Kementrian Lembaga: Kementerian Keuangan

  • Cek Aturan Terbaru Diskon Pajak Buat Perusahaan Tekstil Cs

    Cek Aturan Terbaru Diskon Pajak Buat Perusahaan Tekstil Cs

    Jakarta, CNBC Indonesia-Kementerian Keuangan mengalihkan wewenang pemberian insentif pajak untuk sektor padat karya seperti tekstil kepada Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dengan adanya aturan ini, maka wewenang pemberian fasilitas diskon pajak penghasilan tersebut bukan lagi di Menteri Keuangan, melainkan Menteri Investasi.

    Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

    Pasal 423 PMK 81/2024 itu menyebutkan wajib pajak yang melakukan penanaman modal pada industri padat karya dapat diberikan fasilitas PPh berupa pengurangan penghasilan neto sampai tingkat dan waktu tertentu. Ayat (2) pasal yang sama menyebutkan pengurangan penghasilan neto itu sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap hingga jangka waktu 6 tahun.

    “Pengurangan penghasilan neto… sebesar 60% dari jumlah Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama, dibebankan selama 6 tahun sejak Tahun Pajak Saat Mulai Berproduksi Komersial masing-masing sebesar 10% per tahun,” seperti dikutip dari salinan PMK tersebut pada Senin, (11/11/2024).

    Selanjutnya Pasal 423 Ayat (3) PMK 81/2024 menyatakan industri padat karya yang bisa mendapatkan fasilitas tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya, mempekerjakan tenaga kerja Indonesia paling sedikit 300 orang.

    Semua ketentuan pemberian fasilitas PPh tersebut sebenarnya masih sama dengan aturan lama, yakni PMK 16/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto Atas Penanaman Modal Baru atau Perluasan Usaha pada Bidang Usaha Tertentu yang merupakan Industri Padat Karya.

    Namun perbedaannya, pada PMK 81/2024 pemberian fasilitas tersebut menjadi wewenang Menteri Investasi bukan lagi Menteri Keuangan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 426 Ayat (1).

    “Pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 423 ayat (1) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal.”

    Perlu pula dicatat, bahwa ketentuan yang diatur dalam PMK 81/2024 belum berlaku saat ini. Sebab, PMK 81/2024 yang diterbitkan Sri Mulyani pada Oktober lalu baru resmi berlaku pada 1 Januari 2025, termasuk ketentuan mengenai pemberian fasilitas terkait PPh industri padat karya ini.

    (rsa/mij)

  • OPINI : Memacu Penerbitan Sukuk

    OPINI : Memacu Penerbitan Sukuk

    Bisnis.com, JAKARTA – Kinerja yang sedikit bertolak belakang tampaknya terus menyelimuti wajah sektor keuangan syariah di Tanah Air. Di satu sisi, Indonesia telah berhasil menyandang atribut sebagai penerbit sukuk terbesar di dunia, bahkan mengalahkan Bank Pembangunan Islam atau Islamic Development Bank (IsDB).

    Sampai pada tahun berjalan, penerbittan sukuk di Indonesia menembus US$5 miliar atau sekitar Rp78,5 triliun (asumsi kurs Rp 15.700 per dolar AS). Namun, di sisi lain, jumlah itu masih kalah jauh dibandingkan dengan obligasi konvensional. Sukuk syariah hanya berkontribusi 0,7% dari total penerbitan obligasi.

    Kondisi di Indonesia agaknya tidak sendirian. Komposisi penerbitan sukuk masih jauh tertinggal dari obligasi konvensional, pun di negara yang secara formal berhukum positif syariah. Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, kuantitas penerbitan sukuk di Indonesia semestinya menjadi cerminan di skala global.

    Relatif kecilnya volume penerbitan sukuk niscaya menghadirkan kesulitan tersendiri bagi Bank Indonesia (BI) untuk mengembangkan instrumen moneter turunannya. Per 14 Oktober 2024, BI telah menerbitkan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) yang berbasis pada obligasi konvensional senilai Rp934,87 triliun.

    Sementara selama periode yang sama, nilai sukuk dalam valuta asing yang diterbitkan otoritas moneter (SUVBI) hanya sebesar US$424 juta atau setara dengan Rp6,66 triliun. Dari angka tersebut, sukuk global yang dipegang BI masih dominan menjadi aset rujukan yang mendasari (underlying) penerbitan SUVBI.

    Betul bahwa sudah tersedia Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang dirilis Kementerian Keuangan, namun lagi-lagi besarannya belum mampu menandingi Surat Berharga Negara (SBN). Komposisi per Agustus 2024, dari total SBN Rp7.452,56 triliun, Rp1.581,73 triliun merupakan SBSN domestik dan valuta asing.

    Sedangkan BI sendiri lebih banyak menciptakan sukuk untuk retailer lewat digitalisasi layanan keuangan. Sukuk Retail Negara dan Sukuk Tabungan adalah produk investasi syariah yang ditawarkan oleh pemerintah kepada individu warga negara Indonesia. Oleh karenanya, wajar jika nilainya relatif kecil.

