Kementrian Lembaga: Kementerian Keuangan

  • Layanan publik berjalan biasa meski ada masa transisi

    Layanan publik berjalan biasa meski ada masa transisi

    Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. ANTARA/Firman

    Menteri Hukum: Layanan publik berjalan biasa meski ada masa transisi
    Dalam Negeri   
    Widodo   
    Senin, 04 November 2024 – 13:57 WIB

    Elshinta.com – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, meskipun saat ini Kementerian Hukum sedang menjalankan transisi setelah adanya nomenklatur baru, namun semua layanan kepada publik tetap berjalan seperti biasanya.

    “Kami menargetkan paling lambat bulan Juni 2025 itu bisa selesai untuk masa transisi baik personel regulasi dan lainnya,” kata Supratman di Jakarta, Senin, saat Rapat Kerja Komisi XIII dengan Kementerian Hukum.

    Menurut dia, tim transisi terus bekerja untuk membagi tugas, personel atau sumber budaya manusia (SDM), aset, dan lainnya yang sebelumnya berada pada satu kementerian yaitu Kementerian Hukum dan HAM akibat adanya nomenklatur baru.

    Supratman mengatakan bahwa pada nomenklatur baru Presiden Prabowo Subianto telah membagi Kementerian Hukum dan HAM menjadi tiga yaitu Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

    Menteri Supratman memastikan bahwa meski saat ini sedang dalam transisi, namun pelayanan terhadap publik masih bisa terus dilakukan dengan baik.

    “Meski ada masa transisi, namun semua layanan publik tetap berjalan seperti biasanya,” tuturnya.

    Ia menambahkan bahwa sebelum dipecah menjadi tiga kementerian, Kementerian Hukum dan HAM menjadi kementerian dengan SDM terbanyak kedua setelah Kementerian Keuangan.

    “Kementerian yang sangat gemuk, kementerian terbanyak dari sisi sumber daya manusia nomor dua setelah kementerian keuangan sebelum kami dipisahkan ada 65 ribu jumlah pegawai,” paparnya.

    Menteri Supratman optimistis pada masa transisi ini bisa berjalan dengan baik, dan diharapkan dapat menjadi percontohan oleh kementerian lainnya.

    “Sekarang kami telah membentuk tim transisi agar menjadi percontohan kementerian lain,” ujarnya.

    Saat ini Komisi XIII DPR RI sedang melaksanakan Rapat Kerja dengan Kementerian Hukum, dan ini merupakan raker pertama setelah kementerian itu dipecah.

    Sumber : Antara

  • Jurus Bank Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global – Page 3

    Jurus Bank Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global, Bank Indonesia terus memperkokoh kerja sama untuk mengembangkan pasar keuangan syariah nasional dan global. Langkah ini terlihat dalam penyelenggaraan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) ke-11, yang berlangsung dari tanggal 30 Oktober hingga 3 November 2024 di Jakarta Convention Center (JCC).

    ISEF 2024, dengan tema “Sinergi Ekonomi dan Keuangan Syariah Memperkuat Ketahanan dan Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan,” menghadirkan 70 kegiatan dalam format Sharia Economic Forum dan Sharia Fair, melibatkan 22 kementerian dan lembaga, 37 asosiasi, 46 mitra internasional, serta lebih dari 1.000 pelaku industri.

    Direktur Eksekutif Departemen Ekonomi & Keuangan Syariah Bank Indonesia, Dadang Muljawan, menyampaikan bahwa ISEF adalah salah satu inisiatif strategis Bank Indonesia untuk mengembangkan ekonomi dan industri keuangan syariah.

    “Kami memperkuat kerangka regulasi dengan menjalin kerja sama bersama Islamic International Liquidity Management (IILM) dan Islamic Financial Services Board (IFSB) guna meningkatkan kepercayaan pasar dan memperkuat daya saing industri syariah,” jelas Dadang.

    Dadang menambahkan bahwa Bank Indonesia bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk memperkuat sistem likuiditas, yang diharapkan mampu menjaga ketahanan perbankan syariah Indonesia di tengah tantangan ekonomi global.

    CEO International Islamic Liquidity Management (IILM), Mohamad Safri Shahul Hamid, dalam sesi terpisah di ISEF 2024, mengungkapkan bahwa IILM terus berinovasi dalam manajemen likuiditas untuk mendukung pertumbuhan industri keuangan syariah.

