Kementrian Lembaga: Kementerian Keuangan

  • Menteri PU: PPN 12 Persen Bikin Biaya Pembangunan Infrastruktur Membengkak

    Menteri PU: PPN 12 Persen Bikin Biaya Pembangunan Infrastruktur Membengkak

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyatakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen akan meningkatkan biaya pembangunan proyek infrastruktur pemerintah. Kenaikan PPN akan membuat harga material dan biaya operasional penunjang meningkat.

    “(PPN 12 persen) pasti akan berefek. Pasti akan ada eskalasi harga dan seterusnya. Namun, itu nantilah, belum. Itu kita harus bicara dengan para stakeholders terkait,” ujarnya saat ditemui di kantor Kementerian PPN/Bappenas, Senin (18/11/2024).

    Dody menjelaskan, pihaknya akan menyiapkan sejumlah upaya untuk mengantisipasi pembengkakan biaya, seperti relokasi anggaran. Kementerian PU akan memfokuskan anggaran kepada proyek prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    “Nanti tinggal merelokasi anggaran kanan-kiri saja. Pasti ada relokasi karena kan sekarang anggaran 2025 sudah diketok pada 2024. Namun, fokusnya masih sedikit berubah karena sekarang lebih kepada bagaimana anggaran 2025 ini bisa menjadi cikal bakal Indonesia mencapai asta cita Pak Presiden Prabowo,” terangnya.

    Dody mengungkapkan, salah satu proyek yang akan diprioritaskan Kementerian PU adalah ketahanan pangan, air, dan energi. Proyek pembangunan fisik yang besar, seperti bendungan dan irigasi akan diberhentikan sementara.

    “Jadi dengan keterbatasan anggaran hari ini, ya itu saja yang lebih kita revitalisasikan. Lebih kita optimalkan untuk bisa menyukseskan asta cita Pak Presiden Prabowo bidang ketahanan pangan, energi, dan air,” ujarnya.

    Namun, Dody belum dapat menjelaskan detail besaran anggaran yang akan digelontorkan untuk mendanai program ketahanan pangan, energi, dan air. Pihaknya masih berdiskusi bersama Kementerian Pertanian dan Kementerian Keuangan terkait hal tersebut.

    “Semua dana infrastruktur sementara ditahan dahulu oleh menteri keuangan, sesuai dengan arahan Pak Presiden. Baru nanti kita kemudian antarmenteri duduk bersama-sama dikepalai dengan kepala Bappenas. Setelah itu, nanti keputusannya bulat utuh mau ke mana arahnya,” katanya.

  • Donald Trump Jadi Topik Pembicaraan Utama di KTT G20 Brasil

    Donald Trump Jadi Topik Pembicaraan Utama di KTT G20 Brasil

    Bisnis.com, JAKARTA — Para pemimpin negara Group of 20 akan menghadiri konferensi tingkat tinggi atau KTT G20 di Brasil. Mereka juga bersiap menghadapi perubahan tatanan global dengan kembalinya kekuasaan presiden terpilih Amerika Serikat Donald Trump.

    Mengutip Reuters pada Senin (18/11/2024), diskusi mengenai perdagangan, perubahan iklim dan keamanan internasional akan menghadapi perubahan besar dalam kebijakan AS yang dijanjikan Trump saat menjabat pada Januari 2024, mulai dari tarif hingga janji solusi negosiasi terhadap perang di Ukraina.

    Presiden AS Joe Biden datang di saat masa jabatannya hanya tersisa sekitar dua bulan lagi di Gedung Putih. Sementara itu, Presiden China Xi Jinping akan menjadi pemain sentral dalam KTT G20 yang diliputi ketegangan geopolitik di tengah pendudukan Palestina dan perang Rusia-Ukraina.

    “Bukan hanya geopolitik yang membuat kami khawatir, tetapi juga peran China, peran ekonomi dan keuangannya, sangat menonjol dalam banyak masalah,” kata seorang pejabat Jerman, yang meminta tidak disebutkan namanya untuk membahas ketegangan diplomatik secara bebas.

