Kementrian Lembaga: Kementerian Keuangan

  • Mantan Anak Buah Sri Mulyani Ungkap Alasan Badan Penerimaan Tak Kunjung Berdiri

    Mantan Anak Buah Sri Mulyani Ungkap Alasan Badan Penerimaan Tak Kunjung Berdiri

    Bisnis.com, JAKARTA — Guru Besar Politik Hukum Pajak Universitas Islam Sultan Agung atau Unissula Semarang Edi Slamet Irianto mengungkapkan bahwa rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara yang tidak kunjung terwujud karena Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak menyetujuinya.

    Edi yang telah lebih dari 30 tahun mengabdi sebagai pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak)—kini sudah pensiun—menuturkan usulan Badan Penerimaan Pajak bukan hal baru, tetapi berulang kali ditolak oleh Sri Mulyani. 

    “Program ini pada akhirnya tidak disetujui oleh Bu Menteri [Sri Mulyani] dan jajarannya karena dianggap belum perlu membentuk Badan Penerimaan Negara,” ujarnya dalam acara Regular Tax Discussion oleh Ikatan Akuntan Indoensia (IAI), Selasa (12/11/2024).

    Sebagaimana kala itu saat Jokowi menjabat pada periode pertama (2014—2019), dia menginginkan adanya Badan Penerimaan Pajak untuk mengerek rasio pajak atau tax ratio ke angka 15%.

    Edi menyampaikan bahwa Sri Mulyani tegas tidak menyetujui adanya pembentukan badan karena menurutnya untuk menaikkan tax ratio, tidak memerlukan hal tersebut.

    Pada kenyataannya, sampai hari ini pun tax ratio Indonesia bukan menuju 15%, justru stagnan dan cenderung lebih rendah dari tahun pertama Jokowi menjabat sebagai presiden. Tercatat pada 2015 tax ratio berada di level 10,76%, sementara pada 2023 di angka 10,2%.

    Menurutnya, pembentukan badan tersebut patut menjadi perhatian bersama untuk mendorong penerimaan negara sehingga pemerintah tak lagi mengandalkan pinjaman luar negeri untuk membiayai APBN.

    Pasalnya, tugas Kementerian Keuangan cukup berat, sementara penerimaan negara memerlukan perhatian khusus dan fokus. 

    “Lingkungan perpajakan itu mengalami pertumbuhan dan dinamika yang sangat luar biasa jadi tidak bisa disambi dan ini adalah amanat Undang-Undang Dasar [UUD],” lanjutnya.

    Edi berharap, cara lainnya untuk mendongkrak penerimaan saat ini adalah melalui pendalaman Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam. Mirisnya, eksploitasi SDA yang massif tidak sepadan dengan pendapatan yang didapat.

    Berdasarkan perhitungan Edi, setidaknya sumber kas negara dari PNBP SDA hanya mengisi 2% terhadap PDB. 

  • Ditjen Pajak Siap Revisi Kebijakan Demi Dukung Program Prabowo

    Ditjen Pajak Siap Revisi Kebijakan Demi Dukung Program Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan siap melakukan penyesuaian alias revisi aturan maupun kebijakan dalam rangka mendukung program Presiden Prabowo Subianto.

    Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti menyampaikan sesuai dengan Asta Cita milik Prabowo, terdapat program reformasi tata kelola perpajakan yaitu meningkatkan pendapatan negara baik dari pajak maupun bukan pajak untuk pertumbuhan anggaran pemerintah.

    Kebijakan lainnya yang menjadi sorotan terkait bagaimana mencegah kebocoran pendapatan negara dan pajak di bidang sumber daya alam dan komoditas bahan mentah. Selain itu, penyesuaian regulasi terkait eksentifikasi dan intensifikasi perpajakan agar menjadi stimulan yang lebih baik bagi dunia usaha untuk meningkatkan daya saing dan investasi di sektor riil. 