    “Kami secara aktif menerbitkan Sukuk atau obligasi syariah jangka pendek setiap bulan untuk menjawab kebutuhan likuiditas pasar keuangan syariah, terutama untuk bank syariah,” ungkap Mohamad Safri.

    IILM juga berkomitmen untuk memperluas kapasitasnya dalam memenuhi kebutuhan likuiditas perbankan syariah secara global, sambil terus meningkatkan aset dan memperluas layanan ke pasar-pasar yang belum terjangkau. Upaya ini bertujuan untuk mengatasi kesenjangan dalam manajemen likuiditas syariah dan memperkuat daya tahan industri keuangan syariah global.

    ISEF 2024 menjadi wadah kolaborasi dan inovasi, serta menunjukkan komitmen kuat Indonesia dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah yang berkelanjutan di tingkat nasional maupun internasional.

  • Menteri Hukum Supratman: Kemenkumham Dulu Sangat Gemuk

    Menteri Hukum Supratman: Kemenkumham Dulu Sangat Gemuk

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkap Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) sangat gemuk sebelum dipecah menjadi tiga kementerian.

    Supratman berkata demikian lantaran dari sisi sumber daya manusia, dulunya Kemenkumham memiliki lebih dari 65 ribu pegawai.

    Hal tersebut disampaikan oleh Supratman kala dia menghadiri rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI guna membahas hubungan mitra kerja, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024).

    “Dulu Kementerian Hukum dan HAM ini adalah sebuah kementerian yang sangat gemuk. Mungkin kementerian nomor dua terbanyak dari sisi sumber daya manusia, setelah Kementerian Keuangan,” pungkasnya.

    Namun kini, di era pemerintahan Prabowo, Kemenkumhan telah dipecah menjadi tiga kementerian yaitu Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. 

    Untuk memuluskan hal tersebut, Supratman menyebut pihaknya telah membentuk tim transisi yang diharapkan bisa menjadi contoh bagi kementerian-kementerian lain.

    “Alhamdulillah sekarang kami telah membentuk tim transisi untuk bagaimana memuluskan dan menjadi percontohan bagi kementerian-kementerian yang lain, agar secepat mungkin seluruh kementerian yang akibat kebijakan Presiden dalam membentuk nomenklatur baru, segera mungkin bisa berjalan secara efektif dan efisien,” ujarnya.

    Dia juga menyampaikan bahwa tim transisi akan menyampaikan programnya paling lambat pada Juni 2025 agar kementerian akibat pemecahan atau nomenklatur baru dapat segera mungkin bisa bekerja.

    “Dan selesai semua, baik dari sisi personel, regulasi, dan lain-lain sebagainya. Itu yang pertama,” ujarnya.

    Sementara yang kedua, Supratman menyebut berkaitan dengan pelaksanaan penataan di masa transisi Kementerian Hukum dan Ham.

    “Terkait dengan penataan di bidang regulasi dan kelembagaan, kemudian bidang program dan anggaran, bidang sumber daya manusia, kemudian aset barang milik negara dan pengadaan barang dan jasa, serta keuangan,” tuturnya.

    Lebih jauh, dia juga menyatakan sejak dirinya dilantik jadi Menteri Hukum dan Ham menggantikan Yasonna Laoly pada saat itu, tugas utamanya adalah memuluskan adanya pemecahan Kementerian Hukum dan HAM menjadi tiga kementerian. 

    “Yang pertama adalah Kementerian Hukum sebagai kementerian induk, kemudian Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan Kementerian HAM,” tandasnya.

  • Kemenkumham Dinilai “Gemuk” oleh Menteri Hukum Supratman, Kenapa?

    Kemenkumham Dinilai “Gemuk” oleh Menteri Hukum Supratman, Kenapa?

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) sebelum dipecah menjadi tiga kementerian adalah kementerian yang sangat gemuk. 

    Supratman berkata demikian lantaran dari sisi sumber daya manusia, dulunya Kemenkumham memiliki lebih dari 65 ribu pegawai.

    Hal tersebut disampaikan oleh Supratman kala dia menghadiri rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI guna membahas hubungan mitra kerja, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024).

    “Dulu Kementerian Hukum dan HAM ini adalah sebuah kementerian yang sangat gemuk. Mungkin kementerian nomor dua terbanyak dari sisi sumber daya manusia, setelah Kementerian Keuangan,” pungkasnya.

