Kementrian Lembaga: Kementerian Keuangan

  • Menteri Prabowo Mau Hapus Pajak Beli Rumah, Ambil KPR Jadi Murah

    Menteri Prabowo Mau Hapus Pajak Beli Rumah, Ambil KPR Jadi Murah

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri RI), Tito Karnavian bakal menghapus pajak pembelian rumah, yakni Pajak Penambahan Nilai (PPN), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Penghasilan (PPh).

    Maruarar mengatakan, ia akan mengusulkan Menteri Keuangan (Menkeu RI), Sri Mulyani untuk menghapus PPN dan PPh. Usulan ini bakal dilayangkan dalam rangka merealisasikan program tiga juta rumah setiap tahun yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Sebagai informasi, transaksi jual-beli rumah saat ini dikenakan PPN sebesar 11 persen dan dan BPHTB lima persen. Sedangkan penjual dikenakan PPh sebesar 2,5 persen.

    “Upaya penyediaan tiga juta rumah: Insentif pajak dari Kementerian Keuangan [berupa] penghapusan PPh dan PPN,” tulis bahan paparan Maruarar dalam Developer Gathering bersama Menteri PKP, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri ATR/BPN di Menara BTN, Jakarta, Jumat (8/11/2024) malam.

    Dalam kesempatan yang sama, Tito meminta pemerintah daerah (pemda) provinsi dan kabupaten/kota untuk mendukung program tiga juta rumah per tahun yang diinisiasi oleh Prabowo. Menurutnya, pemda harus melakukan setidaknya tiga langkah untuk mendukung program tersebut.

    Pertama, pemda harus mengidentifikasi tanah atau aset idle/eks Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak terlalu jauh dari perkotaan atau pusat pedesaan. Nantinya, tanah-tanah tersebut diberikan dan disumbangkan untuk program tiga juta rumah per tahun.

    Lalu, Tito juga meminta pemda untuk mulai mendorong gerakan kesetiakawanan sosial alias gotong royong. Sebagai contoh, bentuk gotong royong yang bisa dilakukan adalah kelompok mampu memberikan bantuan kepada yang membutuhkan dengan menyumbangkan tanah.

    Tito mengungkapkan, contoh tersebut sudah dilakukan oleh Maruarar, yakni memberikan lahan seluas 2,5 hektar di Tangerang, Banten untuk masyarakat yang membutuhkan secara gratis.

    “Melalui konsep kegotongroyongan, kita harapkan dengan adanya langkah-langkah yang dilakukan oleh Pak Ara ini memberikan snowball effect (efek bola salju) yang makin membesar. Tidak terbatas hanya programnya itu berhenti di beliau, tapi memberikan contoh yang akan ditiru oleh yang lain,” ujar Tito.

    Terakhir, ia memerintahkan pemda untuk memudahkan perizinan dan pajak, seperti penghapusan BPHTB dari pemda kabupaten/kota, Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) 10 hari, Sertifikasi Laik Fungsi (SLF), penyederhanaan persyaratan, hingga kepastian waktu penerbitan izin.

    Berkaitan dengan hal itu, Tito mengklaim tengah mempersiapkan surat edaran (SE) pada pemda untuk menghapus sementara BPHTB untuk pembangunan rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Menurut Tito, SE itu akan terbit pada pekan depan dan akan langsung melakukan sosialisasi pada pemda.

    “Saya akan upayakan betul penyelesaian izin Persetujuan Bangunan Gedung dalam pembangunan rumah khusus bagi MBR terbit paling lama 10 hari dalam SE tersebut,” kata Tito dalam kesempatan yang sama.

    Tito menegaskan, SE tersebut akan mengarahkan pemda agar menghapus retribusi tanpa memperhatikan kondisi fiskal daerah. Adapun, kondisi fiskal yang dimaksud adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

    “Penghapusan BPHTB yang tadinya hanya menjadi pilihan [akan] saya tegaskan untuk dihapuskan bagi pembangunan rumah MBR,” ujar Tito.

