Kementrian Lembaga: Kementerian Keuangan

  • Kabinet Gemuk Prabowo Menjalar ke Eselon I Kementerian

    Kabinet Gemuk Prabowo Menjalar ke Eselon I Kementerian

    Bisnis.com, JAKARTA – Belum satu bulan setelah menjabat, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan keputusan baru untuk menambah jumlah pejabat eselon I di kementerian Kabinet Merah Putih.

    Salah satu kementerian yang mendapat penambahan pejabat eselon I adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158/2024 tentang Kementerian Keuangan. Beleid itu ditetapkan oleh Prabowo pada Selasa (5/11/2024) dan diundangkan pada hari yang sama.

    Dalam Pasal 7 Perpres 158/2024 mengenai susunan organisasi Kemenkeu, terdapat 22 poin yang berisi daftar direktorat jenderal, badan, hingga staf ahli yang membantu menkeu.

    Di sana, terdapat tiga nama baru, yakni Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, serta Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.

    Adanya ditjen dan badan baru membuat akan terdapat dua pejabat setingkat eselon I baru di Kemenkeu.

    Tidak terdapat lagi nama Badan Kebijakan Fiskal (BKF) di sana. Fungsi BKF akan dijalankan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Strategi Ekonomi dan Fiskal beserta Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.

    Hal itu terlihat dari isi Pasal 13 Perpres 158/2024, bahwa Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal.

    Adapun, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan yang baru dibentuk Prabowo akan menjalankan tugas terkait kebijakan sektor keuangan.

    “Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tertulis dalam Pasal 45 Perpres 158/2024.

    Apabila sebelumnya BKF dipimpin oleh kepala badan, maka Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal beserta Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan akan dipimpin oleh direktur jenderal (dirjen).

    Adapun, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan akan dipimpin oleh seorang kepala badan. Dalam Pasal 53, tertulis bahwa badan tersebut bertugas menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan.

    Kementerian BUMN

    Selain menambah pejabat di Kemenkeu. Presiden Prabowo juga menambah 3 kursi deputi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dinakhodai Erick Thohir. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden No. 179/2024. 

    Berdasarkan beleid yang diteken Prabowo pada 5 November 2024, jabatan deputi Kementerian BUMN bertambah dari semula 3 kursi kini menjadi 6 kursi.

    Tiga jabatan baru itu adalah Deputi Bidang BUMN Penciptaan Nilai, Deputi BUMN Pemberdayaan Pembangunan, serta Deputi Bidang Kepatuhan dan Tata Kelola. 

    Adapun tiga kursi deputi lainnya masih sama, yakni Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan yang saat ini masih dijabat oleh Robertus Bilitea, Deputi Bidang SDM, Teknologi, dan Informasi dihuni Tedi Bharata, sementara posisi Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko ditempati oleh Nawal Nely.

    “Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 81/2019 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis beleid anyar tersebut, dikutip pada Kamis (7/11/2024). 

    Dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Erick Thohir telah mengungkapkan pihaknya akan memilih 3 deputi baru yang ditambah oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini. 

    “Kemarin, dari Menpan RB ada struktur yang baru, itu kami ditambahkan 3 deputi,” ujarnya saat rapat kerja di DPR RI, Senin (4/11/2024).

  • Istana: Penghapusan Kredit Macet Jangkau 600.000 UMKM, Petani, hingga Nelayan

    Istana: Penghapusan Kredit Macet Jangkau 600.000 UMKM, Petani, hingga Nelayan

    Bogor, Beritasatu.com – Istana melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan, landasan hukum terkait penghapusan kredit macet berpotensi membantu 600.000 UMKM, petani, hingga nelayan untuk mengembangkan usahanya.

    Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang tentang  Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, dan Kelautan, serta UMKM Lainnya. 

    “Jadi kalau menurut perhitungan Kementerian Keuangan, hampir 600.000 orang yang bisa di-cover oleh program ini (penghapusan kredit macet). Artinya ada 600.000 masyarakat kecil, ada 600.000 keluarga yang akan terbebas,” kata Hasan di Bogor, Kamis (7/11/2024) dilansir Antara.