    Namun kini di era pemerintahan Prabowo, Kemenkumhan telah dipecah menjadi tiga kementerian yaitu Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. 

    Untuk memuluskan hal tersebut, Supratman menyebut pihaknya telah membentuk tim transisi yang diharapkan bisa menjadi contoh bagi kementerian-kementerian lain.

    “Alhamdulillah sekarang kami telah membentuk tim transisi untuk bagaimana memuluskan dan menjadi percontohan bagi kementerian-kementerian yang lain, agar secepat mungkin seluruh kementerian yang akibat kebijakan Presiden dalam membentuk nomenklatur baru, segera mungkin bisa berjalan secara efektif dan efisien,” ujarnya.

    Dia juga menyampaikan bahwa tim transisi akan menyampaikan programnya paling lambat pada Juni 2025 agar kementerian akibat pemecahan atau nomenklatur baru dapat segera mungkin bisa bekerja.

    “Dan selesai semua, baik dari sisi personel, regulasi, dan lain-lain sebagainya. Itu yang pertama,” ujarnya.

    Sementara yang kedua, Supratman menyebut berkaitan dengan pelaksanaan penataan di masa transisi Kementerian Hukum dan Ham.

    “Terkait dengan penataan di bidang regulasi dan kelembagaan, kemudian bidang program dan anggaran, bidang sumber daya manusia, kemudian aset barang milik negara dan pengadaan barang dan jasa, serta keuangan,” tuturnya.

    Lebih jauh, dia juga menyatakan sejak dirinya dilantik jadi Menteri Hukum dan Ham menggantikan Yasonna Laoly pada saat itu, tugas utamanya adalah memuluskan adanya pemecahan Kementerian Hukum dan HAM menjadi tiga kementerian. 

    “Yang pertama adalah Kementerian Hukum sebagai kementerian induk, kemudian Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan Kementerian HAM,” tandasnya.

  • Kemendagri dukung pekerja ad hoc Pilkada Serentak 2024 dapat jamsos

    Kemendagri dukung pekerja ad hoc Pilkada Serentak 2024 dapat jamsos

    Ini merupakan bagian upaya dari Kemendagri untuk memberi dukungan kesuksesan pelaksanaan pilkada serentakJakarta (ANTARA) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung seluruh anggota badan ad hoc Pilkada Serentak 2024 mendapatkan perlindungan jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan dukungan tersebut sejalan dengan perintah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.5.7/4295/SJ.

    “Mendagri sudah mengeluarkan surat edaran tentang jaminan sosial bagi pekerja ad hoc 3 September. (Kami) sangat mendukung,” kata Bima saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin.

    Ia mengaku saat ini Kemendagri tengah mengoordinasikan hal itu dengan Kementerian Keuangan.

    Hal ini disebabkan adanya laporan dalam hal administrasi hingga kesulitan untuk memasukkan dalam penganggaran, karena tidak ada nomenklatur-nya.

    Sementara itu, Staf Khusus Mendagri Kastorius Sinaga mengungkapkan bahwa Tito telah mengarahkan dan memerintahkan Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah (Keuda) Horas Maurits Panjaitan dan jajaran untuk mengawal pelaksanaan SE Mendagri tentang JKK dan JKM bagi badan ad hoc KPU dan Bawaslu di seluruh Indonesia.

    Ia menyebut Ditjen Keuda pun telah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu dalam rangka pelaksanaan SE Mendagri tersebut.

    Adapun saat ini mereka sedang memfasilitasi dan memonitor pelaksanaan JKK dan JKM di daerah.

    Baca juga: Mendagri minta Bima Arya bentuk “Desk Monitoring Pilkada”

    Baca juga: Wamendagri tekankan pentingnya mengaktifkan desk pilkada di daerah

    “Ini merupakan bagian upaya dari Kemendagri untuk memberi dukungan kesuksesan pelaksanaan pilkada serentak,” ujar Kastorius.

    Sebelumnya, Sabtu (21/9), Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengingatkan para kepala daerah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh anggota badan ad hoc pemilihan kepala daerah (pilkada), sejalan dengan perintah Menteri Dalam Negeri yang tertuang dalam surat nomor 400.5.7/4295/SJ.