    (hsy/hsy)

  • Ini Cara Agar Perusahaan Tak Perlu Isi SPT Pajak Mulai 2025

    Ini Cara Agar Perusahaan Tak Perlu Isi SPT Pajak Mulai 2025

    Jakarta, CNBC Indonesia – Mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan rutinitas awal tahun bagi setiap wajib pajak. Sayangnya, proses pengisian SPT masih kerap dianggap rumit sehingga banyak pihak malas melakukannya. 

    Kabar baiknya, perusahaan tak perlu lagi isi SPT Pajak mulai Januari 2025 karena ada sistem baru yang akan segera diimplementasikan.

    Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo telah memastikan bahwa sistem inti administrasi perpajakan atau coretax akan memberikan kemudahan khusus bagi wajib pajak badan terkait pengisian SPT Tahunan.

    Coretax sendiri ia pastikan akan segera diimplementasikan pada Januari 2025, setelah masa uji coba penerapan operasionalnya dilakukan sejak dilakukan pada 28 Oktober 2024.

    Salah satu keunggulan sistem coretax itu ialah adanya layanan pre populated data SPT. Artinya, sistem coretax akan otomatis mengisikan data-data pelaporan SPT wajib pajak badan.

    “Ini yang mungkin menjadi kemudahan yang ditawarkan ketika coretax diimplementasikan,” kata Suryo saat konferensi pers di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Jumat (8/11/2024) lalu.

    Suryo menjelaskan, pre populated SPT khusus WP badan ini adalah untuk yang menerbitkan bukti potong ataupun bukti pungut pajak pada pihak lain.

    Dengan skema pre populated ini, data pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga (pemungut pajak) secara otomatis tersaji dalam konsep SPT Tahunan Wajib Pajak yang diisi secara elektronik (e-filing).

    Berdasar data yang telah tersaji tersebut, Wajib Pajak tinggal mengkonfirmasi kebenarannya. Dengan demikian, pengisian SPT Tahunan menurut Dwi bisa dilakukan dengan lebih cepat, mudah, dan akurat.

    “Waktu menyampaikan laporannya pun juga autogenerated akan dilakukan oleh system dan wajib pajak tinggal verifikasi apakah semua sudah terlaporkan atau belum. Nah ini yang mungkin menjadi kemudahan yang ditawarkan ketika coretax diimplementasikan,” tegasnya.

    (hsy/hsy)

  • RI Berisiko Tekor Rp10 Triliun Akibat Larangan Ekspor Konsentrat Tembaga

    RI Berisiko Tekor Rp10 Triliun Akibat Larangan Ekspor Konsentrat Tembaga

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah berisiko kehilangan pendapatan sekurang-kurangnya Rp10 triliun akibat rencana larangan ekspor konsentrat tembaga pada tahun depan.

    Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengungkapkan, selama ini pemasukan dari bea keluar ekspor konsentrat tembaga sangat besar. Dia mencontohkan, dari Januari hingga Oktober 2024, bea keluar ekspor konsentrat tembaga mencapai Rp10 triliun.

    Jumlah tersebut sangat berpotensi naik hingga akhir 2024. Oleh sebab itu, jika larangan ekspor konsentrat tembaga diberlakukan maka pemerintah tidak akan lagi bisa menerima pemasukan dari bea keluar produk tersebut.

    “Tentunya kita akan mengikuti ketentuan di ESDM yang akan mengatur itu, yang rencananya di awal Januari 2025,” ujar Askolani dalam konferensi pers APBN Kita di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, dikutip Sabtu (9/11/2024).

    Dia menjelaskan, kebijakan larangan ekspor konsentrat tembaga tersebut sebagai akibat dari komitmen pemerintah untuk melakukan hilirisasi. Meski berpotensi kehilangan penerimaan belasan triliun per tahunnya, namun Askolani menilai akan ada tiga keuntungan jangka panjang yang didapatkan dari larangan ekspor konsentrat tembaga.