    “Kami dari Ditjen Pajak siap menyesuaikan berbagai macam regulasi dan juga kebijakan-kebijakan untuk mendukung visi misi dari Kabinet Merah Putih dan juga visi-misi dari presiden dan wakil presiden,” ujarnya dalam acara Regular Tax Discussion oleh Ikatan Akuntan Indoensia (IAI), Selasa (12/11/2024).

    Meski demikian, Nufransa tidak menjelaskan secara rinci regulasi atau kebijakan apa yang akan diubah dalam waktu dekat untuk mendukung program-program Prabowo.

    Sebagaimana diketahui, terdapat berbagai macam program strategis seperti swasembada pangan, pengadaan perumahan, perluasan lapangan kerja, yang membutuhkan kebijakan perpajakan yang juga strategis.

    Adapun dalam waktu dekat, Ditjen Pajak diketahui akan meluncurkan Core Tax Administration System (CTAS) pada awal 2025 sebagai bentuk reformasi perpajakan.

    Per 31 Oktober 2024, pemerintah cukup ‘ngos-ngosan’ karena capaian penerimaan pajak baru 76,3% dari target tahun ini atau setara dengan Rp1.517,53 triliun dari target Rp1.988,9 triliun.

    Bahkan, rasio penerimaan perpajakan terhadap produk domestik bruto atau PDB ‘hanya’ mencapai 9,48% per Kuartal III/2024. Di mana berdasarkan data yang Bisnis olah, PDB atas dasar harga berlaku mencapai Rp16.463,7 triliun hingga Kuartal III/2024 atau selama Januari—September 2024.

  • Zulhas Blak-blakan Biang Kerok Serapan Pupuk Subsidi Minim di 2024

    Zulhas Blak-blakan Biang Kerok Serapan Pupuk Subsidi Minim di 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah telah menambah kuota pupuk subsidi dari semula 4,7 juta ton menjadi 9,5 juta ton di 2024. Namun, subsidi pupuk yang telah tersalur baru mencapai 5 juta ton hingga Juni 2024 atau sekitar 52% dari total kuota tahun ini.

    Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan, lambatnya penyaluran distribusi pupuk subsidi salah satunya lantaran belum adanya Surat Keputusan alokasi pupuk bersubsidi dari gubernur dan bupati/wali kota.

    “Karena ada Bupati yang belum SK. Baru-baru ini 50%. Juni baru 50%,” kata Zulhas dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Selasa (12/11/2024).

    Merujuk Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi TA 2024, alokasi per provinsi ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian. 

    Selanjutnya, Keputusan Menteri dijadikan sebagai dasar alokasi di tingkat kabupaten/kota, di mana alokasi pupuk bersubsidi kabupaten/kota ditetapkan sesuai keputusan gubernur. Alokasi pupuk bersubsidi kemudian ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota. 

    Lantaran prosedur penyaluran dinilai terlalu rumit, Kementerian Koordinator Bidang Pangan bersama kementerian terkait seperti Kementerian Pertanian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian BUMN memutuskan untuk mempermudah prosedur penyaluran pupuk bersubsidi. 

    Zulhas mengatakan, penyaluran pupuk bersubsidi nantinya tidak memerlukan Surat Keputusan dari gubernur dan bupati/wali kota namun cukup dari Kementan sebagai penanggung jawab.

    Selanjutnya, Kementan menugaskan PT Pupuk Indonesia (Persero) untuk menyalurkan pupuk subsidi ke gabungan kelompok tani atau Gapoktan. Gapoktan, kata Zulhas, akan bertanggung jawab agar pupuk yang disalurkan sampai kepada petani penerima pupuk subsidi. Kemudian, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membayar pupuk subsidi ke PT Pupuk Indonesia (Persero). 

    Untuk itu, pemerintah saat ini tengah merancang regulasi guna mempersingkat prosedur penyaluran pupuk bersubsidi. Rancangan regulasi dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) itu diharapkan terbit tahun ini dan mulai berlaku di 2024.