    Hasan menyebutkan, hadirnya kebijakan ini ditujukan untuk membantu petani, nelayan, hingga UMKM agar tidak lagi terlilit utang.

    Secara khusus, kebijakan ini menyasar nasabah bank badan usaha milik negara (BUMN) atau Himpunan Bank Negara (Himbara) dan telah melewati masa jatuh tempo lebih 10 tahun.

    “Mereka tidak mampu membayar utang, sudah lebih 10 tahun, sudah ditagih secara optimal oleh perbankan, sudah ada restrukturisasi utangnya, tetapi tetap tidak bisa membayar. Nah, dengan ini, mereka sekarang sudah bisa terbebas dari utang,” kata Hasan.

    Dengan penghapusan piutang tersebut, kata dia, diharapkan para pelaku usaha bisa kembali mengajukan kredit sebagai modal usaha.

  • Erick Thohir dan Maruarar Sirait Usul Tenor KPR Diperpanjang 30 Tahun

    Erick Thohir dan Maruarar Sirait Usul Tenor KPR Diperpanjang 30 Tahun

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mengkaji rencana untuk memperpanjang tenor kredit pemilikan rumah (KPR) dari 15 tahun menjadi 30 tahun.

    Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan rencana tersebut menjadi salah satu usulan yang dibahas bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait.

    Erick mengatakan bahwa rencana tersebut diharapkan mampu mendorong minat dan daya beli masyarakat untuk memiliki hunian dengan cicilan yang jauh lebih murah.

    “Kami akan mendorong skema pembiyaan di mana mortgage ini yang tadi 15 tahun, kalau bisa jadi 30 tahun supaya membantu masyarakat yang memang sudah punya bujet tertentu. Dengan ditarik 30 tahun, dia cicilannya jauh lebih murah,” kata Erick di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (7/11/2024) malam. 

    Erick menyatakan bahwa rencana itu bakal menyasar segmen rumah menengah ataupun kelas lainnya. Meski demikian, dia belum memerinci bank pelat merah mana yang akan menerapkan skema pembiayaan tersebut. 

    Di sisi lain, skema pembiayaan KPR dengan tenor hingga 30 tahun pernah diterapkan oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) dengan pengembang properti PT Brantas Abipraya (Persero) pada 2020.

    Selain itu, berbagai cara juga pernah diupayakan oleh pemerintah untuk mempermudah kepemilikan rumah. Salah satunya dengan menggodok skema KPR flat 35 tahun.

    Skema Flat 35 telah sukses dijalankan di Negeri Sakura dan merupakan skema pinjaman perumahan dengan suku bunga tetap yang disediakan oleh Japan Housing Finance Agency (JHF).

    Flat 35 merupakan pinjaman dengan suku bunga dan jumlah angsuran tetap sampai dengan jatuh tempo. Dengan demikian, hal itu memungkinkan konsumen untuk membuat rencana hidup jangka panjang.

    Pada akhir 2023, Indonesia melalui BP Tapera telah menjalin kerja sama dengan JHF dalam rangka pertukaran informasi untuk mengoptimalkan penyediaan rumah, terutama bagi rumah tangga berpendapatan menengah ke bawah.

    Kala itu, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Herry Trisaputra Zuna mengatakan KPR Flat 35 telah dilakukan pembahasan dan diusulkan kepada Kementerian Keuangan.

    Hal ini sebagai upaya agar konsep pembiayaan perumahan yang ada saat ini bisa dibuat lebih optimal dan menyasar banyak kalangan.

    “Artinya tadi, bagaimana produk FLPP nanti bisa membuat orang mampu mencicil rumah di perkotaan, termasuk tenornya juga diperpanjang. Kemudian, tingkat bunganya harus di level berapa,” ujarnya pada awal Maret 2024. 

  • Rombak Kemenkeu, Prabowo Bentuk Badan Intelijen Keuangan

    Rombak Kemenkeu, Prabowo Bentuk Badan Intelijen Keuangan

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan struktur organisasi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan membentuk Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan. Pembentukan badan baru ini diatur dalam Pasal 7 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan, yang ditandatangani oleh Prabowo pada Selasa, (5/11/2024).