    Meskipun China berada di kubu Rusia dalam urusan Ukraina, Jerman yakin Beijing akan mendapati posisi tersebut lebih sulit untuk dipertahankan karena konflik tersebut telah menjadi globalisasi dengan pengerahan pasukan Korea Utara oleh Rusia yang membawanya “ke depan pintu China,” kata pejabat lain.

    Para diplomat yang merancang pernyataan bersama untuk para pemimpin KTT tersebut telah berjuang untuk mencapai kesepakatan yang rapuh tentang bagaimana mengatasi perang yang semakin meningkat di Ukraina, bahkan seruan samar untuk perdamaian tanpa kritik terhadap peserta mana pun, kata seorang sumber.

    Serangan udara besar-besaran Rusia terhadap Ukraina pada Minggu (17/11/2024) mengguncang sedikit konsensus yang telah mereka sepakati, dan para diplomat Eropa mendorong untuk meninjau kembali bahasa yang telah disepakati sebelumnya mengenai konflik global.

    Amerika Serikat menanggapi serangan Rusia dengan mencabut pembatasan penggunaan senjata buatan AS oleh Ukraina untuk menyerang jauh ke wilayah Rusia.

    Para pejabat Brasil menyadari bahwa agenda mereka untuk G20, yang berfokus pada pembangunan berkelanjutan, mengenakan pajak kepada orang-orang super kaya, serta memerangi kemiskinan dan kelaparan, akan segera kehilangan semangat ketika Trump mulai mendiktekan prioritas global baru dari Gedung Putih.

    Dorongan Brasil untuk melakukan reformasi tata kelola global, termasuk lembaga keuangan multilateral, mungkin juga menjadi hambatan bagi Trump, kata para pejabat Brasil.

    “Trump tidak menghargai multilateralisme. Saya tidak melihat banyak kemungkinan pemerintahan Trump terlibat dalam masalah ini atau menunjukkan minat terhadapnya,” kata seorang sumber di kementerian keuangan Brasil kepada Reuters tanpa mau disebutkan namanya.

    Xi diperkirakan akan memuji inisiatif Belt & Road yang dijalankan China seiring dengan upaya mereka untuk meningkatkan pengaruh ekonominya. 

    Brasil sejauh ini menolak untuk bergabung dengan inisiatif infrastruktur global, tetapi harapan akan kemitraan industri lainnya masih tinggi ketika Xi mengakhiri masa tinggalnya di Brasil dengan kunjungan kenegaraan di Brasilia pada hari Rabu.

    Keputusan Brasil untuk tidak bergabung merupakan pukulan besar bagi hubungan kedua negara, kata Li Xing, profesor di Institut Strategi Internasional Guangdong, yang berafiliasi dengan Kementerian Luar Negeri China. 

    “China sangat kecewa atas keputusan Brasil tersebut,” katanya.

    Adapun, pembicaraan perdagangan seputar G20 akan dipicu oleh kekhawatiran akan meningkatnya perang dagang AS-China. Hal tersebut seiring dengan rencana Trump untuk mengenakan tarif terhadap impor dari China dan negara-negara lain.

    Semangat Trump dalam melakukan pemotongan pajak akan menambah tantangan bagi upaya Brasil untuk membahas perpajakan bagi orang-orang super kaya, sebuah isu yang sangat disukai Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva yang memasukkannya ke dalam agenda G20.

    Sekutu terbaru Trump di Amerika Latin, Presiden libertarian Argentina Javier Milei, telah menarik garis merah mengenai masalah ini. Para perunding Argentina menolak untuk menyetujui penyebutan masalah tersebut dalam komunike bersama KTT tersebut, kata para diplomat.

  • Pemerintah Diminta Berikan Kredit, Beasiswa, hingga Insentif untuk Kurangi Dampak Kenaikan PPN 12 Persen

    Pemerintah Diminta Berikan Kredit, Beasiswa, hingga Insentif untuk Kurangi Dampak Kenaikan PPN 12 Persen

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti menyarankan, pemberian subsidi bunga kredit perbankan, beasiswa pendidikan, serta insentif usaha untuk mengurangi dampak kebijakan PPN 12% terhadap masyarakat.

    Menurutnya, insentif ini penting untuk mendorong pertumbuhan usaha sangat penting guna menghindari risiko kontraksi ekonomi.