    “Putusan hari ini akan ada Perpres, semoga sebulan selesai sehingga Januari [2025 dan seterusnya], pupuk tidak jadi masalah lagi,” ujarnya.

    Merujuk Peraturan Menteri Pertanian No.10/2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, usulan kebutuhan pupuk bersubsidi harus berdasarkan kebutuhan petani, yang disusun dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

    Penetapan alokasi pupuk bersubsidi per provinsi ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian. Keputusan itu dijadikan dasar alokasi di tingkat kabupaten/kota.

    Untuk tingkat kabupaten/kota, penetapan alokasi berdasarkan usulan kebutuhan pupuk dari kecamatan dan alokasi kabupaten/kota sebagaimana keputusan gubernur. Adapun, alokasi pupuk bersubsidi ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota.

    Lebih lanjut, penyaluran pupuk bersubsidi selama ini dilaksanakan secara tertutup sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.4/2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

    Secara terperinci, pupuk bersubsidi disalurkan melalui produsen kepada distributor. Selanjutnya distributor menyalurkan pupuk subsidi kepada pengecer hingga sampai pada kelompok tani atau petani.

  • Alur Distribusi Dipangkas, Pupuk Bersubsidi Langsung Disalurkan ke Petani Mulai Januari 2025

    Alur Distribusi Dipangkas, Pupuk Bersubsidi Langsung Disalurkan ke Petani Mulai Januari 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan atau Zulhas memangkas alur distribusi pupuk bersubsidi. Mulai Januari 2025, pupuk bersubsidi langsung disalurkan ke petani tanpa melewati banyak birokrasi.

    Hal itu berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Pupuk Indonesia (Persero), Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) dan instansi terkait lainnya di Kantor Kementan, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

    “Kita baru saja memutuskan pupuk yang subsidi yang selama ini banyak sekali aturan-aturan atau banyak sekali yang mengatur mengenai pupuk bersubsidi itu sehingga sampai kepada petani atau yang memerlukan. Nah, baru saja kita rapat, kita pangkas,” ungkap Zulhas.

    Zulhas menjelaskan, alur distribusi pupuk bersubsidi akan diinstruksikan langsung oleh Kementan kepada Pupuk Indonesia. Kemudian, Pupuk Indonesia akan menyalurkan langsung ke gabungan kelompok tani (Gapoktan).

    Selanjutnya, Gapoktan akan bertugas menyalurkan pupuk bersubsidi hingga ke individu petani. Alur distribusi hingga data penerima nantinya akan dipertanggungjawabkan secara langsung kepada Kementan.

    “Jadi penanggung jawab pupuk bersubsidi Kementan. Nanti SK-nya tidak lagi dari bupati dan gubernur dan 8 kementerian, bayangkan jadi rumit sekali gitu ya. Nah, dari Kementan cukup serahkan kepada Pupuk Indonesia. Nanti Pupuk Indonesia kirim kepada Gapoktan. Itu yang diaudit, dipertanggungjawabkan, nanti Kemenkeu bayar,” terang Zulhas.

    Zulhas mengatakan, aturan ini akan segera berlaku mulai Januari 2025. Saat ini pemerintah tengah menggodok penerbitan perpres yang ditargetkan akan rampung dalam satu bulan ke depan.

    “Jadi mudah-mudahan dengan putusan hari ini akan segera kita sampaikan perpresnya, mudah-mudahan satu bulan bisa selesai. Tetapi akan dimulai oleh aturan dari Kementerian Pertanian sehingga nanti Januari, Februari dan seterusnya pupuk ini tidak akan menjadi masalah lagi kira-kira itu intinya,” katanya.

  • Indonesian AID Dukung Inovasi Mahasiswa UI Lewat Gelaran INNOVARE UI 2024

    Indonesian AID Dukung Inovasi Mahasiswa UI Lewat Gelaran INNOVARE UI 2024

    Jakarta

    Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menggelar acara puncak Gala Night INNOVARE UI 2024. Acara yang didukung Indonesian AID ini menjadi kolaborasi antara institusi pendidikan, pemerintah, dan berbagai pemangku kepentingan dalam mendukung pengembangan ekosistem bisnis dan inovasi mahasiswa di Indonesia.