    “Tidak boleh ada gubernur dan bupati/wali kota yang mengabaikan Surat Menteri Dalam Negeri ini dengan alasan apa pun. Surat ini sudah dengan tegas dan jelas mengatur penggunaan APBD untuk pembayaran iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi seluruh pekerja penyelenggara Pilkada serentak di November 2024,” kata Timboel melalui keterangan resminya Sabtu.

    Lebih lanjut Timboel mengatakan bahwa Mendagri sudah secara tegas memerintahkan seluruh gubernur dan wali kota/bupati untuk berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang berada di wilayahnya untuk menetapkan dan mendaftarkan anggota Badan Adhoc sebagai peserta aktif dalam program JKK dan JKM di BPJS Ketenagakerjaan.

    Mengenai hal anggaran, menurut dia semua sudah jelas dalam aturan yang termaktub di dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Jika anggaran yang tersedia tidak mencukupi, pemerintah daerah dapat menggunakan alokasi anggaran belanja tidak terduga (BTT).

    Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, merinci yang dimaksud badan Ad Hoc mencakup Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Panitia Pengawas (Panwaslu) Kecamatan, serta Panitia Pengawas Lapangan (PPL).

    Sebagai informasi, pada Pemilihan Umum (Pemilu) presiden dan anggota legislatif lalu, tercatat hanya 1,1 juta orang petugas KPU dan Bawaslu yang didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

    Dari jumlah tersebut terdapat 44 petugas yang meninggal dunia dan mengalami kecelakaan kerja saat melaksanakan tugasnya. BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan seluruh manfaat kepada peserta dan ahli warisnya dengan total nominal mencapai Rp2,57 miliar.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024

  • Menteri Hukum: Layanan publik berjalan biasa meski ada masa transisi

    Menteri Hukum: Layanan publik berjalan biasa meski ada masa transisi

    Kami menargetkan paling lambat bulan Juni 2025 itu bisa selesai untuk masa transisi baik personel regulasi dan lainnyaJakarta (ANTARA) – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, meskipun saat ini Kementerian Hukum sedang menjalankan transisi setelah adanya nomenklatur baru, namun semua layanan kepada publik tetap berjalan seperti biasanya.

    “Kami menargetkan paling lambat bulan Juni 2025 itu bisa selesai untuk masa transisi baik personel regulasi dan lainnya,” kata Supratman di Jakarta, Senin, saat Rapat Kerja Komisi XIII dengan Kementerian Hukum.

    Menurut dia, tim transisi terus bekerja untuk membagi tugas, personel atau sumber budaya manusia (SDM), aset, dan lainnya yang sebelumnya berada pada satu kementerian yaitu Kementerian Hukum dan HAM akibat adanya nomenklatur baru.

    Supratman mengatakan bahwa pada nomenklatur baru Presiden Prabowo Subianto telah membagi Kementerian Hukum dan HAM menjadi tiga yaitu Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

    Menteri Supratman memastikan bahwa meski saat ini sedang dalam transisi, namun pelayanan terhadap publik masih bisa terus dilakukan dengan baik.

    “Meski ada masa transisi, namun semua layanan publik tetap berjalan seperti biasanya,” tuturnya.

    Baca juga: Yusril sebut pemekaran kementerian tingkatkan fokus para menteri

    Ia menambahkan bahwa sebelum dipecah menjadi tiga kementerian, Kementerian Hukum dan HAM menjadi kementerian dengan SDM terbanyak kedua setelah Kementerian Keuangan.

    “Kementerian yang sangat gemuk, kementerian terbanyak dari sisi sumber daya manusia nomor dua setelah kementerian keuangan sebelum kami dipisahkan ada 65 ribu jumlah pegawai,” paparnya.

    Menteri Supratman optimistis pada masa transisi ini bisa berjalan dengan baik, dan diharapkan dapat menjadi percontohan oleh kementerian lainnya.

    “Sekarang kami telah membentuk tim transisi agar menjadi percontohan kementerian lain,” ujarnya.