    Pertama, menurutnya, hilirisasi produk tembaga akan menyebabkan penambahan investasi untuk pembangunan pabrik smelter sehingga juga bisa memacu pertumbuhan ekonomi.

    Kedua, hilirisasi produk tembaga diyakini juga akan menyebabkan penambahan PPN dan PPh dari perusahaan. Oleh sebab itu, sambung Askolani, akan ada pertukaran sumber pemasukan dari bea keluar menjadi pajak.

    “Dan ketiga tentunya kebijakan itu menambah penyerapan tenaga kerja hingga kemudian akan kita pantau hingga kita laksanakan di tahun 2025,” katanya.

    Lebih lanjut, Askolani menyatakan Bea Cukai ke depan akan fokus ke pemasukan bea keluar dari produk crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah. Menurut Askolani, rata-rata pemerintah mengantongi hingga Rp5 triliun berkat bea keluar CPO per tahunnya.

    Sebagai informasi, sebelumnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 22/2023 melarang ekspor sejumlah produk tambang mulai 1 Juni 2024 yang salah satunya konsentrat tembaga.

    Namun dalam perjalanannya, pemerintah memutuskan untuk menunda larangan tersebut hingga 31 Desember 2024 melalui Permendag No. 10/2024 yang merupakan perubahan dari Permendag No. 22/2023.

    Dengan begitu, larangan ekspor komoditas konsentrat besi laterit, konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, dan lumpur anoda bakal berlaku mulai 1 Januari 2025.

  • Mangkir dari Panggilan KPK, Bupati Situbondo Pakai Alasan Pilkada
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 November 2024

    Mangkir dari Panggilan KPK, Bupati Situbondo Pakai Alasan Pilkada Nasional 9 November 2024

    Mangkir dari Panggilan KPK, Bupati Situbondo Pakai Alasan Pilkada
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) mengatakan,
    Bupati Situbondo
    nonaktif Karna Suswandi tidak hadir dalam pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi alokasi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo.
    KPK menjadwalkan pemeriksan Karna Suswandi di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Jumat (8/11/2024).
    “Tersangka 1 tidak hadir,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Sabtu (9/11/2024).
    Tessa mengatakan, Karna Suswandi tak menghadiri pemeriksaan dengan alasan persiapan Pilkada 2024.
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Karna Suswandi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataam Ruang (PUPR) Eko Prionggo sebagai tersangka korupsi pada Selasa, 27 Agustus 2024.
    Tessa juga menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Bupati Situbondo dan Kepala Dinas PUPR terkait penerimaan hadiah atau janji penyelenggara negara atau mewakilinya tentang dana PEN. 
    “Kasus yang menjeratnya terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo dari 2021-2024,” ujarnya.
    Saat ini, Karna Suswandi kembali mendaftarkan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah
    Gugatan praperadilannya dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
    “Gugatan kami daftarkan kembali pada Senin, 28 Oktober 2024 dengan Nomor Perkara: 110/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel,” kata Amin Fahrudin dalam keterangannya diterima di Situbondo, Jawa Timur, Selasa (29/10/2024), dikutip dari
    antaranews.
    Amin pun menjelaskan bahwa pokok gugatan praperadilan tetap sama dari yang sebelumnya, yakni memohonkan untuk pembatalan status tersangka terhadap Karna Suswandi yang saat ini berstatus calon bupati dalam perkara dugaan melakukan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji.
    Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Amin menegaskan bahwa gugatan diajukan kembali karena pada perkara praperadilan sebelumnya dengan nomor perkara 92/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel yang diputus oleh hakim tunggal Luciana Amping pada Jumat, 25 Oktober 2024, hanya mengabulkan eksepsi termohon KPK.
    “Tidak atau belum masuk pada pokok perkara mengenai status penetapan tersangka-nya, hal ini dimungkinkan oleh hukum dan sudah ada preseden dalam beberapa putusan hakim sebelumnya,” ujarnya.
    Dia pun tetap pada pendapat bahwa penetapan tersangka Karna Suswandi tidak sah dan melawan hukum karena kesalahan pada prosedur penetapan tersangka tanpa melalui tahap penyidikan.
    “Klien kami tidak pernah disidik untuk mendapat kecukupan alat bukti permulaan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
    Oleh karena itu, KPK dinilai melanggar Pasal 44 Ayat (4) UU KPK dan Pasal 1 ayat (2) KUHAP yang mengatur tentang pengertian penyidikan.
    Selain itu, menurut Amin, dana PEN sejumlah Rp 62 miliar beserta bunga Rp 3,5 miliar yang menjadi obyek dugaan korupsi juga telah dikembalikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo pada akhir tahun 2021.
    “Juga sudah mendapat Surat Keterangan Lunas pada tahun 2022 dari PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur), BUMN di bawah Kementerian Keuangan. Dan baru pada tahun 2023, KPK masuk melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Awas Kehabisan, Kuota Rumah Subsidi FLPP Semakin Menipis!