    Sampai di titik sini, tersimak ada kebutuhan besar atas penerbitan sukuk guna memenuhi permintaan pasar di pasar primer. Sebagai alternatif sumber pembiayaan jangka panjang, penerbitan sukuk lebih mampu menjamin pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan alias Suistainable Development Goals (SDGs).

    Dalam jangka menengah, penerbitan sukuk dalam kuantitas yang cukup akan memancing diversifikasi instrumen keuangan Islami. Penguatan (dan pendalaman) pasar keuangan syariah domestik adalah benefit lain yang bisa diturunkan dari peningkatan ketersediaan sukuk. Secara simetris, jumlah investor pun akan meningkat.

    Dalam jangka pendek, ketersediaan sukuk juga akan menjalankan fungsi sebagai underlying asset untuk instrumen likuiditas. Instrumen keuangan derivatif syariah di pasar sekunder memainkan peran yang penting untuk mendukung penguatan stabilitas nilai tukar rupiah dan pencapaian tingkat inflasi di rentang sasaran.

    Fenomena yang disajikan di awal tulisan sudah dengan sendirinya terjawab. Rendahnya penerbitan SUVBI lantaran aset rujukan yang minim. Kelangkaan sukuk sebagai aset induk membuat BI tidak bisa berbuat banyak dalam menerbitkan instrumen finansial dan kebijakan moneter sebagai turunannya.

    Alhasil, memacu penerbitan sukuk menjadi titik tolak yang paling kritis. Modal dasar untuk itu toh sudah terbentuk. Integrasi teknologi digital, seperti Internet of Things (IoT), ke dalam rantai pasok industri halal, sangat positif mengakselerasi keberlanjutan sistem keuangan Islam di dalam negeri.

    Pemetaan penerbitan sukuk dari aspek emitennya kian menajamkan arah strategi operasional. Harus diakui, sampai saat ini belum ada sukuk korporasi yang mampu memenuhi kriteria BI. Pun korporasi pelat merah yang dimiliki pemerintah. Artinya, BUMN perlu didorong menciptakan produk sukuk anyar.

    Memacu ketersediaan sukuk sangat terkait erat dengan inovasi produknya. Instrumen takaful dan wakaf sangat potensial dikembangkan sebagai komplemen penerbitan sukuk. Takaful dan wakaf adalah instrumen keuangan terbaik untuk menciptakan nilai-nilai kemajuan finansial berdasarkan prinsip Islam.

    Kalaupun beberapa aspek di atas bisa dipenuhi, persoalan rendahnya sukuk tidak selesai sampai di situ. Peningkatan emisi sukuk masih terbuka digenjot dengan memperluas aset jaminannya. Aset-aset lain yang terkait langsung dengan syariah Islam sejatinya dapat dijadikan sebagai acuan penerbitan sukuk.

    Cerita yang sama juga bisa diterapkan pada ranah lingkungan. Proyek-proyek yang berwawasan lingkungan semestinya dapat dibiayai dengan sukuk. Fenomena perubahan iklim tampaknya mampu menggugah kesadaran rumah tangga terhadap pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem dalam berkonsumsi.

    Prinsip ESG (lingkungan, sosial, dan tata kelola) juga semakin terinternalisasi dalam praktik bisnis. Korporasi berkomitmen tidak hanya mengejar profit, tetapi juga berkontribusi menjaga kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang. Tumbuhnya kesadaran konsumen dan produsen membuat penerbitan sukuk secara finansial sangat layak.

    Pada akhirnya, sukuk memainkan tiga peran sekaligus. Hubungan vertikal dan horizontal antara antarmanusia serta manusia dengan lingkungan akan senantiasa terjaga. Kesemuanya ini senantiasa didedikasikan untuk kemaslahatan bersama. Bukankah Islam diturunkan ke bumi sebagai rahmatan lil alamin?

  • KPU Jakpus jamin fasilitas kesehatan KPPS selama bertugas di pilkada

    KPU Jakpus jamin fasilitas kesehatan KPPS selama bertugas di pilkada

    Jadi, kita memang betul-betul atensiJakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum Jakarta Pusat (KPU Jakpus) menjamin fasilitas dan layanan kesehatan tersedia bagi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) selama bertugas pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jakarta 2024.

     

    “Sama seperti di pemilu kemarin, kita juga atensi terhadap itu dan alhamdulillah sudah disediakan juga pos anggaran ketika memang ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi terhadap petugas KPPS selama bertugas,” kata Ketua KPU Jakarta Pusat Efniadiansyah saat dihubungi di Jakarta, Senin.

     

    Efni menyebut, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) Jakarta Pusat terkait akses layanan cek kesehatan bagi petugas KPPS melalui seluruh puskesmas.

     

    Rumah sakit dan puskesmas setempat milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga siap memberikan pelayanan kesehatan jika ada petugas KPPS yang sakit atau kecelakaan.