    Saat ini Komisi XIII DPR RI sedang melaksanakan Rapat Kerja dengan Kementerian Hukum, dan ini merupakan raker pertama setelah kementerian itu dipecah.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024

  • PM Anwar Ibrahim Minta SWF Malaysia Diaudit, Efek Investasi di Bisnis Fesyen Boncos

    PM Anwar Ibrahim Minta SWF Malaysia Diaudit, Efek Investasi di Bisnis Fesyen Boncos

    Bisnis.com, JAKARTA – Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim memerintahkan lembaga dana kekayaan negara atau sovereign wealth fund (SWF) Khazanah Nasional Berhad untuk melakukan audit internal. Hal ini bertujuan untuk menyelidiki masalah terkait dengan investasi yang merugi di bisnis ritel fesyen online lokal.

    Dikutip dari Bloomberg pada Senin (4/11/2024), Komisi Anti-Korupsi Malaysia atau MACC mengatakan pihaknya telah memulai investigasi mengenai masalah kerugian investasi sebesar 43,9 juta ringgit atau US$10 juta oleh Khazanah dan manajer aset milik negara Permodalan Nasional Bhd. (PNB) di ritel yang kemudian diidentifikasi sebagai Fashion Valet Sdn. 

    Penyelidikan ini dilakukan beberapa hari setelah Kementerian Keuangan mengatakan kedua entitas tersebut menginvestasikan total 47 juta ringgit di Fashion Valet pada 2018 dan akhirnya menjualnya seharga 3,1 juta ringgit.

    Pendiri Fashion Valet, Fadzarudin Shah Anuar dan Vivy Yusof, mengatakan pada hari Jumat bahwa mereka bertanggung jawab penuh atas kegagalan investasi tersebut dan akan mengundurkan diri. 

    Fadzarudin mengatakan pada hari Minggu kemarin bahwa mereka akan bekerja sama sepenuhnya dalam penyelidikan MACC. Sementara itu, Khazanah dan PNB tidak segera menanggapi kabar tersebut.

    Juru bicara Kantor Perdana Menteri membenarkan bahwa postingan Anwar adalah tanggapan terhadap penyelidikan MACC.

    Audit tersebut untuk memastikan semua perusahaan yang terkait dengan pemerintah memenuhi tuntutan tanggung jawab dan fungsinya masing-masing, kata Anwar dalam sebuah postingan di X pada hari Sabtu. Hal ini tidak mengecualikan PNB dan pihak lain yang terlibat, katanya dalam postingan lanjutan beberapa jam kemudian.

    Investasi Khazanah dan PNB di Fashion Valet ditujukan untuk mendukung pengusaha teknologi lokal dan perusahaan ritel digital, kata Kementerian Keuangan dalam jawaban tertulis atas pertanyaan parlemen pada hari Senin. Total kerugian dari penjualan tersebut sangat kecil dibandingkan dengan total pendapatan yang dihasilkan Khazanah dan PNB tahun itu, tambahnya.

    Khazanah dalam sebuah pernyataan mengatakan Fashion Valet menghadapi tantangan yang diperburuk oleh Covid-19, dan divestasinya mewakili jalan keluar yang bertanggung jawab untuk mengalihkan kepemilikan ke pihak yang dapat membantu mengarahkan perusahaan yang bermasalah tersebut. 

    NXBT Partners, yang disebut dipimpin oleh pengusaha Malaysia berpengalaman, menawarkan pada akhir tahun 2023 untuk membeli saham pemegang saham yang ada dan menyuntikkan modal ke perusahaan tersebut. Salah satu pendiri Fashion Valet mengatakan keputusan yang buruk menyebabkan kegagalan investasi.

    “Kami berusaha mengembangkan bisnis terlalu agresif dan tidak cukup merencanakan saat menghadapi kondisi buruk,” kata mereka dalam postingan di Instagram.

  • Poin Penting Hasil Pertemuan Menteri-Menteri Ekonomi: Tax Holiday hingga Nasib PPN 12%

    Poin Penting Hasil Pertemuan Menteri-Menteri Ekonomi: Tax Holiday hingga Nasib PPN 12%

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar rapat koordinasi terbatas alias rakortas pada Minggu (3/11/2024). Terdapat sejumlah poin penting dari hasil rakortas tersebut mulai dari perpanjangan tax holiday hingga nasib rencana kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12%.

    Dalam rakortas tersebut, dibahas berbagai program kerja jangka pendek sejumlah kementerian perekonomian. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kawasan Jakarta Selatan.

    Turut hadir Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani, Menteri Pariwisata Widyanti Putri, juga para wakil menteri serta para pejabat eselon I dan II masing-masing kementerian.