    Awas Kehabisan, Kuota Rumah Subsidi FLPP Semakin Menipis!

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mengungkapkan bahwa kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau FLPP untuk tahun ini semakin menipis.

    Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan, pemerintah telah menambah kuota FLPP dari 168.000 unit menjadi 200.000 unit untuk 2024.

    “Saat ini kita pantau, sampai akhir Oktober, itu sudah mencapai realisasi 178 ribu unit,” ungkap Febrio dalam konferensi pers APBN Kita di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, dikutip Sabtu (9/11/2024).

    Dengan demikian, kuota pembangunan rumah subsidi lewat FLPP kini tersisa 22.000 unit lagi. Febrio meyakini, sisa kuota 22.000 unit tersebut bisa tercapai hingga akhir 2024.

    Sebagai informasi, mengutip laman resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), FLPP merupakan dukungan fasilitas likuiditas perumahan yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

    Singkatnya, FLPP merupakan subsidi KPR yang diberikan pemerintah untuk mendukung para MBR memiliki hunian yang layak. 

    Adapun, program FLPP ditujukan bagi kelompok sasaran dengan batasan penghasilan per bulan maksimal Rp8 juta. Masyarakat yang menerima fasilitas ini akan menikmati suku bunga paling tinggi hanya 5% dengan masa subsidi KPR paling lama akan diberikan selama 20 tahun.

    Sementara itu, sumber dana FLPP berasal dari suntikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang telah rutin dialokasikan sejak tahun 2010.

    Selain FLPP, sambung Febrio, pemerintah juga memberikan insentif lain untuk sektor perumahan yaitu pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN-DTP) sebesar 100%. Insentif PPN-DTP untuk perumahan tersebut juga sudah diperpanjang hingga 31 Desember 2024.

    Hingga 31 Oktober 2024, ujar Febrio, realisasi insentif PPN-DTP perumahan sampai mencapai 31,6 ribu unit rumah. Hingga akhir tahun, pemerintah memproyeksikan realisasinya hingga 54 ribu unit rumah.

    Insentif PPN DTP tersebut sendiri berlaku untuk unit rumah berharga di bawah Rp5 miliar serta dengan batasan pemberian insentif sebesar Rp2 miliar.

    Febrio mengeklaim, salah satu faktor kenaikan pertumbuhan realisasi investasi selama Kuartal III/2024 yaitu karena dua insentif sektor perumahan tersebut. Oleh sebab itu, insentif FLPP dan PPN-DTP perumahan diharapkan juga mendongkrak perekonomian pada sisa tahun ini.