    “Agar perekonomian tetap tumbuh dan tidak mengalami kontraksi, diperlukan insentif untuk mendorong pembukaan usaha baru,” kata Esther dikutip dari Antara, Senin (18/11/2024).

    Ia menjelaskan, ada tiga langkah yang dapat diambil pemerintah untuk mengurangi dampak kenaikan tarif PPN. Pertama, memberikan subsidi bunga kredit di perbankan. Kedua, menyediakan subsidi atau beasiswa pendidikan. Ketiga, meningkatkan peluang bagi masyarakat untuk memulai usaha.

    “Misalnya, pemerintah dapat memberikan insentif yang mendukung pendirian usaha baru,” tambahnya.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengonfirmasi bahwa kenaikan PPN menjadi 12% akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025 sesuai amanat undang-undang.

    Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), sekaligus memastikan APBN mampu merespons situasi krisis.

    Namun, Kementerian Keuangan berkomitmen untuk menerapkan kebijakan tersebut secara hati-hati dan menyampaikan penjelasan yang komprehensif kepada masyarakat.

    “UU-nya sudah ada, jadi kami harus mempersiapkan agar kebijakan ini dapat dijalankan dengan baik, termasuk memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat,” pungkas Sri Mulyani.

  • Pemerintah Harus Jamin Penerimaan Negara dari Kenaikan PPN 12 Persen Kembali ke Rakyat

    Pemerintah Harus Jamin Penerimaan Negara dari Kenaikan PPN 12 Persen Kembali ke Rakyat

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menyampaikan, pemerintah perlu memastikan tambahan penerimaan negara dari kenaikan tarif PPN menjadi 12% digunakan untuk kesejahteraan rakyat.

    “Kenaikan tarif PPN menjadi 12% dipastikan akan memberikan tambahan penerimaan negara yang signifikan. Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan bahwa penerimaan tambahan ini dialokasikan kepada masyarakat kelas menengah ke bawah, baik dalam bentuk layanan publik maupun program jaminan sosial,” ujar Fajry dikutip dari Antara, Senin (18/11/2024).

    Ia menekankan pentingnya memberikan manfaat lebih kepada masyarakat menengah ke bawah setelah penerapan tarif PPN baru ini.

    Sebagai ilustrasi, jika masyarakat kelas menengah ke bawah menyumbang pajak sebesar Rp 200, pemerintah sebaiknya mengembalikan manfaat senilai Rp 250 kepada kelompok ini.

    “Dengan begitu, masyarakat kelas menengah ke bawah bisa merasakan kondisi yang lebih baik,” katanya.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengonfirmasi bahwa kenaikan PPN menjadi 12% akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025 sesuai amanat undang-undang.

    Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), sekaligus memastikan APBN mampu merespons situasi krisis.

    Namun, Kementerian Keuangan berkomitmen untuk menerapkan kebijakan tersebut secara hati-hati dan menyampaikan penjelasan yang komprehensif kepada masyarakat.

    “UU-nya sudah ada, jadi kami harus mempersiapkan agar kebijakan  PPN 12% ini dapat dijalankan dengan baik, termasuk memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat,” pungkas Sri Mulyani.
     

  • Pengusaha Ritel Respons Langkah Pemerintah Naikkan Tarif PPN 12 Persen

    Pengusaha Ritel Respons Langkah Pemerintah Naikkan Tarif PPN 12 Persen

    Tangerang, Beritasatu.com – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin menanggapi rencana pemerintah terkait kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 2025 mendatang.

    Menurut Solihin, Aprindo mendukung kebijakan pemerintah. Namun, diharapkan ada kajian kembali soal tarif kenaikan PPN yang menjadi 12%.

    “Kita mendukung, tetapi yang saya bilang tadi, jangan hanya melihat 1% ya, karena dari 11% menjadi 12% (artinya) persentasenya 1/11%,” ujar Solihin di Tangerang, Minggu (17/11/2024).

    Solihin tidak menyampaikan secara tegas apakah Aprindo sendiri keberatan atau tidak soal kenaikan PPN. Namun, Aprindo memohon dikaji kembali. 

    “Memohon sih boleh saja,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 akan tetap dilaksanakan sesuai dengan mandat Undang-Undang.