    “Fasilitas dalam artian ini, kalau memang ada terjadi hal-hal seperti kecelakaan pada saat pemilihan atau penghitungan nanti atau terjadi drop sakit masuk rumah sakit, nah itu Insyaallah benar-benar sudah siap, ditanggung, dijamin,” ujar Efni.

    Baca juga: Sepuluh ribu lebih anggota KPPS Jakpus siap bertugas di pilkada

     

    Lalu, jika petugas KPPS jatuh sakit atau mengalami kecelakaan saat tengah bertugas, maka KPU Jakarta Pusat menjamin biaya pengobatan.

     

    “Seperti pemilu kemarin ada yang sakit dirawat inap dua hari itu sekitar Rp8 juta kita ‘cover’ (tanggung), terus yang meninggal kita berikan santunan Rp46 juta. Sejauh ini semuanya masih sama, intinya kita bayar pengobatannya,” ucap Efni.

     

    Sebelum dilantik dan bertugas, kata Efni, kesiapan aspek kesehatan seluruh anggota KPPS sudah dipastikan memadai sejak proses rekrutmen.

    KPU Jakarta Pusat juga memperhatikan riwayat kesehatan sebagai salah satu dasar pertimbangan dalam perekrutan anggota KPPS.

    “Saat rekrutmen salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh peserta yakni lulus kesehatan, memberikan surat sehat. Kita juga melakukan pemeriksaan kesehatan terutama untuk penyakit yang mungkin kormorbid, yang tidak bisa beraktivitas atau kelelahan. Jadi, kita memang betul-betul atensi,” jelas Efni

    Baca juga: KPU Jakpus berdayakan penyandang disabilitas jadi KPPS Pilkada

    Menurut Efni, layanan dan fasilitas kesehatan yang disediakan juga lebih mudah karena jumlah petugas KPPS di Pilkada Jakarta 2024 ini tidak sebanyak saat Pemilu Februari lalu.

    Sehingga upaya preventif yang dilakukan KPU Jakarta Pusat lebih mudah untuk mencegah agar tragedi meninggalnya 800 lebih anggota KPPS pada Pemilu 2019 tidak terulang lagi.

     

    Sebanyak 10.794 anggota KPPS di Jakpus siap bertugas saat pencoblosan pada Pilkada Jakarta 2024.

    Mereka dilantik pada Kamis (7/11), setelah melewati proses seleksi terbuka pada 17 September-5 Oktober 2024 dan metode penunjukan untuk memenuhi kebutuhan petugas KPPS.

    Adapun gaji untuk KPPS Pilkada 2024 telah diatur melalui Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022.

    Baca juga: Bimtek KPPS untuk cegah pemungutan suara ulang di Pilkada

    Gaji Ketua KPPS Pilkada 2024 Rp900.000 per orang per bulan, lalu anggota KPPS Rp850.000 dan petugas pengamanan TPS atau Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Rp650.000.

     

    Besaran gaji tersebut sudah termasuk honorarium untuk masa kerja selama proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • BUMN Panas Bumi ini Belum Rencana IPO, Simak Alasannya – Page 3

    BUMN Panas Bumi ini Belum Rencana IPO, Simak Alasannya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – PT Geo Dipa Energi (Persero) menyatakan belum ada rencana untuk melakukan Initial Public Offering (IPO), walaupun hal itu merupakan salah satu cara untuk mendapatkan tambahan modal.

    “Rencana IPO itu merupakan salah satu cara untuk mendapatkan tambahan modal perusahaan. Geo Dipa dalam jangka pendek belum ada rencana IPO,” kata Direktur Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Meirijal Nur, dalam media briefing, di Bandung, ditulis Senin (11/11/2024).

    Alasan belum ada rencana IPO lantaran terdapat sumber-sumber permodalan lain yang tertarik berinvestasi di Geo Dipa, baik itu dari Penyertaan Modal Negara (PMN) maupun investor asing.

    “Karena kami lihat, di samping PMN, ada banyak sumber modal lain dari luar negeri yang tertarik masuk Geo Dipa,” ujarnya.

    Kendati demikian, untuk mendapatkan tambahan modal, Geo Dipa akan memperkuat kerjasama dengan investor strategis yang mendukung pengembangan energi panas bumi sekaligus akan memanfaatkan pinjaman hijau. 

    “Strategi kami adalah memperkuat kemitraan dengan investor strategis yang bisa mendukung pengembangan energi panas bumi, dan kami juga melihat adanya peluang dari pinjaman hijau yang semakin banyak ditawarkan,” ujarnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Rionald Silaban, mengatakan Geo Dipa Energi merupakan salah satu kebanggaan Pemerintah dalam mengembangkan pembangkit listrik untuk energi bersih.

    Geo Dipa merupakan BUMN Indonesia yang fokus pada energi panas bumi. Kegiatan usahanya mencakup eksplorasi, eksploitasi, dan pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP).