    Usia rakortas, Airlangga dan jajaran menteri memberikan keterangan pers. Berikut rangkuman sejumlah poin penting hasil rakortas yang disampaikan Airlangga:

    Perpanjangan Tax Holiday

    Pemerintah memperpanjang ketentuan pengurangan hingga pembebasan pajak korporasi atau tax holiday. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/2020, insentif pajak itu semestinya berakhir pada 9 Oktober 2024 tetapi kini telah diperpanjang hingga 31 Desember 2025.

    Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani menjelaskan bahwa perpanjangan tax holiday tersebut baru saja disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 69/2024 tentang Perubahan atas PMK 130/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

    “Karena memang tax holiday itu mempunyai peran yang sangat penting, proporsinya sangat besar terhadap investasi yang masuk itu kurang lebih di atas 25%,” ujar Rosan usai rapat koordinasi Kemenko Perekonomian di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).

    Kendati demikian, ada sedikit perbedaan dalam aturan terbaru tersebut. Kini, perusahaan asing atau korporasi multinasional tidak akan menerima tax holiday secara maksimal sebagai akibat dari penerapan pajak minimum global 15% atau pilar kedua OECD.

    Perpanjangan Diskon PPN Perumahan hingga Mobil Listrik

    Pemerintah memperpanjang sejumlah insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah, mulai dari sektor perumahan hingga kendaraan listrik, hingga tahun depan atau 2025.

    Sejumlah insentif pajak yang akan berakhir namun diperpanjang hingga tahun depan yaitu pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN-DTP) untuk pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), PPN-DTP untuk kendaraan bermotor berbasis listrik dan mobil berbasis listrik, dan PPN-DTP untuk properti atau perumahan.

    “Ini [perpanjangan insentif pajak] akan segera dibahas juga dengan Kementerian Keuangan,” ujar Airlangga.

    Dia belum merincikan besaran anggaran maupun unit untuk setiap perpanjangan insentif PPN-DTP tersebut karena masih dalam pembahasan lebih lanjut. Kendati demikian, Airlangga menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil pemerintah untuk mendorong daya beli masyarakat.

    Nasib Rencana Kenaikan PPN

    Airlangga menyatakan belum ada keputusan final soal rencana kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Dia mengakui, kenaikan PPN sebesar 1% tersebut sudah diamanatkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    Kendati demikian, aturan tersebut akan dikaji kembali bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

    “Masih dibahas dengan Kementerian Keuangan. Jadi kita masih akan ada pembahasan,” kata Airlangga.

    Insentif Industri Padat Karya

    Pemerintah sedang merancang insentif ke industri padat karya dalam bentuk kredit investasi. Dalam konteks ini, Himpunan Bank Milik Negara alias Himbara akan turun tangan.

    Belakangan, industri padat karya mendapatkan banyak sorotan terutama usai raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex dinyatakan bangkrut. Sebelumnya, bahkan sudah terjadi PHK massal di industri padat karya.

    “Pemerintah juga membuat insentif khusus khusus padat karya, terutama untuk revitalisasi permesinan, sedang disiapkan scheme [skema] untuk kredit investasi,” jelas Airlangga.

    Dia mengaku belum bisa memberi penjelasan detail skema kredit investasi yang disebutnya. Airlangga hanya mengungkapkan, ketentuan teknis akan dibahas antara Kementerian Keuangan dan perbankan Himbara.

    Aturan Baru Perburuhan hingga Aksesi OECD & BRICS

    Airlangga juga menegaskan Kementerian Ketenagakerjaan akan menyesuaikan aturan perburuhan akibat hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal UU Cipta Kerja.

    “Pemerintah menindaklanjuti keputusan MK terkait dengan ketenagakerjaan kerjaan dan menteri tenaga kerja akan segera mempersiapkan regulasi,” katanya.

    Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa pemerintah akan melanjutkan program pembiayaan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), KUR Alsintan. Pihaknya juga akan melakukan penyesuaian tiket pesawat domestik agar lebih kompetitif.

    Dia turut menegaskan, pemerintah akan terus berusaha mempercepat penandatanganan perjanjian Indonesia–European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA), The Indo-Pacific Economic Framework (IPEF), serta The Comprehensive and Progressive Agreement for Trans-Pacific Partnership (CPTPP) hingga aksesi ke BRICS dan The Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD).