    Menurut Pasal 52 Perpres 158 Tahun 2024, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan bertanggung jawab langsung kepada menteri keuangan dan akan dipimpin oleh seorang kepala badan.

    Pasal 53 mengatur tugas utama badan ini, yaitu menyelenggarakan pengembangan serta pengelolaan teknologi informasi, komunikasi, dan intelijen keuangan, termasuk mengelola data dan informasi keuangan yang strategis.

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan menyelenggarakan sejumlah fungsi.

    “Penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan,” demikian bunyi Pasal 54 poin a Perpres 158 Tahun 2024.

    Badan ini juga dilengkapi dengan sekretariat yang berisi jabatan fungsional dan jabatan pelaksana, serta dapat memiliki hingga enam pusat yang mendukung fungsi-fungsi badan tersebut.

    Selain pembentukan badan ini, Presiden Prabowo juga menginisiasi pembentukan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal serta Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan untuk memperkuat struktur organisasi Kemenkeu dan menghadapi tantangan ekonomi global.

  • 7 Fakta Prabowo Bentuk Badan Intelijen Keuangan

    7 Fakta Prabowo Bentuk Badan Intelijen Keuangan

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 yang mengesahkan pembentukan Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan. Badan ini ditempatkan di bawah Kementerian Keuangan, dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai pengawas utama. 

    Berikut tujuh fakta penting tentang badan baru ini:
    1. Di bawah Kementerian Keuangan 
    Berdasarkan Perpres 158/2024, badan ini berada langsung di bawah Kementerian Keuangan dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. Hal ini tertuang dalam Pasal 7 dan Pasal 52 Perpres tersebut, di mana badan ini akan dipimpin oleh seorang Kepala.

    2. Fokus pada Teknologi dan Intelijen Keuangan 
    Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan memiliki tugas utama dalam pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi, komunikasi, serta pengolahan data dan intelijen keuangan. Peran ini diharapkan akan memperkuat pengawasan keuangan di bawah koordinasi Kemenkeu.

    Baca juga: Kehadiran Sri Mulyani di Kabinet Merah Putih Bisa Jaga Stabilitas Makroekonomi

    3. Memiliki Fungsi Kebijakan Teknis dan Transformasi Digital 
    Selain pengelolaan data dan intelijen, badan ini juga diberi fungsi untuk mengatur kebijakan teknis dalam transformasi digital serta manajemen perubahan di lingkungan Kementerian Keuangan. Langkah ini selaras dengan upaya modernisasi dan digitalisasi keuangan negara.

    4. Berstruktur Sekretariat dan Pusat Pendukung 
    Badan ini terdiri atas Sekretariat Badan dan maksimal enam pusat yang akan mendukung fungsi dan tugas badan tersebut. Setiap pusat dirancang untuk memiliki peran khusus dalam pelaksanaan tugas intelijen dan pengelolaan informasi keuangan.

    5. Integrasi dengan Ditjen Baru di Kementerian Keuangan 
    Prabowo juga menambah dua Direktorat Jenderal (Ditjen) baru di Kemenkeu: Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal, serta Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. Kedua Ditjen ini akan berperan dalam menyusun kebijakan ekonomi dan sektor keuangan, sehingga memperkuat koordinasi dengan Badan Intelijen Keuangan.

    6. Peleburan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) 
    Bersamaan dengan perubahan ini, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dilebur menjadi bagian dari Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal. Dengan begitu, Kemenkeu kini memiliki dua badan utama, yaitu Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan serta Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.

    7. Pengawasan Keuangan Negara Lebih Terstruktur dan Modern
    Pembentukan badan ini dinilai akan meningkatkan efektivitas pengawasan keuangan di Indonesia, terutama dalam era digital yang membutuhkan respons cepat dan pemantauan ketat terhadap pergerakan dana dan informasi keuangan.

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 yang mengesahkan pembentukan Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan. Badan ini ditempatkan di bawah Kementerian Keuangan, dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai pengawas utama. 
     