    “Geo Dipa adalah bayinya kementerian keuangan. Ketika waktu itu ada sengketa kemudian pemerintah mengambil alihnya dan kita membesarkannya dari kecil dan sekarang Geo Dipa  sudah berproduksi dan menjadi kebanggaan kita,” kata Rionald.

    Rionald menyampaikan transisi energi menuju sumber energi terbarukan menjadi salah satu prioritas utama pemerintah Indonesia dalam upaya mencapai keberlanjutan dan mengurangi ketergantungan pada energi fosil. 

     

  • Utang Burden Sharing Pemerintah ke BI Rp836,56 Triliun, Jatuh Tempo mulai 2025

    Utang Burden Sharing Pemerintah ke BI Rp836,56 Triliun, Jatuh Tempo mulai 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Aksi berbagi beban alias burden sharing antara pemerintah dan bank sentral, di mana Bank Indonesia membeli surat utang negara di pasar perdana untuk menstabilkan sistem keuangan dan membiayai APBN selama pandemi Covid-19, tercatat senilai Rp836,56 triliun. 

    Sejatinya, Bank Indonesia (BI) dilarang untuk membeli surat berharga negara (SBN) di pasar primer. Namun melalui kebijakan burden sharing–istilah yang diperkenalkan pertama kali oleh Gubernur BI Perry Warjiyo–BI diperkenankan membeli langsung surat utang untuk membantu pemerintah menangani pandemi Covid-19.

    Kala itu, kegiatan ekonomi terhenti dan keran penerimaan negara yang utamanya berasal dari perpajakan juga tersendat. Alhasil, perlu adanya pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

    Melihat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021, tercatat dari penerbitan SBN dalam rangka SKB II dan SKB III tersebut, terdapat SBN berupa SUN seri Variable Rate (VR) yang khusus dijual kepada BI di pasar perdana. 

    Pembiayaan yang masuk ke APBN tersebut saat itu digunakan sebagai sumber dana program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN). 

    Skema burden sharing sebagaimana SKB II yang hanya berlaku pada 2020 telah diterbitkan sebesar Rp397,56 triliun untuk Public Goods.

    Penerbitan SBN dalam rangka SKB III yang diperuntukkan untuk kontribusi di bidang kesehatan dan kemanusiaan mencapai Rp215 triliun pada tahun 2021 dan Rp224 triliun pada 2022.

    Total jatuh tempo utang tersebut mulai pada 2025 (Rp100 triliun), 2026 (Rp154,5 triliun), 2027 (Rp210,5 triliun), 2028 (Rp208,06 triliun), 2029 (Rp107,5 triliun), dan 2030 (Rp56 triliun). 

    Sejauh ini pemerintah belum menjabarkan cara melunasi utang kepada bank sentral tersebut yang dimulai pada tahun depan dengan ruang fiskal yang sempit.

    Mengingat, jatuh tempo utang pemerintah pada 2025 mencapai Rp800,33 triliun, termasuk di dalamnya Rp100 triliun milik BI. Jumlah tersebut terdiri dari jatuh tempo SBN sejumlah Rp705,5 triliun dan jatuh tempo pinjaman senilai Rp94,83 triliun.

    Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia pun membatasi pembicaraan soal penyelesaian skema burden sharing. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Suminto enggan memberikan komentar terkait kewajiban pemerintah terhadap BI. 

  • Utang Pemerintah Rp8.473,90 Triliun per September 2024, Setara 38,55% PDB

    Utang Pemerintah Rp8.473,90 Triliun per September 2024, Setara 38,55% PDB

    Bisnis.com, JAKARTA — Posisi utang pemerintah pada akhir September 2024 atau pada masa menjelang Joko Widodo (Jokowi) mengakhiri kepemimpinannya sebagai RI 1, tercatat naik Rp11,97 triliun ke angka Rp8.473,90 triliun dari Agustus 2024. 

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam buku APBN Kita edisi Oktober 2024 menyebutkan bahwa pengelolaan portofolio utang berperan besar dalam menjaga kesinambungan fiskal secara keseluruhan. 

    “Oleh karena itu, pemerintah konsisten mengelola utang secara cermat dan terukur dengan menjaga risiko suku bunga, mata uang, likuiditas, dan jatuh tempo yang optimal,” ujarnya, dikutip pada Minggu (10/11/2024). 

    Posisi utang tersebut setara dengan 38,55% dari produk domestik bruto (PDB). Meski secara nominal naik, tetapi persentase terhadap PDB tersebut tercatat turun dari 38,49% per Agustus 2024. Rasio utang tersebut juga tercatat lebih rendah dari akhir Desember 2023 yang mencapai 39,21%. 

    Sri Mulyani menekankan bahwa rasio utang tersebut tetap konsisten terjaga di bawah batas aman 60% PDB sesuai UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara. 

    Selain itu, pemerintah mengutamakan pengadaan utang dengan jangka waktu menengah-panjang dan melakukan pengelolaan portofolio utang secara aktif. 