    Direktur Kemahasiswaan UI Badrul Munir mengapresiasi kolaborasi berbagai pihak atas terselenggaranya kegiatan ini.

    “Kami sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh Kementerian Keuangan sehingga kegiatan ini dapat terselenggara dengan sangat baik,” ungkap Badrul dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/11/2024).

    Hal ini disampaikan Badrul dalam sambutannya pada acara tersebut yang berlangsung di Auditorium DJPPR, Kementerian Keuangan RI, Jakarta, Sabtu (9/11).

    Senada, itu Direktur Keuangan dan Umum Indonesian AID Kementerian Keuangan Vigo Widjanarko juga mengapresiasi langkah BEM UI dalam program akselerasi bisnis tersebut.

    “Kolaborasi antara Kementerian Keuangan dan Universitas merupakan salah satu pendorong dalam menciptakan iklim kewirausahaan yang baik. Program seperti INNOVARE UI menunjukkan bahwa inovasi di level mahasiswa dapat menjadi katalis pertumbuhan ekonomi yang berdampak,” paparnya.

    Rangkaian Kegiatan INNOVARE UI 2024

    INNOVARE UI 2024 menghadirkan program INNOClub sebagai akselerator bagi ide-ide kreatif mahasiswa. Melalui serangkaian kegiatan seperti Business Bootcamp, Pitching Day, hingga Gala Night, para peserta mendapatkan pengalaman dalam mengembangkan bisnis mulai dari mentoring intensif hingga kesempatan pengembangan dan inovasi.

    INNOVARE UI 2024 juga menghadirkan berbagai kegiatan lainnya, seperti INNOTalks, BizFest, dan Business Bootcamp yang berfokus pada peningkatan keterampilan dan pengetahuan bisnis mahasiswa. Melalui dukungan mentor dari berbagai latar belakang profesional, para peserta mendapatkan wawasan berharga dalam merancang dan mengimplementasikan ide bisnis mereka.

    Pada malam penghargaan ini, tim terbaik yang telah lolos seleksi melalui Pitching Day mendapatkan apresiasi. Pemutaran video aftermovie memperlihatkan perjalanan mereka sejak awal program, mulai dari sesi mentoring, proses pitching, hingga kolaborasi dengan para investor.

    “Ini adalah perjalanan yang penuh tantangan, tetapi saya bangga melihat kreativitas dan ketekunan para peserta,” ujar President Director INNOVARE UI 2024 Atthar Lamta.

    BEM UI berharap ke depan pihaknya dapat mengembangkan inovasi dan memperluas jangkauan melalui kolaborasi antara universitas, pemerintah, dan sektor swasta.

    Dengan dukungan dari Indonesian AID, serta partisipasi aktif dari berbagai mentor dan stakeholder, INNOVARE UI 2024 diharapkan dapat menciptakan platform yang menginspirasi mahasiswa untuk terus berinovasi dan membawa perubahan positif di dunia bisnis dan kewirausahaan.

    Sebagai informasi, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Wakil Sekretaris Jenderal ILUNI Nyong Ohoiwutun, Ketua Subdirektorat Inovasi DISTP UI Prasandhya Astagiri Yusuf, Wakil Ketua BEM UI Iqbal Cheissa, sejumlah Pejabat Kementerian Keuangan, para peserta dan stakeholder lainnya.

    (akn/ega)

  • Realisasi Utang Pemerintah Indonesia Naik Jadi Rp 8.473,9 Triliun

    Realisasi Utang Pemerintah Indonesia Naik Jadi Rp 8.473,9 Triliun

    Jakarta, Beritasatu.com – Realisasi utang pemerintah telah mencapai Rp 8.473,9 triliun per 30 September 2024. Jumlah utang didominasi oleh instrumen Surat Berharga Negara (SBN). Rasio utang per akhir September 2024 yang sebesar 38,55% terhadap  produk domestik bruto (PDB).