    Berikut tujuh fakta penting tentang badan baru ini:

    1. Di bawah Kementerian Keuangan 

    Berdasarkan Perpres 158/2024, badan ini berada langsung di bawah Kementerian Keuangan dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. Hal ini tertuang dalam Pasal 7 dan Pasal 52 Perpres tersebut, di mana badan ini akan dipimpin oleh seorang Kepala.

    2. Fokus pada Teknologi dan Intelijen Keuangan 

    Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan memiliki tugas utama dalam pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi, komunikasi, serta pengolahan data dan intelijen keuangan. Peran ini diharapkan akan memperkuat pengawasan keuangan di bawah koordinasi Kemenkeu.
     
    Baca juga: Kehadiran Sri Mulyani di Kabinet Merah Putih Bisa Jaga Stabilitas Makroekonomi

    3. Memiliki Fungsi Kebijakan Teknis dan Transformasi Digital 

    Selain pengelolaan data dan intelijen, badan ini juga diberi fungsi untuk mengatur kebijakan teknis dalam transformasi digital serta manajemen perubahan di lingkungan Kementerian Keuangan. Langkah ini selaras dengan upaya modernisasi dan digitalisasi keuangan negara.

    4. Berstruktur Sekretariat dan Pusat Pendukung 

    Badan ini terdiri atas Sekretariat Badan dan maksimal enam pusat yang akan mendukung fungsi dan tugas badan tersebut. Setiap pusat dirancang untuk memiliki peran khusus dalam pelaksanaan tugas intelijen dan pengelolaan informasi keuangan.

    5. Integrasi dengan Ditjen Baru di Kementerian Keuangan 

    Prabowo juga menambah dua Direktorat Jenderal (Ditjen) baru di Kemenkeu: Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal, serta Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. Kedua Ditjen ini akan berperan dalam menyusun kebijakan ekonomi dan sektor keuangan, sehingga memperkuat koordinasi dengan Badan Intelijen Keuangan.

    6. Peleburan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) 

    Bersamaan dengan perubahan ini, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dilebur menjadi bagian dari Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal. Dengan begitu, Kemenkeu kini memiliki dua badan utama, yaitu Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan serta Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.

    7. Pengawasan Keuangan Negara Lebih Terstruktur dan Modern

    Pembentukan badan ini dinilai akan meningkatkan efektivitas pengawasan keuangan di Indonesia, terutama dalam era digital yang membutuhkan respons cepat dan pemantauan ketat terhadap pergerakan dana dan informasi keuangan.
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Prabowo Bentuk Badan Intelijen Keuangan di Bawah Sri Mulyani, Apa Tugasnya?

    Prabowo Bentuk Badan Intelijen Keuangan di Bawah Sri Mulyani, Apa Tugasnya?

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan. Badan tersebut berada di bawah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

    Pembentukan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan. Perpres tersebut diteken Prabowo pada 5 November 2024.

    Terbentuk Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan tertuang dalan pasal 7. Kemudian pada pasal 52 yang mengatur bahwa badan itu di bawah Sri Mulyani dan akan dipimpin oleh kepala.

    “(1) Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan dipimpin oleh Kepala,” tulis beleid tersebut, dikutip Kamis (7/11/2024).

    Tugas Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan

    Tugas badan tersebut dituangkan pada pasal 53. Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan.

    Badan tersebut juga memiliki fungsi penjurusan kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan.

    Kemudian, sebagai pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan.

    Sebagai pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan. Lebih lanjut, juga berfungsi sebagai pelaksanaan administrasi badan; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

    Pada pasal 55 tertulis bahwa Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan akan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 6 (enam) pusat yang menunjang fungsi dan tugas badan tersebut.

    “Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) bagian. (a) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana,” tulis pasal 55 nomor 2 dan 3.

    Prabowo Tambah Ditjen Kemenkeu

    Dalam aturan yang sama, Prabowo juga telah menambah Direktorat Jenderal baru di Kemenkeu. Dalam struktur baru tersebut juga dihapus satu badan dan ditambah satu badan baru.