    Per akhir September 2024, profil jatuh tempo utang pemerintah terhitung cukup aman dengan rata-rata tertimbang jatuh tempo (average time maturity/ATM) pada level 7,98 tahun. 

    Secara perinci, posisi utang pemerintah didominasi berupa Surat Berharga Negara (SBN) dan sisanya pinjaman. 

    Untuk SBN setara dengan Rp7.483,09 triliun, di mana Rp6.103,9 triliun di antaranya merupakan SBN domestik berupa Surat Utang Negara (SUN) senilai Rp4.871,6 triliun dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) senilai Rp1.232,3 triliun. 

    SBN Valas tercatat senilai Rp1.379,19 triliun per akhir September 2024 yang terdiri dari SUN senilai Rp1.045,64 triliun dan SBSN Rp333,55 triliun. 

    Berbeda dengan SBN yang didominasi oleh investor domestik, pinjaman tercatat lebih banyak dari luar negeri alias asing yang senilai Rp950,88 triliun dari total pinjaman Rp990,81 triliun. 

    Terbanyak pinjaman asing berasal dari kerja sama multilateral yang senilai Rp569,05 triliun. Adapun, sepanjang tahun ini hingga 31 Oktober 2024, Kementerian Keuangan telah merealisasikan pembiayaan utang senilai Rp438,1 triliun untuk membiayai APBN. 

    Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono menjelaskan pemerintah menargetkan Rp648,1 triliun untuk pembiayaan utang. Angka tersebut berasal dari surat berharga negara (SBN) dikurangi pinjaman.

    “Kinerja pembiayaan ini tetap on track dan dikelola secara efisien dengan menjaga risiko tetap dalam batas terkendali,” katanya dalam konferensi pers APBN Kita di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (8/11/2024).

  • Mendag buka peluang perpanjang masa kerja Satgas impor ilegal

    Mendag buka peluang perpanjang masa kerja Satgas impor ilegal

    Harapannya (Satgas impor ilegal) diterusin dong

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Perdagangan RI Budi Santoso membuka peluang adanya perpanjangan masa kerja Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor atau yang lebih dikenal dengan sebutan Satgas pengawasan barang impor ilegal.

    Diketahui, saat dibentuk pada Juli 2024 lalu, Satgas impor ilegal direncanakan akan mengakhiri masa kerjanya pada Desember 2024.

    “Kenapa dulu (ditetapkan) sampai Desember? Kan harapannya setelah itu tidak ada (impor) ilegal ya. Nah, nanti kita evaluasi. Sekiranya memang belum ada (pencapaian), kita perpanjang. Memang harapan kita dengan Satgas itu, sudah enggak ada lagi (impor ilegal). Tapi kita evaluasi nanti ya,” kata Budi saat acara ‘UMKM Gathering Indogrosir se-Jabodetabek’ yang digelar di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Minggu.

    Pada kesempatan yang sama, Executive Director Operational Indogrosir Anton Prasetyo mengatakan bahwa para pelaku usaha berharap pemerintah memperpanjang Satgas impor ilegal ini. Sebab, salah satu penyebab kinerja sektor ritel Indonesia lesu yakni karena maraknya impor ilegal di Indonesia.

    “Harapannya (Satgas impor ilegal) diterusin dong. Diterusin, impor ilegal dan judi online pun harus berakhir. Karena salah satu penyebab (ritel) kita turun itu,” ujar Anton.

    Menurutnya, barang-barang impor yang masuk secara ilegal ke Tanah Air merusak harga pasar yang berimbas pada para pedagang ritel lokal yang kian susah untuk bersaing.

    “Kita harus bisa jaga karena mereka merusak harga juga, kan kalau barang-barang dari Malaysia dari Singapura masuk ilegal, ya kasihan pedagang kita juga,” jelasnya.

    Adapun Satgas impor ilegal resmi dibentuk pada 19 Juli 2024. Jenis-jenis barang yang diawasi yakni tujuh jenis barang antara lain tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya.

    Satgas ini beranggotakan kementerian dan lembaga yang terdiri dari Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Keamanan Laut (BAKAMLA), TNI AL, Dinas Provinsi Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan, dan Kadin.

    Pembentukan Satgas ini dilatarbelakangi oleh beberapa industri tekstil yang tutup serta keluhan dari dunia usaha nasional terkait maraknya produk-produk impor yang dikategorikan ilegal karena jauh daripada harga yang semestinya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan sebagainya, sehingga terjadi PHK, penutupan pabrik dan lain-lain.

    Dasar hukum atas pembentukan Satgas ini adalah Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

    Tujuan pembentukan satgas ini untuk menciptakan langkah strategis dan pengawasan penanganan masalah impor.

    Adapun tugas dari Satgas tersebut antara lain melakukan inventarisasi permasalahan terkait dengan barang tertentu yang diperlakukan tata niaga impornya.

    Kemudian menetapkan sasaran program dan prosedur kerja, melakukan pemeriksaan perizinan berusaha atau persyaratan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya, termasuk standar SNI dan pajak.

    Melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha terkait dengan dugaan pelanggaran, tentu tindakan hukum sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku.

    Pembentukan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor ditetapkan oleh Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 932 Tahun 2024.

    Pewarta: Bayu Saputra
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2024

  • Jurus ampuh Riau genjot pajak untuk tingkatkan pendapatan daerah

    Jurus ampuh Riau genjot pajak untuk tingkatkan pendapatan daerah

    Pekabaru (ANTARA) – Harus diakui saat ini pajak merupakan salah satu penyumbang signifikan pendapatan daerah di Provinsi Riau.

    Penerimaan pajak yang optimal memungkinkan pemerintah daerah untuk meningkatkan anggaran pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, serta berbagai program yang menunjang kesejahteraan masyarakat.

    Uang dari pajak itu pada akhirnya juga akan dikembalikan kepada masyarakat dalam banyak hal, antara lain membiayai pembangunan yang bermuara kepada perwujudan masyarakat madani dan sejahtera.

    Meski pajak adalah salah satu sumber pendapatan terbesar sebuah daerah, siapa sangka untuk meraihnya perlu perjuangan yang besar.

    Di sisi lain, kesadaran masyarakat atau perusahaan tertentu masih kurang dalam membayar pajak. Hal itu dirasakan banyak daerah di Indonesia, termasuk di Provinsi Riau yang terdiri dari dua kota dan 10 kabupaten.

    Tantangan yang ada menjadi pekerjaan rumah para pihak terkait, termasuk pentingnya peningkatan kesadaran wajib pajak, pengawasan ketat atas kepatuhan, serta transparansi dalam pengelolaan penerimaan agar pajak benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

    Oleh karena itu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau dan pemerintah setempat ataupun pihak lainnya getol mengeluarkan berbagai jurus untuk meraih pendapatan dari sektor pajak.

    Kantor Wilayah DJP Riau, misalnya, kerap mendatangi pemerintah daerah untuk kerja sama dalam menggenjot pendapatan di sektor pajak.

    Kanwil DJP Riau yang berpusat di Kota Pekanbaru ini juga kerap melakukan berbagai kegiatan seperti adanya Tax Center, Pojok Pajak, penyuluhan, sosialisasi di masyarakat dan perkebunan sawit serta kegiatan lainnya dalam upayanya menciptakan simpati dan kesadaran masyarakat atau perusahaan dalam membayar pajak.

    Selain itu, juga ada lomba cerdas cermat tentang pajak tingkat SMA yang bertujuan mengenalkan pajak sejak dini di kalangan pelajar.

    Cerdas cermat ini dilakukan di setiap kabupaten/kota di Riau, dan babak final dilakukan di Pekanbaru pada Agustus lalu.

    Contoh aksi lainnya adalah Kantor Wilayah DJP Riau memperpanjang Tax Center di Universitas Islam Riau (UIR) Pekanbaru belum lama ini.

    Tax Center adalah pusat informasi, pendidikan, penelitian dan pelatihan perpajakan yang memiliki tujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap hak dan kewajiban perpajakannya.

    “Ini merupakan perpanjangan tangan Kanwil DJP Riau,” kata Kepala Kanwil DJP Riau Ardiyanto Basuki.

    UIR melalui Tax Center juga berupaya meningkatkan kepatuhan perpajakan mulai dari civitas akademika di lingkungan UIR hingga ke masyarakat umum yang berada di wilayah kampus.

    Meskipun hal ini terkadang sulit mengingat momok yang dibayangkan oleh masyarakat setiap membahas soal pajak.

    Sebagai bagian dari Kanwil DJP Riau, Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Siak Sri Indrapura juga melakukan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) di Kabupaten Siak, kepada pengusaha kelapa sawit baik pengepul maupun petani yang relatif potensial dalam upaya peningkatan kepatuhan Wajib Pajak.

    Kegiatan ini merupakan rangkaian dari program ekstensifikasi dan profilling Wajib Pajak yang bertujuan untuk memberikan efek kejut sekaligus upaya untuk meningkatkan kepatuhan bagi Wajib Pajak terdaftar maupun yang belum.

    Tim Pajak Siak juga siap untuk menampung keluhan dan hambatan yang dialami para Wajib Pajak sehingga ke depannya tidak ada lagi halangan dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.

    Sementara, KPP Pratama Bengkalis menyelenggarakan kegiatan Tax Goes To Campus dengan tema “Manfaat Pajak Bagi Negeri” untuk menanamkan kesadaran pajak kepada mahasiswa baru sejak dini di Institut Teknologi Mitra Gama pada akhir September lalu.

    Kesadaran pajak harus ditanamkan sedini mungkin untuk menciptakan generasi yang taat pajak dan berkontribusi bagi pembangunan negara.

    Ajang ini juga bisa menjadi jembatan bagi mahasiswa untuk memahami kewajiban perpajakan mereka ke depannya, terutama ketika mereka mulai berpartisipasi dalam dunia kerja dan bisnis.