  • APBN Tekor Rp 309 Triliun per Oktober 2024, Ada Apa? – Page 3

    APBN Tekor Rp 309 Triliun per Oktober 2024, Ada Apa? – Page 3

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa realisasi pendapatan negara hingga akhir Oktober 2024 mencapai Rp2.247,5 triliun. Angka ini setara dengan 80,2 persen dari total pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan informasi ini dalam konferensi pers APBN KiTa yang diselenggarakan di Jakarta pada Jumat, 8 November.

    Kenaikan Pendapatan Negara

    Menurut Sri Mulyani, pendapatan negara menunjukkan pertumbuhan yang positif dengan kenaikan sebesar 0,3 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, yaitu Oktober 2023. Hal ini mencerminkan upaya pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara.

    Dari sisi belanja negara, Kemenkeu mencatat bahwa hingga saat ini, APBN telah mengeluarkan dana sebesar Rp2.556,7 triliun, yang merupakan 76,9 persen dari pagu yang ditetapkan. Peningkatan belanja ini mencapai 14,1 persen secara tahunan (year on year/yoy), menunjukkan adanya pengeluaran yang lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.

    Belanja negara yang meningkat ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional. Sri Mulyani menekankan pertumbuhan belanja yang signifikan ini berkontribusi pada berbagai sektor, mendukung program-program pemerintah, serta memperkuat daya beli masyarakat.

     

  • Gratis Pajak, Harga Rumah Bakal Diskon 21% – Page 3

    Gratis Pajak, Harga Rumah Bakal Diskon 21% – Page 3

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Rionald Silaban mengatakan, akan segera bertemu dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait untuk membahas lebih lanjut terkait pemanfaatan tanah sitaan koruptor hingga eks obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang akan dimanfaatkan untuk program tiga juta rumah.

    “Terkait dengan Program 3 Juta Rumah, memang dalam waktu dekat, saya akan bertemu dengan Pak Ara, Menteri Perumahan, untuk membicarakan hal tersebut,” kata Rionald dalam media briefing di  Bandung, Jumat (8/11/2024).

    Rionald menegaskan, pihaknya sangat mendukung langkah Menteri PKP dalam memanfaatkan lahan-lahan BLBI untuk berbagai proyek yang bermanfaat. Melalui kerjasama antar kementerian, khususnya dengan kementerian yang dipimpin Maruarar Sirait diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang mendukung pengelolaan aset negara secara efisien.

    “Kami tentu sangat mendukung terkait dengan pemanfaatan lahan-lahan dari BLB,” ujarnya.

    Adapun saat ini pemerintah tengah menilai aset-aset properti mana yang memiliki potensi terbesar untuk dikembangkan, dan kementerian yang dipimpin oleh Maruarar Sirait menjadi salah satu pihak yang sangat berperan dalam menentukan arah dan strategi pemanfaatannya. 

    “Kita akan lihat aset-aset properti mana yang diminati oleh kementerian yang dipimpin Pak Ara (Maruarar Sirait),” ujarnya.

    Diketahui, sebelumnya Menteri PKP Maruara mengusulkan gagasan baru yakni ingin memanfaatkan tanah-tanah sitaan dari koruptor untuk dijadikan perumahan rakyat. Ide ini disampaikan Maruarar saat berkunjung ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa, 5 November 2024.  Saat ini, pihaknya mempersiapkan sistem dan personel untuk menindaklanjuti rencana tersebut.

     

  • Maruarar Sirait Rayu Kemenkeu Hapus PPH dan PPN Perumahan

    Maruarar Sirait Rayu Kemenkeu Hapus PPH dan PPN Perumahan

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara) berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membahas penghapusan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). 

    Hal tersebut disampaikan Ara saat menemui Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara di Jakarta, Jumat (8/11/2024). Dia menjelaskan, usulan tersebut dilakukan untuk menurunkan harga rumah untuk rakyat kecil. 

    “Yang juga penting adalah insentif pajak untuk pembangunan rumah bagi rakyat dengan dukungan penghapusan PPH dan PPN,” jelasnya dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (9/11/2024).

