditujukan ke mana,” imbuh dia.

    Ia menambahkan, apabila pakaian impor ilegal dalam bentuk ballpress itu dianggap merusak industri, semestinya barang dimusnahkan. Namun, barang tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain, termasuk bantuan bencana.

    “Jadi kalau barang melanggar, tentunya akan menjadi barang milik negara. Itu bisa dimusnahkan atau untuk tujuan lain. Siapa tahu saudara-saudara kita, ya kan bisa dimanfaatkan dan digunakan. Sementara yang di Aceh kan membutuhkan,” tandasnya.

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama, menuturkan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu mencacah barang impor ilegal tersebut, termasuk untuk menghitung potensi kerugian negara. Ia menambahkan bahwa barang bukti akan dimusnahkan setelah berkekuatan hukum tetap.

    “Apakah itu nanti di-recycle ataupun dimusnahkan di tempat pembakaran ataupun di pabrik. Kita biasa menggunakan pabrik-pabrik semen untuk menggunakan pabrik semen sebagai tempat pemusnahan,” pungkas Djaka

  • Bea Cukai Buka Opsi Kirim Pakaian Ilegal ke Korban Bencana Sumatera

    Bea Cukai Buka Opsi Kirim Pakaian Ilegal ke Korban Bencana Sumatera

    Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan membuka opsi menyalurkan produk garmen atau pakaian ilegal hasil penindakan di Lampung kepada korban bencana banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. 

    Adapun Bea Cukai telah menindaki dua truk bermuatan ballpress di ruas Tol Palembang-Lampung, Lampung pada Rabu (3/12/2025) silam. 

    Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menuturkan, ballpress merupakan pakaian bekas impor yang dikemas dalam bal besar. Namun isinya belum tentu merupakan pakaian bekas ilegal. 

    “Belum tentu barangnya barang bekas, tapi jalurnya impor, karena kalau impor garmen itu harus ada PI-nya (persetujuan impor), harus ada LS-nya (laporan surveyor),” terang Nirwala di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Kamis (11/12/2025).

    Setelah penindakan, Bea Cukai buka opsi untuk memusnahkan pakaian ilegal tersebut. Namun, itu bukan satu-satunya pilihan. 

    “Jadi kalau barang melanggar, tentunya akan menjadi barang milik negara. Itu bisa dimusnahkan atau untuk tujuan lain,” kata Nirwala. 

    Ia pun membuka opsi jika pakaian ilegal hasil penindakan tersebut untuk disalurkan sebagai bantuan kepada korban bencana di sebagian wilayah Sumatera. “Nanti tergantung pemerintah mau arahkan ke mana. Setelah menjadi barang milik negara, itu terserah pemerintah,” ungkapnya.

    Pasti Tak Akan Dijual

    Kendati begitu, Nirwala menegaskan bahwa garmen ilegal tersebut tidak akan diperjualbelikan. Lantaran pemerintah tidak ingin penjualan pakaian tidak resmi itu malah menghancurkan harga pasaran. 

    “Enggak bakal, itu justru karena ditangkep supaya tadi salah satunya tidak merusak pasar dalam negeri,” tegas dia.

    Adapun Bea Cukai saat ini masih tengah mencari siapa importir dari barang-barang ilegal tersebut. “Dari keterangan dua sopir tadi kan, dia hanya menerima perintah, dari Suban, Kijang, dari Jambi,” kata Nirwala. 

  • Pemerintah Buka Opsi Sumbangkan Baju Thrifting Ilegal ke Korban Bencana

    Pemerintah Buka Opsi Sumbangkan Baju Thrifting Ilegal ke Korban Bencana

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membuka opsi untuk memberikan barang sitaan produk garmen (pakaian) bermuatan ballpress kepada korban terdampak bencana di Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara.

    “Ada opsi (barang sitaan untuk korban bencana). Coba nanti kita tergantung pemerintah mau arahkan ke mana. Setelah menjadi milik negara, itu terserah pemerintah (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara),” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto di kantornya, Jakarta Timur, Kamis (11/12/2025).

    Sebagai informasi, barang sitaan Bea Cukai dapat dimusnahkan atau menjadi barang milik negara (BMN) untuk kemudian dilelang hingga menjadi hibah untuk kepentingan sosial dan penyelenggaraan pemerintahan.

    Nirwala menyebut pihaknya akan mempertimbangkan apakah barang sitaan berupa produk garmen itu bakal disalurkan untuk korban terdampak bencana atau tidak.

    “Siapa tahu saudara-saudara kita ya kan, bisa dimanfaatkan dan digunakan (seperti) di Aceh kan membutuhkan. Enggak (dijual), justru karena ditangkap supaya salah satunya tidak merusak pasar dalam negeri,” ucap Nirwala.

    Sebagai informasi, pada Rabu (3/12) Bea Cukai mengamankan dua truk yang membawa ballpress diduga pakaian ilegal dari Jambi menuju Jakarta. Dua truk masing-masing dengan nomor polisi BM 8746 AU dan BM 8476 AU sedang berhenti di rest area KM 116 Tol Palembang-Lampung.

    Penindakan terhadap dua truk bermuatan garmen berawal dari informasi masyarakat yang diterima Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti bersama personel BAIS TNI dan berkoordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar).

    Dari hasil pemeriksaan awal menunjukkan, kedua truk mengangkut berbagai pakaian jadi baru yang dikemas dalam bentuk ballpress merek dengan label negara asal seperti ‘made in Tiongkok’ dan ‘made in Bangladesh’.

    “Perdagangan ilegal seperti ini merugikan negara dan berpotensi memunculkan persaingan tidak sehat di sektor usaha garmen. Penindakan adalah kunci untuk memutus pergerakannya,” ucap Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama.

    Dalam keterangan yang diberikan, kedua sopir yang mengangkut barang ilegal tersebut mengaku hanya menjalankan perintah untuk membawa truk dari Suban, Jambi, menuju Jakarta. Selain itu, berdasarkan keterangan pada surat jalan yang dibawa oleh sopir tersebut ditemukan bahwa barang berasal dari Medan.

    “Atas penindakan ini, Bea Cukai memastikan proses penelitian dan penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh. Penindakan bukan hanya menyasar pengangkut, tetapi juga pemilik barang dan pihak yang terlibat dalam rantai distribusi,” imbuhnya.

    Tidak hanya itu, 2 kontainer berisi produk garmen ilegal juga diamankan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta pada Rabu (10/12). Kontainer tersebut diangkut oleh KM Indah Costa dari Pelabuhan Kijang, Kepulauan Riau yang diduga kuat ex-impor ilegal karena tidak sesuai dengan pemberitahuan yang tertulis “barang campuran dan sajadah”.

    Lihat juga Video: Menteri UMKM Cari Jalan Tengah untuk Produk Lokal-Pedagang Thrifting

    (aid/fdl)