    Namun, ia menegaskan bahwa Kementerian Keuangan akan melaksanakan kebijakan ini dengan hati-hati dan memberikan sosialisasi yang jelas kepada masyarakat.

    “Undang-Undangnya sudah ada. Kami perlu mempersiapkan agar kebijakan kenaikan tarif PPN 12% ini dapat dijalankan dengan baik, disertai penjelasan yang memadai,” tandas Sri Mulyani.

  • Prabowo Bisa Batalkan Tarif PPN 12%, Begini Caranya

    Prabowo Bisa Batalkan Tarif PPN 12%, Begini Caranya

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto bisa membatalkan kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025 dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah.

    Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1%—dari 11% menjadi 12%—sendiri sudah diamanatkan Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 7 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    Dengan alasan amanat UU HPP, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah akan mencoba menjalankan rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12% tersebut meski banyak pihak yang mentangnya.

    “Kita perlu siapkan agar itu [kenaikan PPN menjadi 12%] bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024).

    Kendati demikian, notabenenya UU HPP juga menambahkan klausul yang memungkinkan penundaan kenaikan tarif PPN tersebut. Dalam Pasal 7 ayat (3) UU HPP disebutkan tarif PPN 12% pada awal 2025 dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.

    Caranya dijelaskan dalam Pasal 4 UU HPP:

    Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

    Artinya, PPN 12% bisa dibatalkan lewat penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) oleh Prabowo sesudah disampaikan ke DPR agar disepakati dalam penyusunan RAPBN.

    Lagi pula, Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah mengungkapkan bahwa penyusunan target penerimaan pajak tahun depan seperti yang sudah ditetapkan dalam APBN 2025 masih berdasarkan PPN 11%.

    “Rp2.490 triliun pendapatan negara [pajak + kepabeanan dan cukai], di antaranya itu tidak termasuk PPN 12%,” ucap Said usai Rapat Paripurna DPR, Kamis (19/9/2024).

    Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Wahyu Utomo tidak menampik bahwa pemerintah belum menggunakan PPN 12% dalam menghitung APBN 2025.

    Menurutnya, pemerintah juga perlu mempertimbangkan berbagai kondisi perekonomian sebelum menerapkan suatu kebijakan.

    “Penyesuaian tarif PPN ke 12% itu sudah masuk UU HPP, namun dalam implementasi tetap mempertimbangkan suasana masyarakat, termasuk daya beli, kondisi ekonomi, dan mungkin momentum yang tepat,” ungkapnya dalam Media Gathering APBN 2025, Rabu (25/9/2024).

    Kritik Kenaikan PPN

    Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) mengungkapkan kenaikan PPN berpotensi menambah beban pengeluaran rumah tangga masyarakat miskin.

    Dalam laporan Seri Analisis Makroekonomi ‘Indonesia Economic Outlook 2025’, LPEM UI menunjukkan antara 201—2019 dengan tarif PPN sebesar 10%, beban PPN rata-rata untuk 20% rumah tangga termiskin adalah sekitar 3,93%.

    Sedangkan, beban PPN rata-rata untuk 20% rumah tangga kaya mencapai 5,04%.

    Adapun setelah pemerintah menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada 2022, terjadi progresivitas beban PPN di seluruh rumah tangga.

    “Dari tahun 2022 hingga 2023, rata-rata beban PPN untuk 20% kelompok termiskin adalah 4,79%, sedangkan untuk 20% kelompok terkaya adalah 5,64%,” demikian bunyi laporan LPEM FEB UI dikutip pada Sabtu (16/11/2024).

    Hanya saja, LPEM FEB UI menyebu  kenaikan tarif PPN pada 2022 dari 10% menjadi 11% memberikan dampak yang lebih regresif ke masyarakat miskin.

    Kenaikan tarif PPN menyebabkan peningkatan beban belanja sekitar 0,86 poin persentase untuk 20% rumah tangga termiskin. Sedangkan 20% rumah tangga terkaya naik yang lebih kecil, yaitu 0,71 poin persentase.

    Kalangan pengusaha juga sudah mengkritisi wacana kenaikan tarif PPN tersebut. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah mengkaji ulang pemberlakuan kebijakan tersebut karena kondisi perekonomian sedang mengkhawatirkan.