    Lebih lanjut, dirinya juga meminta dukungan kepada Wamenkeu untuk dapat memberikan kemudahan perizinan dan pajak dari Pemerintah Daerah. Di mana sebelumnya, Ara menyebut telah mengantongi kesepakatan dengan Pemda Tingkat 2 untuk melakukan penghapusan BPHTB. 

    Kemudian, dirinya juga memastikan bahwa pemerintah turut berkomitmen untuk mempercepat penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hanya menjadi 10 hari, penyederhanaan persyaratan, dan kepastian waktu penerbitan izin. 

    Dari segi pembiayaan, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) mengaku siap bersinergi dengan Kementerian PKP untuk dapat mempermudah proses persetujuan KPR bagi masyarakat.

    Di mana, untuk mewujudkan hal itu dirinya juga menyampaikan usulan untuk meringankan biaya cicilan masyarakat dengan melakukan perpanjangan tenor hingga 30 tahun.

    “Salah satunya dengan wacana usulan perpanjangan tenor hingga 30 tahun,” ujarnya.

    Menanggapi hal itu, Wamenkeu Suahasil Nazara menyambut baik berbagai usulan yang disampaikan. Dia menegaskan, Kementerian Keuangan bakal berkoordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait untuk dapat menyediakan payung hukum atas usulan yang disampaikan tersebut.

    “Untuk itu tinggal bagaimana menyediakan berbagai payung hukumnya untuk mengimplementasikan semua ide yang ada,” pungkasnya.

  • Kementerian Perumahan dan BTN Usul Hapus PPN 11 Persen dan PPh 2,5 Persen ke Menkeu

    Kementerian Perumahan dan BTN Usul Hapus PPN 11 Persen dan PPh 2,5 Persen ke Menkeu

    GELORA.CO  – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait bersama Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengusulkan insentif pajak ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk merealisasikan program 3 juta rumah.

    Usulan insentif pajak tersebut mencakup penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2,5 persen.

    Dalam sebuah acara diskusi bertajuk “Program 3 Juta Rumah: Gotong Royong Membangun Rumah Untuk Rakyat” di BTN Tower, Jakarta Pusat, Maruarar bertanya pada Nixon bagaimana selama hampir tiga pekan ini bekerja bersama dirinya.

    Sejak Ara, sapaan akrab Maruarar, menjadi menteri, Nixon mengungkap ia telah enam kali bertemu. Di salah satu pertemuan itu adalah mereka ke Kemenkeu untuk mengusulkan insentif ini.

    Untuk usulan insentif penghapusan PPN, Nixon mengusulkan agar kebijakan tersebut dijalankan langsung dalam jangka panjang, bukan pendek.

    “Selama ini sulit sekali bicara mengenai misalnya PPN 11 persen itu kalau mau dikecualikan untuk perumahan rakyat. Kita minta tadi kalau diputus, lima tahun saja.”

    “Jangan tiap enam bulan (karena) membuat dunia usaha naik turun. Mereka tadi juga kalau saya lihat menyanggupi,” ujar Nixon, Jumat (8/11/2024) malam.

    “Kita minta tadi PPh 2,5 persen juga bisa hilang. Retribusi 2,5 persen bisa hilang. Sehingga mudah-mudahan nanti para developer (bisa) berkurang biaya produksinya 21 persen. Itu yang kita harapkan untuk rumah rakyat,” lanjutnya.

    Ditemui usai acara, Ara mengungkap dirinya dan Nixon bertemu Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara ketika bertandang ke Kemenkeu.

    “Saya kira pesan itu sudah sampai kepada Ibu Menteri Keuangan. Tadi responnya Pak Suhasil bagus,” kata Ara. Menurut dia, keputusan apapun yang nantinya diambil oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani harus dihormati.