    Aksi pemerintah daerah

    Selain Kanwil DJP Riau, pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota di Riau juga mengeluarkan berbagai strategi untuk mengumpulkan pajak.

    Strategi itu antara lain berupa pemberian diskon untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pemutihan pajak kendaraan bermotor yang telah menunggak beberapa tahun tapi dengan syarat harus membayar pajak di tahun yang sedang berjalan.

    Dalam upaya mendongkrak penerimaan pajak, Pemprov Riau kembali memberlakukan pemutihan denda keterlambatan bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terhitung sejak 9 September sampai 15 Desember 2024.

    Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 35 Tahun 2024 tentang Pengurangan Atas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan/Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya serta Pembebasan Sanksi Administrasi.

    Adapun dalam Pergub tersebut pasal 2 berbunyi pengurangan sebesar 10 persen pokok PKB dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan mutasi masuk ke daerah.

    Hal sejenis juga dilakukan Bapenda Kota Pekanbaru yang memberikan insentif berupa diskon (pengurangan) PBB dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak yang telah berakhir pada Agustus 2024 lalu.

    Pihaknya juga memberikan stimulus atau diskon bahkan ada yang 100 persen misalnya besaran PBB di bawah Rp100 ribu diberikan diskon 100 persen alias gratis.

    Misalnya, PBB senilai Rp100.001 hingga Rp500 ribu diberikan pengurangan sebesar 85 persen. Besaran PBB antara Rp501 ribu hingga Rp2 juta diberikan diskon 70 persen dan besaran PBB di atas Rp2 juta diberikan diskon 33 persen.

    Dari pemberian diskon itu, realisasi pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Pekanbaru, sudah mencapai Rp65 miliar per 26 Juli 2024 dan meningkat tajam dibandingkan periode sebelumnya berkat inovasi diskon pembayaran pajak.

    Tercatat sampai akhir Juli 2024, realisasi PBB di Pekanbaru mencapai angka lebih dari Rp65 miliar atau meningkat di atas Rp11 miliar dari realisasi di tanggal yang sama pada tahun 2023 yang lalu pada angka Rp53 miliar.

    Selain itu, pemberian penghargaan juga dilakukan kepada Wajib Pajak yang taat dengan memberikan penghargaan agar bisa menjadi contoh baik.

    Sementara bagi pihak yang melanggar juga diberikan hukuman berupa penyitaan aset, kurungan penjara atau pemberlakuan denda sesuai aturan yang berlaku.

    Capaian pajak Riau

    Pada tahun 2023, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau mengumpulkan pajak sebesar Rp23,1 triliun dengan realisasi capaian 104,6 persen dari target sebesar Rp22,4 triliun.

    Sementara hingga September 2024, tercatat penerimaan pajak di Riau mencapai Rp16,6 triliun. Angka tersebut setara dengan 68,68 persen dari target 2024 dengan total sebesar Rp24,2 triliun.

    Jumlah tersebut dipastikan akan terus meningkat seiring berbagai upaya yang sedang dilakukan oleh pihak Kanwil DJP Riau.

    Sedangkan realisasi pajak kendaraan bermotor (PKB) Provinsi Riau sampai semester pertama 2024 mencapai 50,32 persen atau Rp750,6 miliar dari target Rp1,491 triliun.

    Sementara raihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sendiri mencapai Rp501 miliar atau 44,08 miliar dari target Rp1,138 triliun.

    Berbagai inovasi atau kegiatan di atas adalah dalam upaya meningkatkan pendapatan pajak yang nantinya untuk mendukung pembangunan di berbagai bidang.

    Namun demikian, pegawai pajak pun diharapkan tidak main mata atau kongkalikong dengan Wajib Pajak dengan mengakali aturan hingga akhirnya merugikan keuangan negara.

    Apalagi saat ini sudah ada intelijen keuangan yang dibentuk Presiden Prabowo di Kementerian Keuangan sehingga diharapkan tak ada celah bagi oknum yang berbuat curang untuk memperkaya diri sendiri, terutama dari sektor pajak.

    Editor: Primayanti
    Copyright © ANTARA 2024

  • Ragam Usulan Bangun 3 Juta Rumah: Harga Tanah Gratis hingga Hapus Pajak – Page 3

    Ragam Usulan Bangun 3 Juta Rumah: Harga Tanah Gratis hingga Hapus Pajak – Page 3

    Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN)  mencatat realisasi pengembalian dana  Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) baru mencapai 35,2 persen dari total keseluruhan dana yang menjadi hak negara di kisaran Rp110 triliun.

    “Hingga saat ini progres pengembalian dana BLBI sesuai data terkini sebesar 35,2% dari target keseluruhan,” kata Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Adi Wibowo, kepada Liputan6.com, Rabu (11/9/2024).

    Adapun melalui Satgas BLBI, tercatat banyak aset obligor yang telah disita BLBI bersama aparat penegak hukum. Salah satunya, aset milik Marimutu Sinivasan.