    Dalam pasal 7 Perpres Nomor 158 Tahun 2024, disebutkan dua Ditjen baru di bawah Kemenkeu yaitu Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal, dan Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.

    Dalam pasal 13 bahwa Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara tugas Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan dijelaskan dalam pasal 45 yakni menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan dan kerja sama internasional sektor keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Di sisi lain, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) tidak ada lagi dalam struktur Kemenkeu karena dilebur menjadi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal. Kini, struktur Badan di Kemenkeu jumlahnya ada dua yaitu Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, serta tambahan Badan Teknologi, Informasi dan Intelijen Keuangan.

    (ada/ara)

  • Mendagri Tito Lapor ke Prabowo, Mayoritas APBD Masih Ditransfer dari Pusat

    Mendagri Tito Lapor ke Prabowo, Mayoritas APBD Masih Ditransfer dari Pusat

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tercatat sebesar Rp1.200 triliun.

    Hal tersebut disampaikan oleh Tito dalam acara agenda Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Garpemda) Tahun 2024, di Sentul International Convention Center (SICC) Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/11/2024).

    “Sebagai informasi kepada Bapak bahwa APBD yang ada di daerah itu di [angka] Rp1.200 triliun, sebenarnya lebih kurang Rp919 triliun adalah transfer keuangan dari Kementerian Keuangan [dari pusat untuk daerah], dan APBD lebih kurang Rp300 triliun. Jadi Rp1200 triliun,” pungkasnya.

    Menurut Tito, keuangan ini perlu diperhatikan oleh pusat lantaran dinamika di daerah bisa menentukan keberhasilan nasional.

    Tak hanya menyampaikan hal tersebut, Tito juga menjelaskan pentingnya agenda Rakornas bertajuk “Implementasi Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045” hari ini. 

    Menurutnya, rakornas bertujuan agar terciptanya koordinasi dan harmonisasi antara pemerintah daerah, Forkopimda, dan instansi vertikal di daerah guna mendukung program prioritas serta arah kebijakan Presiden Prabowo dalam lima tahun ke depan.

    “Kami laporkan bahwa peserta Rakornas sebanyak 5.360 orang. Instansi pusat sebanyak 525 orang, di antaranya seluruh kepala atau pimpinan pegawai dan lembaga, serta eselon I juga wakil kementerian dan lembaga,” tuturnya.

    Kemudian, lanjut Tito, ada 496 orang dalam jajaran forkopimda untuk tingkat provinsi, 38 gubernur, dan juga KPU, Bawaslu, Kepala Badan Pusat Statistik, serta ada kepala dinas pelayanan terpadu satu pintu.

    “Ini dinas yang sangat penting, seluruh perizinan di tangan mereka. Kemudian jajaran forkopimda vertikal di kabupaten/kota sebanyak 4.369 orang, 98 wali kota dan 38 gubernur,” jelasnya.

    Acara Rakornas ini pun turut dihadiri oleh tujuh menko dan beberapa menteri lainnya di Kabinet Merah Putih, Panglima TNI Agus Subiyanto, dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

  • Hore! Gaji Guru Akan Naik

    Hore! Gaji Guru Akan Naik

    GELORA.CO – Kabar gembira bagi para guru, baik yang berstatus ASN atau tetap maupun honorer. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) akan menaikkan gaji guru. 

    Soal nominal kenaikan, akan diumumkan dalam waktu dekat ini.

    “Sudah saya sampaikan tadi, insyaAllah akan ada kenaikan. Tapi untuk jumlahnya berapa, nominalnya berapa, nanti nunggu pengumumannya saja,” kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 6 November 2024.

    Mu’ti menambahkan, kenaikan ini menyasar guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN, sehingga kenaikannya akan dijamin merata.

    “Jadi yang kami sampaikan tadi, untuk kesejahteraan guru itu tidak hanya untuk guru ASN, tapi juga guru non-ASN. Jadi untuk semuanya, untuk guru ASN dan non-ASN,” imbuhnya.

    Sebelumnya, pada pembukaan Pameran Bulan Bahasa dan Sastra, Senin (28/10/2024), Mu’ti mengatakan skema kenaikan gaji guru pada 2025 dianggarkan, baik untuk guru ASN bersertifikasi maupun guru honorer.