    “Jadi kita harus menghormati kewenangan, ya. Ibu Menteri ini punya kewenangan yang harus kita hormati. Dia berpikir untuk APBN, penerimaan, dan pengeluaran satu negara ini. Kita harus juga menghormati, tidak bisa bicara parsial,” pungkas Ara.

  • DJP Siapkan Strategi untuk Kejar Kepatuhan Wajib Pajak

    DJP Siapkan Strategi untuk Kejar Kepatuhan Wajib Pajak

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan gencar mencari sumber -sumber baru penerimaan negara. Dalam hal ini DJP melakukan perluasan basis pajak dengan potensi penerimaan pajak yang optimal.

    Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pihaknya memperluas basis perpajakan dengan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak. Terutama dari data basis pajak yang telah dimiliki sebelumnya.

    “Kami mencoba untuk terus mencari sumber baru penerimaan melalui ekstensifikasi dan juga intensifikasi terhadap sesuatu yang sudah terlaporkan di tahun-tahun sebelumnya. Kami juga melakukan pengawasan dan intensifikasi dinamisasi,” terang Suryo dalam konferensi pers APBN Kinerja dan Fakta Edisi November 2024 di kantor Kementerian Keuangan pada Jumat (8/11/2024).

    Suryo mengatakan pihaknya melakukan pengawasan dan juga melakukan penegakan hukum perpajakan. Dalam hal ini aparat pajak berupaya meningkatkan kuantitas dan kualitas data dan informasi yang sangat diperlukan pada waktu kami melakukan pengawasan dan penegakan hukum perpajakan. Pada 2025 mendatang DJP akan menerapkan sistem inti administrasi perpajakan (Core Tax System Administration/CTAS)

    “Apalagi pada waktu implementasi core tax ke depan, data dan informasi baik yang dari dalam negeri maupun dari luar negeri merupakan sumber informasi yang sangat diperlukan pada waktu kami melakukan kegiatan pengawasan dan penegakan hukum perpajakan lalu ikut core tax ke depan,” terang Suryo.

    Saat ini DJP sudah di penghujung pengembangan core tax, pada 28 Oktober 2024 sudah sampai tahap operational acceptance test. DJP berharap agar pelaksanaan operational acceptance test selesai pada Desember 2024 dan core tax bisa dijalankan pada awal tahun 2025. Dengan adanya core tax DJP bisa meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak.

    “Sampai dengan akhir tahun ini adalah masa bagi kami untuk terus mendesiminasi. Tidak hanya kepada kami yang ada di dalam, di internal direktur dan internal pajak, tetapi kepada para pihak wajib pajak dan juga stakeholder yang lainnya,” terang Suryo.

    Berdasarkan data Kemenkeu realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 1.517,53 triliun per 31 Oktober 2024. Realisasi ini telah mencapai 76,3% dari target penerimaan pajak 2024. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2023 penerimaan pajak mengalami kontraksi 0,4%. 

    Penerimaan pajak sebesar Rp 1.517,53 triliun terbagi dalam empat kelompok. Pertama yaitu pajak penghasilan (PPh) non migas  sebesar Rp 810,76 triliun atau 76,24% dari target APBN dengan pertumbuhan bruto negatif 0,34%.

    Kedua yaitu pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar  sebesar Rp 620,42 triliun atau 76,47% dari target APBN. Jika dilihat secara bruto terjadi pertumbuhan bruto 7,87%. Pertumbuhan PPN dan PPnBM selaras dengan terjaganya konsumsi dalam negeri baik dari domestik maupun impor. 

    Ketiga, yaitu pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak lainnya sebesar  Rp 32,65 triliun atau 86,52% dari target APBN. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya terjadi  pertumbuhan bruto 12,81%.  

    Keempat, yaitu  realisasi PPh migas sebesar  Rp 53,7 triliun atau 70,31% dari target APBN. Realisasi ini menunjukkan kontraksi 8,97% dari periode yang sama pada 2023.