    Marimutu merupakan salah satu dari 22 obligor/debitur BLBI yang ditangani oleh Satgas BLBI. Saat ini Marimutu tercatat sebagai debitur terkait utang Grup Texmaco, dengan outstanding sebesar USD3,91 miliar dan Rp31,69 triliun (belum termasuk BIAD 10%), dan sebagai obligor dengan nilai utang sebesar Rp790,557 miliar (belum termasuk BIAD 10%).

    Diketahui selama periode penanganan oleh Satgas BLBI sejak Juni 2021 s.d. saat ini, Marimutu tidak menunjukkan itikad baik untuk melakukan pembayaran atas utangnya.

    Tercatat hanya satu kali pembayaran sebesar Rp1 miliar dilakukan oleh PT Asia Pacific Fibers, Tbk., anak perusahaan Grup Texmaco. Oleh karena itu, Satgas BLBI melakukan upaya-upaya pengembalian hak tagih Negara dalam bentuk penyitaan aset yang dimiliki Marimutu, dengan estimasi nilai aset sebesar lebih dari Rp6,044 triliun.

    Selain penyitaan, upaya lain yang telah dilakukan Satgas di antaranya melakukan penjualan lelang atas jaminan/harta kekayaan lain Marimutu/Grup Texmaco dan memproses pembayaran konsinyasi/kompensasi/budel pailit terkait aset-aset Marimutu.

     

  • SBN Ritel Syariah ST013 Sudah Terjual Rp555,1 Miliar dalam 2 Hari

    SBN Ritel Syariah ST013 Sudah Terjual Rp555,1 Miliar dalam 2 Hari

    Bisnis.com, JAKARTA — Penjualan SBN ritel syariah ST013 sudah terjual sekitar Rp555,1 miliar dalam 2 hari penawaran hingga Sabtu (9/11/2024) sejak resmi ditawarkan pada 8 November 2024. 

    Sebagaimana diketahui, Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR Kemenkeu) RI meluncurkan ST013 dalam dua seri, yaitu ST013T2 tenor 2 tahun dengan kupon 6,4% dan ST013T4 tenor 4 tahun memiliki kupon 6,5% per tahun. 

    Masa penawaran berlangsung pada 8 November-4 Desember 2024. Mengacu data salah satu mitra distribusi PT Bibit Tumbuh Bersama (Bibit) per Sabtu (9/11/2024) pukul 19.00 WIB, terpantau investor telah memborong ST013 sebanyak Rp555,1 miliar dari kedua seri tersebut.

    Kuota awal kedua seri ST013T2 sebesar Rp10 triliun. Ditilik secara rinci, ST013T2 telah terjual sekitar Rp374 miliar atau 3,7% dari kuota penawaran sebesar Rp10 triliun. Alhasil, kuota pembelian ST013T2 masih tersisa Rp9,62 triliun.

    Berikutnya, ST013T4 telah terjual sekitar Rp181 miliar atau 4,5% dari kuota awal sebesar Rp4 triliun. Artinya, kuota pembelian ST013T4 masih tersisa Rp3,81 triliun.  

    Adapun, dari data penjualan tersebut menunjukkan bahwa ST013T4 tenor 4 tahun lebih diminati oleh investor dibandingkan ST013T2 dengan tenor 2 tahun.

    Untuk diketahui, ST013T2 akan jatuh tempo pada 10 November 2026, sedangkan ST013T4 jatuh tempo pada 10 November 2028.

    Minimal pemesanan dari kedua seri sebesar Rp1 juta, sedangkan maksimum pemesanan ST013T2 sebesar Rp5 miliar, sedangkan ST013T4 senilai Rp10 miliar. 

    Sebagai informasi, tanggal setelmen ST013 akan jatuh pada 11 Desember 2024, sedangkan tanggal pembayaran imbalan pertama dilaksanakan pada 10 Januari 2025, dan pada tanggal 10 setiap bulannya.

    ST013 bersifat tanpa warkat dan tidak dapat diperdagangkan (non-tradable) kepemilikan tidak dapat dialihkan dan tidak dapat dicairkan sampai dengan jatuh tempo kecuali pada periode early redemption. 

    Kupon ST013 bersifat mengambang dengan batas minimal (floating with floor), artinya imbal hasil ST013 bisa naik saat suku bunga BI naik, namun tidak bisa turun lebih rendah dari batas minimal (floor).

    SBN ritel syariah seri Sukuk Tabungan ST013  menjadi seri terakhir di tahun ini yang  menawarkan imbal hasil tinggi di tengah tren penurunan suku bunga acuan.

    Masyarakat yang berminat untuk berinvestasi di Sukuk Tabungan Seri ST013T2 dan Seri ST013T4 dapat mengakses informasi pada situs www.djppr.kemenkeu.go.id/sukuktabungan dan www.kemenkeu.go.id/sukuktabungan.

    Sebanyak 29 mitra distribusi telah ditetapkan oleh pemerintah untuk melayani pemesanan pembelian secara langsung melalui sistem elektronik (layanan online).