    Mu’ti mengatakan kesejahteraan guru masuk ke quick win program prioritas Presiden Prabowo Subianto agar guru semangat mendidik anak bangsa.

    Pada acara tersebut, Mu’ti juga tidak menyebutkan nominal kenaikan gaji guru pada 2025 tersebut. Ia mengatakan besaran ini belum disampaikan karena masih ada pendataan guru. Jika sudah selesai, data guru RI akan diteruskan ke Kementerian Keuangan agar dapat dicairkan.

    “Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama pada tahun 2025 sudah bisa terealisasi untuk menaikkan tunjangan guru,” kata Mu’ti.

  • Kemenkeu Susun Regulasi Teknis Penghapusan Kredit Macet UMKM

    Kemenkeu Susun Regulasi Teknis Penghapusan Kredit Macet UMKM

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun  2024 tentang  Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, dan Kelautan, serta UMKM Lainnya, untuk membantu pengembangan usaha kecil, termasuk petani dan nelayan yang mengalami kredit macet. 

    Kemenkeu akan mempersiapkan regulasi teknis agar mempermudah perbankan menjalankan penghapusan kredit macet UMKM.

    Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, selama ini banyak kredit macet pelaku UMKM yang tidak bisa diputihkan oleh bank-bank BUMN. Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan regulasi ini sebagai upaya agar dapat  memperbaiki tata kelola.

    “Banyak kredit-kredit lama, dan (penerbitan PP  47/2024) itu menjadi bagian memperbaiki tata kelola dan untuk keperluan UMKM. Kemarin sudah diputuskan oleh Presiden nanti kami detailkan untuk pelaksanaan oleh para perbankan,” tutur Suahasil di Gandaria City, Jakarta, pada Rabu (6/11/2024).

    Sementara, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, regulasi ini menjadi kebijakan strategis untuk mendorong sektor-sektor yang berperan penting pada ketahanan pangan dan perekonomian nasional.  Dengan kebijakan ini, diharapkan UMKM dapat meneruskan usaha dan memberi keyakinan bahwa negara hadir memberikan dukungan.

    “Ini juga menjadi komitmen pemerintah mendukung keberlanjutan UMKM dan membuka peluang bagi sektor-sektor tersebut untuk semakin berdaya dan mandiri,” terang Sri Mulyani.

    Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, penghapusan utang diberikan bagi pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya. 

    Pasalnya, sektor tersebut terkena permasalahan, misalnya bencana alam dan Covid-19. “Tidak semua pelaku UMKM kita hapuskan utang-utangnya. Hanya yang memang sudah betul-betul tidak bisa tertolong,” ucapnya.

    Dia mengatakan, penghapusan utang ditujukan bagi pelaku UMKM yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan masuk jatuh tempo. 

    “Jadi ini, memang betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi, dan itu rentangnya kurang lebih sekitar 10 tahunan. Saya sampaikan, tidak semua pelaku UMKM,” terang Maman.

  • RI Kejar Net Zero Emission di 2060, Roadmap Transisi Energi Perlu Disiapkan

    RI Kejar Net Zero Emission di 2060, Roadmap Transisi Energi Perlu Disiapkan

    Jakarta – Pemerintah terus berupaya dalam mempercepat transisi energi. Semua pihak diminta ikut membantu agar target implementasi energi bersih bisa terlaksana, salah satunya subholding BUMN Jasa Survei, Sucofindo.

    Dalam mendorong transisi energi, Sucofindo menggunakan Energy Transition Mechanism (ETM), sebuah program peningkatan pembangunan infrastruktur energi dan percepatan transisi energi menuju Net Zero Emission (NZE) dengan prinsip adil dan terjangkau.

    Program ini bertujuan untuk mengurangi emisi karbon secara signifikan dengan menghentikan atau mengurangi penggunaan pembangkit listrik tenaga batu bara dan menggantinya dengan sumber energi bersih. Inisiatif ini menjadi langkah strategis dalam mencapai target emisi nol bersih pada 2060, serta memperkuat daya saing investasi di sektor energi berkelanjutan.

    Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Adi Budiarso menyatakan pentingnya roadmap transisi energi yang inklusif dalam mempercepat target transisi energi.

    “Indonesia memerlukan langkah konkret yang tidak hanya menurunkan emisi karbon, tetapi juga memastikan semua pihak yang terlibat dalam industri dapat beralih ke alternatif yang lebih bersih dan efisien,” kata Adi Budiarso dalam keterangannya, ditulis Rabu (6/11/2024).

    Sejalan dengan hal tersebut, PT SUCOFINDO menyelenggarakan Seminar “Transitioning Towards a Sustainable Future of Indonesia” yang bertujuan untuk mengidentifikasi langkah strategis dalam mengurangi penggunaan bahan bakar fosil dan percepatan transisi menuju energi bersih di Indonesia.

    “PT SUCOFINDO sebagai perusahaan TIC (di bidang jasa pengujian, inspeksi, dan sertifikasi) berkomitmen membantu pelaku usaha memastikan kredibilitas dan transparansi klaim energi bersih, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen serta mendukung perdagangan karbon di Indonesia,” kata Adi Budiarso pada pembukaan seminar tersebut.

    Mekanisme ini bertujuan untuk membantu negara-negara mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil dengan menyediakan pembiayaan, teknologi, dan dukungan kebijakan yang diperlukan.

    “Mekanisme ini akan mendukung pencapaian target pengurangan emisi sambil menarik investasi hijau, serta membuka peluang bagi sektor energi terbarukan di tingkat nasional dan internasional. Mekanisme energi transisi ini bukan sesuatu yang menakutkan jika dilakukan dengan hati-hati dan perhitungan yang baik akan memberikan benefit bahkan profitability bagi perusahaan” ujar CEO dan Co-founder Sustainability Economics, Kasu Venkata Reddy.

    Hal ini juga menegaskan bahwa CLEM membuat transisi energi tidak hanya praktis, tetapi juga memungkinkan adanya proses transisi yang menguntungkan yang mampu menjamin perekonomian dapat terus tumbuh dengan energi yang lebih bersih. Dalam seminar tersebut, Kepala Unit Pengembangan Carbon Trading IDX Carbon, Edwin Hartanto, juga menyampaikan bahwa pentingnya mengembangkan mekanisme Carbon Trading sebagai salah satu mekanisme untuk mencapai target NDC Indonesia.

    Bursa Efek Indonesia melalui IDX Carbon berkomitmen untuk mengembangkan carbon trading di Indonesia yang transparan, tertib, dan mengacu pada best practice global. Kepala Bagian PMU Climate Solution and Sustainable Energy, Strategic Business Unit Sertifikasi dan Eco Framework PT SUCOFINDO, Dikman Purnama mengatakan PT SUCOFINDO siap mendukung implementasi ETM dengan berbagai layanan yang dimiliki.

    Dimulai dari jasa kajian kesiapan transisi energi, penilaian teknis terhadap potensi penurunan emisi untuk early retirement PLTU, hingga konsultansi rencana strategi pengelolaan aset. Selain itu, Sucofindo juga dapat bekerjasama dalam membuat kajian potensi alternatif fuel switching dan retrofit, studi kelayakan pembangkit dan infrastruktur berkelanjutan, serta inspeksi teknis dan commissioning fasilitas operasional guna memastikan bahwa sumber energi bersih yang digunakan memenuhi standar keberlanjutan global dan nasional.

    “Kami siap memberikan layanan optimal dalam mendukung ETM dan meningkatkan daya tarik investasi energi bersih di Indonesia. Kami juga memiliki jasa validasi dan verifikasi emisi gas rumah kaca termasuk untuk transition credit yang sedang mulai berkembang, pengujian teknologi energi terbarukan, dan konsultasi pengelolaan lingkungan. Layanan ini memungkinkan para investor untuk memperoleh jaminan kualitas dan keamanan dari proyek energi yang dijalankan.” tutup Dikman Purnama.

    (fdl/fdl)