    Analis Kebijakan Ekonomi Apindo Ajib Hamdani menjelaskan bahwa sedang terjadi tren penurunan daya beli masyarakat dan jutaan kelas menengah turun kasta. Oleh sebab itu, Ajib menyarankan agar pemerintah mengambil jalan lain apabila ingin mendapatkan tambahan penerimaan negara.

    Menurutnya, ada dua kebijakan yang bisa ditempuh. Pertama, pemerintah bisa menurunkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk tetap menjaga daya beli masyarakat.

    Sesuai dengan PMK No. 101/2016, besaran PTKP yaitu Rp54 juta per tahun atau ekuivalen dengan penghasilan Rp4,5 juta per bulan.

    “Pemerintah bisa menaikkan, misalnya, PTKP sebesar 100 juta. Hal ini bisa mendorong daya beli kelas menengah-bawah. Di kelas ini, setiap kenaikan kemampuan akan cenderung dibelanjakan, sehingga uang kembali berputar di perekonomian dan negara mendapatkan pemasukan,” ungkap Ajib dalam keterangannya, Senin (12/8/2024).

    Kedua, pemerintah fokus mengalokasikan tax cost alias biaya pajak dengan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor-sektor yang menjadi lokomotif penggerak banyak gerbong ekonomi.

    Dia mencontoh sektor properti hingga sektor yang mendukung hilirisasi sektor pertanian, perikanan, dan peternakan.

    “Namun, secara kuantitatif harus dihitung betul bahwa tax cost ini satu sisi tetap memberikan dorongan private sector [sektor swasta] tetap bisa berjalan baik, dan di sisi lain penerimaan negara harus menghasilkan yang sepadan sehingga fiskal bisa tetap prudent,” ujar Ajib.

  • Ekonom Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Harus Diiringi Peningkatan Bansos dan Insentif

    Ekonom Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Harus Diiringi Peningkatan Bansos dan Insentif

    Jakarta, Beritasatu.com – Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 mendatang harus diiringi dengan memperbanyak kebijakan bantuan sosial (bansos) dan insentif bagi masyarakat. Hal ini berguna untuk membantu kelas menengah hingga miskin di Tanah Air.

    Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan, kebijakan bansos dan insentif dapat membantu mengimbangi penurunan daya beli masyarakat akibat kenaikan harga barang dan jasa.

    Selain itu, pemberian bantuan tunai bagi kelompok masyarakat menengah ke bawah dapat membantu mengurangi dampak inflasi yang disebabkan oleh kenaikan tarif PPN jadi 12%.

    “Melalui program, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako, masyarakat berpenghasilan rendah dapat menerima dukungan tambahan untuk menjaga konsumsi kebutuhan dasar, meskipun harga barang meningkat akibat kenaikan PPN,” ujar Josua dikutip dari Antara, Minggu (17/11/2024).

    Selain bantuan sosial, pemberian subsidi di sektor tertentu juga dapat meringankan beban masyarakat akibat kebijakan ini. Ia memberikan contoh subsidi pada sektor energi atau bantuan untuk usaha kecil dapat membantu menekan biaya hidup serta biaya operasional usaha kecil dan menengah yang berpotensi terdampak lebih besar oleh kenaikan tarif PPN menjadi 12%.

    Di sisi lain, pemberian insentif pajak atau pengurangan tarif pajak bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat membantu pelaku usaha untuk beradaptasi dengan peningkatan beban pajak.

    “Insentif seperti ini bisa memperkuat daya saing UMKM dan mencegah penurunan produktivitas akibat beban biaya tambahan,” tambahnya.

    Menurut Josua, langkah-langkah tersebut dapat mendukung stabilitas ekonomi dan menjaga kesejahteraan masyarakat di tengah penerapan kebijakan kenaikan PPN yang direncanakan berlaku mulai 2025.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 akan tetap dilaksanakan sesuai dengan mandat Undang-Undang.

    Namun, ia menegaskan bahwa Kementerian Keuangan akan melaksanakan kebijakan ini dengan hati-hati dan memberikan sosialisasi yang jelas kepada masyarakat.

    “Undang-Undangnya sudah ada. Kami perlu mempersiapkan agar kebijakan kenaikan tarif PPN 12% ini dapat dijalankan dengan baik, disertai penjelasan yang memadai,” pungkas Sri Mulyani.