  • Insentif Properti dan Kendaraan Listrik Akan Diperpanjang hingga 2025 karena Daya Beli Masih Loyo

    Insentif Properti dan Kendaraan Listrik Akan Diperpanjang hingga 2025 karena Daya Beli Masih Loyo

    Jakarta, Beritasatu.com– Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian mengusulkan perpanjangan sejumlah insentif pajak, seperti di bidang properti dan kendaraan listrik pada 2025 untuk menggairahkan daya beli masyarakat di tengah menurunnya jumlah kelas menengah di Indonesia.

    Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, insentif yang diusulkan, di antaranya pajak pertambahan nilai atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP), pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB), serta PPN DTP untuk properti.

    “Yang pertama tentu pertimbangannya adalah daya beli masyarakat yang masih relatif rendah, sehingga pemerintah perlu memacu untuk pertumbuhan,” kata Airlangga Hartarto dalam konferensi pers pembahasan usulan program quick win di di Jakarta, Minggu (3/11/2024) dilansir Antara.

    Ia menuturkan, salah satu komponen yang diperlukan kelas menengah adalah tempat tinggal dan kendaraan untuk menunjang mobilitas saat bekerja, sehingga insentif pajak terkait perumahan dan kendaraan sangat diperlukan.

    “Insentif terkait PPN DTP itu adalah komponen yang sangat diperlukan kelas menengah, yang pertama untuk beli rumah dan yang kedua beli kendaraan untuk mobilitas bekerja. Oleh karena itu kedua hal tersebut kami akan usulkan untuk diperpanjang,” ujarnya.

    Airlangga mengatakan, seberapa lama serta kuota perpanjangan pemberian insentif tersebut masih dibahas bersama Kementerian Keuangan. Penyusunan peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres) terkait penerapan sejumlah insentif tersebut masih dalam proses.

    “Jadi, ini masih menunggu pembahasan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati karena, seperti kemarin (insentif pajak) motor kan ada kuota. Jadi, bukan jumlahnya (kuota dari insentif tersebut) tak terbatas,” ujarnya.

    Diketahui, selama ini pemeritah menerapkan PPN DTP sebesar 100% atau bebas PPN untuk pembelian rumah. Insentif pajak ini untuk pembelian rumah dari dasar pengenaan pajak (DPP) hingga Rp 2 miliar dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar. 

    Sementara insentif kendaraan listrik yang sudah diberikan pemerintah, yaitu pemberian subsidi Rp 7 juta per unit untuk pembelian motor listrik dan konversi motor listrik. Sedangkan mobil listrik, adanya pembebaskan perusahaan dari pajak bea masuk, PPnBM, dan hanya perlu membayar PPN sebesar 11% dari harga jual. 

  • Kemenko Perekonomian usul perpanjangan sejumlah insentif pada 2025

    Kemenko Perekonomian usul perpanjangan sejumlah insentif pada 2025

    salah satu komponen yang sangat diperlukan oleh kelas menengah adalah tempat tinggal dan kendaraan untuk menunjang mobilitas saat bekerja, sehingga insentif pajak terkait perumahan dan kendaraan sangat diperlukan

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian mengusulkan perpanjangan sejumlah insentif pajak pada tahun depan untuk menggairahkan daya beli masyarakat di tengah menurunnya jumlah kelas menengah di Indonesia.

    “Yang pertama tentu pertimbangannya adalah daya beli masyarakat yang masih relatif rendah, sehingga pemerintah perlu memacu untuk pertumbuhan,” kata Airlangga Hartarto di Jakarta, Minggu.

    Ia menuturkan salah satu komponen yang sangat diperlukan oleh kelas menengah adalah tempat tinggal dan kendaraan untuk menunjang mobilitas saat bekerja, sehingga insentif pajak terkait perumahan dan kendaraan sangat diperlukan.

    Airlangga mengatakan seberapa lama serta berapa kuota perpanjangan pemberian insentif tersebut masih akan dibahas bersama Kementerian Keuangan.

    “Jadi, ini masih menunggu pembahasan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, karena seperti kemarin (insentif pajak) motor kan ada kuota. Jadi, bukan jumlahnya (kuota dari insentif tersebut) tak terbatas,” ujarnya.

    Pewarta: Uyu Septiyati Liman
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024