    “Pemerintah mengelola utang secara cermat dan terukur untuk mencapai portofolio utang yang optimal dan mendukung pengembangan pasar keuangan domestik,” dikutip dari dokumen APBN Kita Edisi November 2024 pada Selasa (12/11/2024).

    Jika diperinci berdasarkan instrumen, komposisi utang pemerintah sebagian besar berupa SBN yang mencapai Rp 7.483,09 triliun (88,31%) dan pinjaman sebesar Rp 990,81 triliun (11,69%).

    Komposisi SBN terbagi dalam SBN domestik sebesar Rp 6.103,90 triliun (72,03%) dan valuta asing (valas) sebesar Rp 1.379,19  triliun (16,28%).  

    SBN domestik meliputi surat utang negara sebesar Rp 4.871,6 triliun dan surat berharga syariah negara senilai Rp 1.232,30  triliun. SBN valas terbagi dalam surat utang negara sebesar Rp 1.045,64 triliun dan surat berharga syariah negara senilai Rp 333,55 triliun.

    Sementara itu,  pinjaman sebesar Rp 990,81 triliun terbagi dalam pinjaman dalam negeri sebesar Rp 39,93 triliun dan pinjaman luar negeri sebesar Rp 950,88 triliun. Realisasi pinjaman luar negeri meliputi bilateral senilai Rp 257,76 triliun, multilateral senilai Rp 569,05 triliun, dan bank komersial sebesar Rp 124,07 triliun.

    Berdasarkan data Kementerian Keuangan pada akhir September 2024, kepemilikan SBN domestik didominasi oleh investor dalam negeri dengan porsi kepemilikan 85,3%. Sedangkan, asing hanya memiliki SBN domestik sekitar 14,7% termasuk kepemilikan oleh pemerintah dan bank sentral asing. Lembaga keuangan domestik memegang kepemilikan SBN 41,4%, terdiri dari perbankan 19,5%, perusahaan asuransi dan dana pensiun sebesar 18,7%, serta reksadana 3,2%.

    Bagi lembaga keuangan, SBN berperan penting dalam memenuhi kebutuhan investasi dan pengelolaan likuiditas, serta menjadi salah satu instrumen mitigasi risiko. Kepemilikan SBN domestik oleh Bank Indonesia sekitar 25% yang antara lain digunakan sebagai instrumen pengelolaan moneter.

    Sejalan dengan upaya pemerintah memperluas basis investor, inklusi keuangan dan peningkatan literasi keuangan masyarakat dari savings society menjadi investment society, kepemilikan investor individu pada SBN domestik terus mengalami peningkatan sejak 2019 yang hanya di bawah 3% menjadi 8,7% per akhir September 2024.

    Sisa kepemilikan SBN domestik dipegang oleh institusi domestik lainnya untuk memenuhi kebutuhan investasi dan pengelolaan keuangan institusi bersangkutan.

  • Ada Badan Intelejen Keuangan dari Prabowo untuk Kemenkeu, Sri Mulyani Jelaskan Fungsinya

    Ada Badan Intelejen Keuangan dari Prabowo untuk Kemenkeu, Sri Mulyani Jelaskan Fungsinya

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan fungsi Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan, yang merupakan organisasi baru di bawahnya

    Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan itu sendiri resmi terbentuk usai Presiden Prabowo Subianto menandatangi Peraturan Presiden (Perpres) No. 158/2024 tentang Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

    Kendati demikian, Sri Mulyani mengaku notabenenya Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan sudah lama ada di Kemenkeu. Hanya saja, sambungnya, kini fungsinya diperkuat.

    “Selama ini kita sudah memiliki apa yang disebut Center Transformation Office. Itu yang pegang semua pusat intelijen dan teknologi digital di Kemenkeu,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, akhir pekan lalu (8/11/2024).