  • LPEM UI Wanti-Wanti Risiko Tarif PPN, Tak Selalu Kerek Penerimaan Pajak

    LPEM UI Wanti-Wanti Risiko Tarif PPN, Tak Selalu Kerek Penerimaan Pajak

    Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM UI) mengungkapkan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) tidak selalu sejalan dengan peningkatan penerimaan negara.

    Dalam laporannya bertajuk Indonesia Economic Outlook 2025, LPEM UI menjelaskan pekerjaan/perusahaan informal bisa menyumbang hingga 40% aktivitas ekonomi di negara-negara berkembang seperti Indonesia. Masalahnya, pekerjaan/perusahaan informal tidak tercatat dalam administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

    Akibatnya, sambung laporan tersebut, negara dengan pangsa tenaga karena informal yang tinggi akan kesulitan meningkatkan penerimaan PPN meski tarifnya ditingkatkan. Apalagi, peningkatan tarif PPN memungkinkan pelemahan sektor formal yang sudah tersebut.

    Mengutip temuan De Paula & Scheinkman (2010), ditunjukkan bahwa perusahaan formal akan lebih suka bertransaksi dengan perusahaan informal. Dengan demikian, kewajiban PPN bisa dihindari karena perusahaan formal membeli bahan baku dari pemasok informal tanpa memperoleh faktur pajak.

    “Tarif PPN maksimum dapat bergeser lebih rendah sebagai akibat dari meningkatnya informalitas di suatu negara,” tulis laporan LPEM UI dikutip Minggu (17/11/2024).

    Oleh sebab itu, LPEM UI memberi catatan kritis atas rencana pemerintah meningkatkan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Meski peningkatan tarif PPN dapat mendukung pemulihan fiskal pasca pandemi, namun juga dapat menurunkan daya beli masyarakat hingga menyebabkan peningkatan praktik penghindaran pajak.

    Sebagai alternatif, LPEM UI menjelaskan penerimaan perpajakan dapat didorong melalui keterbukaan perdagangan internasional. Seiring naiknya nilai transaksi perdagangan, diyakini penerimaan PPN juga akan semakin meningkat.

    Dijelaskan, potensi ini dapat digali dengan menyederhanakan prosedur kepabeanan dan mengurangi hambatan perdagangan untuk memudahkan fasilitas transaksi perdagangan internasional, sekaligus mendorong bisnis untuk terlibat dalam pasar internasional.

    Langkah-langkah tersebut juga perlu diikuti dengan pelaksanaan kebijakan perdagangan yang mumpuni, serta mendorong platform lokapasar atau e-commerce untuk memfasilitasi perdagangan lintas batas, sehingga memudahkan keterlibatan UMKM dalam kegiatan ekspor.

    “Strategi lainnya adalah dari sisi administrasi perpajakan. Perbaikan administrasi perpajakan sangat penting untuk meningkatkan kinerja penerimaan pajak, yang juga berdampak positif pada iklim investasi,” tulis LPEM UI.

    Selain itu, reformasi institusi dinilai krusial meningkatkan produktivitas pegawai pajak, salah satunya dengan investasi di infrastruktur digital perpajakan yang dapat memodernisasi aktivitas operasional dan mendorong peningkatan efisiensi secara keseluruhan.

    LPEM UI lantas menggarisbawahi bahwa eksplorasi potensi penerimaan pajak dari aktivitas ekonomi digital semakin krusial untuk meningkatkan ruang fiskal.

    Terkait wacana Kementerian Keuangan untuk menjaring pajak ekonomi digital seperti kripto, pajak fintech pada bunga pinjaman yang dibayarkan oleh peminjam, dan pajak pada transaksi yang melibatkan pengadaan barang dan jasa, peninjauan lebih lanjut dinilai penting untuk dilakukan seluruh pemangku kepentingan industri.

    “Formulasi kebijakan perpajakan yang rinci dan relevan untuk sektor digital yang saat ini belum diatur akan memberikan kepastian dan memfasilitasi tingkat kepatuhan dari pelaku usaha ekonomi digital,” tertulis dalam hasil riset tersebut.