    Bendahara negara itu mengungkapkan, fungsi utama Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan yaitu untuk mengelola data, analitik, dan meningkatkan kemampuan artificial intelligence alias kecerdasan buatan.

    Selain itu, sambungnya, ada dua organisasi baru lain di Kemenkeu. Pertama, Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal yang merupakan penguatan dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sehingga kini bisa mengeluarkan kebijakan karena sudah berbentuk Dirjen.

    Kedua, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan yang bertugas menjaga pengembangan sektor keuangan. Apalagi, kata Sri Mulyani, Kemenkeu memiliki peran penting di Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

    “Karena ada perubahan nomenklatur, akan ada re-appointment atau appointment terhadap para pejabat, yang tentu kami sampaikan secara transparan,” ujarnya.

  • Rencana Kementerian Keuangan untuk Kantor Kabinet ‘Gemuk’ Prabowo

    Rencana Kementerian Keuangan untuk Kantor Kabinet ‘Gemuk’ Prabowo

    Bisnis.com, BANDUNG – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengoptimalisasi aset negara dalam pengadaan gedung-gedung kementerian baru yang dibentuk pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald SIlaban, menuturkan fokus penentuan gedung-gedung untuk kementerian/lembaga baru pada era Kabinet Merah Putih adalah dengan mengoptimalkan aset yang ada. 

    “Pada dasarnya kita mengutamakan optimalisasi aset. Misalnya kan ada kementerian yang dari satu menjadi tiga. Dari situ, mereka masing-masing bisa menggunakan asetnya, eks dari direktorat jenderal-direktorat jenderalnya,” kata Rio seusai Media Briefing PLTP Patuha, dikutip Senin (11/11/2024).

    Selain itu, dia mengatakan Kemenkeu juga terus melakukan monitoring pada aset-aset yang ada untuk digunakan kementerian/lembaga baru. Rio menuturkan, pengadaan gedung baru untuk kementerian/lembaga harus dilakukan dengan tepat guna sesuai kebutuhan masing-masing instansi.

    “Kita punya data mengenai tingkat idle dari sebuah aset, kan kita punya ukuran yang dinamakan SBSK (Standar Barang Sesuai Kebutuhan). Berdasarkan itu, kita berkonsultasi dengan kementerian-kementeriannya,” lanjut Rio.

    Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah memecah 9 kementerian/lembaga menjadi 21 kementerian baru di Kabinet Merah Putih. Hal tersebut berimbas pada penambahan atau perpindahan lokasi kementerian/lembaga yang juga berdampak ke bertambahnya gedung kementerian.

    Salah satu kementerian yang dipecah ialah Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Prabowo memecah kementerian ini menjadi dua kementerian koordinator baru yaitu Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan Kementerian Koordinator Masyarakat.

    Selain itu, Prabowo juga memecah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjadi tiga kementerian baru, yakni Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia serta Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan.

    Kementerian lain yang dipecah adalah Kementerian PUPR menjadi Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP).

  • Sri Mulyani Pangkas 50% Anggaran Dinas Kementerian/Lembaga – Espos.id

    Sri Mulyani Pangkas 50% Anggaran Dinas Kementerian/Lembaga – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

    Esposin, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memangkas anggaran perjalanan dinas kementerian/lembaga (K/L) sebesar minimal 50% untuk tahun anggaran (TA) 2024.

    Arahan tersebut tertuang pada surat edaran nomor S-1023/MK.02/2024 tanggal 7 November 2024 yang ditujukan kepada menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, RI, Kepala Kepolisian RI, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan pimpinan kesekretariatan lembaga negara.

    Promosi
    Bekali Peserta dengan Skill dan Pengetahuan, BRI Peduli Berdayakan Eks PMI

    Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro, saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Senin, menjelaskan surat tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang meminta agar K/L melakukan efisiensi belanja perjalanan dinas TA 2024. 

    Arahan itu disampaikan dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024. Terdapat tujuh poin yang disampaikan dalam surat edaran efisiensi anggaran dinas tersebut.

    Pertama, menteri/pimpinan lembaga diminta untuk meneliti kembali berbagai kegiatan yang memerlukan belanja perjalanan dinas pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) TA 2024 yang dapat dihemat. Hal ini dilakukan dengan tetap menjaga efektivitas pencapaian target sasaran program pada masing-masing K/L.

    Kedua, terhadap belanja perjalanan dinas itu, dilakukan penghematan minimal 50% dari sisa pagu belanja perjalanan dinas pada DIPA TA 2024 terhitung sejak surat ditetapkan.

    Ketiga, bila terdapat kebutuhan anggaran belanja perjalanan dinas yang harus dipenuhi setelah penghematan, menteri/pimpinan lembaga dapat mengajukan dispensasi penggunaan sisa dana kepada menteri keuangan.

    Keempat, kebijakan penghematan belanja perjalanan dinas dikecualikan untuk dua hal, yakni belanja perjalanan dinas bagi unit yang tugas dan fungsi utamanya memerlukan perjalanan dinas serta belanja perjalanan dinas tetap, seperti biaya perjalanan dinas bagi penyuluh pertanian, juru penerang, dan penyuluh agama serta biaya perjalanan dinas pada kedutaan besar/atase.

    Kelima, K/L melakukan pembatasan belanja perjalanan dinas secara mandiri melalui mekanisme revisi dan mencantumkan catatan halaman IV.A DIPA sebagai penghematan. K/L juga diminta mengoordinasikan pelaksanaan penghematan pada instansi vertikal/satuan kerja di lingkup K/L masing-masing.

    Keenam, revisi pencantuman dalam catatan halaman IV.A DIPA dilaksanakan di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb).

    Ketujuh, untuk memastikan implementasi pembatasan secara mandiri oleh K/L, maka K/L atau satuan kerja tidak dapat mengajukan permintaan pembayaran biaya perjalanan dinas sebelum melakukan revisi tersebut.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Dapat Pesangon Rp 275 M Seperti Erik Ten Hag, Segini Bayar Pajaknya

    Dapat Pesangon Rp 275 M Seperti Erik Ten Hag, Segini Bayar Pajaknya

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan simulasi perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) 21 jika seseorang mendapatkan pesangon Rp 275 miliar. Besaran pesangon itu mengambil contoh Erik Ten Hag usai dipecat sebagai pelatih Manchester United (MU).

    “Semisal Erik Ten Hag dipajaki di Indonesia, simak perhitungan pajak atas pesangonnya,” tulis unggahan DJP Kementerian Keuangan di akun resmi X, Senin (11/11/2024).

    Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua yang diberikan sekaligus, dikenai pemotongan PPh 21 yang bersifat final.

    Untuk PPh Pasal 21 pesangon memiliki tarif progresif tersendiri dan hanya sekali berlaku yang terdiri dari empat lapisan tarif sebagai berikut:

    Lapisan 1 Rp 0 – Rp 50 juta = 0%
    Lapisan 2 Rp 50 juta – Rp 100 juta = 5%
    Lapisan 3 Rp 100 juta – Rp 500 juta = 15%
    Lapisan 4 Rp > Rp 500 juta = 25%

    Dikarenakan pesangon yang didapat sejumlah Rp 275 miliar atau di atas Rp 500 juta, maka yang dikenakan adalah empat lapisan tarif. Berikut perhitungannya:

    – Rp 0 – Rp 50 juta = 0%
    – Rp 50 juta – Rp 100 juta = 5% x 50 juta = Rp 2,5 juta
    – Rp 100 juta – Rp 500 juta = 15% x Rp 400 juta = Rp 60 juta
    – Sisanya Rp 275 miliar – Rp 500 juta = Rp 274.500.000.000 x 25%
    = Rp 68.625.000.000

    Total PPh 21 pesangon = Rp 68.687.000.000

    [Gambas:Twitter]

    Lihat juga Video: Erik ten Hag Dipecat MU!

    (aid/ara)