  • Program 3 Juta Rumah, Menteri Perumahan Minta Anggaran Rp53,6 Triliun

    Program 3 Juta Rumah, Menteri Perumahan Minta Anggaran Rp53,6 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengungkap kebutuhan anggaran untuk merealisasikan program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto mencapai Rp53,6 triliun. 

    Menteri PKP, Maruarar Sirait menuturkan, mengacu pada hal itu maka pihaknya masih memerlukan tambahan anggaran jumbo mencapai Rp48,4 triliun untuk pagu 2025.

    Pasalnya, tambah Ara, saat ini pagu Kementerian Perumahan tahun anggaran 2025 hanya sebesar Rp5,1 triliun. 

    “Saat ini jumlah anggaran yang tersedia untuk 2025 hanya Rp5,1 triliun. Sedangkan berdasarkan usulan Satgas Perumahan kebutuhan dana pembangunan rumah Rp53,6 triliun, sehingga ada kebutuhan tambahan anggaran sekitar Rp48,4 triliun. Kami berharap dukungan Kemenkeu dalam penganggaran Kementerian PKP,” jelas Ara dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (17/11/2024). 

    Selain itu, Ara juga meminta agar Kemenkeu mengirimkan pegawai serta pejabat yang berkompeten untuk membantu serta menduduki jabatan di Kementerian PKP. 

    Hal itu dilakukan agar pelaksanaan program perumahan yang sudah direncanakan dapat terkoordinasi dengan baik serta mendapatkan dukungan pengawasan dari Kementerian Keuangan.

    Pada saat yang sama, Ara juga mengaku bakal mendorong skema pembiayaan perumahan yang mudah diakses oleh masyarakat. Alasannya, guna meningkatkan daya masyarakat untuk memiliki hunian.

    Untuk itu, dirinya mengaku bakal meningkatkan koordinasi dengan sejumlah bank penyalur subsidi perumahan sehingga target dan jumlah rumah bersubsidi bisa lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya.

    Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan, pihaknya siap memberikan dukungan terhadap berbagai program perumahan pro rakyat seperti 3 Juta Rumah. 

    Pasalnya, tambah Suahasil, sektor properti dapat membuka kran investasi sekaligus mendorong berjalannya sektor industri dan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat luas. 

    “Kami memberikan dukungan terhadap Program Kementerian PKP. Namun kami akan berkoordinasi lebih lanjut mengenai kebutuhan anggaran yang diperlukan,” pungkasnya.

  • Reza Indragiri Sebut Kasus Ivan Sugianto Bakal Serupa Rafael Alun Trisambodo, Bermula dari Ulah Anak

    Reza Indragiri Sebut Kasus Ivan Sugianto Bakal Serupa Rafael Alun Trisambodo, Bermula dari Ulah Anak

    TRIBUNJAKARTA.COM – Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menilai kasus pengusaha Surabaya Ivan Sugianto mirip dengan Mario Dandy Satriyo.

    Hal itu terkait dengan langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening Ivan Sugianto.

    PPATK juga memblokir beberapa rekening yang terafiliasi dengan klub Valhalla Spectaclub Surabaya, tempat hiburan malam di Surabaya yang disebut-sebut milik Ivan Sugianto.

    Menurut Reza Indragiri Amriel, kasus tersebut mirip dengan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada Cristalino David Ozora. 

    Akibatnya, ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo ikut terseret terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang alias TPPU. Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu divonis 14 tahun penjara.

    Sementara Mario Dandy divonis pidana penjara selama 12 tahun.

    “Nah ini mengingatkan kita pada kasus yang namanya Mario Dandy. Kasus anak orang tua ikut kena. Keluarga besar akhirnya ikut terdampak,” kata Reza dikutip TribunJakarta.com dari akun Youtube Diskursus.Net, Sabtu (16/11/2024).

    Menurut Reza, setiap kasus juga harus dipertimbangkan apakah melalui restorative justice atau litigasi.

    Reza lalu menyinggung proses hukum yang ideal harus memenuhi tiga ciri yakni berlangsung cepat, sederhana dan berbiaya murah.

    “Kalau tiga ciri ini ingin direalisasikan, ya sudahlah menurut saya tidak usah sampai berlanjut ke pengadilan lah gitu ya,” katanya.

    Ia menilai kedua belah pihak yakni Ivan Sugianto dan keluarga anak yang disuruh bersujud dan menggonggong saling membuka diri dan hati untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. 

    KLIK SELENGKAPNYA: Tangis Ira Maria Pecah Saat Cerita Peristiwa Anaknya Siswa SMA Berinisial EV yang Disuruh Bersujud dan Menggonggong oleh Pengusaha asal Surabaya.

    “Saya masih berpikiran sampai sekarang tidak ada asap tanpa api seperti itu tapi kalau kemudian apinya dicari boleh jadi masalahnya akan melebar ke mana-mana kan,” ujarnya.

    “Kalau melebar ke mana-mana tambah lagi. Kemudian masing-masing pihak bersemangat untuk membawa ke ranah hukum maka hitung-hitungan saya tidak akan lagi proses hukum atas kasus ini akan cepat akan sederhana dan akan berbiaya murah,” imbuhnya

    Bila dipaksakan melalui jalur ligitasi hingga ke persidangan hingga divonis bersalah dan dipenjara, ia menilai agak berlebihan.

    “Barangkali kalau sebatas kita bicara tentang retributif yaitu memuaskan kekesalan kita pokoknya ini orang harus dibikin sakit,  barangkali kita akan merasa lega akan merasa puas persoalan dianggap tuntas kalau orang ini sudah dikirim ke penjara,” katanya.

    “Tapi kan pertanyaan memang di penjara tidak ada anggaran,” imbuhnya.

    Oleh karena itu, ia menilai agar dicari cara lain agar pelaku jera sehingga tidak mengulangi perbuatannya. Korban, kata Reza, juga bisa dipulihkan haknya.

    “Ketimbang semata-mata kita retributif balas dendam meluapkan kekesalan,” ujarnya.

    Kondisi Ivan Sugianto

    Polrestabes Surabaya memastikan kondisi Ivan Sugianto, pengusaha Surabaya yang ditangkap polisi usai viral memaksa siswa SMA Gloria 2 sujud dan menggonggong, tak berbeda dengan tahanan lain. 

    Ivan Sugianto akan menghuni ruang tahanan Polrestabes Surabaya tanpa fasilitas istimewa. 

    Hal ini ditegaskan Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Nainggolan menanggapi tudingan dari netizen yang menyebut Ivan bakal tetap hidup enak di penjara, karena kenal banyak pejabat di kepolisian.

    Rina memastikan Ivan akan tidur di ruang tahanan tanpa kasur, dan tidak terpasang AC.

    “Fasilitasnya cuma makan dua kali sehari. Bisa ditanyakan orang yang pernah masuk penjara,” ucapnya.

    Rina juga menanggapi kabar yang viral di media sosial X (Twitter) yang meragukan apakah sosok yang ditangkap itu benar-benar Ivan.

    Keraguan ini muncul karena beredarnya foto-foto Ivan sebelum terlibat masalah dengan sejumlah pejabat kepolisian.

    Bahkan, ada netizen yang berlagak seperti ahli cocoklogi, mencocokkan ciri-ciri Ivan dari foto-foto lamanya dengan penampilan saat ditangkap.

    “Tugas polisi adalah melakukan penindakan hukum. Mau netizen bilang kami bagaimana, itu urusan netizen. Mau kami klarifikasi kayak gimana, tetap nanti blunder sama netizen,” kata Rina.

    Rina lantas menegaskan proses kedatangan Ivan hingga ditahan di Polrestabes Surabaya bisa disaksikan banyak awak media.

    Semua Wartawan diperbolehkan mengambil foto dan video Mulai turun dari mobil lalu masuk diperiksa di kantor Reskrim unit  Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), hingga dikeler masuk tahanan.

    “Soal katanya itu pakai stuntman, itu pakai orang-orangan, atau apa, silahkan. Yang pasti kami sudah laksanakan tugas, dia (Ivan Sugianto) sudah ditahan di Polrestabes Surabaya,” ujarnya.

    Di bagian lain, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto memastikan tersangka kasus ini hanya Ivan seorang.

    “Saat ini ya,” ucapnya. (TribunJakarta.com/Surya)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya